Salah Isi Dokumen P3B, Dampaknya Bisa Kena Pajak Lebih Mahal

IKPI, Jakarta: Wajib pajak yang ingin menikmati tarif pajak lebih rendah melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) kini harus jauh lebih berhati-hati. Pemerintah menegaskan, kesalahan atau kelalaian dalam mengisi dokumen P3B bisa membuat fasilitas pajak batal, bahkan berujung pada pemotongan pajak yang lebih besar dari seharusnya.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025. Pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas P3B hanya dinikmati oleh pihak yang benar-benar memenuhi syarat, bukan sekadar mengaku berasal dari negara mitra perjanjian pajak.

Pasal 16 PMK 112/2025 menegaskan bahwa wajib pajak dan pihak pemotong pajak wajib menyiapkan dokumen secara lengkap dan benar. Mulai dari keterangan domisili, identitas penerima penghasilan, hingga bukti bahwa pihak tersebut memang berhak atas fasilitas P3B. Jika ada data yang salah atau tidak lengkap, tarif pajak normal dapat langsung diberlakukan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memperketat kewajiban penyimpanan dokumen. Pemotong pajak harus menyimpan seluruh bukti secara rapi. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian, koreksi pajak dapat dikenakan dan risiko sanksi administratif tidak bisa dihindari.

Aturan ini muncul karena masih banyak kasus penyalahgunaan fasilitas P3B. Ada yang menggunakan surat domisili dari pihak yang tidak berwenang, ada pula yang salah mengisi formulir namun tetap memaksakan klaim. Dengan pengetatan ini, praktik “asal klaim” diharapkan bisa ditekan.

Meski begitu, pemerintah tetap memberi ruang perbaikan. Jika wajib pajak sudah terlanjur dipotong pajak lebih tinggi karena dokumen belum lengkap, masih dimungkinkan untuk mengajukan pembetulan dan permohonan pengembalian, selama dokumen kemudian dilengkapi sesuai prosedur yang berlaku.

Bagi pelaku usaha yang patuh, pengetatan ini justru memberi kepastian. Standar dokumen semakin jelas, sehingga pengusaha bisa merencanakan transaksi lintas negara dengan lebih aman tanpa khawatir fasilitas pajak tiba-tiba ditolak. (bl)

Barang Pindahan Lewat Titip Kirim Tetap Wajib Lapor Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Barang pindahan dari luar negeri yang dikirim melalui jasa ekspedisi tidak otomatis bebas proses. Pemerintah menegaskan, barang pindahan tetap wajib melalui prosedur kepabeanan sebelum bisa dikeluarkan dari kawasan pabean.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan. Aturan tersebut menyebut, barang pindahan boleh masuk melalui bawaan penumpang maupun jasa kiriman, tetapi seluruhnya wajib dilaporkan secara resmi.

Pelaporan dilakukan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) secara elektronik. Tanpa PIBK, barang tidak dapat diproses sebagai barang pindahan dan berisiko diperlakukan sebagai impor biasa.

Untuk barang yang dibawa langsung oleh penumpang, pemeriksaan awal dilakukan di bandara atau pelabuhan. Prosesnya mengikuti ketentuan barang bawaan penumpang, kemudian dilanjutkan penelitian dokumen oleh pejabat Bea Cukai yang menangani layanan impor penumpang.

Berbeda halnya dengan barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Pemeriksaan dilakukan di kantor Bea Cukai tempat barang masuk, mencakup pengecekan dokumen, pemeriksaan fisik, hingga penetapan fasilitas sesuai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak barang kiriman.

Petugas yang memeriksa persyaratan barang pindahan pada kedua jalur tersebut harus minimal setingkat pengawas. Ketentuan ini dimaksudkan agar keputusan terkait fasilitas barang pindahan dilakukan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas barang pindahan tidak disalahgunakan, misalnya untuk menghindari bea masuk atau membawa barang dalam jumlah tidak wajar dengan alasan pindahan.

Pada akhirnya, jalur apa pun yang dipilih dibawa sendiri atau dikirim lewat jasa ekspedisi barang pindahan tetap harus dilaporkan, diverifikasi, dan memenuhi semua syarat sebagai barang pindahan yang sah menurut Pasal 14 PMK 25/2025. (bl)

IKPI Siapkan Monitoring Rakorda, Lilisen Imbau Pengda Gelar Rakorda di Awal atau Akhir Tahun

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat kepatuhan pelaksanaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di tingkat Pengurus Daerah (Pengda). Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, menegaskan bahwa Rakorda merupakan mandat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun.

