
Marketplace Kini Wajib Pungut PPh 22 atas Jasa Asuransi, Ini Rinciannya
IKPI, Jakarta: Ketentuan perpajakan di era digital kembali diperkuat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah memperluas cakupan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh)