IKPI di APTIKNAS Expo: SP2DK Bukan Ancaman, Tapi Alarm Kondisi Pajak Perusahaan

IKPI, Pekanbaru: Workshop edukasi perpajakan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam rangkaian APTIKNAS Expo pada Rabu (5/11/2025) berhasil menarik antusiasme pelaku usaha di Pekanbaru. Tidak hanya menyampaikan aturan, IKPI menekankan bahwa kepatuhan pajak adalah strategi bisnis berkelanjutan yang bisa menyelamatkan perusahaan dari risiko hukum dan finansial.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, menegaskan bahwa kehadiran IKPI dalam expo teknologi tersebut adalah bukti kolaborasi nyata antara dunia usaha dan praktisi pajak.

“IKPI ingin menunjukkan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi strategi keberlanjutan usaha. Ketika pelaku usaha memahami kewajiban sejak awal, iklim bisnis menjadi lebih kondusif dan risiko sengketa bisa ditekan,” ujar Lilisen.

Workshop ini banyak membahas pemicu terbitnya SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), yang sering membuat pelaku usaha panik. Lilisen menyebut dua penyebab paling umum:

1. Perbedaan data antara laporan keuangan seperti neraca atau laba rugi dengan SPT.

2. Tidak sinkronnya data SPT dengan laporan pihak ketiga, seperti bank dan vendor.

Ia mengingatkan pelaku usaha untuk melakukan rekonsiliasi dan ekualisasi berkala, agar angka keuangan dan pelaporan ke pajak selalu cocok. Jika SP2DK terbit, wajib pajak diminta tetap tenang, memahami isi surat, lalu menyiapkan dokumen pendukung.

“Jawablah secara tertulis disertai data lengkap. Kalau ragu, datang ke AR untuk konsultasi resmi atau minta pendampingan konsultan pajak,” kata Lilisen.

Simpan Data 10 Tahun dan Rekonsiliasi Rutin

Sementara itu, Sekretaris IKPI Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Narpika Yendra, menegaskan bahwa SP2DK bukan sesuatu yang perlu ditakuti jika administrasi perusahaan rapi.

“Pesan kami jelas: simpan data minimal 10 tahun, lakukan rekonsiliasi rutin, dan pastikan seluruh penghasilan serta biaya diakui dengan benar. Kalau itu dilakukan, perusahaan sudah punya tameng kuat saat menerima SP2DK,” jelasnya.

Menurut Narpika, edukasi gratis seperti ini penting karena pelaku usaha masih banyak yang baru belajar soal administrasi pajak, padahal dampak kesalahan bisa merembet ke pemeriksaan dan sanksi.

“IKPI berkomitmen memperluas edukasi pajak agar pelaku usaha tidak berjalan dalam ketidaktahuan. Tujuan kami bukan menakut-nakuti, tapi memberi rasa aman secara legal,” tambahnya.

Kolaborasi ini Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat

Ketua APTIKNAS Riau, Januar, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan IKPI yang disebut berhasil memberikan manfaat besar kepada para peserta.

“APTIKNAS Riau bekerjasama dengan IKPI mengadakan Workshop Edukasi Pajak khususnya tentang SP2DK. Edukasi gratis ini terlaksana dengan baik dan diikuti berbagai kalangan di Pekanbaru Xchange. Peserta bukan hanya mendengar materi, tapi aktif bertanya dan berdiskusi,” ujar Januar.

Ia menyampaikan penghargaan kepada pemateri dari IKPI. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Lilisen dan Ibu Narpika yang telah mendukung kegiatan edukasi gratis ini sehingga berjalan lancar dan bermanfaat bagi banyak orang. Semoga APTIKNAS dan IKPI dapat terus menjalin kerjasama yang solid di masa depan,” tuturnya.

Dengan kolaborasi praktisi teknologi dan konsultan pajak ini, APTIKNAS Expo tidak hanya menjadi pameran teknologi, tetapi juga ruang edukasi finansial bagi dunia usaha. Workshop serupa rencananya akan terus berlanjut agar pelaku usaha di Riau makin siap menghadapi era administrasi digital dan pengawasan pajak yang semakin presisi. (bl)

Thrifting Bebas Pajak Bikin Industri Tekstil Berdarah-darah, AGTI Angkat Suara

IKPI, Jakarta: Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) mendesak pemerintah menindak peredaran pakaian bekas impor yang masuk tanpa pajak dan tanpa proses kepabeanan. Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto menyampaikan sikap tersebut usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Anne menilai fenomena thrifting ilegal menimbulkan persaingan tidak sehat. Industri tekstil resmi wajib membayar berbagai jenis pajak, termasuk PPh 21 hingga PPh 25, sementara barang ilegal bebas beredar tanpa pungutan. Ketimpangan itu, menurutnya, membuat pasar domestik banjir produk murah yang tidak menanggung beban fiskal.

