Menkeu Purbaya Lakukan Penyegaran Organisasi, Lantik 40 Pejabat DJP

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik 40 pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat (6/2/2026), sore. Pelantikan berlangsung di kantor Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kinerja penerimaan negara.

Dalam arahannya, Purbaya menegaskan bahwa penempatan baru tersebut merupakan bentuk kepercayaan pimpinan kepada jajaran DJP. Ia meminta seluruh pejabat menjaga profesionalisme, integritas, serta menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.

“Saya Menteri Keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya percaya saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar Purbaya.

Adapun 40 pejabat DJP yang dilantik dengan posisi baru adalah:

1. Nurabeti Munawaroh, S.E., Ak., M.M. – Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

2. Irawan, Ak., M.B.T. – Direktur Pemeriksaan dan Penagihan

3. Eureka Putra, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D. – Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan

4. Ihsan Priyawibawa, Ak., M.B.T. – Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus

5. Dr. Heru Narwanta, S.Pi., M.Si. – Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi SDM Aparatur

6. Ir. Eka Sila Kusna Jaya, M.Si. – Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur

7. Drs. Hestu Yoga Saksama, Ak., M.B.T. – Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II

8. Ir. Arif Yanuar, M.M. – Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I

9. Sekti Widihartanto, S.E., Ak., M.Si., Ph.D. – Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku

10. Rosmauli, S.H., LL.M. – Direktur Peraturan Perpajakan I

11. Dr. Samingun, Ak., M.Ak. – Direktur Penegakan Hukum

12. Inge Diana Rismawanti, S.E., Ak., M.F.M., Ph.D. – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

13. Dr. Eddi Wahyudi, S.T., M.M. – Direktur Data dan Informasi Perpajakan

14. Mukhamad Faisal Artjan, S.E., M.A., Ph.D. – Direktur Transformasi Proses Bisnis

15. Dwi Astuti, S.H., M.Ec. – Direktur Perpajakan Internasional

16. Ir. Kurniawan Nizar, M.Si. – Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan

17. Ir. Samon Jaya, M.Si. – Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak

18. Syamsinar, S.P., M.Comm. – Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM

19. R. Dasto Ledyanto, S.H., M.Si. – Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

20. Arif Mahmudin Zuhri, S.H., M.Si. – Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I

21. Dr. Ir. Imam Arifin, M.A. – Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II

22. Ahmad Djamhari, S.E., M.Tax. – Kepala Kanwil DJP Aceh

23. Belis Siswanto, S.E., Ak., M.A. – Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I

24. Dionysius Lucas Hendrawan, S.E., M.Si. – Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II

25. YFR Hermiyana – Kepala Kanwil DJP Riau

26. Mekar Satria Utama – Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau

27. Tarmizi – Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi

28. Retno Sri Sulistyani – Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung

29. Sigit Danang Joyo – Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung

30. Kindy Rinaldy Syahrir – Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat

31. Yunirwansyah – Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I

32. Max Darmawan – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I

33. Arridel Mindra – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II

34. Lindawaty – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III

35. Dudi Efendi Karnawidjaya – Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat

36. Anton Budhi Setiawan – Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah

37. Dr. Paryan, Ak., M.M. – Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara

38. Imanul Hakim, Ak., M.S.F. – Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

39. Ardiyanto Basuki, S.E., M.Com. – Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara

40. Judiana Manihuruk, S.T., M.A. – Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara

Selain itu, Menkeu juga melantik tiga pejabat Direktorat Jenderal Anggaran, yakni:

1. Riko Amir, S.T., M.T., M.Sc. – Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan serta Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara

2. Didik Kusnaini, S.E., M.P.P. – Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

3. Kurnia Chairi, S.E., Ak., M.Sc. – Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran

Rotasi ini mencakup hampir seluruh lini strategis DJP, dari direktorat teknis hingga kepala kantor wilayah di berbagai daerah. Pemerintah berharap susunan baru tersebut mampu memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan negara sepanjang 2026. (bl)