“Saya baru menjabat sekitar tiga bulan. Pada rakor nanti, kami ingin mendengar langsung kendala Pengda yang belum melaksanakan Rakorda,” ujarnya, Selasa (6/1/2025).

Lilisen menjelaskan, kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam AD/ART. Pada Pasal 16 ayat 10 huruf g disebutkan bahwa pengurus daerah wajib menyelenggarakan Rakorda dengan pengurus cabang di wilayah kerja masing-masing satu kali dalam satu tahun. Bahkan, untuk tahap awal, Rakorda harus digelar paling lambat satu bulan setelah pengurus daerah diangkat oleh pengurus pusat.

Rakorda juga ditegaskan sebagai forum penyusunan program kerja tahunan berdasarkan masukan dari cabang.

Menurut Lilisen, ketentuan itu menunjukkan bahwa Rakorda bukan hanya agenda administratif, melainkan forum strategis untuk evaluasi kerja organisasi, penyelarasan arah kebijakan, serta penguatan tata kelola di daerah.

Pengurus pusat sebelumnya juga memberi keleluasaan format pelaksanaan baik luring maupun daring agar pengda tetap dapat memenuhi kewajiban tanpa terkendala teknis.

Ke depan, Lilisen mengimbau agar pengda menata jadwal Rakorda secara lebih sistematis.

“Idealnya, Rakorda dilakukan di awal atau akhir tahun. Tujuan pelaksanaan Rakorda adalah untuk evaluasi program sekaligus membahas program yang akan dijalankan. Dan Rakorda adalah kewajiban bagi Pengda untuk menyelenggarakan karena ini diatur pada ART IKPI,” jelasnya.

Dengan pola tersebut, Rakorda diharapkan lebih berfungsi sebagai alat evaluasi dan perencanaan, bukan sekadar formalitas.

Selain itu, IKPI tengah menyiapkan sistem monitoring dan pelaporan Rakorda agar kepatuhan lebih terukur dan transparan. Sistem ini mencakup standarisasi format laporan, pemetaan status kepatuhan pengda, serta integrasi ke dalam evaluasi kinerja.

“Prinsipnya sederhana: tidak membebani Pengda, tetapi tetap memberikan kejelasan, proporsional, dan berorientasi pembinaan,” kata Lilisen.

Untuk Pengda yang tidak melaksanakan Rakorda pada suatu tahun, Pengurus Pusat akan memberikan surat teguran resmi disertai kewajiban menyusun rencana pelaksanaan dalam batas waktu tertentu agar Rakorda benar-benar berfungsi sebagai instrumen penguatan organisasi. (bl)

Tak Bisa Lagi “Cuci Tangan”, Pertanggungjawaban Pidana Pajak Diperluas

IKPI, Jakarta: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 memperluas lingkup pertanggungjawaban dalam perkara tindak pidana pajak. Aturan ini menegaskan, praktik “cuci tangan” atau saling melempar kesalahan kini tak lagi memiliki ruang di pengadilan.  

Melalui Pasal 5, Mahkamah Agung menegaskan bahwa setiap orang baik individu maupun korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran pajak, baik dengan sengaja maupun karena kealpaan. Termasuk di dalamnya pihak yang menyuruh, ikut melakukan, menganjurkan, membantu, hingga pihak yang menerima manfaat dari kejahatan pajak.  

Pengaturan ini secara tegas menutup ruang bagi pelaku utama yang bersembunyi di balik bawahan atau pihak teknis. Niat jahat (mens rea) serta manfaat yang diterima menjadi unsur penting yang dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara.

Tak hanya itu, tanggung jawab pidana juga melekat pada korporasi. Pengurus, pengendali kebijakan, bahkan pihak yang berada di luar struktur formal tetapi memiliki kendali atas keputusan perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban. Pembubaran, pailit, atau penghentian kegiatan usaha tidak otomatis menghapus kewajiban pidana.  

