PPh Jadi Andalan, Penerimaan Pajak Bali Capai Rp10,27 Triliun hingga Agustus 2025

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pajak Penghasilan (PPh) menjadi tulang punggung penerimaan pajak di Bali. Hingga Agustus 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp10,27 triliun atau 57,12% dari target tahunan Rp17,99 triliun. Angka ini tumbuh 9,97% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan bahwa kontribusi PPh mencapai Rp7,15 triliun atau hampir 70% dari total penerimaan pajak di Pulau Dewata. “PPh masih menjadi motor utama penerimaan pajak Bali, seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan kepatuhan wajib pajak,” ujar Darmawan, Rabu (1/10/2025).

Selain PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang Rp2,6 triliun. Pajak lainnya, termasuk PBB dan BPHTB, tercatat lebih kecil yakni Rp1,56 miliar serta pajak lain-lain Rp471,53 miliar.

Sektor Pariwisata Semakin Menggeliat

Pertumbuhan penerimaan pajak juga dipacu bangkitnya pariwisata Bali. Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum mencatat realisasi Rp1,65 triliun atau 16,13% dari total, melonjak 25,07% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kontributor lainnya berasal dari perdagangan besar dan eceran termasuk perbaikan kendaraan bermotor sebesar Rp1,94 triliun (18,91%), serta sektor real estat Rp592,57 miliar dan aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis Rp500,90 miliar.

“Aktivitas pariwisata Bali yang kian bergairah menjadi salah satu faktor pendukung naiknya penerimaan, terutama dari PPh yang mencerminkan pertumbuhan usaha di berbagai sektor,” jelas Darmawan.

Darmawan menegaskan pencapaian ini tidak terlepas dari kepatuhan wajib pajak. “Partisipasi wajib pajak sangat penting dalam mendukung pembangunan. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.

Dengan dominasi PPh sebagai sumber penerimaan, DJP Bali optimistis target akhir tahun bisa dikejar seiring momentum positif ekonomi Pulau Dewata. (alf)

Pemerintah Perpanjang Insentif PPh 21 DTP, Sasar 2,2 Juta Pekerja Hingga 2026

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi jutaan pekerja Indonesia. Pemerintah memastikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bakal berlanjut hingga 2026. Program ini akan menolong pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta di sektor padat karya maupun pariwisata agar tidak terbebani pajak penghasilan.

“Untuk sektor pariwisata, aturan teknisnya sudah disiapkan. Jadi, pekerja hotel, restoran, dan kafe dengan gaji di bawah Rp10 juta tidak perlu lagi membayar PPh 21, karena ditanggung pemerintah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Airlangga menegaskan, tambahan sektor baru ini akan melindungi 552 ribu pekerja pariwisata yang sempat terpukul akibat pandemi. Sementara itu, sektor padat karya tetap menjadi penerima utama dengan cakupan 1,7 juta pekerja, mulai dari industri tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, hingga furnitur.

Sejak Februari 2025, insentif ini sudah berjalan melalui PMK Nomor 10/2025. Pemerintah menilai kebijakan tersebut efektif menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga. Tahun depan, anggaran Rp800 miliar telah disiapkan untuk menopang keberlanjutan insentif ini.

“Total penerima insentif hingga 2026 akan mencapai 2,2 juta pekerja. Ini bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga sektor riil agar tetap bergeliat,” tambah Airlangga.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap iklim usaha di dua sektor padat tenaga kerja tersebut semakin bergairah, sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. (alf)

DJP: Coretax Bukan Ancaman, Tapi Jalan Baru Menuju Kepatuhan Pajak

(Foto: Tangkapan Layar YouTube IKPI)

IKPI, Jakarta: Perubahan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax kerap menimbulkan pertanyaan dan keresahan di kalangan wajib pajak. Namun, Hargono Nugroho, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menegaskan bahwa sistem ini justru dirancang untuk mempermudah, bukan menyulitkan.

“Kalau dulu wajib pajak harus mengisi lampiran dulu baru induk, di Coretax justru sebaliknya. Induk diisi dulu, lalu sistem yang menentukan lampiran apa saja yang harus dilengkapi. Jadi setiap wajib pajak bisa berbeda, sesuai karakter dan jawaban mereka,” ujar Hargono dalam diskusi perpajakan di Studio Podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta Selatan, baru baru ini.

