Ketua Umum IKPI Apresiasi DJP Sumsel Babel atas Dukungan dan Kerja Sama Strategis

IKP, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi khusus kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ka Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) Tarmizi, Kepala Bidang di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Babel, dan jajaran Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Sumsel dan Babel atas sambutan dan dukungan mereka terhadap organisasi tersebut. Hal ini disampaikannya usai pertemuan yang berlangsung di Kanwil DJP Sumsel Babel, Selasa (14/1/2024).

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)

Dalam pernyataannya, Vaudy menyebutkan bahwa apresiasi ini diberikan berdasarkan tiga poin utama yakni:

Pertama, IKPI mengapresiasi sambutan Kepala Kanwil yang menyambut kehadiran puluhan pengurus IKPI Pusat dan pengurus IKPI se-Pengda Sumatera Bagian Selatan, juga mengajak Kepala Bidang dan empat Kepala KPP di lingkungan DJP Sumsel Babel. Hal ini menunjukkan dukungan penuh dari jajaran DJP terhadap keberadaan dan peran IKPI.

Kedua, Kepala Kanwil juga hadir langsung dalam acara pelantikan pengurus IKPI se-Sumbagsel di Palembangpada, Senin (13/1/2024). “Kami sangat menghargai komitmen dan keterlibatan mereka,” ujarnya.

Ketiga, mereka menerima sekira 49 pengurus pusat dan daerah IKPI di ruang meeting mereka. Sikap terbuka ini mencerminkan hubungan baik DJP untuk menjalin komunikasi yang lebih erat dengan IKPI.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)

Harapan IKPI untuk Kerja Sama yang Lebih Intens

Selain menyampaikan apresiasi, IKPI juga menyampaikan harapannya agar hubungan baik dengan DJP dapat terus terjalin dan ditingkatkan. Menurut Vaudy, komunikasi yang intens antara IKPI dan DJP sangat penting untuk menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi konsultan pajak maupun wajib pajak.

“Dengan komunikasi yang baik, kendala-kendala yang muncul dapat tersampaikan, bahkan ditemukan solusinya,” kata Vaudy.

Ia juga berharap agar DJP dapat terus mendukung sosialisasi bersama terkait program perpajakan. “Sosialisasi ini penting, terutama karena berkaitan dengan program mereka sendiri untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)

Dukungan DJP yang Luar Biasa

Vaudy menyebutkan bahwa sambutan DJP tidak hanya terlihat dari formalitas acara, tetapi juga dari interaksi yang lebih personal. “Bahkan di akhir acara, kami diajak makan siang bersama di aula mereka. Ini menunjukkan keterbukaan dan kehangatan mereka,” ungkapnya.

IKPI juga berharap agar kerja sama yang telah terjalin dengan DJP Sumsel Babel dapat menjadi contoh bagi Kanwil DJP di wilayah lain. “Khusus untuk Sumsel Babel, kami merasa sangat diapresiasi dan didukung. Kami berharap model kerja sama seperti ini dapat diterapkan di Kanwil lainnya,” kata Vaudy.

 

Langkah Strategis ke Depan

Dalam pertemuan ini, IKPI juga menegaskan komitmennya untuk mendukung program-program DJP, khususnya dalam hal edukasi dan sosialisasi perpajakan. Dengan sinergi yang lebih kuat, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, sehingga mendukung tercapainya target penerimaan negara.

Pertemuan ini mencerminkan langkah strategis antara IKPI dan DJP untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih baik dan inklusif. “Kami sangat optimis bahwa hubungan baik ini akan terus memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama bagi para wajib pajak,” kata Vaudy.

