Barang Makin Murah, India Rela Kehilangan 6 Miliar Dolar Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah India mengambil langkah berani dengan memangkas pajak konsumsi atas ratusan barang, meski kebijakan ini diperkirakan akan memangkas pendapatan negara hingga 6 miliar dolar AS.

Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman, Rabu (3/9/2025), mengumumkan struktur Goods and Services Tax (GST) kini disederhanakan menjadi dua tingkatan, yakni 5 persen dan 18 persen. Sebelumnya, tarif terbagi dalam empat lapisan. Untuk barang yang dianggap sin goods seperti rokok, pemerintah tetap mengenakan tarif khusus sebesar 40 persen.

Sejumlah barang kebutuhan sehari-hari, termasuk bahan makanan, perlengkapan sekolah, serta asuransi, akan mengalami penurunan harga. Sebaliknya, minuman keras impor dan mobil premium justru dikenai tarif lebih tinggi. Reformasi ini mulai berlaku pada 22 September, bertepatan dengan musim liburan yang biasanya mendorong belanja elektronik rumah tangga.

Pasar saham India langsung menguat usai pengumuman. Analis menilai kebijakan ini dapat memacu konsumsi rumah tangga yang menyumbang 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) India. Direktur Pelaksana Kotak Securities, Shripal Shah, menyebut pemotongan GST akan “secara langsung mendorong permintaan, membantu pedagang meningkatkan penjualan, dan berpotensi menekan inflasi.”

Meski disambut positif, sejumlah negara bagian mengkhawatirkan potensi penurunan penerimaan pajak. Namun, sebagian ekonom optimistis lonjakan konsumsi akan menutup defisit tersebut.

Langkah ini juga dipandang sebagai penyangga terhadap dampak tarif 50 persen yang dijatuhkan Presiden AS Donald Trump terhadap India, buntut dari keputusan New Delhi membeli minyak mentah Rusia.

Pemangkasan GST menjadi bagian dari janji Perdana Menteri Narendra Modi yang sebelumnya menjanjikan “bonanza pajak” untuk rakyat. Dalam unggahan di X, Modi menegaskan reformasi ini ditujukan untuk memberi manfaat bagi petani, kelas menengah, perempuan, pemuda, hingga pelaku usaha kecil. (alf)

 

 

 

 

Pemkab Bekasi Buru 13 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Potensi Tambahan PAD Rp40 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah menelusuri sekitar 13.000 kendaraan bermotor yang diketahui menunggak pajak. Langkah ini diyakini mampu menambah pendapatan asli daerah (PAD) hingga puluhan miliar rupiah jika seluruhnya berhasil ditertibkan.

Upaya tersebut dilakukan melalui program cost sharing Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat, serta jajaran camat di 23 kecamatan.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menyebut target penelusuran berlaku hingga akhir tahun.

“Kami berharap 13.000 kendaraan yang menunggak bisa segera terdata dan dilaporkan kembali sebelum Desember 2025,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Dengan rata-rata pajak kendaraan antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per tahun, potensi penerimaan dari 13.000 unit tersebut diperkirakan mencapai Rp20 miliar–Rp40 miliar. Menurut Iwan, angka itu akan menjadi penopang penting bagi keuangan daerah yang dihadapkan pada kebutuhan belanja pembangunan yang terus meningkat.

Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menambahkan bahwa kunci keberhasilan program ini terletak pada sinergi lintas sektor.

“Camat memiliki peran vital karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan keterlibatan mereka, penelusuran tunggakan pajak bisa lebih efektif,” jelasnya.

Selain mengurangi beban tunggakan, Fajar menilai program ini juga akan memperkuat basis fiskal daerah. Dana yang terkumpul akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.

“Skema cost sharing bukan hanya menambah penerimaan, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat bahwa pajak yang mereka bayarkan akan kembali dalam bentuk manfaat nyata,” katanya.

