IKPI South Jakarta Holds First English Club

IKPI, Jakarta: The Indonesian Tax Consultant Association (IKPI) South Jakarta Branch successfully held its first English Club, an initiative pioneered by the Chairperson and Deputy Chairperson for Public Relations, Mrs. Debi Citra Dewi and Mrs. Lili Tjitadewi Satyaguna. This initiative marks IKPI’s strategic step to improve the competence of its members so that they are able to compete in the global arena, in line with the organization’s vision to produce tax consultants with an international outlook.

The event, which was held virtually via Zoom, carried the theme “Expatriate Taxation Uncovered: Navigating Work & Investment in Indonesia” which was presented by one of the administrators of IKPI South Jakarta, Mr. Putu Bagus Adi Wibawa-Deputy Chairperson for Partnership with the Directorate General of Taxes (DJP), Cooperation, and Inter-Institutional Relations at IKPI South Jakarta and moderated by Mrs. Lili Tjitadewi Satyaguna. The event lasted for 1.5 hours, resulting in lively discussions among 26 enthusiastic participants from IKPI South Jakarta and other branches.

The topic of the event discussed the complexities of expatriate taxation in Indonesia, covering legal aspects, latest regulations, and strategies to optimize tax obligations for foreign workers and multinational companies investing in Indonesia. Its approach that integrates legal and tax perspectives provided participants with comprehensive insights into expatriate taxation, a topic often considered challenging for tax consultants in this era of globalization.

The English Club not only serves as a forum for members to deepen their understanding of tax issues, but also as an opportunity to improve their English language skills—an important skill when dealing with multinational clients. IKPI South Jakarta remains committed to holding similar programs periodically to strengthen the global competitiveness of Indonesian tax consultants.

With the enthusiasm shown during this inaugural session, the English Club is expected to become a valuable educational and networking forum for IKPI members, while strengthening the role of Indonesian tax consultants in making IKPI a world-class organization, explained Faryanti- Secretary of IKPI South Jakarta. (IKPI Jaksel)

Versi Indonesia

IKPI Jakarta Selatan Gelar English Club Perdana

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan sukses menggelar English Club perdana, sebuah inisiatif yang dipelopori oleh Ketua dan Wakil Ketua Bidang Humas, Ibu Debi Citra Dewi dan Ibu Lili Tjitadewi Satyaguna. Inisiatif ini menandai langkah strategis IKPI untuk meningkatkan kompetensi anggotanya agar mampu bersaing di kancah global, sejalan dengan visi organisasi untuk menghasilkan konsultan pajak berwawasan internasional.

Acara yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom ini mengusung tema “Expatriate Taxation Uncovered: Navigating Work & Investment in Indonesia” yang dibawakan oleh salah satu pengurus IKPI Jakarta Selatan Bapak Putu Bagus Adi Wibawa-Wakil Ketua Bidang Kemitraan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kerja Sama, dan Hubungan Antar Lembaga di IKPI Jakarta Selatan dan moderator Ibu Lili Tjitadewi Satyaguna. Acara berlangsung selama 1,5 jam, yang menghasilkan diskusi yang hidup di antara 26 peserta yang antusias dari IKPI Jakarta Selatan dan cabang lainnya.

Topik acara ini membahas kompleksitas perpajakan ekspatriat di Indonesia, meliputi aspek hukum, peraturan terbaru, dan strategi untuk mengoptimalkan kewajiban pajak bagi pekerja asing dan perusahaan multinasional yang berinvestasi di Indonesia. Pendekatannya yang mengintegrasikan perspektif hukum dan pajak memberikan peserta wawasan yang komprehensif tentang perpajakan ekspatriat, sebuah topik yang sering dianggap menantang bagi konsultan pajak di era globalisasi ini.

English Club tidak hanya berfungsi sebagai wadah bagi para anggota untuk memperdalam pemahaman mereka tentang masalah perpajakan, tetapi juga sebagai kesempatan untuk meningkatkan kemampuan bahasa Inggris mereka—keterampilan penting ketika berhadapan dengan klien multinasional. IKPI Jakarta Selatan tetap berkomitmen untuk menyelenggarakan program serupa secara berkala guna memperkuat daya saing global konsultan pajak Indonesia.