Menurutnya, perubahan pola pengisian ini penting agar data lebih tertata dan sesuai kondisi riil. Dengan cara itu, wajib pajak tak perlu lagi bingung memilih lampiran yang kadang tidak relevan dengan aktivitas usahanya.

Lebih Personal dan Fleksibel

Hargono menambahkan, Coretax memungkinkan pendekatan yang lebih personal. Bila wajib pajak memiliki beberapa jenis usaha, sistem hanya meminta memilih usaha dominan. Sementara penghasilan lain dapat dimasukkan sebagai pendapatan luar usaha utama.

“Kalau ada pos biaya yang tidak tersedia, bisa dicatat di pos lain-lain. Jadi fleksibel, tidak kaku, tapi tetap dalam kerangka laporan yang benar,” jelasnya.

Ia juga menekankan, Coretax adalah jawaban DJP atas tantangan digitalisasi. Sistem ini tidak hanya memudahkan pelaporan, tapi juga membuka peluang integrasi dengan pihak lain, termasuk perbankan.

“Coretax dirancang untuk bisa saling terhubung. Misalnya validasi data, nanti tidak perlu manual, cukup lewat sistem. Jadi ke depan wajib pajak akan semakin terbantu,” kata Hargono.

Meski begitu, ia mengakui bahwa masa transisi pasti menimbulkan kendala. Karena itu, edukasi dan sosialisasi harus terus digencarkan.

“Adaptasi memang butuh waktu. Tapi yang penting, wajib pajak tidak merasa sendirian. Ada DJP dan ada konsultan pajak yang siap mendampingi,” ujarnya.

Dengan penjelasan lugas tersebut, Hargono ingin menepis anggapan bahwa Coretax menambah kerumitan. Baginya, sistem baru ini adalah pondasi menuju administrasi pajak yang lebih modern, akurat, dan berkeadilan. (bl)

IKPI Surabaya Dorong Generasi Muda Melek Pajak Lewat Petra Agility & Integrity Forum

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menunjukkan komitmennya dalam mendorong literasi perpajakan generasi muda dengan berpartisipasi aktif dalam Petra Agility & Integrity Forum: Compliance and Sustainability Growth yang digelar Universitas Kristen Petra (UK Petra) Surabaya pada 30 September – 1 Oktober 2025.

Kegiatan yang berlangsung dua hari ini tak hanya menghadirkan seminar nasional bertema kepatuhan dan pertumbuhan berkelanjutan, tapi juga menampilkan final Tax Olympiad ajang adu strategi dan kemampuan pajak antar mahasiswa. 

Acara ini lahir dari sinergi UK Petra, Kanwil DJP Jawa Timur I, dan IKPI Cabang Surabaya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menegaskan bahwa keterlibatan IKPI bukan sekadar dukungan acara, melainkan bagian dari strategi besar organisasi dalam mencetak kader konsultan pajak masa depan.

“Bagi kami, kampus adalah ladang subur untuk menanamkan nilai integritas dan profesionalisme sejak dini. Lewat forum ini, kami ingin memperkenalkan profesi konsultan pajak kepada generasi muda sekaligus mempersiapkan mereka menjadi tenaga profesional yang beretika,” ujar Enggan, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, regenerasi anggota IKPI tidak hanya soal jumlah, tetapi juga kualitas. IKPI ingin memastikan lahirnya konsultan pajak muda yang tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan memahami peran penting pajak dalam pembangunan nasional.

Partisipasi IKPI dalam forum akademik seperti ini juga menjadi langkah nyata membangun kolaborasi berkelanjutan antara asosiasi profesi, otoritas pajak, dan perguruan tinggi.

“Harapan kami, semakin banyak mahasiswa yang melihat profesi konsultan pajak sebagai pilihan karier strategis. Dengan begitu, keberlangsungan organisasi terjaga, dan generasi penerus IKPI siap melanjutkan perjuangan dengan integritas,” kata Enggan.

