Pengusaha Mau Cabut Status PKP? Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 81 Tahun 2024 memberikan kemudahan baru bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mencabut pengukuhannya. Pencabutan ini dapat dilakukan baik atas permohonan pengusaha maupun secara jabatan oleh otoritas pajak.

Dalam Pasal 67 diatur, “Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan.”

Untuk pengusaha yang ingin mengajukan pencabutan, Pasal 68 menjelaskan bahwa permohonan harus diajukan di Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP tersebut dikukuhkan. Permohonan ini juga harus dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan bahwa pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP.

Dalam aturannya disebutkan, “Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.”

Lebih lanjut, keputusan atas permohonan pencabutan ini wajib diterbitkan paling lambat enam bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika dalam enam bulan tidak ada keputusan, permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis.

PMK ini menegaskan, “Apabila jangka waktu telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan.”

Selain atas permohonan, pencabutan pengukuhan PKP juga bisa dilakukan secara jabatan. Hal ini diatur dalam Pasal 69 yang menyatakan,

“Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.”

Pencabutan jabatan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi, terutama bagi PKP yang memenuhi kriteria tertentu, seperti sudah nonaktif, tidak melakukan klarifikasi atas faktur pajak yang dinonaktifkan, menggunakan status PKP secara tidak sah, atau PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan. (alf)

 

Jateng Siap Hapus Pajak Progresif Kendaraan, Masyarakat Bisa Bernapas Lega!

IKPI, Jakarta: Ada kabar segar untuk para pemilik kendaraan di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jateng tengah menggodok rencana penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif. Langkah ini disebut sebagai bentuk empati pemerintah terhadap beban finansial masyarakat yang kian berat, terutama sejak diterapkannya skema opsen pajak pada awal Januari 2025 lalu.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian serius untuk melonggarkan aturan pajak progresif. “Kami sedang dorong agar ada relaksasi. Harapannya masyarakat nggak terbebani lagi,” ujar Danang saat ditemui, Sabtu (25/4/2025).

Pajak progresif selama ini membebani mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan, terutama mobil pribadi. Meski tarifnya di Jateng masih tergolong ringan dibanding provinsi lain, tetap saja banyak warga yang merasa keberatan.

Sebagai informasi, tarif progresif di Jateng saat ini diatur dalam Perda No.12 Tahun 2023, dengan besaran dimulai dari 1,40% untuk kendaraan kedua, hingga 2,45% untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk motor di atas 200 cc.

Namun, ini bukan kali pertama Jateng melonggarkan aturan tersebut. Tahun lalu, sempat diberlakukan penghapusan pajak progresif sebagai insentif untuk mendukung industri otomotif. Danang menegaskan bahwa pendekatan kali ini serupa: bukan soal untung-rugi, tapi demi mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Kalau dari hasil kajian memang bermanfaat untuk masyarakat dan industri, kenapa tidak? Bahkan bisa saja dihapus selamanya,” tambahnya.

Kebijakan ini muncul di tengah sorotan terhadap sistem opsen pajak yang dinilai menambah beban masyarakat. Direktur Eksekutif KPPOD, Herman H. Suparman, bahkan mengusulkan agar kebijakan ini ditinjau ulang secara nasional agar tidak bertolak belakang dengan semangat pemulihan ekonomi. (alf)

 

Semangat Kompak dan Ceria Warnai Halalbihalal IKPI Depok 2025

IKPI, Depok: Dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok menggelar acara Halalbihalal pada Sabtu (26/4/2025). Dihadiri sekitar 50 anggota dan pengurus, acara ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat kekompakan organisasi.

Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik, dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjaga solidaritas dan profesionalisme antaranggota.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kekompakan adalah fondasi kekuatan kita sebagai organisasi. Semangat kebersamaan seperti ini harus terus kita rawat, baik dalam suasana santai maupun saat menjalankan tugas profesional,” ujar Hendra di lokasi acara.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Vaudy Starworld, hingga pengurus IKPI lainnya seperti Nuryadin Rahman juga menyumbangkan “suara emasnya” untuk memeriahkan kegiatan ini.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pengurus pusat IKPI, antara lain Ketua Umum Vaudy Starworld, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadi Rahman, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Pino Siddharta, serta Direktur Eksekutif Asih Arianto.

