Hidajat Hoesni: Buka Firma Konsultan Pajak Butuh Mental Baja

IKPI, Jakarta: Membangun firma konsultan pajak bukan perkara mudah. Dibutuhkan mental baja, keberanian menantang ketidakpastian, dan ketekunan untuk bertahan di tengah tekanan. Pesan itu disampaikan Hidajat Hoesni, pendiri Falcon Strategic Consulting sekaligus Anggota Departemen Kerja Sama Organisasi, Asosiasi dan Bisnis – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), saat berbicara di depan puluhan anggota tetap baru IKPI pada acara Inaugurasi Anggota Tetap Baru di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

“Kalau kita takut gagal, jangan coba-coba buka konsultan pajak. Harus punya mental kuat, pantang menyerah, berani menanggung risiko dan disiplin waktu,” tegas Hidajat dalam sesi presentasi bertajuk “Tax Firm 360°: Create, Manage, Scale.”

Ia mengisahkan perjalanannya membangun Falcon Tax Consultant sejak 2011. Berawal dari kantor mungil seluas 48 meter persegi dengan modal terbatas, kini Falcon telah tumbuh menjadi firma kokoh berkapasitas besar.

“Dulu saya buka kantor sendirian, tanpa staf. Cashflow ketat, uang keluar lebih cepat dari uang masuk, dan sulit mencari karyawan berbakat (talent scarcity). Tapi pelan-pelan kami berkembang,” ujarnya.

Hidajat menuturkan, keputusan mendirikan firma sendiri bukan karena ambisi menyaingi siapa pun, tetapi karena passion dan keinginan untuk mandiri. Ia bahkan menolak tawaran jabatan tinggi di firma besar demi membangun impian dari nol.

“Saya keluar dengan baik-baik. Founder Partner saya bilang, ‘Kalau setahun nggak berhasil, jangan ragu-ragu untuk balik ke sini.’ Tapi bagi saya, itu tantangan,” kenangnya.

Selama membangun Falcon, Hidajat mengandalkan kolaborasi lintas profesi mulai dari pengacara, akuntan publik, hingga venture capital untuk memperluas pasar. Salah satu proyek besar yang ia tangani adalah Tax Amnesty Project bersama pemerintah dan asosiasi pengusaha.

“Kami ikut membantu merancang konsep tax amnesty ideal. Setelah undang-undangnya disahkan, permintaan layanan dan sosialisasi melonjak,” katanya.

Namun, Hidajat menegaskan bahwa profesi konsultan pajak kini menghadapi medan yang semakin menantang.

“Jumlah konsultan pajak di Indonesia lebih dari 7.000 orang, sementara wajib pajak lebih dari 80 juta. Tapi pesaing kita bukan hanya sesama konsultan,  ada kantor hukum, akuntan publik, biro administrasi pajak, bahkan aplikasi dan AI,” jelasnya.

Ia mengingatkan pentingnya strategi dan diferensiasi agar firma bisa bertahan. Mengutip konsep Michael Porter’s Strategy, Hidajat menilai bahwa keunikan, efisiensi biaya, dan fokus pada pekerjaan menjadi kunci utama keberhasilan.

“Kalau kita punya diferensiasi, harga bukan masalah. Tapi kalau cuma ikut arus, kita akan tersisih,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tantangan baru dari kemunculan teknologi AI yang mulai mengambil alih sebagian pekerjaan pajak. “Ancaman AI itu nyata, tapi bukan untuk ditakuti. AI banyak digunakan klien untuk mendapatkan first opinion tapi untuk final opinion, tetap dibutuhkan pendapat konsultan pajak ahli  Justru harus kita manfaatkan untuk naik kelas,” ujarnya.

Ia juga memberikan dorongan moral kepada para anggota baru IKPI agar tidak terburu-buru membuka kantor sendiri. “Kalau belum siap, belajar dulu di firma lain supaya ada gambaran membentuk firma yang ideal. Setelah punya pengalaman, modal yang cukup dan mental kuat, baru buka sendiri. Karena di dunia konsultan pajak, sukses itu bukan soal mendapatkan untung cepat, tapi soal strategi, konsistensi dan punya visi jangka panjang,” pungkasnya. (bl)

IKPI Dorong Anggota Kuasai AI, Ketum Vaudy: Ini Era Baru Profesi Perpajakan

IKPI, Yogyakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa dunia kerja, termasuk profesi konsultan pajak, kini tengah memasuki era baru yang ditandai oleh kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI). Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar tren, tetapi merupakan keniscayaan yang akan membentuk ulang cara para profesional pajak bekerja, berpikir, dan berinteraksi dengan klien.

Hal itu disampaikan Vaudy dalam Seminar IKPI Pengda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berlangsung di Yogyakarta Rabu, (30/10/2025) dan dihadiri oleh lebih dari 70 peserta, terdiri dari anggota IKPI dan kalangan umum. 

Acara tersebut menjadi momentum penting bagi IKPI untuk memperkuat literasi teknologi dan membangun kesiapan anggota menghadapi transformasi digital di bidang perpajakan.

(Foto: Istimewa)

“Kita sedang menyaksikan perubahan besar dalam dunia kerja. AI bukan lagi sekadar wacana futuristik, tapi kebutuhan nyata untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan akurasi di bidang perpajakan, akuntansi, dan administrasi keuangan,” ujar Vaudy.

Menurutnya, kehadiran teknologi AI membawa tantangan sekaligus peluang besar bagi profesi konsultan pajak. Di satu sisi, AI menuntut kemampuan baru dalam memahami data dan sistem digital. Namun di sisi lain, AI membuka ruang bagi konsultan pajak untuk mempercepat proses analisis, memperkuat layanan konsultasi, dan membantu meningkatkan kepatuhan pajak secara nasional.

“AI bisa menjadi asisten terbaik bagi konsultan pajak. Dengan kecerdasan buatan, analisis data bisa dilakukan lebih cepat, laporan bisa lebih akurat, dan layanan kepada klien menjadi lebih bernilai,” tambahnya.

Sebagai organisasi profesi konsultan pajak terbesar di Indonesia, Vaudy menegaskan bahwa IKPI memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjadi pelopor transformasi digital. Ia menekankan pentingnya penguasaan teknologi sebagai bagian dari kompetensi dasar konsultan pajak masa kini.

“IKPI tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah revolusi digital. Kita harus memimpin perubahan, memastikan seluruh anggota siap beradaptasi, dan tetap relevan di era digital yang serba cepat,” tegasnya.

Sekadar informasi, seminar ini juga menghadirkan narasumber Muhammad Hanif, Founder AI for Productivity, yang memaparkan penerapan praktis kecerdasan buatan dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Para peserta diajak memahami bagaimana AI dapat diterapkan untuk mengotomasi tugas-tugas administratif, menganalisis data pajak secara cerdas, hingga mendukung pengambilan keputusan strategis berbasis data.

Selain menjadi ajang pembelajaran, kegiatan ini juga memperlihatkan soliditas dan semangat kolaborasi antaranggota IKPI di wilayah Yogyakarta. Vaudy menyampaikan apresiasi khusus kepada Pengda IKPI DIY yang baru terbentuk namun telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam menyelenggarakan kegiatan dengan antusiasme tinggi.

“Salut kepada Pengda DIY. Meski termasuk daerah yang baru terbentuk, semangat dan partisipasi yang ditunjukkan sungguh luar biasa. Kehadiran peserta umum yang mencapai 50 orang menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap dunia perpajakan dan teknologi semakin besar,” ujar Vaudy.

Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pengurus pusat IKPI, antara lain:

• Jemmi Sutiono, Ketua Departemen Hubungan Masyarakat

• Argi Evanfarid, Ketua Departemen Investasi dan Pengembangan Bisnis Organisasi

• Eddy Wahyudi, Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal

Hadir pula Albertus Santosa, Ketua Pengda IKPI DIY beserta jajarannya; Hersona Bangun (Ketua Pengcab Sleman); Maryanto (Ketua Pengcab Bantul); Matheas Prihargo Wahyandono (Ketua Pengcab Yogyakarta); serta Budi Aris Laksmana selaku Ketua Panitia.

