Ditagih Pajak Rp16 Miliar Pengusaha Pempek Ajukan Banding

IKPI, Jakarta: Pengusaha pempek di Palembang berinisial S ditagih pajak sebesar Rp 16 miliar oleh KPP Pratama. Dia merupakan Wajib Pajak (WP).

Kuasa hukum S, Ahmad Khalifah Rabbani mengatakan bahwa kliennya merupakan salah satu WP yang diminta untuk membayar pajak penghasilan (PPH) oleh KPP Pratama dengan nilai Rp 16 miliar.

“Klien kami ini salah satu pengusaha pempek lokal, diminta membayar pajak (PPH) dengan nilai yang fantastis, sebesar Rp 16 miliar oleh Kantor Pajak yang tidak wajar,” katanya, seperti dikutip dari Detik.com, Senin (26/2/2024).

Ahmad Khalifah menjelaskan setelah diajukan keberatan karena nominal pajak yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan pemasukan tersebut, akhirnya KPP Pratama Kanwil Sumsel Babel menurunkan menjadi Rp 3,1 miliar.

“Setelah sekian lama mengajukan proses keberatan, baru sekarang keberatan kami dijawab dan direspons dengan baik. Kami mengapresiasi pimpinan Kanwil Sumsel Babel saat ini, karena justru diperiodenyalah ada kepastian,”ungkapnya.

Masih kata Ahmad, terhadap hasil keberatan yang telah ditetapkan, pihaknya juga masih bisa melakukan banding dan masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pengurangan pajak.

“Artinya hasil keberatan ini belum final, klien kami masih dapat melakukan banding dan masih dapat terjadi penurunan nominal pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan” ujarnya.

Ahmad juga sempat menambahkan, ada kliennya berinisial AS yang merupakan WP Prabumulih mendapat dugaan pemerasan dari Oknum KPP Prabumulih.

“Pada kesempatan ini juga, saya mau sampaikan kepada Pak Kanwil, terdapat WP Prabumulih yang mendapatkan perlakuan di luar prosedur oleh oknum pajak KPP Prabumulih dengan metode down payment (DP) dan success fee dengan janji penurunan nilai pajak, penundaan penyitaan, hingga adanya oknum yang meminta aset kliennya sebelum proses sita berlangsung,” ungkapnya.

Terkait dengan itu, Akhmad akan memperjuangkan hak-hak kliennya, dan berharap perbuatan menyimpang ini dapat segera ditindaklanjuti polisi dan kejaksaan untuk menjadi perhatian dari para pimpinan instansi.

“Kalau bukan kepada kepolisian dan kejaksaan, ke mana lagi klien kami harus mengais keadilan, mereka ini pengusaha lokal yang berdagang di Sumsel, pendapatan mereka ini menjadi sumber pendapatan daerah dan negara, jadi kalau ada motif pemerasan dan atau ada asal tembak nilai pajak ini tentu menjadi masalah publik, dan tentu harus ditindak tegas,” ujarnya. (bl)

Pemerintah Bebaskan Pajak Barang Mewah Mobil Listrik CBU dan CKD

IKPI, Jakarta: Pemerintah membebaskan mobil listrik impor Completely Built Up (CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dari beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pembebasan itu diperkuat regulasi yang baru saja dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 tahun 2024 tentang PPnBM kendaraan listrik yang berlaku mulai 15 Februari 2024.

Menurut aturan ini PPnBM mobil listrik impor CBU dan CKD ditanggung pemerintah sepenuhnya untuk masa pajak Januari-Desember 2024.

Mobil impor CBU dan CKD yang mendapatkan fasilitas ini hanya yang memenuhi syarat dari Kementerian Investasi. Pada 29 Desember 2023 Kementerian Investasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang pedoman dan tata kelola insentif impor kendaraan listrik.

Syarat-syarat mendapatkan insentif impor kendaraan listrik di antaranya pelaku usaha wajib berkomitmen memproduksi kendaraan listrik di Indonesia paling lambat 31 Desember 2027 dan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditentukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) ini tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional dan mendukung percepatan kendaraan listrik.

“Pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Dwi seperti dikutip dari CNN, Senin (26/2/2024).

Dia memberi contoh, jika perusahaan mengimpor mobil listrik CBU dengan nilai total Rp30 miliar pada Februari 2024 maka transaksi tersebut terutang PPN 11 persen atau Rp3,3 miliar dan PPnBM 15 persen atau Rp4,5 miliar.

Berkat insentif ini maka perusahaan cuma perlu membayar beban PPN yakni Rp3,3 miliar. Pada kondisi tanpa insentif perusahaan wajib membayar total transaksi Rp37,8 miliar termasuk PPN dan PPnBM. (bl)

Ini yang Harus Dilakukan Jika Dapat “Surat Cinta dari Ditjen Pajak”

IKPI, Jakarta: Wajib pajak tidak perlu khawatir jika mendapatkan email dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Email ini dikirimkan secara bertahap dalam beberapa minggu ini untuk mengingatkan soal pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Surat pemberitahuan dikirimkan karena masa pelaporan sudah hampir berakhir, sementara masih ada wajib pajak yang belum menyerahkan SPT. Masa pelaporan SPT akan berakhir pada 31 Maret khusus untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, untuk wajib pajak badan masa pelaporan SPT terakhirnya jatuh pada 30 April.

Jika Anda termasuk ke dalam 20 juta warga Indonesia yang menerima email tak perlu risau dan khawatir. Anda hanya perlu segera melaporkan SPT Anda. Berikut ini merupakan langkah yang bisa dilakukan:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Adapun, jika yang diterima Anda adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK). SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada dalam rangka pelaksanaan P2DK.

Biasanya, surat ini diberikan atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak oleh wajib pajak. Maka dari itu, wajib pajak yang menerima surat itu cukup merespons dengan data dan fakta yang dimiliki.

“Kamu cuma perlu menanggapi dengan tenang berdasarkan data-data yang kamu miliki,” kata Ditjen Pajak dari melalui akun Instagram resmi (@ditjenpajakri), dikutip Senin (26/2/2024).

Melalui surat tersebut, Ditjen Pajak memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk melapor atau melakukan perbaikan atas laporan pajaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Umumnya, Kantor Pajak memberikan surat ini melalui pos, jasa ekspedisi, faksimili, atau menyampaikan langsung melalui kunjungan ke lokasi wajib pajak, maupun melalui daring atau video conference.

Sebagai catatan, tanggapan terhadap surat itu pun bisa langsung atau secara tertulis.

Jika SP2DK tidak ditanggapi maka Ditjen Pajak akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun, pemeriksanya adalah ASN di lingkungan Ditjen Pajak ataupun tenaga ahli yang ditunjuk Ditjen Pajak.

“Selama tanggapan atau klarifikasi mu berdasarkan data dan bukti konkret yang menunjukkan bahwa kewajiban pajakmu sudah dilaksanakan dengan benar, tentu tidak ada pajak yang harus dibayar,” kata Ditjen Pajak.

Penerimaan Pajak Januari 2024 Rp149,25 Trilun14

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penerimaan pajak pada Januari 2024 telah mencapai Rp 149,25 triliun atau setara 7,5 persen dari target APBN.

Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak terbesar berasal dari pajak penghasilan (PPH) non migas sebesar Rp 83,69 triliun atau sebesar 56,1 persen dari total penerimaan, dilanjutkan oleh pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 57,76 triliun, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 810 miliar. Sementara, realisasi penerimaan dari PPH migas mencapai Rp 6,99 triliun atau setara 9,15 persen dari target APBN.

“Kita lihat dari sisi penerimaan pajak bruto, trennya masih mengalami kenaikan. Jadi dalam hal ini, penerimaan pajak kita masih cukup positif, meskipun kita tahu bahwa tahun 2021-2022 pertumbuhan penerimaan pajak kita sangat tinggi,” ungkap Menkeu seperti dikutip dari website resminya, Kamis (22/02/2024).