Acara semakin meriah dengan pembagian doorprize dan hiburan musik hidup yang membuat seluruh peserta larut dalam kegembiraan. Banyak anggota tampak bernyanyi bersama dan menikmati suasana yang hangat dan akrab.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Halalbihalal kali ini menjadi bukti bahwa IKPI Depok tidak hanya solid secara organisasi, tetapi juga hangat secara kekeluargaan siap melangkah bersama untuk terus berkontribusi di dunia perpajakan Indonesia. (bl)

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

Pemeriksa Pajak Tak Bisa Semaunya Lagi, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, pemerintah menetapkan standar ketat bagi para pemeriksa pajak dalam menjalankan tugasnya. Aturan ini menekankan pentingnya transparansi, perlindungan hak Wajib Pajak, serta profesionalitas aparat pajak.

Dalam pasal 7 PMK ini, diatur bahwa setiap pemeriksa pajak wajib memperlihatkan Tanda Pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan sebelum memulai tugasnya. Wajib Pajak juga harus menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan yang sah, termasuk bila terjadi perubahan tim pemeriksa.

Tidak hanya itu, pemeriksa juga berkewajiban:

• Menyampaikan perubahan susunan tim apabila terjadi,

• Mengembalikan semua buku, catatan, atau dokumen yang dipinjam,

• Menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh dari Wajib Pajak, tanpa terkecuali.

Bila pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak, ada kewajiban tambahan yang harus dipenuhi. Pemeriksa pajak harus:

• Menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban Wajib Pajak,

• Memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan sendiri ketidakbenaran data pajaknya,

• Menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait pos atau data yang diperiksa, terutama untuk tipe Pemeriksaan Terfokus,

• Melakukan pembahasan temuan sementara sebelum hasil akhir ditetapkan,

• Memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Namun, untuk Pemeriksaan Spesifik, ketentuan mengenai pembahasan temuan sementara ini tidak berlaku.

Di balik ketatnya kewajiban, pemeriksa pajak juga dibekali dengan sejumlah wewenang yang cukup luas untuk memastikan pemeriksaan berjalan efektif. Pemeriksa berhak:

• Melihat, meminjam, bahkan mengunduh data elektronik yang berkaitan dengan pembukuan atau kegiatan usaha Wajib Pajak,

• Memasuki tempat atau ruang penyimpanan dokumen, uang, atau barang yang relevan,

• Meminta keterangan dari Wajib Pajak atau pihak ketiga yang berkaitan,

• Melakukan penyegelan ruang, tempat, atau barang apabila diperlukan.

Selain itu, Wajib Pajak diminta memberikan bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, seperti menyediakan tenaga ahli, akses ruang, peralatan khusus, bahkan tenaga pendamping. (alf)

 

 

 

In Memoriam Ibu Jetty Binti Sayuti Saman

Teladan dalam Kesederhanaan dan Kasih Sayang

Atas nama pribadi dan sebagai Wakil Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Ibu Jetty binti Sayuti Saman, Wakil Ketua Umum IKPI 2024-2029.

Bagi saya, beliau bukan hanya pemimpin organisasi beliau adalah sahabat, bunda, sekaligus panutan dalam banyak hal. Sosok yang humble, yang tidak segan menyapa siapa pun terlebih dahulu, dan memiliki ingatan yang luar biasa kuat mengingat hal-hal kecil tentang orang-orang di sekelilingnya, bahkan hingga detik terakhir kami bersama.

Ibu Jetty adalah pribadi yang penuh keceriaan. Beliau suka bercanda, ringan bergaul, dan tidak mudah tersinggung, bahkan idak pernah merasa harus dihormati hanya karena posisi atau senioritas.

