Jabar Turunkan Pajak Kendaraan Plat Kuning Mulai 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menggulirkan insentif pajak bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini menyasar angkutan umum orang maupun barang sebagai bagian dari upaya meringankan beban operasional pelaku usaha transportasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang yang sebelumnya dikenakan 60 persen dari dasar pengenaan pajak kini dipangkas menjadi 30 persen. Sementara untuk angkutan umum barang, tarif PKB diturunkan dari 100 persen menjadi 70 persen.

Tak hanya PKB, insentif juga berlaku pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I atau untuk kendaraan baru. BBNKB I bagi angkutan umum orang kini dikenakan 30 persen dari dasar pengenaan, sedangkan untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 60 persen.

“Baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026,” ujar Asep, Sabtu (28/2/2026).

Meski memberikan keringanan signifikan, pemerintah daerah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Pengelola angkutan umum orang maupun barang harus berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi.

Kendaraan pelat kuning yang terdaftar atas nama CV, firma, atau perorangan dipastikan tidak masuk dalam skema insentif ini. Selain itu, pengelola wajib mengantongi izin penyelenggaraan angkutan umum. Untuk angkutan umum orang, diwajibkan pula memiliki izin trayek atau izin angkutan tidak dalam trayek sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus bagi pelaku usaha transportasi yang telah tertib administrasi dan memiliki legalitas usaha yang jelas. Pemerintah juga ingin mendorong profesionalisme pengelolaan angkutan umum melalui penguatan aspek badan hukum dan perizinan.

Di sisi lain, pemerintah memastikan kendaraan pelat hitam maupun putih tidak mengalami kenaikan beban pajak akibat pemberlakuan opsen PKB. Dengan demikian, kebijakan ini difokuskan sebagai bentuk dukungan kepada sektor transportasi umum tanpa menambah tekanan pada pemilik kendaraan pribadi. (alf)

IKPI Jakarta Utara Raih Penghargaan PMI atas Donasi dan Aksi Donor Darah

IKPI, Jakarta Utara: Komitmen sosial Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara kembali mendapat apresiasi. Organisasi profesi tersebut menerima piagam penghargaan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara atas partisipasi dalam Bulan Dana PMI serta kontribusi pada kegiatan donor darah yang digelar pada Agustus 2025 lalu.

Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Hendra Hidayat selaku Wali Kota Jakarta Utara bersama Ketua PMI Jakarta Utara, Rijal, dalam seremoni yang berlangsung di Kantor Administrasi Walikota Jakarta Utara, Jumat (27/2/2026).

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson, hadir menerima piagam tersebut didampingi Tarcisius Rustiadji, Wakil Ketua Koordinator Hubungan Masyarakat IKPI Cabang Jakarta Utara. Kehadiran keduanya mewakili seluruh anggota yang telah berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Utara)

Ketua PMI Jakarta Utara, Rijal, menyampaikan apresiasi atas konsistensi IKPI dalam mendukung kegiatan sosial. Ia juga menyinggung kolaborasi donor darah antara IKPI Jakarta Utara dan IKPI Jakarta Pusat pada Agustus 2025 yang dinilai membantu menjaga ketersediaan stok darah di wilayah tersebut.

“Kami berterima kasih atas kepedulian dan kontribusi nyata dari IKPI. Dukungan seperti ini sangat berarti bagi misi kemanusiaan PMI,” ujar Rijal dalam sambutannya.

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, turut memberikan penghargaan kepada berbagai perusahaan dan organisasi yang aktif mendukung kegiatan PMI. Ia berharap kepedulian sosial ini dapat terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk berkontribusi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Utara)

Selain IKPI Jakarta Utara, sejumlah perusahaan juga menerima penghargaan, antara lain PT Mall Artha Gading, PT Samudera Indonesia, PT Bogasari Flour Mills, PT Jakarta Propertindo, PT Indonesian Power, serta PT Adira Finance dan sejumlah entitas lainnya.

