IKPI, Jakarta: Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan kebijakan strategis untuk mendukung ketahanan pangan nasional melalui pembiayaan penyediaan peralatan produksi. Salah satu langkah yang diambil adalah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus peralatan produksi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa upaya ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan dan peningkatan kontribusi UMKM dalam mendukung ketahanan pangan. “Kami sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mengalokasikan Rp 20 triliun khusus untuk penyaluran KUR peralatan produksi,” ujar Maman di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Program ini dirancang untuk membantu petani, peternak, dan pelaku UMKM di sektor perikanan mendapatkan akses peralatan usaha dengan plafon pinjaman hingga Rp 2 miliar. Pembiayaan ini akan disalurkan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan bunga rendah sebesar 4 persen, khusus untuk pembiayaan UMKM non-KUR.
“Dukungan ini juga mencakup Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memperluas akses pembiayaan di tingkat desa,” kata Maman.
Saat ini, dari 46 lembaga penyalur KUR, sebanyak 75% penyaluran dilakukan oleh Bank Himbara. Untuk memperluas jangkauan ke UMKM di daerah, Kementerian UMKM juga berencana melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam proses penyaluran.
“Ini adalah langkah afirmatif untuk memastikan UMKM di seluruh pelosok tanah air mendapatkan akses pembiayaan yang adil dan merata,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi UMKM untuk lebih produktif dan mendukung ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan. (alf)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan merayakan momen bersejarah, yakni pada 27 Agustus mendatang IKPI akan merayakan ulang tahun ke-60. Selama enam dekade berdiri, IKPI telah tumbuh menjadi asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia, dengan jumlah anggota yang kini mencapai lebih dari 7.000 dan tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Ketua Umum (Ketum) IKPI Vaudy Starworld, menekankan bahwa pencapaian ini bukan hanya sekadar angka melainkan sebuah tonggak penting dalam sejarah asosiasi yang terus berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme anggotanya.
“Usia ke-60 ini menjadi momentum untuk lebih memperkuat keberadaan IKPI sebagai asosiasi yang tidak hanya menjaga keluruhan dan kebersamaan di antara anggota, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan kontribusi nyata kepada bangsa dan negara,” ujar Vaudy dalam sambutannya saat kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Selasa (14/1/2025).
.
Sebagai asosiasi yang berfokus pada pengembangan sumber daya manusia di bidang perpajakan, Vaudy juga menyoroti pentingnya peran edukasi dalam menjaga kualitas anggota. IKPI terus berkomitmen untuk mendukung proses pendidikan, tidak hanya di tingkat profesional, tetapi juga di kalangan mahasiswa dan organisasi himpunan mahasiswa yang tergabung.
Melalui berbagai program edukasi, seperti seminar, pelatihan, dan workshop, IKPI bertujuan untuk membekali anggotanya dengan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan dinamika dunia perpajakan yang terus berkembang.
“Dengan adanya peningkatan kualitas profesionalisme, kami berharap dapat mendukung kemajuan negara melalui kontribusi para konsultan pajak yang berkompeten dan berintegritas. IKPI memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa sektor perpajakan Indonesia dikelola dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku,” ujarnya.
Dalam perjalanan menuju usia 60 tahun lanjut Vaudy, IKPI tidak hanya memfokuskan diri pada peningkatan kualitas anggotanya, tetapi juga menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun organisasi lainnya. Hal ini dilakukan untuk memperkuat sektor perpajakan di Indonesia yang semakin kompleks dan membutuhkan tenaga profesional yang handal.
Menurutnya, sebagai asosiasi yang memiliki visi untuk menciptakan konsultan pajak yang berkualitas, IKPI terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dengan berpegang pada nilai-nilai kebersamaan, profesionalisme, dan integritas, IKPI berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sektor perpajakan yang lebih baik dan transparan.
IKPI juga merencanakan berbagai kegiatan yang melibatkan anggota dan masyarakat, sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi semua pihak yang telah mendukung perjalanan panjang organisasi ini. Di usia yang matang ini, Vaudy berharap asosiasi yang dipimpinnya dapat semakin memperkokoh peranannya dalam dunia perpajakan Indonesia dan memberikan dampak positif bagi kemajuan bangsa.
