Protes Pajak Uni Eropa, Petani Polandia Blokir Jalan Utama Menuju Jerman

IKPI, Jakarta: Ratusan petani Polandia pada hari Minggu (25/2/2024) memblokir jalan raya utama menuju Jerman, sebagian bagian dari demonstrasi terbaru terhadap peraturan dan pajak Uni Eropa.

Dikutip dari VOAIndonesia.com, juru bicara kepolisian setempat Ewa Murmylo, mengatakan kepada AFP, kedua sisi jalan tol A2 di dekat Slubice, di sebelah timur perbatasan Polandia dengan Jerman, telah dihentikan. “Blokade dimulai pada pukul 13:00 (1200 GMT). Kedua sisi jalan tol A2 telah dihentikan,” ujarnya.

Para petani di seluruh Eropa telah melakukan demonstrasi selama berminggu-minggu atas apa yang mereka katakan sebagai peraturan lingkungan yang terlalu ketat, persaingan impor murah dari luar Uni Eropa dan pendapatan yang rendah.

Awalnya para petani telah merencanakan blokade selama 25 hari, namun kemudian menguranginya setelah melakukan pembicaraan dengan perwakilan lokal, pengusaha dan pengangkut.

Mereka memutuskan “untuk membuka blokade jalan mungkin besok”, Senin, kata Dariusz Wrobel, salah satu organisator petani Polandia. Namun menurutnya “ini akan tergantung pada hal-hal yang tidak dapat kita prediksi… Kita harus mulai menganggap diri kita serius”.

Sejumlah menteri pertanian Uni Eropa akan melangsungkan pertemuan di Brussels pada hari Senin (26/2/2024). Mereka akan membahas proposal baru Komisi Eropa untuk mengubah peraturan yang menjadi masalah utama ketidakpuasan ini, misalnya mengurangi jumlah pemeriksaan produk.

Para petani Polandia mengatakan mereka menarget apa yang disebut sebagai “Kesepakatan Hijau Uni Eropa” tentang energi, transportasi dan perpajakan, yang merupakan bagian dari upaya 27 negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Para petani ini mengatakan mereka sangat terpukul oleh kenaikan pajak dan berbagai peraturan lainnya.

Para petani juga telah memblokir pos-pos pemeriksaan di perbatasan Polandia dengan Ukraina – yang sebenarnya bukan anggota Uni Eropa – untuk mengecam kompetisi tidak adil dengan keberadaan produk pertanian yang lebih murah dari Ukraina.

Pejabat-pejabat Polandia Jumat lalu (23/2) menolak menemui delegasi yang dipimpin Perdana Menteri Ukraina, yang berupaya menyelesaikan ketegangan akibat demonstrasi para petani Polandia di perbatasan kedua negara selama beberapa minggu ini. Pihak berwenang Polandia mengatakan mereka tidak pernah menyetujui pertemuan di perbatasan terkait demonstrasi-demonstrasi itu.

Ukraina mengatakan demonstrasi itu mengancam ekspornya dan menghambat pengiriman senjata yang penting untuk melawan Rusia; perang yang kini memasuki tahun ketiga. (bl)

Realisasi Penerimaan Pajak di Bali Tumbuh 31,44%

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp1,22 triliun atau 8,45% dari target yang ditetapkan. Realisasi penerimaan pajak ini tumbuh 31,41% dibandingkan periode yang sama di 2022 yang penerimaannya Rp929 miliar.

DJP mencatat sumber penerimaan pajak terbesar di Bali yang paling besar berasal dari lapangan usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor dengan nilai penerimaan mencapai Rp230,89 miliar atau 19,52%, kemudian penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum (akmamin) Rp220,28 miliar atau 18,63%.

Ketiga aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp172,72 miliar atau 14,6%, industri pengolahan Rp89,66 miliar atau 7,58%, dan real estat sebesar Rp66,91 miliar atau 5,66%.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali Teguh Dwi Nugroho menjelaskan penerimaan dalam negeri mengalami kenaikan secara umum disebabkan oleh peningkatan jumlah wisatawan dan tumbuhnya perekonomian di tahun 2024.

“Di sisi perpajakan, penerimaan perpajakan mengalami peningkatan didorong oleh meningkatnya wajib pajak yang melakukan kegiatan perekonomian di bidang ekspor-impor, penjualan benda materai, serta meningkatnya produksi MMEA,” kata Teguh seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (27/2/2024).

DJP mencatat, pada Januari 2024 sejumlah 92.220 wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak WP Orang Pribadi (OP) dan Badan dengan rincian 4.367 SPT WP OP Non Karyawan, 86.243 SPT WP OP Karyawan, dan 1.610 SPT WP OP Badan.

Di sisi lain, progres pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Bali sebesar 82,83% atau sebesar 1.043.840 WP yang sudah berstatus valid dari 1.260.160 WP yang terdaftar di Bali sehingga masih ada 216.320 WP yang berstatus belum valid.

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Bali, I Made Agus Hari Sentana menjelaskan format NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.

“Mulai 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru,” kata Agus. (bl)

Ditagih Pajak Rp16 Miliar Pengusaha Pempek Ajukan Banding

IKPI, Jakarta: Pengusaha pempek di Palembang berinisial S ditagih pajak sebesar Rp 16 miliar oleh KPP Pratama. Dia merupakan Wajib Pajak (WP).

Kuasa hukum S, Ahmad Khalifah Rabbani mengatakan bahwa kliennya merupakan salah satu WP yang diminta untuk membayar pajak penghasilan (PPH) oleh KPP Pratama dengan nilai Rp 16 miliar.

“Klien kami ini salah satu pengusaha pempek lokal, diminta membayar pajak (PPH) dengan nilai yang fantastis, sebesar Rp 16 miliar oleh Kantor Pajak yang tidak wajar,” katanya, seperti dikutip dari Detik.com, Senin (26/2/2024).

Ahmad Khalifah menjelaskan setelah diajukan keberatan karena nominal pajak yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan pemasukan tersebut, akhirnya KPP Pratama Kanwil Sumsel Babel menurunkan menjadi Rp 3,1 miliar.

“Setelah sekian lama mengajukan proses keberatan, baru sekarang keberatan kami dijawab dan direspons dengan baik. Kami mengapresiasi pimpinan Kanwil Sumsel Babel saat ini, karena justru diperiodenyalah ada kepastian,”ungkapnya.

Masih kata Ahmad, terhadap hasil keberatan yang telah ditetapkan, pihaknya juga masih bisa melakukan banding dan masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pengurangan pajak.

“Artinya hasil keberatan ini belum final, klien kami masih dapat melakukan banding dan masih dapat terjadi penurunan nominal pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan” ujarnya.

Ahmad juga sempat menambahkan, ada kliennya berinisial AS yang merupakan WP Prabumulih mendapat dugaan pemerasan dari Oknum KPP Prabumulih.

“Pada kesempatan ini juga, saya mau sampaikan kepada Pak Kanwil, terdapat WP Prabumulih yang mendapatkan perlakuan di luar prosedur oleh oknum pajak KPP Prabumulih dengan metode down payment (DP) dan success fee dengan janji penurunan nilai pajak, penundaan penyitaan, hingga adanya oknum yang meminta aset kliennya sebelum proses sita berlangsung,” ungkapnya.

Terkait dengan itu, Akhmad akan memperjuangkan hak-hak kliennya, dan berharap perbuatan menyimpang ini dapat segera ditindaklanjuti polisi dan kejaksaan untuk menjadi perhatian dari para pimpinan instansi.

“Kalau bukan kepada kepolisian dan kejaksaan, ke mana lagi klien kami harus mengais keadilan, mereka ini pengusaha lokal yang berdagang di Sumsel, pendapatan mereka ini menjadi sumber pendapatan daerah dan negara, jadi kalau ada motif pemerasan dan atau ada asal tembak nilai pajak ini tentu menjadi masalah publik, dan tentu harus ditindak tegas,” ujarnya. (bl)

Pemerintah Bebaskan Pajak Barang Mewah Mobil Listrik CBU dan CKD

IKPI, Jakarta: Pemerintah membebaskan mobil listrik impor Completely Built Up (CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dari beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pembebasan itu diperkuat regulasi yang baru saja dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 tahun 2024 tentang PPnBM kendaraan listrik yang berlaku mulai 15 Februari 2024.

Menurut aturan ini PPnBM mobil listrik impor CBU dan CKD ditanggung pemerintah sepenuhnya untuk masa pajak Januari-Desember 2024.

Mobil impor CBU dan CKD yang mendapatkan fasilitas ini hanya yang memenuhi syarat dari Kementerian Investasi. Pada 29 Desember 2023 Kementerian Investasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang pedoman dan tata kelola insentif impor kendaraan listrik.

Syarat-syarat mendapatkan insentif impor kendaraan listrik di antaranya pelaku usaha wajib berkomitmen memproduksi kendaraan listrik di Indonesia paling lambat 31 Desember 2027 dan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditentukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) ini tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional dan mendukung percepatan kendaraan listrik.

“Pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Dwi seperti dikutip dari CNN, Senin (26/2/2024).

Dia memberi contoh, jika perusahaan mengimpor mobil listrik CBU dengan nilai total Rp30 miliar pada Februari 2024 maka transaksi tersebut terutang PPN 11 persen atau Rp3,3 miliar dan PPnBM 15 persen atau Rp4,5 miliar.

Berkat insentif ini maka perusahaan cuma perlu membayar beban PPN yakni Rp3,3 miliar. Pada kondisi tanpa insentif perusahaan wajib membayar total transaksi Rp37,8 miliar termasuk PPN dan PPnBM. (bl)

Ini yang Harus Dilakukan Jika Dapat “Surat Cinta dari Ditjen Pajak”

IKPI, Jakarta: Wajib pajak tidak perlu khawatir jika mendapatkan email dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Email ini dikirimkan secara bertahap dalam beberapa minggu ini untuk mengingatkan soal pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Surat pemberitahuan dikirimkan karena masa pelaporan sudah hampir berakhir, sementara masih ada wajib pajak yang belum menyerahkan SPT. Masa pelaporan SPT akan berakhir pada 31 Maret khusus untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, untuk wajib pajak badan masa pelaporan SPT terakhirnya jatuh pada 30 April.

Jika Anda termasuk ke dalam 20 juta warga Indonesia yang menerima email tak perlu risau dan khawatir. Anda hanya perlu segera melaporkan SPT Anda. Berikut ini merupakan langkah yang bisa dilakukan:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Adapun, jika yang diterima Anda adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK). SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada dalam rangka pelaksanaan P2DK.

Biasanya, surat ini diberikan atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak oleh wajib pajak. Maka dari itu, wajib pajak yang menerima surat itu cukup merespons dengan data dan fakta yang dimiliki.

“Kamu cuma perlu menanggapi dengan tenang berdasarkan data-data yang kamu miliki,” kata Ditjen Pajak dari melalui akun Instagram resmi (@ditjenpajakri), dikutip Senin (26/2/2024).

Melalui surat tersebut, Ditjen Pajak memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk melapor atau melakukan perbaikan atas laporan pajaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Umumnya, Kantor Pajak memberikan surat ini melalui pos, jasa ekspedisi, faksimili, atau menyampaikan langsung melalui kunjungan ke lokasi wajib pajak, maupun melalui daring atau video conference.

Sebagai catatan, tanggapan terhadap surat itu pun bisa langsung atau secara tertulis.

Jika SP2DK tidak ditanggapi maka Ditjen Pajak akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun, pemeriksanya adalah ASN di lingkungan Ditjen Pajak ataupun tenaga ahli yang ditunjuk Ditjen Pajak.

“Selama tanggapan atau klarifikasi mu berdasarkan data dan bukti konkret yang menunjukkan bahwa kewajiban pajakmu sudah dilaksanakan dengan benar, tentu tidak ada pajak yang harus dibayar,” kata Ditjen Pajak.

Penerimaan Pajak Januari 2024 Rp149,25 Trilun14

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penerimaan pajak pada Januari 2024 telah mencapai Rp 149,25 triliun atau setara 7,5 persen dari target APBN.

Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak terbesar berasal dari pajak penghasilan (PPH) non migas sebesar Rp 83,69 triliun atau sebesar 56,1 persen dari total penerimaan, dilanjutkan oleh pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 57,76 triliun, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 810 miliar. Sementara, realisasi penerimaan dari PPH migas mencapai Rp 6,99 triliun atau setara 9,15 persen dari target APBN.

