DPR Panggil DJP, Dirjen Pajak Minta Rapat Digelar Tertutup

IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membahas sistem Coretax yang mengalami berbagai kendala sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi XI DPR RI Senin (10/2/2025) dimulai sekitar pukul 10.28 WIB dan dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. Sebanyak 15 anggota DPR dari enam fraksi turut hadir dalam rapat tersebut, memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pembukaan rapat, Misbakhun memberikan kesempatan kepada Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk menentukan apakah rapat akan digelar secara terbuka atau tertutup. Suryo pun meminta agar pembahasan mengenai Coretax dilakukan secara tertutup.

“Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup,” ujar Suryo.

Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh para anggota dewan, sehingga rapat secara resmi dinyatakan tertutup untuk umum oleh Misbakhun.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait hasil pembahasan dalam rapat tersebut.

Namun, sistem Coretax yang bermasalah sejak awal tahun menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu proses administrasi perpajakan di Indonesia. (alf)

Penghapusan NPWP Pribadi Kini Bisa Dilakukan Online, Ini Cara dan Ketentuannya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat. Mulai tahun 2025, wajib pajak kini dapat menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui Coretax, sebuah sistem perpajakan terintegrasi yang dikembangkan DJP.

Fasilitas ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin menonaktifkan NPWP mereka karena sudah tidak memiliki penghasilan, pensiun, atau bahkan meninggal dunia. Dengan layanan online ini, proses penghapusan NPWP menjadi lebih praktis tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Syarat Penghapusan NPWP Online 2025

Sebelum mengajukan permohonan penghapusan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:

• Perangkat yang terhubung ke internet (komputer, laptop, atau ponsel).

• Koneksi internet yang stabil.

• Nomor Induk Kependudukan (NIK).

• Nama pemohon, perwakilan, atau kuasa wajib pajak.

• Alamat lengkap.

Cara Menghapus NPWP Secara Online melalui Coretax

Berdasarkan informasi dari laman resmi DJP, berikut adalah langkah-langkah untuk menghapus NPWP melalui Coretax:

• Akses situs Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

• Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memilih “Pengguna Baru? Daftar di Sini”.

• Login dengan ID pengguna, kata sandi, serta mengisi captcha.

• Pilih menu “Portal Saya”.

• Klik opsi “Penghapusan & Pencabutan” lalu pilih “Penghapusan Pendaftaran”.

• Pada kolom “Jenis Pembatalan”, pilih “Penghapusan NPWP”.

• Jika bertindak sebagai perwakilan atau kuasa wajib pajak, centang kotak “Kuasa Wajib Pajak” dan isi data perwakilan.

• Data identitas wajib pajak akan terisi otomatis, pastikan semua informasi sudah benar.

• Isi seluruh data pada bagian “Penghapusan Pendaftaran”.

• Lanjutkan ke bagian “Pernyataan Wajib Pajak”, centang pernyataan, lalu klik “Kirim”.

• Tunggu notifikasi bahwa permohonan telah terkirim dan sedang dalam proses verifikasi oleh petugas DJP.

• Unduh bukti pengajuan dengan memilih “Unduh Bukti Tanda Terima”.

Bukti tanda terima akan berisi informasi penting, seperti nomor penerimaan, NPWP, NIK, nama wajib pajak, jenis permohonan, serta nama petugas yang menangani permohonan.

Dengan adanya sistem Coretax, penghapusan NPWP menjadi lebih efisien dan mengurangi antrean di kantor pajak. DJP terus berupaya meningkatkan digitalisasi layanan guna memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak di Indonesia. (alf)

Pemerintah Ubah Skema Pemungutan Bea Meterai Melalui PMK 78/2024

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 melakukan perubahan signifikan terhadap skema pemungutan Bea Meterai. Perubahan ini mencakup aspek penetapan pemungut, registrasi, pencabutan, serta proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai.

Sebelumnya, berdasarkan PMK-151/2021, penetapan pemungut dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) secara jabatan atau berdasarkan pemberitahuan dari wajib pajak. Namun, dalam PMK-78/2024, penetapan pemungut kini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan pemungut.