Pada saat bersamaan, Pasal 7 memisahkan secara tegas pelanggaran administratif dengan tindak pidana. Pelanggaran administratif tetap diselesaikan melalui sanksi administrasi, sementara perbuatan yang telah memenuhi unsur pidana diproses melalui jalur hukum pidana. Kedua mekanisme ini bukan tahapan berurutan, melainkan berjalan sesuai sifat pelanggarannya.  

Penegasan ini mengoreksi anggapan bahwa pembayaran sanksi administrasi otomatis menghentikan proses pidana. Dalam kerangka baru, sanksi administrasi tidak menghalangi penuntutan apabila perbuatan sudah masuk kategori kejahatan pajak.

Lebih lanjut, PERMA memberikan panduan kepada hakim agar proses penanganan perkara mulai dari pemeriksaan bukti permulaan hingga persidangan berjalan proporsional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.  

Dengan perluasan tanggung jawab ini, negara berharap tidak ada lagi pihak yang bisa bersembunyi di balik struktur, jabatan, atau nama perusahaan. Siapa pun yang menikmati, memerintah, ataupun ikut serta dalam kejahatan pajak kini berada dalam jangkauan hukum. (bl)

Trump Tunda Kenaikan Tarif Furnitur hingga 2027

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menyesuaikan kebijakan perdagangannya menjelang pergantian tahun. Gedung Putih mengumumkan bahwa kenaikan tarif impor untuk sejumlah produk furnitur mulai dari furnitur berlapis kain, lemari dapur, hingga meja rias ditangguhkan selama satu tahun.

Dengan keputusan tersebut, rencana kenaikan tarif yang semula akan berlaku pada akhir 2025 digeser ke 2027. Penundaan itu diteken hanya beberapa jam sebelum tahun berganti, ketika Trump menandatangani proklamasi yang menghentikan sementara lonjakan tarif yang dikhawatirkan menekan konsumen.

Sebelumnya, kebijakan tarif ini merupakan bagian dari strategi proteksionis yang dijalankan sejak awal masa jabatannya pada 2025. Pada September lalu, Trump menetapkan tarif 25 persen untuk lemari dapur dan furnitur berlapis kain impor. Kebijakan itu mulai berlaku pada Oktober, dengan rencana kenaikan berikutnya menjadi 50 persen untuk lemari dapur dan 30 persen untuk furnitur berlapis kain pada 2026.

Namun lewat keputusan terbaru, kenaikan lanjutan tersebut ditunda. Untuk sementara, tarif tetap berada di level 25 persen.

Langkah ini diambil di tengah meningkatnya keluhan publik atas kenaikan harga perlengkapan rumah tangga. Bahkan sebelum tarif 25 persen diberlakukan, harga furnitur sudah terdorong naik akibat bea masuk atas berbagai produk dari China dan Vietnam dua pemasok utama furnitur ke pasar Amerika Serikat. (alf)

India Putar Haluan Hadapi Tarif AS 50%, Diplomasi Dagang Digenjot ke Banyak Negara

IKPI, Jakarta: India mulai memutar haluan strategi dagangnya setelah Amerika Serikat (AS) memberlakukan tarif impor setinggi 50% terhadap sejumlah produk dari New Delhi level tarif tertinggi yang pernah diterapkan Washington untuk India. Alih-alih menunggu kepastian dari AS, pemerintah India memilih membuka jalur negosiasi sambil memperluas jejaring perjanjian dagang ke berbagai kawasan.

Menurut laporan SCMP, pemerintah India aktif menandatangani kesepakatan perdagangan baru. Terbaru, India meresmikan perjanjian dengan Selandia Baru, yang menjadi kesepakatan ketiga sepanjang 2025 setelah sebelumnya merampungkan perjanjian dagang dengan Inggris dan Oman.

Sekretaris Perdagangan India, Rajesh Agrawal, menilai langkah ini sebagai pendekatan strategis di tengah ketidakpastian kebijakan tarif AS. Maklum, AS masih menjadi pasar ekspor terbesar India dengan kontribusi sekitar 18% dari total ekspor nasional. Namun, para analis menilai jalan menuju perjanjian dagang India–AS tidak akan mudah, meski India mulai membuka beberapa sektor sensitif seperti pertanian dan peternakan sapi perah.

