Anggota IKPI Sidoarjo Raih Penghargaan Best Presenter di Konferensi Internasional CASTLE 2025

IKPI, Jakarta: Kiprah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukkan kontribusi nyata dalam pengembangan keilmuan dan profesi. Salah satunya datang dari Ali Tofan, dosen STIE NU Trate Gresik sekaligus anggota IKPI Cabang Sidoarjo, yang berhasil meraih penghargaan Best Presenter dalam ajang CASTLE Conference 2025 yang digelar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) secara daring, Sabtu (2/8/2025).

Konferensi internasional yang bertajuk Conference on Technology, Language, Social, Science, and Education Research (CASTLE) ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga praktisi profesional dari dalam dan luar negeri. Acara Dibuka Oleh Wakil Rektor Universitas Negeri Jakarta, Tiga keynote speaker internasional turut hadir, Dari Kazakhstan, Malaysia dan Australia serta presentasi ratusan presenter.

Dalam forum ilmiah bergengsi ini, Ali Tofan mempresentasikan makalah berjudul:
“AI Integration in Tax Consultant Services: Technology Innovation or a Threat to the Profession?” yang mengangkat isu terkini seputar kecerdasan buatan (AI) dan masa depan profesi konsultan pajak di tengah era transformasi digital.

“AI memang mendisrupsi layanan tradisional seperti penghitungan dan pelaporan pajak, tetapi juga membuka peluang baru untuk kolaborasi manusia dan teknologi dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan,” ujar Ali, Sabtu (2/8/2025).

Ali menekankan pentingnya konsultan pajak untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi, bukan memusuhinya. Menurutnya, mereka yang mampu mengintegrasikan AI ke dalam layanan konsultasi pajak akan tetap relevan dan menjadi mitra strategis dalam ekosistem perpajakan nasional.

Capaian ini pun selaras dengan arahan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, yang mendorong para anggota, khususnya dari kalangan dosen dan akademisi, untuk aktif berkontribusi dalam literasi perpajakan melalui riset dan publikasi ilmiah dan menjadikan IKPI sebagai Center of Knowledge di Indonesia.

“Saya ingin informasi ini bisa ditampilkan di media asosiasi agar menjadi motivasi dan mengisnpirasi bagi rekan-rekan IKPI lainnya serta Ini juga merupakan wujud kontribusi nyata di ranah akademik demi kemajuan profesi,” kata Ali.

Selain menjadi pembicara, Ali Tofan juga menggandeng dua kolaborator dalam risetnya, yakni Rezza Vitriya (STIE NU Trate Gresik) dan Galuh Tiaramurti (Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Kampus Madiun). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif studi literatur dan konten analisis dari berbagai jurnal nasional dan internasional, peraturan perpajakan, laman resmi Pemerintah, serta berbagai berita nasional termasuk dari laman resmi asosiasi profesi IKPI yang dijadikan rujukan sehingga dinobatkan menjadi best presenter bidang teknologi. (bl)

DJP Sumut II Ajak IKPI Tingkatkan Kolaborasi Edukasi Wajib Pajak

IKPI, Medan: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Utara II menyampaikan apresiasi dan ajakan kolaboratif kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam upaya bersama meningkatkan edukasi perpajakan di wilayah Sumatera Bagian Utara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II, Anton Budhi Setiawan dalam sambutannya yang diwakili oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Roberto Ritonga dalam Seminar Perpajakan, Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), dan Rapat Anggota Cabang Medan dan Pematang Siantar yang diselenggarakan IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Parapat Sumatera Utara, Jumat (1/8/2025).

(Foto: Istimewa)

“DJP sangat menghargai sumbangsih Pengda IKPI Sumatera Bagian Utara sebagai mitra strategis dalam mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak,” ujar Roberto Ritonga di hadapan para peserta seminar.

