The Influence of Professional Ethics, Tax Consultant Competency, and Machiavellianism on Ethical Decision-Making of Tax Consultants Moderated by Locus of Control (Case Study of Members of the Indonesian Tax Consultants Association at Banten Region)

ABSTRACT

Ethical decision-making by tax consultants in Indonesia faces significant challenges due to rising cases of unethical practices, such as bribery and fraudulent tax reporting. These issues undermine public trust and compliance with tax regulations, highlighting the urgent need to examine factors influencing ethical judgments in this profession. This study investigates how Professional Ethics, Tax Consultant Competency, and Machiavellianism affect Ethical Decision-Making, with Locus of Control as a moderating variable. This study aims to provide empirical evidence to strengthen ethical standards in Indonesia’s tax consulting sector. A quantitative associative approach was employed, using data from 301 certified tax consultants registered with the Indonesian Tax Consultants Association in Banten, and data were collected via questionnaires and analyzed using Partial Least Squares (PLS) with SmartPLS software. The study show that Professional Ethics significantly affects Ethical Decision-Making, Tax Consultant Competence significantly affects Ethical Decision-Making, Machiavellianism significantly affects Ethical Decision-Making. Locus of Control moderates the relationship between Professional Ethics and Ethical Decision-Making, Locus of Control does not moderate Tax Consultant Competence on Ethical Decision-Making, and Locus of Control does not moderate the Machiavellianism on Ethical Decision-Making. Strengthening professional ethics and competency through training, coupled with measures to mitigate Machiavellian traits (e.g., integrity cultures and supervision), is critical for improving ethical decision-making. Future research should explore alternative moderators beyond locus of control.

INTRODUCTION

Tax consultants play a crucial role in assisting taxpayers in fulfilling their tax obligations and exercising their rights in accordance with applicable tax regulations. They are instrumental in raising awareness, providing education, and offering guidance to taxpayers regarding tax laws, while also serving as intermediaries between taxpayers and fiscal authorities. In practice, tax consultants often face moral dilemmas as professionals. They aim to minimize tax burdens for their clients, yet they also strive to enhance tax compliance and encourage taxpayers to pay the full amount of taxes owed in line with existing tax regulations. Consequently, tax consultants are frequently requested to revise tax reports, which may lead them to deviate from or make incorrect moral decisions.

For instance, some tax consultants engage in unethical practices, such as bribing tax auditors and staff at the Directorate General of Taxes to manipulate the tax audit process for their clients, involving significant sums of money. Another ethical issue faced by tax consultants when handling client cases is the issuance of fraudulent tax invoices by mining trading companies, resulting in substantial losses to the state (Laluhu, 2020). According to general taxation procedures, a legally appointed tax consultant who engages in such tax-related crimes has committed a criminal offense (Pratama, 2024).

Ethical decision-making by tax consultants is essential to minimize the manipulation of corporate tax reports amid cases of fraudulent practices. Professionals in this field must uphold ethical standards, a sense of responsibility, objectivity, and a commitment to serving the public.

Maharani (2024) found that commitment to professional ethics has a significant negative impact on ethical decision-making, suggesting that tax consultants with lower ethical commitment may paradoxically make better ethical decisions. Additionaly, Sundari et al. (2021) revealed that professional ethics and competence positively and significantly influence ethical decision-making processes.

Christian & Susanto (2021) highlighted that professional ethics, responsibility, Machiavellianism, and ethical considerations positively and significantly affect ethical decision-making. Conversely, Ng et al. (2023) argued that Machiavellianism has a negative impact on ethical decision-making. However, Tofiq & Mulyani (2018) found that Machiavellianism does not negatively influence the ethical decision-making process.

Furthermore, Pratama & Wirama (2018) identified a positive moderating relationship between tax consultants’ ethical decisions and intellectual intelligence. Utama & Jati (2024) discovered that idealism and professional commitment positively influence ethical decision-making among tax consultants, while locus of control showed no significant impact. In contrast, Limajatini et al. (2019) suggested that locus of control can enhance the ethical behavior required of professionals in the financial sector.

According to the Indonesian Association of Tax Consultants (IKPI, 2019), a code of ethics consists of moral principles that guide members in their actions, thoughts, and attitudes, ensuring they perform their duties professionally, objectively, independently, and with high dedication. Bell (1976) defines a profession as an intellectual activity encompassing education, including formal or informal courses and training, certification by a responsible institution or body in a specific field, and adherence to professional ethics, which involves the ability to generate ideas, thoughts, technical skills, and motivation. The IKPI code of ethics outlines four indicators of professional ethics for tax consultants, namely:

  1. Objectivity
  2. Integrity
  3. Public Interest
  4. Technical Standard

The mastery and skills possessed by an individual in carrying out their professional duties, thereby fostering public trust, are referred to as competence. According to the Center for Financial Profession Development (2024), tax consultants must pass a certification examination conducted by the Indonesian Association of Tax Consultants (IKPI). This enables tax consultants to provide tax system consultation services that align with their competence and expertise, which include:

  1. USKP Level A

This is a tax consultant competency examination that demonstrates their ability to provide tax services. It applies solely to the rights and obligations of individual taxpayers, except in cases involving consultations with taxpayers residing in countries that have entered into double taxation avoidance agreements with Indonesia.

  1. USKP Level B

This is a tax consultant competency certification examination that assesses their ability to provide tax consultation services to both individual and corporate taxpayers regarding the fulfillment of their tax rights and obligations. This examination does not apply to individual taxpayers involved in foreign investment, permanent establishments, or those residing in countries with double taxation avoidance agreements with Indonesia.

  1. USKP Level C

This is a tax consultant competency certification examination that evaluates their ability to provide tax consultation services to both individual and corporate taxpayers in fulfilling their tax rights and obligations.

According to Bhandari et al. (2023), Machiavellianism refers to a level at which an individual becomes pragmatic, emotionally detached, and holds the belief that outcomes take precedence over processes. Machiavellianism focuses on the understanding that a person’s personality exhibits manipulative, cold, and calculative traits. Furthermore, Sabaruddin et al. (2023) describes Machiavellianism as a manipulative personality type, where an individual has specific goals and continuously thinks about and employs various methods to achieve them, without considering the feelings of others involved.

Tax consultants providing taxation services to taxpayers can assure them that the services offered are of high quality, professional, and trustworthy (Jiwo, 2011). According to Tofiq & Mulyani (2018), ethical decision-making involves making choices that align with moral and legal standards acceptable to the general public.

Locus of control refers to an individual’s belief that they have the ability to control events in their lives through internal strengths (Tofiq & Mulyani, 2018). Greenhaus & Callanan (2006) define locus of control as a tendency to perceive events and outcomes in one’s life as resulting either from internal factors within themselves or from external sources, such as luck, fate, or assistance from others. However, Rotter (1966) describes locus of control as a personality variable determined by an individual’s belief in their ability to control the course of their own life.