Bahkan, sering kali beliau justru menghidupkan suasana dengan canda gaya anak muda, membuat kami merasa dekat, nyaman, dan tidak canggung.

Saya ingat betul, beliau sangat menjaga puasa Senin dan Kamis. Dalam beberapa perjalanan dinas bersama, kami selalu berusaha mencarikan gorengan kesukaannya untuk takjil hal sederhana, tapi sangat berkesan, karena itu adalah bagian dari perhatian kecil kami kepada beliau yang begitu berarti.

Dalam momen-momen menginap bersama, saya belajar banyak dari sikap beliau. Karena tahu saya tidak tahan panas, beliau dengan sukarela menahan dingin, masuk lebih dalam ke dalam selimut, tanpa keluh. Keteladanan kecil yang mencerminkan kebesaran hati.

Dalam ibadah pun, beliau konsisten dan penuh disiplin. Selalu berusaha tepat waktu. Di dini hari, Ibu Jetty selalu bangun lebih dahulu untuk salat Subuh dan berdoa. Saya bahkan tidak perlu menyalakan alarm beliau yang akan membangunkan saya.

Kenangan terakhir saya bersamanya adalah saat mendampingi beliau dalam acara pelantikan Pengda DI Yogyakarta, yang ditutup dengan edukasi pelaporan tahunan konsultan. Saat itu kami satu mobil.

Dalam perjalanan itu, beliau berkata:

“Tetaplah lakukan yang terbaik untuk IKPI. Tidak semua yang baik akan diterima baik, tapi itulah risiko yang harus kita hadapi. Kamu anak baik, dan saya bangga sama kamu.”

Kata-kata itu akan selalu saya simpan dalam hati.

Saat itu juga, karena saya meminta beliau menyumbangkan suara, Ibu Jetty berkenan bernyanyi bersama Bapak Nuryadin, meski awalnya menolak namun karena permintaan dari banyak orang, beliau akhirnya berkenan untuk bernyanyi, seperti itu Beliau menghargai orang lain.

Sebuah kenangan yang kini menjadi harta tak ternilai.

Terima kasih Ibu atas semua ketulusan, cinta, keteladanan, dan kebersamaan yang telah Ibu bagikan kepada saya dan kami semua di Pengurus Pusat.

Selamat jalan, Bunda Jetty.

Doa kami selalu menyertai.

Dengan penuh cinta dan penghormatan,

Salam,

Wakil Sekretaris Umum IKPI, Novalina Magdalena

IKPI Padang Dorong Sinergi Profesi dan Akademisi Lewat Seminar dan MoU Strategis

IKPI, Padang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Padang menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong kolaborasi antara dunia profesi dan akademik. Hal ini ditunjukkan melalui partisipasi aktif dalam acara Halal Bihalal, Seminar Profesi, serta Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sumatera Barat bekerja sama dengan 17 perguruan tinggi se-Sumatera Barat. Acara ini berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Jalan Khatib Sulaiman, Padang.

Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur profesi, akademisi, dan mahasiswa, dengan tujuan mempererat hubungan sinergis antara dunia pendidikan dan profesi, khususnya di bidang akuntansi dan perpajakan. Salah satu sorotan utama dalam acara ini adalah sesi Seminar Profesi yang menghadirkan Osra David dari IKPI Cabang Padang sebagai narasumber.

Dalam paparannya berjudul “Konsultan Pajak: Peran Strategis dalam Sistem Perpajakan Nasional,” Osra menjelaskan secara komprehensif mengenai profesi konsultan pajak, mulai dari definisi, ruang lingkup kerja, persyaratan menjadi konsultan pajak, hingga tanggung jawab profesional dan fungsinya dalam sistem hukum perpajakan.

Ia juga menekankan pentingnya peran IKPI sebagai wadah profesional yang mendukung pengembangan kualitas konsultan pajak di Indonesia.