Sekadar informasi, hadir pada pertemuan tersebut dari IKPI:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum Jetty

3. Sekretaris Umum Edy Gunawan

4. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman

5. Ketua Pengda Sumbagsel Nurlena

6. Ketua Pengda Sumbagteng Lilisen

7. Ketua Cabang Palembang Susanti

8. Ketua Cabang Jambi Edi Kurniawan

9. ⁠Ketua Cabang Lampung Dharmawan

Hadir dari Kanwil DJP Sumsel Babel:

1. Kepala Kanwil TARMIZI

2. Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Teguh Pribadi Prasetya

3. Kepala Bidang Data dan Pengawasan Mamik Eko Soessanto

4. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Endaryono

5. Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Andi Wachju Muliadi

6. Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Bagiyo Ardananto

7. Kepala Bagian Umum Toni Karlinda

8. Kepala Kantor KPP Madya Palembang Ega Fitrinawati

9. Kepala Kantor KPP Pratama Palembang Ilir Barat Sony Handriyanto

10. Kepala Kantor KPP Pratama Palembang Ilir Timur Albert Rinus Halomoan Saragi Siallagan

11. Kepala Kantor KPP Pratama Palembang Seberang Ulu Syarifuddin Syafri

(bl)

Kemendag Minta Kelonggaran PPN untuk Menurunkan Harga Minyakita

IKPI, Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama dalam menurunkan harga Minyakita adalah kewajiban pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar oleh produsen sebelum akhirnya dibebankan kepada konsumen. Kewajiban ini, yang diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, memberi beban tambahan pada perusahaan minyak goreng, yang berimbas pada biaya distribusi dan harga jual produk di pasar.

Menurut Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag Iqbal Sofwan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan pada Senin (6/1/2025) untuk meminta kelonggaran terkait kewajiban PPN bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan. Permohonan ini diharapkan dapat memperlancar distribusi Minyakita dan menekan biaya tambahan yang menyebabkan harga Minyakita di pasaran terus meroket.

“Jika Kementerian Keuangan menyetujui, rantai distribusi akan lebih pendek, volume distribusi dapat ditingkatkan, dan harga Minyakita bisa kembali sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata Iqbal kepada media di kantornya, Senin (13/1/2025). Saat ini, Kemendag masih menunggu tanggapan dari Kementerian Keuangan atas surat tersebut.

Sekadar informasi, harga Minyakita sendiri mengalami kenaikan signifikan, meskipun pada Agustus 2024 pemerintah sempat menaikkan HET Minyakita dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.700 per liter. Namun, data terbaru Kemendag menunjukkan bahwa harga rata-rata nasional Minyakita per Senin (13/1/2025) telah mencapai Rp 17.400 per liter, jauh melampaui HET yang ditetapkan. Kenaikan harga ini, menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin, disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah panjangnya rantai distribusi.

Rusmin menjelaskan, harga Minyakita di tingkat distributor utama (D1 dan D2) masih sesuai dengan HET, namun harga melonjak setelah melewati pengecer dan grosir, terutama akibat praktik penjualan kembali yang terjadi sebelum minyak sampai ke konsumen akhir. Selain itu, lonjakan permintaan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru juga turut memperburuk keadaan. Banyak konsumen yang beralih dari minyak goreng premium ke Minyakita, sehingga permintaan meningkat tajam.

“Terjadi semacam migrasi konsumen, yang memicu kenaikan harga,” kata Rusmin.

Meski harga Minyakita terus mengalami kenaikan, Rusmin menegaskan bahwa stok Minyakita tetap tersedia secara nasional. Ia juga memastikan bahwa minyak goreng kemasan premium dan minyak curah masih mudah diakses oleh masyarakat. “Dari sisi produksi maupun stok, sebenarnya tidak ada masalah,” ujarnya.

Kemendag terus berupaya untuk memastikan ketersediaan stok Minyakita sepanjang tahun dan berkoordinasi dengan produsen untuk menjaga kestabilan pasokan. Pemerintah juga akan terus memantau rantai distribusi untuk memastikan bahwa harga minyak goreng tetap terjangkau dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Kemendag berharap agar kelonggaran terkait PPN dapat diterima untuk mempercepat perbaikan situasi harga dan distribusi Minyakita yang kian membebani konsumen. (alf)

Airlangga Hartarto Bantah Pemerintah Bahas Tax Amnesty Jilid III

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah adanya pembahasan mengenai program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid III. Dalam pernyataannya setelah acara Business Competitiveness Outlook 2025 di Raffles Hotel, Jakarta Selatan, Airlangga menyebut hingga saat ini belum ada rapat atau pembicaraan terkait hal tersebut.