Melalui forum konsolidasi, Pemkab Bekasi bersama Samsat dan para camat menyiapkan strategi penelusuran yang lebih tepat sasaran, termasuk mengatasi kendala di lapangan. Dengan target besar ini, pemerintah daerah optimistis bisa memperkuat kemandirian fiskal sekaligus memperkokoh pondasi keuangan untuk tahun anggaran berikutnya. (alf)

 

 

 

Bandingkan Malaysia dan Thailand, Pajak Mobil RI Jauh Lebih Mahal

IKPI, Jakarta: Pajak kendaraan bermotor di Indonesia kembali menuai sorotan. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai beban pajak mobil di Tanah Air jauh lebih tinggi dibanding Malaysia dan Thailand.

Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menyebut perbandingan itu cukup mencolok. “Avanza yang diproduksi di Indonesia, pajak tahunannya di sini bisa mendekati Rp5 juta. Sementara di negara tetangga yang justru mengimpor dari kita, pajaknya tidak sampai Rp1 juta,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Pengamat otomotif sekaligus akademisi ITB, Yannes Pasaribu, menjelaskan tingginya beban tersebut disebabkan struktur pajak yang berlapis. Beban dimulai sejak tahap produksi, ketika agen pemegang merek (APM) harus menanggung biaya Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang bisa mencapai puluhan juta rupiah per model.

Distribusi dari pabrik ke diler juga terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Saat mobil masuk ke pasar ritel, konsumen kembali dibebani dengan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga 40 persen serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 10–12,5 persen, tergantung daerah.

“Kalau dihitung total, pajak bisa menyumbang 40–50 persen dari harga mobil baru. Belum termasuk pajak progresif daerah dan opsen provinsi,” ungkap Yannes.

Selain itu, pemilik kendaraan setiap tahun wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5–2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), ditambah iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berbeda dengan Indonesia, Malaysia dan Thailand tidak menerapkan PPnBM serta menetapkan tarif pajak yang lebih rendah. Kebijakan fiskal di kedua negara itu justru diarahkan untuk mendorong investasi otomotif dan memperkuat pasar ekspor.

“Ini membuat beban finansial konsumen di Indonesia lebih berat dibandingkan negara tetangga, padahal sama-sama produsen mobil di kawasan ASEAN,” tutup Yannes. (alf)

 

Ekonom UNAIR Ingatkan Risiko Fiskal terhadap Peningkatan Target Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun pada 2026 atau naik 13,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun, langkah ini dinilai penuh risiko jika tidak dibarengi strategi jelas.

Ekonom Universitas Airlangga (UNAIR), Rossanto Dwi Handoyo, mengingatkan potensi masalah fiskal apabila target tidak tercapai. “Kalau penerimaan tidak terpenuhi sementara pengeluaran sesuai target, pertanyaannya, kekurangannya dari mana?” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Menurut Rossanto, jika penerimaan menurun, pemerintah harus menambah utang atau memangkas belanja negara. Hal ini berisiko karena di akhir periode anggaran proyek-proyek strategis harus diselesaikan. Ia menekankan pentingnya belanja negara yang tepat guna dan tepat sasaran, khususnya untuk menjaga konsumsi masyarakat yang menopang 60 persen perekonomian nasional.

Rossanto juga menyoroti pengurangan dana transfer daerah yang mendorong kenaikan pajak daerah, seperti PBB di Pati dan Bone, yang pada akhirnya menekan daya beli. Ia pun mengkritisi alokasi anggaran Rp335 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menurutnya lebih baik dialihkan ke sektor kesehatan agar produktivitas masyarakat meningkat.

“Pemerintah perlu mengevaluasi ulang belanja negara agar benar-benar pro rakyat, bukan sekadar memenuhi janji kampanye,” ujarnya. (alf)

 

Wakil Perdana Menteri Inggris Mundur akibat Skandal Bea Properti

IKPI, Jakarta: Wakil Perdana Menteri Inggris Angela Rayner menyatakan mundur dari jabatannya pada Jumat (5/9/2025) setelah tersandung kasus kelalaian pembayaran bea properti atas rumah barunya di Hove, Sussex Timur, senilai 800 ribu poundsterling.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Perdana Menteri Keir Starmer, Rayner menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab penuh atas kesalahan tersebut.

