Awal Februari, Lebih dari 1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Mengawali Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 1.150.414 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax hingga 2 Januari 2026 pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan data tersebut, pelapor didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 988.381, disusul orang pribadi nonkaryawan 117.655 untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025. Sementara itu, SPT Tahunan Badan tercatat sebanyak 44.030 pelapor menggunakan kurs rupiah dan 69 pelapor menggunakan kurs dolar Amerika Serikat.

Untuk kategori wajib pajak dengan tahun buku berbeda, DJP mencatat 265 badan usaha melaporkan SPT menggunakan kurs rupiah dan 14 badan usaha menggunakan kurs dolar AS.

Seiring diberlakukannya Coretax DJP sebagai sistem utama administrasi perpajakan, seluruh pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 kini dilakukan melalui aplikasi tersebut. DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebelum menyampaikan SPT Tahunan.

Dalam keterangan yang dimuat di laman resmi DJP, dikutip, Senin (2/2/2026) pegawai DJP Cintya Ardananti menjelaskan bahwa terdapat perubahan pada bentuk formulir SPT Tahunan orang pribadi. Jika sebelumnya di DJP Online tersedia tiga jenis formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS kini di Coretax hanya tersedia satu jenis SPT Tahunan PPh orang pribadi.

“Wajib pajak tetap dapat menentukan jenis SPT berdasarkan aktivitas yang dilakukan pada bagian induk SPT,” jelas Cintya.

Selain perubahan formulir, DJP juga menegaskan ketentuan bagi wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas dan menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Wajib pajak dalam kategori ini diwajibkan mengajukan permohonan penggunaan NPPN melalui akun Coretax pada menu “Layanan Administrasi”.

Apabila permohonan tersebut terlambat atau tidak diajukan, wajib pajak tidak dapat menggunakan metode pencatatan dan harus menghitung penghasilan menggunakan metode pembukuan. Setelah menggunakan pembukuan, wajib pajak wajib menerapkan metode tersebut secara berkelanjutan dan tidak dapat kembali ke metode pencatatan.

Penerapan Coretax yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi juga membawa implikasi terhadap pelaporan pajak keluarga. Dalam ketentuan umum, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga penghasilan suami dan istri pada prinsipnya digabung dalam SPT Tahunan.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pasangan dengan status pisah harta (PH) atau memilih kewajiban perpajakan terpisah (MT). Pada status PH, terdapat perjanjian pemisahan harta yang disahkan pengadilan. Sementara pada status MT, suami dan istri menjalankan kewajiban pajak secara terpisah menggunakan NPWP masing-masing tanpa perjanjian pemisahan harta.

Meski demikian, DJP mengingatkan bahwa mekanisme perhitungan pajak dengan status PH atau MT umumnya berpotensi menimbulkan pajak kurang bayar.

Dari sisi teknis pengisian, Coretax juga menerapkan alur baru. Jika sebelumnya pengisian SPT dimulai dari lampiran, kini wajib pajak mengawali pengisian dari bagian induk dengan menjawab pertanyaan berbasis “ya” atau “tidak”. Setiap jawaban “ya” akan otomatis memunculkan lampiran tambahan yang wajib diisi.

Sebagai sarana edukasi, DJP menyediakan Simulator Coretax yang dapat digunakan wajib pajak untuk berlatih pengisian SPT Tahunan sebelum melakukan pelaporan sebenarnya. Khusus bagi wajib pajak pekerjaan bebas, pengajuan NPPN tetap dibatasi maksimal tiga bulan sejak awal tahun pajak berjalan. (alf)

UNWAHAS dan IKPI Perkuat Sinergi Melalui Ujian Sidang Skripsi Kelas RPL Pajak

IKPI, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) menyelenggarakan Ujian Sidang Skripsi Kelas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Pajak sebagai bagian dari implementasi kerja sama strategis dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi dalam penguatan kompetensi hukum dan perpajakan.

Ujian sidang skripsi diikuti oleh 145 mahasiswa Kelas RPL Pajak yang berasal dari kalangan praktisi dan profesional pajak serta 136 mahasiswa merupakan anggota IKPI. Sidang dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, integritas akademik, serta standar mutu pendidikan tinggi.