Silaturahmi Lengkap Organ IKPI, Vaudy Starworld Tekankan Soliditas Kepengurusan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya soliditas antarorgan kepengurusan sebagai fondasi utama menjalankan roda organisasi. Hal itu disampaikannya dalam agenda silaturahmi lintas organ IKPI yang digelar di Joglo Galeri Restoran Kebayoran Baru, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Pertemuan tersebut mempertemukan empat organ utama IKPI, yakni Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan, Pengawas, serta Dewan Penasihat. Vaudy menyampaikan bahwa komunikasi yang terbuka dan kebersamaan antarlembaga internal menjadi kunci agar setiap program organisasi dapat berjalan seirama.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Silaturahmi ini bukan sekadar pertemuan formal, tetapi ruang untuk menyamakan visi, memperkuat kepercayaan, serta memastikan seluruh organ bergerak dalam satu arah,” ujar Vaudy dalam sambutannya.

Dalam kesempatan itu, hadir Ketua Dewan Penasihat Mochamad Soebakir, Ketua Dewan Kehormatan Christian Binsar Marpaung, serta Ketua Dewan Pengawas Prianto Budi Saptono. Ketiganya menyambut positif forum silaturahmi tersebut sebagai langkah awal memperkuat sinergi internal di periode kepengurusan berjalan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Jajaran Pengurus Pusat IKPI juga hadir lengkap, mulai dari Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Sekretaris Umum Edy Gunawan, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, hingga Bendahara Umum Donny Rindorindo.

Turut hadir pula para ketua departemen, yakni Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik Robert Hutapea, Ketua Departemen PPKF Pino Siddharta, Ketua Departemen KSSO Rusmadi, serta Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Hadir juga Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik juga ikut bergabung dalam forum tersebut, menambah perspektif lapangan terkait dinamika anggota di tingkat cabang.

Vaudy menekankan bahwa keberadaan Dewan Penasihat, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pengawas bukan sekadar pelengkap struktur, melainkan mitra strategis Pengurus Pusat dalam menjaga marwah organisasi, etika profesi, serta akuntabilitas tata kelola.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurutnya, forum silaturahmi ini juga dimanfaatkan untuk bertukar pandangan mengenai arah kebijakan organisasi, penguatan peran konsultan pajak di tengah perubahan regulasi, serta pentingnya konsistensi pelayanan kepada anggota.

Ke depan, Vaudy berharap komunikasi lintas organ dapat dilakukan secara rutin, tidak hanya dalam forum formal, tetapi juga melalui diskusi tematik dan pertemuan berkala, sehingga setiap keputusan strategis IKPI benar-benar lahir dari semangat kolektif dan kebersamaan seluruh unsur kepengurusan. (bl)

Kriteria Penilaian Pengda–Pengcab 2026 Disiapkan, IKPI Dorong Laporan Semesteran dan Peran Humas Daerah

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Syafrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memfinalisasi kriteria penilaian Pengda dan Pengcab tahun 2026 dengan sejumlah pembaruan penting dibanding tahun sebelumnya.

Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat Pengurus Pusat IKPI bersama para Ketua Pengda yang berlangsung pada Rabu, (4/2/2026).

Salah satu perubahan utama adalah kewajiban laporan kegiatan per semester, yang bertujuan memperbaiki kualitas penginputan data sekaligus memudahkan proses monitoring.

“Mulai 2026, kami akan meminta Pengda dan Pengcab menyampaikan laporan per semester. Ini supaya data tidak menumpuk di akhir tahun dan kualitas penilaiannya lebih maksimal,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa skema laporan berkala diharapkan membuat pengurus daerah lebih disiplin dalam mendokumentasikan setiap kegiatan yang dilakukan.

Selain itu, departemen ini juga menambahkan kriteria penilaian berupa nilai tambah bagi Pengda dan Pengcab yang aktif melaporkan kegiatannya ke humas untuk dipublikasikan.

“Kami ingin mendorong budaya dokumentasi dan publikasi. Pengda atau Pengcab yang mengirimkan kegiatan ke humas untuk diberitakan akan mendapatkan tambahan nilai,” katanya.