Dengan antusiasme yang ditunjukkan selama sesi perdana ini, English Club diharapkan dapat menjadi wadah pendidikan dan jaringan yang berharga bagi para anggota IKPI, sekaligus memperkuat peran konsultan pajak Indonesia untuk menjadikan IKPI organisasi berkelas dunia, jelas Faryanti- Sekretaris IKPI Jakarta Selatan. (IKPI Jaksel)

Pemerintah Terbitkan PMK 11/2025, Atur PPN Transaksi Aset Kripto

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) yang mengatur penyesuaian nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak serta besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk pada transaksi aset kripto. PMK-11/2025 ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 4 Februari 2025.

Melansir situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), regulasi ini menyesuaikan tarif PPN baru sebesar 12% yang telah diterapkan sejak 1 Januari 2025. Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah menetapkan skema penghitungan PPN untuk transaksi aset kripto sebagai berikut:

• Penyerahan aset kripto oleh penjual melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dikenakan tarif [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

• Penyerahan aset kripto oleh penjual melalui PMSE yang bukan Pedagang Fisik Aset Kripto, dikenakan tarif [2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

• Penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto, dikenakan tarif [10% x (11/12)] x 12% x nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa dengan berlakunya PMK-11/2025, aturan hukum mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN menjadi lebih sederhana karena terkumpul dalam satu dasar hukum.

“Harapannya, masyarakat lebih mudah memahami skema penghitungan PPN terutang,” ujar Dwi.

Sementara itu, DJP Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Januari 2025, penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp1,19 triliun. Sejak pertama kali diberlakukan pada 2022, penerimaan pajak kripto menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2022, total pajak yang dikumpulkan sebesar Rp246,45 miliar, mengalami penurunan menjadi Rp220,83 miliar pada 2023. Namun, pada 2024 jumlahnya melonjak signifikan menjadi Rp620,4 miliar, dan hingga Januari 2025 telah mencapai Rp107,11 miliar.

Dengan adanya kepastian regulasi ini, diharapkan transaksi aset kripto di Indonesia semakin meningkat, karena pengguna memiliki pemahaman yang lebih jelas terkait kewajiban pajak mereka. Regulasi ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investor serta mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara berkelanjutan. (alf)

Kolaborasi IKPI dan OCBC: Transformasi Digital dalam Administrasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bekerja sama dengan Bank OCBC menyelenggarakan sosialisasi aplikasi Coretax Sistem. Acara ini berlangsung di OCBC Rawamangun, Jakarta, 12 Februari 2025.

Pada kesempatan itu, lebih dari 50 peserta yang merupakan nasabah prioritas Bank OCBC hadir mengikuti kegiatan tersebut. “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta mengenai pentingnya digitalisasi dalam administrasi perpajakan serta cara mengoptimalkan penggunaan Coretax untuk kemudahan dalam pelaporan pajak,” Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, IKPI, Pino Siddharta, melalui keterangan tertulisnya Jumat (21/2/2025).

Diinformasikan, dalam sosialisasi ini, pemaparan materi disampaikan oleh Pino Siddharta dan Audrya Siddharta. Mereka menjelaskan berbagai fitur dan manfaat dari aplikasi Coretax Sistem yang dirancang untuk mempermudah para wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakan mereka dengan lebih efisien dan akurat.

Menurut Pino, Coretax Sistem menawarkan berbagai fitur canggih seperti otomatisasi perhitungan pajak, pelaporan yang lebih cepat, serta integrasi dengan sistem perpajakan nasional, sehingga meminimalkan kesalahan dalam pelaporan pajak.

Selain itu, Audrya juga menyoroti berbagai tantangan yang kerap dihadapi oleh wajib pajak dalam proses administrasi pajak tradisional. Mereka menekankan bagaimana teknologi dapat menjadi solusi untuk mengatasi hambatan tersebut, termasuk dalam hal transparansi dan kemudahan akses data perpajakan.

“Dengan aplikasi Coretax diharapkan pengguna dapat mengurangi risiko keterlambatan atau kesalahan dalam pelaporan yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif,” ujar Audrya.

Setelah sesi pemaparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang disambut dengan antusias oleh seluruh peserta. Para peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait kendala yang mereka hadapi dalam penggunaan sistem perpajakan. Beberapa peserta mengungkapkan pengalaman mereka dalam menghadapi tantangan perpajakan, seperti ketidaksesuaian data dan kesulitan dalam memahami regulasi pajak terbaru.