Selanjutnya, berdasarkan aktivitas kegiatan ekonominya, Menkeu mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan PPN dalam negeri dan impor masih menunjukan tren positif. Selain itu, tren positif juga ditunjukan oleh realisasi penerimaan PPH 21 yang mencapai Rp 28,3 triliun atau setara 18,9 persen. Dalam hal ini, tren tersebut mencerminkan peningkatan jumlah penyerapan tenaga kerja dan perbaikan gaji/upah.

Sementara dari sisi sektoral, kontribusi penerimaan pajak terbesar berasal dari sektor perdagangan dengan realisasi sebesar Rp 38,8 triliun atau setara 26,6 persen dari total penerimaan, disusul oleh sektor industri pengolahan, jasa keuangan dan pertambangan.

“Jenis-jenis dari penerimaan pajak berdasarkan sektor ini menggambarkan bahwa seluruh sektor masih berkontribusi positif terhadap penerimaan pajak kita,” jelas Sri Mulyani.

Selain perpajakan, Menkeu Sri Mulyani juga memaparkan realisasi penerimaan dari kepabeanan dan cukai. Menkeu mengungkapkan, hingga Januari 2024 tercatat realisasi penerimaan dari bea masuk mencapai Rp 3,9 triliun, bea keluar Rp 1,2 triliun dan penerimaan cukai sebesar Rp 17,9 triliun.

Selanjutnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 31 Januari 2024 juga tercatat cukup baik mencapai Rp 43,3 triliun atau setara 8,8 persen dari target APBN 2024. Mengenai hal ini, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut bahwa kinerja positif ini dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas seperti minyak dan batubara, diikuti dengan penerimaan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan, PNBP lainnya, dan pendapatan BLU.

“Terkait penerimaan dari kekayaan negara yang dipisahkan, kita bisa lihat mencapai Rp 6,8 triliun berupa setoran dividen interim dari BUMN perbankan yaitu PT BRI. PNBP lainnya telah tumbuh Rp 15,9 triliun dan ini sedikit lebih tinggi dari yang lalu, terdiri dari pendapatan TAYL. Sementara, pendapatan BLU terkumpul Rp 1,7 triliun. Ini karena adanya peningkatan pendapatan jasa layanan rumah sakit dan layanan pendidikan,” jelas Wamenkeu.

Dengan hasil kinerja penerimaan hingga Januari 2024, masih on track melanjutkan kinerja positif untuk menopang arus kas negara yang mendukung realisasi belanja. (bl)

DJP Catat 4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 4,39 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 per 21 Februari 2024.

“Sampai 21 Februari tadi malam, total SPT yang kami terima sekitar 4,39 juta SPT, sekitar 2,16 persen lebih tinggi dari jumlah yang diterima DJP di periode yang sama tahun 2023 di angka 4,1 juta,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo seperti dikutip dari Antara News.com, Jumat (23/2/2024).

Suryo menjelaskan jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 4,25 juta atau tumbuh 2,18 persen. Sementara wajib pajak badan sebanyak 139.637 SPT atau tumbuh 1,25 persen.

Menurut Suryo, kebanyakan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, hanya 89.232 SPT yang dilaporkan secara manual.

Dia mengatakan DJP telah menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT secara elektronik, seperti melalui e-filling maupun e-form. Kendati begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.

Batas penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan 30 April 2024.

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Untuk mengingatkan masyarakat melaporkan SPT Tahunan, DJP akan mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Pengiriman email akan dilakukan secara bertahap.

Namun, Suryo mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati pada email penipuan. Email blast nantinya dikirim melalui email resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id.

Suryo meminta masyarakat untuk jeli dan tidak keliru terjebak pada email yang bukan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak. (bl)

Kemenkeu: Insentif Pajak Hiburan Kewenangan Pemda

IKPI, Jakarta: Pengusaha protes habis-habisan kebijakan pemerintah soal tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yakni 40-75% untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa. Pemerintah sendiri menjanjikan insentif bisa diberikan untuk pajak yang tinggi tersebut, namun insentif bisa diberikan dengan kewenangan khusus pemerintah daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman menyebutkan bahwa keringanan pajak hiburan atau PBJT dapat diberikan berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pajak. Namun semua itu wewenangnya ada di kepala daerah.