Ia juga secara khusus mengapresiasi kiprah IKPI Pengurus Cabang Pematang Siantar yang aktif menggelar kegiatan edukasi perpajakan di daerahnya. Menurutnya, upaya tersebut telah membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakan.

“DJP membuka ruang seluas-luasnya untuk bersinergi, dan kami mengajak Pengcab IKPI Pematang Siantar untuk terus memperkuat kerja sama dalam mengedukasi wajib pajak di wilayah Sumatera Bagian Utara,” tambahnya.

(Foto: Istimewa)

Seminar ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan antara DJP dan IKPI dalam menciptakan iklim perpajakan yang sehat dan kolaboratif, sekaligus memperkuat jejaring profesi di bidang perpajakan. (bl)

KP3SKP Umumkan Pengunduran Jadwal USKP Periode II 2025

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) secara resmi mengumumkan pengunduran jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2025. Langkah ini diambil menyusul penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-11/KP3SKP/VIII/2025 yang dirilis pada 1 Agustus 2025, ujian yang semula dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 20 Agustus, kini akan digelar pada 19 hingga 21 Agustus 2025. Perubahan ini berlaku untuk seluruh peserta di 24 kota penyelenggara ujian.

Selain jadwal ujian, KP3SKP juga merilis hasil verifikasi administrasi peserta. Dari total pendaftar, sebanyak 2.808 peserta dinyatakan lolos dan berhak mengikuti ujian. Jumlah ini terdiri atas 2.104 peserta untuk Tingkat A dan 704 peserta untuk Tingkat B. Angka tersebut berada di bawah kuota maksimal yang ditetapkan panitia, yakni 3.059 peserta.

Para peserta diwajibkan mengikuti briefing teknis secara daring yang akan dilaksanakan pada Rabu, 13 Agustus 2025. Briefing ini penting untuk memastikan peserta memahami alur dan tata cara ujian berbasis komputer yang diterapkan tahun ini.

KP3SKP juga mengingatkan bahwa peserta harus membawa laptop pribadi karena tidak ada penyediaan perangkat oleh panitia. Selain itu, kartu ujian yang telah dicetak dan KTP asli wajib dibawa saat hari pelaksanaan sebagai syarat validasi kehadiran.

Materi ujian untuk Tingkat A mencakup PPh Orang Pribadi, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penagihan (PPSP), Pajak Penghasilan Final, PPh Potong/Pungut, PPN, PBB-P5L, Bea Meterai, dan Kode Etik Profesi. Sementara untuk Tingkat B, cakupan materi meliputi PPh Badan, PPh Potong/Pungut, KUP, PPSP, PPN, PP Final, serta Akuntansi Perpajakan.

Peserta diminta untuk segera memeriksa nama mereka dalam daftar kelulusan yang tersedia di situs resmi panitia, serta memastikan seluruh persiapan teknis dan administrasi telah terpenuhi. Untuk pertanyaan lebih lanjut, peserta dapat menghubungi KP3SKP melalui email resmi di uskp@kemenkeu.go.id. (alf)

 

Pererat Kolaborasi dan Jaringan Profesi, Ketua Umum IKPI Ajak Anggota Aktif Hadiri Kegiatan Tatap Muka

IKPI, Parapat: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengajak seluruh anggota IKPI untuk lebih aktif mengikuti kegiatan organisasi, khususnya acara tatap muka yang digelar di berbagai daerah bahkan nasional melalui Seminar Nasional. Menurutnya, kehadiran langsung dalam acara semacam ini bukan hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga membuka peluang besar untuk memperluas jejaring profesional di kalangan konsultan pajak.

“Ketika anggota IKPI saling bertemu dan menjalin hubungan yang baik, tidak tertutup kemungkinan mereka bisa berkolaborasi dalam menangani klien. Bahkan, dari relasi yang kuat itu bisa saja lahir inisiatif untuk membuka kantor bersama,” ujar Vaudy, saat acara membuka rangkaian acara Seminar Perpajakan, Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), dan Rapat Anggota Cabang Medan dan Pematang Siantar yang diselenggarakan di Parapat Sumatera Utara, Jumat (1/8/2025).