Franky menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi dorongan moral bagi IKPI Jakarta Utara untuk terus aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. “Sebagai organisasi profesi, kami tidak hanya berfokus pada aspek profesional, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial. Donor darah dan dukungan terhadap PMI adalah wujud nyata kepedulian kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, IKPI Jakarta Utara akan terus membuka ruang kolaborasi dengan PMI dan berbagai pihak dalam kegiatan kemanusiaan ke depan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Sebagai informasi, secara nasional IKPI juga mencatatkan capaian membanggakan di bidang kemanusiaan. Pada peringatan HUT ke-60 Agustus 2025, IKPI menggelar donor darah serentak di seluruh Indonesia yang melibatkan lebih dari 6.400 peserta dan mendapat pengakuan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) dalam kategori kegiatan donor darah oleh asosiasi profesi konsultan pajak dengan peserta terbanyak. Capaian tersebut menjadi latar belakang kuat komitmen IKPI dalam mendukung gerakan kemanusiaan secara berkelanjutan. (bl)

Rasio Pajak RI Tertinggal di ASEAN, P3KPI Soroti Arah Kebijakan 2026

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani Suyanto menyoroti posisi rasio pajak Indonesia yang masih tertinggal dibanding negara-negara ASEAN. Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan besar menjelang tahun fiskal 2026.

Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Rabu (25/2/2026) Susy memaparkan bahwa rasio pajak Indonesia pada 2024 berada di kisaran 10,08 persen dan turun menjadi sekitar 9,3 persen pada 2025.

“Di antara negara ASEAN, kita paling rendah. Filipina 17,9 persen, Thailand 17,1 persen, Vietnam 16,8 persen. Ini harus jadi refleksi,” ujarnya.

Menurutnya, rendahnya rasio pajak berdampak pada kapasitas fiskal negara, terutama di tengah ketidakpastian global yang ditandai volatilitas ekonomi, tekanan suku bunga, serta fluktuasi harga komoditas.

Ia menegaskan bahwa peningkatan penerimaan tidak bisa lagi mengandalkan kenaikan tarif. Ruang kebijakan tarif semakin sempit, apalagi dengan dinamika pajak minimum global 15 persen yang membatasi fleksibilitas negara berkembang dalam memberikan insentif.

Karena itu, Susy menilai arah kebijakan 2026 harus difokuskan pada perluasan basis pajak dan penguatan kepatuhan melalui administrasi berbasis data, termasuk pemanfaatan sistem digital seperti Cortex.

Menurutnya, integrasi data pemotongan pajak dan pelaporan akan memperkuat basis penerimaan tanpa menciptakan distorsi besar dalam perekonomian.

Namun ia mengingatkan bahwa digitalisasi bukan tujuan akhir. Yang harus diukur adalah apakah reformasi tersebut benar-benar menurunkan tax gap dan meningkatkan kepatuhan sukarela.

“Jangan sampai reformasi hanya administratif, tapi tidak menyentuh akar persoalan struktural,” tegas Susy.

Ia menyebut 2026 sebagai momen penting untuk memastikan reformasi perpajakan tidak sekadar melanjutkan pola lama, tetapi benar-benar memperkuat fondasi fiskal nasional. (bl)

Restitusi PPN Bukan Masalah, PERTAPSI Tegaskan yang Perlu Dibahas Justru Cara Pandang

IKPI, Jakarta: Polemik mengenai tingginya restitusi PPN mendapat tanggapan kritis dari Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI). Dalam paparannya di Seminar Perpajakan Nasional Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia menegaskan bahwa restitusi bukan penyebab lemahnya penerimaan.

“Restitusi itu roh dari PPN. Ia konsekuensi logis dari sistem pajak konsumsi yang kita pilih,” ujarnya.

Darussalam mengutip sejumlah pemberitaan yang menyebut restitusi sebagai beban fiskal. Ia menilai narasi tersebut berisiko menyesatkan pemahaman publik.

Jika restitusi dianggap masalah, maka secara konseptual sistem PPN yang harus dipertanyakan. “Apakah kita mau kembali ke pajak penjualan lama yang tidak mengenal mekanisme kredit pajak?” katanya.

Menurutnya, energi kebijakan seharusnya tidak habis pada isu teknis yang merupakan konsekuensi desain sistem.

Ia mengingatkan bahwa persoalan mendasar perpajakan Indonesia terletak pada gap kepatuhan dan struktur ekonomi informal yang dominan.

Tanpa pembenahan struktural, perdebatan soal restitusi tidak akan mengubah tax ratio secara signifikan.