“Terkait pajak hiburan atau tepatnya PBJT jasa hiburan, jadi pada intinya kami sampaikan bahwa keringanan itu diberikan dalam bentuk, kami menyebutnya dalam UU HKPD, insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan yang merupakan wewenang kepala daerah ditetapkan dalam Perkada,” ungkap Luky seperti dikutip dari Detik Finance, Jumat (23/2/2024).

Menurutnya insentif bisa diberikan dengan adanya peraturan kepala daerah atau Perkada sebagai landasannya. Maka dari itu sejauh ini Kemenkeu pun masih menyerahkan keputusan untuk keringanan pajak kepada seluruh pejabat di daerah.

“Jadi cara formalnya tetap harus ada diterbitkan Perkada-nya, peraturan kepala daerah, semuanya di kepala daerah,” beber Luky.

Luky sendiri mengatakan sejauh ini dari komunikasi yang dilakukan, beberapa pimpinan daerah sudah banyak yang mengeluarkan komitmen soal keringanan pajak hiburan ini. Cuma kembali lagi, Luky tak bisa berbuat banyak, urusan keringanan baru bisa dilakukan bila peraturan kepala daerahnya sudah ada.

“Jadi kalau kita komunikasi dengan Pemda dan dibaca di media, kita bisa lihat ada beberapa Pemda yang menunjukkan niatnya untuk melakukan atau memberikan insentif ini tapi kita menunggu secara formal penerbitan Perkada-nya,” jelas Luky.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, salah satu daerah yang telah menerapkan keringanan ini ialah Pemprov Bali. Hal ini pun terpantau langsung olehnya yang juga sempat melangsungkan pertemuan daring bersama para pelaku usaha.

Selain Bali, Tito menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga sudah mulai menurunkan besaran pajaknya. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengadakan pertemuan lebih dulu dengan para pengusaha untuk mencari besaran ideal dari insentif.

“Mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan itu dan mereka sudah akan menggunakan Pasal 101 memberikan insentif. Berapa insentifnya? Ya nanti yang jelas di bawah 40%,” jelas Tito ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024) kemarin.

“Di DKI mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira, berapa idealnya yang kira-kira win-win lah,” bebernya.

Sementara untuk rentang penurunan pajaknya terbilang cukup bervariasi. Tito mengatakan, kebanyakan turun di rentang 40-50% dari yang semula 75%. Namun untuk yang turun di bawah 40% belum terlalu banyak.

Tito menjelaskan, insentif ini bisa diajukan oleh pengusaha terkait maupun datang dari kebijakan daerah dalam rangka mendorong pembangunan program daerah. Ke depan, ia akan mendorong agar daerah-daerah lain turut memanfaatkan kewenangan baru itu sehingga pajak hiburan di kota-kota lainnya bisa di bawah 40%, seperti di Bali. (bl)

Sukseskan Kongres Bali, Ini Harapan Tiga Ketua Cabang IKPI

IKPI, Jakarta: Tidak lama lagi tepatnya pada Agustus 2024, Provinsi Bali akan kembali menjadi lokasi bersejarah ajang demokrasi lima tahunan bagi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Pada hari itu, ribuan anggota dari 42 cabang se-Indonesia akan berkumpul untuk memilih pasangan ketua dan wakil ketua umum untuk masa bakti 2024-2029.

Tentu banyak harapan yang dititipkan anggota IKPI kepada kepada para calon ketua umum-nya. Salah satu aspirasinya adalah agar pemimpin mereka bisa mengimplementasikan terbitnya Undang Undang Konsultan Pajak.

Ketua Cabang IKPI Bekasi Iman Julianto menyampaikan harapannya agar Kongres ke-XII IKPI di Bali bisa memilih pasangan ketua umum yang memiliki figur kuat, baik itu dikalangan para anggota maupun di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai mitra strategis IKPI.

