IKPI, Jakarta: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengeluhkan lamanya penerbitan realisasi PPL yang memakan waktu 1 X 24 jam. Kabarnya, dampak dari lamanya penerbitan tersebut menjadi penghambat laporan anggota melalui SIKoP.
“UU ITE juga tidak mengharuskan penerbitan adalah 1 X 24 jam. Proses penerbitan Realisasi PPL ini menghambat aktivitas anggota dan harus segera diubah,” kata Calon Ketua Umum IKPI periode 2024-2029 Vaudy Starworld melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2024) pagi.
Vaudy yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Departemen PPL IKPI juga mengungkapkan, Realisasi PPL satu-satunya yang ada nama PPL tapi penerbitannya tidak dapat dikontrol oleh Departemen PPL IKPI.
“Ke depan realisasi PPL harus terbit lebih cepat bahkan real time saat anggota menyatakan setuju cetak realisasi PPL,” ujarnya.
Seharusnya Realisasi PPL dapat segera terbit karena:
1.Upload PPL dilakukan oleh Tim PPL untuk PPL diselenggarakan oleh IKPI sendiri (baik pusat maupun cabang), sehingga sudah terkonfirmasi saat upload kecuali salah pengisian inipun anggota dapat klaim dan perlu persetujuan Tim PPL.
2. Persetujuan atas PPL yg diselenggarakan oleh pihak luar juga hanya bisa otorisasi pihak PPL, sehingga hasilnya dianggap sudah menjadi persetujuan kedua belah pihak.
Sehingga Melihat kedua proses ini maka keduanya sudah disetujui oleh Dept PPL IKPI sehingga penerbitan Realisasi PPL seharusnya tidak sampai lama bahkan jangan sampai menunggu 1 X 24 jam.
Menurutnya, pemikiran ini dikarenakan keduanya sudah setuju atas isi laporan PPL pada IKPI SMART maka saat itu juga bisa terbit Realisasi PPL.
“Jadi jika sudah ok maka kedua belah pihak dianggap sudah setuju,” katanya.
“kami setuju dan harus segera mempercepat proses penerbitan Realisasi PPL ini supaya keluhan anggota setiap tahun tidak terjadi lagi,” katanya.
Dia mengungkapkan, sebagai Ketua Departemen PPL, sudah banyak anggota yang menghubunginya dan meminta segera di approve realisasi PPLnya, namun karena sistem IT yang mengaturnya sehingga tetap harus menunggu 1×24 jam. (bl)
IKPI, Jakarta: T Arsono salah satu tim sukses pasangan calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2024-2029 Ruston Tambunan-Lisa Purnamasari, mengkritisi adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa salah satu kontestan dalam Kongres XII akan menginisiasi pembentukan Ikatan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak. Statement tersebut dinilai salah kaprah, dikarenakan inisiasi pembentukan sudah dilakukan sejak tahun 2019 jajaran pengurus pusat IKPI.
Menurut Arsono, gagasan itu sudah dibahas dalam periode kepengurusan IKPI 2019-2021, lalu pada periode kepengurusan IKPI 2022-2024 gagasan pembentukan asosiasi ini dijajaki kembali dengan melakukan pembahasan dengan pengawas. Saat itu, pengurus pusat menyepakati Suwardi Hasan (sekretaris pengawas) untuk mengkoordinir kajian pembentukan Asosiasi Kuasa Hukum Pengadilan Pajak.
“Jadi menurut saya kata inisiasi itu sangat tidak tepat untuk ditempatkan pada kasus ini. Karena ini bukan barang baru dan proses pembentukannya sudah berjalan dan sedang dalam kajian-kajian mendalam oleh teman-teman pengurus pusat,” kata Arsono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/7/2024).
(Foto: Istimewa)
Diungkapkannya, sesuai perkembangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI sejak Mukernas di Surabaya pada 7 – 8 Agustus 2023 telah menyepakati beberapa perubahan sejumlah pasal yang terdapat di dalamnya. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan juga mengakomodasi kepentingan anggota dan asosiasi agar IKPI bisa berjalan kearah yang lebih maju dan berintegritas.