“Tahun 2026 bukan soal memperdebatkan restitusi, tapi soal memperbaiki fondasi sistem,” pungkasnya. (bl)

DJP Perpanjang Batas Lapor SPT PPh 21 Desember 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan kelonggaran waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2025. Jika sebelumnya tenggat pelaporan berakhir pada 20 Januari 2026, kini batas waktu diperpanjang hingga 28 Februari 2026.

Kebijakan ini diambil di tengah proses transisi implementasi Coretax DJP, sistem inti administrasi perpajakan yang tengah diberlakukan sebagai bagian dari modernisasi layanan perpajakan nasional. DJP menilai masa adaptasi ini memerlukan penyesuaian, baik dari sisi administrasi maupun kesiapan wajib pajak.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (28/2/2026), DJP menegaskan bahwa relaksasi diberikan untuk memberikan ruang bagi wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban pelaporan. “Batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang jatuh pada 20 Januari 2026 diberikan relaksasi sampai dengan 28 Februari 2026,” demikian pernyataan resmi DJP.

Tak hanya memperpanjang tenggat waktu, DJP juga memastikan tidak akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan hingga batas akhir relaksasi tersebut. Kebijakan ini berlaku dengan dua ketentuan, yakni belum diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP), atau jika STP sudah terbit, maka Kepala Kantor Wilayah DJP terkait atas nama DJP dapat melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kelancaran transisi sistem baru, sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak tanpa menambah beban administratif di masa penyesuaian. Implementasi Coretax sendiri merupakan proyek strategis yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi data perpajakan.

DJP tetap mengingatkan bahwa relaksasi ini bersifat sementara dan terbatas hanya untuk masa pajak Desember 2025. Karena itu, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat akhir.

“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir,” tegas DJP.

Dengan perpanjangan ini, DJP berharap proses adaptasi terhadap sistem baru dapat berjalan lebih mulus, sekaligus memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga di tengah transformasi digital administrasi perpajakan Indonesia. (alf)

Di Seminar IKPI Jakarta Pusat, Daniel Belianto Kupas Mekanisme SP2DK

IKPI, Jakarta Pusat: Pada Seminar dan Buka Puasa Bersama IKPI Jakarta Pusat di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Kamis (26/2/2026), Tax Partner Ortax, Daniel Belianto memberikan penjelasan mendalam mengenai SP2DK sebagai instrumen utama pengawasan dalam PMK 111 Tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan diterbitkan ketika terdapat data yang perlu diklarifikasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk merespons, dengan opsi perpanjangan 7 hari jika disampaikan secara tertulis,” jelas Daniel.

Namun ia mengingatkan bahwa apabila tanggapan tidak memadai atau tidak disampaikan, DJP dapat melanjutkan dengan pembahasan, kunjungan, bahkan pemeriksaan.

Daniel juga menyoroti perubahan penting dalam PMK terbaru, yakni adanya SP3P2DK sebagai penanda penyelesaian proses klarifikasi apabila hasilnya dinyatakan selesai.

“Sekarang penyelesaian SP2DK lebih terdokumentasi. Jika tidak selesai, bisa berkembang ke usulan tindak lanjut lain sesuai kewenangan,” katanya.

Ia mempraktikkan langsung alur respons SP2DK melalui sistem Coretax, mulai dari notifikasi dashboard, menu ‘Kasus Saya’, hingga unggah dokumen pendukung.

Menurutnya, respons yang cepat dan argumentatif menjadi kunci. “SP2DK bukan surat biasa. Ini fase awal yang bisa menentukan arah pengawasan,” tegasnya.

Peserta terlihat antusias menanyakan skenario konkret di lapangan, terutama terkait potensi eskalasi ke pemeriksaan. (bl)

IKPI Jatim Perkuat Sinergi dengan Kadin, Siap Dukung Tax Clinic dan Edukasi Pajak Tersegmentasi

IKPI, Jawa Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur mempertegas komitmennya dalam memperluas literasi perpajakan melalui kolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur.

Ketua IKPI Pengda Jatim, Zeti Arina, bersama jajaran pengurus menghadiri peluncuran Tax Clinic Kadin Jatim pada 25 Februari 2026. Dalam forum tersebut, IKPI menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh operasional klinik pajak yang akan menjadi pusat konsultasi dan edukasi bagi pelaku usaha.