“Saya menerima bahwa saya tidak memenuhi standar tertinggi terkait pembelian properti saya baru-baru ini, dan saya bertanggung jawab penuh,” ujarnya.

Rayner awalnya mengira tidak memiliki kewajiban pajak karena sudah melepas kepemilikan rumah keluarga sebelumnya. Namun, setelah mendapat penjelasan hukum, ia mengakui adanya kekeliruan.

“Saya menyesal tidak meminta nasihat pajak sejak awal,” tambahnya.

Investigasi yang diungkap ITV menemukan adanya bea yang terlewat dibayarkan. Temuan itu memicu kritik tajam terhadap Rayner yang selama ini dikenal vokal dalam isu transparansi dan tata kelola publik.

Ketua Partai Reform UK, David Bull, bahkan menyebut mundurnya Rayner sebagai tanda melemahnya pemerintahan Partai Buruh pimpinan Starmer.

Kejatuhan Rayner menjadi guncangan besar pertama dalam kabinet Starmer, sekaligus menimbulkan tanda tanya besar tentang siapa yang akan mengisi posisi penting tersebut di pemerintahan dan Partai Buruh.(alf)

 

Serikat Pekerja Sambut Positif Kebijakan Tanpa Pajak Baru di 2026

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah untuk tidak mengenakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada 2026 mendapat sambutan positif dari kalangan serikat pekerja. Langkah ini dinilai tepat untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi, sosial, dan politik yang belum sepenuhnya pulih.

Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, menilai kebijakan fiskal tersebut selaras dengan kebutuhan pekerja, khususnya di industri padat karya.

“Pernyataan pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pada 2026 itu bagus, karena sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Waljid berharap konsistensi kebijakan ini juga berlaku pada tarif cukai hasil tembakau (CHT). Menurutnya, setiap kenaikan cukai rokok, sekecil apapun, berdampak langsung terhadap industri dan pekerja, terutama di sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang banyak menyerap tenaga kerja.

“Sektor SKT ini paling rentan. Begitu tarif cukai naik, industri tertekan dan pendapatan pekerja otomatis ikut terganggu,” jelasnya.

Sebagai langkah mitigasi, FSP RTMM-SPSI mengusulkan moratorium kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan. Usulan tersebut bahkan telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sudah bersurat ke Presiden, meminta penundaan kenaikan tarif cukai dan pajak rokok minimal tiga tahun, demi menjaga daya beli masyarakat. Kondisi sekarang kan memang sedang berat,” tegas Waljid.

Di sisi lain, pemerintah memastikan peningkatan penerimaan negara tidak hanya bergantung pada kebijakan tarif. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan strategi fiskal 2026 akan menitikberatkan pada penguatan administrasi, pengawasan, dan kepatuhan pajak.

“Enforcement dan compliance akan dirapikan serta ditingkatkan,” kata Sri Mulyani, Selasa (2/9/2025).

Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas fiskal dan perlindungan terhadap sektor-sektor yang menjadi penopang lapangan kerja nasional. (alf)

 

Meski Ada SST 6%, Pasien dari Indonesia Tetap Serbu Layanan Medis di Malaysia

IKPI, Jakarta: Penerapan pajak Sales and Service Tax (SST) 6% bagi warga asing yang berobat di Malaysia sejak 1 Juli 2025 rupanya tidak menyurutkan minat pasien asal Indonesia. Justru, jumlah pasien Indonesia yang berangkat ke Malaysia pada bulan pertama penerapan aturan ini mencatatkan angka tertinggi sepanjang 2025.

Menurut data Medisata, perusahaan pendamping pasien Indonesia ke Malaysia, tambahan biaya SST tidak menjadi penghalang. Reputasi tenaga medis yang mumpuni, fasilitas rumah sakit yang modern, serta biaya layanan yang masih lebih murah dibandingkan Singapura membuat Malaysia tetap menjadi tujuan utama wisata medis.