Hypothesis Development

Professional Ethics on Ethical Decision-Making

A study by Made et al. (2018) found that perceptions of professional ethics have a positive impact on ethical decisions made by tax consultants. Additionally, Sinaga (2022) revealed that the influence of the tax consultant’s code of ethics on their ethical decisions is highly significant. Therefore, the first hypothesis of this study is as follows:

H1: Professional ethics positively influence ethical decision-making.

Tax Consultant Competence on Ethical Decision-Making

Nadilla & Juliardi (2021) conducted research on the impact of ethics, social responsibility, and Machiavellianism on the ethics of tax consultants in decision-making. The study concluded that competence has a significant influence on ethical decision-making. Therefore, the second hypothesis of this study is as follows:

H2: Tax consultant competence positively influences ethical decision-making.

Machiavellianism on Ethical Decision-Making

A study by Christian & Susanto (2021) found that Machiavellian traits influence the way tax consultants make ethical decisions. Similarly, a study by Silitonga & Hidayat (2019) also determined that Machiavellian attributes affect how tax consultants approach ethical decision-making. Therefore, the third hypothesis of this study is as follows:

H3: Machiavellianism has a positive impact on ethical decision-making.

Locus of Control Moderates Professional Ethics on Ethical Decision-Making

A study by Duhita et al. (2022) concluded that locus of control plays a role in moderating the influence of professional ethics on professional performance. Meanwhile, a study by Jazadi (2023) stated that locus of control moderates the positive relationship between professional quality and professional ethics. Therefore, the fourth hypothesis of this study is as follows:

H4: Locus of control moderates the influence of professional ethics on ethical decision-making.

Locus of Control Moderates Tax Consultant Competence on Ethical Decision-Making

Dwipa et al. (2023) recognized that locus of control has a moderating effect on the influence of professional performance on the ethical decisions of tax consultants. Another study by Pratama & Wirama (2018) found that if tax consultants possess an internal locus of control, their ethical decisions, as influenced by intellectual intelligence, tend to be more ethical. Therefore, the fifth hypothesis of this study is as follows:

H5: Locus of control moderates the influence of tax consultant competence on ethical decision-making.

Locus of Control Moderates Machiavellianism on Ethical Decision-Making

A study by Putri (2020) found that locus of control has a positive impact on Machiavellianism in ethical decision-making. Study by Tofiq & Mulyani (2018) determined that locus of control and Machiavellian traits significantly influence how tax consultants make ethical decisions. Additionally, a study by Alvionita & Aufa (2023) revealed that locus of control can mitigate the impact of Machiavellian traits on ethical decision-making. Therefore, the sixth hypothesis of this study is as follows:

H6: Locus of control moderates the influence of Machiavellianism on ethical decision-making.

 

RESEARCH METHOD

Descriptive research is a type of study that adopts a quantitative approach. The purpose of this research is to test a theory, referred to as a hypothesis, using quantitative data. The researchers analyze how professional ethics, tax consultant competence, Machiavellianism, and locus of control serve as dependent variables, while the ethical decision-making of tax consultants functions as both a moderating variable and an independent variable.

Population and Data Collection

The population studied in this research consists of certified tax consultants at Levels B and C who are registered in the Banten region, encompassing Tangerang Regency, South Tangerang, and Tangerang City, as recorded by the Indonesian Association of Tax Consultants (IKPI) up to 2023. The total population comprises 307 individuals. Data collection was conducted using a questionnaire method, where out of the 307 questionnaires distributed, only 301 were returned and fully completed..

Variable Operationalization

This study includes three types of variables: independent variables, dependent variables, and moderating variables. The dependent variable is Ethical Decision-Making (PKE), while the independent variables consist of Professional Ethics (EP), Tax Consultant Competence (KKP), Machiavellianism (M), and Locus of Control (LoC) as the moderating variable.

Data Analysis

Data processing will be conducted using the Partial Least Squares (PLS) technique. The structural equation model is expressed as follows:

To determine whether the overall model is adequate, testing of the outer model and inner model will be conducted.

RESULT AND DISCUSSION

This descriptive study utilizes primary data. Each participant received a questionnaire, which was then processed using the SmartPLS software, incorporating both the outer model and the inner model.

Convergent Validity Test

The convergent validity test is conducted using the outer loading or factor loading values. Each questionnaire item is considered valid if its outer loading value is ≥ 0,7.

All indicators of the research variables are deemed to meet the requirements for the convergent validity test, as shown in Table 1, since the factor loading value of each indicator is ≥ 0,7.

Cross Loading Discriminant

If the cross-loading value of an indicator on its respective variable is the highest compared to other variables, the indicator is considered to meet the cross-loading discriminant criteria.

Based on the cross-loading values of each variable in this study, all indicators demonstrate the highest outer loadings, indicating strong discriminant validity in constructing their respective variables. As shown in Table 2, each indicator has the most significant outer loading value. In other words, all indicators have successfully passed the discriminant validity test.

Reliability Test

The Cronbach’s Alpha value is used to assess the reliability of variables. A variable is considered reliable if it has a Cronbach’s Alpha value ≥ 0,7. The Cronbach’s Alpha values for each variable are presented below.

As shown in table 3, all variables in this study exhibit Cronbach’s Alpha values ≥ 0,7 indicating that they meet the reliability criteria.

Goodness of Fit Test

Model fit evaluation (also referred to as goodness of fit) was conducted to assess the alignment of the data with the SmartPLS method, using the following measures:

The recorded SRMR value of 0.069, which is below the threshold of 0.08 (see Table 4), indicates an adequate fit between the evaluated data and the predicted model. Meanwhile, the NFI value of 0.785, falling below the standard threshold of 0.90, suggests that the model has not yet achieved an optimal fit. Although the value approaches a moderate fit, it remains insufficient to be classified as a perfect fit.

Structural Equation Model Test Results

This section presents the empirical test results for each research question and hypothesis, derived from descriptive and verificative analysis. The obtained data are further compared with existing theories and prior research findings.

Discussion

Professional Ethics on Ethical Decision-Making

Table 5 indicates that professional ethics significantly influence moral decision-making. The emphasis on professional ethics encourages tax consultants to adhere to ethical codes when making moral judgments. Professional ethics serve as a fundamental guideline for tax consultants in ethical decision-making. Compliance with these ethical codes increases the likelihood of making ethically sound decisions. Based on these findings, H1 is supported.

Tax Consultant Competence on Ethical Decision-Making

As presented in Table 5, tax consultant competence positively affects ethical decision-making. High competence reflects a thorough understanding of tax regulations, professional ethical standards, and moral obligations as a tax consultant, enabling them to distinguish between legally compliant and ethically questionable actions. With this knowledge, tax consultants are more inclined to make ethical decisions. Consequently, H2 is supported.

Machiavellianism on Ethical Decision-Making

Table 5 reveals that Machiavellianism influences morally relevant decision-making. A high level of Machiavellianism may lead tax consultants to prioritize personal or client gains over ethical principles, potentially resulting in decisions that deviate from professional and ethical standards. Therefore, it is crucial to recognize how this personality trait impacts professional conduct and to implement measures—such as ethics training, strict supervision, and moral evaluations—to mitigate its negative effects. Based on this analysis, H3 is supported.