“Melalui forum seperti ini, kami ingin memberikan gambaran yang utuh kepada mahasiswa dan akademisi tentang bagaimana dunia perpajakan berjalan secara profesional, dan bagaimana mereka bisa berkontribusi ke dalamnya,” ujarnya.

Ketua IKPI Cabang Padang, Prakarsa Salim, juga menyampaikan pandangannya terkait peran strategis kegiatan ini. “Keterlibatan kami dalam kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk partisipasi, tetapi sebagai langkah nyata memperkuat fondasi pengetahuan dan pemahaman mahasiswa mengenai dunia perpajakan. Sinergi dengan perguruan tinggi adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan profesional pajak yang berintegritas dan adaptif terhadap dinamika global,” ujar Prakarsa, Jumat (25/4/2025).

Ia juga menambahkan bahwa IKPI terbuka untuk berperan aktif dalam kegiatan akademik seperti kuliah tamu, pelatihan, hingga magang mahasiswa, sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap peningkatan kapasitas SDM perpajakan Indonesia. (bl)

 

 

IKPI Sleman Gelar BIMTEK SPT, Dorong Wajib Pajak Lebih Paham dan Patuh di Era Digital

IKPI, Sleman: Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) tentang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Acara ini diikuti oleh sekitar 60 peserta dari berbagai latar belakang, dengan harapan dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai kewajiban perpajakan di era digital yang semakin kompleks.

Ketua IKPI Sleman, Hersona Bangun, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam memperkuat edukasi pajak kepada masyarakat.

“Harapan utama kami adalah agar peserta BIMTEK dapat memahami dengan baik kewajiban perpajakan mereka, khususnya dalam hal pelaporan SPT. Kepatuhan pajak adalah kunci, dan kesalahan kecil bisa berujung pada sanksi yang merugikan,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).

Lebih lanjut, Hersona menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam membantu wajib pajak badan menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan regulasi terkini. “Konsultan pajak tidak hanya mengisi SPT, tetapi juga memberi arahan strategis dan teknis, serta membantu merencanakan pajak secara efisien,” jelasnya.

Di tengah gempuran digitalisasi, Hersona tak menampik bahwa tantangan perpajakan kian berat. “Transaksi elektronik yang masif dan sistem yang terus berubah menuntut kesiapan semua pihak. Adaptasi teknologi jadi kunci agar pelaporan tetap akurat dan tepat waktu,” tambahnya.

Untuk itu, IKPI Sleman berencana memperluas akses edukasi dengan memanfaatkan platform digital. “Kami ingin menjangkau lebih banyak peserta, terutama generasi muda, melalui pelatihan online yang interaktif dan mudah diakses.”

BIMTEK ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara konsultan pajak dan wajib pajak.

“Kolaborasi yang erat akan menghasilkan kepatuhan yang lebih baik dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan,” tegas Hersona.

Hersona berpesan kepada para peserta untuk tidak ragu belajar dan bertanya. “Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi kontribusi nyata kita untuk negeri. Mari kita jalani dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua IKPI Sleman, Hersona Bangun. Serta hadir sebagai pemateri pada BIMTEK tersebut adalah: Arif Nurman Hakim, Muhammad Yudhika Elrifi, Erni Krisnawati, dan Agus Priyono. Kegiatan ini juga dimoderatori oleh Indah Citraningtyas. (bl)

Jakarta Serius Tagih Pajak! Surat Paksa Kini Dikirim Lewat Aplikasi

IKPI, Jakarta: Tak ada lagi ruang untuk sembunyi dari kewajiban pajak di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kini memanfaatkan teknologi untuk menagih pajak dengan cara yang lebih cepat, transparan, dan tegas. Lewat fitur baru di aplikasi Pajak Daerah, penunggak kini bisa langsung menerima Surat Paksa bukan lewat pos, tapi secara elektronik!

