BEI Sambut Positif Rencana Revisi Aturan Pajak Merger dan Akuisisi: Berpotensi Tingkatkan Transaksi

IKPI, Jakarta: Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, menyambut positif wacana pemerintah untuk merevisi aturan perpajakan terkait aksi korporasi seperti merger dan akuisisi. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi meningkatkan nilai transaksi di pasar modal.

“Belum ada permintaan tanggapan resmi terkait rencana revisi ini. Tapi ya, pasti nilai transaksi bisa meningkat,” ujar Iman di Gedung BEI, Selasa (15/4/2025).

Sebelumnya, wacana revisi ini sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Sarasehan Ekonomi, Kamis (10/4/2025).

Ia mengakui bahwa proses merger dan akuisisi kerap kali terhambat oleh kebijakan perpajakan, terutama dalam konteks situasi global seperti dampak tarif dagang dari Amerika Serikat.

“Kami telah mendapatkan feedback, dalam situasi seperti ini mungkin ada perusahaan yang perlu merger atau akuisisi lebih cepat. Biasanya ini terhalang oleh kebijakan karena adanya implikasi perpajakan,” ujar Sri Mulyani.

Ia menambahkan, pemerintah sangat terbuka untuk meninjau kembali aspek perpajakan agar perusahaan bisa lebih agile dalam mengambil keputusan bisnis.

Sebagai dasar hukum yang berlaku saat ini, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 menyatakan bahwa keuntungan dari penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan usaha termasuk dalam objek pajak. Namun, PMK Nomor 43/PMK.03/2008 memberikan kelonggaran berupa penggunaan nilai buku dalam proses merger tertentu.

Dengan potensi revisi aturan ini, pelaku pasar berharap adanya iklim usaha yang lebih kondusif dan efisien dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (alf)

 

Jangan Tertipu! Bea Cukai Tegaskan Pendaftaran IMEI Tak Dipungut Pajak di Luar Ketentuan Impor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan masyarakat untuk tidak tertipu oleh jasa ilegal pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), khususnya di tengah meningkatnya permintaan perangkat impor pasca peluncuran iPhone 16.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa proses registrasi IMEI tidak dikenai biaya tambahan dan tidak memungut pajak di luar kewajiban impor yang sudah diatur dalam ketentuan perpajakan nasional.

“Pendaftaran IMEI itu gratis. Biaya yang muncul adalah pungutan resmi negara, seperti bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor. Semua itu berlaku hanya untuk perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

Budi juga menjelaskan bahwa pengenaan pajak tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan pemerintah terhadap barang impor dan sebagai perlindungan terhadap industri dalam negeri. Oleh karena itu, registrasi IMEI hanya berlaku untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang masuk melalui jalur barang bawaan penumpang atau barang kiriman luar negeri.

Untuk mempermudah proses, masyarakat dapat mengisi e-CD (electronic customs declaration) atau melakukan registrasi melalui kantor Bea Cukai terdekat. Formulir pendaftaran dapat diakses di situs resmi https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Budi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran jasa unlock IMEI yang tidak resmi. “Jangan sampai tertipu. Pendaftaran IMEI bisa dilakukan sendiri dan resmi tanpa biaya tambahan, kecuali pungutan pajak yang memang sudah ditetapkan undang-undang,” tambahnya.

IMEI adalah nomor identifikasi perangkat yang diperlukan agar perangkat HKT dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia serta sebagai alat kontrol terhadap peredaran barang ilegal. (alf)

 

Pelaporan SPT PPh 2024 Tembus 13 Juta! Imbas “Bonus” Relaksasi DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan pencapaian positif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024. Hingga 11 April 2025, sebanyak 13 juta SPT Tahunan telah diterima, meningkat 3,26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Jumlah tersebut terdiri dari 12,63 juta SPT orang pribadi dan 380,53 ribu SPT badan. Mayoritas wajib pajak memanfaatkan layanan digital dalam pelaporan, dengan rincian 10,98 juta menggunakan e-filing, 1,49 juta via e-form, dan 630 melalui eSPT.

Sementara itu, sekitar 537.920 SPT masih disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa lonjakan pelaporan ini turut dipengaruhi oleh kebijakan relaksasi yang diberikan DJP menyusul kondisi libur nasional dan cuti bersama pada akhir Maret lalu.

“Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bertepatan dengan libur Nyepi dan Idul Fitri, yang mengurangi hari kerja efektif dan berpotensi menyebabkan keterlambatan,” ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025).