Dengan jumlah anggota yang kini telah melampaui 7.200 orang di seluruh Indonesia, IKPI diyakini memiliki potensi besar sebagai wadah kolaborasi profesional yang solid. Vaudy menekankan pentingnya memanfaatkan kekuatan komunitas ini secara maksimal demi meningkatkan kualitas pelayanan konsultan pajak dan mendukung kepatuhan perpajakan nasional.

Sebagaimana diketahui Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Anggota Cabang baik Cabang Medan maupun Pematang Siantar. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Seminar Perpajakan. Kegiatan ini diselenggarakan tanggal 1 sampai 3 Agustus 2025 di Parapat – Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut dihadiri hampir 100 anggota IKPI se-Sumatera Bagian Utara, juga dihadiri jajaran pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumatera Utara II, yakni Roberto Ritonga (Penyuluh Ahli Madya), Jendri Saragih (Penyuluh Ahli Muda), Afrizal Kurniawan Syarief (Kasi Kerja Sama dan Humas), serta Bhakti Sinaga (Pelaksana Seksi Kerja Sama dan Humas).

Hadir pula dari jajaran Pengurus Pusat IKPI: Robert Hutapea selaku Ketua Departemen Keanggotaan, serta pengurus wilayah dan cabang seperti Barry Kusuma (Ketua Pengda IKPI Sumbagut), Eben Ezer Simamora (Ketua Cabang Medan), dan Christien Loist (Ketua Cabang Pematang Siantar).

Tak ketinggalan, mantan Ketua Pengda Sumbagut Koenadi Tjin dan mantan Ketua Cabang Pematang Siantar Lo Tjai Jam turut memberikan dukungan dalam acara tersebut.

Dengan momentum ini, IKPI terus mendorong sinergi antar anggotanya, tidak hanya dalam tataran kelembagaan tetapi juga dalam praktik profesional sehari-hari. Kolaborasi yang kuat antaranggota diharapkan akan memperkuat peran IKPI sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. (bl)

DJP Jatim Sita Rp31,5 Miliar Aset Penunggak Pajak 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum perpajakan dengan menggelar Pekan Sita Serentak di wilayah Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan serempak oleh tiga Kantor Wilayah DJP, yaitu Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III, sejak 28 Juli hingga 1 Agustus 2025.

Pekan Sita Serentak ini merupakan bagian dari strategi penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara dari Wajib Pajak yang menunggak. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menyasar penunggak pajak yang tidak kooperatif, meski telah diberikan berbagai pendekatan persuasif.

“Penyitaan ini adalah langkah hukum yang harus ditempuh setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Ini bukan hanya soal menagih, tapi mengingatkan bahwa kewajiban pajak adalah bentuk konkret partisipasi dalam membangun negara,” kata Vita, melalui keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (2/8/2025).

Dalam kegiatan ini, sebanyak 217 aset milik 164 penunggak pajak berhasil disita. Nilai tunggakan pajak dari para wajib pajak tersebut mencapai Rp219,7 miliar, sementara nilai estimasi dari aset yang disita mencapai Rp31,5 miliar. Proses penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) berdasarkan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang sah secara hukum.

Tindakan penyitaan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pelaksanaan penagihan pajak melalui Surat Paksa.

Meski tegas, DJP tetap mengedepankan prinsip humanis. Vita menegaskan bahwa penyitaan bukan akhir dari proses: “Kami tetap membuka pintu bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajibannya. Jika pembayaran dilakukan sebelum aset dilelang, maka aset tersebut bisa dikembalikan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum ini penting untuk membangun budaya patuh pajak di tengah masyarakat. “Imbauan saja tidak cukup. Kepatuhan perlu ditegakkan dengan konsisten agar rasa keadilan dalam sistem perpajakan tetap terjaga,” ujarnya.

