IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menunjuk Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, sebagai salah satu Anggota Komite Pengarah Pembentukan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak periode 2023-2026. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 196 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak periode 2023-2026.
Menanggapi penunjukan itu Ruston mengatakan, kalau ini merupakan kali ketiga IKPI dipercaya Menteri Keuangan untuk terlibat sebagai Anggota Komite Pengarah. Namun demikian, dirinya mengaku bangga atas penunjukan tersebut karena hal ini sekaligus menandakan bahwa IKPI merupakan organisasi konsultan pajak yang layak dan mampu untuk mengisi posisi anggota Komite Pengarah ini.
“Sebelumya malah hanya IKPI yang terlibat dalam Komite Pengarah, dan itu sesuai PMK 111/2014. Namun sejak PMK 175/2022, ada 2 asosiasi konsultan pajak yang menjadi anggota Komite Pengarah,” kata Ruston, Selasa (30/5/2023).
Dengan terbitnya KMK ini kata dia, maka Komite Pengarah akan segera membentuk susunan Komite Pelaksana untuk kemudian diharapkan setelah itu dapat segera bergerak menyiapkan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode pertama di tahun 2023 ini.
Dia berharap kegiatan USKP segera bisa dilaksanakan, mengingat banyak masyarakat yang ingin menjadi konsultan pajak terpaksa tertunda karena USKP ini sudah hampir setahun vakum. Demikian juga bagi para konsultan pajak yang ingin meningkatkan kualifikasi Brevet dari A ke B dan dari B ke C agar bisa segera dijalankan.
Berikut susunan keanggotan Komite Pengarah Pembentukan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak periode 2023-2026:
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Ketua merangkap anggota Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Wakil Ketua merangkap anggota Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Sekretaris merangkap anggota Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan
Inspektur I, Anggota Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan
Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax., Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA., Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menegaskan berbagai manfaat pembayaran pajak yang diterima pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat, pembangunan bangsa serta menjalankan roda pemerintahan. Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber Talk Show “Enhancing Tax Awareness” yang diselenggarakan Badan Ekskutif Mahasiswa Universitas Pelita Harapan (BEM UPH) di Gedung C, UPH, Karawaci, Tangerang, Senin (29/5/2023).
Dihadapan ratusan mahasiswa UPH, Ruston menegaskan bahwa pajak merupakan sumber penerimaan utama negara. Karena itu, jika wajib pajak tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka bisa dipastikan hal itu akan mengganggu keuangan negara dan akan berdampak buruk kepada jalannya roda pemerintahan, perekonomian bangsa, dan kesejahteraan masyarakat.
“Ibaratnya, pajak merupakan darah yang dibutuhkan untuk menggerakkan roda pemerintahan. Oleh karena itu mahasiswa perlu perduli atau aware akan hal tersebut,” kata Ruston yang disambut tepuk tangan mahasiswa.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan (kiri) bersama Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti, dan panitia Talk Show BEM Universitas Pelita Harapan. (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)
Pada saatnya nanti, Ruston meyakini kelak mahasiswa khususnya yang hadir pada Talk Show ini akan menjadi wajib pajak yang baik setelah lulus dan bekerja atau menjadi pengusaha.
Pada hakekatnya, pajak melekat pada aspek kehidupan manusia. “Mengutip ucapan Benjamin Franklin “In this world nothing can be said to be certain, except death and taxes,” katanya.
Selain itu, Dosen Ilmu Perpajakan dari Universitas Prasetya Mulya ini juga mengungkapkan rasa bangga dan terima kasihnya kepada BEM UPH yang telah memberikan ruang kepada IKPI untuk memberikan ilmu perpajakan kepada para mahasiswa.
(kiri-kanan) Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jetty, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari, Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, dan Ketua Bidang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga IKPI Hung Hung Natalya, saat menghadiri Talk Show “Enhancing Tax Awareness” di Universitas Pelita Harapan Senin (29/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)
“Saya patut bangga karena semakin banyak institusi dan lembaga yang memperhitungkan eksistensi IKPI. Patut disyukuri bahwa IKPI dianggap layak dan mumpuni memberi literasi perpajakan kepada mahasiswa perguruan tinggi sekelas UPH,” ujarnya.
Menurut Ruston undangan sebagai narasumber untuk IKPI sudah sangat tepat. Selain beranggotakan praktisi perpajakan handal, di IKPI juga tidak sedikit yang masih mengabdikan dirinya sebagai dosen diberbagai kampus ternama di Indonesia.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta akan terus dilakukan IKPI secara konsisten. “Baru-baru ini kita juga sudah melakukan penandatanganan MoU dengan Universitas BINUS, salah satu PTS terkemuka di Indonesia. Nanti MOU ini akan dikonkretkan dalam berbagai bentuk kegiatan bersama,” katanya.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menerima cindera mata dari Universitas Pelita Harapan. (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)
Pernyataan senada juga diungkapkan Anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai. Mantan Ketua Ombudsman RI yang juga hadir pada Talk Show BEM UPH ini menegaskan, tidak ada negara yang bisa berjalan tanpa memungut pajak.
“Karena menurut aturannya, pajak adalah bersifat memaksa. Jadi jika seseorang atau badan yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia, mereka wajib membayar pajak,” kata Rifai.
Menurutnya, seluruh pembangunan diberbagai negara diperoleh dari hasil uang pajak. “Jadi tidak ada satu negara-pun yang bisa berjalan tanpa pajak,” ujarnya.
