“Lapor Pak Purbaya” Sudah Aktif, Masyarakat Bisa Langsung Adukan Layanan Pajak dan Bea Cukai via WhatsApp

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali membuat gebrakan dengan meluncurkan kanal pengaduan publik bertajuk “Lapor Pak Purbaya”, yang memungkinkan masyarakat menyampaikan keluhan langsung terkait layanan perpajakan dan bea cukai.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengirimkan aduan lewat WhatsApp ke nomor 0822-4040-6600 mulai Rabu (15/10/2025). Inisiatif ini menjadi langkah konkret Kementerian Keuangan dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan reformasi birokrasi di lingkungan fiskal nasional.

“Sudah ada tim administrator yang siaga menerima laporan dari masyarakat. Semua pengaduan akan dikumpulkan, disortir, dan ditindaklanjuti secara berkala,” ujar Purbaya dalam peluncuran di Jakarta.

Kanal “Lapor Pak Purbaya” dirancang untuk menampung berbagai laporan masyarakat, mulai dari dugaan pungutan liar, pelayanan tidak profesional, hingga penyalahgunaan kewenangan di jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Purbaya menegaskan, setiap laporan akan diverifikasi secara cermat sebelum ditindaklanjuti, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

“Kami ingin masyarakat punya akses langsung dan tidak takut melapor. Integritas aparat pajak dan bea cukai harus terus dijaga,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi pelayanan publik yang sejak awal menjadi fokus utama Purbaya. Ia meyakini, membangun kepercayaan publik terhadap sistem keuangan negara hanya bisa dilakukan melalui keterbukaan dan tanggung jawab moral para aparatnya.

Peluncuran kanal aduan ini pun disambut positif berbagai kalangan. Para pelaku usaha menilai, kebijakan tersebut akan membantu menciptakan iklim investasi yang lebih bersih dan pasti, karena pengawasan publik terhadap aparat kini memiliki jalur resmi dan mudah diakses.

Dengan hadirnya “Lapor Pak Purbaya”, masyarakat kini tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga pengawas aktif dalam menjaga integritas fiskal negara. (alf)

Konseptualisasi Hak Retensi Konsultan Pajak

(Foto: DOK. Pribadi)

Mencari hak yang memberikan perlindungan bagi profesi yang diemban, adalah  kewajiban moral bagi para pengemban suatu profesi. Sekalipun sampai dengan saat iniUndang-Undang Konsultan Pajak masih menjadi iusconstituendum karena belum kunjung disahkan, tak berarti tidak ada jalan lain untuk memberikan perlindungan lebihbagi profesi Konsultan Pajak dari ketentuan-ketentuan yang sudah ada (ius constitutum).

Ketentuan-ketentuan yang sudah ada saat ini  (iusconstitutum) tersebar mulai dari Undang-Undang, Peraturan Menteri Keuangan sampai dengan Kode Etik dan Standar Profesi. Sepanjang tidak dicabut, tidak bertentangan, dan belum diatur dalam Undang-Undang Konsultan Pajak yang kelak akan disahkan, ius constitutum tersebut akan terus berlaku. Hak retensi adalah salah satu bentuk perlindunganbagi Konsultan Pajak yang diatur dalam ketentuan yang sudah ada (ius constitutum).

Hak retensi merupakan hak yang dimiliki oleh penerima kuasa (Konsultan Pajak) untuk menahan sesuatu yang menjadi milik pemberi kuasa (Klien) karena pemberi kuasabelum membayar lunas kepada penerima kuasa, atas hak penerima kuasa yang timbul dari pemberian kuasa. Menahan sesuatu milik pemberi kuasa (Klien) yang dimaksudkan disini dapat berupa menahan dokumen-dokumen milik Klien yang ada pada Konsultan Pajak. Dalam arti yang lebih luas, hak retensi tidak hanya memberikan jaminan pembayaran atas jasa yang sudah dilakukan oleh Konsultan Pajak, melainkan juga memberikan perlindungan bagi Konsultan Pajak agar Klien tidak semena-mena pindah atau mengganti Konsultan Pajak.