Agrawal menyebutkan, diversifikasi mitra dagang akan terus dipercepat dan dampaknya akan terasa dalam beberapa bulan ke depan. “Diversifikasi perdagangan lintas wilayah dan sektor mulai menunjukkan hasil. Momentum ekspor berpotensi semakin menguat,” ujarnya, dikutip SCMP.

Data pemerintah menunjukkan, ekspor India sepanjang tahun fiskal 2024–2025 mencapai US$825,25 miliar. Tren positif itu berlanjut hingga tahun fiskal berjalan, dengan nilai ekspor periode April–November meningkat 5,43% menjadi US$562,13 miliar. Direktur Indic Researchers Forum, Srinivasan Balakrishnan, menyebut India “tengah mengubah peta perdagangan globalnya” di tengah ancaman tarif tinggi AS.

Selain memperluas kerja sama dengan negara-negara Teluk, India kembali membuka pembicaraan perdagangan bebas dengan Israel serta melanjutkan negosiasi dengan Uni Eropa. Upaya ini dinilai membuka ruang manuver lebih besar bagi India dalam menghadapi rezim tarif dan sanksi yang sulit diprediksi.

Di sisi lain, analis menilai peluang tercapainya kesepakatan dagang India–AS masih terbuka. India disebut telah menyiapkan sejumlah konsesi, termasuk penyederhanaan prosedur pemeriksaan impor, sejalan dengan target perdagangan bilateral kedua negara yang diproyeksikan menembus US$500 miliar pada 2030.

Adapun tarif 50% dari AS dikaitkan dengan sikap India yang membeli minyak Rusia dengan harga diskon. Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari upaya India menjaga pasokan energi di tengah ketegangan geopolitik. Namun, ketergantungan sebagian industri India pada pasar AS, ditambah isu pembatasan visa pekerja teknologi, membuat kalkulasi kebijakan New Delhi semakin kompleks.

Ekonom dari Dewan Pembangunan Sosial Delhi, Biswajit Dhar, menilai perubahan strategi India menunjukkan hasrat memperluas otonomi strategis. “India tidak lagi menaruh semua telur dalam satu keranjang. Ruang geraknya kini jauh lebih besar,” ujarnya. (alf)

Utang Membengkak, Para Ekonom Peringatkan Risiko Dominasi Fiskal di AS

IKPI, Jakarta: Panel ekonom terkemuka memperingatkan bahwa lonjakan utang pemerintah Amerika Serikat berpotensi menimbulkan risiko jangka panjang serius bagi perekonomian negara tersebut. Kekhawatiran utama adalah skenario ketika bank sentral terpaksa memprioritaskan penurunan biaya utang ketimbang memerangi inflasi kondisi yang dikenal sebagai fiscal dominance atau dominasi fiskal.

Mantan Menteri Keuangan sekaligus eks Gubernur Federal Reserve, Janet Yellen, menilai tanda-tanda menuju situasi tersebut kian terlihat.

“Prasyarat bagi dominasi fiskal jelas semakin menguat,” ujar Yellen dalam diskusi panel di pertemuan tahunan American Economic Association di Philadelphia, Minggu (4/1/2025).

Proyeksi Kantor Anggaran Kongres (CBO) menunjukkan defisit anggaran AS pada tahun ini berpotensi menembus US$1,9 triliun. Jika tren berlanjut, total utang pemerintah bisa setara 100% produk domestik bruto (PDB), dan diperkirakan membengkak hingga sekitar 118% PDB dalam sepuluh tahun mendatang.

Yellen juga menyinggung tekanan politik terhadap The Fed. Ia menyebut Presiden Donald Trump secara terang-terangan mendorong bank sentral memangkas suku bunga demi menekan beban pembayaran utang. Sebelumnya, Yellen bahkan memperingatkan bahwa AS bisa “terpeleset” ke situasi layaknya banana republic bila kebijakan moneter dipaksa tunduk pada kepentingan fiskal.

Pandangan serupa disampaikan mantan Presiden Fed Cleveland, Loretta Mester. Menurutnya, bagian paling mengkhawatirkan bukan hanya angka utang itu sendiri, melainkan kurangnya kesadaran pemerintah terhadap ancaman yang ada.