Locus of Control Moderates Professional Ethics on Ethical Decision-Making

The results in Table 5 demonstrate that locus of control influences the relationship between professional ethics and moral decision-making. Tax consultants with an internal locus of control, who believe they can determine their own outcomes, tend to be more influenced by their professional ethics. Conversely, those with an external locus of control are primarily guided by external factors. The impact of professional ethics on the strength of ethical decision-making depends on the consultant’s locus of control. Consultants with internal locus of control show stronger influence of ethical standards on their decisions, while those with external locus exhibit weaker influence as they rely more on external factors. Based on these findings, H4 is supported.

Locus of Control Moderates Tax Consultant Competence on Ethical Decision-Making

The results in Table 5 indicate that locus of control does not moderate the relationship between tax consultant competence and ethical decision-making. In other words, competence influences ethical decision-making independently of locus of control. This finding suggests reconsidering the role of locus of control in this relationship or exploring other potentially more relevant moderating factors. Based on this analysis, H5 is not supported.

Locus of Control Moderates Machiavellianism on Ethical Decision-Making

As shown in Table 5, locus of control does not moderate the relationship between Machiavellianism and ethical decision-making. This means Machiavellian traits affect tax consultants’ ethical decisions regardless of whether individuals have internal or external locus of control. However, locus of control may mitigate the negative effects of Machiavellianism by encouraging individuals to consider personal responsibility for decision outcomes and increasing ethical decision-making tendencies when locus of control is present. Therefore, H6 is not supported.

CONCLUSIONS

This study examines the influence of professional ethics, tax consultant competence, and Machiavellianism on ethical decision-making among tax consultants in Indonesia’s Banten region, with locus of control as a moderating variable. The key findings are as follows:

  1. Professional ethics significantly affects ethical decision-making. Tax consultants must continually strengthen their understanding and application of professional ethics to maintain ethical decision-making across all situations.
  2. Tax consultant competence significantly influences ethical decision-making. Developing competencies through training and certification programs is essential to enhance consultants’ ability to make sound ethical decisions
  3. Machiavellianism significantly impacts ethical decision-making. Organizations should implement measures to minimize this influence by fostering integrity cultures and strengthening ethical oversight in tax consulting practices.
  4. Locus of control moderates the relationship between professional ethics and ethical decision-making. Developing an internal locus of control helps consultants apply professional ethics more consistently when making ethical decisions.
  5. Locus of control does not moderate the competence-ethical decision-making relationship. Future research should explore other potential moderating factors that may strengthen this relationship.
  6. Locus of control does not moderate the Machiavellianism-ethical decision-making relationship. Further investigation is needed to identify factors that could mitigate Machiavellianism’s negative effects on ethical decision-making.

 

REFERENCE

Alvionita, N., & Aufa, M. (2023). The Influence of Professionalism, Machiavellianism, and Ethical Environment on Whistleblowing with Locus of Control as Moderator. Soedirman Accounting Review (SAR): Journal of Accounting and Business, 08(02), 206–219.

Bell, D. (1976). The Coming of Post-industrial Society. A Venture in Social Forecasting. With a New Introd. by the Author. Basic Books. http://www.amazon.com/The-Coming-Post-Industrial-Society-Forecasting/dp/0465097138

Bhandari, J., Awais, M., Robbins, B. A., & Gupta, V. (2023). Leprosy. StatPearls. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK559307/

Christian, Y. G., & Susanto, Y. K. (2021). Ethical Decision-Making of Tax Consultants: The Importance of Social Responsibility and Machiavellianism. Indonesian Study of Accounting and Finance, 4(2), 156–177. https://doi.org/10.21632/saki.4.2.156-177

Duhita, S. F., Arief, M., & Widyaningsih, A. (2022). The Application of Locus of Control and Professional Ethics on Auditor Performance. Education and Development Journal, 10(3), 508–515. https://doi.org/10.37081/ED.V10I3.3950

Dwipa, A. A. G. P., Ratnadi, N. M. D., Yadnyana, I. K., & Budhiarta, K. (2023). Ethical Orientation, Situational Factors, and Ethical Decision-Making with Professional Commitment as a Moderator. E-Jurnal Akuntansi, 33(7). https://doi.org/10.24843/EJA.2023.V33.I07.P11

Greenhaus, J., & Callanan, G. (2006). Encyclopedia of Career Development. SAGE Publications, Inc. https://doi.org/10.4135/9781412952675

Jazadi, F. R. (2023). Implementation of Professional Ethics and Locus of Control on Auditor Performance. GANEC SWARA, 17(4), 2109. https://doi.org/10.35327/GARA.V17I4.677

Jiwo, P. (2011). Analysis of Individual Factors in Ethical Decision-Making by Tax Consultants (An Empirical Study of Tax Consultants at Accounting Firms in Semarang) [Universitas Diponegoro]. https://repofeb.undip.ac.id/5702/

Laluhu, S. (2020, July 29). Reduced Sentence for Tax Consultant of Mining Trading Company. Sindo News. https://nasional.sindonews.com/read/117016/13/vonis-konsultan-pajak-perusahaan-trading-tambang-dipangkas-1596010068

Limajatini, L., Murwaningsari, E., & Khomsiyah, K. (2019). Analysis of Effect of Power Distance, Power Avoidance, Individualism, Masculinity and Time Orientation Toward Auditing Behavior with Mediation of Locus of Control. ECo-Fin, 1(1), 12–21. https://doi.org/10.32877/EF.V1I1.53

Made, N., Dwi, A., Dewi, L., & Dwiyanti, K. T. (2018). Factors in Ethical Decision-Making by Tax Consultants: Individual and Situational. Scientific Journal of Accounting and Business, 3(1), 23–35. https://doi.org/10.38043/JIAB.V3I1.2096

Maharani, S. (2024). The Influence of Idealism, Experience, Professional Commitment, and Tax Sanctions on the Ethical Decision-Making of Tax Consultants (A Case Study on Tax Consultants in Palembang City). Universitas Sriwijaya.