Hak retensi ini diatur dalam Pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pada praktiknya hak ini berlaku otomatis demi hukum sekalipun pemberian kuasa dari Klien kepada Konsultan Pajak tidak mencantumkan adanya hak tersebut. Namun demikian untuk menghindari dalih-dalih dari Klien, ada baiknya hak retensi tersebut dicantumkan dalam pemberian kuasa / Surat Ikatan Tugas dan dijelaskan juga kepada Kliennya. Dengan tercantumnya hak retensi sertapenjelasan yang memadai, maka dalih Klien akan mudah terbantahkan. Berikut di bawah ini contoh sederhana dari pencantuman klausul hak retensi:

“Pemberian kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan ini dengan tegas memberi hak retensi kepada penerima kuasa sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.“

Dalam penerapannya, pencantuman klausul hak retensi ini tidaklah mengesampingkan dan/atau bertentangan dengan Kode Etik IKPI maupun Standar Profesi IKPI. Konsultan Pajak tetap wajib memperhatikan Bagian II angka 7.4 Standar Profesi IKPI tatkala Klien lambat melunasi, dan angka 7.5 Standar Profesi IKPI tatkala terjadi sengketa pembayaran. Dengan melaksanakan kedua mekanisme yang diatur dalam Standar Profesi IKPI (Bagian II angka 7.4 dan angka 7.5) tersebut, Konsultan Pajak telah berusaha denganitikad baik untuk mendapatkan haknya berupa honorarium/fee. Pencantuman hak retensi juga tidak dapat dikatakan melanggar Kode Etik IKPI, khususnya larangan bagi Konsultan Pajak yang tercantum dalam Bab III Pasal 4 yang menyebutkan:

“Konsultan Pajak dilarang menetapkan syarat-syarat yang membatasi Klien untuk pindah atau memilih Konsultan Pajak lain.”

Kendatipun dalam artian yang luas hak retensimemberikan perlindungan agar Klien tidak semena-mena pindah atau mengganti Konsultan Pajak, tidak berarti pencantuman klausul hak retensi merupakan syarat yang membatasi Klien untuk pindah atau memilih Konsultan Pajak lain. Klien tetap memiliki hak untuk pindah atau memilih Konsultan Pajak lain dengan terlebih dahulu menyelesaikanpembayaran honorarium/fee kepada Konsultan Pajak yang sebelumnya. Dengan dibayarnya honorarium/fee, maka Konsultan Pajak yang sebelumnya tidak berhak menahan / meretensi sesuatu yang merupakan milik Kliennya, bahkan Konsultan Pajak yang sebelumnya berkewajiban untuk menyerahkan seluruh dokumen-dokumen yang menjadi milik Klien kepada Klien atau kepada Konsultan Pajak Pengganti yang telah ditunjuk oleh Klien (lihat Bab IV Pasal 5 angka 2 Bagian Kewajiban Konsultan Pajak Kode Etik IKPI danBagian II angka 5.4 Serah Terima dengan Konsultan Pajak Pengganti Standar Profesi IKPI). Demikian tulisan singkat mengenai konseptualisasi hak retensi yang dimiliki Konsultan Pajak, kiranya tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi rekan-rekan Konsultan Pajak seprofesi.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Bandung

Hari Yanto

Email: hari_yanto_sh@yahoo.co.id

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

DJP Ungkap 27 Penunggak Pajak Besar Pailit, 5 Alami Krisis Likuiditas

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap perkembangan terbaru dari operasi penagihan terhadap 200 wajib pajak besar yang selama ini menunggak kewajiban pajak mereka. Dari hasil pemetaan terkini, 27 wajib pajak dinyatakan pailit, sementara 5 lainnya mengalami kesulitan likuiditas sehingga statusnya dinyatakan macet.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, dari total potensi tunggakan sekitar Rp 60 triliun, pemerintah sejauh ini telah berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp 7,21 triliun.

“Data terakhir Rp 7,216 triliun (yang sudah ditagih). Jadi ada penambahan Rp 216 miliar dari laporan sebelumnya,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Dari hasil penelusuran DJP, 91 wajib pajak telah melakukan pembayaran atau mengangsur kewajibannya. Sementara sebagian lainnya masih dalam tahap penagihan lanjutan. Empat wajib pajak kini berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum, dan 59 lainnya tengah diproses lebih lanjut oleh otoritas pajak.

DJP juga telah menempuh sejumlah langkah tegas, di antaranya pelacakan aset (asset tracing) terhadap 5 wajib pajak, pencegahan ke luar negeri terhadap 9 beneficial owner, serta penyanderaan (gijzeling) terhadap 1 wajib pajak yang dianggap tidak kooperatif.

Meski sejumlah wajib pajak telah jatuh pailit, Bimo menegaskan DJP tidak akan menghentikan upaya penagihan. Aset dan potensi pembayaran yang masih tersisa akan tetap ditelusuri melalui kurator atau mekanisme hukum lain.