Talk Show “Enhancing Awareneess” di Univesrsitas Pelita Harapan, Karawaci, Tangerang, Senin (29/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto).
Pada kesempatan itu, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti yang juga hadir sembagai narasumber talk show mengungkapkan bagaimana pemerintah mengelola pajak untuk memberikan berbagai macam subsidi untuk rakyat miskin hingga petani.
“Jadi uang pajak itu bukan hanya untuk pembangunan saja, tetapi ada juga untuk kepentingan subsidi seperti pupuk, bahan bakar minyak (BBM Pertalite), rumah sakit, pendidikan dan banyak lagi,” kata Dwi.
Manurutnya, pajak juga merupakan bentuk gotong royong yang dibayarkan oleh wajib pajak berpanghasilan (mampu), yang kemudian peruntukannya disalurkan oleh pemerintah memalalui berbagai bentuk subsidi kepada rakyat miskin. (bl)
IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menyatakan pihaknya gencar melakukan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Selain memberikan ilmu perpajakan, dia berharap setelah lulus perkuliahan mahasiswa tersebut bisa menjadi bagian dari IKPI.
“Kalau mahasiswa yang kita bimbing, dan kemudian menjadi konsultan pajak bukan tidak mungkin mereka bisa menjadi anggota IKPI,” kata Ruston.
Diungkapkan Ruston, selain sebagai organisasi konsultan pajak tertua, IKPI juga merupakan organisasi yang memilik jumlah anggota terbesar yakni lebih dari 6.000 di seluruh Indonesia. Mempunyai nama besar seperti IKPI, bukan tidak mungkin menimbulkan ketertarikan bagi mereka untuk menjadi bagian di dalamnya.
“Nah, salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan menjalin kerja sama pendidikan seperti ini,” ujarnya.
Menurut Ruston, IKPI juga tidak kekurangan tenaga pengajar untuk memberikan kelas kepada para mahasiswa yang tertarik dengan dunia perpajakan atau kepabeanan. Karena selain sebagai konsultan pajak, banyak juga anggota IKPI merupakan dosen di berbagai perguruan tinggi ternama, termasuk Ketum IKPI Ruston Tambunan yang saat ini tercatat sebagai dosen di Universitas Prasetya Mulya.
Ruston berharap, terjalinnya kerja sama antara IKPI dengan puluhan perguruan tinggi di Indonesia bisa menjadikan IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak yang dipandang, memiliki komitmen dan konsen dengan dunia pendidikan. Karena kontribusi IKPI dengan dunia pendidikan juga merupakan bentuk dan tujuan organisasi dalam mencerdaskan masyarakat serta ikut menciptakan konsultan pajak yang berintegritas.
IKPI kata dia, akan terus memperluas kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi untuk memberikan kelas-kelas perpajakan, kepabeanan hingga Brevet dan kelas khusus. Untuk itu, Ruston meminta kepada seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang IKPI diseluruh Indonesia untuk menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di wilayah masing-masing.
Dia beranggapan, kerja sama dengan perguruan tinggi juga sangat diperlukan IKPI mengingat usulan pembentukan Undang-Undang konsultan pajak yang sampai saat ini belum bisa diimplementasikan membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk perguruan tinggi, asosiasi pengusaha, praktisi, masyarakat, dan lembaga-lembaga lainnya.
“Jadi kedepan, mereka bisa sama-sama angkat bendera bersama IKPI untuk menyadari betapa pentingnya Undang-Undang Konsultan Pajak, dan itu harus segera direalisasikan,” katanya. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menyatakan komitmennya untuk mengembangkan pendidikan khususnya pada ilmu perpajakan. Hal ini juga sejalan dengan kepentingan organisasi dan pemerintah, untuk menciptakan masyarakat cerdas dan taat pajak.
“Selama ini kami terus mengembangkan ilmu pendidikan di IKPI, seperti membuka kelas PPL, Brevet, dan bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Ini merupakan bagian upaya dari IKPI yang terus dilakukan secara konsisten,” kata Ruston.
Dalam pengembangan pendidikan perpajakan kata Ruston, IKPI bukan hanya terpaku pada kelas Brevet dan kelas Kepabeanan. Nantinya ada juga kelas-kelas khusus yang akan dibuka, seperti kelas Perpajakan Internasional, Kelas Transfer Pricing, Kelas Kuasa Hukum Pengadilan ataupun kelas khusus lainnya.
Dosen Universitas Prasetya Mulya ini juga mengungkapkan, untuk memberikan ilmu perpajakan IKPI tidak kekurangan tenaga pengajar. Karena banyak anggotanya yang juga tercatat sebagai dosen di berbagai perguruan tinggi terkemuka, Ruston adalah salah satunya yang juga berpengalaman lebih dari 10 tahun menjadi Dosen Perpajakan di FISIP Administrasi (sekarang FIA) Universitas Indonesia.
Konsistensi IKPI dalam dunia pendidikan juga juga ditunjukan hingga ketingkat daerah. Seperti melakukan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi dengan membuka kelas Brevet dan lain sebagainya.
“Saya sudah meminta kepada Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari, dan suluruh IKPI di cabang untuk terus mengembangkan kerja sama dengan seluruh perguruan tinggi di wilayah kerja masing-masing. Potensi itu terbuka lebar dan kami terus kembangkan,” katanya. (bl)
IKPI Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding dengan Universitas Binus di Kampus Binus Jalan H Syahdan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (25/5/2023). Penandatangan yang dilakukan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Dean of School of Accounting Ang Swat Lin Lindawati, untuk memberikan materi ilmu perpajakan yang akan dikemas dalam berbagai kegiatan, seperti program recruitment talenta terbaik, menggelar seminar dan workshop perpajakan bersama, kuliah umum, penelitian di bidang perpajakan, sosialisasi perpajakan, hingga memberikan kesempatan magang mahasiswa Binus di kantor konsultan pajak milik anggota IKPI.