Dekan Fakultas Hukum UNWAHAS Dr. M. Shidqon Prabowo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada IKPI atas kepercayaan dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik.

“Program RPL Pajak merupakan bentuk pengakuan akademik terhadap pengalaman profesional anggota IKPI yang kemudian dipadukan dengan penguatan keilmuan hukum. Ini bukan jalur instan, melainkan proses akademik yang tetap menjunjung tinggi mutu, etika, dan integritas ilmiah,” ujar Shidqon melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026)

Ia juga menegaskan bahwa di tengah dinamika regulasi dan kompleksitas permasalahan perpajakan, lulusan RPL Pajak diharapkan mampu menjembatani teori hukum dengan praktik profesional secara berimbang dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Wakil Dekan Fakultas Hukum UNWAHAS Dr. Ainul Masruroh, menekankan bahwa ujian sidang skripsi merupakan tahapan penting dalam membentuk karakter dan kapasitas akademik mahasiswa.

“Sidang skripsi bukan sekadar evaluasi akhir, tetapi forum akademik untuk menguji kedalaman analisis hukum, konsistensi metodologi penelitian, serta kemampuan mempertahankan argumentasi secara ilmiah. Hal ini menjadi bekal penting bagi para praktisi pajak dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi atas komitmen Fakultas Hukum UNWAHAS dalam membuka akses pendidikan tinggi hukum bagi anggota IKPI melalui skema RPL Pajak.

“Kerja sama ini sangat strategis bagi IKPI, karena memberikan ruang bagi anggota untuk meningkatkan kualifikasi akademik tanpa meninggalkan praktik profesional. Kami berharap kolaborasi dengan Fakultas Hukum UNWAHAS dapat terus berlanjut dan semakin diperluas,” katanya.

Vaudy juga mendorong agar semakin banyak anggota IKPI dari berbagai wilayah di Indonesia dapat memanfaatkan Program RPL Pajak sebagai sarana penguatan kapasitas akademik, profesionalisme, dan integritas di bidang hukum dan perpajakan.

Sementara itu, Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNWAHAS Takwim Azami, SH., M. Kn, menyampaikan bahwa Program RPL Pajak merupakan program unggulan yang dirancang untuk menjawab kebutuhan praktisi pajak terhadap penguatan dasar hukum.

“Kami berharap melalui RPL Pajak ini, mahasiswa tidak hanya lulus secara akademik, tetapi juga memiliki kemampuan analisis hukum yang kuat, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum pajak, sengketa pajak, dan dinamika regulasi perpajakan nasional,” tuturnya.

Selain itu, perwakilan mahasiswa Kelas RPL Pajak Lilisen dan Mardi turut menyampaikan Pajak menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya program kerja sama ini.

“Program RPL Pajak sangat membantu kami sebagai praktisi pajak untuk memahami aspek hukum secara lebih mendalam dan sistematis. Kami berharap kerja sama antara FH UNWAHAS dan IKPI dapat terus berlanjut agar semakin banyak rekan-rekan praktisi yang memperoleh kesempatan serupa,” ungkap perwakilan mahasiswa.

Melalui kegiatan ini, UNWAHAS dan IKPI menegaskan komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan kerja sama, tidak hanya dalam Program RPL Pajak, tetapi juga dalam pengembangan kegiatan lain seperti seminar akademik, pelatihan profesi, penelitian bersama, serta pengabdian kepada masyarakat.

UNWAHAS berharap ke depan semakin banyak anggota IKPI yang bergabung dalam Program RPL Pajak, sehingga kolaborasi ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum dan sistem perpajakan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.  (bl)

Mempersiapkan Fondasi Fiskal yang Adaptif dan Responsif untuk 2026

Target pertumbuhan ekonomi 5,4% dan inflasi 2,5% pada 2026 terdengar menjanjikan. Namun angka-angka ini hanya akan menjadi optimisme di atas kertas jika fondasi fiskal tidak siap menahan guncangan ekonomi global.Dalam situasi dunia yang sarat ketidakpastian dari perlambatan ekonomi, konflik geopolitik, hingga volatilitas harga pangan dan energi kebijakan fiskal dituntut lebih dari sekadar disiplin anggaran ia harus adaptif membaca perubahan dan responsif menjawab masalah.