Program ini diberi nama Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), yang mulai aktif sejak Maret 2024 berdasarkan SK Kepala Bapenda No. 255 Tahun 2024. Tidak hanya lebih cepat, sistem ini memungkinkan seluruh proses tagih-menagih dari awal imbauan sampai tahap penyitaan dipantau secara real-time oleh pimpinan Bapenda. Tak ada celah untuk alasan “tidak tahu” lagi!

“Dengan digitalisasi, semua proses tercatat rapi dan bisa diawasi lintas divisi, mulai dari petugas UPPPD, kantor suku badan, hingga Juru Sita Pajak. Jadi lebih bersih dan profesional,” ujar pihak Bapenda dalam keterangan resminya, Kamis (24/4/2025).

Ada enam langkah dalam skema PPSP ini, mulai dari imbauan awal, pemasangan stiker penunggak, hingga pembacaan Surat Paksa dan penyitaan aset jika diperlukan. Hasilnya? Sejauh ini sudah 1.289 Surat Teguran yang diterbitkan dan lebih dari Rp384 miliar tunggakan berhasil dikumpulkan.

Tak hanya soal mengejar angka, sistem ini juga hadir membawa misi keadilan. Wajib Pajak yang taat jadi lebih dihargai, sementara yang menunggak mendapat perlakuan tegas dan setara. “Kami ingin ini jadi contoh nasional bahwa pajak bisa ditagih dengan cara modern, transparan, dan tetap berkeadilan,” tegas Bapenda.

Selain itu, literasi perpajakan pun jadi perhatian. Lewat pendekatan digital, Bapenda ingin masyarakat dan pelaku usaha makin paham hak dan kewajibannya. Dengan sistem yang tercatat secara otomatis, potensi manipulasi pun bisa ditekan. (alf)

 

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Hapus Pajak Progresif Kendaraan, Ini Alasannya

IKPI, Jakarta : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi dan optimalisasi pelayanan Samsat. Wacana ini diungkapkan dalam pertemuan antara Pemprov DKI dengan pembinaan Samsat nasional, Kamis (24/4/2025), yang juga membahas berbagai kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Agus Fatoni, menjelaskan bahwa penghapusan pajak progresif bertujuan untuk memastikan keakuratan data kepemilikan kendaraan. “Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar,” ujarnya.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) bersifat progresif, dimulai dari 2% untuk kendaraan pertama hingga 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Tarif ini dikenakan berdasarkan nama, NIK, dan/atau alamat yang sama, kecuali untuk kendaraan dengan jumlah roda berbeda, seperti satu motor dan satu mobil, yang dihitung sebagai kepemilikan pertama masing-masing.

Selain menghapus pajak progresif, Pemprov DKI juga menyiapkan kebijakan insentif bagi wajib pajak yang taat, sebagai bentuk apresiasi dan penerapan prinsip keadilan. “Insentif diberikan kepada yang benar-benar taat, tetapi tidak kepada yang melanggar,” tambah Agus. (alf)

 

 

SPT Tahunan Tembus 13 Juta, DJP Genjot Layanan Digital Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Antusiasme masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kian terasa. Hingga 24 April 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan sebanyak 13,46 juta wajib pajak telah menunaikan kewajibannya untuk tahun pajak 2024.

Dari jumlah itu, 12,89 juta merupakan wajib pajak orang pribadi dan 569 ribu sisanya adalah badan usaha. Data ini mencerminkan kesadaran pajak yang makin tumbuh di kalangan masyarakat.

Di balik peningkatan ini, DJP terus bergerak memperkuat infrastruktur digital melalui sistem Coretax. Perbaikan dan pembaruan sistem terus digencarkan demi menjamin kelancaran pelaporan serta pembayaran pajak secara daring.

“Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan perbaikan dan memastikan kelancaran pada sistem Coretax DJP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, hal ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak agar mereka bisa membayar dan melaporkan pajak dengan lebih mudah.

Dwi juga menambahkan bahwa DJP aktif memberikan update seputar implementasi Coretax. Terbaru, pembaruan tersebut disampaikan melalui KT-12/2025 yang dirilis pada 23 April 2025. (alf)

 

en_US