Selain itu lanjut Iman, ketua umum IKPI tentunya harus bisa mempersatukan seluruh anggota dan ketua cabang, di mana saat ini IKPI mempunyai 42 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Yang sangat penting, ketua umum harus bisa mewujudkan harapan serta cita cita anggota untuk terbitnya UU Konsultan Pajak,” kata Iman di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Lebih lanjut Iman mengatakan, hasil kongres tersebut diharapkan bisa melahirkan pemimpin yang dapat mengakomodir perkembangan zaman, baik itu teknologi, budaya, politik dan tata kelola negara yang bisa adaptable terhadap perkembangan nasional. Karena konsultan pajak harus bisa beradaptasi secara cepat terhadap perkembangan zaman.

Hal senada juga diungkapkan Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman. Dia berharap siapapun ketua umum terpilih bisa melanjutkan perjuangan untuk meng-golkan UU Konsultan Pajak.

Karena kata Andreas, memperjuangkan terbitnya UU tersebut merupakan amanat dari kongres Makassar dan kongres Batu Malang. “Jadi siapapun ketua umumnya amanat kongres itu harus terus diperjuangkan,” ujarnya.

Andreas juga menunggu langkah konkret Tim Task Force UU Konsultan Pajak, untuk segera untuk menjalankan langkah-langkah aksinya.

“Saat ini sudah ada jingle lagu konsultan pajak. Bahkan sudah dibuatkan hak ciptanya, tetapi jingle ini belum dipergunakan,” ujarnya.

Dengan adanya kongres Bali, dia berharap setidaknya bisa mengingatkan kembali perjuangan untuk menerbitkan UU Konsultan Pajak.

“Kita membutuhkan UU itu agar IKPI semakin dikenal, kuat, disegani dan kompeten,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadi Rahman berharap pembukaan untuk pendaftaran pasangan ketua umum dan sekretaris umum sudah bisa dilakukan lebih awal atau 4-5 bulan sebelum kongres. Kemudian kesempatan itu diumumkan kepada seluruh ketua cabang IKPI di Indonesia, sehingga mereka dapat menyosialisasikan kepada anggotanya.

“Siapa tahu ada anggota dari cabang tersebut yang ingin mencalonkan diri menjadi ketua umum, sehingga mereka bisa mempersiapkan diri dari jauh hari,” katanya.

Nuryadin juga menyampaikan, dalam kongres nanti dirinya tidak ingin ketua umum hanya menyampaikan visi-misinya hanya pada saat kongres. Menurutnya, visi misi calon ketua umum bisa disampaikan paling tidak lima bulan sebelum kongres, sehingga anggota bisa memilih siapa calon ketua umumnya dengan lebih cermat.

Dia juga berharap, calon ketua umum bisa memberikan program program dan langkah strategis dalam membawa IKPI untuk 5 tahun kedepan, terutama mengenai target realisasi UU Konsultan Pajak, sehingga anggota nantinya berangkat ke kongres Bali sudah mengantongi calon ketua umum yang akan dipilih.

“Jadi bukan hanya mendengar visi misi pada saat kongres. Jadi anggota anggota semangat untuk hadir, karena mereka ingin memperjuangkan nama calon yang sudah mereka kantongi,” ujarnya. (bl)

 

 

Panasnya Kongres Batu Malang Sisakan Kenangan dan Harapan Bagi JM Harianto

IKPI, Jakarta: Tok…tok…tok..bunyi palu Ketua Sidang Kongres Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ke-XI JM Harianto, di Batu, Kota Malang, Jawa Timur yang diketokan di atas meja pimpinan sidang-pun terdengar sangat jelas ditelinga 2.000 peserta kongres yang hadir dari seluruh cabang di Indonesia.

Riuh peserta pendukung para pasangan calon, sangat memekakan telinga. Dengan semangat tinggi mereka meneriakan nama calon yang didukungnya, sehingga ruang sidang seakan sulit untuk dibuat menjadi tenang.