“Kami tetap optimistis penagihan bisa terus meningkat. Dari hasil Rapimnas, target penagihan dari 200 pengemplang pajak ini bisa mencapai Rp 20 triliun hingga akhir tahun, meskipun sebagian mengalami kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang,” jelasnya.

Bimo menegaskan, langkah-langkah ini menjadi bagian dari komitmen DJP untuk memastikan keadilan dan kepatuhan pajak. “Yang menunggak akan kami kejar, baik yang masih aktif maupun yang sudah pailit. Tidak ada pengecualian,” tegasnya. (alf)

Dirjen Pajak Optimis Kantongi Rp 20 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak hingga Akhir 2025

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menargetkan bisa mengumpulkan Rp 20 triliun dari total Rp 60 triliun tunggakan milik 200 wajib pajak besar pengemplang hingga akhir tahun 2025.

Target itu disampaikan Bimo saat menjawab pertanyaan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kemampuan penagihan piutang pajak besar negara dalam rapat di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

“Dari hasil Rapimnas, sekitar Rp 20 triliun bisa kami kejar. Namun sebagian wajib pajak masih kesulitan likuiditas dan meminta perpanjangan restrukturisasi utang,” ujar Bimo.

Hingga pertengahan Oktober ini, Ditjen Pajak telah berhasil menagih Rp 7,21 triliun dari total tunggakan tersebut, naik Rp 216 miliar dibandingkan bulan sebelumnya. Bimo menjelaskan, dari 200 pengemplang besar itu, 91 wajib pajak sudah mulai mencicil kewajibannya, sementara 5 wajib pajak dinyatakan macet karena kesulitan likuiditas.

Sisanya, 27 wajib pajak telah berstatus pailit, 4 tengah berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum, 5 dalam tahap penelusuran aset, 9 masuk daftar pencegahan bepergian ke luar negeri, dan 1 wajib pajak sudah disandera (gijzeling).

“Yang sudah kami lakukan pencegahan terhadap beneficial owner ada sembilan, satu dalam proses penyanderaan, dan 59 lainnya sedang kami tindak lanjuti,” ungkap Bimo.

Langkah agresif ini menunjukkan keseriusan Ditjen Pajak dalam menagih piutang negara dari para pengemplang besar, sekaligus menguji efektivitas strategi penegakan hukum pajak menjelang akhir tahun fiskal 2025. (alf)

Aktivasi Coretax Masih Seret, Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Siap Lapor SPT

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menghadapi tantangan besar dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Pajak atau Coretax, menjelang penerapan penuh untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Hingga pertengahan Oktober 2025, baru 2,6 juta wajib pajak yang mengaktivasi akun Coretax dari total target 14 juta wajib pajak di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, jumlah tersebut terdiri atas 2,05 juta wajib pajak orang pribadi dan 550 ribu wajib pajak badan.

“Masih jauh dari target. Padahal, seluruh pelaporan SPT tahun depan akan dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax,” ujar Bimo di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Dari total wajib pajak orang pribadi yang telah aktivasi, baru 1,2 juta yang memperoleh kode otorisasi dan sertifikat elektronik dua elemen penting sebagai tanda tangan digital dalam sistem Coretax.

“Kalau belum punya sertifikat elektronik, wajib pajak belum bisa menandatangani SPT secara digital di sistem,” jelasnya.

Meski angka aktivasi masih rendah, Bimo memastikan kesiapan infrastruktur Coretax untuk menghadapi masa pelaporan SPT Tahunan 2025. Sesuai ketentuan, batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah akhir Maret 2026, sementara untuk wajib pajak badan hingga akhir April 2026.

DJP disebut telah melakukan berbagai langkah percepatan, mulai dari program edukasi dan konseling pajak, hingga simulasi pelaporan SPT untuk memastikan transisi berjalan mulus.

“Simulator untuk SPT badan sudah bisa diakses, sementara simulator untuk orang pribadi sedang kami siapkan. Bulan ini, sekitar 20 ribu pegawai DJP akan melakukan stress test serentak untuk menguji kestabilan sistem,” papar Bimo.

Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi agar tidak terkendala menjelang tenggat pelaporan.

“Jangan tunggu akhir-akhir. Aktivasi sekarang, supaya nanti pelaporan SPT bisa lancar tanpa hambatan,” imbaunya.