Menanggapi kondisi tersebut, DJP memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi yang dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2025, asalkan disampaikan paling lambat 11 April 2025.

“Relaksasi ini diberikan dalam bentuk tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan,” tambah Dwi.

Kebijakan ini diapresiasi oleh wajib pajak dan diharapkan menjadi dorongan positif untuk meningkatkan kepatuhan dan partisipasi pelaporan di masa mendatang. (alf)

 

 

USKP Mei 2025: Ketum IKPI Dukung Kelancaran dan Siap Fasilitasi Tempat Pelaksanaan

IKPI, Jakarta: Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) akan kembali digelar pada Mei 2025. Menghadapi momen penting tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan kesiapan dan sejumlah rekomendasi strategis untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), khususnya terkait distribusi kuota peserta dan persiapan fasilitas di wilayah Jakarta.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyatakan bahwa IKPI siap mendukung penuh pelaksanaan USKP tahun ini. Namun, ia juga menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap kuota peserta, terutama di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“USKP merupakan ujian penting bagi para profesional pajak yang ingin mendapatkan sertifikasi resmi. Kami melihat bahwa antusiasme peserta dari Jabodetabek sangat tinggi setiap tahunnya. Karena itu, kami memandang perlu adanya penambahan kuota ujian di Jakarta agar tidak terjadi penumpukan pendaftar yang terpaksa mengikuti ujian di luar kota,” ujar Vaudy, Selasa (15/4/2025).

Menurut Vaudy, kondisi ini kerap menimbulkan persoalan baru, terutama ketika peserta dari Jabodetabek harus mencari kuota di daerah lain. Hal ini bukan hanya berpotensi mengurangi kesempatan peserta lokal, tapi juga menimbulkan beban biaya tambahan bagi peserta dari luar daerah.

“Ini menjadi persoalan keadilan dan efisiensi. Ketika peserta dari Jakarta dan sekitarnya pergi ke daerah, mereka bukan hanya mengambil slot yang semestinya bisa dimanfaatkan peserta setempat, tetapi juga menghadapi biaya perjalanan, akomodasi, dan logistik yang tidak kecil,” jelasnya.

Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan USKP, IKPI juga menyatakan kesiapannya untuk menyediakan fasilitas gedung jika diperlukan. “Kami siap apabila gedung Pusdiklat IKPI maupun gedung utama IKPI digunakan sebagai lokasi pelaksanaan USKP. Kami ingin membantu panitia penyelenggara agar USKP tahun ini bisa berjalan lebih nyaman, tertib, dan efisien,” kata Vaudy.

Tak hanya soal teknis pelaksanaan, IKPI juga telah mengambil langkah nyata untuk membantu para calon peserta dalam mempersiapkan diri. Salah satunya adalah dengan kembali menyelenggarakan program bimbingan belajar (bimbel) khusus USKP yang dirancang secara sistematis dan terstruktur.

“Sebagai organisasi profesi yang menaungi konsultan pajak, kami merasa bertanggung jawab untuk memastikan anggota kami memiliki akses terhadap sumber belajar yang berkualitas. Kelas bimbel ini kami buka lebih awal agar para peserta bisa memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri. Materi yang kami berikan telah disesuaikan dengan kebutuhan dan standar USKP terkini,” ujar Vaudy.

Ia juga mengimbau seluruh anggota IKPI, terutama yang berniat mengikuti USKP Mei 2025, agar mulai mempersiapkan diri sejak sekarang. “USKP bukan sekadar ujian, tapi pintu masuk menuju profesi konsultan pajak yang kredibel dan berintegritas. Persiapan yang matang akan menentukan keberhasilan dalam ujian. Kami berharap seluruh anggota dapat memanfaatkan fasilitas dan dukungan yang disediakan IKPI secara optimal,” tambahnya.

Vaudy menegaskan bahwa IKPI terus berkomitmen menjaga standar profesionalisme dalam bidang perpajakan. Dengan kolaborasi yang baik antara penyelenggara, pemerintah, dan organisasi profesi, ia yakin pelaksanaan USKP 2025 akan berjalan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

“Ini bukan hanya tentang kelulusan individu, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem konsultan pajak yang berkualitas dan terpercaya di Indonesia,” ujarnya. (bl)

 

Dari Silaturahmi Menuju Sinergi: IKPI Dorong Kepatuhan Pajak Lewat Halalbihalal Nasional 2025

