IKPI Cabang Pekanbaru Sukses Gelar Seminar Pajak Bertajuk Coretax dan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru berhasil menyelenggarakan seminar bertajuk “Persiapan SPT Tahunan OP & Badan, Sistem Baru Perpajakan Coretax, dan Review PMK.81 Tahun 2024”. Acara ini diadakan di Hotel Grand Elite, Kompleks Riau Business Centre (RBC), Jalan Riau Pekanbaru, Kamis (23/1/2025). Diketahui, sebanyak lebih dari 140 peserta yang terdiri dari karyawan, pengusaha, serta anggota IKPI Cabang Pekanbaru hadir mengikuti kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Rubialam Sitorus Pane (Rubi), menyampaikan apresiasi atas semangat panitia yang solid, antusiasme para peserta, serta relevansi topik perpajakan (Coretax) yang sedang menjadi sorotan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung acara ini, dan memohon maaf bila terdapat kekurangan selama kegiatan berlangsung,” ungkapnya.

Seminar ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Prianto Budi Saptono, yang dinilai membawa energi positif dan membuat peserta semakin antusias mengikuti seminar hingga akhir.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Menurut Rubi, berbagai pertanyaan peserta terkait materi dapat dijawab secara jelas dan padat, menambah wawasan baru bagi mereka.

Sementara itu, Ketua Panitia Seminar, Eka Tanika, juga turut menyampaikan bahwa tingginya minat peserta menjadi tantangan tersendiri. “Setelah pendaftaran ditutup pada 21 Januari 2025 pukul 12.00 WIB, masih banyak yang bertanya apakah masih bisa bergabung. Namun, karena keterbatasan tempat dan efisiensi sesi tanya jawab, kami terpaksa menutup pendaftaran. Kami akan segera menginformasikan jadwal seminar berikutnya,” ujarnya.

Acara ini juga menghadirkan sesi ice-breaking yang diadakan saat waktu istirahat, memungkinkan peserta untuk saling mengenal dan menciptakan suasana yang lebih akrab.

Seminar sehari ini berlangsung lancar dan sukses, mencerminkan komitmen IKPI Cabang Pekanbaru untuk terus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman perpajakan bagi para anggotanya dan masyarakat luas. (bl)

00:00
00:00
00:00

DJP Update Perbaikan Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan pada sistem inti perpajakan (Coretax) yang diluncurkan pada 1 Januari 2025. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan sistem validasi faktur pajak, serta memudahkan pengelolaan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak (WP).

Berdasarkan keterangan tertulis DJP yang diterima, Kamis (23/1/2025) disebutkan beberapa perbaikan telah dilakukan untuk meningkatkan kinerja sistem Coretax, di antaranya:

1. Perbaikan Modul Registrasi: Termasuk di dalamnya adalah perbaikan terkait proses impersonate dan passphrase.

2. Penambahan Server Database: Untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data dan memfasilitasi pengelolaan data pajak yang semakin besar.

3. Perbaikan Validasi Data Skema Impor Faktur Pajak: Terutama untuk mendukung format *.xml.

4. Penambahan Kanal e-Faktur Melalui Desktop: Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan lebih dari 10.000 faktur pajak per bulan.

5.Peningkatan Skema Penandatanganan Digital: Pada proses penerbitan dokumen faktur pajak.

Hasil dari berbagai perbaikan ini sudah mulai terlihat, di antaranya:

– Penambahan kanal desktop memungkinkan peningkatan signifikan dalam jumlah faktur pajak yang ditandatangani. Dalam lima hari terakhir, sebanyak 980.088 faktur pajak telah disetujui atau berstatus “approved”, yang berkontribusi sebesar 24% dari total faktur pajak yang dibuat.

– Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml mengalami peningkatan pesat. Kini, kapasitas unggah yang semula terbatas pada 100 faktur per unggahan, kini menjadi 15.000 faktur per unggahan.

– Kemampuan unggah melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) juga meningkat, dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit.