Seminar ini menjadi wujud nyata komitmen IKPI untuk terus memperkuat capacity building dan literasi teknologi bagi para konsultan pajak di seluruh Indonesia.

“AI bukan untuk menggantikan manusia, tapi untuk memberdayakan kemampuan manusia agar lebih cepat, tepat, dan berdampak. Dengan AI, konsultan pajak bisa naik kelas menjadi lebih strategis dan bernilai bagi klien serta negara,” kata Vaudy 

Dengan semangat tersebut, IKPI berkomitmen menjadikan teknologi sebagai mitra dalam mewujudkan profesi konsultan pajak yang adaptif, kompeten, dan berdaya saing tinggi di era digital. (bl)

Menkeu Purbaya Hitung Ulang Rencana Turunkan PPN: “Turun 1%, Negara Hilang Rp70 Triliun”

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku masih berhitung matang sebelum mengeksekusi rencana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia menilai kebijakan itu tidak bisa diambil secara tergesa, mengingat dampaknya yang langsung terasa pada penerimaan negara.

“Begitu jadi menteri keuangan, setiap 1% turun saya kehilangan pendapatan Rp70 triliun. Wah, rugi juga nih,” ungkap Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Purbaya mengaku, sebelum duduk di kursi Menkeu, dirinya sempat sangat percaya diri menurunkan tarif PPN demi merangsang daya beli masyarakat. Namun, setelah melihat langsung struktur keuangan negara, ia menyadari langkah tersebut memerlukan perhitungan yang jauh lebih hati-hati.

“Jadi kita pikir-pikir,” ujarnya tegas.

Menurutnya, penurunan tarif pajak baru bisa dilakukan bila sistem administrasi perpajakan dan kepabeanan sudah benar-benar efisien. Pemerintah saat ini tengah memantapkan pembenahan sistem tersebut agar kemampuan negara dalam memungut pajak dan cukai bisa diukur secara nyata.

“Saya perbaiki dulu sekarang sampai triwulan dua ke depan, nanti saya bisa ukur. Kalau sudah tahu kemampuan riil penerimaan, baru saya berani ambil keputusan besar seperti menurunkan tarif,” jelasnya.

Purbaya menambahkan, rencana penurunan tarif PPN sejatinya sudah menjadi bagian dari agendanya sejak awal menjabat sebagai Menteri Keuangan. Namun, ia enggan berspekulasi tanpa data kuat.

“Itu sudah di atas kertas, sudah direncanakan. Tapi saya harus hati-hati, karena saya baru dua bulan menjabat. Jadi saya hitung semua dulu,” ujarnya.

Dengan gaya blak-blakan khasnya, Purbaya menegaskan bahwa dirinya bukan tipe pengambil keputusan “koboi” dalam kebijakan fiskal.

“Walaupun saya kelihatannya sembarangan kayak koboi, tapi saya pelit dan hati-hati. Kalau jeblok nanti, defisit bisa tembus di atas 3%,” tutupnya. (alf)

Pengamat Sebut Penertiban Dana Mengendap di Daerah Perkuat Disiplin Fiskal

IKPI, Jakarta: Pengamat kebijakan publik Muhammad Gumarang menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menertibkan dana pemerintah daerah yang disimpan dalam bentuk deposito di bank daerah merupakan kebijakan tepat dan berani. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memperkuat disiplin fiskal sekaligus mendorong optimalisasi penyerapan anggaran di daerah.

“Kebijakan Menteri Keuangan sudah tepat. Penertiban ini akan memperkuat disiplin fiskal dan mendorong pemerintah daerah agar lebih optimal dalam penyerapan anggaran,” ujar Gumarang, Selasa (29/10/2025).

Ia menjelaskan, temuan dana mengendap di 15 daerah menunjukkan masih lemahnya tata kelola keuangan daerah. Banyak pemerintah daerah yang salah kaprah memandang Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) sebagai kelebihan dana, padahal justru menandakan rendahnya serapan anggaran dan potensi terhambatnya pertumbuhan ekonomi lokal.

Menurut Gumarang, praktik penyimpanan dana daerah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) sudah lama menjadi kebiasaan karena dianggap aman dan mudah diawasi. Namun, kebiasaan itu justru menimbulkan konflik kepentingan dan rawan penyalahgunaan.