Menurut Syafrianto, langkah ini sekaligus memperkuat citra organisasi di ruang publik serta memperlihatkan kontribusi nyata IKPI di berbagai daerah.

Ia menilai publikasi kegiatan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari transparansi dan akuntabilitas organisasi.

Setelah melalui pembahasan internal dan masukan daerah, kriteria penilaian 2026 akan disampaikan secara tertulis kepada seluruh Pengda dan Pengcab sebagai pedoman resmi.

“Harapannya, semua daerah punya acuan yang sama sejak awal, sehingga program kerja bisa disusun lebih terarah,” ujarnya. (bl)

Pelaporan SPT OP di Coretax Kini Serba Otomatis, Wajib Pajak Tetap Wajib Verifikasi

IKPI, Jakarta: Transformasi digital perpajakan melalui Coretax membawa perubahan besar dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Hal ini disampaikan Agoestina Mappadang saat menjadi narasumber edukasi perpajakan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis (5/2/2026), secara Zoom Meeting dan live streaming YouTube.

Agoestina menjelaskan bahwa Coretax kini menyediakan berbagai fitur otomatis, mulai dari akun wajib pajak terpadu, data SPT yang terisi otomatis, hingga perhitungan pajak secara sistem. Dengan mekanisme ini, wajib pajak tidak lagi perlu menghitung manual PPh terutang.

“Coretax menghitung pajak otomatis berdasarkan jenis penghasilan, tarif, dan PTKP sesuai status wajib pajak. Proses jadi lebih cepat, tapi tanggung jawab kebenaran data tetap di tangan wajib pajak,” kata Agoestina.

Ia menguraikan bahwa data prepopulated di Coretax bersumber dari bukti potong PPh Pasal 21/26, penghasilan pihak ketiga, data harta tertentu, hingga angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak cukup melakukan verifikasi, koreksi bila perlu, lalu konfirmasi sebelum mengirim SPT Tahunan  .

Namun demikian, Agoestina mengingatkan bahwa tidak semua penghasilan otomatis muncul di sistem. Penghasilan usaha, pekerjaan bebas, sewa, royalti, hingga penghasilan luar negeri tetap harus diinput secara mandiri.

“Kalau hanya mengandalkan data yang muncul di layar, bisa saja ada penghasilan yang terlewat. Itu berbahaya, karena sistem juga membaca konsistensi harta dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya persiapan sebelum melapor SPT, antara lain memastikan NIK dan NPWP sudah terintegrasi, data identitas sesuai KTP, status keluarga benar, serta email dan nomor ponsel aktif untuk kebutuhan OTP Coretax.

Menurut Agoestina, profil wajib pajak di dalam Coretax apakah sebagai karyawan, pengusaha, atau pekerja bebas menjadi dasar penentuan jenis formulir SPT dan perhitungan pajak otomatis. Kesalahan memilih profil dapat memengaruhi hasil perhitungan sistem.

“Profil itu krusial. Kalau salah pilih status, otomatis jenis SPT dan pajaknya ikut salah. Jadi jangan asal klik,” tegasnya.

Dalam paparannya, Agoestina juga menyinggung mekanisme pembayaran pajak yang kini terintegrasi langsung di Coretax. Kode billing dapat dibuat otomatis, validasi pembayaran berlangsung real time, dan SPT tidak bisa dikirim jika posisi pajak masih kurang bayar.

Selain itu, Coretax menyimpan seluruh aktivitas wajib pajak melalui digital audit trail, termasuk waktu pengisian, perubahan data, hingga pembetulan SPT. Jejak ini, kata Agoestina, memberikan kepastian administrasi sekaligus perlindungan hukum bagi wajib pajak yang tertib.