“Kita lihat dari sisi penerimaan pajak bruto, trennya masih mengalami kenaikan. Jadi dalam hal ini, penerimaan pajak kita masih cukup positif, meskipun kita tahu bahwa tahun 2021-2022 pertumbuhan penerimaan pajak kita sangat tinggi,” ungkap Menkeu seperti dikutip dari website resminya, Kamis (22/02/2024).

Selanjutnya, berdasarkan aktivitas kegiatan ekonominya, Menkeu mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan PPN dalam negeri dan impor masih menunjukan tren positif. Selain itu, tren positif juga ditunjukan oleh realisasi penerimaan PPH 21 yang mencapai Rp 28,3 triliun atau setara 18,9 persen. Dalam hal ini, tren tersebut mencerminkan peningkatan jumlah penyerapan tenaga kerja dan perbaikan gaji/upah.

Sementara dari sisi sektoral, kontribusi penerimaan pajak terbesar berasal dari sektor perdagangan dengan realisasi sebesar Rp 38,8 triliun atau setara 26,6 persen dari total penerimaan, disusul oleh sektor industri pengolahan, jasa keuangan dan pertambangan.

“Jenis-jenis dari penerimaan pajak berdasarkan sektor ini menggambarkan bahwa seluruh sektor masih berkontribusi positif terhadap penerimaan pajak kita,” jelas Sri Mulyani.

Selain perpajakan, Menkeu Sri Mulyani juga memaparkan realisasi penerimaan dari kepabeanan dan cukai. Menkeu mengungkapkan, hingga Januari 2024 tercatat realisasi penerimaan dari bea masuk mencapai Rp 3,9 triliun, bea keluar Rp 1,2 triliun dan penerimaan cukai sebesar Rp 17,9 triliun.

Selanjutnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 31 Januari 2024 juga tercatat cukup baik mencapai Rp 43,3 triliun atau setara 8,8 persen dari target APBN 2024. Mengenai hal ini, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut bahwa kinerja positif ini dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas seperti minyak dan batubara, diikuti dengan penerimaan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan, PNBP lainnya, dan pendapatan BLU.

“Terkait penerimaan dari kekayaan negara yang dipisahkan, kita bisa lihat mencapai Rp 6,8 triliun berupa setoran dividen interim dari BUMN perbankan yaitu PT BRI. PNBP lainnya telah tumbuh Rp 15,9 triliun dan ini sedikit lebih tinggi dari yang lalu, terdiri dari pendapatan TAYL. Sementara, pendapatan BLU terkumpul Rp 1,7 triliun. Ini karena adanya peningkatan pendapatan jasa layanan rumah sakit dan layanan pendidikan,” jelas Wamenkeu.

Dengan hasil kinerja penerimaan hingga Januari 2024, masih on track melanjutkan kinerja positif untuk menopang arus kas negara yang mendukung realisasi belanja. (bl)

DJP Catat 4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 4,39 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 per 21 Februari 2024.

“Sampai 21 Februari tadi malam, total SPT yang kami terima sekitar 4,39 juta SPT, sekitar 2,16 persen lebih tinggi dari jumlah yang diterima DJP di periode yang sama tahun 2023 di angka 4,1 juta,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo seperti dikutip dari Antara News.com, Jumat (23/2/2024).

Suryo menjelaskan jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 4,25 juta atau tumbuh 2,18 persen. Sementara wajib pajak badan sebanyak 139.637 SPT atau tumbuh 1,25 persen.

Menurut Suryo, kebanyakan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, hanya 89.232 SPT yang dilaporkan secara manual.

Dia mengatakan DJP telah menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT secara elektronik, seperti melalui e-filling maupun e-form. Kendati begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.

Batas penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan 30 April 2024.

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Untuk mengingatkan masyarakat melaporkan SPT Tahunan, DJP akan mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Pengiriman email akan dilakukan secara bertahap.

Namun, Suryo mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati pada email penipuan. Email blast nantinya dikirim melalui email resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id.