“Bahwa salah satu tujuan dari perubahan AD/ART adalah mendorong anggota IKPI untuk dapat menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Untuk kepentingan tersebut, IKPI telah melakukan langkah demi mewujudkan perubahan AD/ART tersebut termasuk menggelar pertemuan dengan pengurus pusat dan pengawas sekaligus, menggelar acara Halalbihalal Idul Fitri yang dilakukan sejak kepemimpinan IKPI pada periode sebelumnya yakni sekitar empat tahun yang lalu.
Lebih lanjut Arsono mengatakan, sesuai arahan ketua umum IKPI telah diusulkan agar salah satu ketua departemen (pengurus pusat) IKPI menjadi ketua Ikatan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. Adapun pendirian asosiasi tersebut dimaksudkan agar terdapat ikatan hubungan khusus antara IKPI dengan asosiasi yang akan dibentuk, mengingat anggota asosiasi tersebut merupakan anggota IKPI yang telah menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak.
Selanjutnya kata Arsono, sebagai tindak lanjut rencana tersebut, ketua umum IKPI juga mengundang pengurus pusat dan pengurus cabang dan pengawas untuk membahas pendirian Ikatan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, sekaligus menjajaki tahapan – tahapan yang mesti dilakukan untuk mewujudkan asosiasi yang dimaksud.
Hal serupa juga dilakukan saat Mukernas IKPI di Grand Mercure Surabaya pada Agustus 2023. Pembentukan Ikatan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak telah dibahas oleh Komisi AD/ART IKPI.
“Pada prinsipnya Komisi AD/ART mempertimbangkan dua struktur: pertama, Ikatan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dibentuk sebagai asosiasi yang berdiri sendiri atau diistilahkan sebagai ‘anak kandung IKPI’, sehingga pendiriannya harus melalui prosedur pendirian badan hukum baru,” katanya.
Kemudian ada opsi ke dua, yakni mempertimbangkan perluasan AD/ART agar layanan anggota IKPI tidak saja terbatas pada layanan jasa perpajakan, namun diperluas dengan dorongan agar anggota IKPI bisa menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
“Dengan demikian, kuasa hukum pada Pengadilan Pajak diletakkan dalam kompartemen khusus sebagaimana departement-departement lain yang telah ada pada IKPI selama ini,” kata Arsono.
Namun, Arsono mengakui bahwa masih terdapat hambatan di dalam pendirian asosiasi tersebut yakni tidak adanya sukarelawan yang “mampu” dan “mau” menjadi ketua umum pada asosiasi baru tersebut. Melengkapi perubahan AD / ART hasil mukernas di Surabaya dan karena alasan itulah yang menjadikan adanya opsi kedua yakni meletakkan layanan kuasa hukum pada kompartement khusus di dalam kepengurusan IKPI. (bl)
IKPI, Jakarta: Anggota senior Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang juga merupakan pensiunan pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suminarto Basuki, menyatakan dukungannya kepada Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari untuk memimpin IKPI di Kongres XII Nusa Dua, Bali 18-20 Agustus 2024.
Alasannya, pasangan calon tersebut merupakan profesional konsultan pajak yang memiliki kemapanan serta kompetensi profesi yang setara. Dengan demikian, pasangan itu bisa saling melengkapi di dalam tugas organisasinya.
“IKPI adalah organisasi konsultan pajak profesional. Jadi pemimpinnya ketua umum dan wakilnya harus mempunyai latar belakang konsultan pajak. Kalau tidak ada latar belakang profesi itu, seharusnya jangan dijadikan pemimpin, karena dipastikan orang itu tidak akan bisa membawa organisasi ke arah yang jelas,” kata Suminarto melalui sambungan teleponnya, Rabu (17/7/2024) pagi.