Ia menegaskan, industri tekstil nasional selama ini berkontribusi pada penerimaan negara dan menyerap tenaga kerja besar. Ketika pakaian bekas impor masuk tanpa pajak, negara kehilangan potensi pendapatan sekaligus melemahkan produsen lokal yang masih berjuang di tengah biaya produksi tinggi.

Ia juga mengapresiasi langkah Menteri Keuangan memperketat pengawasan. Meski demikian, Anne berharap penindakan dilakukan konsisten agar “fairness fiskal” berlaku sama untuk seluruh pelaku usaha. “Kalau masuk resmi dan bayar pajak, tidak ada masalah. Tapi kalau jalur ilegal, dampaknya besar bagi negara dan industri padat karya,” ujarnya.

Untuk barang sitaan, AGTI menawarkan solusi ekonomi sirkular. Pakaian bekas dapat diolah kembali menjadi serat polyester atau cotton sebagai bahan baku industri, sehingga tidak menekan pasar sekaligus mengurangi ketergantungan impor.

Dalam pertemuan dengan Kemenkeu, AGTI juga memaparkan peta jalan penguatan industri tekstil, mulai dari percepatan perizinan, efisiensi produksi, hingga perluasan pasar ekspor. Respons positif kementerian menjadi sinyal dukungan terhadap keberlanjutan industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Anne memastikan tidak ada gelombang PHK di sektor garmen dan tekstil. Beberapa perusahaan justru menambah kapasitas produksi dan merekrut tenaga kerja baru.

Ia menegaskan AGTI bukan menutup pintu impor, melainkan menuntut kesetaraan. Industri yang taat pajak, kata Anne, tidak seharusnya dikalahkan oleh barang yang tidak membayar kewajiban fiskal. Ke depan, AGTI akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, komunitas fesyen, dan pelaku kreatif untuk memperkuat ekosistem tekstil nasional. (alf)

Janji No New Tax 2026: Kabar Baik untuk Bisnis dan Tantangan untuk Fiskal

Kebijakan fiskal pemerintah selalu menjadi sorotan publik, terlebih ketika menyangkut pajak. Pajak bukan sekedar instrumen penerimaan negara, melainkan juga cermin hubungan antara negara dan warganya. Karena itu, ketika Menteri Keuangan menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengenalkan pajak baru pada tahun 2026, pernyataan tersebut langsung mengundang reaksi luas. 

Dunia usaha menyambut lega, masyarakat merasa lebih tenang, tetapi pengamat fiskal justru menaruh tanda tanya. Bagaimana caranya pemerintah memenuhi target penerimaan negara tanpa instrumen pungutan baru?

Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Setiap tahun, kebutuhan pembiayaan negara terus meningkat. Mulai dari pembangunan infrastruktur, subsidi energi, jaring pengaman sosial, hingga kebutuhan belanja birokrasi. Di sisi lain, penerimaan negara sangat bergantung pada pajak. Artinya, ketika ruang untuk menciptakan pajak baru ditutup, maka satu-satunya jalan adalah mengoptimalkan instrumen pajak yang sudah ada.

Tantangan Fiskal yang Nyata

Saat ini Indonesia menghadapi tantangan fiskal yang cukup kompleks. Mulai dari defisit anggaran masih menjadi bayang-bayang. Walaupun pemerintah berupaya menjaga disiplin fiskal, namun realitasnya belanja negara seringkali lebih besar dibanding penerimaan. Di samping itu, ketidakpastian global membuat proyeksi penerimaan sering meleset. Hal ini disebabkan adanya perlambatan ekonomi Tiongkok, fluktuasi harga minyak, hingga perang di beberapa kawasan dunia memengaruhi arus perdagangan dan investasi.

Kini, Basis pajak di Indonesia masih terbatas. Hal ini dibuktikan bahwa tax ratio Indonesia masih berkisar di angka 10–11% dari PDB, jauh lebih rendah dibanding negara ASEAN lain seperti Vietnam atau Thailand yang sudah mencapai 15–16%. Ini berarti masih banyak potensi penerimaan yang belum tergarap.

Di tengah tantangan itu, kebijakan “No New Tax” sebenarnya bisa dibaca sebagai bentuk keberanian pemerintah untuk fokus pada kualitas administrasi pajak, bukan sekedar menambah jenis pungutan.

