Pemerintah Tanggung 1% PPN Barang Kebutuhan Pokok

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengumumkan berbagai paket stimulus ekonomi untuk mendukung rumah tangga berpendapatan rendah dan sektor masyarakat lainnya, dengan tujuan menjaga daya beli dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Langkah ini diambil menyusul dampak ketidakpastian ekonomi global dan tantangan dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa stimulus ini mencakup beberapa kebijakan, di antaranya pengurangan PPN untuk rumah tangga berpendapatan rendah. PPN untuk barang-barang pokok, termasuk minyak goreng, akan ditanggung pemerintah hingga 1%, sehingga harga barang kebutuhan sehari-hari ini tidak akan naik ke 12% seperti yang seharusnya terjadi.

“Jadi tidak naik ke 12% (PPN),” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/12/2024).

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai kebijakan, meskipun tantangan ekonomi global terus membayangi.

“Ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamika global yang terjadi dan dalam negeri yang terus kita waspadai,” tambah Sri Mulyani.

Sebagai bagian dari paket stimulus, pemerintah juga memutuskan untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan listrik dengan daya terpasang di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 900 VA. Diskon ini berlaku untuk dua bulan, mulai 1 Januari 2025, dan bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga.

“Diskon tarif listrik ini diberikan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, khususnya bagi mereka yang memiliki daya listrik di bawah 2.200 VA,” ungkap Airlangga.

Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menstabilkan kondisi perekonomian domestik sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang. (alf)

Pemerintah Perketat Pengawasan Pajak, Fokus pada Sektor Pertambangan untuk Capai Target APBN 2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperketat pengawasan terhadap penerimaan pajak di akhir tahun ini, dengan fokus utama pada wajib pajak yang memperoleh keuntungan signifikan, salah satunya dari sektor pertambangan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo, Minggu (15/12/2024).

Suryo menegaskan bahwa sektor pertambangan, terutama yang terkait dengan bijih logam, menunjukkan peningkatan yang signifikan. Meskipun kinerja setoran pajak dari sektor ini hingga November 2024 masih tercatat terkontraksi 37,3% secara neto dibandingkan tahun sebelumnya, dengan nilai Rp 96,35 triliun, terjadi perbaikan signifikan dalam beberapa bulan terakhir.

Pada kuartal III-2024, setoran pajak sektor pertambangan bahkan tumbuh 23,3%, dan lebih mencolok lagi pada bulan-bulan terakhir, dengan September mencatatkan pertumbuhan sebesar 56,5%, Oktober 80,4%, dan November 49,6%.

Dengan perkembangan ini, Suryo menegaskan bahwa strategi dinamisasi pajak menjadi kunci bagi DJP untuk mengejar target penerimaan. Dinamisasi pajak adalah upaya menghitung ulang angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, terutama ketika perusahaan mengalami lonjakan keuntungan.

“Kami terus memantau kondisi terkini perusahaan, dan apabila kinerja mereka membaik, kami akan menyesuaikan setoran pajak mereka,” ujar Suryo.

Sekadar informasi, hingga 30 November 2024, total penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 1.688,9 triliun, namun masih kurang sekitar Rp 300 triliun dari target yang ditetapkan dalam APBN 2024, yaitu Rp 1.988,9 triliun. Dengan hanya beberapa hari tersisa sebelum tahun 2024 berakhir, DJP berupaya keras untuk memastikan target pajak tercapai.

Suryo berharap, melalui pengawasan yang lebih ketat dan dinamisasi setoran pajak, pihaknya dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan, seperti pertambangan, dan memenuhi target yang ditetapkan dalam APBN 2024. (alf)

Indonesia Akan Tetap Berikan Tax Holiday untuk Perusahaan Multinasional meski Berlaku Global Minimum Tax (GMT)

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa meskipun penerapan prinsip pajak global minimum (GMT) akan memengaruhi sentimen investor asing, Indonesia tetap berkomitmen untuk tidak kehilangan potensi penerimaan pajak dari perusahaan multinasional yang beroperasi di tanah air.