(Foto: Istimewa)
Dia menjelaskan, maksud dari pemimpin IKPI berlatar belakang konsultan pajak adalah dia harus profesional. Sudah memiliki kantor, mempunyai klien sehingga bisa berperan aktif membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Lebih jauh Suminarto mengatakan, tentu kalau kita berbicara profesional konsultan pajak maka harus memulai dengan bagaimana melakukan edukasi klien untuk mengetahui aturan aturan perpajakan. Dengan demikian, diharapkan konsultan pajak tersebut bisa membimbing kliennya untuk menjadi wajib pajak yang patuh pada peraturan perpajakan.
Bukan hanya itu saja, seorang konsultan pajak juga harus bisa mendampingi ataupun mewakili klien mereka di DJP dalam case SP2DK, Pemeriksaan dan Keberatan serta banding atau gugatan di pengadilan pajak. Inilah kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang konsultan pajak profesional.
Selain itu, pimpinan IKPI juga sudah harus selesai dengan dirinya sendiri.
Dia menegaskan, IKPI itu memiliki hampir 7.000 anggota yang tersebar hampir diseluruh wilayah Indonesia. “Pesan saya, taruh lah harapan kita kepada konsultan pajak profesional yang sudah terbukti kompetensi dan kredibilitasnya. Semuanya tidak terlepas dari harapan IKPI yang begitu besar ini dipimpin oleh konsultan pajak yang tepat,” kata Suminarto.
Dengan alasan-alasan tersebutlah Suminarto bersama rekan-rekan senior yang merupakan pensiunan DJP mendukung pasangan Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari pada Kongres XII IKPI.
“IKPI harus dipimpin pasangan konsultan pajak yang setara kompetensinya. Selain itu, mereka juga harus dipastikan mempunyai profesionalitas dan kredibilitas yang baik. Jadi, rekam jejak pemimpin itu harus sudah teruji, dan saya melihat itu ada pasangan Ruston-Lisa,” ujarnya. (bl)
IKPI, Jakarta: Calon Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld akan menginisiasi lahirnya Asosiasi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, jika nanti dirinya terpilih sebagai ketua umum pada Kongres XII IKPI yang akan diselenggarakan di Nusa Dua, Bali 18-20 Agustus 2024.
“Pemikiran saya, Asosiasi Kuasa Hukum harus lahir dari IKPI. Caranya, dengan mengumpulkan anggota IKPI yang mempunyai izin kuasa hukum melalui suatu kegiatan seperti seminar, dan saat itulah dilahirkan asosiasi kuasa hukum sehingga asosiasi tersebut benar-benar terlahir dari IKPI, bukan tiba-tiba membuat akta pendirian asosiasi,” kata Vaudy melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2024).
Menurut Vaudy, jika langsung pembuatan akta tanpa dibuat seremoninya, maka tidak akan terasa kalau asosiasi tersebut lahir dari IKPI. Dengan demikian, idealnya harus ada suatu kegiatan yang dihadiri anggota IKPI yang juga merupakan kuasa hukum di Pengadilan Pajak.
“Pada saat seminar, kemudian peserta memutuskan pendirian asosiasi dan selanjutnya membentuk panitia sekaligus langsung mengundang notaris untuk dibuatkan akta pendirian. Hal ini harus terjadi di tengah-tengah acara IKPI sehingga akan terasa bahwa asosiasi tersebut adalah anak kandung IKPI,” ujarnya.
Diungkapkannya, Asosiasi Kuasa Hukum ini sudah lama diidam-idamkan sebagian besar anggota IKPI yang mempunyai izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak, agar ada wadah yang menaungi para pemegang kartu kuasa hukum dan menjembatani antara pemegang izin kuasa hukum dengan Pengadilan Pajak itu sendiri.
“Ini juga untuk mewujudkan cita-cita Ketua Umum Mochamad Soebakir sewaktu memimpin IKPI dan keinginan sebagian anggota IKPI,” ujarnya.
