IKPI Jambi Gelar Pelatihan Kursus Brevet Pajak

IKPI, Jambi: Sebanyak 33 peserta, yang terdiri dari karyawan swasta dan mahasiswa mengikuti pelatihan Kursus Sertifikasi Konsultan Pajak (Brevet) Pajak A dan B Terpadu yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi pada awal September 2022. Puluhan peserta tersebut mengikuti kelas secara online dan offline.

Ketua IKPI Cabang Jambi Nurlena mengungkapkan, kegiatan kursus brevet pajak ini rutin dilakukan pihaknya setiap tahun. Meskipun kursus ini diberikan secara berbayar, antusias masyarakat untuk mengikutinya sangat tinggi.

“Biaya kursus brevet ini tidak murah loh, untuk Kelas Offline tiap hari Sabtu Rp2.750.000 dan Kelas Online Senin s.d. Jumat sore Rp 2.500.000. Tapi minat mereka untuk mendapatkan brevet pajak sangat tinggi, sehingga mengikuti kelas yang kita selenggarakan,” kata Nurlena, Jumat (28/10/2022).

(kiri ke kanan) Wakil Rektor Universitas Jambi (UNJA) Bidang Umum dan Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi, Prof. Dr. rer.nat. Rayandra Asyhar, M.Si., Rektor Universitas Jambi, Prof. Drs. H. Sutrisno, M.Sc., Ph. D., Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax, Ketua IKPI Cabang Jambi, Nurlena, SE. Ak. MH, CPA, CA. (Foto: IKPI Cabang Jambi)

Selain itu, Nurlena juga berterima kasih atas dukungan berbagai pihak seperti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jambi maupun KPP Pratama di Provinsi Jambi dan sejumlah kampus terhadap pennyelenggaraan kursus brevet pajak ini.

“Universitas Jambi (UNJA) dan Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) khususnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis sangat mendukung kegiatan IKPI Jambi. Lanjutan dari dukungan tersebut bahkan sudah direalisasikan melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara IKPI dengan UNJA dan IKPI dengan UNAJA yang telah ditandatangani Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan beberapa waktu lalu,” kata dia.

(kiri ke kanan) Ketua IKPI Cabang Jambi Nurlena, SE. Ak. MH, CPA, CA, Dekan Fakultas Hukum dan Ekonomi Bisnis (FHEB) Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) Efandri Agustian, S.E., M.M., Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax, dan Rektor Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA), Seno Aji,S.Pd., M,Eng. Prac. melakukan penandatanganan MoU antara IKPI dengan Universitas Adiwangsa Jambi UNAJA (Foto: IKPI Cabang Jambi)

Namun demikian, Nurlena mengungkapkan ada beberapa kendala dalam menyelenggarakan kursus brevet pajak ini, diantaranya kesibukan pribadi masing-masing anggota IKPI Jambi selaku tenaga pengajar. “Untuk masalah yang ini, kita benar-benar harus atur jadwal yang disesuaikan dengan waktu luang pengajarnya. Jadi jadwal peserta dan pengajar harus benar-benar klop,” katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, untuk biaya kursus ini IKPI memberikan keringanan biaya kepada mahasiswa untuk potongan biayanya sebesar Rp 250.000. “Jadi mahasiswa hanya cukup membayar Rp 2.250.000 untuk kelas Online dan Rp2.500.000 untuk kelas Offline,” ujarnya.

Dijelaskannya, dari biaya pendaftaraan tersebut peserta mendapatkan sertifikat pelatihan brevet pajak dari IKPI, dan e-Modul berisi materi-materi pelatihan. (bl)

Luhut Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tak Lepas dari Kerja Sama Dengan China

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pertumbuhan positif ekonomi Indonesia tidak lepas dari kerja sama yang di bangun antara Indonesia dan China.

Menurut Luhut, selama delapan tahun terjalinnya kerja sama ini banyak menunjukan kemajuan-kemajuan positif untuk Indonesia, khususnya untuk bidang ekonomi.

“Ekonomi Indonesia seperti sekarang ini, itu sebenarnya tidak lepas dari kerja sama antara China dan Indonesia. Kita melihat banyak sekali kemajuan-kemajuannya,” kata Luhut di Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Menurutnya, kerja sama dilakukan Indonesia dan China sangat konstruktif. Jika diibaratkan dampaknya seperti pohon besar yang sudah tumbuh subur karena kerja sama tadi.