Kedua narasumber dari IKPI dan Bank OCBC dengan sigap memberikan solusi serta saran praktis guna membantu peserta memahami dan mengatasi permasalahan tersebut. Acara ini diharapkan menjadi ajang diskusi interaktif antara peserta dan para pemateri, sehingga menciptakan suasana yang dinamis dan penuh wawasan.

Selain itu, beberapa peserta menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini, mengingat pentingnya pemahaman yang mendalam dalam mengelola kewajiban perpajakan di era digital. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para nasabah Bank OCBC dapat lebih memahami penggunaan Coretax Sistem sehingga dapat meningkatkan efisiensi dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

IKPI dan Bank OCBC berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam bidang perpajakan. Ke depan, kedua institusi ini berencana untuk mengadakan lebih banyak sesi edukatif guna membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem digital yang terus berkembang, serta meningkatkan literasi perpajakan di kalangan masyarakat luas. (bl)

IKPI Jaksel Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan Hingga Perkuat Hubungan dengan Otoritas Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan (Jaksel) periode kepengurusan 2024-2029 memberikan pemaparan lengkap pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pengda Daerah Khusus Jakarta (DKJ) 2025 di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (21/2/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus Pengda dan cabang di bawah koordinasi IKPI Pengda DKJ.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Selatan Sahata Eddy P. Situmorang, menyampaikan bahwa dimasa kepengurusan saat ini, IKPI Jaksel akan berfokus pada peningkatan kualitas layanan konsultan pajak, penguatan hubungan dengan otoritas pajak, serta peningkatan profesionalisme anggota.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi anggota melalui pelatihan dan seminar yang berkualitas serta memperkuat peran IKPI sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Sahata.
Berikut Susunan Pengurus IKPI Cabang Jakarta Selatan:

Gambar tangkapan layar

Selain pemaparan program kerja, acara ini juga menjadi ajang diskusi dan tanya jawab antara pengurus dan anggota guna menyempurnakan rencana kerja yang telah disusun. Harapannya, program kerja yang telah dipaparkan dapat dijalankan dengan baik sehingga memberikan manfaat bagi seluruh anggota serta mendukung pertumbuhan profesi konsultan pajak di Indonesia.

Dengan berbagai program yang telah dirancang, IKPI Cabang Jakarta Selatan optimis dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan serta memperkuat eksistensi organisasi di tingkat nasional. (bl)

IKPI Depok Paparkan Program Kerja 2025: Siap Jadi Asosiasi Handal yang Disayang Anggota dan Pemerintah

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok memaparkan program kerja cabangnya pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pengda Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang digelar di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (21/2/2025). Dalam pemaparannya, ditegaskan komitmen IKPI Depok untuk meningkatkan kualitas dan daya saing konsultan pajak di tengah perubahan regulasi dan tantangan globalisasi.

Ketua IKPI Depok Hendra Damanik mengatakan, visi organisasi cabang yang dipimpinnya adalah menjadikan IKPI asosiasi profesi yang handal, inovatif, dan kreatif, yang disayangi anggota dan dicintai pemerintah.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Adapun misi yang diusung mencakup:

• Meningkatkan kualitas dan daya saing konsultan pajak.

• Memperkuat kepengurusan di setiap level.

• Memperkokoh persatuan dan kemitraan antar anggota.

• Meningkatkan citra dan reputasi organisasi.

• Menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam implementasi program kerja, seperti perubahan regulasi pajak, peningkatan kompetensi anggota, persaingan dengan konsultan pajak non-IKPI, digitalisasi, serta kepatuhan dan etika profesi. Namun, ada pula peluang besar seperti dukungan regulasi pemerintah, peran strategis dalam kepatuhan pajak, kolaborasi profesional, pemanfaatan teknologi, dan peningkatan profesionalisme.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Depok)

Program Kerja Tahun 2025

IKPI Cabang Depok telah menyusun berbagai program kerja sepanjang tahun 2025, yang mencakup:

1. Pelatihan dan Pengembangan (PPL)

IKPI Depok akan mengadakan serangkaian pelatihan untuk meningkatkan kompetensi anggota, termasuk:

• Optimalisasi Penerapan PPN 12% Berdasarkan PMK 131 Tahun 2024 (Januari)

• Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak Berdasarkan PMK 15 Tahun 2025 (Juni)

• Strategi Menghadapi SP2DK untuk Mitigasi Risiko Perpajakan (Agustus)

• Review Kewajiban Perpajakan Bisnis Tertentu dalam SP2DK dan SP2 (Oktober)

• Persiapan Pelaporan SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 (Oktober)

2. Kerjasama dengan Instansi Eksternal

Untuk memperkuat peran IKPI, akan dilakukan kerja sama dengan:

• STIAMI Depok melalui MoU pelatihan perpajakan.