Dengan semangat dan komitmen yang tinggi, IKPI bertekad untuk tetap menjadi garda terdepan dalam meningkatkan profesionalisme konsultan pajak di Indonesia, serta berkontribusi dalam pembangunan negara melalui sistem perpajakan yang lebih baik dan berkeadilan. (bl)
IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, bersama dengan jajaran pengurus pusat, pengurus daerah dan pengurus cabang melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Selasa (14/1/2025).
Dalam sambutannya dihadapan Kepala Kanwil dan jajarannya, Vaudy menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas inisiatif yang telah dilakukan oleh pengurus daerah dan ngurus cabang IKPI, khususnya di wilayah Sumatera bagian Selatan dalam mendukung pengembangan kompetensi dan profesionalisme para konsultan pajak.
Ia menekankan pentingnya pendidikan dan kegiatan yang diadakan oleh organisasi tersebut, yang secara langsung berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan konsultan pajak di Indonesia.
“IKPI telah konsisten mendukung peningkatan kompetensi anggota demi pengabdian pada bangsa dan negara. Kami selalu berkomitmen untuk terus melahirkan konsultan pajak yang tidak hanya memiliki keahlian, tetapi juga integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya,” ujar Vaudy yang disambut tepuk tangan dari para anggota dan jajaran Kanwil.
Menurut Vaudy, pelantikan pengurus ini menjadi momentum penting bagi IKPI Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dan cabang-cabang yang berada di bawah koordinasinya dalam memperkuat perannya di dunia perpajakan Indonesia.
Sebagai organisasi konsultan pajak, IKPI terus berusaha untuk menjaga profesionalisme anggotanya agar dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi nasional.
Dengan adanya pelantikan ini, diharapkan pengurus yang baru dilantik dapat membawa IKPI menuju kemajuan yang lebih signifikan, serta meningkatkan kualitas layanan konsultan pajak di wilayah Sumbagsel.
“Melalui edukasi, pelatihan, dan kolaborasi antaranggota, IKPI optimis dapat mewujudkan visi untuk menjadi organisasi yang unggul dalam dunia konsultan pajak,” ujarnya. (bl)
IKP, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi khusus kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ka Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) Tarmizi, Kepala Bidang di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Babel, dan jajaran Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Sumsel dan Babel atas sambutan dan dukungan mereka terhadap organisasi tersebut. Hal ini disampaikannya usai pertemuan yang berlangsung di Kanwil DJP Sumsel Babel, Selasa (14/1/2024).
(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)
Dalam pernyataannya, Vaudy menyebutkan bahwa apresiasi ini diberikan berdasarkan tiga poin utama yakni:
Pertama, IKPI mengapresiasi sambutan Kepala Kanwil yang menyambut kehadiran puluhan pengurus IKPI Pusat dan pengurus IKPI se-Pengda Sumatera Bagian Selatan, juga mengajak Kepala Bidang dan empat Kepala KPP di lingkungan DJP Sumsel Babel. Hal ini menunjukkan dukungan penuh dari jajaran DJP terhadap keberadaan dan peran IKPI.
Kedua, Kepala Kanwil juga hadir langsung dalam acara pelantikan pengurus IKPI se-Sumbagsel di Palembangpada, Senin (13/1/2024). “Kami sangat menghargai komitmen dan keterlibatan mereka,” ujarnya.
Ketiga, mereka menerima sekira 49 pengurus pusat dan daerah IKPI di ruang meeting mereka. Sikap terbuka ini mencerminkan hubungan baik DJP untuk menjalin komunikasi yang lebih erat dengan IKPI.
(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)
Harapan IKPI untuk Kerja Sama yang Lebih Intens
Selain menyampaikan apresiasi, IKPI juga menyampaikan harapannya agar hubungan baik dengan DJP dapat terus terjalin dan ditingkatkan. Menurut Vaudy, komunikasi yang intens antara IKPI dan DJP sangat penting untuk menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi konsultan pajak maupun wajib pajak.
“Dengan komunikasi yang baik, kendala-kendala yang muncul dapat tersampaikan, bahkan ditemukan solusinya,” kata Vaudy.
Ia juga berharap agar DJP dapat terus mendukung sosialisasi bersama terkait program perpajakan. “Sosialisasi ini penting, terutama karena berkaitan dengan program mereka sendiri untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak,” ujarnya.