Kanwil DJP Jawa Timur II memastikan bahwa pendekatan yang digunakan tetap seimbang, antara edukasi, pelayanan prima, dan tindakan hukum yang proporsional. Dengan langkah ini, DJP berharap dapat membangun kesadaran kolektif bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk nyata kontribusi untuk negeri. (alf)

 

Eben Ezer: Konsultan Pajak dan DJP Harus Satu Frekuensi untuk Wujudkan Kepatuhan Sukarela

IKPI, Medan: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan Eben Ezer Simamora menegaskan pentingnya kesamaan visi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan konsultan pajak dalam mendorong tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Hal itu disampaikan Eben saat memimpin audiensi strategis antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan bersama Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur, Jumat (1/8/2025).

“Kolaborasi ini bukan hanya soal komunikasi formal, tapi bagaimana kita bisa berada dalam satu frekuensi untuk mendukung transformasi sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan edukatif,” ujar Eben di hadapan Kepala KPP Pratama Medan Timur, Iman Pinem, dan jajaran pejabat fungsional.

Dalam kunjungan tersebut, IKPI Cabang Medan juga memperkenalkan susunan kepengurusan baru periode 2024–2029. Eben menekankan bahwa regenerasi organisasi tidak hanya bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan, tetapi juga meningkatkan kualitas sinergi dengan otoritas pajak di tingkat wilayah.

“Ke depan, kami ingin menjadi mitra yang solutif, bukan sekadar pelengkap dalam sistem perpajakan. Banyak tantangan yang memerlukan pandangan profesional dan terukur dari para konsultan pajak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Medan Timur, Iman Pinem, mengapresiasi atas inisiatif IKPI untuk membuka ruang komunikasi strategis.

“Pertemuan ini adalah momentum yang baik. Kami sangat terbuka untuk berdiskusi dan mendengar aspirasi dari rekan-rekan IKPI, terutama dalam upaya meningkatkan pelayanan dan edukasi perpajakan di wilayah kerja kami,” ungkap Iman.

Kegiatan ini diakhiri dengan dialog terbuka antara pengurus IKPI dan pejabat KPP, membahas isu-isu aktual seperti implementasi sistem pajak berbasis digital, peran konsultan dalam pemeriksaan pajak, hingga strategi sosialisasi kepada pelaku UMKM. (bl)

 

Mengintip Daftar Negara dengan Tarif Pajak Tertinggi di Dunia

IKPI, Jakarta: Pajak merupakan nadi pembangunan. Dari sinilah negara membiayai rumah sakit, pendidikan, infrastruktur, hingga perlindungan sosial bagi masyarakat. Tapi tahukah Anda bahwa besaran tarif pajak di setiap negara sangat bervariasi?

Beberapa negara memilih tarif rendah demi menarik investasi asing, sementara lainnya menetapkan tarif tinggi demi menjamin kesejahteraan sosial warganya. Menariknya, negara-negara dengan tarif pajak tertinggi justru kerap menjadi contoh sukses dalam penyelenggaraan layanan publik yang efisien dan merata.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut daftar delapan negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia pada 2024–2025:

1. Pantai Gading – 60%

Negara Afrika Barat ini memegang rekor tarif pajak penghasilan individu tertinggi di dunia, yakni 60%. Meski tergolong negara berkembang, Pantai Gading memanfaatkan pajak sebagai instrumen pembangunan—memperluas listrik desa, memperbaiki jalan, hingga mendanai layanan kesehatan. Pemerintahnya terus berbenah untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari pajak benar-benar kembali ke rakyat.

2. Finlandia – 56,95%

Negara Nordik ini menjadi simbol keberhasilan negara kesejahteraan. Warga Finlandia menikmati pendidikan gratis hingga universitas, layanan kesehatan tanpa biaya langsung, serta jaminan sosial komprehensif. Tingginya tarif pajak justru dipandang sebagai investasi bersama demi menciptakan masyarakat yang setara dan aman secara ekonomi.