Strategi Rumah Sakit Menarik Pasien

Rumah sakit di Penang, Melaka, dan Kuala Lumpur berperan besar menjaga arus pasien tetap tinggi. Mereka menawarkan berbagai paket layanan kesehatan, mulai dari promo medical check-up “beli 1 gratis 1”, hingga fasilitas menginap gratis di hotel berbintang. Bahkan, sejumlah rumah sakit rela menanggung biaya SST agar pasien tidak merasa terbebani dengan tambahan pajak.

Timing promosi ini pun tepat, berbarengan dengan liburan sekolah dan awal tahun ajaran baru, sehingga banyak keluarga Indonesia memanfaatkannya untuk sekaligus melakukan pemeriksaan kesehatan rutin.

Malaysia Masih Kompetitif

Dibandingkan Singapura, Malaysia tetap unggul dalam hal biaya. Selain itu, jarak yang lebih dekat, banyaknya penerbangan langsung dari kota-kota besar di Indonesia, serta keberadaan perusahaan pendamping pasien, membuat masyarakat merasa lebih nyaman dan praktis memilih Malaysia sebagai tujuan berobat.

Kombinasi strategi rumah sakit, reputasi layanan, dan efisiensi biaya menjadikan SST 6% tidak berpengaruh signifikan. Malaysia tetap kokoh sebagai magnet utama wisata medis bagi pasien Indonesia. (alf)

 

Realisasi Pajak Daerah Dongkrak Surplus APBD DKI Jakarta Rp14,67 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil mencatatkan kinerja fiskal yang positif hingga 31 Juli 2025. Pajak daerah menjadi motor utama penerimaan, dengan realisasi sebesar Rp27,57 triliun atau 57,44 persen dari target Rp48 triliun dalam APBD 2025.

Secara keseluruhan, pendapatan daerah mencapai Rp45,63 triliun atau 56 persen dari target. Sementara belanja daerah baru terserap Rp30,95 triliun atau 37 persen, sehingga APBD DKI Jakarta mencatat surplus Rp14,67 triliun. Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tercatat Rp18,56 triliun dari total APBD senilai Rp91,34 triliun.

“Kinerja positif ini tidak lepas dari kontribusi wajib pajak Jakarta. Pajak daerah tetap menjadi tulang punggung pendapatan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (4/9/2025).

Selain pencapaian pajak daerah, indikator ekonomi Jakarta juga menunjukkan tren sehat. Pertumbuhan ekonomi ibu kota berada di level 5,18 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional 5,12 persen. Inflasi terjaga di 2,25 persen, sementara investasi berhasil dibukukan Rp140,8 triliun.

Meski demikian, Pemprov DKI mengakui tantangan masih ada, termasuk kesenjangan sosial. Karena itu, penerimaan pajak daerah akan terus diarahkan untuk mendukung program perlindungan sosial seperti Kartu Anak Jakarta, Kartu Lansia, Kartu Disabilitas, Kartu Jakarta Pintar, hingga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.

“Transparansi penggunaan pajak adalah wujud akuntabilitas kami kepada masyarakat,” tegas Pramono. (alf)

 

Harga Batu Bara Global Tertekan, Indonesia Jadi Korban Revisi Pajak India

IKPI, Jakarta: Harga batu bara dunia kembali melandai seiring langkah India merevisi aturan perpajakannya. Kebijakan terbaru itu membuat batu bara lokal India semakin kompetitif, sementara permintaan impor termasuk dari Indonesia diperkirakan menyusut.

Merujuk data Refinitiv, harga batu bara pada perdagangan Kamis (4/9/2025) ditutup di level US$109,75 per ton, terkoreksi 0,09% setelah sehari sebelumnya sempat menguat tipis 0,14%.

Penurunan harga dipicu keputusan pemerintah India yang menaikkan pajak konsumsi batu bara dari 5% menjadi 18%.

Namun di saat yang sama, pemerintah menghapus pungutan karbon tetap sebesar INR 400 (US$4,57) per ton metrik. Revisi ini membuat biaya batu bara domestik lebih rendah meski pajak konsumsi naik, sehingga memukul daya tarik impor.