Mengapa No New Tax Penting bagi Dunia Usaha

Dari sudut pandang dunia usaha, keputusan pemerintah untuk tidak menambah pajak baru pada 2026 adalah sinyal positif. Dunia usaha sedang menghadapi tekanan yang tidak ringan: inflasi tinggi, biaya energi mahal, serta bunga pinjaman yang menekan arus kas. Tambahan pajak baru tentu akan membuat situasi semakin sulit.

Selain itu, resistensi publik terhadap pajak baru sangat tinggi. Kita bisa belajar dari rencana penerapan pajak karbon yang sempat ditunda. Atau dari polemik kenaikan PPN yang dijadwalkan naik menjadi 12% sesuai UU HPP. Semua menunjukkan bahwa pajak baru tanpa kesiapan administrasi dan komunikasi yang baik hanya akan menimbulkan kegaduhan politik maupun ekonomi.

Dengan mengumumkan “No New Tax”, pemerintah seakan ingin berkata: “Mari kita perbaiki dulu rumah pajak yang ada sebelum membangun ruangan baru.”

Kalau tidak menambah pajak baru, lalu bagaimana caranya meningkatkan penerimaan? 

Ada beberapa jalur strategis yang bisa ditempuh pemerintah

1. Ekstensifikasi Basis Pajak

Banyak sektor produktif yang belum sepenuhnya tergarap, terutama ekonomi digital. Transaksi daring tumbuh pesat, tetapi tidak semuanya tercatat. Dengan integrasi data platform e-commerce, fintech, dan perbankan, potensi penerimaan bisa meningkat signifikan. UMKM juga perlu menjadi fokus. Dengan insentif dan edukasi, UMKM bisa masuk ke sistem perpajakan secara bertahap, tanpa merasa terbebani.

2. Digitalisasi Administrasi

Implementasi sistem Coretax adalah tonggak penting. Sistem ini menjanjikan administrasi yang lebih sederhana, akurat, dan terintegrasi. Namun, keberhasilan Coretax bergantung pada stabilitas sistem dan kemampuan SDM. Bila berhasil, kebocoran penerimaan bisa ditekan drastis.

3. Kepatuhan Sukarela

Pajak bukan hanya urusan sanksi, tetapi juga kepercayaan. Wajib pajak akan lebih patuh bila sistem transparan, manfaat pajak terlihat, dan pelayanan sederhana. Pemerintah perlu meningkatkan trust public dengan menunjukkan hasil nyata dari pajak, seperti jalan yang lebih baik, layanan publik yang meningkat, hingga subsidi tepat sasaran.

4. Efisiensi Belanja

Tidak kalah penting, peningkatan penerimaan harus diimbangi dengan efisiensi belanja. Percuma penerimaan naik bila belanja negara bocor. Transparansi APBN dan akuntabilitas pejabat publik menjadi bagian integral dalam membangun kepatuhan pajak.

Belajar dari Praktik Internasional

Negara lain sudah membuktikan bahwa meningkatkan penerimaan tidak selalu harus menambah pajak baru. Singapura sukses menjaga kepatuhan dengan layanan pajak yang sederhana dan digitalisasi penuh. Korea Selatan menutup celah penghindaran pajak dengan mengintegrasikan data transaksi digital lintas sektor.

Indonesia bisa mengambil Pelajaran dengan memanfaatkan data, sederhanakan sistem, dan tingkatkan pelayanan. Dengan pendekatan ini, penerimaan negara bisa naik tanpa harus menambah beban wajib pajak.

Perlu diingat, pajak bukan sekedar angka di APBN, tetapi juga kontrak sosial. Bila pemerintah berhasil menunjukkan bahwa uang pajak dikelola dengan baik, trust public akan meningkat. Sebaliknya, bila ada kasus korupsi atau pemborosan anggaran, resistensi wajib pajak akan semakin kuat.

Dalam konteks politik, “No New Tax” juga bisa dibaca sebagai strategi menjaga stabilitas. Tahun 2026 berada di awal periode pemerintahan baru hasil Pemilu 2024. Memberikan kepastian fiskal tanpa pajak baru adalah cara untuk menenangkan dunia usaha sekaligus menjaga iklim investasi.

Esensi dari kebijakan “No New Tax” pada 2026 bukan berarti pemerintah menyerah, melainkan justru ingin fokus pada optimalisasi, digitalisasi, dan trust building. Tantangan memang besar, tetapi peluang juga terbuka lebar.

Pemerintah punya kesempatan emas untuk membuktikan bahwa pajak bisa ditingkatkan tanpa menambah jenis pungutan baru. Dunia usaha pun punya kewajiban untuk mendukung, bukan hanya dengan membayar pajak, tetapi juga dengan berperan aktif dalam memperkuat ekosistem kepatuhan.