“Selama ini kepala daerah merasa nyaman menaruh uang di BPD karena bank itu milik mereka sendiri. Tapi itu harus dihentikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dengan penertiban dana mengendap ini, Kementerian Keuangan berupaya memastikan anggaran publik benar-benar tersalurkan untuk kegiatan produktif. Gumarang juga meyakini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dengan mudah menelusuri praktik tersebut melalui mekanisme audit sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 71 Tahun 2010.

“Langkah Kementerian Keuangan ini harus berlanjut. Daerah tidak boleh lagi menjadikan SiLPA sebagai budaya. Ini bukan keuntungan, tapi tanda ada yang tidak beres dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran,” pungkasnya. (alf)

Purbaya Tegaskan Tak Naikkan Pajak Sebelum Ekonomi Tumbuh 6 Persen

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat. Ia menyebut, langkah tersebut baru akan diambil bila ekonomi nasional tumbuh di atas 6 persen agar tidak membebani masyarakat.

“Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda juga akan senang bayar pajaknya,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Alih-alih menaikkan pajak, Purbaya kini fokus mendorong perputaran ekonomi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN dari Bank Indonesia ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar dana pemerintah dapat segera masuk ke sektor riil melalui penyaluran kredit perbankan.

“Ini bagian dari dorongan pembangunan dari sisi fiskal. Saya akan pantau ketat agar kebijakan ini tepat sasaran,” tegasnya.

Ia juga memastikan penunjukan e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 bagi pedagang ditunda, hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen. Pertimbangan serupa juga diterapkan terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Tujuan saya sederhana jangan bebani masyarakat dulu. Biarkan ekonomi bergerak dulu,” katanya.

Untuk memperkuat penerimaan negara, Purbaya memilih memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi, bukan dengan menaikkan tarif. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan di sektor perpajakan, kepabeanan, dan cukai guna mencegah praktik penyimpangan seperti underinvoicing.

Menurutnya, ketika ekonomi tumbuh lebih cepat, penerimaan negara akan meningkat secara alami. “Kalau ekonomi tumbuh cepat, penerimaan negara juga akan ikut cepat. Itu jauh lebih sehat,” ujar Purbaya. (alf)

Ketum IKPI Ajak Anggota Ikuti Program S2 MAKSI FEB UGM Lewat Jalur RPL

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengajak anggota IKPI untuk melanjutkan studi ke jenjang Magister Akuntansi (MAKSI) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Ajakan ini disampaikan seiring dengan proses perizinan penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur RPL Program Studi MAKSI FEB UGM yang saat ini tengah berproses di tingkat Rektor UGM dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

“Kami mengajak anggota IKPI yang berminat studi S2 di Prodi MAKSI FEB UGM untuk memanfaatkan kesempatan ini. Program ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi profesional sekaligus mendapatkan pengakuan akademik atas pengalaman di bidang perpajakan,” ujar Vaudy, Selasa (28/10/2025).

Dorong Profesional Pajak Naik Kelas

Menurut Vaudy, tantangan profesi konsultan pajak saat ini semakin kompleks, baik dari sisi regulasi, digitalisasi, maupun tuntutan etika profesi. Karena itu, peningkatan kapasitas akademik menjadi penting agar para konsultan pajak tidak hanya mumpuni dalam praktik teknis, tetapi juga memahami aspek akuntansi, regulasi, dan riset secara mendalam.

“Kerja sama IKPI dengan FEB UGM adalah bagian dari upaya kami untuk membuka jalur akademik yang relevan dan terintegrasi dengan dunia profesi,” tambahnya.

Dikatakannya, melalui skema RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau), pengalaman profesional anggota IKPI dapat diakui sebagai bagian dari capaian pembelajaran. Artinya, konsultan pajak yang telah lama berpraktik bisa mendapatkan pengurangan beban studi (waiver) dan menyelesaikan program magister dalam waktu lebih singkat.

Beberapa keunggulan jalur RPL bagi anggota IKPI antara lain:

• Pengakuan pengalaman kerja: pengalaman profesional di bidang perpajakan dapat dikonversi menjadi kredit akademik.