– Sistem Coretax DJP juga semakin efisien dalam proses penandatanganan faktur. Dulu hanya mampu memproses 270 faktur per menit, kini Coretax dapat menangani hingga 1.000 faktur pajak per menit.

Peningkatan Layanan untuk Wajib Pajak

Perbaikan yang dilakukan tidak hanya sebatas pada peningkatan kapasitas sistem, tetapi juga pada kualitas data yang tercantum pada faktur pajak. Sebelumnya, beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami kendala dalam pengisian data faktur yang tidak lengkap. Kini, sistem yang lebih baik memastikan bahwa data faktur pajak yang terinput lebih lengkap dan akurat, sehingga memudahkan proses validasi.

DJP berharap, dengan berbagai perbaikan ini, proses administrasi perpajakan akan semakin efisien, transparan, dan dapat diakses lebih mudah oleh wajib pajak, serta meningkatkan kepatuhan pajak di seluruh Indonesia.

Sekadar informasi, hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, sebanyak 336.528 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah berhasil membuat faktur pajak tercatat sebanyak 118.749, dengan total 8.419.899 faktur yang telah diterbitkan. Dari jumlah tersebut, 6.802.519 faktur dibuat melalui Coretax DJP, dan 1.617.380 faktur lainnya dibuat melalui e-Faktur desktop.

Lebih lanjut, DJP melaporkan bahwa total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui mencapai 5.630.494, menunjukkan progres yang signifikan dalam implementasi sistem ini. (alf)

Tingkatkan Pelayanan Coretax, DJP Telah Setujui 5,63 Juta Faktur Pajak 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax, yang diimplementasikan sejak awal 2025. Hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, tercatat sebanyak 336.528 wajib pajak berhasil memperoleh sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 118.749 wajib pajak telah membuat total 8.419.899 faktur pajak, dengan rincian:

• 6.802.519 faktur pajak melalui Coretax DJP

• 1.617.380 faktur pajak melalui e-faktur desktop

Dari total faktur pajak yang diterbitkan, 5.630.494 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, baru-baru ini menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai langkah perbaikan guna meningkatkan layanan penerbitan faktur pajak, seperti:

• Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase.

• Penambahan server database untuk mengoptimalkan lalu lintas data.

• Perbaikan validasi data pada skema impor faktur pajak dengan format .xml.

• Penambahan kanal e-faktur desktop bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan lebih dari 10.000 dokumen per bulan.

• Penyempurnaan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

Hasil dari upaya tersebut mencakup beberapa peningkatan signifikan:

• Dalam lima hari terakhir, 980.088 faktur pajak berhasil disetujui melalui kanal desktop, menyumbang 24% dari total faktur pajak yang telah dibuat.

• Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor .xml meningkat dari 100 dokumen menjadi 15.000 dokumen per unggahan.

• Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) meningkat dari 21 faktur per menit menjadi 50 faktur per menit.

• Kecepatan penandatanganan faktur pajak meningkat dari 270 dokumen menjadi 1.000 dokumen per menit.

• Data pada faktur pajak kini lebih lengkap, memperbaiki kendala sebelumnya.

DJP juga menyediakan daftar pertanyaan umum di laman resminya melalui tautan www.pajak.go.id. Untuk kendala lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.

Dengan berbagai perbaikan yang telah dilakukan, DJP optimistis mampu mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (alf)

Penerimaan Pajak 2024 di Kanwil DJP Jakarta Utara Capai 100,29% 

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mencatatkan prestasi gemilang dengan merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp56,91 triliun hingga 31 Desember 2024. Angka ini mencapai 100,29% dari target yang ditetapkan sebesar Rp56,75 triliun. Keberhasilan ini menjadi pencapaian keempat berturut-turut Kanwil DJP Jakarta Utara melampaui target penerimaan pajak.