Selain itu, proses registrasi pemungut yang sebelumnya dilakukan secara manual kini telah diakomodir dalam sistem Coretax. Meskipun sebelum penerapan penuh SMO Coretax registrasi masih dilakukan secara manual, ke depan sistem ini akan memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak.

Kemudahan dalam Proses Pencabutan Pemungut

Dalam aturan lama, pencabutan penetapan pemungut dilakukan secara manual dan berlaku sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat pencabutan. Namun, di bawah PMK-78/2024, pencabutan pemungut telah diakomodir dalam sistem Coretax dan berlaku sejak tanggal surat pencabutan, sehingga mempercepat proses administrasi.

Perubahan dalam Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan

Salah satu perubahan utama dalam PMK-78/2024 adalah metode pemungutan Bea Meterai. Kini, pemungutan dapat dilakukan menggunakan Meterai Percetakan, Meterai Elektronik, Meterai Teraan Digital, dan/atau Tanda Pemungutan, menambahkan opsi baru berupa Meterai Teraan Digital yang sebelumnya tidak ada dalam PMK-151/2021.

Selain itu, distribusi meterai elektronik mengalami perubahan signifikan. Sebelumnya, pemungut menggunakan kuota meterai elektronik milik distributor, tetapi kini distribusi dilakukan langsung oleh PERURI ke pemungut tanpa deposit, sehingga memberikan fleksibilitas lebih bagi pemungut.

Dari sisi penyetoran dan pelaporan, terdapat perubahan batas waktu yang mulai berlaku sejak masa pajak November 2024:

• Penyetoran: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (sebelumnya tanggal 10).

• Pelaporan: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (sebelumnya tanggal 20).

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi pajak dan memberikan kepastian hukum bagi pemungut Bea Meterai.

Pemerintah terus mengupayakan penyempurnaan sistem perpajakan guna mendukung transparansi dan kemudahan bagi wajib pajak di Indonesia. (alf)

Cek Proses KSWP Melalui Coretax, Ini Cara Pengajuan dan Manfaatnya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak, salah satunya melalui sistem Coretax DJP yang memungkinkan proses Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dilakukan secara daring.

KSWP merupakan proses yang wajib dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajibannya, seperti kesesuaian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan selama dua tahun terakhir.

Langkah-langkah Pengajuan KSWP melalui Coretax DJP

• Masuk ke Akun Coretax DJP

Wajib pajak perlu masuk ke akun Coretax DJP dengan menggunakan ID Pengguna dan Kata Sandi, serta mengisi kode captcha untuk melanjutkan proses.

• Pengajuan KSWP

• Pilih Layanan Wajib Pajak

• Pilih Layanan Administrasi

• Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi

• Pilih AS.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

• Mengisi Data Permohonan

• Pastikan data identitas wajib pajak sesuai, termasuk NPWP/NIK, nama, dan alamat.

• Isi informasi mengenai instansi pemerintah pemberi layanan publik, nama layanan publik, tahun, dan kota/kabupaten tempat formulir ditandatangani.

• Memeriksa Status Pajak

Sistem akan menampilkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, termasuk status aktif NPWP dan pelaporan SPT Tahunan dua tahun terakhir. Jika data belum terkoneksi, wajib pajak dapat menekan tombol “Refresh” untuk memperbarui informasi.

• Pembuatan dan Penandatanganan Dokumen

• Wajib pajak dapat membuat dokumen permohonan Keterangan Status Wajib Pajak dalam format PDF.

• Dokumen harus ditandatangani secara elektronik menggunakan KO DJP atau sertifikat digital lainnya.

• Mengunduh Surat Keterangan Status Wajib Pajak

Setelah dokumen ditandatangani dan dikirim, wajib pajak dapat mengunduh Surat Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) yang telah diterbitkan.

Manfaat KSWP bagi Wajib Pajak

Dengan adanya sistem digital ini, wajib pajak kini dapat dengan mudah mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Proses yang lebih cepat dan transparan ini akan mempermudah wajib pajak dalam memperoleh layanan publik yang membutuhkan konfirmasi status perpajakan.

