IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I melaksanakan pemblokiran serentak rekening sebanyak 2.126 berkas piutang milik Wajib Pajak dan menyerahkan ke 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Ali Imron Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II seperti dikutip dari Antaranews.com, di Sidoarjo, Selasa (17/10/2023) mengatakan, pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan optimalisasi tindakan penagihan tahun 2023.
“Pemblokiran serentak ini dilakukan oleh perwakilan juru sita pajak negara dari masing-masing kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur I,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan surat teguran dan surat paksa, namun wajib pajak tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran.
“Dengan adanya pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect ke para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar bisa segera melunasinya,” ucap Ali Imron.
Petugas pajak memiliki kewenangan meminta bank memblokir rekening nasabahnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Kegiatan pemblokiran adalah pelaksanaan rangkaian dari penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan Surat Paksa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. (bl)
IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) berkoordinasi dengan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya telah menyita aset penunggak pajak senilai Rp3,8 miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Pajak Kaltimtara Teddy Heriyanto di Samarinda, mengatakan penyitaan aset merupakan upaya terakhir dalam penagihan pajak. Sebelumnya, wajib pajak telah diberikan Surat Teguran dan Surat Paksa untuk melunasi hutang pajaknya.
“Aset yang disita meliputi lima unit kendaraan bermotor, tiga bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, dan dua unit kendaraan alat berat. Aset-aset tersebut milik 12 wajib pajak yang memiliki tunggakan totalnya sebesar Rp24,7 miliar,” kata Teddy seperti dikutip dari Antaranews.com, Rabu (18/10/2023).
Dia menjelaskan, penyitaan aset dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000.
Lanjutnya, penyitaan aset bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi hutang pajak.
“Jika tidak segera dilunasi, kami akan menjual aset tersebut melalui lelang umum,” kata Teddy.
Teddy menambahkan, penagihan pajak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah taat membayar pajak. Bagi yang belum taat, kami akan terus melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Teddy. (bl)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) bagi mahasiswa di seluruh perguruan tinggi Indonesia. Pendaftaran berlangsung pada 14-27 Oktober 2023.
“Tahun ini DJP memanggil mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk membangun networking, leadership, dan experience based learning melalui program Renjani,” tulis pengumuman resmi DJP, dikutip dari Detik Finance, Senin (16/10/2023).
Program Renjani merupakan wadah bagi seluruh Relawan Pajak yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya dengan melakukan edukasi perpajakan bagi masyarakat secara sukarela.
Program Renjani terintegrasi dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Mandiri Kemendikbudristek, di mana piloting terbatas pada kampus tertentu.
Para mahasiswa yang ingin berpartisipasi menjadi calon Relawan Pajak dapat mengunjungi situs web edukasi.pajak.go.id/relawan dengan alur pendaftaran sebagai berikut:
1. Kunjungi situs web relawan pada lama nedukasi.pajak.go.id/relawan;
2. Isikan data diri dengan lengkap lalu klik “Submit”;
3. Sistem akan mengirimkan surel pemberitahuan. Lakukan reset password pada tautan aktivasi yang dikirim melalui surel;
IKPI, Jakarta: Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus mengatakan pemerintah daerah (pemda) bisa menerapkan pajak untuk turis bila ada regulasi yang mengatur.
“Pajak itu harus ada regulasinya. Kalau daerah dalam undang-undangnya tidak menyebutkan ada pungutan yang bisa diambil, itu tidak boleh dilakukan, karena menjadi ilegal,” kata Sandy, seperti dikutip dari Antaranews.com, Senin (16/10/2023).
Pernyataannya tersebut merujuk pada kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang mengenakan pajak wisata untuk turis.
Melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Pemprov menetapkan pajak sebesar Rp150 ribu untuk tiap satu kali kunjungan ke Bali yang dibayarkan secara elektronik (e-payment) sebelum atau saat memasuki pintu kedatangan Bali.
Kebijakan tersebut rencananya diterapkan pada Februari 2024.
“Kalau di Bali memang ada undang-undangnya, jadi dimungkinkan untuk menarik pajak turis,” ujar Sandy.
Adapun terkait dampak pengenaan pajak wisata terhadap jumlah kunjungan turis, Sandy mengatakan masih perlu pemantauan selama beberapa tahun ke depan.
Hingga sejauh ini, dia tidak melihat adanya dampak negatif langsung yang muncul akibat rencana pengenaan pajak wisata tersebut.
Terlebih, bila menimbang asumsi turis yang berkunjung ke Bali sudah mempersiapkan dana untuk wisata, seharusnya tidak ada dampak yang signifikan dari kebijakan tersebut.