Pada akhirnya, pajak dan ekonomi bukanlah lawan, melainkan kawan. Pajak adalah kontribusi, dan kontribusi itulah yang akan memperkuat fondasi Indonesia menuju masa depan yang lebih tangguh.

Penulis adalah Anggota IKPI Kota Bekasi & Dosen Institut STIAMI

Ratih Kumala

Email: rhaty07@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Vaudy Starworld Apresiasi IKPI Jakarta Barat Gaet Banyak Peserta Umum dalam Seminar PPL

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi kepada IKPI Cabang Jakarta Barat karena berhasil menarik antusiasme peserta umum dalam kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar di Aston Kartika, Rabu (5/11/2025). Tidak hanya dihadiri anggota, seminar ini juga diramaikan sekitar 40 peserta umum dari berbagai instansi, perusahaan, dan kalangan masyarakat yang ingin memperdalam literasi perpajakan.

Vaudy mengatakan kehadiran peserta umum menunjukkan bahwa kegiatan IKPI semakin inklusif dan diminati masyarakat luas. Menurutnya, konsultan pajak dan organisasi profesinya harus mampu menjangkau publik, bukan hanya kalangan internal.

“Saya sangat mengapresiasi Pengcab Jakarta Barat. Tidak semua kegiatan PPL berhasil menarik peserta umum sebanyak ini. Ini bukti bahwa IKPI semakin dipercaya, semakin terbuka, dan semakin dekat dengan masyarakat,” ujar Vaudy.

Ia menilai capaian tersebut penting untuk memperluas pemahaman publik mengenai perpajakan, apalagi di tengah kompleksitas aturan dan digitalisasi sistem pajak. Dengan semakin banyak masyarakat mengikuti seminar IKPI, literasi pajak akan meningkat dan hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak bisa berjalan lebih sehat.

“Literasi perpajakan tidak boleh hanya berhenti di kalangan profesional. Semakin banyak masyarakat memahami pajak, semakin baik untuk negara dan perekonomian. Dan ini langkah nyata yang dilakukan Pengcab Jakarta Barat,” tambahnya.

Vaudy memastikan IKPI Pusat akan terus mendukung cabang-cabang yang aktif dan kreatif dalam menyelenggarakan kegiatan edukasi publik. Ia menyebut upaya tersebut sejalan dengan semangat organisasi untuk hadir sebagai “rumah besar” bagi profesi perpajakan dan mitra masyarakat dalam pemenuhan kewajiban pajak.

“IKPI bukan hanya tempat konsultan pajak belajar, tetapi wadah berbagi pengetahuan kepada publik. Ketika masyarakat merasa nyaman belajar pajak dari IKPI, itu berarti organisasi ini relevan dan bermanfaat,” katanya.

Seminar PPL Jakarta Barat kali ini menghadirkan sapto Windi Argo sebagai narasumber dan Wiwik Budianti sebagai moderator. Selain anggota IKPI, para peserta umum yang hadir sebagian besar berasal dari dunia usaha, praktisi keuangan, dan masyarakat yang ingin memahami regulasi terbaru perpajakan.

Vaudy berharap keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi cabang IKPI di daerah lain untuk lebih aktif menjangkau publik dan memperluas edukasi perpajakan. “Saya berharap makin banyak cabang yang mengikuti jejak Jakarta Barat. Kegiatan PPL yang terbuka untuk umum sangat penting untuk memperkuat literasi pajak nasional,” ujarnya. (bl)

DPR: Moratorium Cukai Lindungi Jutaan Pekerja Industri Tembakau, Fiskal Tetap Aman

IKPI, Jakarta: Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada 2026 menuai apresiasi dari DPR. Kebijakan tersebut dinilai mampu memberi ruang napas bagi industri hasil tembakau (IHT) sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, langkah Purbaya merupakan sinyal perubahan atas pendekatan fiskal yang selama ini dianggap terlalu membebani sektor tembakau. Menurutnya, keputusan untuk tidak menaikkan cukai adalah bentuk respons pemerintah terhadap tekanan yang dialami industri.

“Yang menjadi angin segar adalah apa yang disampaikan oleh Pak Purbaya, yaitu mengenai tidak dinaikkannya cukai rokok, sebagai respons kebijakan atas permasalahan di industri hasil tembakau selama ini,” kata Misbakhun, Rabu (5/11/2025).