Melalui sinergi lintas institusi ini, IKPI Surabaya ingin memastikan bahwa literasi pajak di kalangan akademisi bukan hanya teori, tetapi juga menjadi bekal nyata untuk melahirkan profesional muda yang kompeten dan sadar pajak. (bl)

Podcast IKPI: Novia Artini Ajak Wajib Pajak Adaptasi Coretax

(Foto: Tangkapan Layar YouTube IKPI)

IKPI, Jakarta: Host Podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Novia Artini, bari-baru ini mengajak para wajib pajak untuk tetap tenang menghadapi perubahan sistem pelaporan melalui Coretax. Ia menegaskan, sistem baru ini bukanlah hambatan, melainkan kesempatan untuk menata data lebih rapi dan meningkatkan disiplin administrasi.

“Banyak yang bilang Coretax ribet. Padahal sebenarnya ini cara baru supaya data lebih rapi dan transparan. Kuncinya jangan panik, cukup siapkan laporan keuangan sejak dini,” ujar Novia dalam salah satu episode Podcast yang tayang di saluran YouTube IKPI, baru baru ini.

Menurut Novia, wajar bila sebagian wajib pajak merasa kaget dengan perubahan pola dari DJP Online ke Coretax. Pada Coretax, sebelum melakukan pengisian SPT, maka Wajib Pajak perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan sesuai proses bisnisnya yang akan menentukan lampiran-lampiran apa yang perlu diisi oleh Wajib Pajak. 

Selain itu, pada Coretax juga ada kertas kerja yang harus diisi, bukan sekedar upload dokumen seperti pada DJP Online. Oleh karena itu, disarankan agar pengisian SPT jangan terlalu mepet dead-line penyampaian SPT sehingga bisa teliti dan berhati-hati pada saat proses pengisian.

“Ibarat bikin martabak, adonannya dulu baru toppingnya. Memang lebih detail, tapi hasilnya lebih enak dan rapi. Begitu juga dengan laporan pajak, semakin detail semakin transparan,” tuturnya.

Novia juga mengingatkan wajib pajak untuk berhati-hati terhadap pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Ingat, DJP tidak pernah mengirim pemberitahuan resmi lewat WhatsApp. Kalau ada pesan WA atau email mencurigakan, langsung abaikan. Jangan sampai data pribadi bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, Novia menyoroti kebiasaan sebagian wajib pajak yang menunda hingga mendekati tenggat waktu. Dengan sistem Coretax yang lebih detail, katanya, pola itu harus segera ditinggalkan.

“Jangan tunggu deadline baru gerak. Kalau lebih cepat disiapkan, pasti lebih tenang. Adaptasi ini memang menuntut disiplin, tapi dengan persiapan sejak awal, prosesnya bisa jauh lebih lancar,” jelasnya.

Ia juga memastikan, bahwa IKPI selalu siap mendampingi wajib pajak dalam menghadapi transisi menuju Coretax.

“Wajib pajak tidak sendirian. IKPI selalu ada untuk memberikan panduan, pendampingan, dan edukasi. Jadi jangan merasa bingung, kita hadapi Coretax bersama-sama,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Podcast IKPI yang diselenggarakan pada 24 September ini menghadirkan Pembicara:

1. Hargo Nugroho (Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak Kemenkeu)

2. Irla Putri Safitri (Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak Kemenkeu)

3. Wisnu Setiawan (Departemen Teknologi dan Informasi – Pengurus Pusat IKPI)

Host:

1. Novia Artini (Departemen Kemitraan dengan Instansi dan Lembaga Pemerintahan – Pengurus Pusat IKPI) (bl)

IKPI Medan Kembali Membuka Kelas Brevet A/B Reguler Batch 3

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan kembali membuka KelasKursus Perpajakan Brevet A/B Reguler Batch 3, yang diselenggarakan di Gedung Sekretariat IKPI Cabang Medan, Jl. Prof H.M. Yamin No.6H, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Senin (29/9/2025)

Acara pembukaan kelas brevet IKPI Cabang Medan berlangsung dengan dihadiri oleh Wakil Ketua I, Hang Bun, Wakil Ketua II, Pony, serta Usman selakuinstruktur yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara. Kehadiran para pengurus tersebut sekaligus mewakili Ketua IKPI Cabang Medan, Eben Ezer Simamora, SE.Ak, CA, BKP, SH, MH, Adv., yang pada kesempatan iniberhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua I, Hang Bun, memperkenalkan struktur pengurus IKPI sekaligusmemberikan arahan kepada peserta. Beliau mengimbau agar peserta aktif dalam sesi tanya jawab untuk memahami materidengan lebih baik. Selain itu, beliau juga memperkenalkanInstruktur Pak Usman, yang memiliki pengalaman panjanglebih kurang 20 tahun di bidang perpajakan.