IKPI, Jakarta: Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan memperkuat semangat kolaborasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Halalbihalal Nasional 2025 yang mengangkat tema “Wujudkan Semangat Kebersamaan dalam Keberagaman”. Acara ini berlangsung secara hybrid: tatap muka di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Jakarta, serta daring melalui Zoom Meeting, pada Senin (14/4/2025), pukul 09.00–12.00 WIB.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa kegiatan Halalbihalal ini menjadi simbol penting dari semangat persatuan dalam keberagaman yang selama ini menjadi kekuatan IKPI sebagai organisasi profesi. “Kami percaya bahwa dengan menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan keberagaman, kita akan mampu melahirkan kontribusi yang lebih besar dan berdampak luas, tidak hanya bagi anggota IKPI, tetapi juga bagi masyarakat dan negara,” ujar Vaudy di lokasi acara.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga menegaskan kembali posisi strategis IKPI sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, kolaborasi erat antara IKPI dan DJP merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan.

“IKPI berkomitmen penuh untuk membantu DJP, tidak hanya dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak secara formal, tetapi juga dalam membangun budaya sadar pajak di tengah masyarakat. Peran konsultan pajak tidak hanya sebagai pendamping teknis, tetapi juga sebagai agen literasi dan edukasi perpajakan,” tambahnya.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program nyata. 

Salah satunya adalah kegiatan edukasi dan pelayanan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara pro bono (gratis) yang diselenggarakan oleh 45 cabang IKPI di seluruh Indonesia. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun, sebagai bentuk pengabdian profesi kepada masyarakat.

Layanan ini tidak hanya ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi, tetapi juga menyasar wajib pajak badan, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang kerap membutuhkan pendampingan dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Edukasi dan pelayanan ini merupakan bentuk nyata kontribusi kami dalam memperluas akses bantuan perpajakan, terutama bagi masyarakat yang kurang terlayani. Dengan membantu wajib pajak memahami dan memenuhi kewajibannya, kami turut mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih sehat dan berkelanjutan,” kata Vaudy.

Lebih lanjut, Vaudy menegaskan bahwa IKPI juga secara aktif terlibat dalam berbagai forum diskusi, konsultasi publik, serta pelatihan dan sertifikasi yang mendukung kebijakan DJP dalam reformasi perpajakan. Sinergi yang telah terjalin selama ini, menurut Vaudy, harus terus dijaga dan ditingkatkan agar mampu menghadirkan sistem perpajakan nasional yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika zaman.

“Sebagai organisasi profesi yang telah berkiprah selama lebih dari lima dekade, kami melihat pentingnya peran serta konsultan pajak dalam mendukung agenda besar pemerintah di sektor penerimaan negara. IKPI siap menjadi garda terdepan dalam mengedepankan profesionalisme dan integritas di bidang perpajakan,” ujarnya. (bl)

Halalbihalal IKPI Surakarta: “Dengan Spirit Kebersamaan, Mari Eratkan Ikatan”

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta menggelar Halalbihalal di The Alana Hotel, Solo, Sabtu (12/4/2025). Acara yang berlangsung meriah dan penuh kehangatan mengusung tema “Dengan Spirit Kebersamaan, Mari Eratkan Ikatan” ini dihadiri para anggota beserta keluarga.

Wakil Ketua IKPI Cabang Surakarta, Oscar Prasetya, mengungkapkan, tema tersebut mencerminkan semangat persatuan dan kekeluargaan yang ingin terus dipupuk dalam lingkungan organisasi profesi yang berperan strategis di bidang perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut, Oscar mengajak seluruh anggota untuk saling memaafkan serta mempererat jalinan kebersamaan. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antarsesama anggota, tidak hanya sebagai rekan seprofesi, tetapi juga sebagai satu keluarga besar dalam naungan IKPI.

“Kebersamaan adalah fondasi kekuatan kita. Dengan saling mendukung dan menjaga silaturahmi, kita bisa menghadapi berbagai tantangan profesi dengan lebih ringan dan solid,” kata Oscar.

Suasana kebersamaan semakin terasa ketika acara dilanjutkan dengan tausiah oleh Ustad Muhamad Zaeroji. Dalam ceramahnya, disampaikan pesan penting mengenai nilai-nilai persaudaraan dan pentingnya menjaga “ikatan” antaranggota agar tetap utuh dan tidak terpecah belah.

Ustad Zaeroji juga mengingatkan bahwa momen Idulfitri adalah waktu yang tepat untuk membersihkan hati, memaafkan, dan memperkuat tali persaudaraan, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam konteks organisasi.

Setelah tausiah, seluruh peserta mengikuti sesi berjabat tangan sebagai simbol saling memaafkan dan mempererat hubungan satu sama lain. Momen ini menjadi saat yang penuh haru dan kekeluargaan, di mana tawa dan senyum menghiasi wajah-wajah peserta yang hadir.

