
Pemerintah Ubah Tarif Bea Masuk Barang Kiriman melalui PMK 4/2025, Ini Rinciannya!
IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengubah tarif bea masuk atas impor barang kiriman untuk beberapa jenis komoditas tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun