Menkeu Siapkan “Bersih-Bersih” Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan hingga Kanwil Diganti

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana perombakan besar-besaran di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam waktu dekat. Langkah ini menyasar jajaran pejabat strategis, mulai dari kepala kantor wilayah hingga pimpinan di lima pelabuhan utama.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menghadiri Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026). Ia menegaskan bahwa rotasi ini akan dilakukan secara menyeluruh di sekitar pucuk pimpinan DJBC, kecuali Direktur Jenderal.

Dalam paparannya, Purbaya menyebut seluruh pejabat di lingkaran Dirjen Bea Cukai akan diganti. Tidak hanya itu, seluruh kepala pelabuhan besar serta kepala kantor wilayah yang membawahi kawasan pelabuhan juga masuk daftar perombakan. Bahkan, sebagian pejabat akan dinonaktifkan sementara sebagai bagian dari langkah penertiban internal.

Menurut Purbaya, kebijakan ini diambil sebagai upaya memperkuat kinerja institusi Bea Cukai, khususnya dalam menutup celah kebocoran penerimaan negara. Ia menilai penguatan kepemimpinan di lapangan menjadi kunci agar pengawasan arus barang dan pungutan negara dapat berjalan lebih efektif.

Pergantian pejabat tersebut juga dimaksudkan sebagai sinyal tegas kepada seluruh jajaran DJBC agar bekerja lebih serius ke depan. Purbaya menekankan bahwa target penerimaan negara tahun ini membutuhkan dukungan penuh dari aparat di garis depan, termasuk Bea Cukai yang berperan besar dalam pengawasan ekspor-impor.

Meski melakukan perombakan besar, Menkeu menilai kualitas sumber daya manusia di DJBC sebenarnya cukup baik. Namun, ia melihat perlunya dorongan yang lebih kuat agar potensi tersebut bisa diterjemahkan menjadi kinerja nyata di lapangan.

Terkait pengganti pejabat yang digeser, Purbaya memastikan rotasi akan dilakukan secara internal. Sejumlah pejabat yang lebih muda akan mendapat kesempatan naik jabatan, sementara sebagian lainnya dipindahkan ke posisi berbeda. Ia menilai mendatangkan figur dari luar DJBC justru berisiko memperlambat proses kerja karena membutuhkan waktu adaptasi terhadap operasional kepabeanan.

Selain Bea Cukai, Purbaya juga membuka kemungkinan adanya penataan ulang di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meski belum merinci lebih jauh, ia memberi sinyal bahwa evaluasi kinerja tidak hanya berhenti di satu unit eselon I, melainkan mencakup seluruh lini strategis Kementerian Keuangan.

Langkah ini menjadi bagian dari agenda pembenahan menyeluruh untuk memperkuat fondasi penerimaan negara, sekaligus memastikan aparat fiskal bekerja dengan integritas dan profesionalisme yang lebih tinggi. (alf)

IKPI Surabaya Lanjutkan Program AKSI, Perkuat Kebugaran dan Silaturahmi Anggota

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya kembali menggelar Program AKSI (Ayo Kita Sehat bareng IKPI) sebagai upaya menjaga kebugaran anggota sekaligus mempererat hubungan antar sesama konsultan pajak. Kegiatan olahraga bersama ini berlangsung di Lapangan Zuper, Surabaya, Sabtu (24/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah anggota yang hadir dengan semangat kebersamaan.

Meski jumlah peserta belum memenuhi seluruh area lapangan, suasana kegiatan tetap berlangsung hangat dan penuh energi. Para peserta tampak aktif bergerak, berkeringat, serta saling berinteraksi dalam atmosfer santai yang jauh dari kesan formal. Bagi sebagian anggota, kegiatan ini menjadi ruang penyegaran di tengah padatnya aktivitas profesional.

Tak sedikit peserta mengaku Program AKSI memberi nilai tambah karena membuka ruang perkenalan dengan anggota lain yang sebelumnya jarang bertemu. Melalui interaksi ringan saat berolahraga, terbangun komunikasi yang lebih cair, sekaligus memperluas jejaring internal organisasi.