• Durasi studi lebih cepat: beberapa lulusan jalur RPL dapat menyelesaikan S2 dalam waktu sekitar dua semester, sesuai rekam jejak pengakuan mata kuliah.

• Kelas khusus untuk anggota IKPI: kurikulum disesuaikan dengan latar belakang dan kebutuhan konsultan pajak.

• Fleksibel bagi profesional aktif: peserta tetap bisa bekerja sambil menempuh studi, dengan jadwal yang menyesuaikan beban kerja.

• Peningkatan profil profesional: gelar Magister Akuntansi dari UGM menambah kredibilitas dan memperkuat posisi anggota IKPI di mata klien maupun regulator.

Program ini juga membuka ruang sinergi antara dunia akademik dan profesi, sekaligus mendorong konsultan pajak untuk terus mengembangkan keahlian berbasis riset dan praktik terbaik.

Vaudy berharap, para anggota IKPI dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus berkontribusi pada penguatan profesi konsultan pajak di Indonesia.

“Ini bukan sekadar studi lanjut, tetapi bagian dari perjalanan untuk membawa profesi kita naik kelas,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, anggota IKPI dapat menghubungi pengurus pusat IKPI atau mengakses laman resmi Prodi MAKSI FEB UGM guna mengetahui jadwal, persyaratan, serta mekanisme pendaftaran jalur RPL. (bl)

Kesempatan Terakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Banten kembali mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 31 Oktober 2025. Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, program keringanan ini tidak akan diperpanjang dan menjadi kesempatan terakhir bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak.

“Untuk program pemutihan pajak kendaraan, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya, akan berakhir pada akhir Oktober ini,” ujar Andra di Serang, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, pembebasan tunggakan pajak kendaraan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah agar masyarakat dapat kembali tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Namun, ia mengingatkan, program serupa tidak akan digelar kembali dalam waktu dekat.

“Kami berharap masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan ini segera melakukannya, karena program pemutihan seperti ini tidak akan dilakukan lagi,” tegasnya.

Andra juga mengimbau masyarakat untuk tetap patuh membayar pajak setelah program berakhir. Dengan begitu, kepemilikan kendaraan tetap legal dan masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan daerah.

“Kami mengimbau masyarakat agar ke depan dapat membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ujarnya.

Gubernur turut menekankan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta petugas Samsat memberikan pelayanan terbaik menjelang berakhirnya program ini.

“Kepada petugas Bapenda, khususnya di Samsat, saya meminta agar terus memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat,” tutupnya.

Program pemutihan ini memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Warga Banten yang ingin memanfaatkannya masih memiliki waktu hingga dua hari lagi sebelum pintu kesempatan ditutup pada 31 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB. (alf)

Pemerintah Beri Kado Akhir Tahun, PPh 21 Pekerja Pariwisata Ditanggung Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menebar angin segar bagi dunia kerja, khususnya bagi mereka yang menggantungkan hidup di sektor pariwisata. Melalui kebijakan terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi para pekerja di sektor pariwisata.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang merevisi PMK Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi tersebut mulai berlaku 28 Oktober 2025 dan menjadi bagian dari Program Akselerasi Ekonomi 2025.

“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja, pemerintah memberikan dukungan fiskal berupa fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi sektor pariwisata,” demikian tertulis dalam konsideran PMK 72/2025.

Sebelumnya, insentif PPh 21 DTP hanya diberikan kepada pekerja di sektor tekstil, alas kaki, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit. Kini, pemerintah memperluas manfaatnya ke sektor pariwisata, termasuk pekerja di bidang hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Insentif ini berlaku bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Untuk sektor pariwisata, kebijakan tersebut berlaku sejak masa pajak Oktober hingga Desember 2025, sedangkan sektor padat karya lainnya tetap mendapat fasilitas untuk periode Januari–Desember 2025.

Dalam Pasal 5 PMK 72/2025 dijelaskan, insentif PPh 21 DTP harus dibayarkan tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran gaji pegawai. Pajak yang ditanggung pemerintah ini tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak dan wajib dibuatkan bukti pemotongan sesuai ketentuan perpajakan. Jika nilai insentif lebih besar dari pajak yang seharusnya dibayar dalam satu tahun, kelebihan tersebut tidak dikembalikan kepada pegawai.