Ia menilai IHT selama ini terbukti menjadi salah satu penopang fiskal paling stabil. Namun, kebijakan bertubi-tubi dianggap membuat ruang tumbuh industri semakin sempit dan justru tidak optimal dalam menyetor penerimaan ke kas negara. Karena itu, moratorium cukai dinilai sebagai momentum memperbaiki arah fiskal.

“Kalau kita serius ingin menyelesaikan ini secara fundamental, harus kemudian secara bersama-sama kita duduk dalam satu meja, mumpung Pak Purbaya ini memberikan harapan baru,” tegasnya.

Jutaan Pekerja Tergantung pada IHT

Misbakhun mengingatkan bahwa kebijakan fiskal pada sektor tembakau tidak bisa hanya melihat sisi penerimaan. Ada aspek ketenagakerjaan dan sosial ekonomi yang harus dijaga. Ia menyebut, sekitar enam juta orang menggantungkan penghidupan pada industri ini, belum termasuk keluarga mereka.

“Enam juta orang terlibat aktif di industri ini. Itu belum termasuk keluarga. Ini aspek yang tidak bisa diabaikan,” ujar Misbakhun.

Dari sisi riset, ekonom senior Indef Tauhid Ahmad menyebut moratorium cukai justru berpotensi menjaga penerimaan negara dengan risiko penurunan yang relatif kecil. Berdasarkan perhitungan lembaganya, penerimaan CHT bahkan masih berpeluang mencapai sekitar Rp231 triliun meski tarif tidak naik.

“Kami melakukan simulasi. Kalau tidak naik atau moratorium, penerimaan kami hitung tetap bisa di Rp231 triliun,” kata Tauhid.

Ia menegaskan kenaikan tarif selama ini sering berakibat kontraproduktif karena mendorong maraknya rokok ilegal. Ketika daya beli masyarakat tidak sejalan dengan kenaikan tarif, konsumen beralih ke rokok murah yang tidak membayar cukai.

“Data menunjukkan, kenaikan tarif justru mendorong rokok ilegal semakin tinggi. Karena daya beli tidak sebanding dengan tarif, masyarakat mencari rokok lebih murah—even yang tanpa cukai,” jelasnya.

Tauhid mencatat peredaran rokok ilegal naik dari 4,9% pada 2020 menjadi 6,9% pada 2023. Tren ini bukan hanya menekan penerimaan negara, tapi juga melahirkan aktivitas ekonomi tersembunyi yang tidak tercatat dalam PDB.

Indef menilai pemerintah perlu memperlakukan IHT sebagai sektor ekonomi nyata yang menyerap tenaga kerja besar. Kebijakan fiskal ke depan tidak hanya berfokus pada pengendalian konsumsi, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan industri dan kontribusi terhadap pendapatan masyarakat.

Dengan moratorium cukai pada 2026, pemerintah disebut membuka ruang bagi kebijakan fiskal yang lebih proporsional—menghasilkan penerimaan, menjaga tenaga kerja, sekaligus mengurangi pasar gelap tembakau. (alf)

Kemenkeu Wajibkan Kementerian dan Lembaga Kebut Belanja APBN 2026 di Kuartal I

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan belanja negara pada tahun anggaran 2026 akan dieksekusi lebih cepat. Pemerintah mewajibkan kementerian dan lembaga (K/L) dengan alokasi anggaran besar mengeksekusi mayoritas belanjanya sejak kuartal pertama. Langkah ini diambil untuk mempercepat perputaran ekonomi dan menjaga momentum pertumbuhan awal tahun.

“Strategi untuk 2026, khususnya APBN, harus makin dini realisasi belanjanya. Kami akan memastikan K/L dengan anggaran besar merealisasikan mayoritas belanja pada kuartal I,” tegas Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dalam acara Economic Outlook: Tahun 2026, Tahun Ekspansi di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Target Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar enam persen dalam jangka pendek. Tahun ini, proyeksi pertumbuhan berada di kisaran 5,2 persen. Sementara itu, ekonomi nasional pada kuartal III 2025 tumbuh 5,04 persen dan diharapkan meningkat menjadi 5,5 persen pada kuartal IV.

“Kami berharap sentimen positif terus terbangun dengan pertumbuhan ekonomi yang kuat di akhir 2025, sehingga bisa berlanjut di kuartal pertama 2026,” ujar Febrio.

Untuk memastikan akselerasi ekonomi pada 2026 berjalan sesuai target, pemerintah menyiapkan tiga fokus utama penggerak perekonomian:

1. Penguatan kebijakan fiskal.

2. Stabilitas dan dukungan sektor keuangan.

3. Perbaikan iklim investasi.

Dari sisi pendanaan, Kemenkeu menempatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp200 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.