“Kami memperkirakan permintaan batu bara lokal akan meningkat karena penghapusan pungutan karbon membuat harga lebih murah,” ujar Ashis Kumar Pradhan, analis senior Wood Mackenzie, dikutip Reuters.

Perhitungan Reuters menunjukkan harga batu bara dari Coal India, perusahaan yang memasok tiga perempat kebutuhan nasional turun 8,1% hingga 19,8% bagi pembangkit listrik, dan 5,6% hingga 16,7% bagi industri lain seperti peleburan logam. ICRA, unit riset Moody’s, bahkan memperkirakan biaya produksi listrik berbahan batu bara bisa dipangkas INR 0,12 per kWh.

Kondisi ini menjadi angin segar bagi Coal India yang sebelumnya tertekan lesunya permintaan akibat maraknya energi terbarukan. Wakil Ketua Asosiasi Produsen Listrik India, Ashok Khurana, menyebut kebijakan ini berpotensi menekan biaya pembangkitan, meski dampaknya bagi konsumen akan sangat tergantung pada kebijakan perusahaan distribusi listrik.

Dampak ke Indonesia

Sebagai pemasok utama India, Indonesia diproyeksikan paling merasakan imbas revisi pajak tersebut. Batu bara Tanah Air kini diperkirakan 3,5% lebih mahal dibanding produk lokal India. Situasi ini membuat utilitas listrik dan industri di India berpotensi memangkas ketergantungan pada impor.

India sendiri merupakan importir batu bara terbesar kedua dunia setelah Tiongkok. Penurunan permintaan dari pasar strategis ini jelas memberi tekanan tambahan pada harga global yang sudah bergerak turun dalam beberapa bulan terakhir. (alf)

 

DJP Perketat Pengawasan Wajib Pajak Strategis Lewat SE-05/2022

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas langkah pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak melalui penerbitan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi ini menjadi pedoman bagi unit vertikal DJP dalam memastikan setiap wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya secara konsisten.

Berdasarkan beleid tersebut, pengawasan diartikan sebagai serangkaian kegiatan pembinaan sekaligus penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang sudah, belum, maupun akan dilakukan oleh wajib pajak. Untuk mempermudah pengawasan, DJP membagi dua kategori besar, yakni wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya.

Kriteria Wajib Pajak Strategis

Dalam SE-05/2022, terdapat dua kelompok yang dikategorikan sebagai wajib pajak strategis. Pertama, seluruh wajib pajak yang tercatat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta KPP Madya. Kedua, wajib pajak dengan NPWP pusat di KPP Pratama yang memiliki kontribusi penerimaan pajak terbesar atau memenuhi kriteria tertentu sesuai penetapan Kepala Kanwil DJP.

Mekanisme Pengawasan

Pengawasan atas wajib pajak strategis dilakukan secara lebih mendalam melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).

  • PPM difokuskan pada penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo di tahun berjalan serta kepatuhan material di tahun pajak yang sama.
  • PKM menitikberatkan pada kepatuhan formal dan material untuk tahun-tahun pajak sebelumnya, dengan analisis data, laporan keuangan, hingga aspek transfer pricing.

Seluruh proses pengawasan ini mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta jenis pajak lain yang menjadi kewenangan DJP.

Penetapan dan Evaluasi

Penetapan wajib pajak strategis dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP berdasarkan usulan Kepala KPP Pratama. Keputusan ini harus diterbitkan paling lambat tujuh hari kerja sejak usulan diterima dan berlaku efektif setiap 2 Januari. Status wajib pajak strategis berlaku selama satu tahun, namun dapat diperbarui bila terdapat perubahan kebijakan Dirjen Pajak.

Selain itu, KPP Pratama juga dapat mengajukan penambahan wajib pajak lain untuk masuk ke kategori strategis dengan mempertimbangkan hasil evaluasi. Tata cara penetapan ini diatur secara rinci dalam lampiran SE-05/2022.

Dengan mekanisme ini, DJP menegaskan komitmennya menjaga kepatuhan dan meningkatkan penerimaan negara melalui pengawasan yang lebih sistematis terhadap wajib pajak strategis. (alf)

 

en_US