“Tiongkok dan Indonesia ini sudah memiliki lebih dari 6 dekade sejarah besarama, dan tahun 2013,” ujarnya.

Sementara itu, Duta Besar China untuk Indonesia, Lu Kang menyampaikan terima kasihnya kepada Luhut. Ia mengatakan Luhut cukup berjasa dalam mendorong kerjasama antara dua negara.

“Perusahaan China dan RI sudah sangat mengakar kuat di bumi Indonesia. Menjadi pohon besar dan menghasilkan buah yang melimpah,” katanya.

Luhut menyebut target perdagangan Indonesia-China. Menurutnya defisit perdagangan Indonesia terus berkurang terhadap China dari defisit US$ 17 miliar lalu berkurang jadi US$ 2,5 miliar.

Bahkan tidak menutup kemungkinan Indonesia bisa surplus US$ 500 juta pada tahun ini. Ia menepis anggapan ekonomi Indonesia didikte China.

“Orang mengatakan kita didikte China tidak benar,” ujarnya. (bl)

 

DJP Serahkan Pengemplang Pajak Rp 26,9 Miliar ke-Kejari Jaksel

IKPI, Jakarta: Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan menyerahkan tersangka tindak pidana penggelapan pajak dan pencucian uang Rp 26,9 miliar berinisial RK, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis (27/10/2022).

Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Ditektorat Gakkum DJP Machrijal Desano mengungkapkan, RK merupakan petinggi PT LMJ, perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa keamanan.

“Jadi tim penyidik penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan tersangka dan barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Machrijal di Kejari Jaksel, Kamis (27/10/2022).

Dikatakan Machrijal, RK diduga kuat sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan SPT. Kemudian, tersangka juga tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara hanya melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak dalam SPT perusahaan miliknya.

“RK hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya,” kata Machrijal.

Dia mengungkapkan, hasil duit pajak yang digelapkan oleh RK digunakan untuk membeli sejumlah aset, seperti 2 unit apartemen di Depok Jawa barat, membeli bahan material dan membayar tukang untuk pembangunan di beberapa bidang tanah miliknya.

Adapun anjut Machrijal, penyidik Direktorat Gakkum DJP melakukan penyitaan dan pemblokiran aset milik RK sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian negara.

Aset-aset yang disita oleh penyidik meliputi, uang tunai Rp613 juta, 8 unit bus pariwisata, 2 unit apartemen, dan beberapa bidang tanah yang tersebar di sejumlah wilayah.

Atas perbuatannya RK dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c d dan i UU KUP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan ancaman denda paling banyak 4 kali dari nilai pajak yang belum dibayar.

Dia juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (bl)

Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak Diserahkan ke-Kejari Jaksel

JAKARTA (Suara Karya): Tersangka pelaku tindak pidana pemalsuan faktur pajak berinisial AK alias VA alias H diserahkan ke-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) beserta barang bukti (tahap dua). Dikutip dari keterangan resmi, Kamis (27/10/2022) proses tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Oktober 2022 lalu.

Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyatakan, tersangka AK alias VA alias H diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (tbts) melalui wajib pajak PT EIB dalam kurun waktu tahun pajak 2020 sampai dengan 2021.

Karenanya, tersangka melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Tersangka AK alias VA alias H merupakan satu dari 4 tersangka pada penyidikan yang dilakukan terhadap PT PBS, PT EIB, PT PKB, dan PT NPB. Adapun keempat wajib pajak tersebut digunakan sebagai sarana untuk menerbitkan faktur pajak tbts.

Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka melalui PT.EIB tersebut adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp56.128.206.269.

DJP mengungkapkan selama proses penyidikan tersangka juga telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif. Upaya itu dilakukan dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka sehingga proses penegakan hukum sampai dengan tahap persidangan menjadi jalan terakhir dalam penyelesaian perkara tersebut.

Menurut DJP, hal ini sejalan dengan asas ultimum remedium yang selalu dikedepankan dalam menangani setiap perkara tindak pidana perpajakan.