Sekadar informasi, penerimaan pajak tersebut berasal dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara. Berdasarkan jenis pajak, rincian pencapaian adalah sebagai berikut:

Gambar Tangkapan Layar

Berdasarkan jenis pajak, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi dari penerimaanPPh Non Migas sebesar Rp23,03 triliun atau 102,83% dari target Rp22,40 triliun, dari penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp33,83 triliun atau 98,62% dari target Rp34,30 triliun, dari penerimaan PBB dan BPHTB sebesar Rp13,16 miliar atau 120,49% dari target Rp10,92 miliar, serta Pajak Lainnya sebesarRp33,33 miliar atau 105,41% dari target 31,62 miliar.

Sektor perdagangan menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi Rp2,98 triliun (49,43%), disusul oleh sektor industri pengolahan sebesar Rp811,25 miliar (13,47%), dan sektor transportasi serta pergudangan sebesar Rp711,79 miliar (11,82%).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan dengan baik pada 2024. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada para pemangku kepentingan dan media yang terus mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

“Keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja DJP, tetapi juga dukungan dari masyarakat. Penerimaan pajak adalah tanggung jawab bersama, mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap APBN,” ujar Wansepta, melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (23/1/2025).

Selain itu, Wansepta meminta Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahun sebelumnya agar segera memenuhi kewajibannya. Ia juga menginformasikan adanya perubahan sistem (Coretax) yang sedang dilakukan DJP untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada Wajib Pajak.

Ia berharap, kesuksesan penerimaan pajak pada 2024 dapat kembali terulang di tahun 2025 melalui kolaborasi yang lebih baik antara DJP, Wajib Pajak, dan seluruh pemangku kepentingan. (alf)

 

IKPI Kabupaten Tangerang dan OCBC Kolaborasi Sosialisasikan Coretax 

IKPI,Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang bersama Bank OCBC Gading Serpong, Tangerang, Banten menyelenggarakan sosialisasi perpajakan bertema “Perpajakan Modern Berbasis Coretax yang Mendukung Ketahanan Pangan: Peran UMKM, Insan Tani dan Nelayan dalam Pembangunan Negara”. Acara ini berlangsung di kantor cabang Bank OCBC Gading Serpong, Tangerang, dengan dihadiri oleh sekitar 30 peserta yang sebagian besar merupakan nasabah Bank OCBC, serta masyarakat umum.

Ketua IKPI Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung, yang juga sebagai pemateri Utama pada kegiatan tersebut menyatakan, acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Tangerang Selatan, Bank OCBC, Insan Tani Nelayan Indonesia (INTANI), dan IKPI.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Menurut Dhaniel, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap sistem perpajakan modern, khususnya yang berbasis teknologi seperti Coretax, dan mendukung pengembangan sektor UMKM, pertanian, dan perikanan sebagai bagian penting dari pembangunan nasional.

“Dari kami, pengurus IKPI Kabupaten Tangerang, kegiatan ini juga menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan eksistensi organisasi di wilayah Tangerang,” ujar Dhaniel, Selasa (22/1/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Menurutnya, kegiatan ini adalah statusnya sebagai program perdana IKPI Kabupaten Tangerang di tahun 2025. Ia menekankan bahwa acara ini merupakan wujud nyata pelayanan kepada masyarakat dan hasil sinergi dengan berbagai organisasi serta institusi.

“Ke depannya, kami akan terus menjalin kolaborasi dengan organisasi, institusi, maupun perusahaan lainnya untuk meningkatkan edukasi perpajakan di masyarakat,” ujarnya.

Sebagai pemateri, Dhaniel mengupas tentang sistem perpajakan berbasis teknologi seperti Coretax, termasuk aplikasinya dalam mendukung efisiensi perpajakan dan tantangan yang dihadapi. Ia menekankan pentingnya adaptasi teknologi dalam perpajakan, terutama bagi pelaku UMKM, insan tani, dan nelayan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan negara.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Dengan terlaksananya kegiatan ini, ia berharap dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pemahaman masyarakat terhadap perpajakan, sekaligus membangun sinergi lintas sektor untuk kemajuan bersama.(bl)

Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp16,97 Triliun pada 2024, Naik 27,11 Persen

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Provinsi Bali berhasil mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp16,97 triliun sepanjang 2024. Angka ini naik 27,11 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya mencapai Rp13,35 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan capaian ini melampaui target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp16,89 triliun, dengan realisasi mencapai 100,48 persen.