“Belum, belum (belum ada pembahasan dan rapat tax amnesty jilid III),” ujar Airlangga singkat pada Senin (13/1/2025).

Pernyataan ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, yang sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merumuskan program tax amnesty jilid III. Bahkan, Budi menyebut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang terlibat dalam pembahasannya.

“Tax amnesty sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty 1 dan 2. Ke depan, ini salah satu mekanisme yang sedang disiapkan untuk memberi ruang sebagaimana disampaikan bapak presiden, bagi mereka yang ingin mengembalikan kekayaan mereka, baik di dalam maupun luar negeri, melalui mekanisme tax amnesty,” ujar Budi.

Isu tax amnesty jilid III mencuat setelah pemerintah dan DPR RI sepakat memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.

Sejarah Pelaksanaan Tax Amnesty

Program pengampunan pajak bukan hal baru. Pada 2016-2017, pemerintah melaksanakan tax amnesty pertama dengan tujuan menarik pengungkapan aset wajib pajak yang belum dilaporkan. Program ini berhasil menarik 956.793 wajib pajak, dengan total harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Negara berhasil mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun, atau 69 persen dari target Rp165 triliun.

Kemudian, pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, pemerintah menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang dianggap sebagai kelanjutan dari tax amnesty. Program ini diikuti oleh 247.918 wajib pajak, dengan total harta yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun, dan menghasilkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp60,01 triliun.

Hingga kini, polemik terkait rencana tax amnesty jilid III masih terus bergulir. Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. (alf)

Sebanyak 1,67 Juta Faktur Pajak Berhasil Diterbitkan di Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan pencapaian terbaru dalam implementasi sistem Coretax. Hingga Senin (13/1/2025) pukul 10.00 WIB, sebanyak 1.674.963 faktur pajak telah berhasil diterbitkan melalui sistem ini, dengan 670.424 faktur di antaranya telah divalidasi atau disetujui.

Selain itu, 167.389 wajib pajak telah mendapatkan sertifikat digital atau elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Sebanyak 53.200 wajib pajak juga tercatat telah berhasil membuat faktur pajak.

Melalui keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (14/1/2025) DJP menyampaikan bahwa sejumlah perbaikan telah dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan keandalan sistem. Perbaikan mencakup proses pendaftaran seperti pengiriman kode OTP, pendaftaran NPWP bagi WNI maupun WNA, serta pembaruan profil wajib pajak, termasuk data penanggung jawab perusahaan.

Untuk layanan pelaporan SPT, DJP juga memperbaiki pengelolaan faktur pajak berbentuk file *.xml. Selain itu, proses penandatanganan faktur menggunakan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik telah ditingkatkan melalui sistem manajemen dokumen yang lebih optimal.

DJP menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki layanan agar wajib pajak dapat mengakses sistem Coretax tanpa hambatan. Bagi wajib pajak yang masih mengalami kendala, DJP menyediakan dukungan melalui laman resmi di www.pajak.go.id atau Kring Pajak 1500 200.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menegaskan pihaknya akan memberikan pembaruan berkala terkait implementasi Coretax. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung pengembangan sistem informasi perpajakan yang lebih maju,” ujar Dwi. (alf)

Kendala Registrasi dan Pengajuan Banding di Aplikasi e-Tax Court? Ini Solusinya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, memberikan panduan mudah untuk mengatasi kendala yang sering dialami oleh wajib pajak saat menggunakan aplikasi e-Tax Court, baik pada tahap registrasi akun maupun pengajuan banding.