Suryo meminta masyarakat untuk jeli dan tidak keliru terjebak pada email yang bukan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak. (bl)

Kemenkeu: Insentif Pajak Hiburan Kewenangan Pemda

IKPI, Jakarta: Pengusaha protes habis-habisan kebijakan pemerintah soal tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yakni 40-75% untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa. Pemerintah sendiri menjanjikan insentif bisa diberikan untuk pajak yang tinggi tersebut, namun insentif bisa diberikan dengan kewenangan khusus pemerintah daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman menyebutkan bahwa keringanan pajak hiburan atau PBJT dapat diberikan berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pajak. Namun semua itu wewenangnya ada di kepala daerah.

“Terkait pajak hiburan atau tepatnya PBJT jasa hiburan, jadi pada intinya kami sampaikan bahwa keringanan itu diberikan dalam bentuk, kami menyebutnya dalam UU HKPD, insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan yang merupakan wewenang kepala daerah ditetapkan dalam Perkada,” ungkap Luky seperti dikutip dari Detik Finance, Jumat (23/2/2024).

Menurutnya insentif bisa diberikan dengan adanya peraturan kepala daerah atau Perkada sebagai landasannya. Maka dari itu sejauh ini Kemenkeu pun masih menyerahkan keputusan untuk keringanan pajak kepada seluruh pejabat di daerah.

“Jadi cara formalnya tetap harus ada diterbitkan Perkada-nya, peraturan kepala daerah, semuanya di kepala daerah,” beber Luky.

Luky sendiri mengatakan sejauh ini dari komunikasi yang dilakukan, beberapa pimpinan daerah sudah banyak yang mengeluarkan komitmen soal keringanan pajak hiburan ini. Cuma kembali lagi, Luky tak bisa berbuat banyak, urusan keringanan baru bisa dilakukan bila peraturan kepala daerahnya sudah ada.

“Jadi kalau kita komunikasi dengan Pemda dan dibaca di media, kita bisa lihat ada beberapa Pemda yang menunjukkan niatnya untuk melakukan atau memberikan insentif ini tapi kita menunggu secara formal penerbitan Perkada-nya,” jelas Luky.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, salah satu daerah yang telah menerapkan keringanan ini ialah Pemprov Bali. Hal ini pun terpantau langsung olehnya yang juga sempat melangsungkan pertemuan daring bersama para pelaku usaha.

Selain Bali, Tito menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga sudah mulai menurunkan besaran pajaknya. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengadakan pertemuan lebih dulu dengan para pengusaha untuk mencari besaran ideal dari insentif.

“Mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan itu dan mereka sudah akan menggunakan Pasal 101 memberikan insentif. Berapa insentifnya? Ya nanti yang jelas di bawah 40%,” jelas Tito ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024) kemarin.

“Di DKI mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira, berapa idealnya yang kira-kira win-win lah,” bebernya.

Sementara untuk rentang penurunan pajaknya terbilang cukup bervariasi. Tito mengatakan, kebanyakan turun di rentang 40-50% dari yang semula 75%. Namun untuk yang turun di bawah 40% belum terlalu banyak.

Tito menjelaskan, insentif ini bisa diajukan oleh pengusaha terkait maupun datang dari kebijakan daerah dalam rangka mendorong pembangunan program daerah. Ke depan, ia akan mendorong agar daerah-daerah lain turut memanfaatkan kewenangan baru itu sehingga pajak hiburan di kota-kota lainnya bisa di bawah 40%, seperti di Bali. (bl)

Sukseskan Kongres Bali, Ini Harapan Tiga Ketua Cabang IKPI

IKPI, Jakarta: Tidak lama lagi tepatnya pada Agustus 2024, Provinsi Bali akan kembali menjadi lokasi bersejarah ajang demokrasi lima tahunan bagi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Pada hari itu, ribuan anggota dari 42 cabang se-Indonesia akan berkumpul untuk memilih pasangan ketua dan wakil ketua umum untuk masa bakti 2024-2029.

Tentu banyak harapan yang dititipkan anggota IKPI kepada kepada para calon ketua umum-nya. Salah satu aspirasinya adalah agar pemimpin mereka bisa mengimplementasikan terbitnya Undang Undang Konsultan Pajak.

Ketua Cabang IKPI Bekasi Iman Julianto menyampaikan harapannya agar Kongres ke-XII IKPI di Bali bisa memilih pasangan ketua umum yang memiliki figur kuat, baik itu dikalangan para anggota maupun di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai mitra strategis IKPI.