(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)
Dukungan DJP yang Luar Biasa
Vaudy menyebutkan bahwa sambutan DJP tidak hanya terlihat dari formalitas acara, tetapi juga dari interaksi yang lebih personal. “Bahkan di akhir acara, kami diajak makan siang bersama di aula mereka. Ini menunjukkan keterbukaan dan kehangatan mereka,” ungkapnya.
IKPI juga berharap agar kerja sama yang telah terjalin dengan DJP Sumsel Babel dapat menjadi contoh bagi Kanwil DJP di wilayah lain. “Khusus untuk Sumsel Babel, kami merasa sangat diapresiasi dan didukung. Kami berharap model kerja sama seperti ini dapat diterapkan di Kanwil lainnya,” kata Vaudy.
Langkah Strategis ke Depan
Dalam pertemuan ini, IKPI juga menegaskan komitmennya untuk mendukung program-program DJP, khususnya dalam hal edukasi dan sosialisasi perpajakan. Dengan sinergi yang lebih kuat, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, sehingga mendukung tercapainya target penerimaan negara.
Pertemuan ini mencerminkan langkah strategis antara IKPI dan DJP untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih baik dan inklusif. “Kami sangat optimis bahwa hubungan baik ini akan terus memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama bagi para wajib pajak,” kata Vaudy.
Sekadar informasi, hadir pada pertemuan tersebut dari IKPI:
1. Ketua Umum Vaudy Starworld
2. Wakil Ketua Umum Jetty
3. Sekretaris Umum Edy Gunawan
4. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman
5. Ketua Pengda Sumbagsel Nurlena
6. Ketua Pengda Sumbagteng Lilisen
7. Ketua Cabang Palembang Susanti
8. Ketua Cabang Jambi Edi Kurniawan
9. Ketua Cabang Lampung Dharmawan
Hadir dari Kanwil DJP Sumsel Babel:
1. Kepala Kanwil TARMIZI
2. Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Teguh Pribadi Prasetya
3. Kepala Bidang Data dan Pengawasan Mamik Eko Soessanto
4. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Endaryono
5. Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Andi Wachju Muliadi
6. Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Bagiyo Ardananto
7. Kepala Bagian Umum Toni Karlinda
8. Kepala Kantor KPP Madya Palembang Ega Fitrinawati
9. Kepala Kantor KPP Pratama Palembang Ilir Barat Sony Handriyanto
10. Kepala Kantor KPP Pratama Palembang Ilir Timur Albert Rinus Halomoan Saragi Siallagan
11. Kepala Kantor KPP Pratama Palembang Seberang Ulu Syarifuddin Syafri
IKPI, Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama dalam menurunkan harga Minyakita adalah kewajiban pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar oleh produsen sebelum akhirnya dibebankan kepada konsumen. Kewajiban ini, yang diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, memberi beban tambahan pada perusahaan minyak goreng, yang berimbas pada biaya distribusi dan harga jual produk di pasar.
Menurut Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag Iqbal Sofwan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan pada Senin (6/1/2025) untuk meminta kelonggaran terkait kewajiban PPN bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan. Permohonan ini diharapkan dapat memperlancar distribusi Minyakita dan menekan biaya tambahan yang menyebabkan harga Minyakita di pasaran terus meroket.
“Jika Kementerian Keuangan menyetujui, rantai distribusi akan lebih pendek, volume distribusi dapat ditingkatkan, dan harga Minyakita bisa kembali sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata Iqbal kepada media di kantornya, Senin (13/1/2025). Saat ini, Kemendag masih menunggu tanggapan dari Kementerian Keuangan atas surat tersebut.
Sekadar informasi, harga Minyakita sendiri mengalami kenaikan signifikan, meskipun pada Agustus 2024 pemerintah sempat menaikkan HET Minyakita dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.700 per liter. Namun, data terbaru Kemendag menunjukkan bahwa harga rata-rata nasional Minyakita per Senin (13/1/2025) telah mencapai Rp 17.400 per liter, jauh melampaui HET yang ditetapkan. Kenaikan harga ini, menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin, disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah panjangnya rantai distribusi.
Rusmin menjelaskan, harga Minyakita di tingkat distributor utama (D1 dan D2) masih sesuai dengan HET, namun harga melonjak setelah melewati pengecer dan grosir, terutama akibat praktik penjualan kembali yang terjadi sebelum minyak sampai ke konsumen akhir. Selain itu, lonjakan permintaan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru juga turut memperburuk keadaan. Banyak konsumen yang beralih dari minyak goreng premium ke Minyakita, sehingga permintaan meningkat tajam.