Sebelumnya, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 22 Agustus 2022 sampai dengan 19 Oktober 2022. Penahanan tersebut berdasarkan pertimbangan tim penyidik karena tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan. (bl)

Pemerintah Terima Rp 130,09 Miliar Pajak Fintech

IKPI, Jakarta: Meskipun baru tiga bulan berjalan, pemungutan pajak finasial teknologi (fintech) menunjukan hasil cukup memuaskan. Berdasarkan informasi di akun instagram resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), angka penerimaannya mencapai Rp 130,09 miliar.

Reformasi perpajakan, melalui perluasan pengenaan pajak terhadap berbagai transaksi memberikan kontribusi penerimaan. Hal itu mencakup penerimaan pajak dari fintech.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, pemerintah mulai mengenakan pajak terhadap transaksi di fintech peer-to-peer (P2P) lending dan sejumlah jenis fintech lainnya.

“Penerimaan pajak fintech – P2P lending Rp0,13 triliun [per 30 September 2022],” tertulis dalam unggahan Kemenkeu, dikutip pada Rabu (26/10/2022).

Secara rinci, penerimaan itu terdiri atas dua jenis, yakni pajak penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT), serta PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat bahwa hingga September 2022, penerimaan PPh 23 dari fintech mencapai Rp90,05 miliar. Adapun, penerimaan PPh 26 dari fintech mencapai Rp40,04 miliar.

Sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP), pengenaan pajak terhadap fintech berlaku mulai 1 Mei 2022. Namun, pembayaran dan pelaporan pajaknya mulai berlangsung pada Juni 2022. Dalam poin pertimbangan PMK 69/2022 aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur pengenaan pajak untuk layanan pinjam meminjam (P2P lending) dan sejumlah jenis fintech lainnya, seperti jasa pembayaran (payment), penghimpunan modal (crwodfunding), pengelolaan investasi, penyediaan asuransi online, dan layanan pendukung keuangan digital.

Dalam layanan fintech P2P lending, pengenaan PPh berlaku terhadap pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah. Penghasilan itu wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Pengenaan PPN berlaku atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha. Penyelenggara fintech itu berupa penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (crowdfunding), layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Penyedia jasa pembayaran paling sedikit berupa uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran (payment gateway), layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. Adapun, jasa keuangan lainnya misalnya e-wakaf, e-zakat, robo advise, dan produk berbasis aplikasi blockchain. (bl)

Jerman Segera Legalkan Ganja untuk Tambah Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jerman menetapkan rencana untuk melegalkan ganja. Kebijakan tersebut diklaim menjadikan Jerman sebagai negara Eropa pertama yang melakukan legalisasi ganja, oleh pemerintah Kanselir Olaf Scholz.

Kebijakan melegalkan ganja rupanya juga didasarkan pada pertimbangan keekonomian. Seperti dikutip CNBC, Kamis (27/10/2022) Menteri Kesehatan Karl Lauterbach mengungkapkan legalisasi ganja dapat membawa pendapatan pajak tahunan Jerman dan penghematan biaya sekitar 4,7 miliar euro ($ 4,7 miliar) dan menciptakan 27.000 pekerjaan baru, sebuah survei ditemukan tahun lalu.

“Sekitar 4 juta orang mengonsumsi ganja di Jerman tahun lalu, 25% di antaranya berusia antara 18 dan 24, dan legalisasi juga akan menekan pasar gelap ganja,” kata Karl Lauterbach.

Karl Lauterbach mempresentasikan makalah landasan tentang undang-undang yang direncanakan untuk mengatur distribusi terkontrol dan konsumsi ganja untuk tujuan rekreasi di kalangan orang dewasa.

Memperoleh dan memiliki hingga 20 hingga 30 gram ganja rekreasi untuk konsumsi pribadi juga akan dilegalkan.

Pemerintah koalisi mencapai kesepakatan tahun lalu untuk memperkenalkan undang-undang selama masa jabatan empat tahun untuk memungkinkan distribusi ganja yang terkontrol di toko-toko berlisensi.

Lauterbach tidak memberikan batas waktu untuk rencana tersebut, yang akan menjadikan Jerman sebagai negara Uni Eropa kedua yang melegalkan ganja setelah Malta.

Banyak negara Eropa, termasuk Jerman, telah melegalkan ganja untuk tujuan pengobatan terbatas. Penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan telah dilegalkan di Jerman sejak 2017. Yang lain telah mendekriminalisasi penggunaan umum ganja, sementara berhenti membuatnya legal.

