IKPI Gelar Partnership Gathering, Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Profesi Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menyelenggarakan Partnership Gathering pada Rabu, 19 Februari 2025, di Royal Kuningan Hotel, Jakarta. Acara ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara dunia usaha dan profesi perpajakan serta membangun ekosistem perpajakan yang lebih kuat di Indonesia.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan sinergi antara asosiasi usaha dan profesi keuangan dengan otoritas perpajakan.
“Kami mengundang 206 asosiasi pengusaha, diantaranya Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Selain itu, hadir juga delapan asosiasi profesi keuangan, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPI),” kata Vaudy di Jakarta, Minggu (16/2/2025).

Tema “Bergerak Bersama untuk Kemajuan Negeri” menjadi semangat utama dalam acara ini. Vaudy menegaskan bahwa peran konsultan pajak sangat penting dalam mendukung kebijakan perpajakan yang lebih transparan dan berkeadilan.

“Kami ingin dunia usaha dan otoritas pajak saling memahami serta bekerja sama. Tidak hanya dalam kepatuhan pajak, tetapi juga dalam membangun sistem yang lebih efektif dan efisien,” lanjutnya.

Selain menjadi ajang silaturahmi, acara ini juga bertujuan untuk menyosialisasikan perkembangan terbaru dalam regulasi perpajakan. Dalam diskusi, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memaparkan kebijakan terkini yang berpengaruh pada dunia usaha dan profesi pajak.

Salah satu momen penting dalam acara ini adalah penandatanganan kerja sama antara IKPI dan DJP dalam pembentukan Tax Center IKPI. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi pusat edukasi perpajakan serta wadah diskusi strategis antara pemerintah dan para pelaku usaha.

“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran IKPI selama hampir 60 tahun ini semakin diperhitungkan dalam sistem perpajakan nasional. Dengan hampir dari 7.100 anggota, kami komitmen menjadi mitra strategis bagi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat,” kata Vaudy.

Acara ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih inklusif dan berdaya saing tinggi, guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih berkelanjutan. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Pererat Kedekatan dengan Pengurus dan Anggota IKPI di Seluruh Tingkatan

IKPI, Manado: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, terus menunjukkan komitmennya dalam mempererat hubungan dengan jajaran pengurus serta anggota IKPI di seluruh tingkatan, mulai dari pusat, daerah, hingga cabang. Salah satu bentuk nyata dari kedekatan tersebut terlihat dalam kunjungannya ke berbagai cabang, termasuk IKPI Cabang Manado.

Dalam setiap kunjungannya, Vaudy tidak hanya menghadiri kegiatan resmi, tetapi juga selalu menyempatkan waktu untuk berdiskusi ringan dengan pengurus dan anggota cabang. Diskusi ini biasanya dilakukan dalam suasana santai, seperti saat makan malam, di luar agenda utama.

(Foto: Istimewa)

“Saya ingin mendengar langsung apa yang dibutuhkan oleh pengurus dan anggota di daerah, sehingga pengurus pusat bisa membantu mereka agar lebih aktif dalam berkegiatan,” ujar Vaudy, Sabtu (15/2/2025).

Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong setiap cabang untuk terus membumikan IKPI di wilayahnya, baik melalui kegiatan internal maupun dalam mendukung pemerintah dalam pencapaian target penerimaan pajak. Vaudy juga menekankan pentingnya peran IKPI dalam membantu sosialisasi peraturan perpajakan agar kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.

“Kita harus selalu hadir di tengah masyarakat dan membantu mereka memahami aturan perpajakan dengan baik. Dengan begitu, tingkat kepatuhan pajak bisa terus meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi perekonomian nasional,” tambahnya.

(Foto: Istimewa)

Kedekatan Vaudy dengan para anggota dan pengurus cabang terlihat saat kunjungan ke IKPI Cabang Manado pada Jumat (14/2/2025). Setelah menghadiri berbagai kegiatan formal, Vaudy mengakhiri kunjungannya dengan makan malam bersama di Restoran Rajawali, salah satu tempat makan terkenal di Manado. Dalam suasana santai, ia berbincang langsung dengan para anggota dan pengurus cabang, mendengarkan aspirasi mereka, serta membahas berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi IKPI di daerah.