Vaudy meyakini bahwa sebagian besar anggota IKPI saat ini, selain memegang izin konsultan pajak juga memiliki izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Dengan demikian, dia merasa pendirian asosiasi tersebut harus segera dilaksanakan.
Sekadar informasi, pada akhir periode kepemimpinan Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir tahun 2014 – 2019 pernah mengumpulkan anggota IKPI untuk berdiskusi mendirikan asosiasi kuasa hukum di Pengadilan Pajak dengan anggotanya adalah IKPI. Bahkan di akhir periode kedua kepemimpinan beliau tahun 2019 – 2021 pernah hampir mendirikan asosiasi kuasa hukum tersebut.
Kemudian, sekitar tahun 2020/2021 Soebakir pernah mengundang pengurus harian untuk membahas pendirian asosiasi kuasa hukum. Departemen Hukum IKPI pada waktu itu diketuai Ridho Hutapea memaparkan kajian perlunya IKPI membentuk asosiasi kuasa hukum sebagai wadah dari anggota IKPI yang mempunyai izin kuasa hukum.
“Kajian Pak Ridho Hutapea sampai dengan struktur asosiasi tersebut sudah lengkap. Tetapi karena satu dan lain hal sampai saat ini pendirian asosiasi tersebut belum terlaksana,” ujarnya.
Lebih lanjut Vaudy mengatakan, Ketua Umum IKPI saat ini Ruston Tambunan juga pernah menugaskan Suwardi Hasan dan Hariyasin untuk melakukan kajian pendirian asosiasi kuasa hukum, namun sampai saat ini pendirian asosiasi tersebut belum terwujud.
Kemudian, sekitar akhir tahun 2023 Vaudy mengaku pernah menawarkan diri untuk menjadi panitia pendirian Asosiasi Kuasa Hukum dengan tujuan di akhir periode 2019 – 2024 ini asosiasi tersebut sudah lahir dari rahim IKPI. Bukan hanya itu, bahkan Vaudy menyanggupi sebelum Kongres 2024 asosiasi itu sudah terbentuk. (bl)
IKPI, Jakarta: Frasa “peraturan perundang-undangan” dalamUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) bukan frasa yag digunakan untuk menampung makna “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa”. Akan tetapi, lebih kepada dasar hukum yang dapat digunakan oleh hakim dalam memutus perkara sengketa pajak, baik di Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah seperti dikutip dari website resmi Mahakamah Konstitusi (MK) yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadappermohonan yang diajukan oleh PT Adora Bakti Bangsa (Pemohon I), PT Central Java Makmur Jaya (Pemohon II), PT Gan Wan Solo (Pemohon III), dan PT Juma Berlian Exim (Pemohon IV) dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (15/7/2024).
“Apabila Mahkamah mempersempit makna frasa ‘peraturan perundang-undangan’ menjadi ‘Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota’ sebagaimana yang dimohonkan, sama saja dengan membatasi ruang lingkup hakim dalam menggunakan dasar hukum untuk memutus perkara sengketa perpajakan,” ucap Wakil Ketua MK Saldi terhadap pengujian Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ini.
Lebih jelas atas dalil para Pemohon dalam Perkara Nomor 33/PUU-XXII/2024 ini, Mahkamah menyatakan frasa ‘peraturan perundang-undangan’ dalam ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak telah memberikan kepastian hukum di bidang perpajakan. Sehingga tidak bertentangan dnengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 23A UUD 1945. Dengan demikian menurut Mahkamah, sambung Saldi, dalil para Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon unutk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara dari Ruang Sidang Pleno MK dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.
Untuk informasi, para Pemohon menyebutkan telah pernah melakukan upaya hukum dan Pengadilan Pajak dalam putusannya dirasa kurang adil. Sebagai ilustrasi, pada permohonan dituliskan beberapa perkara hukum yang dialami pihaknya. Misalnya Pemohon I sebagai wajib pajak badan yang pernah mengajukan penghapusan sanksi administrasi dan pembatalan terhadap surat tagihan pajak, namun ditolak oleh Pengadilan dengan pertimbangan hukum yang menyandarkan pada Peraturan Menteri Keuangan. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan penolakan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Para hakimnya menilai PMK tersebut merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan.