3. Jepang – 55,95%

Menghadapi penuaan populasi dan beban pensiun yang besar, Jepang menetapkan tarif pajak penghasilan tinggi demi menopang sistem sosial. Dengan tambahan PPh Badan 30,6% dan PPN 10%, Jepang berhasil membiayai asuransi kesehatan nasional dan program pensiun publik, menjadikannya salah satu model negara maju dengan jaring pengaman sosial paling luas.

4. Denmark – 55,9%

Denmark dikenal sebagai salah satu negara paling bahagia di dunia, dan itu tak lepas dari sistem pajak progresifnya. Dari layanan kesehatan hingga transportasi publik, hampir seluruh kebutuhan dasar warganya ditanggung negara. Tak hanya itu, mahasiswa perguruan tinggi pun menerima tunjangan hidup dari negara.

5. Austria – 55%

Austria menjalankan sistem pajak progresif untuk mendanai layanan publik dan subsidi sosial. Pendidikan, asuransi kesehatan, hingga program bantuan untuk disabilitas dan lansia dibiayai dari penerimaan pajak. Dengan PPh Badan 24% dan PPN 20%, negara ini memprioritaskan jaminan sosial sebagai hak dasar.

6. Belgia – 53,7%

Meski dikenal memiliki sistem pajak yang kompleks, Belgia menawarkan infrastruktur dan layanan publik berkualitas tinggi. Sistem kereta cepat, rumah sakit canggih, hingga tunjangan sosial berbasis pendapatan membuat warga merasa terjamin. Pajak tinggi pun dianggap sepadan dengan manfaat yang diterima.

7. Swedia – 50%

Pernah menyentuh 61,86% pada 1996, tarif PPh Swedia kini berada di angka 50%. Namun layanan yang diterima warga—dari pendidikan dan kesehatan gratis, cuti melahirkan panjang, hingga subsidi pengasuhan anak—menjadikannya salah satu negara dengan sistem sosial terbaik di dunia.

8. Belanda – 49%

Belanda membuktikan bahwa tarif tinggi bukan penghalang kemajuan. Transportasi modern, sistem kesehatan terintegrasi, serta pendidikan terjangkau jadi hasil dari sistem perpajakan yang efisien dan digital. Pemerintahnya terus mendorong transparansi agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Bagaimana dengan Indonesia?

Di tengah upaya reformasi perpajakan, Indonesia masih menerapkan tarif yang relatif rendah. Pajak penghasilan orang pribadi berada di kisaran 5%–30%, bergantung pada penghasilan.

Namun demikian, tantangan tetap ada. Menurut data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak hingga April 2025 mencapai Rp557,1 triliun turun 10,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menyikapi hal ini, pemerintah menunjuk Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru pada 23 Mei 2025.

Reformasi pun terus didorong, termasuk melalui core tax system yang bertujuan meningkatkan efisiensi, memperluas basis pajak, dan menumbuhkan kepatuhan sukarela.

Meski tarif belum setinggi negara maju, Indonesia menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan manfaat sebagai fondasi reformasi perpajakan ke depan. (alf)

 

China Pertegas Aturan Kredit Pajak bagi Investor Asing yang Lakukan Reinvestasi Dividen

IKPI, Beijing: Pemerintah China kembali menunjukkan komitmennya dalam menarik investasi asing melalui kebijakan fiskal yang lebih ramah. Administrasi Perpajakan Negara (State Taxation Administration/STA) resmi merilis panduan teknis pelaksanaan insentif pajak penghasilan badan bagi investor asing yang melakukan reinvestasi dividen di dalam negeri.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari insentif pajak yang sebelumnya diumumkan oleh otoritas keuangan, perpajakan, dan perdagangan China.