 

“Kami berhasil mencapai target penerimaan pajak, dan tahun ini menjadi yang keempat kalinya,” ujar Darmawan kepada media, Rabu (22/1/2025).

 

Dari sembilan kabupaten dan kota di Bali, Kabupaten Badung menyumbang penerimaan terbesar dengan Rp6,78 triliun, disusul oleh Kota Denpasar sebesar Rp6,44 triliun, dan Kabupaten Gianyar dengan Rp1,15 triliun.

Berdasarkan jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) mendominasi dengan kontribusi sebesar Rp11,8 triliun, meningkat 30,90 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp9 triliun.

PPh Pasal 21 menjadi penyumbang terbesar dalam kelompok ini dengan realisasi sebesar Rp3,7 triliun.

Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri memberikan kontribusi Rp4,65 triliun, sementara PPN impor menyumbang Rp244,83 miliar.

Pertumbuhan Sektor Usaha

Penerimaan pajak pada 2024 ditopang oleh pertumbuhan signifikan di sejumlah sektor usaha. Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum mencatatkan kenaikan tertinggi sebesar 57,89 persen, diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi, dan perawatan kendaraan bermotor sebesar 24,50 persen.

Adapun lima sektor utama yang menjadi penopang penerimaan pajak meliputi:

• Perdagangan besar dan eceran, reparasi, dan perawatan kendaraan sebesar Rp3,11 triliun.

• Aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp2,33 triliun.

• Penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar Rp2,32 triliun.

• Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar Rp2,06 triliun.

• Industri pengolahan sebesar Rp1,16 triliun.

Tingkat kepatuhan wajib pajak di Bali menunjukkan tren positif, dengan pertumbuhan sebesar 2,74 persen dibandingkan tahun lalu. Hingga Desember 2024, sebanyak 396.502 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah dilaporkan, dengan mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 303.389 SPT.

Capaian ini menjadi bukti keberhasilan strategi pengelolaan pajak di Bali yang tetap konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi sektor pajak. (alf)

DJP Tingkatkan Transparansi dan Good Governance dalam Pengembangan Sistem Administrasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan tata kelola yang baik (good governance) dalam pengembangan sistem administrasi perpajakan. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan berbagai lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan integritas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan beberapa sistem baru, seperti Coretax, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kepada wajib pajak.

Menurutnya, sistem ini tidak hanya membutuhkan pengembangan teknologi, tetapi juga penyesuaian agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami sangat menyadari bahwa pengembangan Coretax memerlukan waktu, perhatian, dan koordinasi yang intensif. Oleh karena itu, kami melibatkan lembaga-lembaga strategis untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dwi saat berbincang santai dengan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld dan jajaran pengurusnya di kantornya, Selasa (21/1/2025).

Selain itu, Dwi juga menyoroti bahwa tantangan teknis yang muncul selama pengembangan sistem telah menjadi prioritas utama untuk segera diselesaikan. Ia memastikan bahwa tim teknis DJP terus bekerja sama secara aktif untuk mengatasi berbagai kendala dan memberikan solusi yang terbaik bagi wajib pajak.

“Kami terus berkomitmen memberikan solusi terbaik agar wajib pajak dapat menggunakan sistem ini dengan optimal. Setiap permasalahan yang ada segera kami eskalasi ke tim terkait untuk diselesaikan secepat mungkin,” tambahnya.

Ia menegaskan, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya DJP dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan. Dengan transparansi yang lebih baik, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan negara di sektor pajak.

Sebagai salah satu institusi yang memiliki peran vital dalam mendukung perekonomian nasional, DJP memandang teknologi sebagai alat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Sistem Cortex diharapkan dapat memberikan kemudahan akses, mempercepat proses administrasi, dan mengurangi potensi kesalahan manusia dalam pengelolaan data perpajakan.