Demikian juga dengan perkara hukum yang dialami oleh Pemohon IV yang pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, yang pada pokoknya menggugat surat tagihan pajak pertambahan nilai barang dan jasa. Dalam putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim disebutkan menyandarkan penolakan gugatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan fakta hukum yang dialami tersebut, para Pemohon telah mengalami ketidakpastian hukum. Menurutnya putusan pengadilan pajak tersebut dalam mengadili sengketa perpajakan harus berdasarkan undang-undang dan bukan pada peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, para Pemohon mengajukan Petitum kepada Mahkamah agar menyatakan frasa ‘peraturan perundang-undangan’ dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai undang-undang.
IKPI, Jakarta: Calon Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2024-2029 Jetty, diyakini mempunyai peran sentral dalam meningkatkan hubungan kemitraan IKPI dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal tersebut sangat penting dilakukan, mengingat IKPI adalah intermediaries terbesar di Indonesia yang menghubungkan konsultan pajak – wajib pajak dengan DJP.
Demikian dikatakan Calon Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang juga merupakan pasangan calon dari Jetty di Kongres XII IKPI yang akan diselenggarakan di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024.
Menurut Vaudy, sebagai mantan pejabat di DJP, Jetty mempunyai kedekatan personal dan emosional dengan para pegawai di lingkungan DJP. Kedekatannya bukan hanya dengan para pejabat, tetapi hingga tingkat pelaksana banyak yang mengenal sosoknya.
“Ibu Jetty di DJP ini biasa dipanggil ‘Mami’ atau ‘bunda’ oleh para pegawai yang mengenal beliau. Panggilan itu bukan tanpa sebab disematkan kepada beliau. Sifat keibuan membuat semua orang menjadi nyaman dan menghormatinya,” kata Vaudy melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/7/2024) malam.
Di IKPI kata Vaudy, Jetty yang saat ini menjabat sebagai sekretaris umum mempunyai peran sentral dalam membina hubungan IKPI dengan DJP. “Oleh ketua umum, ibu Jetty selalu ditugaskan sebagai jembatan dalam membina harmonisasi IKPI dan DJP bahkan setiap kegiatan IKPI yang berhubungan dengan DJP selalu ditugaskan kepada beliau,” kata Vaudy.
Berdasarkan rekam jejak itu, Vaudy meyakini bahwa Jetty merupakan pasangan yang tepat untuk bersama membangun IKPI, khususnya dalam menjalin kemitraan strategis dengan DJP dan Kementerian Keuangan.
“Jika terpilih, kami akan meningkatkan peran ibu Jetty. Artinya, beliau bukan hanya menjaga hubungan dengan DJP Pusat namun akan ke Kantor Wilayah DJP sampai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) supaya IKPI lebih dikenal ujarnya.
Lebih lanjut Vaudy mengungkapkan, kedekatan Jetty dengan para pegawai dan pejabat DJP juga terlihat saat pelaksanaan SpecTaxcular 2024 di GBK, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2024). “Walaupun sudah pensiun, bu Jetty terlihat tetap akrab dan cair saat mengobrol dengan para pejabat DJP di acara SpecTaxcular,” ujarnya.
Bahkan kata Vaudy, saat acara berlangsung beberapa kali terlihat Jetty ngobrol dengan Dirjen Pajak, beberapa Direktur dan Kakanwil DJP. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh Bu Jetty saja.
“Jadi, disinilah nanti salah satu peran strategis bu Jetty sebagai Waketum yakni menjaga bahkan meningkatkan hubungan dengan pemerintah khususnya instansi terkait seperti BKF, DJP, dan PPPK, Kementerian Keuangan,” ujarnya. (bl)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan masih ada 400.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, seperti dikutip dari CNBC Indonesia dalam acara Spectaxcular, di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (14/7/2024).
