Investor Asing Kabur karena Trump, tapi BI Yakin Mereka Bakal ‘Mudik’ Lagi ke RI

IKPI, Jakarta: Drama perang dagang kembali memanas! Kali ini, keputusan Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen pada 2 April 2025 membuat pasar global gonjang-ganjing. Indonesia, sayangnya, ikut terkena getahnya.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, buka suara. Dalam konferensi pers virtual Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Kamis (24/4/2025), Perry menjelaskan bahwa lonjakan “risk appetite” para investor global bikin mereka buru-buru angkat kaki dari pasar negara berkembang, termasuk Indonesia.

“Mereka lari ke tempat yang dianggap lebih aman, seperti Eropa dan Jepang. Pilihan instrumen? Mulai dari obligasi sampai emas,” ungkap Perry.

Namun jangan buru-buru panik. Perry menegaskan bahwa arus modal asing ini bukan kabur permanen hanya sekadar “menginap” sementara di luar. Ia yakin, begitu asap negosiasi tarif antara Indonesia dan AS mulai menipis dan kepastian kebijakan muncul, para investor akan balik lagi ke tanah air.

“Kami optimistis, saat risiko global mereda dan hasil negosiasi mulai terlihat, investor akan melirik lagi Indonesia. Imbal hasil yang menarik dan prospek ekonomi yang menjanjikan jadi daya tarik utama,” kata Perry dengan penuh keyakinan.(alf)

China Diam-Diam Longgarkan Tarif Chip AS, Ada Apa di Balik Layar Perang Dagang?

IKPI, Jakarta: Di tengah panasnya perang dagang antara Amerika Serikat dan China, sebuah langkah mengejutkan muncul diam-diam dari balik layar. Tiga agen impor di jantung teknologi China, Shenzhen, membocorkan kepada CNN bahwa Beijing telah mencabut tarif balasan super tinggi sebesar 125% untuk sejumlah semikonduktor asal AS.

Langkah ini tak diumumkan secara resmi oleh otoritas mana pun. Para agen baru mengetahuinya pada Kamis (18/4/2025), sepekan setelah China menggertak balik dengan tarif besar-besaran pada semua produk AS sebagai balasan atas keputusan Presiden Donald Trump yang lebih dulu menaikkan tarif barang dari China hingga 145%.

Namun ternyata, tak semua barang AS benar-benar kena palu godam. Komponen penting seperti sirkuit terpadu alias chip atau semikonduktor mendapat perlakuan istimewa. Keringanan tarif diberikan, meski diam-diam. Kenapa?

Jawabannya mungkin tersembunyi di dalam keterbatasan. Di balik sikap percaya diri yang ditunjukkan Beijing dalam beberapa bulan terakhir, ada kenyataan pahit: beberapa teknologi chip masih belum bisa diproduksi sendiri atau ditemukan alternatif dari negara lain.

Langkah ini menandai bahwa bahkan dalam pertarungan tarif yang panas, ada ruang kompromi — setidaknya untuk teknologi yang jadi nadi industri masa depan.(alf)

 

Pengusaha Mau Cabut Status PKP? Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 81 Tahun 2024 memberikan kemudahan baru bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mencabut pengukuhannya. Pencabutan ini dapat dilakukan baik atas permohonan pengusaha maupun secara jabatan oleh otoritas pajak.

Dalam Pasal 67 diatur, “Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan.”

Untuk pengusaha yang ingin mengajukan pencabutan, Pasal 68 menjelaskan bahwa permohonan harus diajukan di Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP tersebut dikukuhkan. Permohonan ini juga harus dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan bahwa pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP.

Dalam aturannya disebutkan, “Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.”

Lebih lanjut, keputusan atas permohonan pencabutan ini wajib diterbitkan paling lambat enam bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika dalam enam bulan tidak ada keputusan, permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis.

PMK ini menegaskan, “Apabila jangka waktu telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan.”

Selain atas permohonan, pencabutan pengukuhan PKP juga bisa dilakukan secara jabatan. Hal ini diatur dalam Pasal 69 yang menyatakan,

“Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.”