Menutup sesi edukasi, Agoestina menegaskan bahwa Coretax bukan sekadar aplikasi pelaporan, melainkan sistem pengawasan kepatuhan berbasis data. Karena itu, ia mengajak seluruh wajib pajak orang pribadi untuk lebih disiplin, transparan, dan teliti dalam setiap tahap pengisian SPT Tahunan. (bl)

Pemekaran IKPI Disiapkan untuk Perluas Edukasi Pajak hingga Daerah

IKPI, Jakarta: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan bahwa agenda pemekaran Pengda dan Pengcab juga diarahkan untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Menurut Vaudy, semakin dekat struktur organisasi dengan masyarakat, semakin besar peluang IKPI berkontribusi dalam peningkatan literasi pajak.

“Dengan Pengda dan Pengcab yang lebih merata, kegiatan edukasi pajak bisa menjangkau wilayah yang selama ini belum optimal tersentuh,” ujar Vaudy memberikan penjelasan saat rapat Zoom dengan Pengda IKPI se-Indonesia, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa keberadaan cabang baru memungkinkan pelaksanaan program edukasi secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Selain edukasi, pemekaran juga ditujukan untuk memperkuat pembinaan anggota di daerah.

“Kami ingin anggota di mana pun berada mendapatkan akses pembinaan yang sama,” kata Vaudy, Jumat (6/2/2025)

Vaudy menilai Pengda dan Pengcab merupakan ujung tombak organisasi dalam mendekatkan profesi konsultan pajak dengan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa setiap unit baru diharapkan aktif menjalankan kegiatan profesional sekaligus sosial.

Melalui langkah ini, IKPI ingin memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang tidak hanya berorientasi internal, tetapi juga berdampak bagi publik.

Vaudy berharap pemekaran menjadi momentum memperluas kontribusi IKPI terhadap pembangunan kesadaran pajak nasional. (bl)

Ketua Pengda Sampaikan Aspirasi, Ketum IKPI Pastikan Pemekaran Berbasis Kebutuhan Lapangan

IKPI, Jakarta: Rapat nasional daring Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Rabu (4/2/2026) juga menjadi forum strategis bagi para Ketua Pengda untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pemekaran organisasi.

Sebanyak 13 Ketua Pengda memaparkan kondisi wilayah masing-masing, mulai dari potensi pembentukan cabang baru hingga tantangan geografis yang dihadapi.

Vaudy menyambut baik masukan tersebut dan menegaskan bahwa kebijakan pusat tidak boleh dilepaskan dari realitas daerah.

“Kami ingin setiap keputusan berangkat dari kondisi lapangan. Karena itu, masukan Pengda sangat menentukan arah pemekaran ini,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Beberapa Ketua Pengda mengusulkan pendekatan fleksibel karena karakteristik tiap wilayah berbeda. Ada daerah dengan sebaran anggota luas, sementara lainnya menghadapi keterbatasan akses.

Menanggapi hal itu, Vaudy menegaskan bahwa IKPI tidak akan melakukan pemekaran secara tergesa-gesa.

“Kami tidak ingin hanya membentuk struktur. Yang utama adalah kesiapan pengurus lokal dan kesamaan visi organisasi,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pendampingan pusat terhadap Pengda dan Pengcab yang baru terbentuk agar dapat segera menjalankan fungsi pembinaan dan edukasi.

Vaudy mengapresiasi keterbukaan para Ketua Pengda dalam menyampaikan tantangan maupun peluang di wilayah masing-masing.

Seluruh masukan tersebut akan dirangkum Departemen Pengembangan Organisasi sebagai bahan penyempurnaan peta pemekaran nasional. (bl)

IKPI Jatim Sampaikan Keresahan UMKM Terkait PPh, Kanwil DJP Jatim II Janji Koordinasi ke Pusat

IKPI, Jawa Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Jawa Timur, menyampaikan keresahan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait belum terbitnya aturan Pajak Penghasilan (PPh) UMKM kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  Jawa Timur II. Hal tersebut diungkapkan saat silaturahmi pengurus IKPI se-Jati ke Kanwil DJP Jatim II, Rabu (4/2/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Jatim II Kindy Rinaldy Syahrir menyatakan akan mengoordinasikan aspirasi tersebut ke kantor pusat.