Meski demikian, Febrio menegaskan percepatan belanja negara saja tidak cukup. Keseimbangan antarsektor diperlukan agar pertumbuhan tidak timpang.

“Kalau mesin fiskal dan sektor keuangan hidup tetapi iklim usaha tidak membaik, maka pertumbuhan akan timpang. Oleh karena itu, tiga-tiganya harus berjalan seimbang. Ini membutuhkan kolaborasi yang kuat antara kementerian dan lembaga,” jelasnya.

Kemenkeu menegaskan koordinasi lintas instansi akan diperkuat untuk memastikan belanja negara, penyaluran kredit, dan aktivitas usaha dapat tumbuh seiring. (alf)

Bank Dunia: Insentif Pajak Salah Sasaran Bisa Pangkas Peluang Kerja di Asia Timur-Pasifik

IKPI, Jakarta: Bank Dunia kembali mengirim sinyal keras kepada negara-negara di Asia Timur dan Pasifik. Dalam East Asia and Pacific Economic Update: Jobs edisi Oktober 2025, lembaga internasional itu menegaskan bahwa strategi fiskal yang tidak tepat sasaran, terutama dalam pemberian insentif pajak, justru dapat mempersempit kesempatan kerja di kawasan.

Laporan dibuka dengan gambaran optimistis: pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) negara-negara Asia Timur dan Pasifik masih bertahan di atas rerata global. Namun kabar baik itu tidak berlangsung panjang. Bank Dunia memprediksi laju ekonomi akan melandai pada akhir 2025 dan semakin melemah sepanjang 2026, seiring turunnya aktivitas produksi dan konsumsi.

Di titik inilah kebijakan fiskal menjadi sorotan. Banyak negara, termasuk Indonesia, dinilai terlalu bergantung pada langkah-langkah jangka pendek yang tidak menopang pertumbuhan berkelanjutan. Dampaknya bukan hanya ke penerimaan negara, tetapi juga langsung ke pasar kerja.

“Pajak dan subsidi yang tidak tepat sasaran dapat merugikan peluang kerja. Pembebasan insentif pajak dapat menyebabkan tarif pajak efektif lebih tinggi pada tenaga kerja, dibandingkan modal yang komplementer dengan teknologi otomatisasi,” tulis Bank Dunia dalam laporan tersebut.

Tak hanya insentif fiskal, kebijakan perdagangan domestik maupun internasional juga bisa mengubah struktur ketenagakerjaan. Masalah lain muncul ketika iklim usaha tidak ramah bagi perusahaan baru. Iklim usaha yang tertutup mengurangi pilihan pekerja, mempersempit ruang lahirnya pelaku usaha baru, dan tentu saja menghambat penciptaan lapangan kerja.

“Hambatan masuk bagi perusahaan baru dapat mengurangi pilihan bagi pekerja dan menghambat munculnya peluang bagi pekerja baru,” tegas Bank Dunia.

Reformasi SDM dan Infrastruktur

Untuk mencegah perlambatan ekonomi semakin menekan pasar kerja, Bank Dunia merekomendasikan reformasi berbasis pembangunan sumber daya manusia dan infrastruktur. Fokus utamanya adalah menghapus hambatan masuk industri dan menumbuhkan persaingan usaha yang sehat.

“Reformasi harus berfokus pada penghapusan hambatan masuk dan persaingan, sehingga perusahaan dapat dinamis, produktif, berkembang, dan menciptakan peluang kerja baru. Kebijakan perlu membantu individu dan perusahaan mengantisipasi perkembangan masa depan dengan memastikan kesesuaian keterampilan dan peluang,” tulis laporan tersebut.

Rekomendasi Bank Dunia ini bukan tanpa alasan. Dalam laporan terpisah beberapa bulan lalu, Indonesia menjadi salah satu perhatian utama terkait menurunnya rasio pajak terhadap PDB. Sepanjang satu dekade terakhir, rasio pajak RI turun 2,1 persen. Bahkan pada 2021 angkanya hanya menyentuh 9,1 persen terhadap PDB—terendah di dunia.