Menurut makalah itu, budidaya diri pribadi akan diizinkan sampai batas tertentu. Investigasi yang sedang berlangsung dan proses pidana yang terkait dengan kasus-kasus yang tidak lagi ilegal akan dihentikan.

Pemerintah juga berencana untuk memperkenalkan pajak konsumsi khusus, serta mengembangkan pendidikan terkait ganja dan pekerjaan pencegahan.

Jerman akan mempresentasikan makalah tersebut kepada Komisi Eropa untuk pra-penilaian dan hanya akan menyusun undang-undang setelah Komisi memberikan lampu hijau, menteri menambahkan.

Keputusan tersebut telah menimbulkan berbagai reaksi di seluruh ekonomi terbesar Eropa.

Asosiasi apoteker Jerman memperingatkan risiko kesehatan dari melegalkan ganja dan mengatakan itu akan menempatkan apotek dalam konflik medis.

Apoteker adalah profesional perawatan kesehatan, jadi “situasi persaingan yang mungkin terjadi dengan penyedia murni komersial dipandang sangat kritis,” Thomas Preis, kepala Asosiasi Apoteker Rhine Utara, mengatakan kepada surat kabar Rheinische Post

Rencana legalisasi belum disambut oleh semua negara bagian. Menteri Kesehatan Bavaria, misalnya, mengingatkan agar Jerman tidak menjadi tujuan wisata narkoba di Eropa.

“Konsumsi mengandung risiko kesehatan dan sosial yang signifikan dan terkadang tidak dapat diubah – dan segala bentuk penyepelean sama sekali tidak bertanggung jawab,” kata Menteri Kesehatan Bavaria Klaus Holetschek seperti dikutip oleh surat kabar Augsburger Allgemeine.

Tetapi Partai Hijau Jerman mengatakan larangan ganja selama beberapa dekade hanya memperburuk risiko, menambahkan bahwa perdagangan legal akan melindungi pemuda dan kesehatan dengan lebih baik.

“Karena kondisi yang terlalu ketat untuk pasar legal hanya mempromosikan pasar gelap untuk ganja yang sangat kuat,” kata anggota parlemen Kirsten Kappert-Gonther, Rabu.

Lars Mueller, kepala eksekutif perusahaan ganja Jerman SynBiotic, mengatakan langkah Rabu “hampir seperti memenangkan lotre” untuk perusahaannya.

“Ketika saatnya tiba, kami akan dapat menawarkan model seperti waralaba untuk toko ganja selain toko kami sendiri,” kata Mueller. (bl)

E-Commerce Lokal Jadi Pemungut Pajak! Pemerintah Sedang Kaji Aturannya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan uji coba penarikan pajak oleh e-commerce lokal, seperti Tokopedia, Buk alapak, hingga Blibl. Tetapi, saat ini peraturannya masih dalam kajian agar kedepan kebijakan ini bisa benar-benar dijalankan.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung mengatakan kebijakan tersebut masih dalam proses tahap kajian.

Menurut Bonarius,  Ditjen Pajak akan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi, serta mempertimbangkan kondisi politik di tahun depan.

“Masa pemberlakuan juga masih menjadi hal yang dibahas, kondisi sosial, ekonomi dan tahun politik juga menjadi pertimbangan,” ujar Bonarsius seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu (26/10/2022).

Bonarsius mengatakan, pengusaha-pengusaha kecil nantinya akan dibebaskan dari pengenaan pajak, baik pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Salah satunya tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga Rp 500 juta bebas dari pajak penghasilan (PPh). Dengan kata lain, UMKM dengan omzet Rp 500 juta terbebas dari pungutan pajak penghasilan.

“Untuk merchant dengan kategori pengusaha kecil tidak akan dibebani untuk memungut pajak,” katanya.

Untuk itu diketahui, jenis pajak yang akan dipungut adalah PPN dan PPh. Adapun PPN adalah pajak yang seharusnya dibayar oleh merchant, sedangkan PPh yang dipungut oleh platform e-commerce adalah PPh merchant.

Ia mengatakan, selama ini pemungutan pajak lewat merchant telah dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kedepannya, setelah platform e-commerce tersebut ditunjuk menjadi pemungut pajak, maka pemungutan pajak atas penjualan oleh merchant PKP sebagian akan dipungut oleh e-commerce.