Dengan langkah-langkah tersebut, DJP optimistis tingkat aktivasi Coretax akan terus meningkat seiring meningkatnya kesadaran dan kesiapan digital para wajib pajak di seluruh Indonesia. (alf)

Tak Ada Pembentukan BPN, Purbaya Fokus Benahi Pajak dan Cukai di Bawah Kemenkeu

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum berencana membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). Ia memilih untuk memperkuat pembenahan internal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang saat ini masih berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

“Untuk sementara kayaknya enggak akan dibangun. Pajak dan bea cukai akan tetap di Kemenkeu, dan saya akan membawahi sendiri. Jadi itu bagian saya, pajak dan bea cukai,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Purbaya mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden, yang menugaskannya untuk memperbaiki kinerja aparat pajak dan bea cukai guna mendongkrak penerimaan negara tanpa perlu membentuk lembaga baru.

Menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini adalah melanjutkan reformasi birokrasi dan menutup kebocoran penerimaan, sekaligus memperkuat kedisiplinan aparatur fiskal di lapangan.

“Kita akan melakukan berbagai reform, termasuk menutup kebocoran-kebocoran yang ada dan lebih mendisiplinkan pegawai bea cukai dan pajak,” tegasnya.

Dengan langkah itu, Purbaya optimistis target kenaikan tax ratio sekitar 0,5% pada tahun depan bisa tercapai, seiring mulai pulihnya aktivitas sektor riil.

“Ke depan saya harap tahun depan, dengan mulai hidupnya sektor riil, tax ratio-nya naik otomatis setengah persen. Itu bisa menambah income negara sekitar Rp110 triliun lebih. Mudah-mudahan itu terjadi,” tutur Purbaya.

Langkah Purbaya ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi internal akan menjadi motor utama peningkatan penerimaan negara, tanpa harus menambah struktur birokrasi baru. (alf)

Dampak Restitusi, Penerimaan Pajak hingga September Terkoreksi 3,2 Persen

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak bersih (neto) hingga September 2025 mencapai Rp1.295,28 triliun, atau turun 3,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1.354,86 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, penurunan ini terutama dipicu oleh meningkatnya restitusi pajak, yaitu pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.

“Angka neto tahun ini Rp1.295,28 triliun, masih di bawah tahun lalu karena restitusi meningkat. Tapi justru ini berdampak positif karena uang itu kembali ke masyarakat dan dunia usaha,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Ia menegaskan, restitusi bukanlah kerugian bagi negara, melainkan bentuk pengembalian hak wajib pajak yang seharusnya tidak terutang. Perputaran dana restitusi di masyarakat, menurutnya, membantu menopang likuiditas dan menjaga daya dorong ekonomi nasional.

“Uang yang dikembalikan lewat restitusi turut menggerakkan ekonomi karena beredar kembali di pasar,” imbuhnya.

Kinerja Bulanan Mulai Membaik

Meski secara tahunan menurun, penerimaan pajak neto September 2025 tumbuh sekitar 1 persen secara bulanan (month-to-month). Pada Agustus, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp145,4 triliun, sedangkan pada September naik tipis seiring meningkatnya setoran dari sejumlah sektor usaha.

Secara rinci, realisasi pajak neto terdiri dari:

• PPh Badan sebesar Rp215,10 triliun (turun 9,4%),

• PPh Orang Pribadi Rp16,82 triliun (naik 39,8%),

• PPN dan PPnBM Rp474,44 triliun (turun 13,2%), dan

• PBB Rp19,50 triliun (naik 17,6%).

Penerimaan Bruto Justru Naik

Menariknya, sebelum dikurangi restitusi, penerimaan pajak bruto justru mencatat pertumbuhan positif. Hingga September, total bruto mencapai Rp1.619,20 triliun, naik dibandingkan Rp1.588,21 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

“Ini yang terus kita pantau. Harapannya, menjelang akhir tahun realisasi bruto makin kuat,” tutur Suahasil.

Adapun penerimaan bruto terbesar berasal dari PPh Badan yang mencapai Rp304,63 triliun (naik 6%), disusul PPh Orang Pribadi Rp16,90 triliun (naik 39,4%), PPN dan PPnBM Rp702,20 triliun (turun 3,2%), dan PBB Rp19,69 triliun (naik 18,4%).

Kemenkeu menilai, penurunan pajak neto akibat restitusi mencerminkan mekanisme fiskal yang sehat dan transparan. Restitusi menunjukkan bahwa kepatuhan dan kepercayaan wajib pajak tetap tinggi, sementara aktivitas ekonomi tetap bergerak.