DJP mengimbau wajib pajak untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya agar dapat dengan lancar mengakses layanan publik. Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengunjungi portal resmi Coretax DJP atau menghubungi kantor pajak terdekat. (alf)

IKPI Yogyakarta, Sleman dan Bantul Gelar Bimtek Coretax Bersama

IKPI,Yogyakarta: Suasana penuh semangat dan antusiasme tampak menyelimuti Hotel Cakra Kusuma, Jl Kaliurang, Yogyakarta, pada Sabtu, 8 Februari 2025, ketika sekira 80 peserta dari anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-DI Yogyakarta berkumpul untuk mengikuti acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Coretax. Acara ini, digelar hasil kolaborasi IKPI Cabang Yogyakarta, Sleman dan Bantul yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait penggunaan aplikasi Coretax yang semakin penting bagi konsultan pajak dalam menjalankan peran mereka di tengah arus digitalisasi perpajakan.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.30 hingga 16.30 WIB ini tidak hanya dihadiri oleh konsultan pajak saja, para staf anggota IKPI juga turut meramaikan kegiatan ini. Sejak pagi, para peserta tampak antusias mendaftarkan diri dan menyiapkan perlengkapan untuk mengikuti sesi demi sesi bimbingan teknis yang dipandu oleh para ahli.

(Foto: Istimewa)

Begitu memasuki ruangan, suasana serius namun penuh semangat langsung terasa di tengah ruangan yang dihiasi dengan banner dan alat presentasi modern.

Acara dibuka dengan sambutan Ketua IKPI Cabang Yogyakarta Matheas Prihargo Wahyandono dan Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun, yang menyampaikan pentingnya acara ini untuk menjawab kebuntuan yang sering dihadapi oleh para konsultan pajak dalam mengoperasikan aplikasi Coretax.

(Foto: Istimewa)

“Saat ini, aplikasi Coretax semakin menjadi pusat dari kegiatan perpajakan digital di Indonesia. Akan tetapi, dengan terus berkembangnya regulasi dan fitur-fitur baru yang ada di dalam aplikasi ini, banyak dari kita yang merasa kesulitan. Melalui bimbingan teknis ini, kami berharap bisa memberikan solusi bagi permasalahan yang ada dan memastikan bahwa setiap anggota dapat memaksimalkan potensi aplikasi Coretax,” ujar Wahyandono di lokasi acara.

Antusiasme Peserta

Setelah sambutan pembukaan, suasana ruangan semakin hidup dengan diskusi-diskusi hangat di antara para peserta. Banyak dari mereka yang terlihat sangat antusias untuk mendalami materi yang akan disampaikan.

Wajah-wajah penuh perhatian dan penuh rasa ingin tahu terlihat jelas ketika para instruktur mulai menjelaskan berbagai fitur terbaru dari aplikasi Coretax, terutama yang berkaitan dengan pembaruan peraturan pajak. Beberapa peserta bahkan terlihat mencatat secara serius dan sesekali mengangkat tangan untuk bertanya langsung kepada pembicara.

(Foto: Istimewa)

Ketua panitia lainnya, Hersona Bangun yang juga merupakan Ketua IKPI Cabang Sleman, mengungkapkan bahwa antusiasme para peserta sangat luar biasa. Mereka datang dan menunjukkan komitmen untuk terus belajar dan mengasah kemampuan mereka dalam menghadapi perkembangan teknologi perpajakan.

Hersona menyatakan, kegiatan ini adalah momentum yang sangat penting bagi konsultan pajak, untuk memperkuat kapasitas kita sebagai konsultan pajak yang harus selalu mengikuti perkembangan teknologi, inovasi serta perkembangan peraturan perpajakan yang terus berubah secara dinamis..

Lebih lanjut Wahyandono mengungkapkan, ia juga memanfaatkan kesempatan ini untuk berbagi pengalamannya terkait tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan aplikasi Coretax di lapangan. Ia menceritakan beberapa kendala teknis yang sering muncul, seperti masalah login, pembuatan e-faktur dan banyak permasalahan lainnya yang terjadi di aplikasi ini.