Airlangga menjelaskan, meski negara memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday, pemerintah tidak ingin perusahaan multinasional yang mendapatkan fasilitas tersebut justru dikenakan pajak di negara asalnya. “Kita tidak ingin kalau perusahaan multinasional diberikan tax holiday kemudian dipajakin oleh negaranya,” tegas Airlangga di Istana Negara, Senin (16/12/2024).

Terkait dengan kebijakan tax holiday tersebut, pemerintah memastikan bahwa meski ada perubahan dengan diterapkannya GMT, perusahaan asing tetap akan mendapatkan insentif fiskal, namun dengan aturan yang mengacu pada besaran tarif GMT.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa kebijakan tax holiday yang ada tidak akan mengalami disrupsi. “Dengan Menteri Investasi, kita pastikan itu tidak ada disrupsi. Jadi kita perpanjang dengan existing terms. Jadi tidak akan ada disrupsi,” kata Febrio, baru-baru ini.
Namun, peraturan baru terkait GMT yang akan berlaku pada 2025 ini menuntut perubahan dalam besaran tax holiday yang diberikan. Pasalnya, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tetap akan dikenakan dengan tarif minimum 15%.

Sebagai contoh, jika tarif PPh Badan Indonesia adalah 22%, maka perusahaan yang mendapatkan fasilitas tax holiday hanya dapat menikmati pembebasan sebesar maksimal 7% (22% dikurangi 15%).
Penerapan GMT ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengikuti kesepakatan internasional yang diusulkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yang menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15%. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dengan meminimalkan perbedaan tarif pajak antarnegara. (alf)

Mantan Staf Khusus Menkeu Jelaskan Potensi Skema Multitarif PPN dan Tantangan Implementasinya

IKPI, Jakarta: Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo, mengungkapkan bahwa ide penerapan skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebenarnya telah dipertimbangkan sejak penyusunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam sebuah diskusi yang digelar oleh DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sabtu (14/12 2024,) Prastowo menjelaskan bahwa konsep multitarif PPN, yang meniru sistem negara-negara maju dimaksudkan untuk menciptakan kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan adil.

Prastowo menjelaskan, ide ini muncul dalam upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, terutama antara masyarakat kaya dan miskin. Sebagai contoh, pembebasan PPN pada sektor kesehatan dianggap tidak sepenuhnya adil, mengingat banyak warga miskin yang berobat di fasilitas kesehatan dasar seperti Puskesmas, sementara warga kaya juga bisa memanfaatkan fasilitas tersebut untuk prosedur estetika seperti operasi plastik.

“Rela nggak, yang makan daging wagyu satu porsi Rp5 juta, dengan yang makan sate madura satu porsi Rp10.000, sama-sama nggak bayar pajak. Nggak rela kan? Maka dari itu, beras premium dan daging premium sebenarnya bisa dikenai PPN,” ujarnya.

Namun, Prastowo mengingatkan bahwa meskipun konsep ini sudah ada dalam rencana awal UU HPP, beberapa pakar berpendapat bahwa penerapan PPN multitarif seharusnya dilakukan secara bertahap, dengan administrasi yang lebih matang. Ia menyoroti ketidaksiapan hukum saat ini, mengingat penerapan PPN multitarif belum dijadikan dasar hukum yang jelas dalam perancangan UU HPP.

“Keputusannya waktu itu tidak perlu. Nah, kejadian sekarang. Giliran ada ribut-ribut 12%, mau nyantolin barang mewah di mana, nggak ada pasalnya,” ujar Prastowo.

Menurutnya, penerimaan negara dari kenaikan PPN 12% dengan hanya mencakup barang mewah diperkirakan tidak akan signifikan, hanya sekitar Rp2 triliun.

Lebih lanjut, Prastowo menekankan bahwa meskipun UU HPP memiliki banyak keputusan positif, seperti pajak karbon dan pajak penghasilan untuk orang kaya, ketidaktegasan soal penerapan PPN multitarif menjadi salah satu kekurangan dalam perancangannya. Ia menyarankan pemerintah untuk lebih fokus pada kebijakan seperti PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) pada beberapa objek tertentu untuk membantu mengurangi beban masyarakat.