Kendala Registrasi Akun

Pada proses registrasi akun e-Tax Court, sistem secara otomatis memverifikasi data NPWP yang diinput untuk meminimalkan kesalahan. Namun, beberapa pengguna melaporkan pesan error seperti “data tidak ditemukan”, meskipun NPWP yang diinput sudah benar. Untuk mengatasinya, ikuti langkah berikut:

1. Masukkan kembali NPWP dengan format 15 digit yang benar, lalu klik tombol Periksa NPWP.

2. Jika error tetap muncul setelah tiga kali penginputan, sistem akan menampilkan notifikasi:

“NPWP yang Anda input tidak ditemukan di dalam database. Apakah Anda yakin akan melanjutkan dengan data ini?”

3. Klik Ya, lalu isi formulir registrasi secara manual dengan data yang benar, termasuk nama, alamat, dan email aktif. Setelah selesai, simpan data tersebut untuk melanjutkan proses.

Kendala Pengajuan Banding: Data Keputusan Keberatan Tidak Ditemukan

Masalah lain yang kerap dialami adalah ketika data keputusan keberatan tidak muncul saat penginputan Nomor Keputusan Keberatan pada pengajuan banding. Untuk mengatasinya:

1. Masukkan kembali Nomor Keputusan Keberatan dan klik Cari Keputusan Keberatan.

2. Jika error tetap terjadi setelah tiga kali penginputan, sistem akan otomatis menampilkan formulir manual untuk melengkapi data keputusan keberatan, seperti nomor dan tanggal keputusan, jenis pajak, hingga dokumen pendukung dalam format PDF.

Kementerian Keuangan memastikan langkah-langkah tersebut dirancang agar pengguna tetap dapat melanjutkan proses dengan nyaman meskipun ada kendala teknis. Wajib pajak hanya perlu memastikan pengisian data dilakukan dengan benar dan dokumen pendukung sesuai persyaratan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi setpp.kemenkeu.go.id. (alf)

Mengawali 2025, IKPI Pekanbaru Kunjungi Panti Jompo Embun Kehidupan Bangsa

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru kembali mengadakan kegiatan sosial. Kali ini, kegiatan itu dilakukan di Panti Jompo Embun Kehidupan Bangsa, pada Sabtu, (11/1/2025) yang terletak di Jalan Garuda II Pekanbaru.

Ketua IKPI Pekanbaru Rubialam S Pane mengatakan, kegiatan sosial ini telah menjadi agenda rutin bagi IKPI Pekanbaru, sebagai wujud rasa empati dan pengingat untuk selalu bersyukur serta berbagi dengan sesama.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Ia mengungkapkan, panti jompo Embun Kehidupan Bangsa saat ini dihuni oleh 34 lansia, dengan penghuni tertua berusia 90 tahun. Mereka berasal dari berbagai latar belakang agama, suku, dan daerah, sehingga menjadikan panti ini sebagai tempat yang penuh keberagaman.

Sebagian besar penghuni panti mengalami kesulitan berjalan, dan beberapa di antaranya menderita stroke. Meskipun demikian, suasana haru dan kebahagiaan tetap terasa selama acara berlangsung.

“Kegiatan ini diisi dengan penampilan solois dari para lansia yang membawakan lagu-lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya, lagu Mandarin, lagu Batak, hingga lagu Minang,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Menurut Rubi (sapaan akrab Rubialam) penampilan mereka memberikan momen haru bagi para anggota IKPI yang hadir, terutama ketika mendengar cerita dan menyaksikan ekspresi wajah polos para lansia.

Selain itu, IKPI Pekanbaru juga berkesempatan mengunjungi para penghuni yang tidak dapat bergabung karena kondisi kesehatan. Kehadiran mereka disambut dengan senyuman hangat dan tatapan teduh dari para lansia yang bersemangat menerima kunjungan ini.