Dengan sinergi yang terjalin antara DJP, KPK, dan lembaga lainnya, pengembangan sistem administrasi perpajakan diharapkan dapat mencapai standar internasional, sehingga mendukung terciptanya ekosistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel.

Pengembangan sistem ini menjadi bukti nyata bahwa DJP terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, sekaligus menjawab tantangan di era digitalisasi. Ke depan, DJP berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan dari masyarakat dan memperbaiki layanannya demi mendukung keberlanjutan pembangunan ekonomi Indonesia. (bl)

KPP Sorong Maksimalkan Sosialisasi Aplikasi Coretax 

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sorong terus memaksimalkan penggunaan aplikasi Coretax untuk memperlancar sistem pembayaran pajak dan memperkuat pengawasan wajib pajak. Sosialisasi kepada masyarakat gencar dilakukan sejak Agustus hingga Desember 2024, dengan harapan agar wajib pajak dapat lebih familiar dengan sistem baru tersebut, yang mulai diterapkan pada Januari 2025.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Sorong, Yohana, menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi Coretax bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara lebih transparan dan efisien. “Dengan aplikasi ini, diharapkan masyarakat sudah siap dan paham ketika sistem diterapkan, dan tidak kesulitan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujar Yohana, Selasa (22/1/2025).

Aplikasi Coretax juga diklaim mampu meningkatkan pengawasan dan mempermudah pengelolaan data pajak. “Sistem ini dapat membaca lebih banyak data, yang memungkinkan pengawasan lebih efektif, serta mempermudah pelaporan, pembayaran, dan pengolahan data pajak,” tambahnya.

Namun, meskipun aplikasi ini sudah diterapkan, masih terdapat sebagian wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakannya. Kepala Seksi Pengawasan 6 KPP Sorong, Irfan Dwisaputra, mengatakan pihaknya menyediakan layanan helpdesk untuk membantu wajib pajak yang membutuhkan panduan mengenai pelaporan SPT Tahunan atau cara menggunakan aplikasi Coretax. “Kami siap membantu agar mereka bisa lebih nyaman dalam bertransaksi dengan pajak melalui aplikasi ini,” kata Irfan.

Salah satu fitur unggulan dari aplikasi Coretax adalah kemampuan bagi wajib pajak untuk memantau dan melihat catatan pajak mereka sendiri secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. Hal ini diharapkan dapat mengurangi waktu dan biaya bagi wajib pajak serta meningkatkan akurasi data yang tercatat.

Pada 2024, KPP Pratama Sorong diberikan target penerimaan pajak sebesar Rp1.782,42 miliar. Hingga akhir November 2024, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.276,80 miliar, atau 71,63% dari target yang ditetapkan. Penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 9,58% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan kontribusi terbesar berasal dari pertumbuhan PPh Non Migas sebesar 16,72% dan PBB yang tumbuh signifikan sebesar 58,12%.

Kepala KPP Sorong, Martiana D. Sipahutar, menyampaikan bahwa meskipun masih ada beberapa bulan tersisa hingga akhir tahun, kinerja penerimaan pajak pada 2024 menunjukkan tren yang positif. “Kami optimistis pencapaian target akan tercapai, terutama dengan adanya penerapan aplikasi Coretax yang diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan pajak,” ungkap Martiana.

Dengan perkembangan ini, diharapkan penerimaan pajak di wilayah Sorong dapat terus meningkat, memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah dan negara.(alf)

DJP Belum Tentukan Tenggat Waktu Masa Transisi Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih belum menetapkan tenggat waktu untuk masa transisi implementasi sistem inti administrasi pajak atau (Coretax). Sejak peluncuran sistem ini pada 1 Januari 2025, wajib pajak mengalami sejumlah kendala teknis, dan DJP memberikan pembebasan sanksi administrasi selama masa transisi untuk memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang mungkin menghadapi keterlambatan pelaporan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, batas waktu masa transisi belum ditetapkan. “Kami masih memberlakukan masa transisi untuk memastikan baik DJP maupun wajib pajak dapat beradaptasi dengan sistem administrasi baru tanpa gangguan,” ujar Dwi di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Menurutnya, sistem Coretax yang lebih canggih diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan, namun beberapa wajib pajak melaporkan adanya kesulitan dalam mengoperasikan sistem ini. Oleh karena itu, kebijakan masa transisi ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran dan memastikan proses perpajakan tetap berjalan lancar meski ada perubahan teknologi.