Pencabutan jabatan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi, terutama bagi PKP yang memenuhi kriteria tertentu, seperti sudah nonaktif, tidak melakukan klarifikasi atas faktur pajak yang dinonaktifkan, menggunakan status PKP secara tidak sah, atau PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan. (alf)

 

Ketua Umum IKPI Dorong Anak Muda Tampil dan Cabang Semakin Aktif

IKPI, Depok: Dalam suasana akrab Halalbihalal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld di Telaga Seafood, Cibubur, Sabtu (26/4/2025), menyampaikan ajakan penting kepada seluruh anggota, khususnya generasi muda IKPI, untuk lebih aktif dan tampil di berbagai kegiatan organisasi.

Vaudy mendorong para anggota muda untuk mengambil peran sebagai pemateri dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL), menjadi moderator, hingga terlibat dalam forum-forum strategis di tingkat pusat maupun daerah.

“Kita ingin anak-anak muda IKPI tampil ke depan. Bukan hanya jadi peserta, tapi jadi pembicara, moderator, panitia, bahkan inisiator kegiatan. Ini penting untuk regenerasi dan memperluas eksistensi organisasi,” ujar Vaudy dalam sambutannya.

Ia juga menekankan pentingnya inovasi di tingkat cabang. Menurutnya, cabang-cabang IKPI di seluruh Indonesia harus mulai menciptakan kegiatan-kegiatan positif yang bisa membangun solidaritas dan memperkuat citra organisasi di tengah masyarakat.

“Saya sangat mendorong munculnya kegiatan baru seperti komunitas olahraga golf, tenis, bulutangkis, atau apa pun yang sehat dan membangun kebersamaan. Semua anggota, terutama di cabang, harus tampil dan aktif,” tambahnya.

Pemilik sertifikasi ahli Kepabeanan dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak ini juga meyakini bahwa semakin banyak anggota yang dikenal luas karena kontribusinya, maka dampak positifnya tak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga oleh IKPI sebagai organisasi profesi yang solid dan terpercaya.

Dengan semangat kebersamaan dan inovasi yang terus tumbuh, IKPI siap melangkah lebih dinamis dan adaptif menghadapi tantangan perpajakan ke depan. (bl)

 

Jateng Siap Hapus Pajak Progresif Kendaraan, Masyarakat Bisa Bernapas Lega!

IKPI, Jakarta: Ada kabar segar untuk para pemilik kendaraan di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jateng tengah menggodok rencana penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif. Langkah ini disebut sebagai bentuk empati pemerintah terhadap beban finansial masyarakat yang kian berat, terutama sejak diterapkannya skema opsen pajak pada awal Januari 2025 lalu.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian serius untuk melonggarkan aturan pajak progresif. “Kami sedang dorong agar ada relaksasi. Harapannya masyarakat nggak terbebani lagi,” ujar Danang saat ditemui, Sabtu (25/4/2025).

Pajak progresif selama ini membebani mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan, terutama mobil pribadi. Meski tarifnya di Jateng masih tergolong ringan dibanding provinsi lain, tetap saja banyak warga yang merasa keberatan.

Sebagai informasi, tarif progresif di Jateng saat ini diatur dalam Perda No.12 Tahun 2023, dengan besaran dimulai dari 1,40% untuk kendaraan kedua, hingga 2,45% untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk motor di atas 200 cc.

Namun, ini bukan kali pertama Jateng melonggarkan aturan tersebut. Tahun lalu, sempat diberlakukan penghapusan pajak progresif sebagai insentif untuk mendukung industri otomotif. Danang menegaskan bahwa pendekatan kali ini serupa: bukan soal untung-rugi, tapi demi mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Kalau dari hasil kajian memang bermanfaat untuk masyarakat dan industri, kenapa tidak? Bahkan bisa saja dihapus selamanya,” tambahnya.

Kebijakan ini muncul di tengah sorotan terhadap sistem opsen pajak yang dinilai menambah beban masyarakat. Direktur Eksekutif KPPOD, Herman H. Suparman, bahkan mengusulkan agar kebijakan ini ditinjau ulang secara nasional agar tidak bertolak belakang dengan semangat pemulihan ekonomi. (alf)

 

Semangat Kompak dan Ceria Warnai Halalbihalal IKPI Depok 2025

IKPI, Depok: Dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok menggelar acara Halalbihalal pada Sabtu (26/4/2025). Dihadiri sekitar 50 anggota dan pengurus, acara ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat kekompakan organisasi.

Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik, dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjaga solidaritas dan profesionalisme antaranggota.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kekompakan adalah fondasi kekuatan kita sebagai organisasi. Semangat kebersamaan seperti ini harus terus kita rawat, baik dalam suasana santai maupun saat menjalankan tugas profesional,” ujar Hendra di lokasi acara.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Vaudy Starworld, hingga pengurus IKPI lainnya seperti Nuryadin Rahman juga menyumbangkan “suara emasnya” untuk memeriahkan kegiatan ini.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pengurus pusat IKPI, antara lain Ketua Umum Vaudy Starworld, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadi Rahman, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Pino Siddharta, serta Direktur Eksekutif Asih Arianto.

Acara semakin meriah dengan pembagian doorprize dan hiburan musik hidup yang membuat seluruh peserta larut dalam kegembiraan. Banyak anggota tampak bernyanyi bersama dan menikmati suasana yang hangat dan akrab.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Halalbihalal kali ini menjadi bukti bahwa IKPI Depok tidak hanya solid secara organisasi, tetapi juga hangat secara kekeluargaan siap melangkah bersama untuk terus berkontribusi di dunia perpajakan Indonesia. (bl)

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

Pemeriksa Pajak Tak Bisa Semaunya Lagi, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, pemerintah menetapkan standar ketat bagi para pemeriksa pajak dalam menjalankan tugasnya. Aturan ini menekankan pentingnya transparansi, perlindungan hak Wajib Pajak, serta profesionalitas aparat pajak.

Dalam pasal 7 PMK ini, diatur bahwa setiap pemeriksa pajak wajib memperlihatkan Tanda Pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan sebelum memulai tugasnya. Wajib Pajak juga harus menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan yang sah, termasuk bila terjadi perubahan tim pemeriksa.

Tidak hanya itu, pemeriksa juga berkewajiban:

• Menyampaikan perubahan susunan tim apabila terjadi,

• Mengembalikan semua buku, catatan, atau dokumen yang dipinjam,

• Menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh dari Wajib Pajak, tanpa terkecuali.

Bila pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak, ada kewajiban tambahan yang harus dipenuhi. Pemeriksa pajak harus:

• Menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban Wajib Pajak,

• Memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan sendiri ketidakbenaran data pajaknya,

• Menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait pos atau data yang diperiksa, terutama untuk tipe Pemeriksaan Terfokus,

• Melakukan pembahasan temuan sementara sebelum hasil akhir ditetapkan,

• Memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Namun, untuk Pemeriksaan Spesifik, ketentuan mengenai pembahasan temuan sementara ini tidak berlaku.

Di balik ketatnya kewajiban, pemeriksa pajak juga dibekali dengan sejumlah wewenang yang cukup luas untuk memastikan pemeriksaan berjalan efektif. Pemeriksa berhak:

• Melihat, meminjam, bahkan mengunduh data elektronik yang berkaitan dengan pembukuan atau kegiatan usaha Wajib Pajak,

• Memasuki tempat atau ruang penyimpanan dokumen, uang, atau barang yang relevan,

• Meminta keterangan dari Wajib Pajak atau pihak ketiga yang berkaitan,

• Melakukan penyegelan ruang, tempat, atau barang apabila diperlukan.

Selain itu, Wajib Pajak diminta memberikan bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, seperti menyediakan tenaga ahli, akses ruang, peralatan khusus, bahkan tenaga pendamping. (alf)

 

 

 

In Memoriam Ibu Jetty Binti Sayuti Saman

Teladan dalam Kesederhanaan dan Kasih Sayang

Atas nama pribadi dan sebagai Wakil Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Ibu Jetty binti Sayuti Saman, Wakil Ketua Umum IKPI 2024-2029.

Bagi saya, beliau bukan hanya pemimpin organisasi beliau adalah sahabat, bunda, sekaligus panutan dalam banyak hal. Sosok yang humble, yang tidak segan menyapa siapa pun terlebih dahulu, dan memiliki ingatan yang luar biasa kuat mengingat hal-hal kecil tentang orang-orang di sekelilingnya, bahkan hingga detik terakhir kami bersama.