Menurut Oscar, Halalbihalal IKPI Surakarta ini menjadi bukti nyata bahwa semangat kebersamaan dan kekeluargaan masih menjadi nilai utama dalam organisasi. Acara seperti ini tidak hanya mempererat tali silaturahmi, tetapi juga memperkuat fondasi kerja sama dan solidaritas yang sangat dibutuhkan dalam menjalankan peran sebagai konsultan pajak yang profesional dan berintegritas.

Dengan keberhasilan acara ini, diharapkan hubungan antaranggota akan semakin solid, saling mendukung dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, serta terus berkontribusi positif dalam pembangunan sistem perpajakan nasional.

Diakhir acara, seluruh anggota dan keluargan besar IKPI Surakarta makan siang bersama. Kegiatan ini tidak hanya menjadi penutup acara secara formal, tetapi juga menjadi sarana memperdalam interaksi dan keakraban antaranggota maupun keluarga. (bl)

Ketum IKPI Kongkow Bareng Konsultan Pajak Muda: Bahas Berbagai Isu Pajak dan Rencana Kegiatan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld meluangkan waktu untuk berkumpul santai bersama para konsultan pajak muda anggota IKPI dalam sebuah sesi kongkow yang berlangsung hangat di Relung Kopi, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, serta anggota Departemen Humas, Novia Artini. Dalam suasana akrab dan santai, para peserta berdiskusi seputar isu perpajakan, perkembangan profesi, serta ide-ide kreatif yang bisa memperkuat peran IKPI di masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menyampaikan rencana penyelenggaraan event Marathon 10KM yang akan digelar di Jakarta. Diharapkan, kegiatan ini bisa menjadi pemantik semangat anggota—khususnya generasi muda IKPI untuk mencintai olahraga, memperkuat solidaritas, dan ikut membumikan nama IKPI melalui kegiatan positif yang bisa direplikasi oleh seluruh cabang di Indonesia.

Tak hanya soal olahraga, pemegang sertifikasi Ahli Kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini juga mengajak para anggota untuk turut berkontribusi dalam pembangunan sistem perpajakan nasional melalui tulisan opini. Tulisan-tulisan tersebut nantinya akan dipublikasikan di website internal IKPI sebagai ruang berbagi gagasan, wawasan, dan solusi dari perspektif para praktisi pajak.

Ajakan ini menjadi bentuk nyata komitmen IKPI untuk mendorong anggotanya menjadi tidak hanya pelaku profesi, tetapi juga pemikir dan kontributor aktif dalam pembaruan perpajakan nasional.

Kongkow ini menegaskan bahwa dalam suasana santai pun, semangat kolaborasi, kreativitas, dan kontribusi bisa tumbuh dengan kuat.

Hadir dalam pertemuan tersebut anggota IKPI dari cabang se-Jabodetabek:

1. Fadhil

2. Laras Setyawita

3. Haekal S. Hasibuan

4. Alvin Adrian

5. Aryani Putri

6. Ratri Widiyanti

7. Dewi Susetyo

8. Zola

9. Anissa R

10. Nurdiana

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

 

Chairul Tanjung Usulkan Pembatasan Transaksi Tunai untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Chairman CT Corp, Chairul Tanjung, menyampaikan usulan strategis terkait peningkatan penerimaan pajak nasional. Dalam forum diskusi yang diselenggarakan oleh The Yudhoyono Institute bertajuk “Dinamika dan Perkembangan Dunia Terkini: Geopolitik, Keamanan, dan Ekonomi Global”, ia mengungkapkan bahwa pembatasan transaksi tunai dapat menjadi langkah signifikan dalam mereformasi sistem perpajakan di Indonesia.

“Jika ingin penerimaan pajak meningkat secara signifikan, kita dapat meniru langkah yang telah dilakukan India, yakni dengan membatasi transaksi tunai,” ujar Chairul Tanjung di Ballroom Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (13/4/2025).

Menurutnya, pembatasan transaksi tunai akan mendorong transparansi dalam aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga memungkinkan pemerintah untuk melacak aliran dana secara lebih akurat. Dengan demikian, potensi penghindaran pajak dapat diminimalkan.

“Jika transaksi tunai dibatasi, maka seperti yang disampaikan Pak Chatib Basri, seluruh aktivitas transaksi dapat ditelusuri. Ketika sudah dapat ditarik datanya, akan sulit bagi siapa pun untuk menghindari kewajiban perpajakannya,” jelasnya.