Ruston mengungkapkan, penandatanganan MoU oleh Binus merupakan suatu kebanggaan bagi IKPI. Artinya, organisasi ini dipercaya untuk memberikan ilmunya kepada seluruh mahasiswa perpajakan yang ada di kampus tersebut.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama Kuliah Perpajakan antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Universitas Binus, Jumat (25/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)
Dikatakan Ruston, Binus memang bukan merupakan perguruan tinggi pertama yang melakukan kerja sama dengan IKPI. Tetapi sudah ada lebih dari 40 perguruan tinggi di Indonesia yang melakukan hal tersebut, diantaranya dengan 8 perguruan tinggi negeri dan IKPI menyambut baik seluruh kerja sama yang terjalin ini.
Ini Mou dengan Universitas Binus dengan IKPI. Binus merupakan perguruan tinggi kesekian yang melakukan MoU dengan IKPI untuk bisa memberikan materi perpajakan kepada seluruh mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
Menurut Ruston, kerja sama ini didasari salah satunya atas kebutuhan IKPI, di mana untuk menjalin hubungan terhadap masyarakat luas termasuk perguruan tinggi.
Pengurus pusat, daerah dan cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama tenaga pengajar Universitas Binus, usai melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama Kuliah Perpajakan di Kampus Binus, Jalan K.H Syahdan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)
“Profesi konsultan pajak ilmu asalnya diperoleh dari perguruan tinggi, oleh karena itu kita harus menjalin kerja sama dengan mereka tentunya dengan program-program yang dikembangkan bersama,” kata Ruston.
Dikatakannya, dari pemaparan yang didengar Ruston dari Lindawati pada acara tersebut, terlihat program-program perkuliahan di Universitas Binus mengenai perpajakan sudah maju, seperti adanya tax center, riset, dan materi program perpajakan spesialis.
“Materi ini sejalan dengan apa yang sudah dilakukan IKPI, khususnya saat memberikan kelas kepada para peserta PPL dan Brevet,” kata Ruston.
Pengurus pusat, daerah dan cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama Kuliah Perpajakan di Kampus Binus, Jalan K.H Syahdan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)
Menurut Ruston, ini merupakan kerja sama yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Karena, nantinya mahasiswa Binus juga bisa berkesempatan magang di kantor-kantor konsultan pajak yang dimiliki anggota IKPI.
Selain itu kata dia, proses magang mahasiswa merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan konsultan pajak untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja. “Jadi kalau konsultan pajaknya sudah cocok dengan pekerja magang tersebut, maka kemudian bisa lanjut mempekerjakan mereka sebagai staf/calon konsultan,” ujarnya.
Ruston menyatakan, bekerja sama dengan Binus untuk berkontribusi memberikan pendidikan perpajakan merupakan suatu kebanggaan tersendiri untuk IKPI. Tetapi, dia meyakini dipilihnya IKPI oleh Binus juga tentunya mempunyai pertimbangan tersendiri, baik itu dari pertimbangan reputasi atau lainnya.
Pengurus pusat, daerah dan cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama tenaga pengajar Universitas Binus, menghadiri Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama Kuliah Perpajakan di Kampus Binus, Jalan K.H Syahdan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)
Diungkapkannya, kerja sama ini sekaligus menjadikan mahasiswa bisa mempertajam tulisannya dan sekaligus menyelami materi perpajakan lebih dalam bisa mempertajam analisnya. “Jadi banyak manfaat yang akan didapatkan,” katanya.
Lebih lanjut Ruston mengungkapkan, dalam melakukan penulisan skripsi umumnya mahasiswa meminta pendapat dari tiga narasumber seperti, akademisi, praktisi dan regulator/pemerintah. “Nah IKPI bisa mengisi dari sisi praktisi dan itu sudah dilakukan IKPI oleh lebih dari 30 perguruan tinggi di Indonesia,” katanya.
Menurut Ruston, kerja sama Binus dengan IKPI bisa di implementasikan dengan beberapa kegiatan seperti membantu memberikan pelayanan Probono. Hal ini mengingat, Universitas Binus memiliki banyak relawan pajak. “Disini kita bisa mengundang mahasiswa untuk diberikan bimbingan teknis oleh Konsultan Pajak anggota IKPI guna memberikan layanan Probono kepada masyarakat, seperti mengisi SPT wajib pajak orang pribadi atau badan secara gratis,” katanya.
Dengan demikian kata Ruston, semua kegiatan tersebut bisa dilakukan secara bersama. Artinya ada dua bendera yang dikibarkan dalam kegiatan itu, yakni bendera IKPI dan Binus.
Lebih Jauh Ruston mengatakan, pihak Binus juga mengatakan akan mengundang IKPI untuk memberikan pencerahan dan motivasi kepada mahasiswa mereka. Kira-kira isinya mengenai sperti apa prospek konsultan pajak.
Jadi, tujuannya agar mahasiswa itu dari awal sudah memahami gambaran kalau mereka mau jadi konsultan pajak itu harus seperti apa dan apa yang dilakukan.