“Terjadi semacam migrasi konsumen, yang memicu kenaikan harga,” kata Rusmin.
Meski harga Minyakita terus mengalami kenaikan, Rusmin menegaskan bahwa stok Minyakita tetap tersedia secara nasional. Ia juga memastikan bahwa minyak goreng kemasan premium dan minyak curah masih mudah diakses oleh masyarakat. “Dari sisi produksi maupun stok, sebenarnya tidak ada masalah,” ujarnya.
Kemendag terus berupaya untuk memastikan ketersediaan stok Minyakita sepanjang tahun dan berkoordinasi dengan produsen untuk menjaga kestabilan pasokan. Pemerintah juga akan terus memantau rantai distribusi untuk memastikan bahwa harga minyak goreng tetap terjangkau dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Kemendag berharap agar kelonggaran terkait PPN dapat diterima untuk mempercepat perbaikan situasi harga dan distribusi Minyakita yang kian membebani konsumen. (alf)
IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah adanya pembahasan mengenai program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid III. Dalam pernyataannya setelah acara Business Competitiveness Outlook 2025 di Raffles Hotel, Jakarta Selatan, Airlangga menyebut hingga saat ini belum ada rapat atau pembicaraan terkait hal tersebut.
“Belum, belum (belum ada pembahasan dan rapat tax amnesty jilid III),” ujar Airlangga singkat pada Senin (13/1/2025).
Pernyataan ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, yang sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merumuskan program tax amnesty jilid III. Bahkan, Budi menyebut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang terlibat dalam pembahasannya.
“Tax amnesty sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty 1 dan 2. Ke depan, ini salah satu mekanisme yang sedang disiapkan untuk memberi ruang sebagaimana disampaikan bapak presiden, bagi mereka yang ingin mengembalikan kekayaan mereka, baik di dalam maupun luar negeri, melalui mekanisme tax amnesty,” ujar Budi.
Isu tax amnesty jilid III mencuat setelah pemerintah dan DPR RI sepakat memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.
Sejarah Pelaksanaan Tax Amnesty
Program pengampunan pajak bukan hal baru. Pada 2016-2017, pemerintah melaksanakan tax amnesty pertama dengan tujuan menarik pengungkapan aset wajib pajak yang belum dilaporkan. Program ini berhasil menarik 956.793 wajib pajak, dengan total harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Negara berhasil mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun, atau 69 persen dari target Rp165 triliun.
Kemudian, pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, pemerintah menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang dianggap sebagai kelanjutan dari tax amnesty. Program ini diikuti oleh 247.918 wajib pajak, dengan total harta yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun, dan menghasilkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp60,01 triliun.
Hingga kini, polemik terkait rencana tax amnesty jilid III masih terus bergulir. Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. (alf)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan pencapaian terbaru dalam implementasi sistem Coretax. Hingga Senin (13/1/2025) pukul 10.00 WIB, sebanyak 1.674.963 faktur pajak telah berhasil diterbitkan melalui sistem ini, dengan 670.424 faktur di antaranya telah divalidasi atau disetujui.
Selain itu, 167.389 wajib pajak telah mendapatkan sertifikat digital atau elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Sebanyak 53.200 wajib pajak juga tercatat telah berhasil membuat faktur pajak.
Melalui keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (14/1/2025) DJP menyampaikan bahwa sejumlah perbaikan telah dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan keandalan sistem. Perbaikan mencakup proses pendaftaran seperti pengiriman kode OTP, pendaftaran NPWP bagi WNI maupun WNA, serta pembaruan profil wajib pajak, termasuk data penanggung jawab perusahaan.
Untuk layanan pelaporan SPT, DJP juga memperbaiki pengelolaan faktur pajak berbentuk file *.xml. Selain itu, proses penandatanganan faktur menggunakan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik telah ditingkatkan melalui sistem manajemen dokumen yang lebih optimal.