“Kebersamaan seperti ini penting agar kita bisa terus membangun komunikasi yang baik antara pusat dan daerah. Saya ingin memastikan bahwa setiap cabang mendapatkan dukungan penuh agar dapat aktif dan berkembang,” ungkapnya.

Kehangatan dan perhatian yang diberikan oleh Ketua Umum IKPI dalam setiap kunjungannya disambut baik oleh para pengurus dan anggota cabang. Dengan pendekatan ini, IKPI diharapkan semakin solid dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam dunia perpajakan di Indonesia. (bl)

Dukungan Ketum IKPI, Kanwil DJP, hingga Pemkot jadi Semangat Cabang Manado untuk Terus Berkembang

IKPI, Manado: Sekretaris Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Manado, Siane Rampisela, menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam acara serah terima kepengurusan IKPI Manado periode 2019-2024 kepada pengurus baru periode 2024-2029. Menurutnya, dukungan dari Ketua Umum dan jajaran pengurus pusat menjadi dorongan besar bagi IKPI Manado untuk terus berkembang dan semakin aktif dalam berbagai program profesional.

 

“Kehadiran Ketua Umum IKPI menjadi kebanggaan bagi kami, sekaligus menunjukkan komitmen pusat dalam mendukung perkembangan cabang. Kami berharap kepengurusan baru dapat membawa IKPI Manado semakin maju dan berkontribusi bagi profesi konsultan pajak di daerah,” ujar Siane dalam acara yang berlangsung dengan suasana santai sambil makan malam dengan anggota di Resto Rajawali di kota tersebut, Jumat (14/2/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa IKPI pusat siap membantu cabang Manado dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan, termasuk menghadirkan narasumber untuk program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Vaudy juga mendorong IKPI Manado untuk lebih aktif dalam menyelenggarakan kegiatan, mengingat adanya dukungan positif dari berbagai pihak, termasuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Suluttenggomalut dan Wali Kota Manado.

“Kami di IKPI pusat siap membantu dan mendukung program di Manado, terutama dalam meningkatkan kompetensi para konsultan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi dan pelatihan. Apalagi, respon dari Kanwil DJP Suluttenggomalut dan Pemerintah Kota Manado sangat positif. Ini merupakan peluang besar untuk memperkuat sinergi,” ujar Vaudy.

Acara serah terima kepengurusan ini juga dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut beserta jajarannya, serta Wali Kota Manado, yang menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan IKPI dalam berbagai aspek terkait perpajakan.

Dengan suksesnya acara ini, IKPI Manado optimistis dapat menjalankan berbagai program yang lebih berdampak bagi anggotanya dan masyarakat luas. Kepengurusan baru diharapkan mampu melanjutkan serta mengembangkan inisiatif yang telah dibangun selama periode sebelumnya, dengan dukungan penuh dari IKPI pusat dan berbagai pemangku kepentingan. (bl)

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Ajak IKPI Meningkatkan Kesadaran Pajak dan Mendukung UMKM

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ka Kanwil DJP) Jakarta Barat Farid Bachtiar menekankan pentingnya sinergi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan DJP dalam meningkatkan kesadaran pajak, khusunya kepatuhan wajib pajak serta mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal itu disampaikannya saat menghadiri pelantikan pengurus daerah dan pengurus cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Aston Kartika, Grogol, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

“Kesadaran pajak tidak tumbuh dari pemaksaan, tetapi dari edukasi dan kesukarelaan. DJP telah mengalami transformasi, dari yang sebelumnya berfokus pada pengawasan, kini lebih banyak bergerak di bidang komunikasi dan sosialisasi,” ujar Farid.

Farid memberikan apresiasi kepada IKPI yang terus berperan aktif dalam mendukung program edukasi pajak, baik di tingkat daerah maupun cabang. Terlebih saat ini, sinergi dan kolaborasi antara asosiasi konsultan pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat dibutuhkan dalam meningkatkan implementasi coretax, terutama memberikan edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak.