“Kita juga akan kasih pencerahan, selain konsultan pajak bisa juga menjadi kuasa hukum di pengadilan pajak. Dan mereka perlu memperoleh informasi dari praktisi, karena praktisi orang yang terjun langsung menangani pekerjaannya. Jadi, ilmu yang didapat mahasiswa bukan hanya sekadar teori, tetapi praktik di lapangan nantinya mereka juga bisa mendapatkan secara langsung,” ujarnya.
Untuk implementasi kerja sama IKPI-Binus, Ruston menegaskan bentuk dari pelaksanaan kerja sama itu akan diberikan sesuai kebutuhan dari Universitas Binus. Jadi jika apa bila kampus ini belum memiliki kelas Brevet, maka IKPI bisa memberikan materi/modul dan pengajar pada kelas tersebut. “IKPI juga mengeluarkan sertifikat atas kelas Brevet yang dilaksanakan,” katanya.
Selain itu, IKPI juga bisa memberikan kelas khusus Kepabeanan, di mana asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia ini memiliki tenaga pengajar yang handal dibidangnya, dan itu juga disampaikan pihak Binus kalau mereka berkeinginan memiliki kelas Costum spesialis.
Pada kesempatan yang sama, Lindawati menyatakan menyambut baik MoU IKPI dan Universitas Binus ini. Dia menegaskan, bahwa Mou ini tidak boleh putus dan harus sesegera mungkin diimplementasikan menjadi kegiatan bersama.
Dalam pemaparannya di acara itu, Linda mengungkapkan bahwa perkembangan perpajakan sangat cepat, baik itu secara keilmuan maupun dalam praktik.
Menurutnya, dunia perpajakan sangat banyak mengalami perubahan, sehingga pihaknya sangat memerlukan adanya kerja sama dan mengambil banyak pengalaman dari para expert, baik itu dari bidang industri maupun dari bidang konvensional seperti yang ada di IKPI.
Kemudian lanjut Lindawati, dengan adanya perkembangan ini maka semakin melengkapi pendidikan yang tidak tepat jika hanya didapatkan melalui bangku kuliah saja atau secara akademis. Sebab, ilmu perpajakan juga harus didapatkan melalui pengalaman, sharing, masukan masukan dari para praktisi dibidangnya.
“Berdasarkan itu, hari ini kami memprogramkan dan mencanangkan adanya kerja sama baik dibidang pengembangan keilmuan anak didik kami, juga kami ingin melakukan hubungan kerja sama seperti apa yang sudah diinfokan pemerintah untuk program magang dan IKPI menjadi pilihan kami untuk menjalin kerja sama ini,” kata Lindawati.
Untuk itu kata dia, Binus menyambut dengan antusias MoU ini. Harapannya, kerja sama ini bisa memberikan tambahan ilmu dan pengalaman tentang dunia perpajakan, bukan hanya buat mahasiswa tetapi juga tenaga pengajar di Universitas Binus.
Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Sekretaris Umum IKPI Jetty, Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari, Ketua Pengda IKPI DKI Jakarta Emanuel Ali dan Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat Tan Alim. (bl)
IKPI, Jakarta: Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif, mengungkapkan pentingnya seseorang memiliki “moral kompas” sebagai pegangan dalam menjalankan profesi yang berhubungan dengan publik. Hal ini dianggap penting sebagai rambu-rambu, agar profesi yang dijalankan tidak menjerumuskan mereka kedalam masalah hukum yang akhirnya merugikan diri sendiri dan orang lain.
Demikian dikatakan Laode, dalam Bincang Profesi yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dengan tema “Good Governance dan Profesionalitas Konsultan Pajak” yang menghadirkan narasumber Ketua Pengawas IKPI Sistomo serta moderator Anggota Departemen PPL IKPI Jemmi Sutiono, Jumat (26/5/2023).
Menurut Laode, dalam acara yang dihadiri secara online dan offline oleh lebih dari 500 anggota IKPI ini juga ditegaskan bahwa seharusnya konsultan pajak harus konsisten dengan tuntutan profesi yang tentunya sesuai dengan kode etik organisasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika profesi ini dijalankan dengan berpegangan pada rambu-rambu itu, maka sangat kecil kemungkinan konsultan pajak terlibat/terseret kasus hukum yang selama ini terjadi di Indonesia,” kata Laode.
Namun demikian lanjut dia, moral kompas seseorang terkadang tidak stabil alias turun naik. Jika itu terjadi, sebaiknya ikutilah panggilan hati saat ingin mengambil keputusan yang tentunya itu harus dipertimbangkan dampaknya secara luas.
Dia menceritakan, dahulu ada seorang hakim yang ditanya oleh seseorang. Jika anda mendengarkan dua argumentasi yang sama kuat dari jaksa dan pengacara dalam satu kasus yang sedang ditangani, apa yang anda lakukan dalam mengambil keputusan agar itu menjadi adil?.
Hakim itu-pun menjawab bahwa dirinya akan memejamkan mata, dan kemudian bertanya kepada hatinya yang terdalam. Dan jawaban yang keluar dari hati terdalam itulah yang akan menjadi keputusan final yang dia keluarkan.
“Jadi jawaban hati nurani itulah yang sesungguhnya sangat penting. Karena hati nurani hampir tidak pernah membohongi seseorang,” katanya.
Lebih lanjut Laode juga menyinggung, di dalam kode etik konsultan pajak juga seharusnya tercantum mengenai konflik off interest. Ini untuk menghindari banyak kasus-kasus yang terjadi, dan seperti yang dialami oleh Rafael Alun Trisambodo, di mana pegawai pajak itu juga mendirikan jasa konsultan pajak.