Ketua Seksi Pemuda dan Keolahragaan IKPI Cabang Surabaya, Andy Setiabudi, menyampaikan bahwa Program AKSI dirancang sebagai agenda berkelanjutan yang tidak hanya menitikberatkan pada kesehatan fisik, tetapi juga penguatan solidaritas antaranggota.

“Program AKSI kami rancang sebagai ruang kebersamaan yang ringan, sehat, dan menyenangkan. Antusiasme peserta hari ini menjadi energi positif bagi kami. Ke depan, sudah ada beberapa kegiatan yang kami siapkan, dan kami mengajak seluruh anggota IKPI Surabaya untuk menantikan serta ikut berpartisipasi agar silaturahmi dan kolaborasi semakin kuat,” ujar Andy di sela kegiatan.

Melalui keberlanjutan Program AKSI, IKPI Cabang Surabaya menegaskan komitmennya menghadirkan keseimbangan antara profesionalisme dan kepedulian terhadap kesehatan. Organisasi meyakini bahwa anggota yang bugar secara fisik dan terhubung secara emosional akan mampu memberikan layanan yang lebih optimal kepada klien.

Program ini juga menjadi pengingat bahwa kekuatan organisasi tidak semata dibangun melalui forum resmi, tetapi juga melalui ruang-ruang kebersamaan yang menumbuhkan rasa memiliki serta semangat kolaborasi. Dengan pendekatan tersebut, IKPI Surabaya berharap soliditas internal terus terjaga seiring meningkatnya peran organisasi di tengah masyarakat. (bl)

Beri Penilaian Terbaik, IKPI Jakarta Pusat Tegaskan Rakor IKPI 2026 Berjalan Dinamis dan Efektif

IKPI, Jakarta: Pelaksanaan Rapat Koordinasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Tahun 2026 mendapat penilaian terbaik dari IKPI Cabang Jakarta Pusat. Rakor yang digelar pada 24–25 Januari 2026 di Hotel Mercure Ancol dinilai berlangsung dinamis, efektif, dan mampu menghadirkan gambaran utuh kondisi organisasi dari tingkat pusat hingga daerah.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menilai Rakor IKPI 2026 tidak sekadar menjadi agenda rutin tahunan, melainkan forum strategis yang benar-benar dimanfaatkan untuk evaluasi dan penyelarasan arah organisasi.

(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)

“Kami dari IKPI Cabang Jakarta Pusat memberikan penilaian terbaik terhadap pelaksanaan Rakor IKPI 2026. Forum ini berjalan sangat dinamis dan efektif, dengan agenda yang jelas serta pembahasan yang substansial,” ujar Suryani di lokasi acara.

Menurutnya, salah satu kekuatan Rakor terletak pada penyajian paparan evaluasi kinerja Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKPI se-Indonesia. Paparan tersebut memberikan potret nyata tentang aktivitas, capaian, dan tantangan organisasi di berbagai wilayah.

“Paparan evaluasi dari Pengda dan Pengcab se-Indonesia sangat menarik. Kita bisa melihat langsung bagaimana organisasi bergerak di daerah, sekaligus saling belajar dari praktik baik yang sudah dijalankan,” katanya.

(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)

Suryani menilai dinamika Rakor terasa kuat karena forum berlangsung interaktif. Diskusi tidak berjalan satu arah, melainkan memberi ruang bagi pengurus untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman masing-masing.

Ia juga menyoroti efektivitas pelaksanaan Rakor yang dikemas dengan agenda padat namun terstruktur. Setiap sesi, menurutnya, berjalan fokus dan tidak berlarut-larut, sehingga tujuan Rakor tercapai dengan baik.

” Kami berharap program kerja cabang Jakarta Pusat yang telah disatukan dalam pemaparan Pengda DKJ dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti dan oleh pengurus pusat,” kata Suryani.

Selain evaluasi dan pemaparan program kerja, Rakor IKPI 2026 juga diwarnai dengan penganugerahan berbagai award bagi Pengda dan Pengcab berprestasi. Suryani menilai skema penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi yang sehat dan memotivasi.

“Pemberian award ini penting sebagai bentuk penghargaan atas kerja nyata pengurus di daerah dan cabang. Ini bisa memacu semangat agar organisasi semakin aktif dan berkualitas,” ujarnya.