“Bapak ibu sudah ada di jalur yang benar dengan mengikutikelas brevet hari ini. Karena dengan mengikuti kegiatan ini, Bapak/Ibu dapat menambah pengetahuan dan pemahamandalam bidang perpajakan, serta sebagai persiapan jika inginmengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak. Apalagi pada masa sekarang, perihal pajak ini semakin penting untukdibahas dan diketahui.” ujar Hang Bun dalam sambutannya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Kelas reguler Batch 3 ini diikuti oleh 13 orang peserta, yang akan menjalani proses pembelajaran secara tatap muka di sekretariat IKPI Cabang Medan. Kelas berlangsung setiap hariSenin hingga Kamis, pukul 18.00 – 21.00 WIB, dengan total 28 pertemuan. Nantinya, pada akhir rangkaian kegiatan akandilaksanakan ujian, di mana peserta yang lulus berhakmemperoleh sertifikat kelulusan, sedangkan peserta yang tidak mengikuti ujian tetap mendapatkan sertifikat peserta. Selama pertemuan, IKPI Cabang Medan juga menyediakankonsumsi untuk mendukung kenyamanan belajar.

Sebagai tanda dimulainya kegiatan, Wakil Ketua I secararesmi membuka kelas Brevet Reguler Batch 3. Acara ditutupdengan pesan dari Wakil Ketua II, Ibu Pony yang menyampaikan motivasi kepada peserta.

“Selamat mengikuti kursus, semoga semuanya lancar dan Bapak/Ibu bisa mendapat wawasan yang lebih luas,” tuturPony.

Dengan dibukanya kelas ini, IKPI Medan menegaskankomitmennya dalam mencetak konsultan pajak yang kompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi bagipenguatan sistem perpajakan di Indonesia.

Trump Ngamuk: Film Asing Kena Tarif 100%, Hollywood Harus Diselamatkan

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat gebrakan kontroversial. Kali ini, ia mengumumkan rencana mengenakan tarif 100 persen terhadap seluruh film yang diproduksi di luar negeri. Alasannya, industri perfilman AS sebagai ikon budaya sekaligus mesin ekonomi raksasa menurut Trump telah “dicuri” oleh negara lain.

“Industri film kita telah dicuri dari Amerika Serikat oleh negara lain, seperti mengambil permen dari bayi,” tulis Trump melalui platform Truth Social dikutip, Selasa (30/9/2025).

Trump bahkan menuding Gubernur California Gavin Newsom sebagai biang lemahnya pertahanan Hollywood. “California, terutama Los Angeles, sangat terpukul oleh persaingan asing karena kepemimpinan yang lemah dan tidak kompeten,” sindirnya.

Hollywood Jadi Benteng Nasionalisme Ekonomi

Hollywood yang selama ini menjadi pusat global perfilman kini diposisikan Trump sebagai benteng nasionalisme ekonomi. Tarif setinggi itu dikhawatirkan memicu balasan dari negara lain, mengingat film asing dari Asia hingga Eropa semakin digemari di pasar internasional, termasuk Amerika.

Namun, Trump justru melihat kebijakan ini sebagai upaya “mengembalikan kejayaan” industri hiburan dalam negeri. “Untuk menyelesaikan masalah lama ini, saya akan menerapkan tarif 100 persen untuk semua film yang dibuat di luar Amerika Serikat,” tegasnya.

Bukan Hanya Film, Furnitur Juga Jadi Target

Tak berhenti di layar lebar, Trump juga menyiapkan serangan tarif untuk sektor furnitur. Ia menyoroti North Carolina, negara bagian yang dulu dikenal sebagai pusat furnitur AS sebelum industri tersebut kalah bersaing dengan produk impor, khususnya dari China.

“Demi mengembalikan kejayaan North Carolina, saya akan mengenakan tarif besar terhadap negara-negara yang tidak memproduksi furniturnya di AS,” tulis Trump dalam unggahan terpisah, sambil menjanjikan rincian kebijakan akan segera diumumkan.

Dampak: Pasar Dunia Kembali Gelisah

Langkah Trump ini menegaskan bahwa di periode keduanya, strategi tarif tetap menjadi senjata utama agenda “Make America Great Again”. Sejak Januari, ia gencar menekan mitra dagang dengan tarif di berbagai sektor.