Dengan demikian, menurutnya, proses pemadanan yang telah dilakukan mencapai 99% NIK. Hal ini menjadi bukti DJP terus mendorong perubahan dan transformasi di lingkup pelayanan perpajakan.
“Pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 99%, tinggal 400.000 yang belum kami padankan dan Insya Allah tetap terus kami jalankan pemadamannya,” tegas Suryo.
Dalam kesempatan ini, Suryo mengatakan NIK sudah bisa digunakan untuk 16 layanan perpajakan.
“16 layanan sudah kami buka, dan sampai bulan ini akan ada beberapa yang kami rilis,” ungkapnya.
Suryo berharap pada bulan Agustus mendatang, seluruh layanan sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP
“Insyaallah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat insyaallah dapat kami lakukan secara baik,” ujarnya. (bl)
IKPI, Jakarta: Tulisan ini dipicu oleh adanya narasi tentang kebersamaan dengan kalimat “IKPI yang kuat adalah tempat di mana setiap suara dihargai dan setiap langkah diambil bersama …(paslon tertentu) menuju keberhasilan”.
Pernyataan yang diungkapkan seseorang di dalam kutipan kalimat itu sungguh tidak memahami sistem di IKPI. Di dalam organisasi ini, apa yang harus dilakukan (i.e program kerja) dan bagaimana melakukannya sudah disepakati dalam kongres sebagai organ perkumpulan yang memiliki wewenang dan kekuasaan tertinggi. Jadi sistem yang dianut oleh IKPI adalah bersifat bottom-up, bukan melekat pada personal.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) adalah asosiasi profesi konsultan pajak yang bebas dan mandiri. Asosiasi ini dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas konsultan pajak di Indonesia, kalimat itu adalah definisi perkumpulan pada Pasal 1 angka 3 Anggaran Dasar Perkumpulan.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Dalam mewujudkan maksud dan tujuan tersebut, IKPI menyelenggarakan pengaturan tata cara berorganisasi yang disebut dengan peraturan perkumpulan yang terdiri atas Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Kode Etik dan Standar Profesi serta Peraturan Pengurus Pusat yang sifatnya melekat dan mengikat bagi seluruh anggota.
Dengan demikian, penyusunan peraturan perkumpulan dilakukan dengan sistem bottom-up. Sebagai implementasi prinsip dari anggota untuk anggota, hal tersebut dengan jelas terlihat dalam mekanisme penyusunan perubahan atas AD, ART, Kode Etik dan standar profesi serta penetapan program kerja IKPI yang menjadi agenda kongres yang diselenggarakan satu kali dalam lima tahun dengan mekanisme sebagaimana diatur dengan jelas pada Pasal 20 ayat (5) ART.
Penyusunan agenda kongres tersebut dimulai dengan usulan anggota cabang yang dibahas secara formal dalam rapat anggota cabang, yang selanjutya diusulkan oleh pengurus cabang kepada komisi AD/ART, komisi kode etik dan standar profesi serta komisi program kerja yang dibentuk oleh pengurus pusat.
Selanjutnya, komisi tersebut bekerja dan merumuskan apa saja yang diusulkan oleh anggota serta ide-ide yang berkembang di komisi menjadi rencana rumusan perubahan perubahan AD/ART, Kode etik dan Standar Profesi serta Program Kerja. Kemudian, rencana rumusan tersebut kembali disampaikan kepada pengurus cabang untuk mendapatkan masukan.
Selanjutnya setelah rencana rumusan perubahan disesuaikan dengan masukan-masukan dari pengurus cabang maka selanjutnya rencana rumusan perubahan tersebut dibahas dalam musyawarah kerja nasional (Mukernas) yang dihadiri oleh pengawas, pengurus pusat, pengurus daerah dan pengurus cabang.