Dalam Rakor tersebut, IKPI Pengda DKI Jakarta meraih peringkat ketiga sebagai Pengda Terbaik 2026. Sebagai cabang yang berada di bawah garis koordinasi Pengda DKI Jakarta, IKPI Cabang Jakarta Pusat turut mengapresiasi capaian tersebut.

“Prestasi Pengda DKI Jakarta sebagai juara tiga Pengda Terbaik 2026 adalah hasil kerja kolektif seluruh cabang. Kami di Jakarta Pusat tentu bangga menjadi bagian dari pencapaian ini,” kata Suryani.

Ia menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi dorongan bagi IKPI Cabang Jakarta Pusat untuk terus mendukung dan menyelaraskan program dengan Pengda dan Pengurus Pusat.

“Rakor ini memberi energi baru bagi kami di cabang untuk terus berkontribusi dan memperkuat organisasi,” pungkasnya. (bl)

Pajak Jadi Motor Pertumbuhan Konsumsi China di 2025

IKPI, Jakarta: Kebijakan perpajakan yang terarah menjadi salah satu penggerak utama kuatnya pasar konsumen China sepanjang 2025. Administrasi Perpajakan Negara China mencatat peningkatan signifikan aktivitas belanja masyarakat yang tercermin langsung dalam data pajak lintas sektor, mulai dari ritel, pariwisata, hingga layanan kesehatan.

Lonjakan konsumsi turut diperkuat oleh meningkatnya transaksi wisatawan asing. Sepanjang 2025, jumlah pengunjung mancanegara yang mengajukan pengembalian pajak melonjak lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Seiring itu, nilai penjualan barang yang memenuhi syarat tax refund serta total nilai pengembalian pajak juga hampir dua kali lipat, menandakan meningkatnya perputaran ekonomi lintas batas.

Program tukar tambah barang konsumsi yang digulirkan pemerintah ikut memperluas basis pajak ritel. Penjualan peralatan rumah tangga, perlengkapan dapur dan kamar mandi, serta perangkat telekomunikasi mencatat pertumbuhan dua digit. Kenaikan transaksi tersebut berdampak langsung pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor perdagangan domestik.

Data faktur pajak juga menunjukkan meningkatnya aktivitas ekonomi kreatif. Pendapatan dari kegiatan seni dan pertunjukan tumbuh signifikan sepanjang tahun, seiring dengan bangkitnya minat masyarakat terhadap hiburan dan aktivitas budaya.

Integrasi sektor budaya dan pariwisata semakin memperkuat kontribusi pajak jasa. Pendapatan agen perjalanan dan layanan terkait meningkat, diikuti lonjakan omzet kawasan wisata, situs bersejarah, serta kegiatan rekreasi. Tren ini memperlihatkan bagaimana konsumsi berbasis pengalaman turut menopang penerimaan negara.

Di sektor kesehatan, pertumbuhan konsumsi tercermin dari meningkatnya pendapatan penyelenggaraan acara olahraga, pameran, serta layanan konsultasi kesehatan. Aktivitas tersebut menjadi sumber tambahan penerimaan pajak jasa di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup sehat.

Sementara itu, sektor ekonomi perak atau silver economy muncul sebagai sumber pertumbuhan baru. Belanja untuk layanan perawatan lansia, bantuan sosial, dan panti jompo meningkat tajam sepanjang 2025, mencerminkan perubahan struktur demografi sekaligus membuka ruang ekspansi penerimaan pajak berbasis layanan sosial.

Administrasi Perpajakan China menilai kinerja tersebut menunjukkan keterkaitan erat antara efektivitas kebijakan pajak dan daya beli masyarakat. Dengan penguatan sistem administrasi perpajakan serta stimulus fiskal yang adaptif, pemerintah optimistis konsumsi domestik akan tetap menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi China ke depan. (alf)

Indodax Klaim Setor Rp376,12 Miliar Pajak Kripto

IKPI, Jakarta: Perusahaan perdagangan aset kripto Indodax mengklaim telah menyetor pajak transaksi kripto sebesar Rp376,12 miliar hingga November 2025. Angka tersebut disebut setara dengan lebih dari separuh total penerimaan pajak aset kripto nasional yang menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp719,61 miliar pada periode yang sama.