“Tax Clinic ini menjadi ruang strategis untuk memberikan pendampingan profesional yang lebih dekat dengan dunia usaha,” kata Zeti, Jumat (28/2/2026).

Menurutnya, kebutuhan pelaku usaha terhadap konsultasi pajak semakin meningkat seiring kompleksitas regulasi dan perkembangan sistem administrasi perpajakan. Oleh karena itu, IKPI mendorong pola edukasi yang lebih tersegmentasi sesuai bidang usaha.

Ia mencontohkan rencana pembahasan khusus untuk sektor komoditas emas, freight forwarding, hingga konstruksi yang memiliki perlakuan pajak berbeda. Pendekatan berbasis sektor dinilai lebih efektif dibanding sosialisasi umum.

Zeti juga menegaskan bahwa kehadiran IKPI di lingkungan Kadin bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk komitmen nyata mendampingi pengusaha agar mampu menjalankan kewajiban pajak secara benar dan efisien.

“Kami ingin membangun kepatuhan yang lahir dari pemahaman. Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha akan lebih percaya diri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Melalui kolaborasi ini, IKPI Jatim optimistis dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan dunia usaha Jawa Timur. (bl)

Target Pajak Naik 23%, AKP2I Ingatkan Intensifikasi Harus Profesional dan Berkeadilan

IKPI, Jakarta: Kenaikan target penerimaan pajak sekitar 23 persen pada 2026 menjadi perhatian serius kalangan profesi konsultan pajak. Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh mengingatkan agar strategi intensifikasi dilakukan secara profesional, proporsional, dan berbasis keadilan.

Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), Suherman menilai tekanan penerimaan akan semakin besar mengingat pemerintah tidak merencanakan pajak baru maupun kenaikan tarif signifikan.

“Kalau tidak ada pajak baru, otomatis intensifikasi yang diperkuat. Tapi intensifikasi harus dijaga agar tidak berubah menjadi tekanan berlebihan,” ujarnya.

Ia menyoroti pengalaman di lapangan di mana hasil pemeriksaan hampir selalu berujung kurang bayar (KB), sementara nihil bayar relatif jarang terjadi. Hal ini, menurutnya, dapat menimbulkan persepsi kurang netral di mata wajib pajak.

Suherman menegaskan bahwa konsultan pajak bekerja berdasarkan undang-undang dan standar profesional. Jika laporan telah disusun sesuai ketentuan, maka koreksi seharusnya berbasis argumentasi objektif, bukan sekadar target.

Ia juga mengingatkan bahwa target penerimaan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik dan global. “Setiap kenaikan target pasti ada dasar perhitungannya. Jangan sampai hanya optimisme tanpa kalkulasi realistis,” katanya.

Menurutnya, ekstensifikasi wajib pajak perlu diperkuat agar beban tidak hanya ditumpukan pada wajib pajak yang sudah patuh.

“Perluasan basis pajak lebih sehat daripada hanya menekan basis yang sama,” tegasnya.

Suherman berharap intensifikasi 2026 menjadi momentum penguatan profesionalisme, bukan sumber ketegangan baru antara wajib pajak dan otoritas. (bl)

Audiensi dengan Wapres Gibran, IKPI Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kepatuhan dan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld bersama jajaran Pengurus Pusat melakukan audiensi dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jumat (27/2/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum strategis untuk membahas berbagai isu perpajakan nasional serta kontribusi profesi konsultan pajak dalam mendukung penerimaan negara.

Sebanyak 12 orang pengurus pusat IKPI hadir dan diterima langsung oleh Wakil Presiden. Dalam dialog tersebut, IKPI menyampaikan pandangan serta masukan terkait tantangan kepatuhan pajak di tengah dinamika ekonomi dan transformasi sistem administrasi perpajakan.

Vaudy Starworld menegaskan bahwa IKPI sebagai organisasi profesi memiliki peran penting dalam menjembatani otoritas pajak dan wajib pajak. “Kami menyampaikan kepada Bapak Wakil Presiden bahwa konsultan pajak bukan hanya pendamping wajib pajak, tetapi juga mitra strategis negara dalam meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan,” ujar Vaudy.