“Kenapa konflik off interest itu penting kita bahas, karena di sektor pajak ini semuanya saling bersinggungan seperti ada petugas pajak, konsultan pajak, lawyers pajak, dan pengadilan pajak. Saya termasuk salah satu orang yang dari dulu ingin mengeluarkan pengadilan pajak dari Kementerian Keuangan, dan sekarang hal itu sudah dilakukan.
Menurut Laode, sebagian yang terlibat di Pengadilan Pajak merupakan mantan konsultan pajak, dan lawyersnya juga rangkap jabatan. Artinya mereka bisa sebagai lawyers dan bisa juga sebagai konsultan pajak.
“Jadi saya juga tidak tahu, pada kasus ini terdapat simbiosis mutualisme atau parasitisme. Ini penting untuk diketahui, apalagi kebanyakan dari mereka adalah berasal dari sekolah yang sama (satu almamater) dan berasal dari kampung yang sama,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga dikatakan Ketua Pengawas IKPI Sistomo, konsultan pajak harus menjalankan tatakelola yang baik dalam menjalankan profesinya. Artinya, mereka harus menjalankan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak melanggar kode etik yang telah ditetapkan organisasi dalam hal ini IKPI.
Karena lanjut Sistomo, dalam memberikan pelayanan terhadap klien, konsultan pajak bukan hanya sekadar memberikan nasihat tetapi juga memberikan perencanaan dan pengelolaan perpajakan yang disertai misi agar wajib pajak menyelesaikan kewajiban pajaknya saecara lebih efisien tetapi tidak menabrak aturan perpajakan.
Dengan demikian lanjut Sistomo, ada lima hal yang harus dilakukan konsultan pajak dalam melakukan tata kelola usaha yang baik seperti:
Sistomo juga menyinggung, bagimana pentingnya sikap profesionalitas konsultan pajak dalam menjalankan pekerjaannya. Artinya mereka harus bisa menjaga sikap, perilaku, dan etika yang sesuai dengan standar dan tuntutan profesi pekerjaan.
Lebih lanjut dia mengatakan, sikap profesional itu melibatkan serangkaian prinsip dan norma di mana hal tersebut isa menunjukan komitmen terhadap kualitas kerja, integritas, tanggung jawab, kerja sama, dan penghormatan terhadap orang lain.
Dia juga menyinggung peran konsultan pajak dalam membantu klien, bagaimana mereka memberikan pemahaman mengenai peraturan perpajakan di Indonesia serta bisa membayarkan pajaknya secara legal dan efisien.
“Memang konsultan pajak itu dituntut agar bisa memperjuangkan hak-hak wajib pajak secara adil dan efisien, tetapi semua itu tetap harus dijalankan sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Artinya bukan mengakali pembayaran pajak agar bisa efisien, tetapi memang pembayaran itu bisa efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Konsultan pajak kata dia, juga sering dimintai kliennya untuk melakukan pendampingan pada pengadilan pajak. di mana tidak sedikit wajib pajak yang hak-haknya merasa dirugikan, dan kemudian mereka mengajukan keberatan, banding ke pengadilan bahkan hingga peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (bl)
IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Ruston Tambunan. menegaskan bahwa dana yang didapat dari uang arisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Karena, dana yang didapatkan dari hasil arisan bukan merupakan tambahan dari penghasilan atau tidak masuk sebagai definisi penghasilan.
“Arisan itu ibarat pinjam meminjam sementara. Jadi bukan merupakan penghasilan tetap seperti gaji, atau hasil usaha lainnya yang memang dikenakan pajak,” kata Ruston.
Namun demikian kata Ruston, sumber dana untuk membayar arisan tersebutlah yang memberikan pertambahan kemampuan ekonomis, dan itu baru dikenakan pajak.
”Misalkan penghasilan Rp 300 juta, dipotong pajak, sisa dipakai untuk arisan dan lainnya. Sumber asal (penghasilan-red) sudah dilaporkan ke pajak, itu tidak ada masalah,” ujarnya.
Sementara itu, dikutip dari Liputan6.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menuturkan, pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak penghasilan.Jika arisan tersebut tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomi jadi tidak dikenakan pajak.
“Apabila dalam arisan tersebut tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis maka tidak dikenakan PPh,” ujar Dwi.
Sekadar informasi, b<span;>aru-baru ini sebuah video menunjukkan arisan ibu-ibu sosialita mengadakan arisan dengan total dana yang diraih Rp 2,5 miliar viral di media sosial.
Video tersebut diunggah dalam salah satu akun di tiktok @keluargakecildijerman. Pada video tersebut juga menunjukkan seorang ibu-ibu yang mengocok dan juga diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Dari video tersebut terdengar kalau setoran setiap bulan Rp 100 juta. Seorang wanita juga mengucapkan siapa yang akan mendapatkan uang arisan Rp 2,5 miliar tersebut mendapatkan respons dari warganet.
“Ya Allah amalan apa yg mereka lakukan sampai hidupnya sejahtra seperti ini,” tulis akun @perjuang/rupiah.
“biarkan saja kita cukup bahagia dengan apa yang kita punya,” tulis akun @KristinaM730.
“Istri sultan,” tulis akun @Hamba963
“Iya Allah ibu2 sultan semua,” tulis akun @Vj Sulfhi Ana
Di Twitter, banyak pengguna yang berkomentar pedas dan me-mention akun KPK dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk dapat menelusuri sumber dana dan pekerjaan suami dari sosialisasi tersebut.