Namun, kebijakan tersebut kerap menimbulkan gejolak di pasar domestik maupun global. Investor kini bersiap menghadapi ketidakpastian baru, sementara negara-negara produsen film dan furnitur asing diperkirakan segera menimbang balasan. (alf)

Ketua IKPI Jakarta Pusat Apresiasi Loyalitas Sukiatto Oyong, Cerita Sejarah di HUT yang ke-57

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar silaturahmi ke kediaman Sukiatto Oyong, Ketua Umum IKPI periode 2014–2019, sekaligus merayakan hari ulang tahunnya, Sabtu (27/9/2025).

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan apresiasi mendalam atas kecintaan Oyong terhadap organisasi. Meski telah memasuki masa senior, di ulang tahunnya yang ke 57, Oyong dinilai tetap konsisten memberikan sumbangsih pemikiran dan pengalaman berharga bagi generasi penerus konsultan pajak.

“Pak Oyong adalah teladan. Di masa tuanya, beliau masih terus memikirkan dan membangun IKPI dengan penuh cinta. Ini warisan berharga yang patut kita jaga,” ungkap Suryani, Selasa (30/9/2025).

Dalam momen kebersamaan itu, seluruh anggota IKPI Jakarta Pusat turut menyampaikan doa dan ucapan selamat ulang tahun untuk Oyong. Harapan terbesar yang disampaikan adalah agar beliau senantiasa diberi kesehatan, umur panjang, serta kesuksesan dalam setiap langkah.

Suryani menambahkan, kunjungan ini juga menjadi ajang untuk mengenang perjalanan sejarah kepemimpinan Oyong yang dinilai penuh inspirasi. Ia menekankan pentingnya semangat kekompakan dan solidaritas agar IKPI tetap jaya sepanjang masa.

“Sejarah kepemimpinan Pak Oyong memberi banyak pelajaran berharga. Kami berharap beliau juga berkenan terus berpartisipasi aktif dalam kegiatan IKPI Cabang Jakarta Pusat,” kata Suryani.

Hadir pada pertemuan tersebut:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld
2. Wakil Ketua Umum, Nuryadin Rahman
3. Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutape
4. Ketua Departemen SSKO, Rusmadi
5. Ketua Departemen KAP2SKPK, Ivan Kanel
6. ⁠Wakil Ketua Departemen Penugasan Khusus, Budianto Wijaya
7. ⁠Ketua Pengda DKJ Tan Alim
8. ⁠Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani
9. Sekretaris Umum Periode 2009 – 2014, Teddy Suryoprabowo
10. Direktur Eksekutif Asih Ariyanto
(bl)

Liburan Akhir Tahun Makin Murah, Tiket Pesawat dan Kereta Dapat Diskon PPN 50%

IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi para pemburu liburan akhir tahun. Pemerintah tengah memfinalisasi insentif diskon PPN sebesar 50% untuk tiket pesawat, kereta api, kapal, hingga transportasi lain yang berlaku khusus pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini tinggal menunggu pengumuman resmi pada Oktober mendatang. “Itu sedang dalam proses dengan lintas kementerian, nanti mungkin di bulan Oktober akan diumumkan. Termasuk diskon transportasi, kereta, kapal,” ujar Airlangga, Senin (29/9/2025) malam.

Menurutnya, insentif ini diusulkan oleh Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan sebagai upaya mendukung pariwisata, sekaligus meringankan beban masyarakat yang ingin mudik maupun berwisata saat momen Nataru. “Seperti sebelumnya, akan ada PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% di hari dan waktu tertentu,” jelasnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga bakal dimanjakan dengan pesta diskon belanja daring lewat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang digelar 10–16 Desember 2025. Tahun ini, pemerintah menargetkan transaksi Harbolnas bisa tembus Rp33 triliun–Rp35 triliun, tumbuh sekitar 10% dibandingkan realisasi 2024 yang mencapai Rp31,2 triliun.

Airlangga menegaskan, langkah ganda berupa insentif transportasi dan Harbolnas menjadi bagian dari paket stimulus akhir tahun untuk mendorong konsumsi. “Konsumsi rumah tangga menyumbang 54% terhadap pertumbuhan ekonomi. Harbolnas dan PPN DTP diharapkan bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi semester II-2025,” katanya.