“Tapi, nanti kita lihat setahun atau dua tahun ke depan setelah pemberlakuan ini akan seperti apa dampaknya,” tambah dia.
Usulan mengenai pajak turis disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada April 2023 lalu.
Luhut menyebut Bali harus kembali pada peta jalan transformasi pariwisata dari mass tourism ke pariwisata berkualitas (quality tourism).
Dengan pengenaan pajak, diharapkan dapat berguna untuk membiayai pengembangan destinasi dan promosi wisata seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara yang juga mempunyai banyak industri pariwisata. (bl)
IKPI, Jakarta: Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus menyarankan penerapan pajak kepada layanan transportasi daring atau ojek online (ojol) dan toko daring (online shop) dilakukan melalui skema kerja sama.
“Yang bisa digali adalah kerja sama. Misal, ketika ada transaksi makanan, dengan omzet tertentu ya, bisa langsung ditarik pajak restoran dan diserahkan ke pemerintah daerah. Itu hal yang bisa digali ke pendapatan,” kata Sandy , seperti dikutip dari Antaranews.com, Senin (16/10/2023).
Pernyataan Sandy merespons usulan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengenai kebijakan pajak toko daring dan ojol untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam konteks itu, Sandy menegaskan penerapan pajak perlu dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, pajak tidak bisa diterapkan secara berganda, sehingga bila ingin menerapkan pajak pada layanan daring, perlu dipastikan apakah pajak sudah diterapkan pada usaha yang diperantarai oleh ojol maupun toko daring.
“Jadi, kalau pajak ojol, jangan serta-merta. Tapi, dilihat titik-titik mana yang bisa sesuai dengan regulasi dan tidak tumpang tindih. Kalau memang mau diberlakukan, harus jelas mana yang jadi objek pajak pusat dan mana pajak daerah,” jelas Sandy.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah menggali potensi pendapatan pajak daerah untuk tahun anggaran 2024.
Selain usulan mengenai pengenaan pajak terhadap ojol dan toko daring, Pemprov DKI Jakarta juga berencana melakukan pendataan ulang terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati.
Bapenda DKI juga akan melakukan evaluasi pada kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp2 miliar.
Sementara itu, Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggali potensi pajak dari tiang pancang jalan tol untuk meningkatkan PAD.
Habib berharap pemerintah tak lagi mengandalkan pengenaan pajak dari sektor yang telah ada (eksisting) untuk menggenjot PAD.
Apalagi saat ini masih banyak potensi pengenaan pajak yang belum tersentuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, padahal objek tersebut dapat menjadi sumber pendapatan daerah. (bl)
IKPI, Jakarta: Beberapa destinasi populer dunia akan menaikan pajak wisata untuk turisnya pada 2024. Salah satunya yang sudah tersiar adalah Amsterdam di Belanda yang akan memberikan perubahan harga.
Pajak wisata biasanya meliputi pajak hiburan, pajak hotel, hingga pajak restoran dan bisa berbeda ketentuannya di setiap negara. Tentu dengan kabar kenaikan pajak wisata, para turis harus merogoh kantongnya lebih dalam, atau mungkin pergi sebelum 2023 berakhir.
Mengutip laman CNN, Minggu (15/10/2023), Amsterdam akan memecahkan rekornya sendiri dalam hal pajak turis tertinggi di Eropa dan mungkin di dunia tahun depan, menurut anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kota. “Pajak wisatawan akan dinaikkan lebih lanjut untuk mendanai pengeluaran ekstra sehingga pengunjung memberikan kontribusi yang lebih besar kepada kota,” demikian isi dokumen tersebut.
Biaya harian yang dibebankan kepada pengunjung kapal pesiar akan berkisar antara 8–11 euro atau setara Rp182 ribu untuk biaya per malam yang dimasukkan ke dalam harga kamar hotel. Hal ini akan membuat sewanya melonjak hingga 12,5 persen dari tarif kamar.
Amsterdam telah berupaya memerangi overtourism dalam beberapa tahun terakhir, dengan mengambil langkah-langkah termasuk memberi tahu pengunjung dengan membatasi kedatangan kapal pesiar. Pemerintah juga berupaya untuk mencegah orang-orang yang datang ke kota untuk mencari seks dan narkoba.
Tak hanya Belanda, beberapa tujuan populer sudah mengkhawatirkan masalah kelebihan kunjungan turis atau overtourism. Sejumlah destinasi pun berusaha mengatasinya dengan menerapkan pajak turis sejak 2022. (bl)
IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan menyatakan keluhan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Miss Yuni yang mengeluh karena kiriman celana dalam seharga 99 dolar Hong Kong kena bea masuk Rp800 ribu sudah selesai.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan penyelesaian terjadi setelah Direktorat Bea dan Cuka Juanda dan PT Pos Indonesia berkomunikasi dengan Yuni.