Bagi publik, angka-angka makro sering terasa jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal, di sanalah nasib daya beli, lapangan kerja, dan kelangsungan usaha dipertaruhkan. Fiskal yang adaptif berarti kebijakan yang lentur menghadapi siklus ekonomi; fiskal yang responsif berarti kebijakan yang cepat, tepat sasaran, dan memberi kepastian.

Pajak sebagai penopang, bukan penghambat.

Menuju 2026, pajak tetap menjadi tulang punggung penerimaan negara. Tantangannya adalah bagaimana menghimpun penerimaan tanpa menghambat pertumbuhan. Arah kebijakan yang patut diperkuat adalah memperluas basis pajak, bukan menaikkan tarif. Logikanya sederhana: beban negara dibagi lebih merata, bukan ditumpukan pada kelompok yang sama.

Pendekatan ini hanya akan diterima publik jika diiringi aturan yang sederhana dan konsisten. Pajak yang rumit dan sering berubah akan terasa sebagai tekanan. Sebaliknya, pajak yang jelas dan mudah dipahami memberi rasa adil. Dalam konteks ini, fiskal adaptif berarti peka membaca situasi—tidak menekan saat ekonomi melemah, dan tidak berlebihan saat ekonomi menguat.

Investasi butuh kepastian, bukan kejutan.

Target pertumbuhan 5,4% hanya realistis jika investasi bergerak. Dunia usaha tidak semata menghitung besar kecilnya pajak, tetapi kepastian aturan. Insentif pajak penting, tetapi yang lebih menentukan adalah kejelasan: berlaku sampai kapan, syaratnya apa, dan tidak berubah di tengah jalan.

Fiskal yang responsif berarti kebijakan pajak tidak berubah mendadak tanpa masa transisi. Perubahan yang terlalu cepat membuat pelaku usaha menahan ekspansi dan dampaknya langsung terasa pada pertumbuhan. Dengan inflasi ditargetkan 2,5%, kebijakan fiskal juga harus menopang produksi agar harga tidak melonjak hanya karena pasokan tersendat.

Hukum yang mudah dipahami adalah kebijakan yang efektif.

Kerangka fiskal dan perpajakan Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat. Namun bagi masyarakat, hukum yang baik bukan hanya yang sah, melainkan yang mudah dipahami dan konsisten diterapkan. Banyak persoalan kepatuhan muncul bukan karena niat menghindari pajak, tetapi karena aturan terasa rumit dan interpretasinya beragam.

Di sinilah kepastian hukum menjadi bagian dari kebijakan ekonomi. Pajak yang adil adalah pajak yang aturannya bisa dimengerti oleh orang awam. Profesi Konsultan Pajak berperan menjembatani kepentingan ini: membantu wajib pajak patuh tanpa rasa cemas, sekaligus mendorong kebijakan yang tetap realistis bagi dunia usaha.

Kepercayaan sebagai fondasi fiskal.

Pada akhirnya, fondasi fiskal bukan hanya soal penerimaan dan belanja. Ia bertumpu pada kepercayaan publik. Ketika masyarakat percaya pajak dikelola secara adil dan berdampak nyata, kepatuhan tumbuh dengan sendirinya.

Target pertumbuhan 5,4% dan inflasi 2,5% adalah janji bahwa ekonomi akan tumbuh tanpa membuat hidup makin mahal. Agar janji itu terwujud, kebijakan fiskal harus adaptif terhadap perubahan global dan responsif terhadap kebutuhan domestik. Pajak tidak boleh menjadi penghambat gerak, tetapi penopang stabilitas.