Hasil Mukernas adalah rumusan perubahan…, (kata rencana sudah tidak ada), namun apabila kesepakatan belum tercapai maka rumusan perubahan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh panitia Ad Hoc yang dibentuk oleh Mukernas untuk melanjutkan pembahasan hingga rumusan perubahan ditetapkan, rumusan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kongres untuk disahkan.
Sistematika tersebut jelas mencerminkan kebersamaan dan pengambilan keputusan yang dianut oleh IKPI dalam suatu media formal, mekanismenya adalah sistem bottom up yang diawali dari usulan rapat anggota cabang dan akhirnya diputuskan dalam kongres sebagai organ tertinggi pekumpulan. Selanjutnya keputusan kongres diamanatkan kepada ketua umum terpilih untuk dilaksanakan dalam masa baktinya.
Keputusan kongres itu selanjutnya harus dilaksanakan oleh ketua umum terpilih, yang ruang lingkup dan tata caranya diatur oleh rambu-rambu peraturan perkumpulan. Oleh karena itu, seorang ketua umum dan wakil ketua umum harus mempunyai kapasitas yang mumpuni dengan kepribadian serta integritas yang kuat dan telah teruji sehingga penugasan itu dapat dilakukan sesuai dengan koridor perkumpulan.
Pada tulisan sebelumnya, Timses Ruston-Lisa telah mengingatkan anggota terkait dengan program kerja yang memabukkan bak angin surga. Silahkan dibaca kembali untuk meneguhkan bagaimana sistem bottom up yang dianut oleh IKPI begitu kuat, hingga program kerja ditentukan oleh anggota itu sendiri.
Dengan sistem itu, maka perkumpulan diyakini akan terhindar dari jebakan atau janji-janji manis kontestan yang tidak dapat dijadikan sebagai tolok ukur kinerjanya.
Paslon 02 Ruston Tambunan-Lisa Purnamasari tentu sangat memahami betul akan konsep demokrasi dalam sistem kebersamaan yang diterapkan IKPI. Dengan demikian, mereka akan tunduk kepada peraturan perkumpulan, sehingga program kerja Ruston-Lisa adalah bagaimana cara melaksanakan dan mewujudkan program kerja yang sudah ditetapkan pada Mukernas tahun lalu yang akan disahkan dalam kongres XII Bali.
Mantapkan pilihan, pilih paslon 02 Ruston Tambunan-Lisa Purnamasari untuk membangun profesi konsultan pajak sebagai profesi yang terhormat dan mulia officium nobile; IKPI Semakin kuat, inklusif dan mendunia. Kenali mereka lebih dekat pada link: https://s.id/PilihNo2-RUSTON-LISA
IKPI, Jakarta: Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho mengatakan pemerintah perlu melakukan beberapa hal untuk menggenjot penerimaan pajak. Salah satunya adalah dengan segera mendorong penghiliran.
“Pada akhirnya yang perlu kita lakukan adalah mempercepat langkah hilirisasi itu sendiri,” ujarnya, seperti dikutip dari Tempo.co, Senin (15/7/2024).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indreawati memaparkan penerimaan pajak pada paruh awal 2024 terkontraksi 7 persen. Dari Januari hingga Juni jumlahnya baru mencapai 44,5 persen terhadap APBN. Penerimaan perpajakanI terdiri dari Pajak, Bea dan Cukai. Pajak pada semester 1 2024 hanya Rp 893 triiliun dibanding periode yang sama tahun lalu yakni Rp 970 triliun. Sementara Bea dan cukai kali ini Rp 134,2 triliun, menurun dibanding sebelumnya yakni Rp 135,4 triliun.
Bendahara negara mengatakan penerimaan pajak disebabkan adanya pelemahan harga komoditas dan penurunan kinerja perusahaan, khususnya sektor industri pertambangan dan pengolahan. Sedangkan bea dan cukai merosot karena penurunan penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Saat ini penurunan penerimaan pajak terjadi di industri sektor komoditas seperti batubara dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Selanjutnya ia mendorong pemerintah menjamin kepastian industri melakukan produksi dalam negeri.