“Kita ingin penerimaan negara kuat, tapi ekonomi masyarakat juga sehat. Restitusi adalah bagian dari keseimbangan itu,” kata Suahasil.

Dengan tren penerimaan bruto yang meningkat dan aktivitas ekonomi yang pulih, pemerintah optimistis realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2025 akan terus membaik. (alf)

IKPI Denpasar Komitmen Dukung DJP Kejar Target Pajak Akhir Tahun

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

IKPI, Denpasar: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar, Made Sujana, menegaskan komitmen anggota IKPI untuk bersinergi dengan KPP Pratama Denpasar Barat dalam menggenjot kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara di sisa tiga bulan terakhir tahun 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bertema “Sinergi Bersama: Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak” yang digelar di KPP Pratama Denpasar Barat, Senin (13/10/2025). Pertemuan itu membahas capaian penerimaan pajak yang baru mencapai Rp850 miliar atau 61% dari target Rp1,37 triliun, serta strategi bersama menghadapi triwulan terakhir tahun fiskal.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

“Kami di IKPI Denpasar tidak ingin hanya menjadi penonton. Para konsultan pajak punya tanggung jawab moral membantu DJP memastikan wajib pajak patuh, bukan sekadar lapor formalitas,” ujar Made Sujana, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, kolaborasi dengan otoritas pajak bukan hanya soal compliance check, tetapi juga bagaimana edukasi dan pendampingan bisa dilakukan secara humanis agar wajib pajak merasa terbantu, bukan ditekan.

“Kami akan dorong anggota untuk aktif membantu penyelesaian SP2DK, pendampingan pelaporan SPT, dan memberikan edukasi langsung kepada wajib pajak. Target pajak bukan hanya angka, tapi cerminan sinergi yang nyata,” tambahnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Sementara itu, pihak KPP Pratama Denpasar Barat menegaskan fokus pengawasan pada dua hal: pembayaran pajak masa (PPM) dan kepatuhan material (PKM). Keduanya menjadi kunci agar realisasi penerimaan pajak bisa digenjot menjelang penutupan tahun anggaran.

Dalam rapat tersebut, KPP juga memaparkan sejumlah langkah strategis, termasuk pemanfaatan data lintas instansi, penyusunan program monitoring dan evaluasi, serta penerbitan berbagai nota dinas untuk memperkuat tindak lanjut di lapangan.

Kerja sama antara KPP dan IKPI Denpasar ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi ideal antara fiskus dan profesi konsultan pajak di daerah lain.

“Denpasar harus jadi contoh bagaimana kepercayaan dan sinergi bisa memperkuat kepatuhan pajak. Kalau semua pihak bergerak bersama, target penerimaan bukan hal yang mustahil,” ujarnya. (bl)

Pererat Kolaborasi Profesi, IKPI Hadiri Undangan KACTAE di Korea

(Foto: DOK. PP-IKPI)

IKPI, Korea: Dalam semangat mempererat hubungan profesi antarnegara, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghadiri undangan resmi Korean Association of Certified Tax Accountants Examination (KACTAE) di Korea. Rombongan IKPI yang dipimpin oleh Ketua Umum Vaudy Starworld bersama jajaran pengurus pusat tiba di Korea pada Rabu (15/10/2025) malam waktu setempat, dan disambut langsung oleh delegasi KACTAE di bandara dengan penuh keramahan.

Kunjungan ini merupakan balasan dari pertemuan hangat sebelumnya di Jakarta, ketika pada 9 Mei 2025, IKPI menjamu rombongan KACTAE dalam jamuan makan malam penuh keakraban di Rumah Makan Padang Kebayoran Baru, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam acara tersebut, Presiden KACTAE Jang Bowon memimpin delegasi Korea yang datang bersama sejumlah pengurus asosiasi. Mereka disambut langsung oleh Vaudy Starworld, jajaran Pengurus Pusat, serta Dewan Penasehat IKPI. Suasana pertemuan berlangsung hangat dan cair, diiringi hidangan khas Minang yang meninggalkan kesan mendalam bagi tamu dari Negeri Ginseng itu.

“Pertemuan di Jakarta menjadi awal hubungan baik yang kami bangun. Kini, melalui kunjungan ke Korea, kami ingin menindaklanjutinya dengan langkah konkret dalam bentuk kerja sama kelembagaan dan pertukaran pengetahuan profesional,” ujar Vaudy Starworld sesaat setelah tiba di Korea.