Di kawasan Asia Tenggara, capaian ini tertinggal jauh dari negara lain:

• Kamboja: 18%

• Malaysia: 11,9%

• Filipina: 15,2%

• Thailand: 15,7%

• Vietnam: 14,7%

Bank Dunia juga mengingatkan bahwa kebijakan fiskal perlu berhati-hati. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), misalnya, berpotensi menekan konsumsi dan justru melemahkan kepatuhan pajak jika basis pemajakan tidak diperluas secara efektif. (alf)

Akses Coretax DJP Kini Lebih Aman, Wajib Pajak Diminta Aktifkan 2FA untuk Cegah Kebocoran Data

IKPI, Jakarta: Seiring kian masifnya penggunaan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), isu keamanan data menjadi perhatian serius. DJP menegaskan bahwa perlindungan informasi pribadi wajib pajak bukan sekadar fitur tambahan, tetapi keharusan untuk mencegah penyalahgunaan akses oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Selain menjaga kerahasiaan password dan email yang terdaftar, DJP mendorong wajib pajak menyalakan fitur verifikasi dua langkah (Two-Factor Authentication/2FA) sebagai lapisan keamanan tambahan. Fitur ini diyakini mampu menutup celah kebocoran data maupun upaya peretasan akun.

Berikut langkah mengaktifkan 2FA di Coretax DJP:

1. Login ke akun Coretax DJP.

2. Pilih menu Portal Saya → Profil Saya.

3. Pada halaman Informasi Detail, klik Verifikasi Dua Langkah.

4. Lanjutkan ke Konfigurasi Autentikasi Dua Faktor dan pilih tombol Aktifkan 2FA Hari Ini!, kemudian tentukan metode melalui Authentication App agar proses lebih cepat dan aman.

5. Scan barcode yang muncul di layar menggunakan aplikasi autentikator, lalu masukkan kode verifikasi 6 digit untuk layanan eTaxIndonesia.

6. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi Success.

Setelah fitur ini aktif, setiap kali wajib pajak login ke Coretax DJP, sistem akan otomatis meminta kode verifikasi 6 digit dari aplikasi autentikator atau email terdaftar.

Penerapan 2FA menjadi salah satu langkah penting DJP untuk menciptakan ekosistem perpajakan digital yang lebih aman, dipercaya, dan terhindar dari praktik pencurian data. Dengan keamanan yang semakin kuat, layanan digital DJP diharapkan semakin nyaman digunakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak. (alf)

IKPI Buka Ruang Anggota Jadi Penulis, Pengajar hingga Pembicara di Ruang Publik

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa anggota IKPI memiliki peluang luas untuk berkontribusi di ruang publik tidak hanya sebagai konsultan pajak, tetapi juga sebagai penulis, pengajar, pembicara, dan penggerak edukasi perpajakan. Hal tersebut disampaikan Vaudy saat membuka Seminar PPL IKPI Cabang Jakarta Barat di Aston Kartika, Rabu (5/11/2025).

Vaudy menjelaskan bahwa IKPI sengaja membuka ruang tersebut karena profesi konsultan pajak harus hadir lebih aktif dalam menyebarkan literasi perpajakan kepada masyarakat. Menurutnya, perpajakan tidak bisa hanya dibahas di ruang teknis dan ruang kantor, melainkan harus beredar di ranah pendidikan, media, dan diskusi publik.

“Kami ingin konsultan pajak Indonesia naik kelas. Tidak hanya mengerjakan laporan pajak, tetapi ikut membangun edukasi publik. Karena ketika masyarakat paham pajak, negara diuntungkan dan profesi ini ikut dihargai,” ujar Vaudy.

Ia juga menegaskan bahwa banyak anggota IKPI memiliki kemampuan intelektual dan pengalaman praktis yang layak dibagikan lebih luas. Oleh sebab itu, IKPI memberi kesempatan bagi anggotanya menjadi pengajar pelatihan, penulis artikel, pembicara seminar, hingga kontributor podcast dan ruang konsultasi publik.

“Kalau ilmu hanya disimpan, profesi ini tidak berkembang. Tapi kalau dibagikan, reputasi konsultan pajak naik, masyarakat terbantu, dan citra IKPI ikut menguat,” tegasnya.

Vaudy menyampaikan bahwa kesempatan ini juga dibuka untuk memberi ruang generasi muda konsultan pajak menunjukkan kompetensi dan memperluas jejaring profesional. “Banyak anggota muda yang punya energi besar. IKPI ingin mereka tampil, berani berbicara, berani menulis, dan ikut membentuk masa depan profesi,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan bahwa peningkatan jumlah anggota ikut memperkuat posisi IKPI. Per 4 November 2025, jumlah anggota mencapai 7.704 orang, meningkat dari 7.093 pada 31 Desember 2024 dan 6.922 pada akhir 2023. Menurutnya, pertumbuhan ini menunjukkan bahwa IKPI semakin dipercaya sebagai wadah profesional pajak.

“Pertumbuhan ini bukan sekadar data statistik. Ini bukti kepercayaan. Dan ketika kepercayaan itu ada, organisasi harus memberi ruang seluas mungkin agar anggotanya berkembang, bukan sekadar tercatat sebagai anggota,” kata Vaudy.