Chairul Tanjung menambahkan bahwa langkah ini bukanlah hal baru dan pemerintah diyakini telah memahami strategi tersebut. Namun, tantangan utamanya terletak pada kemauan untuk mengimplementasikannya.

“Kita sebenarnya sudah mengetahui seluruh langkah yang perlu diambil. Persoalannya adalah apakah kita memiliki kemauan untuk menerapkannya? Jika ya, maka peningkatan penerimaan pajak dapat dicapai secara signifikan,” pungkasnya.

Ia pun sempat berkelakar bahwa kebijakan tersebut mungkin akan mendapat penolakan dari anggota parlemen, mengingat dampaknya yang luas terhadap praktik ekonomi di lapangan. Meski demikian, menurutnya, reformasi fiskal semacam ini sangat penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efektif. (alf)

 

Chatib Basri: Belanja Fiskal Kunci Pulihkan Ekonomi Nasional

IKPI, Jakarta: Di tengah ketidakpastian global akibat kebijakan proteksionis Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump, Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Chatib Basri, menegaskan pentingnya memperkuat ekonomi domestik melalui strategi fiskal yang lebih ekspansif.

Berbicara dalam forum yang digelar The Yudhoyono Institute (TYI) bertajuk “Dinamika dan Perkembangan Dunia Terkini: Geopolitik, Keamanan dan Ekonomi Global”, Chatib menyoroti bahwa mendorong belanja negara merupakan langkah utama untuk memulihkan perekonomian nasional.

“Kalau waktu kecil kita diajarkan hemat pangkal kaya, maka dalam pemulihan ekonomi, belanja pangkal pulih. Kalau orang belanja, maka permintaan akan tumbuh,” ujarnya, Minggu (13/4/2025) di Jakarta.

Menurutnya, permintaan yang meningkat akan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan produksi, menciptakan lapangan kerja baru, dan pada akhirnya menggerakkan roda ekonomi secara menyeluruh.

Meski demikian, Chatib mengingatkan bahwa belanja fiskal harus dilakukan secara terarah dan berdasarkan skala prioritas mengingat ruang fiskal negara yang terbatas. Ia mendorong agar anggaran difokuskan pada sektor-sektor dengan efek berganda tinggi.

“Saya kasih contoh misalnya pariwisata, karena sektor ini memiliki keterkaitan ke belakang dan ke depan yang kuat. Ini akan berdampak langsung ke penyerapan tenaga kerja,” katanya.

Chatib juga menambahkan bahwa perlindungan sosial harus menjadi prioritas utama untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah dominasi pekerja informal dengan pendapatan yang rendah.

“Program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat penting untuk memperkuat konsumsi masyarakat,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Chatib mengingatkan bahwa kerja sama kawasan, terutama dalam lingkup ASEAN, menjadi sangat krusial agar Indonesia dan negara tetangga bisa bersama-sama menghadapi tekanan global.(alf)

DJP Catat 13 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT: Ada Kenaikan 3,26%

IKPI, Jakarta: Hingga Jumat, 11 April 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lebih dari 13 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 telah disampaikan oleh para wajib pajak. Angka ini naik 3,26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dari total 13.008.448 SPT yang masuk, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi, yakni sebanyak 12,63 juta. Sementara sisanya, sekitar 380 ribu lebih, merupakan SPT dari badan usaha.

“Sebagian besar SPT disampaikan secara elektronik,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/4/2025).

Ia merinci, 10,98 juta SPT dikirim lewat e-filing, 1,49 juta melalui e-form, dan 630 melalui e-SPT. Masih ada juga yang memilih cara manual—sekitar 537 ribu SPT diserahkan langsung ke kantor pajak.

Tahun ini, tenggat penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan libur Nyepi dan libur Idulfitri yang cukup panjang, DJP memahami bahwa bisa saja ada keterlambatan.

Untuk itu, pemerintah memberi kelonggaran. Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran maupun pelaporan SPT Tahunan untuk WP OP tahun pajak 2024 ditiadakan, selama dilakukan paling lambat 11 April 2025.

Artinya, tidak akan ada Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikirimkan selama masih dalam tenggat relaksasi tersebut. Ke depan, DJP menargetkan 16,21 juta SPT Tahunan bisa terkumpul hingga akhir tahun ini.

“Target ini bukan untuk 3 bulan, tapi untuk satu tahun penuh,” tegas Dwi. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah taat dan mengimbau mereka yang belum melapor untuk segera menyusul. (alf)

 

en_US