Selain itu, Farid mengharapkan asosiasi konsultan pajak untuk dapat berperan aktif memberikan kontribusi sosial kepada UMKM berupa edukasi dan literasi keuangan dan perpajakan

“UMKM ini kecil tetapi tangguh. Mereka yang besar hari ini pun dulunya berawal dari UMKM. Dengan edukasi dan pendampingan yang tepat, mereka bisa berkembang dan menjadi Wajib Pajak strategis,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Farid juga menyampaikan pencapaian penerimaan pajak Kanwil DJP se-DKI Jakarta tahun 2024 yang berhasil melampaui target. Kinerja penerimaan pajak DKI Jakarta tahun 2024 adalah sebesar Rp 1.355,07 triliun atau 112,30% dari target pajak 2024 dengan dengan pertumbuhan sebesar 1,67% (yoy).

“Rinciannya, PPN 575,05 triliun atau 118,45%, PPh Migas 64,85 triliun atau 84,92%, PPh Non Migas 697,92 triliun atau 98,81% PBB dan Pajak Lainnya sebesar 17,24 triliun atau 115,79%. Sementara untuk Jakarta Barat sendiri, capaian kami mencapai Rp64,69 triliun atau 100,28% dari target,” ungkapnya.

Ia berharap para pengurus baru IKPI dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan pajak dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak baik kepatuhan formal maupun meterial, dan mendukung perkembangan dunia usaha, khususnya UMKM, guna memperkuat perekonomian Indonesia. (bl)

Ketua Pengda DKJ: Sinergi Cabang untuk IKPI yang Lebih Kuat dan Tangguh

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Daerah Khusus Jakarta (DKJ, Tan Alim, menekankan pentingnya sinergi antara cabang-cabang IKPI dengan pusat dalam membangun organisasi yang lebih kuat dan tangguh.

“Diharapkan cabang-cabang dapat terus bersinergi dengan baik, sehingga hasil kolaborasi ini dapat memperkuat IKPI. Dengan begitu, IKPI akan semakin dikenal, lebih tangguh, dan dapat meningkatkan kesejahteraan para anggotanya,” ujar Tan Alim, usai pelantikan pengurus IKPI se-DKJ di Aston Kartika Grogol, Jakarta Barat, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, terkait kontribusi IKPI terhadap pemerintah, ia menegaskan bahwa organisasi ini selalu berkomitmen mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pengurus Pusat IKPI.

“IKPI adalah salah satu organisasi konsultan pajak terbesar dan Tertua di Indonesia. Kami terus mendukung kebijakan perpajakan, meskipun ada berbagai tantangan dalam pelaksanaannya. Kami berharap kedepan, proses administrasi perpajakan dapat semakin baik dan berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Menjelang usia ke-60 tahun, Tan Alim berharap IKPI semakin maju dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anggotanya.

“Kami ingin anggota IKPI semakin terayomi dengan peraturan yang ada, yang telah disesuaikan dengan standar yang berlaku,” katanya. (bl)

Ketua Umum IKPI Dorong Pengda dan Pengcab Aktif Ajak Wajib Pajak non-Anggota Ikuti Seminar

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mendorong pengurus daerah (Pengda) dan pengurus cabang (Pengcab) untuk lebih aktif dalam mengajak wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, mengikuti kegiatan seminar dan pendidikan profesional berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI.

Menurut Vaudy, dengan memperluas cakupan peserta seminar tidak hanya kepada anggota IKPI tetapi juga non-anggota, pasar penyelenggaraan PPL di tingkat Pengda dan Pengcab tidak akan bergantung semata-mata pada anggota. Hal ini juga berpotensi meningkatkan kesadaran serta pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

“Ide ini bukan hanya untuk meningkatkan keaktifan kegiatan PPL, tetapi juga untuk memperluas manfaat seminar bagi masyarakat luas, khususnya bagi wajib pajak yang ingin lebih memahami kewajiban perpajakan mereka,” ujar Vaudy, Jumat (14/2/2025).

Cabang Aktif Jadi Contoh Keberhasilan

Vaudy mencontohkan beberapa cabang IKPI yang telah berhasil menjalankan strategi ini, di antaranya IKPI Cabang Padang, IKPI Cabang Makassar, Pengda Pemgda Sumbagteng, dan Pengda Sumbagsel. Pengda dan Cabang-cabang ini telah aktif mengundang peserta non-konsultan pajak dalam penyelenggaraan PPL mereka.