• Dinas Koperasi dan UMKM Pemko Depok untuk bimbingan teknis bagi pengusaha UMKM.

3. Sosialisasi Perpajakan kepada Masyarakat

Sebagai bentuk edukasi publik, IKPI Depok akan mengadakan kegiatan:

• Bincang Pajak (diadakan enam kali dalam setahun melalui Zoom Meeting).

• Pojok Pajak (bantuan penyusunan SPT bagi UMKM di D’Mall Depok, Maret 2025).

• Focus Group Discussion (FGD) (diskusi berkala dengan asosiasi dan lembaga keuangan).

Indikator Keberhasilan

Target yang ingin dicapai meliputi:

• Minimal 50 peserta/kegiatan dalam PPL.

• Minimal 2 MoU per tahun.

• Minimal 80 peserta dalam Bincang Pajak.

• Minimal 20 Wajib Pajak (WP) dalam Pojok Pajak dan Bimtek.

Menurutnya, ada beberapa kendala yang mungkin dihadapi antara lain pemilihan topik PPL dan Bincang Pajak, ketersediaan pemateri, serta rendahnya partisipasi umum dalam kegiatan. Solusi yang disiapkan termasuk:

• Memanfaatkan divisi Litbang untuk mengidentifikasi isu perpajakan terkini.

• Meminta rekomendasi pemateri dari IKPI Pusat.

• Mendorong anggota untuk mengajak peserta dari jaringan mereka.

• Melakukan sosialisasi lebih awal sebelum pelaksanaan kegiatan.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan edukasi dan kepatuhan perpajakan. Diharapkan Pengda DKJ dapat:

• Membantu menyebarkan informasi kegiatan cabang melalui media sosial dan grup komunikasi.

• Memberikan rekomendasi tema dan pemateri untuk PPL.

“Dengan program kerja yang solid dan dukungan dari berbagai pihak, kami optimistis dapat berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia,” kata Hendra, Jumat (21/2/2025). (bl)

Kanwil DJP dan Polres Metro Jakut Perkuat Penegakan Hukum Perpajakan

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) memperkuat sinergi dengan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara melalui audiensi yang digelar di Kanwil DJP Jakut, Gedung Altira Business Park, Sunter. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat koordinasi dalam menangani serta mencegah perkara tindak pidana perpajakan yang menjadi kewenangan masing-masing lembaga.

Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda, berharap audiensi ini dapat mengoptimalkan sinergi antara DJP dan Polres Jakut dalam penegakan hukum perpajakan sehingga efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kedua lembaga semakin meningkat.

“DJP dalam mencapai target penerimaan tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan dari berbagai pihak dan stakeholder agar kinerja kami maksimal,” ujar Wansepta Nirwanda dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (21/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Polres Metro Jakut, Kombes Polisi H. Ahmad Fuady, memperkenalkan jajarannya serta menyampaikan beberapa tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Polres Jakut. Ia juga menyampaikan apresiasi atas undangan dan penerimaan dari Kanwil DJP Jakut.

“Kami berterima kasih sudah diundang dan diterima oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara beserta jajaran. Semoga kegiatan ini menjadi ajang sinergi yang dapat memaksimalkan tugas kita masing-masing,” kata Ahmad Fuady.