Terkait cukai, Andry Satrio mengatakan pemerintah perlu meningkatkan objek baru. Salah satunya adalah Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Selain untuk pengendalian, Ia memaparkan, hal ini juga dapat meningkatkan penerimaan negara. Minuman berkemanis dalam kemasan itu sebetulnya jadi source of income jug. Jadi perlu segera, karena sudah diatur juga di dalam peraturan yang jelas,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan penerimaan cukai MBDK pada 2024 sebesar Rp 4,38 triliun. Anggota DPR telah menyetujui usulan pemerintah memasukkan komponen MBDK secara resmi pada Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Hal ini dikuatkan dalam Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2023.
Kebijakan ini juga masuk dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Salah satu tujuannya untuk mendukung penerimaan negara salah satunya adalah ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru.
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) segera melaksanakan Kongres XII di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024. Namun demikian, perang argumentasi sesama pendukung pasangan calon di berbagai platform media sosial dan WhatsApp grup sudah bertebaran sejak dibukanya kampanye pada 18 Juni 2024.
Saling klaim kelebihan pasangan calon oleh para pendukungnya terus mewarnai dinamika perpolitikan di IKPI. Terkadang ada juga yang berstatemen keras, tetapi ada juga yang menjadi penengah sehingga adu argumen tidak terus berlanjut.
Ketua Umum IKPI periode 2021-2024 Ruston Tambunan menegaskan bahwa dalam era demokrasi, beradu argumentasi merupakan satu hal yang lumrah dilakukan di dalam sebuah organisasi. “Di dalam keluarga saja terkadang terjadi argumentasi antara anak dan orang tua atau istri dan suami untuk memutuskan sesuatu hal. Apalagi adu argumentasinya di dalam IKPI, itu masih sangat wajar,” kata Ruston di Jakarta, Minggu (14/7/2024).
Namun demikian, Ruston mengingatkan kembali seluruh anggotanya untuk tidak terpancing kepada argumentasi yang akhirnya memicu keributan dan berujung kepada perpecahan. “Anggota IKPI adalah seorang profesional yang cerdas. Jadi, seharusnya tidak mungkin orang cerdas itu mengeluarkan argumentasi yang bisa menimbulkan perpecahan, apalagi menjelang Kongres XII ini suasana antara pendukung pasangan calon cukup ‘panas’,” katanya.
Menurut Ruston, konflik yang timbul selama proses pemilihan dapat menyebabkan perpecahan di antara anggota sebagaimana pernah terjadi pada Kongres XI di Batu, Malang. Hal ini dapat berdampak negatif pada kinerja dan stabilitas asosiasi. Dengan menjaga kondisi damai, kesatuan dan solidaritas di antara anggota dapat dipertahankan, sehingga asosiasi dapat terus bergerak maju dengan tujuan yang sama. Ketika semua pihak dapat berkompetisi dengan sehat dan menghormati perbedaan, maka persatuan dan solidaritas dalam asosiasi akan terjaga.
Menjadi pemimpin di IKPI merupakan suatu pengabdian karena harus meluangkan waktu, menguras tenaga dan pikiran serta seringkali juga mengorbankan materi demi memajukan asosiasi. Proses pemilihan yang baik termasuk dalam hal berkampanye dengan cara-cara yang santun, jujur dan elegan akan menghasilkan pemimpin yang baik, kata Ruston.
Sekadar informasi, pada Kongres XII di Bali terdapat dua pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum yang ikut berkontestasi, yakni pasangan nomor (01) Vaudy Starworld (Ketua Departemen PPL IKPI) dan Jetty (Sekretaris Umum IKPI), dan pasangan nomor (02) yang merupakan incumbent Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan yang berpasangan dengan Lisa Purnamasari (Ketua Departemen Pendidikan IKPI). (bl)