Kebijakan ini merupakan lanjutan dari paket stimulus ekonomi yang diumumkan pemerintah pada September 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, insentif ini akan berlanjut hingga tahun depan untuk menjaga daya beli dan kelangsungan usaha di tengah tekanan ekonomi global.

“Yang bergaji sampai Rp10 juta ditanggung pemerintah. Targetnya 1,7 juta pekerja di sektor padat karya dengan alokasi Rp800 miliar tahun ini. Tahun depan program ini tetap berlanjut,” ujar Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta (15/9/2025).

Untuk sektor pariwisata, pemerintah menyiapkan target 552 ribu pekerja penerima insentif dengan alokasi Rp120 miliar pada 2025 dan Rp480 miliar pada 2026. Jika digabung, total penerima manfaat insentif PPh 21 DTP dari sektor padat karya dan pariwisata mencapai 2,22 juta pekerja dengan nilai anggaran Rp1,28 triliun.

“Benefit-nya bisa langsung dirasakan pekerja. Harapannya daya beli tetap terjaga dan usaha sektor padat karya serta pariwisata bisa terus tumbuh,” tutur Airlangga.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap denyut pariwisata nasional kembali hidup, terutama di daerah-daerah yang menggantungkan perekonomian pada sektor ini. Insentif fiskal ini bukan sekadar bantuan pajak, melainkan suntikan optimisme bagi jutaan pekerja untuk melangkah lebih mantap menuju tahun 2026. (alf)

Robert Hutapea Tekankan Integritas dan Etika Profesi Kepada Anggota Baru IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Robert Hutapea menegaskan pentingnya menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan etika profesi bagi seluruh anggota tetap baru IKPI. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Inagurasi Anggota Tetap Baru IKPI se Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang digelar di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Dalam paparannya bertajuk “Hak dan Kewajiban Anggota IKPI”, Robert menekankan bahwa profesi konsultan pajak merupakan profesi mulia dan terhormat, yang dalam pelaksanaannya berada di bawah perlindungan hukum serta dituntut untuk menjaga citra dan martabat organisasi.

“Konsultan pajak bukan sekadar profesi yang menguasai aturan pajak, tetapi juga profesi kepercayaan publik. Oleh karena itu, kita semua wajib menjaga integritas, menaati kode etik, dan terus meningkatkan kompetensi melalui pengembangan profesional berkelanjutan,” ujar Robert di hadapan para anggota baru.

Robert menjelaskan, setiap anggota IKPI memiliki hak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan sesuai tingkat keahliannya, namun juga dibebani sejumlah kewajiban moral dan administratif sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2022 sebagai perubahan dari PMK Nomor 111 Tahun 2014.

Beberapa kewajiban utama anggota, lanjutnya, meliputi:

• Menjunjung tinggi dan mematuhi kode etik serta standar profesi konsultan pajak,

• Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi,

• Membayar iuran dan melaporkan setiap perubahan data keanggotaan, serta

• Menyampaikan laporan tahunan dan mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) setiap tahun.

Selain itu, Robert menyoroti pentingnya menjaga hubungan profesional dengan klien, sesama konsultan, dan instansi pemerintah. Ia menegaskan bahwa anggota dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak citra profesi, seperti merebut klien dari rekan seprofesi, memberikan jaminan hasil kepada klien, atau melakukan promosi berlebihan di media sosial.

“Kode etik bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah cerminan moralitas dan kepribadian seorang konsultan pajak. Pelanggaran sekecil apa pun dapat menurunkan kehormatan profesi dan merugikan organisasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Robert juga memaparkan mekanisme penegakan kode etik yang dilaksanakan melalui Dewan Kehormatan dan Majelis Kehormatan IKPI. Proses pengaduan, pemeriksaan, hingga pemberian sanksi dilakukan secara transparan dan berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap bagi pelanggaran berat.

Ia menambahkan, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana perpajakan juga dapat dikenai pencabutan izin praktik sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.