Kedua pimpinan berharap audiensi ini dapat menghasilkan kerja sama yang optimal, salah satunya dengan adanya permintaan asistensi dari Polres Jakut terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Audiensi ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kanwil DJP Jakut, antara lain:

• Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakut, Abdul Manan

• Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakut, Widodo

• Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian, Donna Dian Sukma Zulfrieda

• Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakut, Krisnawiryawan Wisnu Hananto

• Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakut, Alexander Ginting

Hadir pula sejumlah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Utara, yakni:

• Kepala KPP Jakarta Tanjung Priok, Zulkarnaen Pasaribu

• Kepala KPP Jakarta Pademangan, Sony Sujati

• Kepala KPP Jakarta Koja, Marasi Napitupulu

• Kepala KPP Jakarta Kelapa Gading, Vadri Usman

• Kepala KPP Madya Dua Jakut, Saefudin

• Kepala KPP Jakarta Penjaringan, Iwan Setyawan

Sementara dari Polres Metro Jakut, hadir:

• Wakil Kepala Polres Jakut, AKBP James H. Hutajulu

• Kepala Seksi Keuangan, Kompol Lus Triningsih

• Kepala Seksi Pengawasan, AKP Margono

• Kepala Polsek Tanjung Priok, Kompol R. Sigit Kumono

• Kanit Intel Polsek Tanjung Priok, IPDA Reza

Dengan adanya sinergi yang lebih erat antara Kanwil DJP Jakut dan Polres Metro Jakut, diharapkan pelaksanaan penegakan hukum perpajakan semakin efektif, serta mampu memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kepatuhan pajak di Jakarta Utara. (alf)

 

Hingga Pertengahan Februari 2025, DJP Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah menerima 4,75 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 hingga pertengahan Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa hingga 20 Februari 2025, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai angka tersebut. Dari jumlah tersebut, 4,6 juta merupakan pelaporan dari wajib pajak orang pribadi, sementara 141.000 berasal dari wajib pajak badan.

“Target kepatuhan SPT Tahunan PPh untuk tahun 2025 masih dalam proses penghitungan. Sebagai gambaran, pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan sebanyak 16,04 juta SPT atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk melapor,” ujar Dwi, Jumat (21/2/1025).

Dwi juga menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dapat dilakukan melalui e-filing di situs djponline.pajak.go.id. Sistem Coretax, yang akan diterapkan pada tahun pajak 2025, tidak akan mempengaruhi pelaporan SPT tahun ini.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan ditutup pada 30 April 2025. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi maupun pidana.

Menurut Pasal 39 UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikannya dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum tenggat waktu guna menghindari sanksi dan mendukung kepatuhan pajak nasional. (alf)

Di Rakorda Pengda DKJ 2025, Ketua IKPI Jakarta Pusat Paparkan Rumusan Proker Strategis

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, Suryani, memaparkan program kerja cabang dalam acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) IKPI Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diselenggarakan di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat. Rakorda ini menjadi momentum penting bagi IKPI Jakarta Pusat dalam merumuskan program kerja (proker) strategis untuk memperkuat organisasi di tahun 2025.

Dalam pemaparannya, Suryani menegaskan bahwa IKPI memiliki visi untuk menjadi organisasi konsultan pajak kelas dunia. Untuk mewujudkan visi tersebut, IKPI mengusung misi menjadi asosiasi konsultan pajak yang mandiri dan profesional.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme anggota dan menjalin kerja sama yang lebih erat dengan berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujar Suryani di lokasi acara.

Struktur Kepengurusan 

Sekadar informasi, IKPI Cabang Jakarta Pusat memiliki struktur kepengurusan yang solid, dengan Suryani sebagai Ketua, Santoso Kasoema Aliwarga sebagai Sekretaris, dan Rissiana Setiawati Tabaraka sebagai Bendahara.

Suryani menegaskan, di dalam struktur kepengurusan, peran sekretaris dalam memastikan kelancaran administrasi organisasi juga menjadi sorotan. Beberapa tugas utama sekretaris meliputi:

• Memastikan keakuratan notulen pertemuan.

• Menjaga kearsipan dalam kepengurusan cabang.

• Membantu bidang-bidang dalam menjalankan program kerja.

• Mewakili pengurus cabang dalam berbagai undangan dari pihak luar, termasuk DJP.

Program Kerja 2025

Dalam Rakorda ini, IKPI Jakarta Pusat juga mengumumkan berbagai program kerja yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Berikut adalah rangkaian program kerja yang telah dirancang:

1. Bidang Keuangan (Bendahara)

• Mengelola administrasi keuangan cabang dengan lebih baik melalui aplikasi administrasi.

• Mensosialisasikan pembayaran iuran anggota melalui aplikasi IKPI Smart.

• Menyusun laporan aktivitas keuangan secara berkala.