Jika fondasi ini dibangun dengan benar aturan sederhana, kepastian terjaga, dan kebijakan tepat sasaran fiskal Indonesia tidak hanya siap menghadapi 2026, tetapi juga menjaga keberlanjutan pertumbuhan dalam jangka panjang.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Begini Alur Praktik Pemungutan PPh 22 di Marketplace Sesuai PMK 37/2025

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tidak hanya mengatur norma umum pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, tetapi juga menjabarkan alur praktik pemungutan pajak dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Skema ini dimulai sejak pembeli melakukan pembayaran melalui platform marketplace yang telah ditunjuk sebagai pihak pemungut.

Pada tahap awal transaksi, pembeli melakukan pembayaran atas barang dan/atau jasa melalui sistem pembayaran yang disediakan marketplace. Saat dana diterima oleh pihak lain, pada saat itu pula Pajak Penghasilan Pasal 22 dinyatakan terutang dan langsung dipungut dari penghasilan pedagang dalam negeri sesuai tarif 0,5 persen dari peredaran bruto.

Nilai PPh Pasal 22 tersebut dihitung berdasarkan jumlah pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Marketplace kemudian menahan bagian pajak tersebut sebelum meneruskan sisa pembayaran kepada pedagang.

Setelah transaksi selesai, marketplace menerbitkan dokumen tagihan elektronik yang memuat rincian transaksi sekaligus besaran PPh Pasal 22 yang dipungut. Dokumen ini dipersamakan sebagai bukti pemungutan pajak bagi pedagang dan menjadi dasar pengkreditan atau penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.

Dalam hal terjadi pembatalan pesanan atau koreksi nilai transaksi, marketplace menerbitkan dokumen pembatalan atau pembetulan tagihan. Dokumen koreksi tersebut ikut memuat penyesuaian PPh Pasal 22 dan tetap menjadi bagian dari administrasi perpajakan yang wajib dilaporkan.

Pajak yang telah dipungut dari seluruh transaksi selama satu masa pajak dikumpulkan oleh marketplace untuk kemudian disetorkan ke kas negara. Penyetoran dilakukan atas nama pihak lain sebagai pemungut pajak, bukan atas nama pedagang, sehingga tanggung jawab administratif berada pada platform digital.

Setelah penyetoran, marketplace wajib melaporkan seluruh transaksi tersebut melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Dalam laporan ini tercantum data pedagang, data pembeli, nilai transaksi, besaran pajak yang dipungut, serta dokumen tagihan yang diterbitkan selama periode pelaporan.

Data yang dilaporkan marketplace menjadi sumber utama Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan kepatuhan pajak perdagangan digital. Informasi tersebut memungkinkan DJP menelusuri peredaran usaha pedagang, validitas pemungutan PPh Pasal 22, serta konsistensi antara transaksi elektronik dan setoran pajak.

PMK 37/2025 menempatkan seluruh rangkaian ini sebagai satu sistem terintegrasi, mulai dari pembayaran konsumen, pemungutan otomatis oleh marketplace, penerbitan invoice digital, hingga pelaporan bulanan kepada otoritas pajak, sehingga proses pemajakan perdagangan elektronik berjalan berbasis data dan sistem. (alf)

DJP Intensifkan Pengawasan Wilayah Pajak hingga Tingkat Usaha Lokal

IKPI, Jakarta: Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia memperkuat strategi pengawasan berbasis wilayah untuk menjaring potensi pajak hingga ke tingkat usaha lokal.

Pendekatan ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 111/2025, yang menyebutkan bahwa pengawasan kepatuhan tidak hanya dilakukan terhadap wajib pajak terdaftar dan belum terdaftar, tetapi juga melalui pengawasan wilayah sebagai satu kesatuan aktivitas ekonomi.

Masih dalam Pasal 3 ayat (6), dijelaskan bahwa pengawasan wilayah dilakukan dengan cara mengumpulkan data kegiatan ekonomi di area kerja tertentu sekaligus mengidentifikasi wajib pajak yang belum masuk sistem administrasi perpajakan.

Lewat skema ini, DJP dapat memetakan lokasi usaha, jenis kegiatan ekonomi, hingga skala transaksi di suatu wilayah, kemudian mencocokkannya dengan basis data perpajakan yang dimiliki. Tujuannya untuk menemukan pelaku usaha yang belum memiliki NPWP, belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau belum mendaftarkan objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Hasil pengawasan wilayah dapat ditindaklanjuti dengan berbagai langkah administratif, mulai dari permintaan penjelasan atas data, penyampaian imbauan, pengukuhan PKP secara jabatan, hingga pendaftaran objek pajak sesuai kewenangan DJP.