“Kami yakin Coretax ini adalah bagian dari pengembangan teknologi perpajakan yang harus dijalankan. Dengan berbagai kendala yang masih sering terjadi, kami IKPI se-DI Yogyakarta terus mempelajari penggunaan aplikasi ini dan mengikuti perkembangannya,” kata Wahyandono.

Tidak hanya sesi teori, acara ini juga dilengkapi dengan sesi praktikum yang memungkinkan para peserta untuk langsung mempraktikkan apa yang mereka pelajari dengan menggunakan aplikasi Coretax di perangkat masing-masing. Para instruktur memberikan bimbingan secara langsung, memastikan peserta memahami setiap langkah dengan baik.

Keberhasilan sesi praktikum ini terlihat dari kegembiraan peserta yang dengan cepat dapat mengatasi permasalahan aplikasi yang sempat mereka hadapi sebelumnya.

Bimbingan Teknis Coretax ini, selain menjadi sarana pembelajaran, juga semakin memperlihatkan betapa pentingnya peran IKPI sebagai organisasi yang selalu berusaha menciptakan profesionalisme dan meningkatkan kapasitas anggotanya di tengah dunia perpajakan yang semakin berkembang pesat. (bl)

Kanwil DJP Kepri Bentuk Satgas Coretax untuk Optimalkan Sosialisasi

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau (Kepri) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Coretax guna mengoptimalkan penyuluhan terkait penggunaan aplikasi perpajakan terbaru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 ini berjalan lancar selama masa transisi.

Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim, dalam keterangannya di Batam pada Jumat (7/2/2025) menyatakan bahwa masa transisi ini difokuskan pada monitoring dan evaluasi pemanfaatan aplikasi. “Kami membentuk Satgas Coretax untuk memastikan sosialisasi dan pelatihan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sebagai bagian dari sosialisasi, pihaknya secara rutin mengadakan pelatihan bagi berbagai pihak. Baru-baru ini, penyuluhan telah diberikan kepada bendahara Pemerintah Kota Batam serta bagian keuangan industri perkapalan (shipyard). “Minggu depan, giliran notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan mendapatkan pelatihan terkait sistem ini,” ujarnya.

Imanul mengakui bahwa penerapan awal Coretax sempat mengalami kendala teknis. Namun, permasalahan tersebut mulai teratasi seiring dengan sinkronisasi data yang dilakukan. “Awal Januari, memang sempat banyak keluhan karena faktor pajak tidak bisa diproses. Namun, setelah sinkronisasi data dilakukan, sekitar 70 persen dari pertanyaan yang kami terima sudah terjawab,” jelasnya.

Ia berharap bahwa dengan semakin optimalnya dukungan Coretax, sistem ini dapat membantu menyediakan data potensi perpajakan yang berguna bagi upaya penggalian penerimaan pajak. Selain itu, penerapan Coretax juga mendukung ratifikasi Automatic Exchange of Information (AEOI), yang memungkinkan pertukaran data perpajakan secara otomatis dengan negara lain.

Lebih lanjut, Imanul menekankan pentingnya sosialisasi yang menyeluruh agar pelaku usaha di Kepri lebih memahami sistem perpajakan baru ini. “Dengan Satgas ini, kami akan melakukan lebih banyak sosialisasi dan pelayanan kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan dalam penggunaan Coretax,” ujarnya.

Dengan sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, diharapkan implementasi aplikasi Coretax di Provinsi Kepri berjalan kondusif dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. (alf)

Mau Lapor SPT Online? Ini Panduannya

IKPI, Jakarta: Memasuki tahun 2025, para wajib pajak orang pribadi di Indonesia mulai dapat melaporkan kewajiban pajaknya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024. Pelaporan ini sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai metode untuk mempermudah proses pelaporan, termasuk layanan lapor pajak online melalui e-Filing. Dengan layanan ini, wajib pajak dapat melaporkan pajaknya tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Batas Waktu Pelaporan SPT 2024

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025 dari Kementerian Keuangan, terdapat batas waktu pelaporan SPT yang harus diperhatikan:

• Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025
• Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2025

Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT, mereka dapat dikenakan denda dan teguran resmi dari otoritas pajak. Oleh karena itu, DJP mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pelaporan sebelum batas waktu guna menghindari sanksi administratif.