“Pajak yang dipungut perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menjadi pembayaran pajak dimuka bagi merchant, nilai pajak yang dipungut oleh PMSE relatif kecil,” katanya.

Bonarsius menegaskan, dalam menerapkan kebijakan tersebut pihaknya akan terus melakukan diskusi dan komunikasi dengan para stakeholder, termasuk asosiasi e-commerce. Kebijakan tersebut juga dalam rangka memfasilitasi warga negara untuk berpartisipasi dalam gotong royong pembangunan nasional menuju negara sejahtera (welfare state) sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) dengan sumber pendanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Asal tahu saja, rencana platform e-commerce sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi seperti platform e-commerce.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya masih akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan para pelaku usaha dan juga para pihak marketplace terkait kapan waktu yang tepat untuk melakukan kebijakan tersebut dan juga mekanismenya.

“Karena kalau kami mau menugaskan orang tanpa harus bicara kan lucu. Kami mau tugaskan orang sebagai pemungut, mesti ya kami ajak bicara dulu mulai kapan mereka mulai mungut, cara melapornya begini, nanti melapornya begini,” ujar Suryo dalam Media Briefing, Senin (4/10/2022).

Kanwil DJP Sulsel Gali Potensi Penerimaan Pajak dari Youtuber

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) melakukan penggalian potensi penerimaan dari pelaku ekonomi digital ini. Salah satunya potensi pajak yang akan digarap serius kini menyasar kepada para konten kreator video di YouTube alias YouTuber.

Diperoleh keterangan, saat ini para youtuber memiliki penghasilan mulai Rp 13 juta hingga Rp 348 juta per bulan. Hal tersebut berdasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan oleh Kanwil DJP melalui proses bisnis kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra menjelaskan, sebenarnya banyak potensi pajak dari pelaku ekonomi digital salah satunya adalah para pembuat video di platform YouTube. Oleh sebab itu, dirinya saat ini tengah menggali potensi tersebut.

Tak tanggung-tanggung, terdapat 11 youtuber atau konten kreator yang sudah masuk radar ekstensifikasi DJP.

“Untuk saat ini ada 11 youtuber yang sudah kita produksi laporan hasil analisisnya,” katanya, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, hasil analisis tersebut akan didistribusikan kepada unit vertikal untuk segera ditindaklanjuti.

“Kita tentukan dulu mekanisme melalui analisis. Jadi kita menerima dulu laporan analisis di lapangan, nah dari analisis itu kita teruskan ke kantor pelayanan pajak untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Dia menambahkan hasil analisis tidak otomatis membuat para youtuber tersebut langsung memiliki kewajiban membayar pajak. Upaya penggalian potensi dilakukan secara bertahap hingga akhirnya wajib pajak melakukan pembayaran.

“Mekanisme pelaksanaan penggalian potensi kita lakukan dengan tahapan. Utamanya adalah berdasarkan data yang kita miliki. Jadi youtuber ang sudah masuk ke kita berdasarkan data yang kita miliki dan data itu tidak otomatis langsung kita tentukan berapa dia yang harus bayar,” tujarnya. (bl)

80,15% Ekonomi Jabar di Topang dari Pajak Lima Sektor

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan sebesar 80,15% perekonomian wilayahnya di topang dari penerimaan pajak di lima sektor. Secara umum, lima sektor besar ini mengalami pertumbuhan yang positif dibandingkan periode yang sama dengan tahun sebelumnya.

“Pertama itu sektor Industri pengolahan mengalami pertumbuhan sebesar 50% sejalan dengan membaiknya perekonomian, investasi serta pemulihan aktivitas ekonomi dengan kontribusi sebesar 44,92%,” kata Plt Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Barat, Arif Wibawa, Rabu (26/10/2022) .

Kemudian lanjut Arif, penerimaan pada sektor Perdagangan Besar dan Eceran tumbuh 39,63%, sektor kegiatan jasa lainnya tumbuh sebesar 288,54%, sektor administrasi pemerintahan mengalami pertumbuhan sebesar 50,80

persen sejalan dengan realisasi belanja pemerintah yang baik dengan kontribusi sebesar 4,68%.

“Terkahir sektor real estate mengalami pertumbuhan 11,58% dengan kontribusi sebesar 3,71%didorong peningkatan aktivitas pembangunan perumahan,” katanya.