Dalam skemanya, investor asing yang menginvestasikan kembali dividen dari perusahaan-perusahaan berbasis di China ke proyek domestik dapat menikmati kredit pajak sebesar 10 persen atas Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan).

Fasilitas pajak ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2028. Tak hanya memberikan keringanan langsung, kebijakan ini juga memungkinkan sisa kredit yang belum dimanfaatkan untuk dibawa ke periode pajak berikutnya.

Selain itu, investor yang berasal dari negara dengan perjanjian pajak bilateral bersama China berpeluang mendapatkan tarif lebih rendah sesuai kesepakatan internasional yang berlaku.

Dikutip dari Xinhua, Sabtu (2/8/2025), dalam pemberitahuannya, STA menjelaskan bahwa laba yang dialokasikan untuk meningkatkan modal terdaftar, menyetor tambahan modal, atau memperkuat cadangan modal perusahaan akan dianggap sebagai reinvestasi yang memenuhi syarat.

Aturan ini turut mengatur secara rinci berbagai aspek teknis, mulai dari definisi periode kepemilikan saham oleh investor asing, metode kalkulasi kredit pajak, hingga prosedur klaim yang harus ditempuh oleh wajib pajak asing.

Langkah ini menegaskan arah kebijakan China dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, khususnya bagi pemodal asing yang ingin menanamkan kembali keuntungannya ke sektor riil. Data STA sebelumnya menunjukkan bahwa sepanjang 2024, tren reinvestasi asing dengan skema penangguhan pajak tumbuh signifikan menandakan respons positif terhadap kebijakan insentif yang ditawarkan pemerintah. (alf)

 

IKPI Pengda Kepri dan Kanwil DJP Kepulauan Riau Perkuat Sinergi Lewat FGD

IKPI, Batam: Dalam rangka memperkuat sinergi antara Konsultan Pajak dan otoritas perpajakan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Kepulauan Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau, Kamis (31/7/2025). Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pejabat DJP Kepri serta para kepala seksi dari berbagai KPP di wilayah tersebut.

Ketua IKPI Pengda Kepri, Ing Ing Cindy Eva, menegaskan bahwa FGD ini merupakan forum penting untuk menyamakan persepsi antara konsultan pajak dan DJP dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. “Tujuan dari FGD ini adalah untuk mempermudah dan memperlancar pekerjaan kami sebagai konsultan pajak. Jika pekerjaan kami lancar, maka target penerimaan pajak tentu akan lebih mudah tercapai,” ujarnya, Sabtu (2/7/2025).

Ing Ing juga menekankan bahwa sebagai organisasi profesi, IKPI memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk terus aktif terlibat dalam pembentukan kebijakan perpajakan yang adil dan transparan. “Kami tidak hanya berperan sebagai pendamping Wajib Pajak, tetapi juga sebagai mitra strategis DJP dalam menjaga kepatuhan perpajakan,” tambahnya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Kepulauan Riau)

Dalam diskusi tersebut, sejumlah topik penting dibahas, mulai dari urgensi surat kuasa dalam proses klarifikasi, program edukasi awal oleh P2Humas kepada Wajib Pajak (preliminary SP2DK), hingga mekanisme penanganan SP2DK, SP3P2DK, dan SP2. Pembahasan ini ditujukan untuk memperjelas prosedur dan mencegah potensi miskomunikasi di lapangan.

Turut hadir dalam FGD ini, Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim, bersama jajaran pejabat eselon III dan IV, termasuk Rizal Fahmi (Kabid Pemeriksaan dan Penagihan), Benny Parlauangan Sialagan (Kabid Keberatan dan Banding), serta Delfi Azraaf (Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas). Selain itu, para kepala kantor dan kepala seksi dari KPP Pratama Batam Utara, Madya Batam, Batam Selatan, Bintan, dan Tanjung Balai Karimun juga hadir dalam pertemuan ini.