Panduan Lapor SPT Secara Online

DJP menjelaskan bahwa pelaporan SPT secara online melalui e-Filing dapat dilakukan dengan beberapa langkah mudah. Berikut ini adalah panduan lengkapnya:

Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak harus menyiapkan sejumlah dokumen penting:

1. Formulir 1721 A1 atau A2: Dokumen ini berisi rincian penghasilan selama satu tahun pajak. Formulir A1 diperuntukkan bagi pegawai swasta, sedangkan A2 untuk pegawai negeri.

2. Electronic Filing Identification Number (EFIN): Nomor identifikasi yang diberikan oleh DJP untuk mengakses layanan e-Filing.

3. Data Penghasilan Lainnya: Jika wajib pajak memiliki penghasilan tambahan, aset, atau utang, maka informasi tersebut juga perlu dilaporkan.
Bagi yang belum memiliki EFIN, wajib pajak harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengaktifkannya. Jika lupa EFIN, wajib pajak bisa menghubungi DJP melalui telepon, email, atau aplikasi M-Pajak.

Cara Melaporkan SPT secara Online melalui e-Filing

Setelah seluruh dokumen siap, wajib pajak dapat melaporkan SPT melalui situs DJP Online dengan langkah-langkah berikut:

1. Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.

2. Login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

3. Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”.

4. Klik “Buat SPT” untuk memulai pelaporan.

5. Isi pertanyaan yang muncul untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.

6. Masukkan data pajak dengan benar, termasuk pendapatan, pajak yang telah dipotong, serta penghasilan lainnya.

7. Lakukan verifikasi dan kirim SPT. Sistem akan mengirim kode verifikasi melalui email atau SMS.

8. Setelah pengiriman berhasil, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah selesai.

DJP mengingatkan seluruh wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT agar terhindar dari denda dan sanksi administratif. Dengan adanya layanan e-Filing, proses pelaporan menjadi lebih mudah dan cepat tanpa perlu antre di kantor pajak. (alf)

Ketum IKPI Apresiasi Ribuan Anggotanya yang Selalu Tingkatkan Pengetahuan Ilmu Perpajakan Melalui PPL

IKPI, Padang: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi dan harapan besar kepada seluruh anggotanya yang secara berkelanjutan terus meningkatkan pengetahuan ilmu perpajakannya, melalui kegiatan Pengembangan Profesional Berlelanjutan (PPL) yang diselenggaralan organisasi, baik di tingkat cabang maupun pusat.

Pernyataan tersebut dikatakan Vaudy dihadapan puluhan anggota IKPI Cabang Padang, yang sedang melaksanakan PPL dengan tema “Manajemen Pajak Sistem Coretax” di Padang, Sabtu (8/2/2025).

Dikatakan Vaudy, saat ini IKPI menaungi 7.077 anggota, di mana 6.597 di antaranya telah mengantongi izin praktik dari Kementerian Keuangan. Angka ini mencerminkan bahwa 89,17% dari total konsultan pajak terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kemenkeu, merupakan anggota IKPI.

Dalam kesempatan ini, Vaudy juga mengajak para peserta seminar di Padang untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), mengingat jumlah Wajib Pajak yang memiliki NPWP telah melebihi 70 juta. Kehadiran konsultan pajak profesional sangat diperlukan untuk mendukung kepatuhan dan pelayanan perpajakan di Indonesia.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Padang)

Saat ini, IKPI Cabang Padang menaungi 23 konsultan pajak terdaftar. Untuk meningkatkan kompetensi anggota, Vaudy mengimbau IKPI Padang dapat menyelenggarakan pendidikan brevet pajak yang akan menjadi bekal berharga bagi para profesional di bidang perpajakan.