PMK 111/2025 juga memberi ruang bagi DJP melakukan perubahan data secara jabatan berdasarkan hasil pengawasan wilayah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8, termasuk pembaruan identitas wajib pajak maupun tempat kegiatan usaha.

Pendekatan berbasis wilayah ini dinilai penting untuk menjangkau sektor ekonomi informal serta pelaku usaha kecil yang selama ini belum sepenuhnya teradministrasi dalam sistem perpajakan nasional.

Dengan masuknya aktivitas usaha lokal ke dalam radar pengawasan pajak, pemerintah berharap perluasan basis pajak dapat berjalan lebih sistematis, sekaligus menciptakan keadilan fiskal antara wajib pajak yang sudah patuh dan mereka yang selama ini belum tersentuh administrasi.

Melalui PMK 111/2025, pengawasan pajak kini tidak lagi hanya bersifat administratif di kantor, tetapi bergerak langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi berkontribusi secara proporsional terhadap penerimaan negara. (alf)

WHO Desak Negara Naikkan Pajak Minuman Manis dan Alkohol, Harga Murah Picu Lonjakan Penyakit

IKPI, Jakarta: World Health Organization (WHO), menyebutkan harga minuman manis dan minuman beralkohol yang semakin terjangkau di banyak negara berkontribusi besar terhadap meningkatnya obesitas, diabetes, penyakit jantung, kanker, hingga cedera, terutama pada anak-anak dan kelompok usia muda.

Dalam dua laporan global terbaru, dikutip dari website resmi WHO, Minggu (1/2/2026) menyebutkan bahwa rendahnya tarif pajak menjadi penyebab utama produk-produk berisiko kesehatan tersebut tetap murah di pasaran, sementara sistem layanan kesehatan justru menanggung beban pembiayaan yang kian berat akibat penyakit tidak menular yang sebenarnya bisa dicegah.

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menegaskan bahwa pajak kesehatan merupakan salah satu instrumen paling efektif untuk mendorong perilaku hidup sehat. Menurutnya, peningkatan pajak atas produk seperti tembakau, minuman berpemanis, dan alkohol dapat menekan konsumsi sekaligus membuka ruang pendanaan bagi layanan kesehatan esensial.

Pasar global minuman manis dan alkohol menghasilkan keuntungan bernilai miliaran dolar setiap tahun, mendorong konsumsi masif dan profit korporasi. Namun, laporan WHO menunjukkan pemerintah hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai ekonomi tersebut melalui pajak berbasis kesehatan, sehingga masyarakat harus menanggung dampak kesehatan jangka panjang beserta biaya sosialnya.

WHO mencatat setidaknya 116 negara telah mengenakan pajak pada minuman berpemanis, terutama soda. Meski demikian, banyak produk tinggi gula lain seperti jus buah murni, minuman susu manis, serta kopi dan teh siap minum masih luput dari pungutan. Sementara itu, meski 97 persen negara telah memajaki minuman energi, angka tersebut stagnan sejak laporan global terakhir pada 2023.

Dalam laporan terpisah, WHO menemukan sedikitnya 167 negara telah memberlakukan pajak atas minuman beralkohol, sementara 12 negara melarang alkohol sepenuhnya. Namun demikian, sejak 2022 alkohol justru menjadi semakin terjangkau atau tidak mengalami kenaikan harga di sebagian besar negara karena tarif pajak tidak mengikuti laju inflasi dan pertumbuhan pendapatan. Bahkan, anggur masih bebas pajak di sedikitnya 25 negara, mayoritas berada di Eropa.

Direktur Departemen Determinan Kesehatan, Promosi, dan Pencegahan WHO Etienne Krug menyoroti bahwa alkohol yang semakin murah berkontribusi pada meningkatnya kekerasan, cedera, dan penyakit. Ia menilai keuntungan industri kerap berbanding terbalik dengan beban kesehatan yang harus ditanggung publik serta kerugian ekonomi yang dipikul masyarakat.