Menurut Ing Ing, FGD ini sekaligus menjadi momentum memperkuat kolaborasi dan membuka ruang dialog antara praktisi pajak dan otoritas, demi sistem perpajakan yang lebih akuntabel dan efisien di Kepulauan Riau.

“Konsultasi dan komunikasi dua arah seperti ini sangat penting untuk membangun kepercayaan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Kami harap kegiatan ini menjadi agenda rutin,” ujarnya.

Pesan dari Kanwil DJP Kepri

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim menyampaikan pentingnya membangun kerja sama strategis antara DJP dan konsultan pajak, khususnya dalam mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela dan berkelanjutan. Ia memperkenalkan sejumlah pejabat baru di lingkungan DJP Kepri yang diharapkan mampu menjadi jembatan koordinasi aktif dalam kolaborasi dengan mitra eksternal seperti IKPI.

Imanul menegaskan, sinergi yang telah terjalin ini tidak cukup hanya di tataran formal, melainkan harus diwujudkan dalam aksi nyata seperti kegiatan edukasi bersama, dialog rutin, dan penyelesaian masalah teknis secara kolaboratif di lapangan.

Lebih lanjut Ing Ing menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan respons positif DJP Kepri terhadap keberadaan IKPI sebagai mitra strategis. Ia menegaskan komitmen IKPI untuk terus berperan aktif sebagai penghubung antara Wajib Pajak dan DJP dalam hal edukasi, konsultasi, dan pendampingan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Melalui forum FGD ini, ia berharap dapat menyusun rencana aksi bersama yang konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan kepada Wajib Pajak di wilayah Kepulauan Riau. (bl)

DJP-ESDM Perkuat Sinergi Pajak: Targetkan Optimalisasi Penerimaan dari Tambang dan Migas

IKPI, Jakarta: Upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan dan migas memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis pada 31 Juli 2025.

Langkah ini tak hanya ditujukan untuk memperbaiki pengawasan dan kepatuhan perpajakan di sektor mineral, batu bara, dan migas, tetapi juga menjawab tantangan klasik yang selama ini menghambat efektivitas penerimaan negara dari sektor-sektor strategis tersebut.

“Penandatanganan PKS ini merupakan milestone yang sudah kami nantikan sejak awal tahun. Ini bukan hanya soal penandatanganan, tetapi komitmen bersama untuk memperkuat fondasi fiskal negara,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Bimo menjelaskan, kerja sama ini lahir dari kebutuhan akan pertukaran data yang lebih terintegrasi dan real-time antara DJP, Ditjen Minerba, dan SKK Migas. Tujuannya, meningkatkan efektivitas pengawasan serta menumbuhkan kepatuhan sukarela para pelaku usaha pertambangan dan migas.

Tak berhenti di pertukaran data, DJP juga akan menyiapkan insentif dan kemudahan perpajakan bagi pelaku usaha yang tunduk pada regulasi dan berada di bawah pembinaan Ditjen Minerba dan SKK Migas. Fasilitas tersebut menjadi bentuk timbal balik atas dukungan data dan koordinasi dari kedua institusi di bawah Kementerian ESDM.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyambut positif sinergi ini. “Kami sepakat bahwa penerimaan negara dari sektor minerba perlu terus ditingkatkan, dan itu hanya bisa dilakukan dengan kerja sama lintas lembaga. Kami juga siap menghadirkan pelaku usaha dalam konsinyering bersama DJP agar komunikasi dan pemahaman bisa lebih terbangun,” katanya.

Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya pengelolaan energi dan sumber daya mineral yang lebih efisien dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pemanfaatan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dalam proses perizinan, pertukaran data, hingga penyusunan kontrak bagi hasil migas yang berkelanjutan.

“Sinergi seperti ini akan menjadi motor penggerak dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara dari sektor-sektor strategis,” kata Sri Mulyani. (alf)

 

 

 

en_US