CEO Indodax William Sutanto menyampaikan bahwa kontribusi tersebut mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Ia menilai kepatuhan menjadi elemen penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem aset kripto nasional.

Data OJK yang dipaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI menunjukkan bahwa meskipun penerimaan pajak dari transaksi kripto terus bertambah, nilai transaksi sepanjang 2025 justru mengalami penurunan. Total nilai perdagangan aset kripto tercatat sebesar Rp482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang melampaui Rp650 triliun.

Di sisi lain, jumlah pengguna aset kripto terus meningkat. Hingga akhir Desember 2025, jumlah konsumen tercatat mencapai 20,19 juta orang, dengan dominasi kelompok usia muda. Kondisi ini menunjukkan minat masyarakat terhadap aset digital masih tinggi meski aktivitas transaksi tidak seagresif tahun sebelumnya.

William menilai peningkatan jumlah konsumen di tengah koreksi nilai transaksi menandakan industri kripto Indonesia mulai memasuki fase pendewasaan. Menurutnya, pelaku pasar kini semakin mempertimbangkan risiko, kepatuhan, dan strategi penggunaan aset kripto secara lebih terukur.

Ia juga menegaskan bahwa Indodax akan terus mendukung langkah regulator dalam membangun ekosistem aset kripto yang tertib dan transparan. Perusahaan, kata dia, berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sejalan dengan kerangka pengawasan yang diterapkan OJK.

Ke depan, pelaku industri berharap penguatan regulasi dan peningkatan literasi publik dapat mendorong pertumbuhan sektor aset kripto yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap penerimaan negara. (alf)

Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025 Tunjukkan Tren Positif, Lebih 631 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat perkembangan menggembirakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga Senin, 26 Januari 2026 pukul 07.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 631.659 dokumen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan.

Data DJP menunjukkan bahwa mayoritas SPT yang masuk berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember. Dari total pelaporan tersebut, wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi dengan 532.668 SPT yang telah disampaikan.

Kontribusi signifikan juga datang dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, yang hingga periode yang sama telah melaporkan 70.088 SPT. Angka ini menggambarkan partisipasi aktif pekerja mandiri dan pelaku sektor informal dalam sistem perpajakan nasional.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan dengan pembukuan dalam mata uang rupiah tercatat sebanyak 28.737 SPT. Di sisi lain, wajib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dolar Amerika Serikat tercatat menyampaikan 47 SPT.

Selain pelaporan dengan tahun buku kalender, DJP juga mencatat adanya SPT yang berasal dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda. Kategori pelaporan ini mulai dibuka sejak 1 Agustus 2025 seiring dengan penyesuaian administrasi perpajakan.

Hingga akhir Januari 2026, jumlah SPT dari wajib pajak badan beda tahun buku dengan pembukuan rupiah tercatat sebanyak 116 SPT. Adapun pelaporan dari badan usaha dengan pembukuan dolar AS masih terbatas, yakni sebanyak 3 SPT.

Di luar aspek pelaporan SPT, DJP juga mencatat kemajuan dalam implementasi sistem perpajakan digital melalui Coretax DJP. Hingga 26 Januari 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat mencapai 12.529.341 wajib pajak.

Dari total tersebut, sebanyak 11.588.025 merupakan wajib pajak orang pribadi, sementara 851.949 lainnya berasal dari wajib pajak badan. Aktivasi Coretax ini menjadi fondasi penting bagi modernisasi administrasi perpajakan, sekaligus mendukung layanan yang lebih terintegrasi, efisien, dan transparan ke depan. (alf)

INSA Bongkar Dugaan Kapal Asing Mangkir Pajak, Potensi Penerimaan Negara Menguap

IKPI, Jakarta: Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengungkap praktik operasional kapal asing di perairan Indonesia yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Temuan tersebut disampaikan langsung di hadapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sidang penyelesaian hambatan usaha (debottlenecking) yang digelar di Kementerian Keuangan, Senin (26/1/2026).