Secara keseluruhan, kata dia, kinerja APBN di Jawa Barat relatif baik dan masih mencatatkan surplus ditopang kinerja fiskal secara holistik, baik dari pendapatan yang tumbuh kuat maupun optimalisasi belanja yang tetap terjaga.

“Namun demikian potensi risiko tetap perlu diwaspadai serta dimitigasi untuk menjaga peran APBN sebagai shock absorber agar tetap sehat dan optimal dalam menghadapi ancaman dan risiko global yang berkepanjangan akibat lonjakan inflasi, volatilitas harga komoditas, isu geopolitik, serta potensi resesi” katanya.

Diketahui, pendapatan Negara juga, sampai September 2022 mencatatkan sebesar Rp 111,72 triliun atau 86,28% dari target APBN.

“Itu didorong oleh peningkatan realisasi penerimaan dalam negeri terutama PPh, PPN dan PPnBM, Cukai, Bea Masuk serta PNBP,” ujar Arif, dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Sementara dari belanja negara, kata dia, realisasinya mencapai Rp 79,13 triliun atau 70,85% dari target APBN. “Hal ini lebih baik dari tahun 2021 yang mencapai 68,97%,” katanya.

Kinerja Pendapatan Negara di wilayah Jawa Barat, kata dia, mengalami kenaikan sebesar Rp 31,47 triliun atau tumbuh 39,21% bila dibandingkan tahun 2021.

Realisasi penerimaan terbesar disumbangkan oleh PPh non Migas senilai Rp 42,05 triliun atau 87,33 persen dari target dan PPN dan PPNBM sebesar Rp 35,15 triliun atau 89,83% dari target.

“Penerimaan Pajak di Jawa Barat sampai 30 September 2022 sebesar Rp 78,31 triliun atau 88,16% dari target tahun 2022,” ucapnya.

Secara kumulatif, jenis pajak PPh non Migas, PPN dan PPnBM, mencatat pertumbuhan positif dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021.

“Optimisme peningkatan penerimaan pajak tahun 2022 ini melalui pemberlakuan undang-undang HPP dengan peningkatan tarif PPN menjadi 11%, peningkatan aktivitas ekonomi Jabar dan kenaikan komoditas akibat dampak krisis Ukraina-Rusia yang menguntungkan,” ucapnya. (bl)

ALFI Berharap PMK 71/2022 Beri Kepastian Hukum

IKPI, Jakarta: Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dapat memberikan kepastian hukum perpajakan terhadap kegiatan logistik di Tanah Air.

Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan terbitnya aturan perpajakan ini sangat tepat karena biaya logistik di Indonesia masih tinggi. Data tersebut sesuai dengan Logistics Performance Index (LPI) yang diterbitkan oleh Bank Dunia.

Meski demikian, Yukki menjelaskan karena kegiatan logistik, perusahaan yang menggunakan izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dengan nomor KBLI 52291, yang sesuai dengan PM No. 59/2021 aktivitas usahanya mencakup 22 sub sektor yang saling terkait.

“PMK 71/2022 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, sehingga apabila di antara Petugas Pajak dengan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Anggota ALFI tidak satu pemahaman dalam proses bisnisnya, bisa kontra produktif, menimbulkan ekonomi biaya tinggi di sektor logistik,” ujarnya, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, kemungkinan dampak negatif itu bisa terjadi, karena tidak mungkin satu perusahaan JPT melakukan sendiri semua kegiatan (22 kegiatan). Kendati perusahaan tersebut masuk dalam sepuluh besar perusahaan logistik global, mereka pasti ada sebagian aktivitas jasa yang diserahkan kepada pihak lain.

Yukki menilai diperlukannya sosialisasi lebih lanjut terkait dengan PMK 71/2022 menjadi penting dan strategis. Dengan demikian diharapkan dapat mewujudkan persamaan persepsi antara Petugas Pajak dengan Perusahaan JPT, sehingga bisa bersama-sama dapat meningkatkan kinerja sektor logistik Indonesia yang lebih baik.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Adil Karim menjelaskan saat ini kondisi pandemi termasuk di DKI Jakarta sudah melandai dan bahkan mengarah kepada Endemi. Dengan kondisi yang semakin membaik dan implementasi PMK 71/PMK.03/2022, dia pun berharap dapat memberikan kepastian hukum perpajakan, terutama bagi pelaku logistik nasional. (bl)

en_US