Selain itu lanjut Iman, ketua umum IKPI tentunya harus bisa mempersatukan seluruh anggota dan ketua cabang, di mana saat ini IKPI mempunyai 42 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Yang sangat penting, ketua umum harus bisa mewujudkan harapan serta cita cita anggota untuk terbitnya UU Konsultan Pajak,” kata Iman di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Lebih lanjut Iman mengatakan, hasil kongres tersebut diharapkan bisa melahirkan pemimpin yang dapat mengakomodir perkembangan zaman, baik itu teknologi, budaya, politik dan tata kelola negara yang bisa adaptable terhadap perkembangan nasional. Karena konsultan pajak harus bisa beradaptasi secara cepat terhadap perkembangan zaman.

Hal senada juga diungkapkan Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman. Dia berharap siapapun ketua umum terpilih bisa melanjutkan perjuangan untuk meng-golkan UU Konsultan Pajak.

Karena kata Andreas, memperjuangkan terbitnya UU tersebut merupakan amanat dari kongres Makassar dan kongres Batu Malang. “Jadi siapapun ketua umumnya amanat kongres itu harus terus diperjuangkan,” ujarnya.

Andreas juga menunggu langkah konkret Tim Task Force UU Konsultan Pajak, untuk segera untuk menjalankan langkah-langkah aksinya.

“Saat ini sudah ada jingle lagu konsultan pajak. Bahkan sudah dibuatkan hak ciptanya, tetapi jingle ini belum dipergunakan,” ujarnya.

Dengan adanya kongres Bali, dia berharap setidaknya bisa mengingatkan kembali perjuangan untuk menerbitkan UU Konsultan Pajak.

“Kita membutuhkan UU itu agar IKPI semakin dikenal, kuat, disegani dan kompeten,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadi Rahman berharap pembukaan untuk pendaftaran pasangan ketua umum dan sekretaris umum sudah bisa dilakukan lebih awal atau 4-5 bulan sebelum kongres. Kemudian kesempatan itu diumumkan kepada seluruh ketua cabang IKPI di Indonesia, sehingga mereka dapat menyosialisasikan kepada anggotanya.

“Siapa tahu ada anggota dari cabang tersebut yang ingin mencalonkan diri menjadi ketua umum, sehingga mereka bisa mempersiapkan diri dari jauh hari,” katanya.

Nuryadin juga menyampaikan, dalam kongres nanti dirinya tidak ingin ketua umum hanya menyampaikan visi-misinya hanya pada saat kongres. Menurutnya, visi misi calon ketua umum bisa disampaikan paling tidak lima bulan sebelum kongres, sehingga anggota bisa memilih siapa calon ketua umumnya dengan lebih cermat.

Dia juga berharap, calon ketua umum bisa memberikan program program dan langkah strategis dalam membawa IKPI untuk 5 tahun kedepan, terutama mengenai target realisasi UU Konsultan Pajak, sehingga anggota nantinya berangkat ke kongres Bali sudah mengantongi calon ketua umum yang akan dipilih.

“Jadi bukan hanya mendengar visi misi pada saat kongres. Jadi anggota anggota semangat untuk hadir, karena mereka ingin memperjuangkan nama calon yang sudah mereka kantongi,” ujarnya. (bl)

 

 

Panasnya Kongres Batu Malang Sisakan Kenangan dan Harapan Bagi JM Harianto

IKPI, Jakarta: Tok…tok…tok..bunyi palu Ketua Sidang Kongres Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ke-XI JM Harianto, di Batu, Kota Malang, Jawa Timur yang diketokan di atas meja pimpinan sidang-pun terdengar sangat jelas ditelinga 2.000 peserta kongres yang hadir dari seluruh cabang di Indonesia.

Riuh peserta pendukung para pasangan calon, sangat memekakan telinga. Dengan semangat tinggi mereka meneriakan nama calon yang didukungnya, sehingga ruang sidang seakan sulit untuk dibuat menjadi tenang.

Saat itu, sambil berusaha mengingat-ingat peristiwa lima tahun silam, Harianto mengungkapkan bahwa ada sekitar enam calon ketua umum yang ikut berkontestasi dalam pemilihan. Namun ada empat nama yang dia ingat betul yakni Mochamad Soebakir, Sri Wahyuni, Herman Juwono, dan David Tjhai.