“Saya apresiasi untuk Pengda dan Pengcab yang aktif untuk terus memajukan organisasi dan menyejahterakan anggota,” ujarnya.

Sebagai contoh, IKPI Cabang Padang yang hanya memiliki 23 anggota tetap namun mampu menggelar PPL dengan jumlah peserta mencapai 150 orang. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan seminar pajak dapat menarik minat masyarakat luas, khususnya para wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang regulasi perpajakan.

“Bahkan banyak pendaftar yang terpaksa ditolak oleh Pengcab Padang karena kuota ruangan sudah penuh. Kapasitas ruangan yang tersedia tidak memungkinkan untuk menampung lebih dari 150 peserta,” jelas Vaudy.

Keberhasilan Pengda dan cabang-cabang ini dalam menarik peserta non-anggota menjadi bukti bahwa ada kebutuhan besar di masyarakat terhadap edukasi pajak. Oleh karena itu, Vaudy berharap seluruh Pengda dan Pengcab IKPI dapat lebih proaktif dalam menyelenggarakan kegiatan serupa.

Meningkatkan Peran IKPI dalam Edukasi Pajak

Sebagai organisasi profesi yang menaungi konsultan pajak di Indonesia, IKPI memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi perpajakan. Melalui kegiatan seminar dan PPL, diharapkan wajib pajak bisa lebih memahami kewajiban dan hak mereka, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

IKPI juga melihat peluang bahwa dengan menarik peserta non-anggota dalam kegiatan seminar, organisasi ini dapat semakin dikenal luas dan menjadi rujukan utama bagi masyarakat dalam hal konsultasi pajak. Selain itu, partisipasi non-anggota dalam PPL bisa menjadi pintu masuk bagi mereka yang ingin bergabung dengan IKPI sebagai anggota.

Dengan dorongan dari Ketua Umum IKPI, diharapkan langkah ini dapat semakin memperkuat eksistensi IKPI di berbagai daerah serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dalam memahami sistem perpajakan di Indonesia. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Komitmen Perluas Jaringan IKPI, untuk Negara dan Kesejahteraan Anggota

IKPI, Manado: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengungkapkan komitmennya untuk terus mengembangkan jaringan konsultan pajak di seluruh Indonesia. Dengan tekad yang kuat, Vaudy berfokus pada penguatan peran IKPI dalam memberikan dampak nyata kepada wajib pajak, baik di tingkat daerah, cabang, maupun pusat. 

Selain itu, di bawah kepemimpinannya, ia berharap IKPI dapat menjadi mitra yang tak tergantikan dalam dunia perpajakan Indonesia, berkolaborasi dengan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan masyarakat guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Dalam menghadapi tantangan ke depan, Vaudy menekankan bahwa kolaborasi yang solid antara IKPI dengan DJP adalah kunci untuk mencapai tujuan utama dalam perpajakan, yaitu peningkatan kepatuhan wajib pajak yang berdampak kepada tercapainya target penerimaan negara. “IKPI tidak hanya bertindak sebagai wadah bagi konsultan pajak, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan program-program perpajakan yang dapat berdampak positif bagi perekonomian Indonesia,” ujar Vaudy saat menghadiri serah terima jabatan pengurus IKPI Cabang Manado periode 2019-2024 kepada pengurus 2024-2029, di Manado, Jumat (14/2/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Manado)

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, IKPI harus terus berinovasi, khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya anggota (SDA) yang terlibat dalam dunia perpajakan. “Inovasi dalam kualitas SDA pajak adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan efisiensi sistem perpajakan di Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota IKPI, dari tingkat cabang hingga pusat, memiliki kompetensi yang tinggi untuk memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak,” ujarnya.