Sementara, Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina menjelaskan, ketidakpastian regulasi membuat sebagian wajib pajak UMKM berada dalam posisi menunggu, bahkan ragu menentukan kewajiban perpajakannya. Menurutnya, kepastian aturan sangat dibutuhkan agar pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnis sekaligus memenuhi kewajiban pajak secara tepat.

“Kami menerima banyak keluhan dari UMKM yang bingung menentukan kewajiban pajaknya karena aturan PPh UMKM belum juga terbit. Mereka butuh kepastian agar bisa menjalankan usaha sekaligus patuh pajak. Ini yang kami sampaikan langsung kepada Kanwil DJP Jatim II,” ujar Zeti.

Aspirasi tersebut salah satunya disampaikan oleh Ketua IKPI Cabang Kediri, Sugiyanti, yang membawa pesan langsung dari wajib pajak UMKM di wilayahnya. Ia menyebut banyak pelaku usaha mempertanyakan kelanjutan skema PPh UMKM karena hingga kini aturan terbaru belum juga diterbitkan.

Hal senada diungkapkan Ketua IKPI Cabang Malang, Ahmad Dahlan. Ia menuturkan, keresahan UMKM juga terasa di Malang, terutama di tengah upaya pemerintah mendorong formalitas usaha dan peningkatan kepatuhan pajak. Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi faktor penting agar UMKM tidak ragu melaporkan kewajiban perpajakan secara benar.

Menanggapi masukan tersebut, Kindy Rinaldy Syahrir menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan berkomunikasi lebih lanjut ke tingkat pusat. Ia memahami kebutuhan UMKM terhadap kepastian aturan dan menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan IKPI akan menjadi bahan koordinasi internal DJP.

Selain isu PPh UMKM, forum silaturahmi juga menyoroti maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Pengurus IKPI Jawa Timur, Tri Subagijo, mengungkap adanya laporan wajib pajak yang menerima email palsu seolah berasal dari DJP.

Menanggapi hal tersebut, Kindy mengimbau agar wajib pajak selalu melakukan verifikasi melalui Account Representative serta memastikan email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id. Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan DJP diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya.

Zeti menilai, edukasi kepada wajib pajak menjadi semakin krusial di tengah dinamika regulasi dan berkembangnya modus penipuan. Karena itu, IKPI Jawa Timur berkomitmen untuk terus mendampingi UMKM, tidak hanya dalam aspek kepatuhan pajak, tetapi juga dalam meningkatkan literasi administrasi dan pencatatan usaha.

Menurutnya, sinergi antara DJP dan IKPI diharapkan mampu menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih sehat, di mana UMKM merasa terlindungi, memperoleh kepastian hukum, serta mendapatkan pendampingan yang memadai.

“Kami berharap koordinasi lanjutan dengan pusat bisa segera menghasilkan kejelasan aturan, sehingga UMKM dapat fokus mengembangkan usaha tanpa dibayangi ketidakpastian kewajiban perpajakan,” pungkas Zeti. (bl)

IKPI Evaluasi Penilaian Pengda–Pengcab 2025, Lilisen Akui Masih Perlu Penyempurnaan Sistem

IKPI, Jakarta: Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penilaian kegiatan Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) tahun 2025 sebagai bagian dari persiapan kriteria penilaian 2026.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, menyampaikan hasil evaluasi tersebut dalam rapat Pengurus Pusat IKPI bersama seluruh Ketua Pengda yang digelar secara daring pada Rabu, (4/2/2026).

Ia mengungkapkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan masih adanya sejumlah catatan penting, terutama terkait keterbatasan waktu dalam proses pengumpulan dan penginputan data dari Pengda dan Pengcab.

“Dari evaluasi 2025, kami melihat pelaksanaan penilaian masih perlu penyempurnaan, khususnya karena waktu pengumpulan dan input data dari daerah cukup terbatas,” ujar Lilisen, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa selama ini Departemen Pengembangan Organisasi menghimpun berbagai laporan kegiatan daerah dalam waktu yang relatif singkat, sehingga berdampak pada optimalisasi proses penilaian.