Sebagai bagian dari kegiatan, IKPI memberikan berbagai bantuan kebutuhan panti, seperti handuk, kaos kaki, dan bahan makanan. Semua bantuan tersebut berasal dari sumbangan spontanitas para anggota, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Selanjutnya, acara ditutup dengan ucapan terima kasih dari kedua belah pihak, disertai pembacaan pantun oleh pemilik panti, yang menciptakan suasana akrab dan penuh kekeluargaan. Momen ini diakhiri dengan foto bersama sebagai kenang-kenangan.

Melalui aksi sosial ini, Rubi berharap dapat terus memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perhatian dan dukungan. (bl)

IKPI Ajak Semua Pihak Terlibat Suarakan Isu Perpajakan melalui Podcast “Tax Talk Solutions”

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak seluruh praktisi, ekonom, akademisi, pemangku kebijakan, DPR, serta pengusaha untuk aktif menyuarakan isu-isu penting terkait perpajakan melalui saluran podcast terbaru IKPI, “Tax Talk Solutions”. Ajakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi diskusi yang konstruktif mengenai berbagai tantangan dan dinamika dalam dunia perpajakan, serta memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peran pajak dalam pembangunan ekonomi negara.

Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dan transparan mengenai kebijakan perpajakan yang diterapkan di Indonesia. “Podcast ini akan menjadi platform yang efektif untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan dari berbagai pihak terkait, baik itu konsultan pajak, akademisi, pengusaha, maupun pemangku kebijakan. Kami berharap melalui ‘Tax Talk Solutions’, masyarakat dapat lebih memahami peran pajak dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta menjaga kesejahteraan bersama,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Menurutnya, Podcast “Tax Talk Solutions” hadir dengan tujuan untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah untuk menjaga target penerimaan pajak yang stabil dan optimal, yang sangat penting untuk mendukung pembangunan negara. Dengan melibatkan berbagai kalangan dalam diskusi perpajakan, IKPI berharap dapat menciptakan solusi-solusi yang adil bagi semua pihak yang berkepentingan, baik bagi pemerintah, wajib pajak, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Meningkatkan Pemahaman dan Perlindungan Wajib Pajak

Salah satu alasan utama diluncurkannya podcast ini adalah untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil terkait dengan kewajiban perpajakan mereka. Dalam kesempatan ini, Ketua Departemen Humas IKPI juga menyampaikan bahwa salah satu tujuan besar dari podcast ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban para wajib pajak.

“Kami ingin memastikan bahwa wajib pajak dilindungi dan diperlakukan secara adil dalam hal kewajiban pajaknya. Melalui diskusi di podcast ini, kami akan menyuarakan kepentingan wajib pajak serta memberikan edukasi tentang bagaimana mereka bisa memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat,” tambahnya.

Pentingnya keterlibatan semua pihak, terutama pengusaha dan akademisi, juga disoroti oleh IKPI.

Menurut Jemmi, partisipasi aktif dari pengusaha dan ekonom sangat diperlukan untuk merumuskan kebijakan perpajakan yang tepat sasaran dan mendukung keberlanjutan usaha di Indonesia. Dengan terlibatnya para ekonom dan akademisi dalam pembahasan yang mendalam, diharapkan dapat diperoleh solusi perpajakan yang lebih inklusif dan berbasis pada data yang akurat.

Membangun Kolaborasi yang Kuat

Selain sebagai sarana edukasi dan komunikasi, podcast “Tax Talk Solutions” juga berfungsi sebagai wadah kolaborasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem perpajakan. Melalui diskusi terbuka, podcast ini bertujuan untuk menemukan titik temu antara kebijakan perpajakan yang ada dengan kenyataan di lapangan, serta menciptakan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan publik dan dunia usaha.

Melalui ajakan ini, IKPI berharap dapat membuka dialog yang lebih luas dan inklusif mengenai isu perpajakan yang sedang berkembang di Indonesia. Podcast ini akan menghadirkan berbagai topik yang relevan, mulai dari kebijakan pajak terbaru, tantangan dalam pengawasan pajak, hingga peran teknologi dalam mempermudah proses perpajakan. Diharapkan, melalui diskusi yang terjalin, dapat tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun sistem perpajakan yang lebih efisien, adil, dan transparan.