Prastowo juga menyampaikan bahwa perancangan UU HPP memberikan pelajaran penting bagi pengambil kebijakan, terutama dalam merumuskan proyeksi yang lebih realistis. Menurutnya, penerapan kebijakan kenaikan PPN yang begitu mendadak pada saat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih setelah pandemi Covid-19 dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. (alf)

Perpanjangan PPh 0,5% untuk UMKM dan Kenaikan PPN Diumumkan Senin 16 Desember 2024

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan mengumumkan kebijakan baru yang berdampak pada sektor ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pada Senin, (16 /12/2024) akan diumumkan perpanjangan periode pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi UMKM.

Kebijakan ini akan diumumkan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pukul 10.00 WIB.

“Ya, ada pembahasan soal PPh 0,5%. Senin juga (akan diumumkan),” ujar Airlangga kepada media usai rapat terbatas dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Jumat (13/12/2024).

Selain itu, Airlangga juga mengonfirmasi bahwa dalam pengumuman yang sama, pemerintah akan mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini, menurut Airlangga, merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang mencakup beberapa insentif dan kegiatan non-perpajakan.

Sebelumnya, Kementerian UMKM telah mengusulkan perpanjangan tarif PPh 0,5% untuk pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Kebijakan ini dianggap penting untuk meringankan beban pajak bagi UMKM yang masih dalam kategori usaha kecil dan mikro.

Saat ini, peraturan tersebut masih berlaku hingga akhir 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berdiskusi intens dengan Kementerian Keuangan untuk memperpanjang insentif pajak tersebut.

Setelah masa berlaku tarif PPh Final 0,5% berakhir, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dapat beralih ke Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Sementara itu, UMKM dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Perpanjangan kebijakan PPh 0,5% diharapkan dapat memberikan dorongan bagi UMKM untuk tetap berkembang di tengah tantangan ekonomi. Pemerintah juga memastikan bahwa perubahan terkait PPN dan kebijakan pajak lainnya akan diperkenalkan dalam paket kebijakan ekonomi yang lebih luas. (alf)

Perkuat Reformasi Perpajakan Disebut Kunci Tingkatkan Rasio Pajak RI

IKPI, Jakarta: Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengoptimalkan pendapatan negara, dengan rasio pajak yang masih rendah di angka 10%, tentu pemerintah harus bekerja keras merumuskan berbagai kebijakan guna mendongkrak rasio pajak.

Pasalnya, rasio pajak Indonesia jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Kamboja yang mencatatkan rasio pajak sebesar 16,4% dan Thailand yang mencapai 14,3%.

Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Budi Mulya, menyoroti masalah ketimpangan ini. Dalam Seminar KAFEGAMA yang mengusung tema “Menuju Pertumbuhan Menuju Indonesia Maju” pada Sabtu (14/12/2024), Budi mengungkapkan rendahnya rasio pajak ini menjadi penghambat utama dalam meningkatkan kemampuan negara untuk meningkatkan pengeluaran produktif yang diperlukan untuk mendanai berbagai program strategis di sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Menurut Budi, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, rasio pajak Indonesia harus ditingkatkan secara bertahap. Salah satu langkah yang dianggap krusial adalah memperkuat reformasi perpajakan, mulai dari perbaikan sistem administrasi pajak hingga meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dan dunia usaha.

“Penting bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan kita, baik dari sisi administrasi maupun kepatuhan. Semua pihak harus berkontribusi secara adil dan proporsional untuk pembangunan negara,” ujar Budi.

Selain itu, Budi juga menyoroti rendahnya rasio belanja pemerintah Indonesia yang saat ini masih tergolong kecil bila dibandingkan dengan negara-negara lain. Meski begitu, ia menegaskan bahwa yang lebih penting bukan hanya besarnya belanja pemerintah, melainkan juga kualitas belanja tersebut, untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dari program-program yang dijalankan.

Ia berharap dengan reformasi perpajakan yang lebih baik dan peningkatan kapasitas belanja negara, Indonesia dapat mencapai rasio pajak yang lebih tinggi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Indonesia dapat memperbaiki kinerja ekonomi secara keseluruhan dan mengurangi ketergantungan pada utang, serta memperkuat fondasi fiskal negara untuk menghadapi tantangan global. (alf)

Hanif Dhakiri: Kenaikan PPN Harus Memperhatikan Kemampuan Rakyat 

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri, mengungkapkan pandangannya mengenai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Menurut Hanif, penerapan kebijakan tersebut tidak bisa dipukul rata untuk seluruh masyarakat Indonesia, melainkan harus memperhitungkan kemampuan rakyat dalam membayar pajak.