Nadilla, I., & Juliardi, D. (2021). The effects of machiavellian, equity sensitivity, and ethical sensitivity on the accounting students’ ethical perceptions in perceiving the accountants’ ethics. Journal of Economics, Business, and Education, 1(2), 172–182. https://doi.org/10.17977/um066v1i22021p172-182

Ng, S., Lukman, L., & Tanzil, W. Y. (2023). The Influence of Machiavellianism, Social Responsibility, and Risk Preference on Ethical Decision-Making of Tax Consultants. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (Online), 3(2), 303–317. https://doi.org/10.36312/JCM.V3I2.1537

Pratama, A. (2024, April 20). Christian Tjong, Tax Consultant: 7-Year DPO Inactive Until Arrested by Attorney General’s Office. Monitor Indonesia. https://monitorindonesia.com/hukum/read/2024/04/586229/christian-tjong-konsultan-pajak-dpo-7-tahun-tak-berkutik-ditangkap-kejagung

Pratama, I. M. I., & Wirama, D. G. (2018). Locus of Control Moderating the Influence of Intellectual, Emotional, and Spiritual Intelligence on Ethical Decision-Making of Tax Consultants. E-Jurnal Akuntansi, 22(1), 595. https://doi.org/10.24843/EJA.2018.v22.i01.p23

Rotter, J. B. (1966). Generalized expectancies for internal versus external control of reinforcement. Psychological Monographs: General and Applied, 80(1), 1–28. https://doi.org/10.1037/h0092976

Sabaruddin, S., Sulhendri, S., & Septemberizal, S. (2023). Determinants of Ethical Decision-Making by Tax Consultants. Accounting and Governance Journal, 4(1), 38. https://doi.org/10.24853/jago.4.1.38-55

Silitonga, S. E., & Hidayat, N. (2019). The Effect of Ethics & Social Responsibility, Machiavellian Character, and Competency on Ethical Decision-Making of Tax Consultants (Case Study of Tax Consultants in Bandung). South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, 20(5), 1–8.

Sinaga, M. (2022). The Influence of Ethical Code and Role of Tax Consultants on Taxpayer Compliance at Muhammad Rafiqi Tax Consultant Office. Universitas Medan Area.

Sundari, R., Juwita, R., Casmadi, Y., & Syafrizal, A. (2021). The Influence of Professional Ethics and Competence on Ethical Decision-Making of Tax Consultants in Surabaya. Ekspansi: Journal of Economics, Finance, Banking, and Accounting, 13(1), 1–14. https://doi.org/10.35313/ekspansi.v13i1.2330

Tofiq, T. A., & Mulyani, S. D. (2018). Analysis of the Influence of Machiavellian Traits, Ethics, Social Responsibility, Situational Factors, and Locus of Control on Ethical Decision-Making by Tax Consultants. SCIENTIFIC JOURNAL OF REFLECTION: Economic, Accounting, Management and Business, 1(4), 91–100. https://doi.org/10.5281/zenodo.1437014

Utama, I. G. Y. S., & Jati, I. K. (2024). Moderating Effect of Locus of Control on the Influence of Idealism and Professional Commitment Toward Ethical Decision-Making of Tax Consultants. E-Journal of Economics and Business, Udayana University, 77. https://doi.org/10.24843/EEB.2024.v13.i01.p07.

Penulis adalah anggota IKPI Cabang Kota Tangerang

Ratri Widiyanti

Email: ratriwidiyanti@gmail.com

Suhendra

Email: suhendra.suhendra@ubd.ac.id

Korespondensi: Universitas Buddhi Dharma

 

Utang Baru Tembus Rp304 Triliun, APBN 2025 Catat Surplus di Tengah Strategi Mitigasi Risiko

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatatkan kinerja solid dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 hingga April. Kementerian Keuangan telah merealisasikan penarikan utang baru senilai Rp304 triliun, atau setara 39,2 persen dari total target pembiayaan utang dalam APBN yang mencapai Rp775,9 triliun.

Tak hanya itu, pembiayaan nonutang juga menunjukkan progres positif. Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono mengungkapkan bahwa realisasi pembiayaan nonutang telah mencapai Rp24,8 triliun, atau 15,6 persen dari target tahunan.

“Artinya, pembiayaan kita on track dan mencatat kinerja baik,” ujar Thomas dalam konferensi pers rutin “APBN Kita” di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Menurutnya, pencapaian ini tak lepas dari strategi mitigasi risiko yang disiplin dan beragam. Langkah-langkah seperti prefunding, pembentukan cash buffer, serta pengelolaan kas dan utang secara aktif menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pembiayaan.

“Pemenuhan pembiayaan utang dilakukan secara hati-hati, fleksibel, dan terukur baik dari sisi waktu maupun jumlah. Semua dijalankan dengan prinsip kehati-hatian fiskal,” tambah Thomas.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan perkembangan kinerja fiskal nasional yang menunjukkan sinyal positif. Pendapatan negara per April tercatat mencapai Rp810,5 triliun atau 27 persen dari target, sementara belanja negara berada di angka Rp806,2 triliun atau 22,3 persen dari rencana tahunan.

Dengan demikian, APBN masih mencatatkan surplus sekitar Rp4 triliun di tengah dinamika ekonomi global yang menantang.

“Ini menunjukkan bahwa APBN kita tetap responsif, adaptif, dan mampu menjaga momentum pemulihan sekaligus kesinambungan fiskal,” tegas Sri Mulyani. (alf)

WPKT Kini Bisa Ajukan Pengembalian Pajak Tambahan Secara Terpisah

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan kembali melakukan penyempurnaan layanan perpajakan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2024. Salah satu poin penting dalam regulasi ini terdapat pada Pasal 8, yang memberikan kemudahan baru bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WPKT).

Dalam praktiknya, sering kali terjadi perbedaan jumlah kelebihan pembayaran pajak antara yang tercantum dalam permohonan awal dengan yang ditetapkan dalam SKPPKP (Surat Ketetapan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran). Atas kondisi ini, Pasal 8 memberikan solusi dengan mengatur bahwa WPKT dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan.

Pengajuan Permohonan Tambahan Kini Lebih Fleksibel

Permohonan atas selisih ini dapat diajukan melalui surat tersendiri. Pemerintah membuka akses pengajuan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagai jalur utama. Namun, apabila jalur elektronik mengalami kendala atau tidak tersedia, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan permohonan melalui jalur alternatif, yaitu:

• Secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP),

• Melalui pos,

• Atau menggunakan jasa ekspedisi atau kurir.

Pengiriman ini ditujukan ke KPP, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah juga menjamin bahwa proses tindak lanjut atas permohonan tambahan ini akan dilakukan dengan ketentuan yang sama (mutatis mutandis) seperti permohonan awal, sejak Wajib Pajak ditetapkan sebagai WPKT. Artinya, tidak ada perlakuan berbeda dalam hal prosedur, jangka waktu, maupun persyaratan administratif lainnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa DJP tetap konsisten dalam memberikan perlakuan adil dan prosedural kepada seluruh Wajib Pajak yang memenuhi syarat sebagai WPKT.

Komitmen Pemerintah untuk Pelayanan yang Lebih Responsif

Ketentuan ini hadir sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang terus digulirkan pemerintah. Dengan memberikan ruang bagi pengajuan ulang atas selisih yang belum dikembalikan, WPKT kini memiliki kepastian dan kontrol lebih baik dalam mengelola hak restitusi mereka.

Tak hanya memberikan kemudahan, regulasi ini juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian restitusi, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dari pelaku usaha yang tertib administrasi.