Potensi Pasar Besar dengan 70 Juta Wajib 

Vaudy juga menyampaikan bahwa dengan jumlah wajib pajak yang sangat besar di Indonesia sekitar 70 juta terdapat potensi pasar yang luar biasa besar bagi konsultan pajak untuk terus berinovasi. Ia menyadari bahwa tantangan besar dalam dunia perpajakan adalah bagaimana memberikan edukasi dan pelayanan yang dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di seluruh lapisan masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Manado)

Untuk itu, ia mendorong seluruh jajaran pengurus IKPI di tingkat Pengurus Pusat (PP), Pengurus Daerah (Pengda), hingga Pengurus Cabang (Pengcab)  untuk mengadakan lebih banyak kegiatan edukasi dan pelatihan. Salah satu program yang diusulkan adalah Training of Trainer (ToT), yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para anggota dalam memberikan layanan yang lebih efektif kepada wajib pajak.

“Dengan edukasi yang berkelanjutan, kami yakin dunia perpajakan Indonesia akan semakin maju, tertib, dan dapat mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi. Ini akan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Vaudy.

Membangun Kepercayaan dan Profesionalisme IKPI

Vaudy juga menegaskan bahwa melalui langkah-langkah strategis yang akan diambil, IKPI akan terus berupaya menjadi organisasi yang terpercaya dan profesional dalam dunia perpajakan. “Kami ingin IKPI menjadi organisasi yang tidak hanya dikenal sebagai wadah bagi konsultan pajak, tetapi juga sebagai mitra terpercaya yang dapat diandalkan oleh pemerintah dan wajib pajak dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan transparan,” katanya.

Dengan semangat yang menyala-nyala dan langkah-langkah konkret yang telah direncanakan, Vaudy optimis bahwa IKPI akan terus tumbuh dan memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan dunia perpajakan di Indonesia. Di bawah kepemimpinannya, IKPI bertekad untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak, serta memastikan bahwa seluruh anggota konsultan pajak di Indonesia dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pembangunan nasional. (bl)

 

Ketum IKPI Tegaskan Konsultan Pajak Berperan Strategis dalam Membangun Ekosistem Perpajakan Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menegaskan peran penting konsultan pajak dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih kuat dan berdaya saing di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam acara pelantikan pengurus daerah dan cabang IKPI se-Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kamis (13/2/2025). Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) se-DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan bahwa keberadaan konsultan pajak bukan sekadar profesi, tetapi juga bagian dari upaya besar dalam mendukung kepatuhan perpajakan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“IKPI hadir untuk Nusantara dan bangsa, membangun ekosistem perpajakan bagi Indonesia tercinta. Kita sebagai konsultan pajak harus terus berkontribusi dan menjadi mitra strategis DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya dengan penuh semangat.

Ia juga mengajak seluruh anggota IKPI untuk semakin memperkuat sinergi dengan DJP serta terus meningkatkan kompetensi demi memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak. Menurutnya, masih banyak potensi yang bisa digarap, mengingat jumlah wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai lebih dari 70 juta orang.

Selain itu, Vaudy menegaskan pentingnya kebersamaan dan solidaritas antaranggota IKPI. Ia pun mengajak peserta yang hadir untuk berpartisipasi dalam yel-yel penyemangat yang mencerminkan semangat organisasi.

“IKPI!” seru Vaudy, yang langsung disambut peserta dengan lantang, “Untuk Nusabangsa! Pasti bisa! Jaya, jaya, jaya!”

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Acara ini turut dihadiri oleh para pejabat DJP dari berbagai Kanwil di DKI Jakarta, serta pengurus pusat IKPI. Menurut Vaudy, kehadiran DJP menunjukkan eratnya hubungan antara IKPI sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia.

Di akhir sambutannya, Vaudy kembali menekankan pentingnya kebersamaan dan doa bagi sesama anggota. “Kita harus selalu mendoakan satu sama lain agar diberi kesehatan, kesuksesan, dan tentu saja, semakin banyak klien,” katanya disambut tawa dan tepuk tangan peserta.

Dengan pelantikan ini, IKPI semakin memperkuat jaringannya di seluruh Indonesia, siap menghadapi tantangan perpajakan ke depan dengan semangat dan profesionalisme tinggi.