2. Bidang Pendidikan dan Forum Diskusi (Sie PPL & FGD)

• PPL Reguler (4 kali setahun): Pelatihan mendalam terkait hard skill dan soft skill yang dibutuhkan anggota. Sesi terakhir diupayakan dilakukan di luar kota untuk meningkatkan keakraban.

• Ngobrol Tentang Pajak (NGOTAK): Forum diskusi santai bulanan membahas isu perpajakan tanpa biaya bagi anggota.

• Coaching Clinic: Sesi konsultasi perpajakan sesuai kebutuhan anggota dengan sumbangan sukarela untuk kas organisasi.

• Keterlibatan Aktif Anggota dalam Program PPL: Mendorong partisipasi anggota non-pengurus dalam kepanitiaan PPL serta sebagai sukarelawan dalam program NGOTAK dan Coaching Clinic.

3. Bidang Keanggotaan

• Memperbarui data anggota baru dan keluar.

• Mencatat keaktifan anggota dalam berbagai kegiatan cabang.

• Mempersiapkan seragam baru bagi anggota.

• Menampung aspirasi dan kendala anggota yang berkaitan dengan organisasi.

4. Bidang Humas

• Berkolaborasi dengan pihak swasta dalam pengembangan program edukasi perpajakan.

• Menjalin kerja sama dengan Humas IKPI Pusat dan Pengda dalam penyelenggaraan acara tertentu.

• Bekerja sama dengan DJP dalam penyuluhan pelaporan SPT tahunan.

• Berkolaborasi dengan divisi PPL untuk menyukseskan program NGOTAK.

Harapan dan Komitmen IKPI Jakarta Pusat

Pada kesempatan tersebut, Suryani menekankan pentingnya kolaborasi antara pengurus, anggota, dan pihak eksternal dalam menjalankan program kerja. “Kami berharap seluruh anggota IKPI Jakarta Pusat dapat berperan aktif dalam menyukseskan program yang telah dirancang. Dengan kerja sama yang solid, kita bisa menjadikan IKPI sebagai organisasi konsultan pajak yang lebih profesional dan diakui secara global,” ujarnya.

Rakorda IKPI Pengda DKJ ini kata Suryani, diharapkan bisa menjadi ajang koordinasi yang strategis bagi setiap cabang untuk memastikan bahwa program kerja yang disusun dapat berjalan dengan baik dan berdampak positif bagi anggota serta sektor perpajakan secara luas. (bl)

DJP Pastikan Regulasi Pajak Minimum Global di Indonesia Masih Berlaku

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebutkan kemungkinan penerapan pajak minimum global di Indonesia bisa batal. DJP menegaskan bahwa aturan tersebut masih berlaku sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menegaskan bahwa hingga saat ini regulasi mengenai pajak minimum global masih berjalan sebagaimana mestinya. “Dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini PMK 136/2024 masih berlaku sebagaimana telah ditetapkan,” ujar Dwi di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Pernyataan dari DJP tersebut menegaskan bahwa belum ada perubahan atau pembatalan terkait penerapan pajak minimum global di Indonesia. Meskipun ada pernyataan dari Airlangga mengenai kemungkinan batalnya penerapan pajak ini, DJP memastikan bahwa regulasi yang ada masih tetap berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Airlangga mengindikasikan bahwa kebijakan pajak minimum global bisa batal diterapkan di Indonesia, terutama setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi menarik negaranya dari kesepakatan pajak global. Menurut Airlangga, Indonesia terus memantau perkembangan kebijakan global dan berupaya memitigasi dampak dari penerapan pajak minimum global.

“Kita juga belajar bagaimana bekerja untuk memitigasi penerapan pajak minimum global 15 persen. Dan kita cukup positif karena Trump 2.0 tidak mau ini diterapkan, jadi saya kira kita ikuti Trump 2.0,” ujar Airlangga dalam acara Indonesia Economic Summit di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Selasa (18/2/2025).

Meskipun aturan pajak minimum global telah disiapkan, pemerintah tetap berupaya menjaga daya saing investasi di Tanah Air. Airlangga menegaskan bahwa Indonesia masih mengoptimalkan berbagai insentif di antaranya tax holiday dan tax allowance guna menarik investor.