“Dari sudut pandang saya, kita tidak bisa hanya melihat dari sisi penerimaan negara saja, tapi yang lebih penting adalah kemampuan rakyat untuk membayar pajak,” ujar Hanif di Jakarta, Sabtu (14/15/2024).

Hanif menegaskan, meskipun ia sepakat dengan pentingnya pajak yang lebih tinggi, hal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. “Pajak tinggi, setuju nggak? Setuju, selama masyarakat punya kemampuan untuk membayar. Kalau tidak, malah akan muncul ketidakstabilan sosial. Bukannya penerimaan negara naik, negara malah ribut,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan PPN 12% yang tidak memperhatikan daya beli masyarakat bisa berisiko meningkatkan ketidakstabilan sosial. Dia menekankan pentingnya melakukan analisis mendalam sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan agar tidak justru menambah beban ekonomi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.

Hanif juga menyoroti fakta bahwa daya beli masyarakat saat ini menurun, sementara pendapatan mereka stagnan atau bahkan menurun. “Daya beli masyarakat kita memang menurun, harga cenderung naik, sementara penghasilan stagnan atau cenderung menurun. Itulah yang menyebabkan daya beli masyarakat menurun,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penerapan PPN 12% dapat meningkatkan pendapatan negara hingga mencapai Rp 80 triliun. Namun, dia menilai lebih penting untuk memperhatikan aspek kemampuan masyarakat agar penerapan kebijakan ini tidak menambah beban ekonomi yang terlalu berat bagi rakyat. (alf)

H. M. Jusuf Kalla Serahkan Langsung Piagam Bantuan Kemanusiaan untuk IKPI Padang 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Padang baru saja menerima penghargaan dari Palang Merah Indonesia (PMI) atas kontribusinya dalam pemberian bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada tahun 2022. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum PMI, H. M. Jusuf Kalla, pada acara yang digelar di Padang, Minggu (15/12/2024).

Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Tengah (Pengda Sumbagteng) Gazali, menyampaikan rasa terima kasih dan kebanggaan atas penghargaan yang diterima oleh organisasi yang ia pimpin.

Menurut Gazali, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap upaya bersama yang dilakukan oleh IKPI Cabang Padang dan PMI dalam merespons bencana alam yang terjadi di Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada tahun 2022.

Ketua IKPI Cabang Pada 2019-2024 ini menjelaskan, meskipun tidak ada kerja sama formal sebelumnya antara IKPI Cabang Padang dan PMI, namun pada saat bencana alam melanda Pasaman Barat, ikatan solidaritas dan kepedulian terhadap sesama mendorong mereka untuk turun tangan.

“Saya tidak ingat tanggal pastinya, tetapi pada 2022, terjadi bencana alam gempa bumi di Pasaman Barat yang menyebabkan banyak rumah hancur. Kebetulan, Pak Sempurna Bahri yang merupakan salah satu pengurus IKPI pusat mengenal Pak Aim (pengurus PMI) yang bertugas mengkoordinir tanggap darurat untuk korban bencana tersebut,” ungkap Gazali.

Ia menambahkan bahwa berbekal koordinasi yang baik antara Pengurus Pusat IKPI dengan Cabang Padang, mereka merasa terpanggil untuk membantu meringankan penderitaan masyarakat Pasaman Barat. “Meskipun kami tidak memiliki hubungan resmi dengan PMI, ketika bencana terjadi, kami merasa perlu memberikan bantuan. Bentuk bantuan yang kami berikan adalah dengan membangun tenda-tenda pengungsian sementara bagi korban gempa,” ujar Gazali.

Tenda-tenda pengungsian tersebut, lanjut Gazali, ditempatkan di beberapa titik strategis untuk menampung para korban yang kehilangan tempat tinggal. Sebagai bentuk identitas, tenda-tenda tersebut kemudian dicat atau ditandai dengan logo IKPI dan PMI, menunjukkan kerja sama yang erat antara kedua organisasi dalam merespons bencana tersebut.