DJP menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki layanan agar wajib pajak dapat mengakses sistem Coretax tanpa hambatan. Bagi wajib pajak yang masih mengalami kendala, DJP menyediakan dukungan melalui laman resmi di www.pajak.go.id atau Kring Pajak 1500 200.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menegaskan pihaknya akan memberikan pembaruan berkala terkait implementasi Coretax. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung pengembangan sistem informasi perpajakan yang lebih maju,” ujar Dwi. (alf)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, memberikan panduan mudah untuk mengatasi kendala yang sering dialami oleh wajib pajak saat menggunakan aplikasi e-Tax Court, baik pada tahap registrasi akun maupun pengajuan banding.
Kendala Registrasi Akun
Pada proses registrasi akun e-Tax Court, sistem secara otomatis memverifikasi data NPWP yang diinput untuk meminimalkan kesalahan. Namun, beberapa pengguna melaporkan pesan error seperti “data tidak ditemukan”, meskipun NPWP yang diinput sudah benar. Untuk mengatasinya, ikuti langkah berikut:
1. Masukkan kembali NPWP dengan format 15 digit yang benar, lalu klik tombol Periksa NPWP.
2. Jika error tetap muncul setelah tiga kali penginputan, sistem akan menampilkan notifikasi:
“NPWP yang Anda input tidak ditemukan di dalam database. Apakah Anda yakin akan melanjutkan dengan data ini?”
3. Klik Ya, lalu isi formulir registrasi secara manual dengan data yang benar, termasuk nama, alamat, dan email aktif. Setelah selesai, simpan data tersebut untuk melanjutkan proses.
Kendala Pengajuan Banding: Data Keputusan Keberatan Tidak Ditemukan
Masalah lain yang kerap dialami adalah ketika data keputusan keberatan tidak muncul saat penginputan Nomor Keputusan Keberatan pada pengajuan banding. Untuk mengatasinya:
1. Masukkan kembali Nomor Keputusan Keberatan dan klik Cari Keputusan Keberatan.
2. Jika error tetap terjadi setelah tiga kali penginputan, sistem akan otomatis menampilkan formulir manual untuk melengkapi data keputusan keberatan, seperti nomor dan tanggal keputusan, jenis pajak, hingga dokumen pendukung dalam format PDF.
Kementerian Keuangan memastikan langkah-langkah tersebut dirancang agar pengguna tetap dapat melanjutkan proses dengan nyaman meskipun ada kendala teknis. Wajib pajak hanya perlu memastikan pengisian data dilakukan dengan benar dan dokumen pendukung sesuai persyaratan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi setpp.kemenkeu.go.id. (alf)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru kembali mengadakan kegiatan sosial. Kali ini, kegiatan itu dilakukan di Panti Jompo Embun Kehidupan Bangsa, pada Sabtu, (11/1/2025) yang terletak di Jalan Garuda II Pekanbaru.
Ketua IKPI Pekanbaru Rubialam S Pane mengatakan, kegiatan sosial ini telah menjadi agenda rutin bagi IKPI Pekanbaru, sebagai wujud rasa empati dan pengingat untuk selalu bersyukur serta berbagi dengan sesama.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)
Ia mengungkapkan, panti jompo Embun Kehidupan Bangsa saat ini dihuni oleh 34 lansia, dengan penghuni tertua berusia 90 tahun. Mereka berasal dari berbagai latar belakang agama, suku, dan daerah, sehingga menjadikan panti ini sebagai tempat yang penuh keberagaman.
Sebagian besar penghuni panti mengalami kesulitan berjalan, dan beberapa di antaranya menderita stroke. Meskipun demikian, suasana haru dan kebahagiaan tetap terasa selama acara berlangsung.
“Kegiatan ini diisi dengan penampilan solois dari para lansia yang membawakan lagu-lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya, lagu Mandarin, lagu Batak, hingga lagu Minang,” ujarnya.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)
Menurut Rubi (sapaan akrab Rubialam) penampilan mereka memberikan momen haru bagi para anggota IKPI yang hadir, terutama ketika mendengar cerita dan menyaksikan ekspresi wajah polos para lansia.
Selain itu, IKPI Pekanbaru juga berkesempatan mengunjungi para penghuni yang tidak dapat bergabung karena kondisi kesehatan. Kehadiran mereka disambut dengan senyuman hangat dan tatapan teduh dari para lansia yang bersemangat menerima kunjungan ini.