Seperti diketahui, setelah dilantik kembali sebagai Presiden AS periode 2025–2029, Trump mengeluarkan memorandum yang menyatakan bahwa AS tidak akan mengikuti kesepakatan dari solusi 2 Pilar Pajak Global. Trump juga memerintahkan Departemen Keuangan AS untuk menyusun opsi atau langkah-langkah protektif terhadap negara-negara yang telah atau berpotensi memberlakukan aturan pajak yang dinilai merugikan perusahaan-perusahaan AS.

Kesepakatan pajak minimum global sebesar 15 persen merupakan hasil negosiasi yang dipimpin oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Perjanjian ini disepakati pada Oktober 2021 di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden, dengan dukungan dari hampir 140 negara.

Namun, Kongres AS tidak pernah menyetujui langkah-langkah untuk menyesuaikan AS dengan perjanjian tersebut.

Sebagai perbandingan, pajak minimum global di AS saat ini berada di kisaran 10 persen, yang merupakan bagian dari paket pemotongan pajak besar yang disahkan pada 2017 oleh administrasi Trump.

Perbedaan ini memungkinkan negara-negara yang telah menerapkan pajak minimum 15 persen untuk mengenakan pajak tambahan (top-up tax) kepada perusahaan-perusahaan AS yang membayar tarif pajak lebih rendah. Trump menyebut tindakan semacam itu sebagai bentuk retaliasi.

Pasalnya, Uni Eropa, Inggris, dan sejumlah negara lainnya telah mengadopsi pajak minimum global sebesar 15 persen. Namun, tanpa partisipasi AS, terdapat risiko ketegangan baru. Mantan Menteri Keuangan AS Janet Yellen sebelumnya menyepakati perjanjian ini sebagai langkah untuk mengakhiri persaingan penurunan tarif pajak korporasi yang dianggap merugikan secara global.

Sementara itu, Scott Bessent, kandidat Menteri Keuangan yang dinominasikan Trump, menentang keras kelanjutan perjanjian ini. “Melanjutkan kesepakatan pajak minimum global akan menjadi kesalahan besar,” tegas Bessent.

Selain pajak minimum global, OECD juga berupaya merancang aturan baru terkait pembagian hak pajak atas perusahaan multinasional besar, terutama yang mendapatkan keuntungan signifikan di negara-negara tempat produk mereka dijual. Langkah ini ditujukan untuk menggantikan pajak layanan digital sepihak yang sebelumnya diberlakukan oleh negara-negara seperti Italia, Prancis, Inggris, Spanyol, dan Turki. (alf)

Tak Lapor SPT, Sanksi Administratif dan Pidana Menanti Wajib Pajak Ini Rinciannya!

IKPI, Jakarta: Meski kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada negara bersifat wajib, masih banyak wajib pajak (WP) yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Padahal, tindakan tersebut berpotensi dikenakan sanksi yang tidak main-main, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP yang tidak melaporkan SPT tepat waktu atau tidak sesuai ketentuan bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda. Sanksi ini bervariasi, tergantung jenis SPT yang tidak dilaporkan. Berikut rinciannya:

– Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

– Denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

– Denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

– Denda Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Lebih jauh lagi, WP yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT dengan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap, yang dapat merugikan pendapatan negara, bisa dijerat dengan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 39 UU KUP, sanksinya bisa berupa pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda yang besarnya 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Di sisi lain, pelaporan SPT Tahunan untuk periode 2024 menunjukkan angka yang cukup signifikan. Hingga 12 Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan oleh WP. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 3,73% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang tercatat sebanyak 3,21 juta pelapor SPT.

Jumlah tersebut terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103 ribu wajib pajak badan. Pelaporan SPT yang dilakukan melalui saluran elektronik tercatat sebanyak 3,26 juta, sementara sisanya sebanyak 75,77 ribu SPT dilaporkan secara manual.

Meskipun sistem Coretax sudah diluncurkan sejak 1 Januari 2025, mekanisme pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan metode lama, yakni e-Filing. Namun, pada pelaporan SPT Tahunan 2025 yang akan dilakukan pada 2026, WP dapat menggunakan sistem Coretax yang baru.

Dengan adanya sanksi yang tegas ini, penting bagi seluruh wajib pajak untuk memastikan pelaporan SPT mereka dilakukan dengan benar dan tepat waktu, guna menghindari potensi masalah hukum dan finansial.(alf)

en_US