Sebagai bagian dari kebijakan transisi ini, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi jika terjadi keterlambatan dalam penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak yang disebabkan oleh proses peralihan ke sistem baru tersebut. “DJP memastikan tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak selama masa transisi,” kata Dwi.

Ia menegaskan, masa transisi ini bukanlah yang pertama kali diterapkan oleh DJP. Sebelumnya, masa transisi serupa juga diberlakukan pada kebijakan baru terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Dalam kebijakan ini, tarif PPN untuk barang mewah yang tergolong dalam kategori barang kena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dinaikkan menjadi 12%. Sementara itu, untuk barang non-mewah, tarif PPN tetap dipertahankan sebesar 11%. Masa transisi untuk kebijakan PPN ini ditetapkan selama tiga bulan, dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025, agar pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024.

Dengan diberlakukannya masa transisi pada dua kebijakan penting ini, pemerintah berharap dapat meminimalkan dampak negatif terhadap wajib pajak dan pelaku usaha, serta memastikan kelancaran implementasi kebijakan perpajakan yang lebih modern dan efisien. (alf)

DJP Lakukan Perbaikan Signifikan, Pastikan Layanan Coretax Lebih Efisien

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah melakukan perbaikan signifikan pada sistem inti administrasi pajak (Coretax) yang mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Perbaikan ini dilakukan untuk mengatasi sejumlah kendala yang ditemukan oleh wajib pajak dalam penggunaan sistem tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa perbaikan ini mencakup berbagai aspek teknis dan operasional. “Perlu kami sampaikan bahwa atas kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur layanan Coretax DJP, telah dilakukan perbaikan yang mencakup berbagai aspek,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Sejak awal bulan Januari, beberapa masalah yang ditemukan oleh wajib pajak dalam penggunaan Coretax antara lain terkait dengan proses bisnis pendaftaran, pembayaran, layanan perpajakan, pelaporan SPT, hingga sistem pengelolaan dokumen (Document Management System). Beberapa isu teknis yang diperbaiki antara lain kegagalan dalam penyimpanan data pada saat pembaruan data profil, kegagalan proses validasi wajah, serta masalah dalam pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Selain itu, DJP juga memperbaiki masalah dalam pengunggahan file format .xml, penandatanganan faktur pajak, serta penerimaan One Time Password (OTP) oleh wajib pajak. Dwi Astuti menegaskan bahwa DJP berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan agar sistem perpajakan Indonesia semakin maju dan efisien. “DJP berkomitmen untuk terus melakukan upaya yang diperlukan agar Pemerintah memiliki sistem informasi perpajakan yang maju akan segera terwujud,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengalaman wajib pajak, DJP juga telah menerbitkan buku panduan ringkas yang dapat diunduh melalui situs resmi pajak.go.id. Buku panduan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memahami dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin terjadi dalam penggunaan sistem Coretax.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebelumnya melaporkan adanya sejumlah kendala yang dialami oleh wajib pajak dan konsultan pajak dalam menggunakan sistem Coretax. Meskipun begitu, implementasi Coretax diharapkan akan menjadi langkah besar bagi pembaruan sistem perpajakan di Indonesia, serta peningkatan kualitas layanan bagi wajib pajak.

Dengan adanya perbaikan dan penyempurnaan berkelanjutan, DJP berharap sistem Coretax dapat berfungsi secara optimal, memberikan kemudahan bagi wajib pajak, serta memperkuat basis data perpajakan di Indonesia. (alf)

en_US