Saat itu, sambil berusaha mengingat-ingat peristiwa lima tahun silam, Harianto mengungkapkan bahwa ada sekitar enam calon ketua umum yang ikut berkontestasi dalam pemilihan. Namun ada empat nama yang dia ingat betul yakni Mochamad Soebakir, Sri Wahyuni, Herman Juwono, dan David Tjhai.

Banyaknya kontestan membuat arena kongres sangat tidak kondusif, semua peserta terlihat emosi tingkat tinggi untuk membela pasangan calon yang mereka dukung. Bahkan, pada saat itu muncul suara-suara sumbang yang mengatakan siapapun ketua yang terpilih asal jangan Soebakir.

“Persaingan saat itu saat ketat, khususnya Ibu Sri Wahyuni dan Pak Soebakir. Tetapi, ternyata peserta kongres memilih Pak Soebakir sebagai pimpinan IKPI untuk kedua kalinya atau berlanjut di periode 2019-2024.

Pria berusia lebih dari 70 tahun ini juga mengatakan bahwa Kongres Malang sangat melelahkan, karena dilakukan selama tiga hari penuh dan dengan durasi waktu yang panjang. “Bayangkan, pemilihan saat itu dilakukan sampai pukul 03.00 WIB dini hari. Di tengah kelelahan fisik dan pasti diikuti pikiran yang juga mulai kurang sehat, pertarungan terus dilanjutkan sampai selesai dan terpilih ketua umum,” kata Harianto, Kamis (22/2/2024).

Akan tetapi syukurlah sampai dengan akhir Kongres tetap fit dan sehat, akan tetapi saya memilih utk pulang daripada ikut acara tour ke Gn Bromo, kuatir jatuh sakit kelelahan.

Saat itu, peserta bukan hanya memilih ketua umum saja melainkan juga memilih ketua Pengawas. “Untuk pemilihan ketua Pengawas memang tidak sepanas pemilihan ketua umum, tetapi sama-sama melelahkan karena digelar dalam waktu yang bersamaan,” katanya.

Sudah beberapa kongres IKPI yang telah diikuti Harianto, tetapi tidak ada yang intensitas dan tensi tinggi para peserta di Kongres Malang. “Saya sangat grogi ketika lebih dari 500 anggota meminta saya untuk menjadi Ketua/Pimpinan Sidang. Karena, suasana yang tidak kondusif saat itu membutuhkan ketegasan dari pimpinan sidang untuk meredamnya,” kata Harianto.

Sebelum jadi ketua sidang Kongres IKPI Malang, Harianto juga mengaku pernah menjadi sekretaris sidang waktu kongres di Batam dengat Ketua Umum terpilih adalah bapak Oyong. “Kongres Batam juga cukup panas, tetapi tidak sepanas di Batu, Malang,” katanya.

Dia bercerita bahwa karirnya di IKPI adalah pernah menjabat sebagai ketua cabang 2 periode, dan Ketua Pengda Jateng DIY 2 periode.

Di usia yang sudah sangat matang, Harianto berpesan pada rekan-rekannya di IKPI agar terus membawa organisasi ini lebih besar lagi dan berguna untuk negara serta masyarakat. Terkait rencana penyelenggaraan Kongres ke-XII IKPI di Bali pada Agustus 2024, Harianto mengingatkan bahwa kongres-kongres sebelumnya harus dijadikan pelajaran agar pada pelaksanaan Kongres Bali nanti, waktu penyelenggaraan bisa dibuat lebih efektif dan efisien.

Selain itu, fanatisme dukungan kepada calon tertentu hendaknya tidak membuat anggota menjadi gelap mata sehingga terjadi emosi pada saat persidangan/pemilihan ketua umum. Belum lagi kubu yang kalah bertarung biasanya melampiaskan rasa ketidakpuasan mereka atas hasil kongres dengan memisahkan diri dari IKPI dan membuat organisasi baru.