Sekretaris Jenderal INSA Darmansyah Tanamas menyoroti celah dalam penerapan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA). Dua skema perizinan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan itu dinilai kerap dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam pemaparannya, Darmansyah menjelaskan alur masuk kapal asing ke Indonesia umumnya melalui penunjukan agen, baik perusahaan pelayaran nasional maupun agen lokal. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit kapal asing yang beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.

Ia membandingkan perlakuan terhadap kapal nasional yang diwajibkan melampirkan bukti pelunasan pajak untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sebaliknya, kapal asing kerap lolos meski diduga menggunakan Certificate of Domicile (COD) yang tidak valid atau dipalsukan.

Darmansyah menegaskan bahwa pemanfaatan tax treaty memiliki persyaratan ketat, salah satunya kewajiban melampirkan certificate of residence sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut merupakan wajib pajak di negara asalnya. Namun dokumen tersebut, menurut INSA, hampir tidak pernah dapat ditunjukkan oleh operator kapal asing.

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan ketimpangan penerimaan yang signifikan. Dari aktivitas pelayaran domestik, negara mampu menghimpun penerimaan pajak hingga Rp24 triliun. Sementara dari pelayaran asing, penerimaan yang tercatat hanya sekitar Rp600 miliar, jauh di bawah potensi yang diperkirakan bisa mencapai belasan triliun rupiah.

Menanggapi paparan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Kementerian Perhubungan untuk kembali mengoptimalkan regulasi terkait pengoperasian kapal asing. Ia menilai potensi penerimaan dari sektor ini seharusnya bisa ditingkatkan berkali-kali lipat jika pengawasan dijalankan secara konsisten.

Purbaya juga mendorong perbaikan prosedur perizinan, khususnya dengan mewajibkan kapal asing melampirkan bukti setor PPh atau dokumen tax treaty sebelum memperoleh izin berlayar. Kebijakan ini, menurutnya, penting untuk menciptakan perlakuan yang setara antara kapal nasional dan kapal asing. (alf)

Menkeu Siapkan Sidak Perusahaan Baja Diduga Mangkir PPN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah perusahaan di sektor baja yang diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan terealisasi pada pekan ini.

Purbaya di kantornya, Senin (26/1/2026) mengungkapkan, rencana sidak tersebut saat ini masih dalam tahap pematangan oleh tim di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia menyebut, lokasi perusahaan yang akan disambangi berada di wilayah Jakarta. Menurutnya, sidak menjadi langkah konkret pemerintah untuk memastikan kepatuhan pajak di sektor strategis.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat adanya sekitar 40 perusahaan baja yang terindikasi tidak menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk perusahaan asing maupun perusahaan dalam negeri.

Menkeu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum pajak. Seluruh perusahaan yang terbukti mengemplang pajak akan diminta mempertanggungjawabkan kewajibannya kepada negara, tanpa memandang asal negara maupun skala usaha.

Dugaan pelanggaran pajak di sektor baja ini pertama kali disampaikan Purbaya usai menghadiri konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari 2026. Saat itu, ia mengungkap adanya praktik penjualan langsung secara tunai oleh perusahaan asing kepada klien, yang diduga dilakukan untuk menghindari pungutan PPN.

Tak hanya itu, Purbaya juga menyoroti adanya indikasi manipulasi data ketenagakerjaan. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga membeli Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk merekayasa jumlah pegawai, sehingga kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan menjadi lebih kecil.

Akibat praktik-praktik tersebut, potensi kerugian negara dinilai sangat besar. Purbaya menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku usaha yang telah sadar dan kooperatif, satu perusahaan baja saja dapat meraup pendapatan hingga lebih dari Rp4 triliun dalam setahun.

Selain menyasar perusahaan, Kementerian Keuangan juga akan melakukan evaluasi internal. Purbaya memastikan pihaknya akan menelusuri kemungkinan adanya oknum pegawai di lingkungan Kemenkeu yang terlibat atau lalai dalam mengawasi praktik penggelapan pajak tersebut. (alf)

Kontraktor di Bali Diduga Gelapkan Pajak, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengungkap dugaan pengemplangan pajak yang melibatkan seorang kontraktor berinisial DS yang beroperasi di wilayah Bali. DS diketahui merupakan penanggung jawab PT ASD, perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan bahwa perbuatan DS diperkirakan menyebabkan kerugian penerimaan negara sedikitnya Rp947,13 juta. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan resmi dikutip, Minggu (25/1/2026).