Dari hasil komunikasi, Ditjen Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa Yuni sejatinya rutin mengirimkan barang dari Hong Kong ke Indonesia. Nah berkaitan dengan masalah kiriman celana dalam seharga 99 dolar Hong Kong kemudian terkena bea masuk Rp800 ribu, Yustinus mengatakan itu semua terjadi karena kesalahan.
“Sebagai info, kiriman ini masuk JALUR HIJAU, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai. Petugas Pos waktu menetapkan nilai pabean mengira $ yg tercantum sbg USD, ternyata HKD,” katanya melalui akun X nya, @prastow, Jumat (13/10/2023).
Ia mengatakan Kantor Wilayah Bea Cukai Juanda sudah menyelesaikan masalah Yuni tersebut. Tagihan bea masuk yang akhirnya dikenakan terhadap celana dalam itu pun sudah sesuai kondisi yang sebenarnya.
Seorang wanita bernama Yuni mengeluh. Keluhan bermula saat ia membeli celana dalam seharga 99 dolar Hong Kong.
Celana dalam itu kemudian ia kirim ke Indonesia. Saat masuk ke Indonesia, ternyata celana dalam tersebut terkena bea masuk Rp800 ribu.
Curhatan Yuni ini viral. Ia bahkan sampai menangis karena barang yang ia beli murah, tapi ketika sampai di Indonesia malah kena ‘pajak’ mahal. (bl)
IKPI, Jakarta: Kasus terkait pajak menjerat Komika Soleh Solihun. Dalam akun X nya @solehsolihun, ia memaparkan bahwa tak dipercayai Kantor Pajak terkait pendapatannya dari adsense di YouTube.
Menurut Soleh, ia sudah tiga kali menjelaskan kepada Kantor Pajak hanya memperoleh pendapatan dari YouTube selama dua bulan pada 2018. Setelah itu, ia menyatakan tak lagi pernah dapat uang dari Youtube.
“Sudah tiga kali diberi bukti dari halaman revenue akun youtube saya bahwa saya dapat duit dari youtube cuma 2 bulan di 2018,” kata Soleh dikutip Minggu (15/10/2023).
“Setelah itu akun adsense saya disuspend dan gak dapat duit lagi, orang pajak masih gak percaya juga. Padahal, krosceknya mudah. tonton aja youtube saya,” tegasnya.
Unggahan keluhan Soleh pun direspons akun X Ditjen Pajak @DitjenPajakRI. Akun X Ditjen Pajak itu meminta Soleh supaya mengonfirmasi keluhannya itu ke account representative Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar.
“Terima kasih, Kak. Terkait hal tersebut Kakak dapat melakukan konfirmasi kembali kepada AR di KPP terdaftar,” tulis akun X Ditjen Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memang telah menargetkan profesi Youtuber dan selebritis dari media sosial menjadi salah satu Wajib Pajak (WP) yang harus dipungut Pajak Penghasilannya (PPh).
DJP pun telah gencar melakukan sosialisasi kepada para selebriti media sosial dan juga youtuber untuk membayar dan melaporkan pajaknya.
“Sebagai wajib pajak, Youtuber atau artis wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, yang saat itu dijabat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia.
“Dengan sistem perpajakan self assessment, kita meminta mereka untuk menghitung pajak dan membayar sendiri pajak yang terutang, serta melaporkannya ke dalam SPT Tahunan mereka,” tambahnya.
Neil pun menuturkan metode penghitungan PPh sendiri bisa dilakukan sesuai dengan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Penghitungan pajaknya dilakukan 50% dari total peredaran brutonya dalam satu tahun. (bl)
IKPI, Jakarta: Waktu menunjukan pukul 18.00 WIB, terlihat satu persatu anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari wilayah Jabodetabek hadir di lokasi acara pembubaran kepanitiaan perayaan HUT IKPI ke 57-58 di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Iringan musik lawas terdengar menyambut kedatangan para konsultan pajak, yang terlibat dalam dua kegiatan kepanitian tersebut.
Syukuran Keberhasilan Panitia HUT IKPI ke 57-58 di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Tepat pukul 19.00 WIB, nampak 100 orang telah berkumpul di restoran yang terletak di kawasan segitiga emas Jakarta ini.
Terlihat hadir dalam kegiatan itu, Ketua Pengawas IKPI Sistomo, Wakil Sekretaris Umum yang juga Ketua Panitia HUT IKPI ke-58 Toto, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen PPL yang juga merangkap sebagai Ketua Panitia HUT IKPI ke 57 Vaudy Starworld, Ketua Departemen Hubungan Internasional T Arsono, Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat Alwi A Tjandra, Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan Robert Hutapea.