Dengan demikian, PMK 119/2024 menjadi bukti konkret bahwa pemerintah terus berinovasi dalam membangun sistem perpajakan yang modern, efisien, dan pro-Wajib Pajak. (alf)

 

PMK 81/2024: Wajib Pajak yang Dapat Insentif Bisa Bayar Angsuran PPh Lebih Rendah

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus memperkuat insentif fiskal dengan mengatur ulang cara penghitungan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi wajib pajak penerima fasilitas perpajakan. Hal ini tercantum dalam Pasal 232 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang memberikan kepastian sekaligus kelonggaran bagi pelaku usaha.

Apa itu angsuran PPh Pasal 25?

Angsuran PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak bulanan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sebelum akhir tahun pajak. Biasanya dihitung dari penghasilan kena pajak tahun sebelumnya. Namun, dengan adanya insentif pajak, nilai angsurannya bisa diturunkan.

Siapa yang Diuntungkan?

PMK 81/2024 secara spesifik menyasar beberapa kelompok wajib pajak yang memperoleh fasilitas, antara lain:

1. Perusahaan Terbuka (Masuk Bursa)

Jika tahun sebelumnya mereka menikmati tarif PPh yang lebih rendah sesuai Pasal 17 ayat (2b) UU PPh, maka tarif itu boleh tetap digunakan dalam penghitungan angsuran tahun berjalan.

2. BUMN, BUMD, dan Wajib Pajak Lainnya

Jika memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto, seperti:

Pasal 31A UU PPh (kegiatan tertentu yang mendorong ekspor, padat karya, dll.), Pasal 29A PP 94/2010 jo. PP 45/2019 (rugi fiskal masa lampau), atau Pasal 78 PP 40/2021 (pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus/KEK), maka dasar penghitungan angsuran PPh 25 adalah penghasilan neto setelah dikurangi insentif tersebut, bukan penghasilan kotor.

3. Wajib Pajak di Kawasan Khusus dan IKN

Bagi yang mendapat pembebasan atau pengurangan PPh Badan, misalnya berdasarkan:

Pasal 75 PP 40/2021 (KEK), atau Pasal 28–35 PP 12/2023 jo. PP 29/2024 (pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara), maka angsuran bulanannya juga harus memperhitungkan besarnya fasilitas tersebut sehingga angsurannya bisa lebih kecil, bahkan nol dalam beberapa kasus.

4. Wajib Pajak UMKM atau Skala Tertentu

Yang mendapat pengurangan tarif 50% dari Pasal 31E ayat (1) UU PPh, juga berhak menghitung angsuran dengan tarif khusus tersebut.

Mengapa Ini Penting?

PMK 81/2024 menjawab kebutuhan dunia usaha untuk mendapatkan kejelasan: fasilitas perpajakan tidak hanya berdampak saat pelaporan tahunan, tapi juga mengurangi beban bulanan melalui angsuran yang lebih rendah.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya memberi insentif “di atas kertas”, tapi juga mempermudah arus kas dan likuiditas perusahaan setiap bulan. (alf)

 

 

Sebanyak 22 Eselon I Kemenkeu Perkuat Arah Kebijakan Fiskal

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat arah dan efektivitas kebijakan fiskal nasional melalui pembentukan tiga unit eselon I baru dan penataan ulang posisi pejabat Pimpinan Tinggi Madya. Sebanyak 22 pejabat eselon I kini menempati jabatan strategis di tengah restrukturisasi kelembagaan yang menjadi bagian dari transformasi besar Kemenkeu.

Langkah ini menjadi kelanjutan dari amanat Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024. Tujuannya jelas, untuk memperkuat fondasi fiskal yang adaptif, responsif, dan siap menghadapi tantangan ekonomi yang semakin dinamis.

Tiga Unit Baru

Restrukturisasi ini menghasilkan pembentukan tiga unit eselon I yang dirancang untuk memperkuat fungsi utama Kemenkeu:

• Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Bertugas merumuskan strategi kebijakan fiskal makro, sektoral, serta evaluasi pendapatan dan belanja negara secara terintegrasi. Unit ini memperluas cakupan peran Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang selama ini memimpin dalam analisis makrofiskal.

• Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) . Hasil reposisi dari berbagai unit yang sebelumnya tersebar, seperti Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) dan P2PK. DJSPSK memperkuat pengawasan dan pengembangan sektor keuangan non-bank, termasuk asuransi dan jaminan sosial.

• Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK). Dibentuk untuk memimpin transformasi digital dan pengelolaan intelijen ekonomi. BTIIK juga menjadi pusat koordinasi inovasi teknologi dan manajemen perubahan di seluruh lini Kemenkeu.

Fokus pada Kinerja dan Sinergi Kebijakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa perubahan ini bukan hanya soal struktur, melainkan bagian dari strategi kebijakan untuk mempercepat transformasi kelembagaan dan memperkuat peran Kemenkeu sebagai “Nagara Dana Rakca” penjaga keuangan negara.

“Kita tidak hanya ingin organisasi yang lengkap, tapi juga organisasi yang hidup dan mampu menghasilkan kebijakan yang kredibel serta akuntabel. Struktur ini harus bekerja untuk rakyat,” ujar Sri Mulyani.

Ia juga mengingatkan bahwa para pejabat yang menempati posisi baru harus bekerja dalam semangat sinergi dan nilai-nilai organisasi: integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan.

Dengan 22 pejabat eselon I yang kini menempati posisi kunci di unit-unit lama maupun baru, Kemenkeu bersiap menyongsong tantangan fiskal jangka menengah mulai dari ketahanan penerimaan negara, efisiensi belanja, hingga transformasi digital dan tata kelola data.

Kemenkeu menegaskan bahwa reformasi ini tidak berhenti di pelantikan, tetapi akan terus bergulir melalui peningkatan kinerja, integrasi sistem, dan kolaborasi lintas sektor demi memastikan kebijakan fiskal berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Daftar Eselon I Kemenkeu:

 

  1. Sekretaris Jenderal Heru Pambudi
  2. Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh
  3. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto
  4. Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman
  5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama
  6. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban
  7. Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti
  8. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani
  9. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto
  10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyita Crystallin
  11. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu
  12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan Suryo Utomo
  13. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Andin Hadiyanto
  14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan PajakYon Arsal
  16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wirasakti
  17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Dwi Teguh Wibowo
  18. Staf Ahli Bidang PNBP M. Agus Rofiuidn
  19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Sudarto
  20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Parjiono
  21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono
  22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan Rina Widiyani Wahyuningdyah. (alf)

 

Surplus APBN April 2025: Sinyal Pemulihan Pajak Usai Tiga Bulan Tertekan

IKPI, Jakarta: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Republik Indonesia akhirnya mencatatkan surplus senilai Rp 4,3 triliun per akhir April 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan capaian ini sebagai titik balik setelah tiga bulan berturut-turut APBN mengalami defisit akibat tekanan penerimaan pajak.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025), Sri Mulyani menyebutkan bahwa surplus tersebut berasal dari pendapatan negara yang mencapai Rp 810,5 triliun, melampaui belanja negara sebesar Rp 806,2 triliun. “Postur APBN akhir April mencatatkan surplus. Ini terjadi setelah defisit (tiga bulan) karena penerimaan pajak mengalami beberapa shocked,” jelasnya.

