E-Commerce Lokal Jadi Pemungut Pajak! Pemerintah Sedang Kaji Aturannya

Ilustrasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan uji coba penarikan pajak oleh e-commerce lokal, seperti Tokopedia, Buk alapak, hingga Blibl. Tetapi, saat ini peraturannya masih dalam kajian agar kedepan kebijakan ini bisa benar-benar dijalankan.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung mengatakan kebijakan tersebut masih dalam proses tahap kajian.

Menurut Bonarius,  Ditjen Pajak akan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi, serta mempertimbangkan kondisi politik di tahun depan.

“Masa pemberlakuan juga masih menjadi hal yang dibahas, kondisi sosial, ekonomi dan tahun politik juga menjadi pertimbangan,” ujar Bonarsius seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu (26/10/2022).

Bonarsius mengatakan, pengusaha-pengusaha kecil nantinya akan dibebaskan dari pengenaan pajak, baik pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Salah satunya tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga Rp 500 juta bebas dari pajak penghasilan (PPh). Dengan kata lain, UMKM dengan omzet Rp 500 juta terbebas dari pungutan pajak penghasilan.

“Untuk merchant dengan kategori pengusaha kecil tidak akan dibebani untuk memungut pajak,” katanya.

Untuk itu diketahui, jenis pajak yang akan dipungut adalah PPN dan PPh. Adapun PPN adalah pajak yang seharusnya dibayar oleh merchant, sedangkan PPh yang dipungut oleh platform e-commerce adalah PPh merchant.

Ia mengatakan, selama ini pemungutan pajak lewat merchant telah dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kedepannya, setelah platform e-commerce tersebut ditunjuk menjadi pemungut pajak, maka pemungutan pajak atas penjualan oleh merchant PKP sebagian akan dipungut oleh e-commerce.

“Pajak yang dipungut perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menjadi pembayaran pajak dimuka bagi merchant, nilai pajak yang dipungut oleh PMSE relatif kecil,” katanya.

Bonarsius menegaskan, dalam menerapkan kebijakan tersebut pihaknya akan terus melakukan diskusi dan komunikasi dengan para stakeholder, termasuk asosiasi e-commerce. Kebijakan tersebut juga dalam rangka memfasilitasi warga negara untuk berpartisipasi dalam gotong royong pembangunan nasional menuju negara sejahtera (welfare state) sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) dengan sumber pendanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Asal tahu saja, rencana platform e-commerce sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi seperti platform e-commerce.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya masih akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan para pelaku usaha dan juga para pihak marketplace terkait kapan waktu yang tepat untuk melakukan kebijakan tersebut dan juga mekanismenya.

“Karena kalau kami mau menugaskan orang tanpa harus bicara kan lucu. Kami mau tugaskan orang sebagai pemungut, mesti ya kami ajak bicara dulu mulai kapan mereka mulai mungut, cara melapornya begini, nanti melapornya begini,” ujar Suryo dalam Media Briefing, Senin (4/10/2022).

en_US