“Cek kerjaan lakinya. Sus bgt,” tulis @r**** di Twitter. Akun @i**** menulis, “Nunggu ketum @PartaiSocmed korek siapa saja pesertanya dan background pekerjaannya, kalo dari Plat Merah siap-siap digerus sama ketum.. 😂.”
“Ibu ibu yang kek gini suaminya kerja apa ya? Atau dirinya sendiri punya bisnis apa ya?” cuit @f****.
“Halo @DitjenPajakRI maen kesini 😅😅😅😅,” ucap @3****. Pengguna @a**** menulis, “Ya Allah…itu suaminya gmn cari duitnya ya 🥺.”
Selain itu, ada juga yang menanyakan, apakah uang arisan ada pajak?
“Saya bantu tag pemburu pajak @DitjenPajakRI. Pak apa uang arisan ada pajaknya tolong penjelasannya 🙏,” cuit akun @i**** di platform media sosial Twitter. (bl)
IKPI, Jakarta: Puluhan koperasi se-Kota Bogor terlihat antusias mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) perpajakan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor, di Hotel Grand Pangrango, Jumat (19/5/2022). Puluhan peserta kompak menyatakan menerima manfaat dan dirasakan langsung atas kegiatan tahunan IKPI ini.
Ketua IKPI Cabang Bogor Pino Siddharta mengungkapkan, kegiatan Bimtek perpajakan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang digagas oleh pengurus pusat IKPI yang kemudian diimplementasikan oleh seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang IKPI se-Indonesia.
“Sasaran kami adalah koperasi serta pelaku UMKM. Tujuannya bagaimana membuat mereka menjadi wajib pajak yang patuh, sekaligus mengajarkan mereka bagaimana membuat laporan perpajakan untuk badan usaha yang mereka miliki,” kata Pino yang ditemui IKPI.or.id dalam acara Halal Bihalal PPL IKPI, di Hotel Sahid Jaya, Jumat (19/5/2023) siang.
Selain itu lanjut Pino, diharapkan kegiatan ini dapat terus memperkuat sinergi dengan seluruh pihak khususnya bagi yang membutuhkan edukasi perpajakan. Secara khusus, IKPI Cabang Bogor berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan Pemkot Bogor demi meningkatkan kepatuhan pajak yang bermuara pada kemajuan daerah.
“Koperasi maupun UMKM ini berjumlah banyak dan ke depan dapat memengaruhi penerimaan pajak. Jangan sampai koperasi mendapatkan kesalahan dalam urusan perpajakan yang justru dapat mengambat perkembangan usaha,” kata Pino.
Mulyadi, salah seorang pelaku UMKM Kota Bogor yang mengikuti kegiatan Bimtek IKPI ini mengaku sangat terbantu dan menjadi melek mengenai perpajakan. “Sebelum mengikuti kegiatan ini, saya tidak tahu kalau usaha gerabah yang dijalankannya juga harus memberikan laporan tahunan pajak kepada pemerintah. Melalui kegiatan ini saya tahu bagaimana melaporkan usaha ini, sekaligus manfaat yang didapatkan dari pajak yang diterima pemerintah,” kata dia.
Hal senada juga dikatakan Yuni seorang pengusaha kuliner di wilayah tersebut. Menurutnya, dengan pemasukan yang masih relatif kecil terhadap usahannya, menjadikan dia tidak berpikiran harus melaporkan itu kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Sekarang, saya sudah lebih tahu apa yang harus dilakukan sebagai pelaku UMKM dan wajib pajak yang patuh. Paling tidak kita harus tertib memberikan laporan usaha tahunan kepada DJP,” ujarnya.
Lebih lanjut Pino berharap, pemerintah bisa lebih menyederhanakan lagi model pelaporan untuk para pelaku UMKM. Artinya, dengan sistem dan cara yang mudah tentunya akan membuat mereka lebih tertib dalam memberikan laporan tahunannya.
Sementara itu, dikutip dari Pajak.com, Koordinator Nasional Bimtek IKPI Hijrah Hafiduddin menuturkan, acara ini merupakan salah satu program corporate social responsibility (CSR) yang dilakukan IKPI. Organisasi yang berdiri pada 27 Agustus 1965 ini berkomitmen untuk terus memberikan edukasi perpajakan kepada UMKM maupun koperasi, mengingat keduanya merupakan bentuk sistem ekonomi kerakyatan yang terbukti tangguh di Indonesia.
“IKPI melakukan bimtek dan menyosialisasikan peraturan-peraturan perpajakan di 42 kota se-Indonesia. Dinas Koperasi dan UMKM Pemkot Bogor meminta IKPI untuk khusus melakukan bimtek intensif kepada UMKM maupun koperasi. Khusus koperasi, di (Bogor) ada 700 lebih, yang ternyata mereka masih minim (pengetahuan) perpajakan. Ada yang ingin melapor, tapi takut. Ada yang tidak tahu hak dan kewajiban koperasi, tidak tahu bagaimana menghitung PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21, Pasal 23, PPh final, dan bagaimana mengisi SPT tahunan badan maupun SPT Masa. Untuk itu, IKPI hadir untuk mengedukasi koperasi di sini,” kata Hijrah.