Menurut Lilisen, kondisi tersebut menjadi pelajaran penting bagi Departemen Pengembangan Organisasi untuk memperbaiki mekanisme pelaporan agar lebih sistematis dan terstruktur.

“Ke depan kami ingin data yang masuk lebih rapi, lebih lengkap, dan lebih mudah diverifikasi, supaya penilaian benar-benar mencerminkan aktivitas Pengda dan Pengcab,” katanya.

Ia menambahkan, unsur penilaian tetap mencakup berbagai aktivitas organisasi, seperti PPL dan seminar offline maupun online, forum diskusi, brevet pajak, rakorda, rapat anggota, kolaborasi dengan pihak ketiga, sosialisasi atau pelatihan masyarakat, hingga kegiatan keagamaan, sosial, olahraga dan seni.

Lilisen menegaskan bahwa evaluasi ini bukan dimaksudkan untuk mencari kekurangan semata, tetapi sebagai pijakan membangun sistem penilaian yang lebih adil dan mendorong partisipasi aktif seluruh daerah.

“Penilaian bukan tentang siapa yang paling unggul, tetapi bagaimana seluruh Pengda dan Pengcab bisa tumbuh dan maju bersama,” tutup Lilisen. (bl)

Uang Pajak untuk Bayar Bunga Utang Negara: Jalan Menuju Kesejahteraan atau Menjadi Beban Fiskal?

Uang pajak yang dibayarkan masyarakat pada dasarnya kembali kepada publik dalam dua bentuk utama, yaitu belanja pelayanan dan pembangunan, serta pemenuhan kewajiban fiskal negara. Keduanya tidak dapat dipisahkan, karena negara modern tidak hanya dituntut untuk membangun, tetapi juga menjaga kredibilitas dan keberlanjutan keuangannya.

Dalam praktik APBN, sebagian penerimaan pajak digunakan untuk membiayai belanja langsung yang kasatmata pendidikan, kesehatan, infrastruktur, subsidi, dan perlindungan sosial. Namun, sebagian lainnya dialokasikan untuk pembayaran kewajiban utang negara, termasuk bunga Surat Berharga Negara (SBN) seperti SBR, ORI, dan SUN. Pada titik inilah kerap muncul persepsi publik bahwa “uang pajak habis untuk membayar utang”.

Pembayaran bunga SBN sejatinya bukan sekadar beban, melainkan konsekuensi dari pilihan pembiayaan defisit APBN. Ketika penerimaan pajak belum mencukupi seluruh kebutuhan belanja, negara melakukan pembiayaan melalui utang. Mekanisme ini memungkinkan pemerintah tetap menjalankan fungsi pelayanan publik tanpa menaikkan pajak secara drastis dalam jangka pendek. Dalam konteks SBN ritel, bahkan terjadi mekanisme recycling fiskal, di mana negara membayar bunga kepada warga negaranya sendiri sebagai investor.

Namun demikian, pembayaran bunga utang tetap menyerap ruang fiskal yang tidak kecil. Setiap rupiah pajak yang digunakan untuk membayar bunga adalah rupiah yang tidak dapat langsung dialokasikan untuk sekolah, rumah sakit, atau bantuan sosial. Oleh karena itu, persoalan penggunaan uang pajak tidak berhenti pada pertanyaan “ke mana uang dibelanjakan”, tetapi juga seberapa efisien defisit dikelola dan sejauh mana utang digunakan secara produktif.

Fenomena beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa bank-bank, termasuk bank BUMN, berlomba-lomba menawarkan SBR sebagai instrumen investasi kepada masyarakat. Dengan tingkat kupon yang sering kali lebih menarik dibandingkan suku bunga simpanan, masyarakat terdorong untuk mengalihkan dana mereka ke SBN. Di satu sisi, hal ini memperkuat pembiayaan domestik negara; namun di sisi lain, meningkatkan kewajiban pembayaran bunga yang harus ditanggung APBN di masa depan.