“Tenda-tenda itu bukan hanya simbol bantuan, tetapi juga simbol solidaritas antara IKPI dan PMI dalam membantu sesama yang sedang berduka,” kata Gazali.

Penghargaan yang diterima oleh IKPI Cabang Padang dari PMI ini semakin menegaskan peran aktif organisasi profesi seperti IKPI dalam turut berkontribusi pada upaya kemanusiaan di tengah situasi darurat.

Gazali mengungkapkan bahwa penghargaan ini bukan hanya milik IKPI Cabang Padang, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan bagi seluruh anggotanya yang telah bekerja keras dalam membantu korban bencana.

“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras teman-teman di IKPI Cabang Padang yang secara sukarela berpartisipasi dalam misi kemanusiaan ini. Kami berharap ke depannya dapat terus berkontribusi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya saat terjadi bencana,” ujarnya.

Dengan penghargaan tersebut, IKPI Cabang Padang semakin termotivasi untuk terus mengembangkan perannya dalam berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan. Selain itu, Gazali berharap kerja sama antara IKPI dan PMI ini dapat terus berlanjut, menciptakan kolaborasi yang lebih solid dalam upaya meringankan beban masyarakat yang sedang terkena musibah.(bl)

Seminar Kolaborasi IKPI dan Kanwil DJP Jakarta Pusat Diharapkan Tingkatkan Pemahaman Terhadap Implementasi Coretax

IKPI, Jakarta:  Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar kolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Desember 2024. Seminar ini bertajuk “Pengenalan Simulator Coretax System & Poin-Poin Kunci PMK 81 Tahun 2024”. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para konsultan pajak terhadap sistem perpajakan terbaru dan menjalin hubungan yang lebih erat antara IKPI dengan DJP.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, mengungkapkan beberapa tujuan utama dari seminar tersebut. Tujuannya untuk meningkatkan wawasan perpajakan bagi para konsultan agar mereka dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait sistem Coretax kepada Wajib Pajak (WP).

Selain itu kata Suryani, kolaborasi ini diharapkan dapat mempererat kerja sama antara IKPI Jakarta Pusat dan DJP, khususnya Kanwil Jakarta Pusat, sehingga apabila ada kendala dalam implementasi sistem perpajakan, kedua pihak dapat saling membantu.

(Foto: IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami ingin menjalin hubungan yang baik dengan DJP, karena IKPI adalah mitra strategis dari DJP. Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat saling membantu ketika ada tantangan dalam pelaksanaan sistem perpajakan yang baru,” ujar Suryani, Minggu (15/12/2024).

Ia menyampaikan, bahwa IKPI Jakarta Pusat telah berupaya mengoptimalkan pemahaman peserta melalui berbagai cara. Salah satunya adalah dengan menghadirkan sesi simulasi langsung mengenai sistem Coretax yang dipandu oleh tim DJP, dengan narasumber utama, Togar, seorang penyuluh dari DJP.

Selain itu, sesi tanya jawab juga menjadi salah satu bagian penting dalam seminar tersebut, di mana peserta dapat berinteraksi langsung dan mendalami topik yang dibahas.

(Foto: IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Suryani mengungkapkan, seminar yang dihadiri oleh 109 peserta ini mencatatkan antusiasme yang luar biasa. Dari total peserta, 74 orang berasal dari anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat, sementara 35 peserta lainnya berasal dari masyarakat umum dan anggota IKPI cabang lainnya.

“Para peserta tampak sangat aktif mengikuti seminar dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Banyak dari mereka yang membawa laptop untuk mengikuti simulasi dan terlihat sangat antusias dalam bertanya,” ujarnya.

Melihat antusiasme para peserta yang datang dari pagi hingga sore hari, serta keseriusan mereka dalam mengikuti simulasi, kami merasa seminar ini berhasil meningkatkan kompetensi mereka. Bahkan, ada peserta yang masih ingin bertanya meskipun acara telah selesai.