“Atas perbuatannya, DS terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Darmawan.

Menurutnya, DS diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran tersebut mencakup tindakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam kurun tahun pajak 2020 hingga 2023.

Darmawan menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara pidana perpajakan, DJP tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif tidak membuahkan hasil.

“Dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Sebelum masuk ke tahap penyidikan, DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur telah memberikan sejumlah imbauan kepada DS agar memenuhi kewajiban perpajakannya. Proses kemudian berlanjut ke pemeriksaan bukti permulaan, di mana DS juga telah diberikan kesempatan melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Namun hingga tahapan tersebut berlangsung, DS belum juga melunasi kewajiban pajaknya.

Lebih lanjut Darmawan menyampaikan bahwa undang-undang masih membuka ruang penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara, sepanjang wajib pajak melunasi seluruh pajak terutang berikut sanksi administratif.

“Berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan apabila yang bersangkutan melunasi seluruh utang pajak ditambah denda administratif sebesar tiga kali jumlah pajak terutang,” ujarnya.

Kanwil DJP Bali berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya agar menjalankan kewajiban perpajakan secara patuh dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. (alf)

Cashback Muncul di SPT Tahunan, DJP Tegaskan Tak Semua Promo Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Wajib pajak ramai memperbincangkan kemunculan cashback dan promo sebagai penghasilan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Banyak pengguna media sosial mengaku terkejut karena keuntungan yang selama ini dianggap sekadar potongan harga tiba-tiba tercatat sebagai penghasilan dan berpengaruh pada perhitungan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak seluruh cashback maupun promo diperlakukan sebagai objek pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, perlakuan perpajakan sangat bergantung pada karakter dan tujuan pemberian promo tersebut.

Menurutnya, cashback atau diskon yang diberikan secara langsung kepada seluruh pembeli sebagai bagian dari strategi pemasaran tidak dikategorikan sebagai penghasilan. Skema seperti ini dipandang sebagai potongan harga biasa, sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis penerimanya.

Namun, berbeda halnya jika cashback bersifat penghargaan, diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu, serta memiliki nilai ekonomis. Dalam kondisi tersebut, cashback diperlakukan sebagai penghasilan dan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan dari cashback jenis ini dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan. Hal yang sama juga berlaku untuk penghasilan dari program afiliasi atau affiliate yang diselenggarakan platform marketplace, di mana pemotongan pajak dilakukan langsung oleh penyelenggara sebagai pemotong PPh.

Rosmauli menambahkan, cashback yang hanya berupa potongan harga langsung tidak termasuk objek pemotongan PPh. Karena tidak ada pemotongan pajak, maka tidak diterbitkan bukti potong, sehingga data tersebut tidak akan muncul dalam SPT Tahunan.

DJP menjelaskan, sistem Coretax bekerja menggunakan mekanisme prepopulated data, yakni pengisian otomatis berdasarkan bukti pemotongan pajak yang telah dilaporkan oleh pihak pemotong. Artinya, setiap penghasilan yang tampil di SPT Tahunan berasal dari data resmi yang telah tercatat dalam sistem perpajakan.

Sebaliknya, jika suatu transaksi bukan objek pajak dan tidak dilakukan pemotongan PPh, maka tidak ada bukti potong yang diterbitkan, sehingga data tersebut tidak akan masuk secara otomatis ke dalam SPT wajib pajak.

DJP menegaskan bahwa fitur prepopulated dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengumpulkan bukti potong dari berbagai sumber karena seluruh data yang sah akan tersedia secara otomatis.

Ke depan, DJP menyatakan terus berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace agar pemotongan pajak diterapkan secara tepat, termasuk dalam membedakan cashback yang merupakan objek pajak dan yang bukan. Edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan guna mencegah kesalahpahaman dalam pelaporan SPT Tahunan. (alf)

en_US