“Kami ingin seluruh anggota memahami bahwa kehormatan profesi lebih berharga daripada keuntungan sesaat. Menjadi anggota IKPI berarti siap mengemban amanah kepercayaan publik,” ujar Robert menutup paparannya.

Acara inagurasi yang dihadiri jajaran pengurus pusat dan perwakilan cabang IKPI ini menjadi momentum bagi para anggota baru untuk meneguhkan komitmen etis dan profesional dalam menjalankan praktik konsultan pajak di seluruh Indonesia. (bl)

Rider IKPI Bali Resmi Terbentuk, Touring Jadi Wadah Persaudaraan dan Tukar Ilmu Pajak

IKPI, BALI: Suara deru motor para konsultan pajak menggema di udara sejuk Baturiti. Untuk pertama kalinya, komunitas Rider IKPI Bali resmi terbentuk dan menggelar touring perdana pada Minggu (26/10/2025), dengan 20 peserta yang tampil kompak mengenakan atribut resmi jaket Rider IKPI Bali.

Momentum bersejarah ini juga ditetapkan sebagai hari jadi Rider IKPI Bali, dengan Agus Dedy Kesuma dipercaya sebagai Ketua, serta didampingi Tour Leader Made Wastika dan Made Suadnyana.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali)

Touring dimulai dari Lapangan Lumintang, menempuh jalur wisata alam menuju Air Terjun Laka Leke (River Flow), Antapan – Baturiti, sambil menikmati pemandangan hijau dan udara pegunungan yang segar. Di lokasi ini, para anggota melepas penat, menyeruput kopi, dan menikmati camilan sembari bertukar cerita serta pengalaman seputar dunia perpajakan.

“Touring ini bukan sekadar jalan-jalan, tapi menjadi ajang mempererat persaudaraan antaranggota IKPI Bali. Kami juga saling berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam menghadapi tantangan profesi sebagai konsultan pajak,” ujar Agus Dedy Kesuma, Ketua Rider IKPI Bali.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali)

Usai menikmati suasana air terjun, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Warung Uma Manis di daerah Apuan, tempat mereka berdiskusi santai sambil makan siang dengan pemandangan sawah yang menyejukkan. Diskusi ringan seputar kasus perpajakan, hasil pemeriksaan, hingga praktik terbaik dalam menangani klien menjadi bagian dari perjalanan yang penuh keakraban tersebut.

Suasana kebersamaan semakin hangat ketika candaan ringan mewarnai obrolan, termasuk celetukan unik dari salah satu peserta yang bertanya apakah kegiatan touring ini bisa “mendapat NTS (Non-terstruktur)”. Pertanyaan itu disambut tawa lepas seluruh anggota.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali)

“Yang terpenting bukan jarak atau tujuan, tapi kebersamaan dan rasa persaudaraan yang kami bangun. Di sini kita belajar ikhlas, saling mendukung, dan tetap tersenyum di tengah kesibukan dunia pajak,” tambah Agus Dedy.

Ke depan, Rider IKPI Bali sepakat menjadikan touring sebagai agenda rutin setiap Minggu keempat setiap bulan. Komunitas ini terbuka bagi seluruh anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Bali yang ingin ikut serta menjaga semangat kebersamaan di luar ruang kerja.

Daftar Peserta Touring Perdana Rider IKPI Bali (26 Oktober 2025):

1. Agus Dedy Kesuma

2. Made Wastika

3. Made Suadnyana

4. Tommy

5. Budi

6. Abdullah

7. Andi

8. Gustu

9. Wyn Kayun

10. Mangde Sukertiya

11. Ngurah Legu

12. Bobby

13. Tu Rah Setiawan

14. Adip

15. Komang Setiawan

16. W. Keresna

17. Nyoman Widiarsana

18. Dewa Partika

19. DWP

20. Bandar

Acara ditutup dengan yel-yel semangat:

“Rider IKPI Bali — Jaya! Jaya! Jaya!”

Dengan slogan khas mereka, “Salam Tetep Mekenyem, Salam Pekedek Pekenyung,” Rider IKPI Bali diharapkan menjadi simbol semangat positif, persaudaraan, dan kolaborasi antar konsultan pajak di Pulau Dewata.

(bl)

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali)
en_US