(Foto: DOK. Biro Pers Media-Wapres)

Menurutnya, peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) menjadi kunci untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara. IKPI, kata Vaudy, terus mendorong anggotanya agar menjalankan praktik profesional yang berintegritas, edukatif, dan sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Dalam audiensi tersebut, IKPI juga memaparkan sejumlah isu aktual perpajakan nasional, termasuk perlunya penguatan literasi perpajakan di kalangan pelaku usaha serta masyarakat umum. Organisasi ini menilai bahwa pendekatan edukasi dan pendampingan yang tepat akan berdampak langsung terhadap optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut memberikan perhatian terhadap peran profesi dalam mendukung agenda pembangunan nasional. IKPI menyampaikan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat, transparan, dan berkeadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy turut memperkenalkan jajaran pengurus pusat yang hadir, antara lain Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Sekretaris Umum Edy Gunawan, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Bendahara Umum Donny Rindorindo, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Departemen KKSO Rusmadi, Ketua Departemen PPKF Pino Siddharta, Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan, Ketua Departemen IT Hendrik Saputra, Ketua Departemen PPL Benny Wibowo, serta Direktur Eksekutif Asih Ariyanto.

IKPI berharap, melalui komunikasi langsung dengan pimpinan nasional, aspirasi profesi konsultan pajak dapat menjadi bagian dari perumusan kebijakan strategis ke depan. Vaudy menegaskan bahwa IKPI siap berkontribusi aktif dalam upaya meningkatkan rasio pajak dan memperkuat fondasi penerimaan negara.

Audiensi ini sekaligus menegaskan posisi IKPI sebagai organisasi profesi yang tidak hanya fokus pada kepentingan anggota, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung stabilitas fiskal dan pembangunan nasional. Dengan sinergi yang semakin erat antara pemerintah dan profesi, IKPI optimistis peran konsultan pajak akan semakin strategis dalam mendorong kepatuhan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. (bl)

Wapres Gibran Dukung Lahirnya UU Konsultan Pajak, Ketum IKPI: Saatnya Profesi Miliki Payung Hukum yang Kuat

IKPI, Jakarta Utara: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan dukungannya terhadap lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak saat menerima audiensi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Istana Wakil Presiden, Jumat (27/2/2026). Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan jajaran Pengurus Pusat.

Dalam audiensi itu, IKPI menekankan urgensi kehadiran payung hukum setingkat undang-undang untuk memperjelas posisi, tanggung jawab, dan standar profesi konsultan pajak di Indonesia. Wapres Gibran menilai penguatan regulasi profesi akan berdampak positif terhadap kualitas kepatuhan wajib pajak dan sistem perpajakan nasional.

“Profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam mendukung sistem perpajakan yang sehat. Penguatan regulasi akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme,” demikian pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyambut baik dukungan Wakil Presiden terhadap wacana tersebut. Ia menegaskan bahwa lahirnya UU Konsultan Pajak bukan semata untuk kepentingan organisasi, melainkan demi kepentingan sistem perpajakan nasional secara menyeluruh.

“Sudah saatnya profesi konsultan pajak memiliki payung hukum yang kuat dan komprehensif. Undang-undang ini penting untuk memastikan standar kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan profesi berjalan lebih terstruktur,” ujar Vaudy.

Menurutnya, regulasi yang jelas akan memperkuat posisi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Dengan standar yang tegas dan pengawasan yang akuntabel, kualitas pendampingan kepada wajib pajak akan semakin baik.

Vaudy juga menekankan bahwa konsultan pajak memiliki tanggung jawab moral untuk turut menjaga penerimaan negara. “Kami ingin memastikan bahwa anggota IKPI berkontribusi nyata dalam meningkatkan kepatuhan dan membantu optimalisasi penerimaan pajak. Dengan dukungan regulasi yang kuat, peran itu akan semakin efektif,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, IKPI turut memaparkan pentingnya penguatan literasi perpajakan serta kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah dan organisasi profesi. Vaudy menyampaikan bahwa IKPI siap terlibat aktif dalam berbagai program edukasi dan pendampingan wajib pajak.

Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam mendorong reformasi kelembagaan profesi konsultan pajak. Dengan dukungan Wakil Presiden dan komitmen IKPI, wacana pembentukan UU Konsultan Pajak diharapkan dapat segera masuk dalam agenda pembahasan lebih lanjut, sebagai bagian dari penguatan fondasi sistem perpajakan Indonesia yang modern, adil, dan berintegritas. (bl)

en_US