Ibu Jetty adalah pribadi yang penuh keceriaan. Beliau suka bercanda, ringan bergaul, dan tidak mudah tersinggung, bahkan idak pernah merasa harus dihormati hanya karena posisi atau senioritas.

Bahkan, sering kali beliau justru menghidupkan suasana dengan canda gaya anak muda, membuat kami merasa dekat, nyaman, dan tidak canggung.

Saya ingat betul, beliau sangat menjaga puasa Senin dan Kamis. Dalam beberapa perjalanan dinas bersama, kami selalu berusaha mencarikan gorengan kesukaannya untuk takjil hal sederhana, tapi sangat berkesan, karena itu adalah bagian dari perhatian kecil kami kepada beliau yang begitu berarti.

Dalam momen-momen menginap bersama, saya belajar banyak dari sikap beliau. Karena tahu saya tidak tahan panas, beliau dengan sukarela menahan dingin, masuk lebih dalam ke dalam selimut, tanpa keluh. Keteladanan kecil yang mencerminkan kebesaran hati.

Dalam ibadah pun, beliau konsisten dan penuh disiplin. Selalu berusaha tepat waktu. Di dini hari, Ibu Jetty selalu bangun lebih dahulu untuk salat Subuh dan berdoa. Saya bahkan tidak perlu menyalakan alarm beliau yang akan membangunkan saya.

Kenangan terakhir saya bersamanya adalah saat mendampingi beliau dalam acara pelantikan Pengda DI Yogyakarta, yang ditutup dengan edukasi pelaporan tahunan konsultan. Saat itu kami satu mobil.

Dalam perjalanan itu, beliau berkata:

“Tetaplah lakukan yang terbaik untuk IKPI. Tidak semua yang baik akan diterima baik, tapi itulah risiko yang harus kita hadapi. Kamu anak baik, dan saya bangga sama kamu.”

Kata-kata itu akan selalu saya simpan dalam hati.

Saat itu juga, karena saya meminta beliau menyumbangkan suara, Ibu Jetty berkenan bernyanyi bersama Bapak Nuryadin, meski awalnya menolak namun karena permintaan dari banyak orang, beliau akhirnya berkenan untuk bernyanyi, seperti itu Beliau menghargai orang lain.

Sebuah kenangan yang kini menjadi harta tak ternilai.

Terima kasih Ibu atas semua ketulusan, cinta, keteladanan, dan kebersamaan yang telah Ibu bagikan kepada saya dan kami semua di Pengurus Pusat.

Selamat jalan, Bunda Jetty.

Doa kami selalu menyertai.

Dengan penuh cinta dan penghormatan,

Salam,

Wakil Sekretaris Umum IKPI, Novalina Magdalena

Mobil Listrik: Antara Tren Gaya, Kepedulian Lingkungan, dan Keuntungan Pajak

Saat ini lalu-lalang mobil listrik semakin banyak kita lihat dijalan. Mobil Listrik memang keren jika ditinjau dari perspektif penampilan, aspek lingkungan, dan pajak.

Selain itu mobil Listrik dapat menghemat bahan bakar bagi pemakainya yang berkolerasi dengan dompet pengguna.

Sebagai perbandingan biaya yang perlu ditanggung atas penggunaan mobil listrik. Sebagai contoh, penggunaan MG 4 EV, yang memiliki baterai 64 kWh dan dapat menempuh jarak hingga 425 km dalam satu kali pengisian penuh. Tarif listrik rumah tangga di Indonesia adalah sekitar Rp1.444 per kWh (tarif PLN per 2024). Biaya pengisian penuh baterai MG 4 EV: 64 kWh × Rp1.444 = Rp92.416 Biaya per km: Rp92.416 ÷ 425 km = Rp217/km.

Biaya Bahan Bakar Mobil Bensin Konvensional

Sebagai perbandingan, mobil berbahan bakar bensin dengan konsumsi rata-rata 12 km per liter memiliki perhitungan berikut. Harga bensin Pertalite Rp10.000/liter (2024). Untuk menempuh 425 km, dibutuhkan 425 ÷ 12 = 35,4 liter bensin. Biaya bahan bakar per 425 km: 35,4 liter × Rp10.000 = Rp354.000. Biaya per km: Rp833/km. Jelas biaya mobil Listrik jauh lebih murah dibanding mobil bensin.

