IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menggulirkan insentif pajak bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini menyasar angkutan umum orang maupun barang sebagai bagian dari upaya meringankan beban operasional pelaku usaha transportasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang yang sebelumnya dikenakan 60 persen dari dasar pengenaan pajak kini dipangkas menjadi 30 persen. Sementara untuk angkutan umum barang, tarif PKB diturunkan dari 100 persen menjadi 70 persen.
Tak hanya PKB, insentif juga berlaku pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I atau untuk kendaraan baru. BBNKB I bagi angkutan umum orang kini dikenakan 30 persen dari dasar pengenaan, sedangkan untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 60 persen.
“Baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026,” ujar Asep, Sabtu (28/2/2026).
Meski memberikan keringanan signifikan, pemerintah daerah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Pengelola angkutan umum orang maupun barang harus berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi.
Kendaraan pelat kuning yang terdaftar atas nama CV, firma, atau perorangan dipastikan tidak masuk dalam skema insentif ini. Selain itu, pengelola wajib mengantongi izin penyelenggaraan angkutan umum. Untuk angkutan umum orang, diwajibkan pula memiliki izin trayek atau izin angkutan tidak dalam trayek sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus bagi pelaku usaha transportasi yang telah tertib administrasi dan memiliki legalitas usaha yang jelas. Pemerintah juga ingin mendorong profesionalisme pengelolaan angkutan umum melalui penguatan aspek badan hukum dan perizinan.
Di sisi lain, pemerintah memastikan kendaraan pelat hitam maupun putih tidak mengalami kenaikan beban pajak akibat pemberlakuan opsen PKB. Dengan demikian, kebijakan ini difokuskan sebagai bentuk dukungan kepada sektor transportasi umum tanpa menambah tekanan pada pemilik kendaraan pribadi. (alf)