Tekanan yang dimaksud antara lain berasal dari pemberlakuan tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 yang baru serta kebijakan relaksasi PPN domestik. Kombinasi keduanya sempat menekan laju penerimaan perpajakan pada kuartal pertama 2025 dan mendorong APBN masuk ke zona merah.

Namun, situasi mulai berbalik arah pada April. Penerimaan pajak menunjukkan pemulihan, sehingga menopang surplus anggaran. “Bulan April terjadi pembalikan, dari yang tadinya tiga bulan berturut-turut defisit, posisi sekarang per akhir April mengalami surplus Rp 4,3 triliun,” katanya.

Meski surplus yang tercatat baru setara 0,02 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), angka ini memberikan sinyal positif bahwa pengelolaan fiskal berada di jalur yang adaptif terhadap dinamika penerimaan negara. Sebagai catatan, UU APBN No. 62 Tahun 2024 menetapkan target defisit sebesar Rp 616,2 triliun atau 2,53 persen dari PDB sepanjang tahun ini.

“Posisi surplus April ini mencerminkan sekitar 0,7 persen dari total target defisit tahun 2025. Artinya, tekanan fiskal sedikit mereda, namun tetap harus dikelola dengan hati-hati mengingat volatilitas penerimaan pajak masih tinggi,” tegasnya. (alf)

 

 

 

 

Menguatkan Sinergi Fiskal, Ini Tugas Ditjen SPSK yang Dipimpin Masyita

IKPI, Jakarta: Dalam upaya memperkuat fondasi kebijakan fiskal dan ketahanan sektor keuangan nasional, Kementerian Keuangan resmi membentuk Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (Ditjen SPSK). Lembaga baru ini kini dipimpin oleh ekonom senior Masyita Crystallin yang ditunjuk sebagai Direktur Jenderal pertamanya.

Pembentukan Ditjen SPSK menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadapi tantangan global dan domestik yang semakin kompleks, terutama di bidang keuangan. Ditjen SPSK akan berperan sebagai pengarah dan pelaksana kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, serta kerja sama internasional yang menyangkut stabilitas sistem keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa keberadaan Ditjen SPSK diharapkan mampu memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal dan keuangan negara. Ia menyoroti pentingnya lembaga ini dalam memastikan setiap kebijakan mampu menjawab tantangan masa kini maupun yang akan datang.

“Memastikan kebijakan-kebijakan fiskal dan keuangan negara mampu terus menjawab tantangan hari ini dan ke depan. Menyiapkan sumber daya manusia dengan kualitas yang sesuai atau bahkan melampaui ekspektasi dan tantangan perekonomian, serta membangun struktur organisasi yang solid dan sinergis,” ujar Sri Mulyani saat pelatikan pejabat eselon 1 Kementerian Keuangan di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan pada Jumat (23/5/2025).

Tugas Strategis Ditjen SPSK

Sebagai institusi baru, Ditjen SPSK mengemban sejumlah fungsi utama:

• Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional.

• Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keuangan dan kerja sama internasional.

• Memfasilitasi kerja sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang menjadi garda depan dalam menjaga stabilitas keuangan nasional.

Pajak dan Sinergi Fiskal

Kehadiran Ditjen SPSK tak hanya memperkuat sektor keuangan, tapi juga berdampak langsung terhadap sektor perpajakan. Stabilitas keuangan yang terjaga akan menciptakan ruang fiskal yang lebih sehat dan meningkatkan efektivitas kebijakan perpajakan. Selain itu, pembenahan profesi keuangan dan kerja sama internasional di bawah koordinasi Ditjen SPSK berpotensi memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan.

Sebagai ekonom yang dikenal dekat dengan isu fiskal dan makroekonomi, Masyita Crystallin membawa pengalaman dan jejaring global yang akan menjadi modal penting dalam menjalankan mandat lembaga ini. Ia menyatakan bahwa Ditjen SPSK akan bekerja secara kolaboratif lintas otoritas untuk memperkuat resilensi ekonomi Indonesia.

Dengan Ditjen SPSK sebagai pilar baru dalam struktur Kementerian Keuangan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kesinambungan fiskal, memperkuat reformasi sektor keuangan, dan menjawab tantangan ekonomi global secara terukur dan terintegrasi. (alf)

 

Dirjen Pajak Diberi Waktu Sebulan untuk Bedah Coretax

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, baru saja melantik Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak, menggantikan Suryo Utomo. Ia memberikan mandat khusus kepada Bimo untuk evaluasi mendalam terhadap sistem perpajakan Coretax yang masih mengalami kendala, meskipun saat ini sudah menunjukan kemajuan signifikan.

“Untuk memberikan penilaian yang adil, kami beri waktu satu bulan bagi Pak Bimo agar dapat melihat langsung ke dalam. Beliau perlu memahami data, fakta, dan realitas yang ada, tentu dengan perspektif segar sebagai Dirjen Pajak yang baru,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBNKiTA, di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Sri Mulyani juga menambahkan, Bimo nantinya akan menyampaikan keterangan resmi tersendiri. “Dengan ruang lingkup yang begitu luas, Dirjen Pajak memang biasanya akan menggelar press briefing khusus, baik soal Coretax maupun isu-isu strategis lainnya,” jelasnya.

Tak hanya Bimo, dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani turut melantik Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Meski Djaka akan segera menjalankan ibadah haji, ia tetap diminta untuk mulai mendalami isu-isu krusial di bidang kepabeanan dan cukai.

Menkeu menekankan pentingnya memberi ruang bagi kedua pejabat baru tersebut untuk menyerap seluruh dinamika tugas barunya sebelum mengambil langkah-langkah strategis. “Kami mohon masyarakat bersabar. Ini adalah fase orientasi yang krusial,” pungkasnya. (alf)

 

 

Aspek Perpajakan Dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas 

Perseroan Terbatas (PT) sebagai wajib pajak badan didirikan dengan suatu dokumen akta yang di dalamnya memuat Anggaran Dasar PT (AD PT). AD PT merupakan kesepakatan awal para pemegang saham pendiri yang dituangkan dalam suatu akta Notaris. Secara garis besar, AD PT berisi rambu-rambu yang berlaku baik bagi para pemegang saham, direktur, dewan komisaris termasuk juga bagi PT itu sendiri.

Sebagai dasar berkegiatan PT, AD PT menentukan arah,  ruang lingkup kegiatan usaha PT dan juga konsekuensi perpajakannya. Konsultan Pajak sebagai profesi yang memberikan bantuan dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan kliennya, dapat memberikan konsultasi kepada klien wajib pajak badan (PT) sejak awal penyusunan AD PT.