Syukuran Keberhasilan Panitia HUT IKPI ke 57-58 di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Hadir juga beberapa Ketua Cabang IKPI dari wilayah Jabodetabek seperti, Tan Alim (Jakarta Barat), Pino Siddharta (Bogor) dan Paulus (Kota Tangerang).
Dalam sambutannya, Ketua Panitia HUT IKPI ke-57 Vaudy Starworld menyatakan terima kasih kepada seluruh panitia yang terlibat dalam kegiatan HUT yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 2022 lalu.
Syukuran Keberhasilan Panitia HUT IKPI ke 57-58 di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
“Saya berharap teman-teman IKPI selalu kompak, dan terus peduli terhadap organisasi yang sama-sama mereka cintai ini,” kata Vaudy di lokasi acara.
Pada kesempatan yang sama, Toto sebagai Ketua Panitia HUT IKPI ke-58 juga memberikan pernyataan serupa.
Dalam sambutan di hadapan ratusan anggota IKPI dia mengungkapkan, kegiatan hari ini adalah untuk merayakan kesuksesan penyelenggaraan HUT IKPI yang ke 57-58. Jadi, ada dua kepanitian besar yang bergabung saat ini untuk merayakan dan bersyukur atas suksesnya penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Syukuran Keberhasilan Panitia HUT IKPI ke 57-58 di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Menurut Toto, keberhasilan kegiatan ini sekaligus dirayakan dengan kumpul bareng, makan-makan dan ramah tamah terhadap seluruh panitia dan pihak yang terlibat dalam acara itu.
“Sebanyak 200 orang terlibat dalam kepanitian di HUT IKPI ke 57-58, mereka merupakan anggota IKPI dari wilayah Jabodetabek. Namun, yang hadir pada acara pembubaran ini sekitar 100 orang, dikarenakan ada dari mereka yang sedang bertugas keluar kota dan sakit,” ujarnya di lokasi acara.
Menurut Toto, dengan suksesnya penyelenggaraan perayaan puncak HUT tersebut diharapkan, seluruh anggota bisa lebih aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan IKPI.
Syukuran Keberhasilan Panitia HUT IKPI ke 57-58 di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Selain itu, diharapkan keguyuban dan keberhasilan panitia dalam perayaan ini bisa menjadi teladan bagi anggota yang lain, serta memacu anggota lainnya untuk aktif dalam setiap kegiatan organisasi.
Dengan demikian, kedepan pelaksanaan kegiatan acara-acara IKPI selalu lebih baik dari sebelumnya. Karena sebagai organisasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia, IKPI tentunya menjadi cerminan bagi banyak organisasi baik itu organisasi sejenis atau lainnya. (bl)
IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal segera mengenakan tarif pajak lebih tinggi untuk 8 barang impor semisal sepeda, jam tangan hingga kosmetik.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Pemberlakuan PMK 96/2023 akan dipercepat satu bulan menjadi 17 Oktober 2023. Sebelumnya, ada 4 barang impor yang terkena tarif MFN atau tarif reguler berdasarkan HS Code sesuai PMK 199 Tahun 2019.
“Dengan PMK (96/2023) ini ada empat komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, seperti dikutip dari Lioutan6.com, Kamis (12/10/2023).
Donny beralasan, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menambah 4 item lagi lantaran impor komoditas tersebut jumlahnya cukup tinggi, sehingga turut berdampak terhadap industri dalam negeri.
“Berdasarkan transaksi, misal kosmetik, impor kosmetik sangat tinggi sekali. Akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri. Kami juga melihat itu pada sepeda dan jam tangan,” ungkapnya.
Mengacu PMK 199/2019, terdapat empat barang impor yang dikenai tarif MFN. Antara lain, produk tas dengan bea masuk 15-20 persen, buku 0 persen, produk tekstil 15 persen, dan sepatu 25-30 persen.
Sementara dalam PMK 96/2023, produk kosmetik impor nantinya akan dikenai bea masuk 10-25 persen. Kemudian, besi dan baja sebesar 0-20 persen, sepeda 25-40 persen, dan jam tangan sebesar 10 persen.
Adapun perubahan lain dalam PMK 96/2023, yakni terkait pemberlakuan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE.
Menurut PMK 199/2019, PPMSE dijadikan sebagai mitra oleh Ditjen Bea Cukai. Dengan PMK 96/2023, skema kemitraan antara PPMSE dan Ditjen Bea Cukai merupakan mandatory, sehingga mereka akan diperlakukan sebagai importir.