Dengan demikian, akhir tahun ini bukan hanya kesempatan berlibur lebih hemat, tetapi juga momentum pemerintah menggerakkan roda perekonomian lewat sektor transportasi, pariwisata, dan belanja masyarakat. (alf)

Penerimaan Pajak Jabar III Tembus Rp16,84 Triliun, Topang Surplus APBN Regional

IKPI, Jakarta: Kinerja fiskal Jawa Barat kembali mencatat prestasi solid. Hingga 31 Agustus 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III berhasil mengumpulkan penerimaan neto sebesar Rp16,84 triliun atau 52,3 persen dari target tahun berjalan. Angka ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bukti resiliensi sektor perpajakan yang tumbuh 4,2 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kontribusi positif dari sejumlah jenis pajak. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan tercatat melonjak 10,7 persen, disusul PPh Final yang tumbuh 4,3 persen. Meski Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) hanya naik tipis 0,1 persen, kontribusinya tetap signifikan bagi stabilitas penerimaan.

“Realisasi penerimaan neto Kanwil DJP Jawa Barat III hingga akhir Agustus 2025 sudah mencapai Rp16,84 triliun, atau 52,3 persen dari target,” tulis Kanwil DJP Jabar III dalam keterangan resmi, Selasa (30/9/2025).

Dari sisi sektoral, Industri Pengolahan tampil sebagai penyumbang terbesar dengan pertumbuhan 11,2 persen, diikuti sektor Konstruksi dan Real Estat yang naik 2,8 persen, serta Administrasi Pemerintahan dengan pertumbuhan 0,5 persen.

Kinerja pajak tersebut berkontribusi langsung terhadap surplus APBN regional Jawa Barat yang mencapai Rp11,59 triliun. Surplus terbentuk dari pendapatan sebesar Rp90,11 triliun (58,53 persen dari target) dengan realisasi belanja Rp78,54 triliun (64,18 persen dari pagu). Secara keseluruhan, penerimaan negara di Jawa Barat tumbuh 5,31 persen yoy, meski dihadapkan pada tantangan berupa penurunan konsumsi dan meningkatnya restitusi.

Sektor kepabeanan dan cukai pun mencatat capaian positif dengan realisasi Rp19,66 triliun atau 64,25 persen dari target, tumbuh 5,06 persen berkat relaksasi pembayaran cukai hasil tembakau.

Belanja Langsung Menyentuh Rakyat

Belanja negara di Jawa Barat tercatat Rp78,54 triliun, ditopang oleh optimalisasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp49,37 triliun dan Dana Desa Rp5,59 triliun. Anggaran ini benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau 1,37 juta penerima manfaat, sementara Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) membantu 38 ribu keluarga di 1.576 lokasi.

Pemerintah juga menjalankan 13 Sekolah Rakyat di 11 kabupaten/kota dengan 1.480 siswa, menggulirkan Revitalisasi Sekolah senilai Rp10,13 triliun, serta meresmikan SMA Unggul Garuda di Bogor. Di sisi ketahanan pangan, produksi beras Jawa Barat mencapai 4,02 juta ton.

Tak kalah penting, akses pembiayaan terus diperluas melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp18,65 triliun untuk 345 ribu debitur dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) Rp1,19 triliun bagi 246 ribu debitur.

Kinerja fiskal yang solid memperkuat pertumbuhan ekonomi Jawa Barat. Kuartal II-2025 mencatat pertumbuhan 5,23 persen yoy dengan PDRB ADHK sebesar Rp459,80 triliun. Inflasi Agustus 2025 pun terkendali di level 1,77 persen yoy.

Dari sisi perdagangan, Jawa Barat menutup Juli 2025 dengan surplus 2,47 miliar dolar AS, hasil dari ekspor 3,51 miliar dolar AS dan impor 1,03 miliar dolar AS. Meski Nilai Tukar Petani (NTP) sedikit melemah menjadi 115,61, sektor pertanian tetap menjadi penopang ekonomi daerah.

Dengan capaian ini, Jawa Barat menegaskan perannya sebagai salah satu lokomotif fiskal nasional. Penerimaan pajak yang terjaga, belanja yang terarah, dan fundamental ekonomi yang kuat menjadi sinyal optimisme menghadapi sisa tahun anggaran 2025. (alf)

en_US