“Pemerintahan sebelumnya tahu mereka berada di tepi jurang, meski tidak bertindak cukup bertanggung jawab. Yang sekarang, saya khawatir, mungkin tidak menyadari implikasinya,” kata Mester.

Meski demikian, Yellen masih melihat peluang jalan keluar. Menurutnya, tekanan krisis termasuk risiko gangguan pada program Jaminan Sosial dan Medicare pada akhirnya bisa memaksa Kongres mencapai kesepakatan lintas partai terkait reformasi anggaran.

“Saya ragu AS benar-benar akan masuk ke jalur dominasi fiskal. Namun risikonya nyata dan harus terus diawasi,” tegasnya.

Di sisi lain, ekonom Universitas California, Berkeley, David Romer, tidak seoptimistis Yellen. Ia menilai tanpa terobosan kebijakan yang serius, AS menghadapi ancaman “bencana fiskal.”

“Kita memiliki persoalan fiskal besar. Jika tidak segera diselesaikan, dampaknya akan dirasakan semua pihak termasuk The Fed,” ujar Romer. (alf)

Hakim Kini Punya Pedoman Khusus Tangani Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur pedoman penanganan perkara tindak pidana perpajakan. Aturan ini diharapkan membuat proses penegakan hukum pajak lebih seragam, efektif, dan berfokus pada pemulihan kerugian negara.  

Selama ini, perbedaan penafsiran antar pengadilan sering memicu lambatnya penyelesaian perkara pajak. Dengan hadirnya pedoman baru, hakim memiliki rambu jelas sejak tahap awal pemeriksaan hingga penjatuhan putusan.  

Pasal 1 PERMA menegaskan bahwa pelaku pidana pajak tidak hanya terbatas pada wajib pajak, tetapi juga pihak lain seperti konsultan, bank, notaris, hingga pihak yang menerima manfaat dari tindak pidana perpajakan. Lingkaran pertanggungjawaban menjadi lebih luas agar tidak ada pihak yang bersembunyi di balik struktur formal.  

Pasal 2 menekankan asas keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, transparansi, proporsionalitas, serta akuntabilitas. Artinya, penegakan hukum pajak tidak hanya mengejar hukuman, tetapi juga memastikan keadilan bagi negara dan wajib pajak.  

Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa tujuan utama PERMA ini adalah menyamakan tafsir antar hakim, mempercepat proses perkara, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana perpajakan.  

Penguatan pedoman ini dinilai akan memperkokoh posisi penyidik dan penuntut umum dalam membawa kasus pajak ke pengadilan. Celah prosedural yang selama ini sering memicu gugatan atau penundaan diharapkan dapat dipersempit.

Bagi wajib pajak, kejelasan prosedur justru memberi kepastian. Risiko salah tafsir atau dugaan kriminalisasi bisa ditekan karena aturan main sudah tertulis jelas.

Implementasi PERMA 3/2025 akan menjadi ujian nyata bagaimana sinergi aparat penegak hukum dan otoritas pajak mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga penerimaan negara. (bl)

Tarif Nol Rupiah untuk Layanan Tertentu: Pemerintah Longgarkan PNBP Sektor Kelautan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan ruang kelonggaran baru dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa jenis PNBP yang bersifat volatil dapat dikenakan tarif hingga Rp0 atau 0 persen pada kondisi tertentu.  

Aturan ini terutama menyasar layanan seperti pengujian laboratorium, pelatihan kelautan dan perikanan, serta barang hasil penelitian dan pembinaan. Pemerintah menilai, fleksibilitas tarif menjadi penting agar kegiatan riset, pembinaan nelayan, hingga peningkatan mutu produksi tidak terhambat beban biaya.

Pada Pasal 1, pemerintah merinci bahwa PNBP yang dipungut berasal dari tiga kelompok besar:

— jasa pengujian laboratorium,

— jasa pelatihan kelautan dan perikanan, serta

— barang hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.

Dengan kategori tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa kontribusi ekonomi sektor perikanan tetap berjalan, namun tetap memperhatikan daya dukung pelaku usaha kecil.  

Bagian paling menarik terdapat pada Pasal 2, yang membuka peluang pemberlakuan tarif Rp0 untuk layanan tertentu. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah memberi insentif kepada program prioritas strategis, termasuk penguatan kualitas produk nelayan, dukungan pembinaan, hingga program sosial kemasyarakatan di wilayah pesisir.  