Hadir dalam kesempatan itu sejumlah Pengurus Pusat IKPI:

1.Ketua Umum Vaudy Starworld

2.Wakil Ketua Umum Jetty

3.Sekretaris Umum Associate Professor Edy Gunawan

4.Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono

5.Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman

6.Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea

7.Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota Donny Eduardus Rindorindo

8.Ketua Departemen Hubungan Internasional David Thajai

9.Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Pino Siddharta

10.Ketua Departemen Kemitraan Lembaga dan Instansi Arinda Hutabarat

11.Ketua Departemen Keagamaan dan Olahraga Rusmadi

12.Wakil Sekretaris Umum Nova Tobing

Dewan Kehormatan IKPI:

1.Ketua Dewan Kehormatan Christian Marpaung

2.Anggota Dewan Kehormatan Lam Senjaya

Dari Kanwil DJP:

1.Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Pak Farid Bakhtiar

2.Kabid P2 Humas, Kanwil DJP Jakarta Barat Heri Setiawan

3.Kasie Kerja Sama dan Humas, Kanwil DJP Jakarta Barat Danti Sri Widianti –

4. Penyuluh Pajak Madya, Kanwil DJP Jakarta Timur Agustin Muhammad Nur

5. Pelaksana Bidang B2 Humas, Kanwil DJP Jakarta Timur Emanuel Eko Darmawan

6.Perwakilan B2 Humas, Kanwil DJP Jakarta Pusat Togar Anaro

7.Perwakilan B2 Humas, Kanwil DJP Jakarta Pusat Tegu Sri

8.Kabid P2 Humas, Kanwil DJP Jakarta Selatan Bambang Wiono

9. Perwakilan Jakarta Selatan 2 Yudayana

10.Kasie Kerja Sama dan Humas, Jakarta Selatan 2 Indrastuti

11.PLT Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Kanwil DJP Jakarta Utara Dona Dian Sukma

12. Kasie Kerja Sama dan Humas, Kanwil DJP Jakarta Utara Gus Marni Jahidin

(bl)

 

Pelantikan Pengurus IKPI se-DKI Jakarta Berlangsung Sukses, Dihadiri Kanwil DJP

IKPI, Jakarta: Pelantikan Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) periode 2024-2029 di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Kamis (13/2/2025) berlangsung dengan sukses. Acara ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang berasal dari tujuh cabang IKPI se-DKJ serta mitra kerja strategis.

Ketua Panitia Pelantikan Hery Juwana menyampaikan, bahwa kehadiran perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) se-DKI Jakarta di acara tersebut menunjukkan eratnya hubungan kerja sama antara IKPI dan DJP dalam mendukung penerimaan negara.

“DJP menganggap kita sebagai mitra yang tidak hanya membantu dalam penerimaan pajak, tetapi juga dalam sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya di lokasi acara.

Dalam acara ini lanjut Hery, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Farid Bahtiar, juga turut hadir dan memberikan sambutan. Menurut Hery, kepala Kanwil menekankan pentingnya kolaborasi antara IKPI dan DJP tidak hanya di Jakarta Barat, tetapi juga di seluruh Indonesia.

“Kami berharap IKPI dapat terus berperan aktif dalam membantu negara meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan, baik formal maupun material,” ungkapnya.

Persiapan dan Kolaborasi

Menurut Hery, pelaksanaan acara ini melibatkan sekitar 30 panitia dari tujuh cabang IKPI di DKJ, yaitu Bekasi, Depok, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. “Kami aktif mengadakan rapat mingguan sejak Januari untuk memastikan kesuksesan acara ini,” ujarnya.

Ke depan, IKPI Pengda DKJ berharap kolaborasi dengan mitra kerja tidak hanya terbatas pada DJP, tetapi juga dengan berbagai pihak seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), UMKM, serta perbankan. Beberapa bank, seperti OCBC, telah menggandeng IKPI dalam memberikan sosialisasi perpajakan kepada nasabahnya.