Banyaknya kontestan membuat arena kongres sangat tidak kondusif, semua peserta terlihat emosi tingkat tinggi untuk membela pasangan calon yang mereka dukung. Bahkan, pada saat itu muncul suara-suara sumbang yang mengatakan siapapun ketua yang terpilih asal jangan Soebakir.

“Persaingan saat itu saat ketat, khususnya Ibu Sri Wahyuni dan Pak Soebakir. Tetapi, ternyata peserta kongres memilih Pak Soebakir sebagai pimpinan IKPI untuk kedua kalinya atau berlanjut di periode 2019-2024.

Pria berusia lebih dari 70 tahun ini juga mengatakan bahwa Kongres Malang sangat melelahkan, karena dilakukan selama tiga hari penuh dan dengan durasi waktu yang panjang. “Bayangkan, pemilihan saat itu dilakukan sampai pukul 03.00 WIB dini hari. Di tengah kelelahan fisik dan pasti diikuti pikiran yang juga mulai kurang sehat, pertarungan terus dilanjutkan sampai selesai dan terpilih ketua umum,” kata Harianto, Kamis (22/2/2024).

Akan tetapi syukurlah sampai dengan akhir Kongres tetap fit dan sehat, akan tetapi saya memilih utk pulang daripada ikut acara tour ke Gn Bromo, kuatir jatuh sakit kelelahan.

Saat itu, peserta bukan hanya memilih ketua umum saja melainkan juga memilih ketua Pengawas. “Untuk pemilihan ketua Pengawas memang tidak sepanas pemilihan ketua umum, tetapi sama-sama melelahkan karena digelar dalam waktu yang bersamaan,” katanya.

Sudah beberapa kongres IKPI yang telah diikuti Harianto, tetapi tidak ada yang intensitas dan tensi tinggi para peserta di Kongres Malang. “Saya sangat grogi ketika lebih dari 500 anggota meminta saya untuk menjadi Ketua/Pimpinan Sidang. Karena, suasana yang tidak kondusif saat itu membutuhkan ketegasan dari pimpinan sidang untuk meredamnya,” kata Harianto.

Sebelum jadi ketua sidang Kongres IKPI Malang, Harianto juga mengaku pernah menjadi sekretaris sidang waktu kongres di Batam dengat Ketua Umum terpilih adalah bapak Oyong. “Kongres Batam juga cukup panas, tetapi tidak sepanas di Batu, Malang,” katanya.

Dia bercerita bahwa karirnya di IKPI adalah pernah menjabat sebagai ketua cabang 2 periode, dan Ketua Pengda Jateng DIY 2 periode.

Di usia yang sudah sangat matang, Harianto berpesan pada rekan-rekannya di IKPI agar terus membawa organisasi ini lebih besar lagi dan berguna untuk negara serta masyarakat. Terkait rencana penyelenggaraan Kongres ke-XII IKPI di Bali pada Agustus 2024, Harianto mengingatkan bahwa kongres-kongres sebelumnya harus dijadikan pelajaran agar pada pelaksanaan Kongres Bali nanti, waktu penyelenggaraan bisa dibuat lebih efektif dan efisien.

Selain itu, fanatisme dukungan kepada calon tertentu hendaknya tidak membuat anggota menjadi gelap mata sehingga terjadi emosi pada saat persidangan/pemilihan ketua umum. Belum lagi kubu yang kalah bertarung biasanya melampiaskan rasa ketidakpuasan mereka atas hasil kongres dengan memisahkan diri dari IKPI dan membuat organisasi baru.

“Intinya, teman-teman harus belajar bijak dan dewasa dalam menyikapi kontestasi nanti. Siapapun yang terpilih nantinya, percayalah dia adalah anggota terbaik yang dimiliki IKPI dan dipilih oleh ribuan anggota untuk memimpin organisasi ini sampai lima tahun kedepan,” katanya.

Sekadar informasi, Harianto mengikuti kongres sejak tahun 1996 di Semarang, Jawa Tengah, Jakarta (di Horison Ancol), Bali, Brastagi, Batam, Makassar dan Batu Malang. (bl)

en_US