Secara global, WHO mencatat porsi cukai alkohol masih rendah, dengan median hanya sekitar 14 persen untuk bir dan 22,5 persen untuk minuman beralkohol keras. Sementara itu, pajak minuman manis rata-rata hanya menyumbang sekitar 2 persen dari harga eceran soda, serta sering kali hanya berlaku pada sebagian produk sehingga banyak segmen pasar terlewat. Selain itu, hanya sedikit negara yang menyesuaikan pajak dengan inflasi, membuat produk berbahaya tersebut kian mudah dibeli dari waktu ke waktu.

Temuan ini muncul meski survei Gallup pada 2022 menunjukkan mayoritas responden mendukung kenaikan pajak atas alkohol dan minuman berpemanis. Menanggapi kondisi tersebut, WHO kini mendorong negara-negara untuk menaikkan sekaligus merancang ulang pajak melalui inisiatif “3 by 35”, yang menargetkan kenaikan harga riil tembakau, alkohol, dan minuman manis hingga 2035 agar semakin tidak terjangkau dan mampu melindungi kesehatan masyarakat. (alf)

India Beri Insentif Pajak 20 Tahun untuk Data Center Global, Bidik Investor Infrastruktur Digital

IKPI, Jakarta: Pemerintah India resmi menawarkan insentif pajak hingga dua dekade bagi perusahaan asing yang menyediakan layanan pusat data global dari negara tersebut. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi New Delhi untuk mempercepat pertumbuhan sektor infrastruktur digital sekaligus menarik arus investasi teknologi skala besar.

Mengutip laporan Bloomberg, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengumumkan bahwa perusahaan data center asing akan dibebaskan dari pajak atas layanan yang diberikan ke luar negeri hingga tahun 2047. Namun, layanan yang dijual kepada pengguna domestik melalui entitas lokal tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Insentif tersebut hanya berlaku untuk jasa lintas negara, sehingga pemerintah tetap menjaga basis penerimaan dari pasar dalam negeri. Skema ini diharapkan membuat India semakin kompetitif sebagai lokasi penyediaan layanan cloud dan penyimpanan data global.

Langkah terbaru ini melengkapi berbagai fasilitas yang sebelumnya telah diberikan pemerintah India, termasuk penetapan status infrastruktur bagi data center serta pelonggaran aturan tata guna lahan di sejumlah negara bagian. Pemerintah menilai kombinasi kebijakan tersebut mampu mempercepat pembangunan pusat data berskala besar.

Dorongan fiskal ini mencerminkan ambisi India untuk memposisikan diri sebagai hub global penyimpanan data dan layanan cloud, seiring pesatnya ekspansi ekonomi digital serta peningkatan kapasitas energi nasional. Permintaan pusat data dunia juga terus melonjak, didorong kebutuhan komputasi awan dan kecerdasan buatan, sehingga banyak negara kini berlomba merebut investor.

Sejumlah raksasa teknologi telah merespons kebijakan tersebut. Amazon.com Inc. dan Microsoft Corp. tercatat meningkatkan ekspansi mereka di India dengan total investasi baru mencapai sekitar US$52 miliar. Masuknya dana jumbo itu menegaskan posisi India sebagai pasar pertumbuhan utama bagi layanan cloud, kecerdasan buatan, dan perdagangan digital.

Selain tax holiday, pemerintah India juga berencana menerapkan skema “safe harbor” dengan margin 15 persen bagi entitas lokal yang menyediakan layanan data center kepada perusahaan afiliasi di luar negeri. Kebijakan ini ditujukan untuk menyederhanakan aturan transfer pricing bagi unit domestik yang menopang layanan cloud global.