Adapun konsultasi perpajakan dalam penyusunan AD PT yang diberikan Konsultan Pajak  merupakan bagian dari perencanaan pajak. Konsultasi perencanaan pajak yang diberikan dalam penyusunan AD PT  meliputi semua unsur dalam AD PT yang memiliki konsekuensi perpajakan.

Unsur AD PT pertama yang memiliki konsekuensi pajak adalah mengenai kedudukan PT. Kedudukan PT biasanya tercantum dalam Pasal 1 AD PT dengan judul Nama dan Tempat Kedudukan. Kedudukan dan alamat yang tercantum dalam AD PT adalah kedudukan dan alamat yang sebenarnya dari PT dalam menjalankan kegiatan usaha. Kedudukan dan alamat dari PT ini akan menentukan wilayah tempat pendaftaran dan pelaporan dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan PT tersebut.

Masih dalam Pasal 1 AD PT disebutkan juga bahwa PT tersebut dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan PT, yang tentunya juga memiliki konsekuensi perpajakan. Unsur AD PT kedua yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah jangka waktu berdirinya PT. Jangka waktu berdirinya PT biasanya tercantum dalam Pasal 2 AD PT.

PT dapat ditentukan jangka waktu berdirinya sesuai dengan kegiatan yang hendak dilakukan atau bahkan ditentukan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Dalam hal jangka waktu berdirinya PT telah berakhir, maka pembubaran PT terjadi dan wajib diikuti dengan likuidasi atas PT tersebut. Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) biasanya dilakukan pada masa-masa mendekati berakhirnya jangka waktu berdirinya PT. Hal ini tentunya perlu juga memperhatikan waktu pemeriksaan pajak yang diperlukan.

Unsur AD PT ketiga yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ini biasanya tercantum dalam Pasal 3 AD PT. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam AD PT dipilih oleh para pendiri sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh PT. Kegiatan usaha ini mengacu pada kode-kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam website oss.go.id.

Pemilihan kode KBLI ini harus dilakukan dengan tepat sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Dalam perpajakan, pengkategorian usaha wajib pajak mengacu pada Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kode KBLI dan/atau KLU biasanya digunakan sebagai  persyaratan untuk memperoleh berbagai fasilitas prosedural maupun fasilitas fiskal yang diberikan oleh Pemerintah. Unsur AD PT keempat  yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah modal PT.

Modal PT ini tercantum dalam Pasal 4 AD PT. Besaran modal merupakan salah satu parameter yang digunakan untuk menentukan suatu usaha yang dijalankan masuk ke dalam usaha mikro, kecil, menengah atau bahkan usaha beskala besar. Permodalan akan berubah seiring dengan berjalannya kegiatan usaha. Terdapat 2 (dua) kemungkinan terkait perubahan modal, yaitu:  adanya penambahan modal, atau terjadinya pengurangan modal. Dalam konteks perpajakan, tidak sedikit ketentuan yang mengatur mengenai permodalan, variasi bentuk perubahan modal baik penambahan modal atau pengurangan modal yang dilakukan sampai dengan perbandingan  utang terhadap modal  (Debt to Equity Ratio) memberikan implikasi perpajakan yang berbeda.

Unsur AD PT kelima yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah Rapat Umum Pemegang Saham. Pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham dalam AD PT tercantum dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10. Ketentuan perpajakan saat ini yang berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham adalah mengenai dividen yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. Adanya Rapat Umum Pemegang Saham PT yang menetapkan  pembagian dividen menjadi salah satu syarat pengecualian dividen sebagi objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian penentuan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham dalam AD PT menjadi penting dan memiliki konsekuensi pajak bagi para pemegang saham yang akan menerima dividen.

Unsur AD PT keenam yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah mengenai Direksi dan Dewan Komisaris. Kententuan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 AD PT. Konsekuensi perpajakan terhadap Direksi dan Dewan Komisaris sebagai wakil wajib pajak badan diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum  dan Tata Cara Perpajakan.

Dengan demikian penentuan perwakilan yang berhak mewakili PT perlu diseleraskan juga dengan tanggung jawab yang diembannya sebagai wakil wajib pajak badan. Unsur AD PT ketujuh yang memiliki konsekuensi perpajakan tentunya adalah mengenai Tahun Buku. AD PT mencantumkan juga mengenai ketentuan tahun buku yang digunakan oleh PT.

Ketentuan Tahun Buku dalam AD PT tercantum dalam Pasal 17 dengan judul Rencana Kerja, Tahun Buku, dan Laporan Tahunan. Tahun Buku ini biasanya tercantum dalam AD PT dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember dan oleh karenanya selaras dengan tahun pajak yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun demikian, jika wajib pajak badan menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun pajak (tahun kalender), maka ketentuan dalam AD PT harus juga diseleraskan.

Unsur AD PT kedelapan sekaligus unsur terakhir yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah mengenai Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen. Ketentuan hal ini tercantum dalam Pasal 18 AD PT. Sebagai ketentuan yang seharusnya mendapat perhatian paling utama para pemegang saham, Pasal 18 ini kerap luput dari perhatian, padahal ketentuan ini merupakan salah satu tujuan para pemegang saham mendapatkan bagian laba PT (dividen) selain dari selisih lebih hasil penjualan sahamnya.

Dalam konteks ketentuan perpajakan saat ini, pembagian dividen yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, salah satunya adalah dividen interim. Mekanisme pembagian dividen interim ini sedikit berbeda dengan pembagian dividen yang didasarkan pada Rapat Umum Pemegang Saham.

Oleh karenanya, Mekanisme pembagian dividen interim ini perlu dicantumkan dalam Pasal 18 AD PT untuk menghindari kendalam saat adanya pembagian dividen interim di kemudia hari. Adapun mekanisme pembagian dividen interim yang perlu diatur dalam AD PT dapat merujuk pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Demikian 8 (delapan) unsur dalam AD PT yang sering penulis temui saat menjalankan profesinya sebagai Konsultan Pajak. AD PT sebagai kesepakatan awal para pemegang saham pendiri dapat dilakukan perubahan atau disesuaikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham seiring dengan berjalannya kegiatan usaha yang dilakukan PT. Masukan dari para profesional khususnya Konsultan Pajak sangat diperlukan agar AD PT dapat menjadi salah satu dokumen dasar dalam menjalankan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Semoga tulisan yang singkat dan jauh dari sempurna ini, dapat bermanfaat bagi rekan-rekan Konsultan Pajak seprofesi.

Penulis adalah anggota IKPI Cabang Bandung

Hari Yanto

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis

 

 

 

Aspek Perpajakan Dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas 

Perseroan Terbatas (PT) sebagai wajib pajak badan didirikan dengan suatu dokumen akta yang di dalamnya memuat Anggaran Dasar PT (AD PT). AD PT merupakan kesepakatan awal para pemegang saham pendiri yang dituangkan dalam suatu akta Notaris. Secara garis besar, AD PT berisi rambu-rambu yang berlaku baik bagi para pemegang saham, direktur, dewan komisaris termasuk juga bagi PT itu sendiri.