Di hadapan puluhan pelaku koperasi, Hijrah pun memberikan pemahaman mengenai aspek pemajakan hingga cara pelaporan SPT tahunan maupun SPT Masa. Ia menjelaskan, Wajib Pajak badan koperasi dibedakan menjadi tiga, yakni omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun (peredaran bruto tertentu); omzet lebih besar dari Rp 4,8 miliar dan kurang dari Rp 50 miliar per tahun; serta omzet lebih dari Rp 50 miliar per tahun.
“Koperasi bisa dikenakan PPh Pasal 21 untuk karyawan. Lalu, ada PPh Pasal 23, yakni pajak yang dikenakan berdasar penghasilan, seperti bunga, royalti, sewa, dividen, atau pembayaran jasa. Biasanya pajak ini dikenakan kepada koperasi simpan pinjam karena mendapat bunga dari pinjaman. Bisa juga dikenakan PPh Masa Pasal 25 bagi koperasi yang beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar,” jelas Hijrah.
Ia juga menekankan, regulasi pemerintah terus berpihak kepada koperasi. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), SHU kini tidak dikenakan pajak. Sebelumnya, mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2010, SHU koperasi termasuk dalam dividen sehingga menjadikannya sebagai objek pajak. Tarif yang dikenakan sebesar 10 persen dari jumlah bruto dan bersifat final.
“Koperasi dan UMKM juga bisa mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPh final 0,5 persen dari omzet (bila peredaran usaha maksimal Rp 500 juta per tahun). Ini menunjukkan pula keberpihakan pemerintah. SHU pun tidak dikenakan (pajak). IKPI menilai kebijakan ini akan mendorong koperasi untuk fokus di bisnisnya,” ujar Hijrah. (bl)
IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Ruston Tambunan, berkeinginan membentuk Knowledge Center IKPI di berbagai wilayah di Indonesia. Hal itu mengingat semakin tingginya kebutuhan dan minat masyarakat, perguruan tinggi dan praktisi perpajakan untuk terus menambah pengetahuan mereka tentang peraturan perpajakan.
“Saat ini perguruan tinggi dibeberapa wilayah di Indonesia sudah melakukan kerja sama dengan IKPI, khususnya untuk pelatihan kelas brevet. Namun ada juga perguruan tinggi yang mengingkankan mahasiswanya diajarkan ilmu perpajakan lebih mendalam, agar selesai kuliah mereka sudah siap berhadapan dengan dunia kerja khususnya yang berkaitan dengan ilmu perpajakan,” kata Ruston di sela kegiatan Halal Bihalal PPL di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2023).
Untuk itu lanjut Ruston, dirinya akan meminta Departemen Pendidikan IKPI untuk menyikapi kemungkinan membuka Knowledge Center IKPI seperti di Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Tangerang. “Kami mau IKPI menjadi yang terdepan dalam hal memberikan pendidikan kepada masyarakat Indonesia, dan itu bisa diberikan kepada berbagai lapisan golongan,” kata Ruston.
Namun demikian, untuk menjalankan program tersebut IKPI nantinya akan menyerahkan eksekusinya kepada manajemen eksekutif yang akan dibentuk.
“Jadi manajemen eksekutif ini lebih fokus dalam pengembangan PPL, pendidikan, serta mengenalkan organisasi IKPI kepada masyarakat luas. Jadi, program apa yang tidak bisa dieksekusi pengurus, itu harus bisa dilakukan oleh manajemen eksekutif. Dengan demikian tidak adalagi kebijakan dari pengurus yang diamanatkan kepada manajemen eksekutif tidak berjalan atau macet,” ujarnya.
Lebih jauh Ruston mengatakan, nantinya IKPI juga akan mengembangkan PPL seperti membuka kelas-kelas khusus. “Pertama, jika selama ini kebanyakan topiknya adalah perpajakan internasional, nanti IKPI akan membuat kelas khusus dan akan menerbitkan semacam sertifikat bahwa peserta sudah menyelesaikan paket-paket kursus perpajakan internasional, paket transfer pricing, dan paket kuasa hukum yang selama ini belum pernah diselenggarakan IKPI,” ujarnya.
Yang kedua kata Ruston, IKPI akan terus bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk mengadakan kursus brevet. Memang selama ini kursus brevet sudah dijalankan, tetapi semakin banyak universitas yang meau bekerja sama dengan IKPI untuk membuka kelas tersebut.
Jadi kata dia, semakin banyaknya permintaan kelas brevet kepada IKPI ini, tidak lepas dari manfaat yang dirasakan oleh kampus-kampus yang telah bekerja sama. Hal ini ternyata berimbas positif, dan membuat kampus lain tertarik untuk melakukan kerja sama serupa.
Selain itu, tenaga pengajar yang disediakan IKPI dinilai sangat mumpuni. Bukan hanya karena pengalaman lapangan sebagai konsultan pajak, pengajar yang diterjukan untuk kampus-kampus ini memang mempunyai kapasitas sebagai tenaga pendidik.
“Di IKPI ada tenaga pengajar yang berasal dari praktisi, akademisi dan bahkan dari instrumen pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak,” katanya. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan apresiasinya kepada seluruh instruktur Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan pengajar kelas Brevet yang selama ini telah memberikan ilmunya kepada seluruh masyarakat dan anggota IKPI.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Departemen PPL IKPI Vaudy Starworld, kepada 80 instruktur dan narasumber yang hadir dalam kegiatan halal bihalal yang yang dilaksanakan oleh Departemen PPL dan Departemen Pendidikan IKPI yang berlokasi di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2023).