“Intinya, teman-teman harus belajar bijak dan dewasa dalam menyikapi kontestasi nanti. Siapapun yang terpilih nantinya, percayalah dia adalah anggota terbaik yang dimiliki IKPI dan dipilih oleh ribuan anggota untuk memimpin organisasi ini sampai lima tahun kedepan,” katanya.

Sekadar informasi, Harianto mengikuti kongres sejak tahun 1996 di Semarang, Jawa Tengah, Jakarta (di Horison Ancol), Bali, Brastagi, Batam, Makassar dan Batu Malang. (bl)

DJP Sebut Pemadanan NIK-NPWP Jadikan Administrasi Perpajakan Efektif dan Efisien

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan reformasi kelembagaan, salah satunya melakukan reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu implementasi dari aturan tersebut adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Pemadanan NIK dan NPWP menjadi tugas berat, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti seperti dikutip dari Website resmi Kemenkeu, Rabu (21/2/2024).

Nufransa menekankan, perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

“Sedang kita siapkan apa yang namanya disebut dengan coretax atau PSIAP (Program Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang nanti akan kita luncurkan di pertengahan tahun 2024 ini, ” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI), Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

“Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” ujar Deni

Deni mengatakan, mulai 1 Juli 2024 mendatang, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

“Nomor identitas tunggal ini akan membantu Bapak/Ibu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak,” kata Deni.

Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Adapun langkah pemadanan tersebut adalah:
1. Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil
4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya. (bl)

 

Beli Mobil Listrik Hanya Dikenakan PPN 1%, Ini Ketentuannya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

PMK ini dirilis untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal.

Aturan ini telah diundangkan pada 12 Februari 2024. Pada Pasal 3 PMK No. 9 Tahun 2024 tersebut disebutkan PPnBM impor kendaraan berbasis listrik (KBL) CBU dan CKD roda empat ditanggung pemerintah sebesar 100% atau sepenuhnya. Namun, kebijakan ini hanya diberikan untuk masa pajak Januari-Desember 2024.

“PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang,” tulis PMK tersebut.

Beleid ini menegaskan bahwa insentif pajak diberikan kepada pengusaha yang memenuhi persyaratan, dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.

Pengusaha wajib membuat dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.

Dokumen pemberitahuan impor barang wajib mencantumkan, nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, c. merk, tipe dan varian, nomor rangka, dan kode Hannonized System (HS).

Untuk memahami aturan tersebut, berikut ini contoh perhitungan PPnBM untuk impor mobil listrik:

1. Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu.

PT ABC adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan perusahaan yang mengimpor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi/BKPM.

Pada bulan Februari 2024, PT ABC melakukan impor 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan Nilai Impor Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). PT ABC mendapatkan insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung Pemerintah.

– Nilai Impor (DPP) : Rp30.000.000.000,00

– PPN Impor (11%) : Rp 3.300.000.000,00 (Pajak Masukan)

– PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP)

– Harga Impor : Rp33.300.000.000,00

2. Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.

PT DEF adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pabrikan KBL Berbasis Baterai yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dari Kementerian Investasi/BKPM.

Pada bulan Maret 2024, PT DEF melakukan penyerahan kepada distributor yaitu PT GHI berupa 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat kepada distributor PT GHI dengan harga jual Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

PT DEF mendapatkan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.

Baca: Hadir di IIMS, United E-Motor Tawarkan Promo Menarik Ini

Penyerahan

Contoh tata cara penghitungan dan pembuatan Faktur Pajak:

PT. DEF selaku Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak, dengan ketentuan:

a. Memungut pajak pertambahan nilai kepada PT GHI dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi O1 (nol satu) :

Faktur Pajak dibuat oleh PT DEF selaku Pengusaha Kena Pajak

Harga Jual (DPP) : Rp40.000.000.000,00

PPN (11 %) : Rp 4.400.000.000,00 (Pajak Masukan)

PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP)

Nilai Faktur: Rp44.400.000.000,00

b. Mencantumkan keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Contoh: PINUS#EV123#ST ANDART# 12345678901234567#

c. Mencantumkan keterangan pada kolom “Referensi” berupa “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2024”

en_US