Melalui kombinasi insentif pajak dan penyederhanaan regulasi, India berharap dapat mempercepat masuknya investasi teknologi strategis, memperkuat ekosistem digital nasional, serta meningkatkan daya saing negara tersebut dalam peta industri data center dunia. (alf)

Lewat PER-7/PJ/2025, Semua Aktivitas Ekonomi Masuk Radar Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memperluas cakupan pengawasan administrasi perpajakan lewat terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini tidak hanya mengatur Nomor Pokok Wajib Pajak, tetapi juga memperkenalkan skema Nomor Identitas Perpajakan bagi pihak yang belum berstatus Wajib Pajak.

Melalui kebijakan tersebut, aktivitas ekonomi kini tidak lagi semata bergantung pada kepemilikan NPWP. Orang pribadi atau badan tertentu tetap dapat dicatat dalam sistem perpajakan meskipun belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.

Kelompok yang masuk dalam skema Nomor Identitas Perpajakan antara lain subjek pajak luar negeri, perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, hingga orang pribadi yang penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Identitas perpajakan ini dapat digunakan dalam berbagai kepentingan administratif, mulai dari pencantuman identitas dalam faktur pajak, proses pemotongan dan pemungutan, permohonan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, hingga pengembalian pajak yang telah dipungut.

Regulasi tersebut juga membuka ruang pemanfaatan Nomor Identitas Perpajakan dalam konteks penagihan lintas yurisdiksi, khususnya bagi subjek pajak luar negeri yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi di Indonesia.

Dengan perluasan mekanisme identifikasi ini, basis data fiskal menjadi jauh lebih komprehensif. Tidak hanya Wajib Pajak aktif yang tercatat, tetapi juga seluruh pelaku transaksi yang memiliki keterkaitan ekonomi dengan Indonesia.

Kebijakan ini sejalan dengan penguatan sistem inti administrasi perpajakan yang menempatkan data sebagai fondasi utama pengawasan. Setiap transaksi ekonomi kini memiliki jejak administratif yang dapat dipantau, meskipun pelakunya belum berkewajiban membayar pajak secara penuh.

Melalui PER-7/PJ/2025, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih transparan, sekaligus menutup celah administrasi yang selama ini muncul akibat keterbatasan identifikasi pelaku ekonomi.

Ke depan, Nomor Identitas Perpajakan diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk memperluas basis pajak potensial, meningkatkan kualitas data perpajakan, serta memastikan seluruh aktivitas ekonomi masuk dalam radar sistem perpajakan nasional. (alf)

Respons Perma Tindak Pidana Pajak, Andreas Budiman Usul Bentuk Kompartemen Advokat Pajak di IKPI

IKPI, Jakarta: Menanggapi lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Andreas Budiman, mengusulkan pembentukan Kompartemen Advokat Pajak dalam tubuh organisasi. Perma ini ditetapkan oleh Mahkamah Agung pada 10 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak 23 Desember 2025, sebagai pedoman bagi hakim menangani perkara pidana pajak secara lebih seragam dan efektif di seluruh pengadilan Indonesia.  

Andreas mengatakan, hadirnya Perma Nomor 3 Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam penegakan hukum perpajakan. Menurutnya, penanganan tindak pidana pajak membutuhkan tenaga profesional yang memahami karakter hukum pajak secara mendalam karena sifatnya yang lex specialist dan berbeda dengan tindak pidana umum.  

“Pajak itu lex specialist. Artinya, penanganan tindak pidana perpajakan harus dilakukan oleh tenaga profesional yang sudah benar-benar memahami konsep dan sistem perpajakan,” ujar Andreas, Minggu (1/2/2026).

Melihat kebutuhan tersebut, Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI akan mengajukan usulan resmi kepada Ketua Umum IKPI untuk membentuk Kompartemen Advokat Pajak. Kompartemen ini dimaksudkan sebagai wadah bagi anggota IKPI yang berlatar belakang hukum, termasuk mereka yang telah menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (SH) maupun telah berprofesi sebagai advokat, untuk dapat berkontribusi dalam pendampingan hukum perkara pajak.

Menurut Andreas, keberadaan kompartemen ini diharapkan dapat mengakomodasi bertambahnya jumlah anggota IKPI yang memiliki keahlian di bidang hukum, sekaligus menambah warna dalam struktur keahlian organisasi. Dengan demikian, IKPI tidak hanya kuat dalam konsultasi pajak, tetapi juga mampu memberikan dukungan advokasi hukum yang komprehensif bagi anggota dan wajib pajak.