Dengan semangat kebersamaan, IKPI mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk mendengarkan dan turut berpartisipasi dalam setiap episode podcast “Tax Talk Solutions”. Diharapkan, melalui podcast ini, semakin banyak pihak yang memahami peran penting perpajakan dalam menciptakan kesejahteraan bersama dan memajukan pembangunan nasional. (bl)

Pelantikan Pengurus IKPI Sumbagsel: Semangat Baru dalam Mengawal Profesionalisme Konsultan Pajak

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), mengukuhkan komitmennya untuk memajukan dunia perpajakan nasional dengan melantik Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dan beberapa Pengurus Cabang (Pengcab) di wilayah Palembang, Lampung, Jambi, dan Pangkal Pinang. Acara ini berlangsung megah di Palembang pada Senin (13/1/2025) dengan dihadiri berbagai tokoh penting dari dunia perpajakan, akademisi, dan perwakilan pemerintah daerah.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, membuka sambutannya dengan pantun khas yang memeriahkan suasana. “Pergi berenang ke Kepulauan Seribu, ketemu princess senyumnya sumringah. Senang ada di tengah-tengah Bapak/Ibu, konsultan sukses, klien melimpah,” ucapnya disambut tawa hangat para hadirin.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan penghormatan kepada sejumlah tokoh yang hadir, di antaranya Kakanwil DJP Sumsel dan Babel Bpk Ir. Tarmizi, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak, asosiasi profesi, dan perguruan tinggi.

Tak lupa, ia memperkenalkan beberapa pengurus pusat IKPI yang turut hadir, seperti Christian Binsar Marpaung (Ketua Dewan Kehormatan), Jetty (Wakil Ketua Umum), Edy Gunawan (Sekretaris Umum), Nuryadin (Ketua Departeman Pengambangan Organisasi), David Thjai (Ketua Departemen Hubungan Internasional), Ratna Febrina (Ketua Departemen Hukum), dan Andreas Budiman (Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum). Juga hadir Ketua Pengda Sumbagteng Lilisen.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)

“Kehadiran Bapak/Ibu di acara ini mencerminkan dukungan besar bagi IKPI sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal kepatuhan sukarela Wajib Pajak di Indonesia,” ujar Vaudy.

Sekadar informasi, pelantikan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional IKPI yang bertujuan untuk melengkapi struktur organisasi dari tingkat pusat hingga cabang. Dengan 13 Pengda dan 44 Pengcab yang tersebar di seluruh Indonesia, IKPI terus memperkuat perannya dalam mendukung sosialisasi perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)

“Pengda memiliki tugas penting sebagai perpanjangan tangan pengurus pusat. Selain mengadakan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat umum, Pengda juga dituntut untuk aktif mengedukasi non-anggota IKPI melalui seminar berbayar dan kegiatan lainnya,” kata Vaudy.

Ia juga menyoroti pentingnya kegiatan yang melibatkan non-anggota sebagai bentuk kontribusi IKPI dalam meningkatkan kesadaran perpajakan nasional.

Asosiasi Profesional dengan Anggota Terbesar

Hingga saat ini, IKPI telah menaungi 7.077 anggota, di mana 6.597 di antaranya telah memiliki izin praktik konsultan pajak dari Kementerian Keuangan. Angka ini mencerminkan sebanyak 89,17% konsultan pajak terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan adalah anggota IKPI.

Lebih lanjut Vaudy mengungkapkan, sebagai asosiasi profesional pertama dan terbesar, tantangan bagi IKPI adalah mengelola organisasi yang adaptif dan lincah di tengah perkembangan teknologi serta dinamika regulasi perpajakan.

“Visi kami adalah menjadikan IKPI sebagai center of knowledge perpajakan di Indonesia. Kami ingin anggota kami tidak hanya memahami undang-undang, tetapi juga mampu membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara profesional,” ujarnya.