Ia mendorong anggota, khususnya yang baru bergabung, untuk tidak pasif dalam organisasi. “IKPI hidup karena anggotanya bergerak. Bukan hanya datang seminar, tapi ikut terlibat. Menulis, mengajar, berbagi pengetahuan itulah kontribusi nyata,” ujarnya.

Vaudy kembali menegaskan makna tiga yel-yel IKPI “IKPI untuk Nusa Bangsa”, “IKPI Pasti Bisa”, dan “IKPI Jaya Jaya Jaya” sebagai komitmen menghadapi tantangan zaman, termasuk digitalisasi dan modernisasi perpajakan. “Konsultan pajak harus adaptif, kolaboratif, dan berperan aktif di masyarakat. Itulah semangat IKPI untuk Nusa Bangsa,” katanya. (bl)

Vaudy Starworld Tegaskan IKPI Bukan Sekadar Organisasi, Tetapi Rumah Besar Para Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa IKPI bukan hanya organisasi profesi, melainkan rumah besar bagi para konsultan pajak untuk tumbuh, berjejaring, dan berkontribusi bagi bangsa. Pernyataan itu disampaikan Vaudy dalam pembukaan Seminar PPL IKPI Cabang Jakarta Barat di Aston Kartika, Rabu (5/11/2025).

Dalam sambutannya, Vaudy memberikan penghormatan kepada jajaran Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Pengawas, pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang, narasumber, panitia, senior IKPI, anggota, dan peserta umum yang hadir pada kegiatan tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada panitia yang telah memastikan kegiatan berjalan lancar.

“IKPI bukan sekadar organisasi. IKPI adalah rumah perjuangan para pejuang pajak Indonesia, tempat kita tumbuh, mengabdi, dan dikenang,” ujar Vaudy di hadapan ratusan peserta.

Ia menegaskan bahwa jumlah anggota IKPI terus meningkat setiap tahun. Per 4 November 2025, total anggota mencapai 7.704 orang, naik dari 7.093 pada 31 Desember 2024 dan 6.922 pada akhir 2023. Menurutnya, tren tersebut menunjukkan kepercayaan publik yang semakin kuat. “Angka ini bukan sekadar statistik. Ini bukti bahwa IKPI relevan, dipercaya, dan dibutuhkan,” ujarnya.

Vaudy menekankan bahwa keanggotaan IKPI memberikan banyak manfaat, bukan hanya secara administratif, tetapi juga untuk pengembangan kompetensi. IKPI membuka ruang bagi anggotanya untuk mengajar, menulis, membuat podcast, memberi konsultasi publik, dan bekerja sama dengan berbagai lembaga.

“Kami ingin konsultan pajak Indonesia naik kelas. Bukan hanya duduk di balik meja, tetapi hadir sebagai intelektual, pendidik, dan problem solver di dunia perpajakan,” tegasnya.

Dalam sambutan itu, Vaudy juga menjelaskan makna filosofis tiga yel-yel IKPI, yaitu “IKPI untuk Nusa Bangsa”, “IKPI Pasti Bisa”, dan “IKPI Jaya Jaya Jaya”. Ketiganya, kata Vaudy, bukan hanya slogan, tetapi komitmen organisasi.

“IKPI untuk Nusa Bangsa berarti profesi ini bekerja untuk rakyat dan negara. IKPI Pasti Bisa adalah optimisme menghadapi perubahan. Dan IKPI Jaya Jaya Jaya adalah komitmen bahwa kita akan tetap relevan lintas generasi,” ujarnya menegaskan.

Ia mengajak seluruh anggota IKPI, khususnya para anggota baru, agar tidak hanya menjadi penonton dalam organisasi. “IKPI ini hidup kalau anggotanya bergerak. Ikut pelatihan, PPL, komunitas, seminar, dan berkontribusi untuk profesi. Kita tidak boleh pasif,” kata Vaudy.

Menutup sambutan, Vaudy menyerukan soliditas anggota. “Mari kita buktikan bahwa IKPI adalah organisasi yang dinamis, inklusif, dan solid di seluruh Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke, satu suara: IKPI Pasti Bisa, IKPI Jaya!”

Sekadar informasi, seminar PPL IKPI Cabang Jakarta Barat menghadirkan narasumber Sapto Windi Argo dan moderator Wiwik Budianti, yang membahas peningkatan kompetensi konsultan pajak menghadapi perkembangan regulasi dan digitalisasi perpajakan. Acara diikuti anggota IKPI dan peserta umum dari berbagai instansi dan korporasi. (bl)

en_US