“Kompartemen ini diharapkan menambah warna bagi IKPI, karena seluruh keahlian anggota bisa terakomodir. Ini penting di tengah kompleksitas penanganan perkara pidana pajak yang meningkat,” katanya.

Perma Nomor 3 Tahun 2025 sendiri mengatur berbagai aspek penanganan pidana pajak, mulai dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan orang pribadi maupun korporasi, pemisahan antara penanganan administratif dan pidana, hingga prosedur pemeriksaan bukti permulaan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda antar hakim.  

Andreas juga optimistis pembentukan Kompartemen Advokat Pajak akan memperkuat posisi IKPI di mata publik. Masyarakat diharapkan semakin mengenal IKPI sebagai organisasi profesi yang lengkap, dari konsultasi hingga advokasi hukum perpajakan.

Dengan inisiatif tersebut, IKPI diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum perpajakan yang semakin kompleks, serta memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih profesional, adil, dan tepercaya. (bl)

IRC Jelajah Sentul, Satukan Trail Run dan Tadabur Alam Anggota IKPI

IKPI, Bogor: IKPI Running Community (IRC) menggelar kegiatan bertajuk “Survey Lokasi Trail Run, Happy Hiking IRC” di kawasan Sentul, Bogor, Minggu (1/2/2026). Kegiatan ini menjadi ajang kebersamaan anggota dari berbagai cabang sekaligus wadah menyalurkan hobi trail run dan hiking dalam suasana alam terbuka.

Ketua IRC, Taslim Syahputra, mengatakan kegiatan tersebut dirancang untuk mengakomodir minat anggota terhadap olahraga alam, sekaligus menjadi sarana tadabur alam merenungi kebesaran Tuhan melalui interaksi langsung dengan lingkungan sekitar.

(Foto: DOK IRC)

Menurut Taslim, IRC ingin menghadirkan aktivitas yang tidak hanya berorientasi pada kebugaran fisik, tetapi juga memberi ruang refleksi dan memperkuat kebersamaan antaranggota. “Kami memadukan olahraga dan nilai kebersamaan. Ini bukan sekadar lari atau hiking, tapi juga momentum silaturahmi,” ujarnya di sela acara.

Dalam kegiatan ini, peserta menjajal rute Abah Tatang – Foot Hill – Panisan – Curug Cibingbing – Foot Hill – kembali ke Abah Tatang. Trek tersebut dipilih karena memiliki karakter lintasan yang bervariasi, mulai dari tanjakan, jalur hutan, hingga area air terjun, sehingga cocok untuk fun trail maupun happy hiking.

(Foto: DOK IRC)

Taslim menjelaskan, survei lokasi dilakukan sebagai persiapan agenda IRC berikutnya. Dengan turun langsung ke lapangan, panitia dapat memetakan kondisi trek, akses parkir, hingga kebutuhan pendukung seperti pemandu, sehingga kegiatan mendatang bisa berjalan lebih aman dan terorganisir.

Menariknya, peserta yang hadir berasal dari berbagai cabang IKPI, di antaranya Taslim (Depok), Fadhil (Jakarta Timur),Ayi (Jakarta Selatan), Dewi (Bekasi), Ujang (Tangerang Selatan), hingga Putri (Denpasar). Kehadiran lintas cabang ini mencerminkan antusiasme anggota sekaligus memperkuat jejaring persahabatan dalam komunitas.

(Foto: DOK IRC)

Selain berolahraga, para peserta juga memanfaatkan momen tersebut untuk berbagi pengalaman seputar aktivitas luar ruang, berdiskusi ringan, serta saling menyemangati satu sama lain. Suasana kebersamaan terasa kental sepanjang kegiatan.

Ke depan, Taslim berharap IRC dapat rutin menggelar aktivitas serupa di berbagai lokasi. Ia menilai pendekatan olahraga berbasis alam mampu menjadi sarana efektif untuk menjaga kesehatan, mempererat solidaritas anggota IKPI, sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan. (bl)

en_US