Alasan lainya transisi ke mobil listrik adalah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan oleh kendaraan berbahan bakar fosil. Mobil konvensional yang menggunakan bensin atau diesel mengeluarkan karbon dioksida (CO₂), nitrogen oksida (NOx), dan partikel halus (PM2.5) yang berkontribusi terhadap perubahan iklim dan polusi udara.

Menurut laporan terbaru dari International Energy Agency (IEA), mobil listrik memiliki emisi karbon 50-70% lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar bensin selama masa penggunaannya.

Bagaimana dari aspek PPN nya? PMK 12 tahun 2025 menjelaskan bagaimana PPN mobil listrik sebagian ditanggung pemerintah (DTP). Kode Faktur Pajak untuk yang ditanggung pemerintah adalah 07. Sedangkan yang tidak ditanggung pemerintah memiliki kode Faktur Pajak 01. Sesuai dengan beleid PMK 12 tahun 2025 di pasal 12 tersebut, PPN yang ditanggung pemerintah tidak bisa dikreditkan dan yang tidak ditanggung pemerintah dapat di kreditkan.

Tentunya hal ini berlaku bagi pembeli mobil listrik yang PKP (Pengusaha Kena Pajak). Sesuai dengan PMK tersebut Insentif PPN DTP ini hanya berlaku di bulan Januari 2025 sampai degan Desember 2025.

Melihat sisi benefitnya yang dintinjau dari aspek ekonomis, lingkungan dan pajak.Apakah kita tertarik memiliki mobil Listrik?

Penulis: Anggota Litbang IKPI Pusat,

Dr. Irwan Wisanggeni

  • Email: irwanwisanggeni@yahoo.co.id

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

 

 

IKPI Padang Dorong Sinergi Profesi dan Akademisi Lewat Seminar dan MoU Strategis

IKPI, Padang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Padang menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong kolaborasi antara dunia profesi dan akademik. Hal ini ditunjukkan melalui partisipasi aktif dalam acara Halal Bihalal, Seminar Profesi, serta Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sumatera Barat bekerja sama dengan 17 perguruan tinggi se-Sumatera Barat. Acara ini berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Jalan Khatib Sulaiman, Padang.

Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur profesi, akademisi, dan mahasiswa, dengan tujuan mempererat hubungan sinergis antara dunia pendidikan dan profesi, khususnya di bidang akuntansi dan perpajakan. Salah satu sorotan utama dalam acara ini adalah sesi Seminar Profesi yang menghadirkan Osra David dari IKPI Cabang Padang sebagai narasumber.

Dalam paparannya berjudul “Konsultan Pajak: Peran Strategis dalam Sistem Perpajakan Nasional,” Osra menjelaskan secara komprehensif mengenai profesi konsultan pajak, mulai dari definisi, ruang lingkup kerja, persyaratan menjadi konsultan pajak, hingga tanggung jawab profesional dan fungsinya dalam sistem hukum perpajakan.

Ia juga menekankan pentingnya peran IKPI sebagai wadah profesional yang mendukung pengembangan kualitas konsultan pajak di Indonesia.

“Melalui forum seperti ini, kami ingin memberikan gambaran yang utuh kepada mahasiswa dan akademisi tentang bagaimana dunia perpajakan berjalan secara profesional, dan bagaimana mereka bisa berkontribusi ke dalamnya,” ujarnya.

Ketua IKPI Cabang Padang, Prakarsa Salim, juga menyampaikan pandangannya terkait peran strategis kegiatan ini. “Keterlibatan kami dalam kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk partisipasi, tetapi sebagai langkah nyata memperkuat fondasi pengetahuan dan pemahaman mahasiswa mengenai dunia perpajakan. Sinergi dengan perguruan tinggi adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan profesional pajak yang berintegritas dan adaptif terhadap dinamika global,” ujar Prakarsa, Jumat (25/4/2025).

Ia juga menambahkan bahwa IKPI terbuka untuk berperan aktif dalam kegiatan akademik seperti kuliah tamu, pelatihan, hingga magang mahasiswa, sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap peningkatan kapasitas SDM perpajakan Indonesia. (bl)

 

 

en_US