Sebagai dasar berkegiatan PT, AD PT menentukan arah,  ruang lingkup kegiatan usaha PT dan juga konsekuensi perpajakannya. Konsultan Pajak sebagai profesi yang memberikan bantuan dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan kliennya, dapat memberikan konsultasi kepada klien wajib pajak badan (PT) sejak awal penyusunan AD PT.

Adapun konsultasi perpajakan dalam penyusunan AD PT yang diberikan Konsultan Pajak  merupakan bagian dari perencanaan pajak. Konsultasi perencanaan pajak yang diberikan dalam penyusunan AD PT  meliputi semua unsur dalam AD PT yang memiliki konsekuensi perpajakan.

Unsur AD PT pertama yang memiliki konsekuensi pajak adalah mengenai kedudukan PT. Kedudukan PT biasanya tercantum dalam Pasal 1 AD PT dengan judul Nama dan Tempat Kedudukan. Kedudukan dan alamat yang tercantum dalam AD PT adalah kedudukan dan alamat yang sebenarnya dari PT dalam menjalankan kegiatan usaha. Kedudukan dan alamat dari PT ini akan menentukan wilayah tempat pendaftaran dan pelaporan dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan PT tersebut.

Masih dalam Pasal 1 AD PT disebutkan juga bahwa PT tersebut dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan PT, yang tentunya juga memiliki konsekuensi perpajakan.

Unsur AD PT kedua yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah jangka waktu berdirinya PT. Jangka waktu berdirinya PT biasanya tercantum dalam Pasal 2 AD PT.

PT dapat ditentukan jangka waktu berdirinya sesuai dengan kegiatan yang hendak dilakukan atau bahkan ditentukan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Dalam hal jangka waktu berdirinya PT telah berakhir, maka pembubaran PT terjadi dan wajib diikuti dengan likuidasi atas PT tersebut. Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) biasanya dilakukan pada masa-masa mendekati berakhirnya jangka waktu berdirinya PT. Hal ini tentunya perlu juga memperhatikan waktu pemeriksaan pajak yang diperlukan.

Unsur AD PT ketiga yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ini biasanya tercantum dalam Pasal 3 AD PT. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam AD PT dipilih oleh para pendiri sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh PT. Kegiatan usaha ini mengacu pada kode-kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam website oss.go.id.

Pemilihan kode KBLI ini harus dilakukan dengan tepat sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Dalam perpajakan, pengkategorian usaha wajib pajak mengacu pada Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kode KBLI dan/atau KLU biasanya digunakan sebagai  persyaratan untuk memperoleh berbagai fasilitas prosedural maupun fasilitas fiskal yang diberikan oleh Pemerintah. Unsur AD PT keempat  yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah modal PT.

Modal PT ini tercantum dalam Pasal 4 AD PT. Besaran modal merupakan salah satu parameter yang digunakan untuk menentukan suatu usaha yang dijalankan masuk ke dalam usaha mikro, kecil, menengah atau bahkan usaha beskala besar. Permodalan akan berubah seiring dengan berjalannya kegiatan usaha. Terdapat 2 (dua) kemungkinan terkait perubahan modal, yaitu:  adanya penambahan modal, atau terjadinya pengurangan modal. Dalam konteks perpajakan, tidak sedikit ketentuan yang mengatur mengenai permodalan, variasi bentuk perubahan modal baik penambahan modal atau pengurangan modal yang dilakukan sampai dengan perbandingan  utang terhadap modal  (Debt to Equity Ratio) memberikan implikasi perpajakan yang berbeda.

Unsur AD PT kelima yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah Rapat Umum Pemegang Saham. Pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham dalam AD PT tercantum dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10. Ketentuan perpajakan saat ini yang berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham adalah mengenai dividen yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. Adanya Rapat Umum Pemegang Saham PT yang menetapkan  pembagian dividen menjadi salah satu syarat pengecualian dividen sebagi objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian penentuan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham dalam AD PT menjadi penting dan memiliki konsekuensi pajak bagi para pemegang saham yang akan menerima dividen.

Unsur AD PT keenam yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah mengenai Direksi dan Dewan Komisaris. Kententuan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 AD PT. Konsekuensi perpajakan terhadap Direksi dan Dewan Komisaris sebagai wakil wajib pajak badan diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum  dan Tata Cara Perpajakan.

Dengan demikian penentuan perwakilan yang berhak mewakili PT perlu diseleraskan juga dengan tanggung jawab yang diembannya sebagai wakil wajib pajak badan.

Unsur AD PT ketujuh yang memiliki konsekuensi perpajakan tentunya adalah mengenai Tahun Buku. AD PT mencantumkan juga mengenai ketentuan tahun buku yang digunakan oleh PT. Ketentuan Tahun Buku dalam AD PT tercantum dalam Pasal 17 dengan judul Rencana Kerja, Tahun Buku, dan Laporan Tahunan. Tahun Buku ini biasanya tercantum dalam AD PT dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember dan oleh karenanya selaras dengan tahun pajak yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun demikian, jika wajib pajak badan menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun pajak (tahun kalender), maka ketentuan dalam AD PT harus juga diseleraskan.

Unsur AD PT kedelapan sekaligus unsur terakhir yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah mengenai Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen. Ketentuan hal ini tercantum dalam Pasal 18 AD PT. Sebagai ketentuan yang seharusnya mendapat perhatian paling utama para pemegang saham, Pasal 18 ini kerap luput dari perhatian, padahal ketentuan ini merupakan salah satu tujuan para pemegang saham mendapatkan bagian laba PT (dividen) selain dari selisih lebih hasil penjualan sahamnya.

Dalam konteks ketentuan perpajakan saat ini, pembagian dividen yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, salah satunya adalah dividen interim. Mekanisme pembagian dividen interim ini sedikit berbeda dengan pembagian dividen yang didasarkan pada Rapat Umum Pemegang Saham.

Oleh karenanya, Mekanisme pembagian dividen interim ini perlu dicantumkan dalam Pasal 18 AD PT untuk menghindari kendalam saat adanya pembagian dividen interim di kemudia hari. Adapun mekanisme pembagian dividen interim yang perlu diatur dalam AD PT dapat merujuk pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Demikian 8 (delapan) unsur dalam AD PT yang sering penulis temui saat menjalankan profesinya sebagai Konsultan Pajak. AD PT sebagai kesepakatan awal para pemegang saham pendiri dapat dilakukan perubahan atau disesuaikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham seiring dengan berjalannya kegiatan usaha yang dilakukan PT. Masukan dari para profesional khususnya Konsultan Pajak sangat diperlukan agar AD PT dapat menjadi salah satu dokumen dasar dalam menjalankan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Semoga tulisan yang singkat dan jauh dari sempurna ini, dapat bermanfaat bagi rekan-rekan Konsultan Pajak seprofesi.

Penulis adalah anggota IKPI Cabang Bandung

Hari Yanto

Disclaimer: Tulisan ini adalah pemikiran pribadi dari penulis

 

 

 

en_US