Sebagai bagian dari kegiatan, IKPI memberikan berbagai bantuan kebutuhan panti, seperti handuk, kaos kaki, dan bahan makanan. Semua bantuan tersebut berasal dari sumbangan spontanitas para anggota, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)
Selanjutnya, acara ditutup dengan ucapan terima kasih dari kedua belah pihak, disertai pembacaan pantun oleh pemilik panti, yang menciptakan suasana akrab dan penuh kekeluargaan. Momen ini diakhiri dengan foto bersama sebagai kenang-kenangan.
Melalui aksi sosial ini, Rubi berharap dapat terus memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perhatian dan dukungan. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak seluruh praktisi, ekonom, akademisi, pemangku kebijakan, DPR, serta pengusaha untuk aktif menyuarakan isu-isu penting terkait perpajakan melalui saluran podcast terbaru IKPI, “Tax Talk Solutions”. Ajakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi diskusi yang konstruktif mengenai berbagai tantangan dan dinamika dalam dunia perpajakan, serta memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peran pajak dalam pembangunan ekonomi negara.
Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dan transparan mengenai kebijakan perpajakan yang diterapkan di Indonesia. “Podcast ini akan menjadi platform yang efektif untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan dari berbagai pihak terkait, baik itu konsultan pajak, akademisi, pengusaha, maupun pemangku kebijakan. Kami berharap melalui ‘Tax Talk Solutions’, masyarakat dapat lebih memahami peran pajak dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta menjaga kesejahteraan bersama,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, Podcast “Tax Talk Solutions” hadir dengan tujuan untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah untuk menjaga target penerimaan pajak yang stabil dan optimal, yang sangat penting untuk mendukung pembangunan negara. Dengan melibatkan berbagai kalangan dalam diskusi perpajakan, IKPI berharap dapat menciptakan solusi-solusi yang adil bagi semua pihak yang berkepentingan, baik bagi pemerintah, wajib pajak, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Meningkatkan Pemahaman dan Perlindungan Wajib Pajak
Salah satu alasan utama diluncurkannya podcast ini adalah untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil terkait dengan kewajiban perpajakan mereka. Dalam kesempatan ini, Ketua Departemen Humas IKPI juga menyampaikan bahwa salah satu tujuan besar dari podcast ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban para wajib pajak.
“Kami ingin memastikan bahwa wajib pajak dilindungi dan diperlakukan secara adil dalam hal kewajiban pajaknya. Melalui diskusi di podcast ini, kami akan menyuarakan kepentingan wajib pajak serta memberikan edukasi tentang bagaimana mereka bisa memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat,” tambahnya.
Pentingnya keterlibatan semua pihak, terutama pengusaha dan akademisi, juga disoroti oleh IKPI.
Menurut Jemmi, partisipasi aktif dari pengusaha dan ekonom sangat diperlukan untuk merumuskan kebijakan perpajakan yang tepat sasaran dan mendukung keberlanjutan usaha di Indonesia. Dengan terlibatnya para ekonom dan akademisi dalam pembahasan yang mendalam, diharapkan dapat diperoleh solusi perpajakan yang lebih inklusif dan berbasis pada data yang akurat.
Membangun Kolaborasi yang Kuat
Selain sebagai sarana edukasi dan komunikasi, podcast “Tax Talk Solutions” juga berfungsi sebagai wadah kolaborasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem perpajakan. Melalui diskusi terbuka, podcast ini bertujuan untuk menemukan titik temu antara kebijakan perpajakan yang ada dengan kenyataan di lapangan, serta menciptakan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan publik dan dunia usaha.
Melalui ajakan ini, IKPI berharap dapat membuka dialog yang lebih luas dan inklusif mengenai isu perpajakan yang sedang berkembang di Indonesia. Podcast ini akan menghadirkan berbagai topik yang relevan, mulai dari kebijakan pajak terbaru, tantangan dalam pengawasan pajak, hingga peran teknologi dalam mempermudah proses perpajakan. Diharapkan, melalui diskusi yang terjalin, dapat tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun sistem perpajakan yang lebih efisien, adil, dan transparan.
Dengan semangat kebersamaan, IKPI mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk mendengarkan dan turut berpartisipasi dalam setiap episode podcast “Tax Talk Solutions”. Diharapkan, melalui podcast ini, semakin banyak pihak yang memahami peran penting perpajakan dalam menciptakan kesejahteraan bersama dan memajukan pembangunan nasional. (bl)