(Foto: DOK. PP-IKPI)

Selama kunjungan di Korea, rombongan IKPI dijadwalkan menghadiri diskusi bersama pimpinan KACTAE, benchmarking sistem sertifikasi konsultan pajak Korea, serta kunjungan ke lembaga pendidikan dan pelatihan pajak.

Kedua organisasi profesi ini berkomitmen memperkuat kolaborasi di bidang pengembangan kompetensi, sertifikasi, dan standardisasi etika profesi. Pertemuan juga diharapkan menghasilkan kesepakatan untuk penyusunan nota kesepahaman (MoU) sebagai dasar kerja sama jangka panjang.

“Kami ingin menjadikan hubungan ini sebagai model kolaborasi antarprofesi di Asia. Melalui sinergi dengan KACTAE, IKPI ingin membawa konsultan pajak Indonesia ke level global,” lanjut Vaudy.

Presiden KACTAE Jang Bowon menyampaikan apresiasi atas hubungan baik yang telah terjalin antara kedua organisasi.

“Kami sangat menghargai komitmen IKPI dalam memperkuat hubungan profesional antarnegara. Pertemuan ini bukan hanya mempererat persahabatan, tetapi juga membuka jalan bagi peningkatan kualitas profesi pajak di kawasan,” ujarnya.

Kunjungan ini menjadi simbol penguatan diplomasi profesi pajak antara Indonesia dan Korea Selatan sebuah langkah strategis menuju pengakuan internasional bagi profesi konsultan pajak Indonesia. (bl)

IKPI Tangsel – Dinas Pariwisata Komitmen Tingkatkan Literasi Pajak dan Penguatan Ekonomi Kreatif

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tangerang Selatan)

IKPI, Tangsel:  Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tangerang Selatan Rully Erlangga beserta jajaran pengurus melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan, Heru Sudarmanto, di Kantornya, Selasa (14/10/2025).

Audiensi ini bertujuan memperkuat kerja sama strategis antara organisasi profesi konsultan pajak dan pemerintah daerah melalui program bertajuk “Peningkatan Literasi Pajak dan Penguatan Ekonomi Kreatif Sektor Pariwisata Tahun 2025.”

Dalam pertemuan tersebut, Rully menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Kami melihat banyak pelaku usaha di sektor pariwisata yang berpotensi besar mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun masih menghadapi tantangan dalam memahami kewajiban perpajakan. Melalui kerja sama ini, IKPI Tangsel siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan edukasi dan pendampingan profesional,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tangerang Selatan)

Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Heru Sudarmanto menyambut baik inisiatif ini dan menilai langkah IKPI Tangsel sejalan dengan komitmen pemerintah kota untuk memperkuat sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi lokal.

“Kami menyambut positif kerja sama ini. Edukasi perpajakan menjadi aspek penting agar pelaku usaha pariwisata tidak hanya kreatif, tetapi juga patuh dan berkontribusi optimal terhadap PAD Kota Tangerang Selatan,” ungkap Heru.

Agenda Kegiatan Kolaboratif 2025–2026

Dalam audiensi tersebut juga dibahas rencana kegiatan yang tercantum dalam proposal kerja sama, antara lain:

1. Seminar dan Workshop Perpajakan bagi pelaku usaha hotel, restoran, kafe, travel, dan event organizer di wilayah Tangsel.

2. Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pelatihan Digitalisasi Pajak, meliputi pengenalan sistem pelaporan pajak online serta tata cara administrasi perpajakan terkini.

3. Program Pendampingan dan Konsultasi Pajak bagi pelaku UMKM pariwisata untuk memahami kewajiban pajak secara benar.

4. Sinergi Data dan Advokasi Kebijakan, yaitu kolaborasi dalam pemetaan potensi pajak daerah berbasis pariwisata dan penyusunan rekomendasi kebijakan yang mendukung ekosistem ekonomi kreatif.

Rangkaian kegiatan tersebut akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025–2026, dengan mekanisme pelaksanaan dan lokasi yang disepakati bersama antara Dinas Pariwisata dan IKPI Tangsel.

Sebagai tindak lanjut audiensi, kedua pihak sepakat untuk mempersiapkan Nota Kesepahaman (MoU) dan membentuk Tim Pelaksana Bersama yang akan merancang jadwal, teknis kegiatan, serta evaluasi keberlanjutan program.

Rully berharap kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Tangerang Selatan sebagai kota pariwisata cerdas dan berdaya ekonomi kreatif tinggi, melalui tata kelola perpajakan yang edukatif, kolaboratif, dan berkelanjutan. (bl)

en_US