Dukungan terhadap Pemerintah dan Pengembangan Organisasi

Ia menegaskan, IKPI juga menjalin hubungan erat dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai mitra strategis. Hal ini tercermin dari dukungan IKPI terhadap program Coretax Administration System, di mana IKPI telah mengadakan berbagai seminar dan edukasi di seluruh Indonesia. “Kami ingin memastikan anggota IKPI selalu selangkah lebih maju dalam memahami dan menerapkan sistem perpajakan modern,” ujarnya.

Selain itu, Vaudy mengumumkan perkembangan organisasi dengan pembentukan cabang baru, seperti Buleleng dan Bitung. Ke depan Pengurus Pusat dan Pengawas akan mengadakan rapat pleno membahas pembentukan Kabupaten Bekasi. “Cabang-cabang baru ini akan mendorong anggota lebih aktif dan mendekatkan pelayanan kepada mereka,” tambahnya.

Harapan untuk Masa Depan

Menutup sambutannya, Vaudy mengajak seluruh pengurus dan anggota IKPI untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara IKPI, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik.

“IKPI untuk nusa bangsa. IKPI jaya, pasti bisa!” serunya dengan penuh semangat, disambut gemuruh tepuk tangan para hadirin.

Acara pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk meningkatkan peran aktif IKPI sebagai mitra pemerintah sekaligus pelopor edukasi perpajakan di Indonesia. (bl)

OJK Pantau Dampak PPN 12% dan Opsen Pajak Kendaraan terhadap Perusahaan Pembiayaan

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dan opsen pajak kendaraan terhadap kinerja perusahaan pembiayaan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. “OJK akan terus melakukan monitoring dan mencermati dampak atas adanya PPN 12% dan opsen pajak kendaraan terhadap kinerja perusahaan pembiayaan,” ujar Agusman dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).

Industri otomotif, yang menyumbang sekitar 70% dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan, disebut sebagai salah satu sektor yang paling terdampak. Penerapan PPN 12% dan opsen pajak kendaraan dikhawatirkan dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan permintaan pembiayaan kendaraan. “Hampir 70% dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan ditopang oleh pertumbuhan industri otomotif,” kata Agusman.

Meski demikian, OJK memastikan stabilitas sektor keuangan tetap menjadi prioritas utama. OJK juga akan mencermati implementasi kebijakan ini agar tidak mengganggu pertumbuhan industri otomotif maupun daya beli masyarakat.

Sebagai langkah antisipatif, OJK akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan tersebut. Evaluasi ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap konsumen dan pelaku industri, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan upaya ini, ia berharap regulasi yang ada dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan keberlanjutan sektor pembiayaan di Indonesia. (alf)

Daftar NPWP Bisa Melalui Coretax, Ini Caranya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah masyarakat untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id. Berikut adalah tiga langkah mudah yang perlu dilakukan:

Langkah 1: Login atau Daftar

Bagi pengguna baru, klik tombol “Daftar di sini” untuk membuat akun.

Masukkan ID Pengguna dan Kata Sandi jika sudah memiliki akun.

Langkah 2: Isi Data dan Verifikasi

1. Pilih kategori wajib pajak yang sesuai.

2. Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang aktif. Pastikan data tersebut dapat diakses untuk menerima kode one-time-password (OTP).

3. Masukkan kode CAPTCHA untuk melanjutkan.

Langkah 3: Lengkapi Identitas dan Aktivasi

Untuk wajib pajak penduduk Indonesia, pastikan data identitas yang dimasukkan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah semua data terisi dengan benar, proses pendaftaran selesai.

Cek Email untuk Konfirmasi

Setelah pendaftaran berhasil, wajib pajak akan menerima NPWP beserta tautan untuk mulai mengakses layanan Coretax DJP melalui email.

Dengan sistem ini, masyarakat kini dapat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. (alf)

en_US