“Harapan kami, koordinasi dan kerja sama ini dapat semakin erat, sehingga IKPI dapat terus berkontribusi dalam mendukung penerimaan negara,” ujarnya. (bl)

Pertanggung Jawaban Perpajakan dan Pidana Perpajakan untuk Pegawai yang diberikan Kuasa untuk menandatangani Faktur Pajak di Aplikasi Core Tax

Dengan berjalannya aplikasi Core Tax, Terdapat keadaan di mana seorang pegawai dari sebuah perusahaan diberikan kuasa oleh PIC/Direktur untuk membuat draft serta melakukan proses upload faktur pajak. Sehingga atas rangkaian proses tersebut, Mengakibatkan munculnya nama pegawai yang diberikan kuasa sebagai penandatangan di faktur pajak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi pertanggung jawaban perpajakan atau bahkan pertanggungjawaban pidana perpajakan bagi pegawai.  

Sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39A Undang-undang ketentuan umum perpajakan. Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Jika kita mengacu pada penjelasan pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Jerat Pidana berlaku juga Baik Bagi Wajib Pajak maupun bagi Wakil, Kuasa, pegawai dari Wajib Pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.[1]  Jelas diatur dalam Pasal  43 ayat (1) tersebut pegawai dapat dijerat pidana pajak. Tetapi menurut pandangan penulis, Hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Di dalam Pertanggungjawaban pidana (criminal liability). Seseorang dihukum bukan hanya karena perbuatannya jahat (actus reus), tetapi juga karena pikirannya yang salah (mens rea), yang merupakan alasan yang layak untuk dihukum. Seorang pegawai tidak dapat dipidana, Sepanjang di dalam melaksanakan pekerjaan mempunyai itikad baik dan tidak mengetahui adanya maksud jahat dari pekerjaan itu. Misalnya pegawai tersebut diberikan tugas membuat faktur pajak dan secara sistem di Core Tax otomatis juga sebagai penanda tangan faktur pajak dan dikemudian hari di ketahui bahwasanya. Faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang dibuat tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS). Sepanjang pegawai tersebut tidak mengetahui adanya maksud jahat (mens rea) dari penerbitan faktur TBTS tersebut. Pandangan penulis pegawai tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kecuali bilamana dari awal proses penerbitan faktur pajak, Pegawai tersebut mengetahui adanya maksud jahat (mens rea) tetapi tetap membantu menerbitkan/membuat faktur tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya(TBTS). Sudah layak dan sepantasnya pegawai tersebut dijerat Pidana Pajak Pasal 43 KUP.  

Bilamana kita lakukan Kajian dari sisi pertanggung jawaban perpajakan. Penulis berpendapat, Tidak perlu juga dikhawatirkan secara berlebihan oleh pegawai yang di tugaskan untuk membuat Faktur Pajak. Mengacu kepada penjelasan mengenai penanggung jawab perpajakan, Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.[2] Penagihan Pajak terhadap penanggung Pajak untuk Wajib Pajak Badan dilakukan terhadap Wajib Pajak Badan yang bersangkutan dan Pengurus dari Wajib Pajak tersebut. Pengurus dari Wajib Pajak Badan Perseroan Terbatas meliputi Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham dan Orang yang nyata nyata mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan dan atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada Perseroan Terbatas.[3]  Termasuk orang yang nyata nyata mempunyai wewenang adalah orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga dan atau menandatangani cek, Orang yang berwenang mengangkat, menghentikan atau memberhentikan anggota direksi, anggota dewan komisaris, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pengurus, pengawas, pimpinan, atau jabatan setingkat; dan/atau orang yang berwenang atau berkuasa untuk mempengaruhi atau mengendalikan Wajib Pajak Badan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun. Juga dalam hal Wajib Pajak Badan memiliki cabang, pengurus termasuk kepala cabang yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dari cabang yang bersangkutan.[4] Dari penjelasan ini dapat kita tarik kesimpulan, Pegawai yang diberikan kuasa untuk menandatangani Faktur Pajak. Sepanjang tidak masuk kriteria sebagai Orang yang nyata nyata mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan dan atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perusahaan tempatnya bekerja. Maka pegawai tersebut tidak dapat dimintai pertanggung jawaban perpajakan sebagai Penanggung Pajak.

 ______________________________

[1] Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Penjelasan Pasal 43

[2] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Pasal 1 angka 5.

[3] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Pasal 9 ayat (2).

[4] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Pasal 9 ayat (3).

 

Penulis: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor

Andi Deswanta

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

 

en_US