Namun, pemberlakuan tarif Rp0 tentu tidak diterapkan sembarangan. PMK ini menegaskan bahwa penetapan tarif, persyaratan, serta tata cara pengenaannya tetap mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku. Artinya, setiap relaksasi PNBP harus terukur, transparan, dan memiliki tujuan kebijakan yang jelas.  

Melalui kebijakan ini, pemerintah tampak ingin menyeimbangkan dua tujuan: menjaga penerimaan negara sekaligus memberi dorongan pada produktivitas sektor kelautan dan perikanan. Di tengah tekanan ekonomi, nelayan kecil, UMKM pengolahan ikan, hingga lembaga riset diharapkan tidak terbebani tarif tinggi ketika membutuhkan layanan teknis dari pemerintah.

Tak kalah penting, beleid ini juga menegaskan bahwa seluruh PNBP tetap wajib disetor ke kas negara, sehingga akuntabilitas fiskal tetap terjaga. Pemerintah ingin memastikan setiap rupiah yang dipungut dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan kembali untuk mendukung program pembangunan nasional.  

PMK 1/2025 resmi berlaku 30 hari setelah diundangkan. Dengan fleksibilitas tarif dan ketentuan yang lebih adaptif, aturan ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem kelautan, meningkatkan mutu hasil perikanan, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.  (bl)

PMK 32/2025 Atur Insentif Pengelola PNBP: Didorong Tingkatkan Disiplin Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola penerimaan negara melalui pengaturan honorarium bagi pejabat pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketentuan ini termuat dalam lampiran PMK 32/2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang menjadi acuan satuan biaya di seluruh instansi pemerintah.

Dalam aturan tersebut, honorarium diberikan kepada pejabat Kuasa Pengguna PNBP, bendahara penerimaan, serta petugas penerima PNBP. Besarannya disesuaikan dengan nilai pagu PNBP yang dikelola, mulai dari di bawah Rp1 miliar hingga di atas Rp500 miliar. Semakin besar dana yang dikelola, semakin tinggi pula tanggung jawab dan besaran honorarium yang diberikan .

Sebagai contoh, pejabat Kuasa Pengguna PNBP dengan pagu hingga Rp1 miliar memperoleh honorarium Rp260.000 per bulan, sementara yang mengelola di atas Rp500 miliar memperoleh hingga Rp2,1 juta. Skema serupa juga diberlakukan bagi bendahara penerimaan dan petugas penerima PNBP dengan tingkatan berbeda.

Pengaturan ini dinilai sebagai upaya pemerintah memperkuat akuntabilitas dan motivasi pengelola penerimaan negara. Selama ini, pengelolaan PNBP kerap menjadi perhatian pengawas fiskal, baik dari aspek administrasi maupun risiko kebocoran. Dengan standar biaya yang jelas, pemerintah berharap proses pencatatan, setoran, hingga pelaporan menjadi lebih tertib.

PNBP sendiri merupakan sumber penerimaan penting di luar pajak, berasal dari layanan publik, pengelolaan sumber daya alam, hingga denda administrasi. Ketika pengelolaannya lebih transparan dan disiplin, dampaknya akan membantu menopang ruang fiskal negara, sekaligus mengurangi ketergantungan pada penerimaan pajak.

Melalui PMK ini, pemerintah juga menegaskan bahwa pemberian honorarium bukan sekadar insentif, melainkan bagian dari sistem kendali. Pejabat penerima honor wajib memastikan bahwa setiap rupiah PNBP disetor ke kas negara sesuai ketentuan, terdokumentasi, dan mudah diaudit.

Penguatan pengelolaan PNBP ini berjalan paralel dengan berbagai reformasi perpajakan. Pemerintah ingin memastikan seluruh jenis penerimaan baik pajak maupun bukan pajak dikelola secara profesional, efisien, dan minim celah penyimpangan.

Dengan adanya standar honorarium yang baku dalam PMK 32/2025, pemerintah berharap kualitas pengawasan penerimaan negara semakin meningkat. Pada akhirnya, kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat keuangan negara dan mendukung pembiayaan program prioritas nasional secara berkelanjutan. (bl)

en_US