IKPI Sebagai Center of Knowledge Perpajakan

Dalam kesempatan itu, Ia juga menegaskan, sebagai bagian dari visi besar IKPI untuk menjadi “center of knowledge” perpajakan di Indonesia, Vaudy mendorong seluruh anggota untuk berkontribusi melalui berbagai bentuk kajian dan publikasi.

“Kami mengajak para anggota untuk aktif mengisi ruang diskusi perpajakan melalui opini, penelitian, artikel, serta tulisan yang dapat diunggah di website IKPI. Selain itu, kami juga membuka kesempatan bagi anggota untuk menjadi narasumber dalam Podcast IKPI,” tambahnya.

Sekadar informasi, acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus pusat dan daerah, termasuk Sempurna Bahri dari anggota Departemen PPL dan SDA, Ketua IKPI Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Lilisen beserta jajarannya, Ketua IKPI Cabang Padang Prakarsa Salim, serta Ketua IKPI Cabang Padang periode 2015-2024, Gazali.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Anwar Hidayat, panitia pelaksana, serta peserta PPL.

Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, Vaudy berharap agar anggota IKPI terus berupaya meningkatkan kualitas dan peran konsultan pajak dalam sistem perpajakan nasional. (bl)

 

 

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah untuk Pembelian Rumah hingga Rp 5 Miliar Sudah Terbit

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pembelian rumah hingga Rp 5 miliar. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, insentif yang diberikan pemerintah dibatasi hingga Rp 2 miliar. Artinya, jika masyarakat membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar atau kurang, maka PPN sepenuhnya (100%) akan ditanggung pemerintah. Namun, jika harga rumah melebihi Rp 2 miliar, misalnya Rp 5 miliar, maka insentif tetap diberikan untuk nilai maksimal Rp 2 miliar, sementara sisanya harus dibayar oleh pembeli.

Kebijakan ini berlaku dalam dua tahap. PPN DTP 100% akan berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025. Setelah periode tersebut, insentif dikurangi menjadi PPN DTP 50%.

Syarat dan Ketentuan

PMK Nomor 13 Tahun 2025 mengatur bahwa insentif ini hanya berlaku untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dalam kondisi baru serta siap huni. Selain itu, setiap individu hanya bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk pembelian satu unit rumah.

Sebagai informasi, pada Desember 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa kebijakan PPN DTP 100% akan dilanjutkan pada 2025 sebagai stimulus ekonomi. Kebijakan ini juga diambil sebagai langkah antisipatif menjelang kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.

“Pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor properti serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. (alf)

Pemerintah Terbitkan PMK 12/2025, Berikan Insentif Pajak Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian kendaraan listrik.

Regulasi ini bertujuan untuk mendukung kebijakan kendaraan bermotor rendah emisi karbon dan memberikan dorongan bagi industri otomotif yang memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.

Dalam aturan ini, insentif PPN DTP diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) roda empat dan bus tertentu yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kriteria yang ditetapkan mencakup:

• Mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual.

• Bus listrik dengan TKDN 20–40 persen memperoleh insentif sebesar 5 persen dari harga jual.

Rincian kendaraan listrik yang berhak mendapatkan insentif akan ditentukan oleh Menteri Perindustrian.

Insentif PPnBM untuk Kendaraan Hibrida

Selain insentif untuk kendaraan listrik murni, pemerintah juga memberikan keringanan pajak untuk kendaraan berteknologi Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), termasuk mobil hibrida seperti Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2021, kendaraan hibrida yang memenuhi syarat akan mendapatkan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen dari harga jual.

Persyaratan dan Periode Berlaku

Untuk memperoleh insentif ini, produsen kendaraan harus memiliki surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian. Daftar kendaraan yang memenuhi syarat akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan sebagai dasar penerapan insentif.

Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, dengan pemenuhan persyaratan dibuktikan melalui tanggal faktur pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya PMK 12/2025, diharapkan industri kendaraan listrik dan hibrida di Indonesia semakin berkembang serta mendorong percepatan transisi menuju mobilitas yang lebih ramah lingkungan. (alf)

en_US