Menurut Vaudy, selain halal bihalal kegiatan pertemuan ini adalah bentuk apresiasi IKPI kepada seluruh narasumber dan pembicara pendidikan bravet. Harapannya, ada kekompakan, interaksi, dan pengenalan pribadi sesama narasumber dan juga pengurus IKPI, karena, selama ini antara narasumber, instruktur dan pengurus IKPI hanya sering bertemu pada saat kelas berlangsung (Zoom Meeting).
“Kedepan PPL akan dikelola secara lebih profesional. Alasannya, kegiatan PPL di IKPI merupakan salah satu sumber pemasukan utama yang dimiliki organisasi. Hal ini tentunya penting dikelola secara profesional agar dapat terus memajukan organisasi,” kata Vaudy di lokasi acara.
Selain itu, kebijakan perpajakan yang terus berubah (dinamis) menjadikan kegiatan PPL ini sangat dibutuhkan oleh seluruh kalangan, baik itu masyarakat umum maupun konsultan pajak. “Tetapi PPL juga merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh seluruh konsultan pajak. Karena ada atauran pemerintah yang mengharuskan setiap konsultan pajak untuk memenuhi kewajiban minimal, dan salah satunya bisa didapatkan dari mengikuti kegiatan PPL baik Terstruktur maupun Tidak Terstruktur,” kata Vaudy.
Lebih lanjut dia mengatakan, yang tidak kalah pentingnya dari penyelengaraan PPL ini adalah bagaimana seluruh anggota IKPI bisa mengikuti segala perubahan kebijakan perpajakan yang memang dinamis. Untuk itu IKPI selalu berusaha memenuhi kebutuhan seluruh anggotanya dengan peningkatan keahlian (soft skill) di luar pengetahuan perpajakan.
Ada juga lanjut Vaudy, kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan konsultan pajak itu sendiri, seperti acara bincang pajak. Kegiatan ini biasanya menghadirkan narasumber dari anggota IKPI itu sendiri, yang membagikan pengalamannya selama bergelut dengan profesi konsultan pajak.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari mengatakan. Kegiatan halal bihalal ini pada dasarnya sangat bagus, dalam arti IKPI tetap harus terus menjaga hubungan dengan para pengajar.
“Karena bagaimapunjuga, kegiatan PPL dan kursus yang diselenggarakan IKPI tidak dapat berjalan tanpa adanya narasumber,” kata Lisa.
Untuk itu lanjut Lisa, IKPI sebagai penyelenggara PPL harus memupuk hubungan baik dengan para narasumber. Karena narasumber adalah benang merah dari penyelenggaraan pendidikan ini dan jangan sampai terputus.
“Harapan saya, narasumber yang dihadirkan dalam PPL IKPI bisa terus mengupdate informasi tentang peraturan perpajakan, sehingga pengetahuan yang dimilikinya bisa disalurkan kepada seluruh peserta yang hadir dalam PPL saat itu,” katanya.
Selain itu, Lisa juga mengungkapkan IKPI akan terus berupaya menghadirkan/menambah narasumber profesional berkompeten untuk memenuhi kebutuhan pengetahuan anggotanya mengenai aturan perpajakan. Dia juga menyatakan terus mendorong anggota IKPI agar mempunyai kompetensi untuk menjadi instruktur/narasumber.
“Kami mendorong untuk seluruh anggota bisa menggali pengetahuan perpajakannya, agar mereka juga bisa membagikan ilmu yang dimiliki kepada anggota-anggota lain yang memang membutuhkan,” kata dia.
Menurutnya, kehadiran narasumber dari dalam IKPI akan memberi warna dalam pendistribusian pengetahuan itu sendiri. “Saya berharap teman-teman juga bisa aktif. Jadi pengetahuan yang didapat adalah dari kita dan untuk kita,” katanya.
Menanggapi kegiatan ini, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Ruston Tambunan mengatakan, halal bihalal instruktur PPL dan pengajar brevet, dan memang sengaja tidak digabungkan dengan halal bihalal IKPI yang memang sudah diselenggarakan lebih dulu.
kegiatan ini dilakukan, agar sesama instruktur serta pengurus harian IKPI abisa saling mengenal satu sama lain.
Jadi ini semacam apresiasi juga kepada mereka, karena mereka itu sangat berarti untuk organisasi.
Artinya program-program peningkatan kompetensi anggota, itu bisa berjalan karena sumbangsih dari para instruktur/pengajar yang mau membagi ilmunya untuk seluruh anggota IKPI dan masyarakat.
Menurutnya, pertemuan semacam ini memang dilakukan rutin setiap tahun dan tahun 2023 ini masuk dalam tahun ke dua penyelenggaraan.
Diungkapkannya, latar belakang para instruktur itu berbeda-beda, ada yang dari praktisi, akademisi, bahkan dari unsur pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Mereka memandang PPL yang diselenggarakan IKPI ini sangat maju.
Ruston berharap, jika manajemen eksekutif yang sedang dimatangkan pembentukannya oleh para pengurus harian IKPI ini sudah berjalan, maka pengelolaannya harus lebih profesional dan membuat sumber-sumber pemasukan baru untuk menambah pemasukan IKPI.
Sekadar informasi, saat ini PPL merupakan ladang pemasukan dana untuk menjalankan roda organisasi di IKPI. Dengan demikian, hal ini harus terus dijaga dan bahkan ditingkatkan dengan cara membuat inovasi-inovasi baru dalam menyelenggarakan PPL, sehingga program yang dijalankan menjadi semakin bermutu dan bermanfaat untuk peserta. (bl)