Dalam APBN 2025, pemerintah menganggarkan sekitar Rp552 triliun untuk pembayaran bunga utang, termasuk bunga SBN. Dari jumlah tersebut, proporsi pembayaran bunga utang terhadap belanja pemerintah pusat diproyeksikan mendekati 19% dalam RAPBN 2026, dan sekitar 90% pembayaran bunga dialokasikan untuk SBN domestik, sementara sisanya untuk utang luar negeri. Angka ini menegaskan bahwa pembayaran bunga utang telah menjadi salah satu pos belanja terbesar dalam APBN, yang menuntut kehati-hatian agar tetap sejalan dengan tujuan kesejahteraan masyarakat.

Secara konstitusional, penggunaan uang pajak harus ditempatkan dalam kerangka tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. APBN bukan sekadar instrumen akuntansi negara, melainkan alat kebijakan untuk mewujudkan mandat konstitusi tersebut. Oleh karena itu, setiap alokasi anggaran termasuk untuk pembayaran bunga utang negara harus dapat dijustifikasi sejauh berkontribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks ini, pembayaran bunga utang tidak dapat dipahami sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai konsekuensi dari kebijakan fiskal yang dipilih negara. Prinsip kehati-hatian fiskal (fiscal prudence) menjadi krusial, agar pembiayaan utang tidak berkembang menjadi beban struktural yang menggerus kapasitas negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara. Ketika porsi belanja bunga meningkat secara signifikan dan bersifat rigid, ruang fiskal pemerintah untuk belanja produktif semakin menyempit, sehingga tujuan kesejahteraan berpotensi tereduksi menjadi sekadar retorika normatif.

Di titik inilah perdebatan mengenai kualitas belanja negara menjadi relevan. Utang yang digunakan untuk membiayai belanja produktif pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan penguatan kapasitas ekonomi dapat dibenarkan secara konstitusional karena menciptakan manfaat lintas generasi. Sebaliknya, apabila utang terutama digunakan untuk menutup belanja rutin tanpa peningkatan kapasitas ekonomi, maka pembayaran bunganya justru berpotensi menjadi beban fiskal antargenerasi yang bertentangan dengan semangat keadilan sosial.

Dengan demikian, pertanyaan konstitusional yang perlu diajukan bukan semata-mata apakah uang pajak digunakan untuk membayar bunga utang negara, melainkan apakah struktur utang dan belanja negara dirancang secara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pembayaran bunga tersebut tidak mengorbankan tujuan kesejahteraan masyarakat. Pada titik ini, transparansi kebijakan, disiplin fiskal, dan akuntabilitas belanja menjadi prasyarat agar APBN tetap berfungsi sebagai instrumen kesejahteraan, bukan sekadar alat pemeliharaan kewajiban fiskal.

Persoalan penggunaan uang pajak untuk membayar bunga utang negara juga tidak dapat dilepaskan dari perilaku sektor perbankan. Ketika bank termasuk bank milik negara lebih memilih menempatkan dana pada Surat Berharga Negara yang relatif bebas risiko dan menawarkan imbal hasil menarik, dibandingkan menyalurkannya ke sektor riil dan sektor informal yang lebih berisiko, maka terjadi distorsi dalam fungsi intermediasi perbankan.

Dalam kondisi ini, perekonomian tidak bergerak secara optimal, akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan sektor informal semakin terbatas, sementara bank tetap menikmati keuntungan stabil dari bunga SBN yang pada akhirnya dibayar oleh negara melalui uang pajak masyarakat.

Situasi tersebut menimbulkan paradoks kebijakan. Di satu sisi, negara berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan; di sisi lain, desain kebijakan fiskal dan imbal hasil SBN justru menciptakan insentif bagi perbankan untuk menghindari penyaluran kredit produktif. Apabila kondisi ini dibiarkan, pembayaran bunga utang berpotensi berubah dari instrumen stabilisasi fiskal menjadi mekanisme transfer sumber daya dari masyarakat pembayar pajak kepada sektor keuangan, tanpa efek pengganda yang memadai bagi perekonomian nasional.

Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang kebijakan yang lebih terintegrasi antara fiskal, moneter, dan sektor keuangan. Pemerintah perlu memastikan bahwa pembiayaan utang dan pengelolaan SBN tidak melemahkan fungsi intermediasi perbankan, sementara otoritas keuangan harus mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif, termasuk sektor informal, melalui insentif yang tepat dan pembagian risiko yang proporsional. Dengan demikian, uang pajak yang digunakan untuk membayar bunga utang tidak hanya menjaga stabilitas fiskal, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pergerakan ekonomi riil dan pencapaian kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Ketika uang pajak menjamin keuntungan perbankan melalui bunga utang negara, sementara sektor riil kekurangan pembiayaan, pertanyaan tentang kesejahteraan tidak lagi bersifat teoritis, melainkan menjadi ujian nyata atas keberpihakan kebijakan fiskal kita.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Surabaya

Enggan Nursanti  

Email: Enggannursanti@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Kemenkeu Bidik 40 Perusahaan Baja Terindikasi Menunggak PPN

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia membidik sekitar 40 perusahaan di sektor industri baja yang terindikasi menunggak kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah memperkirakan praktik tersebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun setiap tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, skala kerugian tersebut tergolong besar mengingat jumlah perusahaan yang terlibat tidak sedikit. Ia menegaskan, saat ini pemerintah tengah fokus mengembalikan kebocoran penerimaan negara dari sektor tersebut.

“Kalau sampai 40 perusahaan, itu lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun sampai Rp5 triliun berkurangnya income kita per tahun. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” ujar Purbaya di Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

Purbaya menyampaikan, Kementerian Keuangan akan terus menyisir perusahaan-perusahaan yang diduga mengemplang pajak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha menyetorkan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.

Selain penelusuran lapangan, jajaran Kemenkeu juga akan memanggil perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar. Pemanggilan tersebut bertujuan memberi penjelasan sekaligus memastikan komitmen mereka untuk patuh terhadap aturan perpajakan.

“Nanti staf saya akan memanggil mereka supaya mengerti apa yang kita kerjakan, dan ke depan harus ikut dengan peraturan yang ada,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, apabila dalam waktu dekat perusahaan-perusahaan tersebut belum menunjukkan itikad baik, pemilik usaha akan dipanggil langsung ke kementerian. Pemerintah, lanjutnya, tidak akan ragu menempuh proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Jangan main-main dengan Indonesia. Staf saya akan memanggil pemilik perusahaan. Saya dengar yang punya sudah di-BAP berkali-kali, tapi yang penting pesannya sampai,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa puluhan perusahaan tersebut diduga menggunakan modus serupa, yakni tidak melaporkan omzet sebenarnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) untuk menyembunyikan kewajiban pajak.

“Untuk 40 perusahaan ini memang melakukan pola yang sama, terutama pada periode 2016 sampai 2019,” ujar Bimo.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Pajak tengah mengembangkan kasus ini ke tahap penyidikan, termasuk menelusuri keterlibatan pemegang saham. Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan forensik serta pengambilan data dari server perusahaan terkait guna memperkuat bukti.

Bimo menambahkan, dari total perusahaan yang diselidiki, sebagian bergerak di industri baja dan sebagian lainnya di sektor hebel. Meski belum merinci secara detail, ia menyebut mayoritas perusahaan tersebut telah terindikasi melakukan penyimpangan kewajiban pajak.

Untuk sebaran wilayah, perusahaan-perusahaan tersebut banyak berada di kawasan Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat, sementara aktivitas produksi seperti peleburan baja (smelting billet) umumnya berlokasi di kawasan industri dengan bahan baku berupa scrap baja.

Pemerintah berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera, meningkatkan kepatuhan pajak di sektor baja, serta mengembalikan potensi penerimaan negara yang selama ini hilang akibat praktik penghindaran pajak. (alf)

en_US