Ia berharap, kegiatan kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut untuk meningkatkan kualitas pemahaman ilmu perpajakan di kalangan anggota. “Sebagai mitra DJP, IKPI Jakarta Pusat berharap dapat memberikan masukan yang berguna bagi DJP dalam merumuskan regulasi perpajakan yang lebih baik, guna meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan serta penerimaan negara dari sektor pajak,” ujarnya.

Selain itu, Suryani juga berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut, dan IKPI sebagai mitra DJP dapat memberikan saran yang konstruktif dalam penyusunan regulasi perpajakan. Dengan demikian, kepatuhan administrasi perpajakan dapat terjaga dan penerimaan pajak negara dapat tercapai dengan optimal.

Sekadar informasi, hadir sejumlah Pengurus Pusat IKPI pada acara tersebut:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum, Jetty

3. Ketua Departemen Focus Group Discussion (FGD) Suwardi Hasan –

4. Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono

5. Ketua Departemen IT, Hendrik Saputra

6. Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea

7. Anggota Dewan Kehormatan IKPI, Lam Sunjaya

8. Ketua IKPI Pengurus Daerah DKJ, Tan Alim

9. ⁠Ketua Bidang Humas Pengda DKJ Herry Juwana

10. Biro Keuangan IKPI, Frisa Islan

11. Ketua Bidang Pengembangan IT, Welvin

Hadir juga tamu undangan lainnya:

1. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Eddy Wahyudi

2. Kepala Bid. Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat, Agustinus Dicky Hariadi

3. Pemateri, Togar Anaro Lumban Tobing

4. Tim Kanwil DJP Jakarta Pusat

Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan bahwa kolaborasi antara IKPI dan DJP dapat semakin solid, untuk menciptakan iklim perpajakan yang lebih baik di Indonesia. (bl)

Perbedaan Kebijakan Tarif PPN Indonesia dan Vietnam, Airlangga Sebut Tak Pengaruhi Daya Saing Indonesia

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, memberikan tanggapan terkait kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berbeda antara Indonesia dan Vietnam. Di tengah keputusan Indonesia untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025, Vietnam justru memperpanjang pengurangan tarif PPN dari 10% menjadi 8% hingga Juni 2025.

Menurut Airlangga, kebijakan pajak setiap negara disesuaikan dengan kondisi ekonomi domestik yang berbeda. Oleh karena itu, meskipun ada perbedaan tarif PPN antara kedua negara, hal tersebut tidak akan memengaruhi daya saing Indonesia. Ia menegaskan bahwa tarif PPN 12% di Indonesia hanya berlaku untuk barang mewah, yang tidak akan mengganggu sektor lainnya.

“Perbedaan negara, perbedaan kebijakan,” ujar Airlangga dalam pernyataan resminya pada Jumat (13/12/2024). Ia juga menyebutkan bahwa lebih rinci mengenai kebijakan tarif PPN dan insentif fiskal serta non-fiskal yang menyertainya akan diumumkan pada Senin pekan depan.

Sementara itu, kebijakan Vietnam yang memperpanjang pengurangan tarif PPN dari 10% menjadi 8% diharapkan dapat merangsang konsumsi dan mendukung produksi serta bisnis. Langkah ini diputuskan setelah Majelis Nasional Vietnam menyetujui perpanjangan pengurangan pajak tersebut. Pengurangan tarif PPN di Vietnam diharapkan dapat menurunkan biaya barang dan jasa, yang akan membantu ekonomi negara tersebut yang masih berjuang pasca-pandemi.

Namun, keputusan ini juga diperkirakan akan menurunkan pendapatan anggaran negara Vietnam sekitar 26,1 triliun dong (Rp 16 triliun) pada paruh pertama tahun 2025. Meski demikian, hal ini diyakini akan berdampak positif pada sektor produksi dan bisnis yang dapat menghasilkan pendapatan untuk negara.

Perbedaan kebijakan fiskal antara Indonesia dan Vietnam ini mencerminkan bagaimana kedua negara menyesuaikan strategi ekonominya sesuai dengan tantangan dan prioritas domestik masing-masing. Indonesia memilih untuk menaikkan tarif PPN, sementara Vietnam memutuskan untuk tetap melanjutkan kebijakan pengurangan pajak guna mendorong daya beli dan aktivitas ekonomi di tengah pemulihan pasca-pandemi. (alf)

en_US