Presiden KACTAE Sebut MoU dengan IKPI Adalah Tonggak Sejarah Kolaborasi Pajak Internasional

IKPI, Jakarta: Presiden Korean Association of Certified Tax Accountants and Experts (KACTAE), Jang Bo-won, menyatakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KACTAE dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Jumat (9/5/2025) di kantor Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan sebagai tonggak sejarah baru dalam dunia perpajakan internasional.

“Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk berdiri di hadapan Anda semua hari ini. Kolaborasi ini lebih dari sekadar kerja sama teknis, ini adalah jembatan antarbangsa yang dibangun oleh semangat profesionalisme dan rasa saling percaya.” ujarnya.

Jang menceritakan momen emosional ketika Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI, David Chai, terbang dari Korea untuk menghadiri pelantikannya sebagai presiden ke-27 KACTAE pada November 2024 lalu.

“Itu bukan sekadar kunjungan, ini adalah simbol persahabatan yang kini kita perkuat lewat MoU ini,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran penting Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld yang menurutnya adalah “bintang dunia” yang mendorong terwujudnya acara bersejarah ini. “Pertemuan hari ini bukan hanya seremoni. Ini adalah awal dari perjalanan panjang untuk berbagi ilmu, memahami sistem perpajakan masing-masing, dan tumbuh bersama,” ucapnya dengan penuh semangat.

Melalui kerja sama ini, KACTAE dan IKPI berkomitmen untuk mengadakan seminar rutin, lokakarya, dan pertukaran pengetahuan yang memperkaya pemahaman lintas negara tentang praktik perpajakan. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan profesionalisme dan standar etika konsultan pajak di kancah global.

“Saya harap acara ini tidak hanya menjadi kenangan indah, tapi juga fondasi kuat untuk masa depan yang penuh sinergi,” tutup Jang Bo-won, disambut tepuk tangan meriah dari para peserta.

Langkah besar ini membuka jalan bagi era baru kerja sama internasional yang tidak hanya memperkuat kapasitas individu, tapi juga membangun ekosistem pajak yang lebih adil, transparan, dan terintegrasi di Asia dan dunia. (bl)

Bank Kini Wajib Hitung Pajak Berdasarkan Laporan ke OJK, Bukan Lagi Perkiraan

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 menghadirkan terobosan penting dalam mekanisme penghitungan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 khusus untuk Wajib Pajak bank. Aturan baru ini bertujuan meningkatkan akurasi dan transparansi pembayaran pajak sektor perbankan dengan mengacu langsung pada laporan keuangan resmi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengacu Pasal 227 PMK tersebut, dasar penghitungan angsuran PPh 25 adalah laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi bank sejak awal tahun hingga masa pajak berjalan. Dengan demikian, pemerintah menekankan pentingnya data keuangan terkini dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayar secara berkala.

Penghasilan neto bank akan dikenakan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh, setelah dikurangi sejumlah elemen seperti pajak yang telah dipotong (Pasal 22) serta angsuran PPh 25 sebelumnya. Namun demikian, penghasilan dari luar negeri serta penghasilan yang bersifat final atau bukan objek pajak dikecualikan dari penghitungan.

Menariknya, aturan ini juga memberi ruang bagi bank yang mengalami kerugian fiskal. Kerugian tersebut dapat dikompensasikan terhadap penghasilan neto sebelum menentukan angsuran pajak yang harus dibayar.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk modernisasi administrasi perpajakan yang sejalan dengan praktik good governance di sektor keuangan. (alf)

 

 

 

Wajib Pajak Bisa Koreksi SPT Sebelum Diperiksa, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan kembali mempertegas komitmennya dalam memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Dalam Pasal 22 regulasi tersebut, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan sendiri ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), sebelum hasil pemeriksaan pajak disampaikan.

Melalui ketentuan ini, Wajib Pajak dapat mengoreksi laporan pajaknya secara sukarela dalam sebuah laporan tersendiri. Namun, hak ini hanya berlaku jika Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum diterbitkan oleh pemeriksa pajak.

Meskipun demikian, ada batasan yang perlu diperhatikan. PMK 15/2025 menegaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk pengungkapan ketidakbenaran dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Hal ini menjadi catatan penting bagi Wajib Pajak, terutama yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan.

Untuk dapat mengungkapkan ketidakbenaran SPT, laporan tersendiri tersebut harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya dan wajib dilampiri sejumlah dokumen, di antaranya, perhitungan pajak yang seharusnya dibayar, bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak, dan bukti pembayaran sanksi administratif berupa bunga.

Jika pengungkapan tersebut tidak menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak dibebaskan dari kewajiban menyertakan bukti pembayaran. Pemeriksa tetap akan melanjutkan proses pemeriksaan, dan hasil akhirnya dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak dengan memperhitungkan pengungkapan yang telah dilakukan.

Menariknya, PMK ini juga menjamin bahwa pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas dasar laporan koreksi tersebut akan diperhitungkan sebagai kredit pajak. Namun, jika masih ditemukan kekurangan setelah pemeriksaan, maka sanksi administratif tambahan tetap diberlakukan sesuai Pasal 13 Undang-Undang KUP.

Dengan diberlakukannya ketentuan ini, pemerintah tampak mendorong pendekatan yang lebih persuasif dan kolaboratif dalam penegakan kepatuhan pajak, sembari tetap menjaga akuntabilitas sistem perpajakan nasional. (alf)

 

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang hingga Akhir Juni 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 31 Mei 2025. Kebijakan ini memberikan ruang tambahan bagi masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraannya untuk segera melunasi tanpa dikenai sanksi administratif.

Dalam pernyataan yang dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, program ini dihadirkan sebagai bentuk insentif kepada para wajib pajak agar lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun 2024 dapat menikmati pembebasan denda, dengan ketentuan bahwa pajak tahun berjalan (2025 dan seterusnya) tetap harus dibayar penuh.

Program ini mencakup beberapa keringanan, di antaranya bebas denda pajak kendaraa, tunggakan lama dapat dibayar tanpa denda keterlambatan.

Gratis Biaya Balik Nama Kedua (BBNKB II):

  1. Warga yang membeli kendaraan bekas dapat mengurus balik nama tanpa biaya.
  2. Pemilik kendaraan yang membayar tepat waktu berhak atas potongan pajak, tergantung jenis dan usia kendaraan.

Syarat dan Ketentuan:

  1. Kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Barat.
  2. Status kendaraan tidak dalam blokir permanen.
  3. Pemilik wajib menunjukkan dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.

Untuk proses balik nama, dokumen bukti jual beli diperlukan.

Program ini tidak mencakup pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.

Lokasi dan Cara Pembayaran Layanan pemutihan bisa diakses di seluruh kantor Samsat di Jawa Barat. Selain pelayanan langsung, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi daring seperti Sambara dan SAPA Warga.

Pembayaran Lewat Aplikasi Sambara:

  1. Unduh aplikasi Sambara di Play Store.
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan.
  3. Cek tagihan dan pilih metode pembayaran.
  4. Simpan bukti pembayaran dan datang ke Samsat atau Drive Thru untuk pengesahan STNK.

Pembayaran Lewat Aplikasi SAPA Warga:

  1. Unduh aplikasi dari Play Store atau App Store.
  2. Login dengan NIK dan data pribadi.
  3. Pilih menu layanan pajak, cek data kendaraan.
  4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti.

Pengesahan STNK dilakukan di Samsat, Samsat Gendong, atau layanan Drive Thru.

Dengan perpanjangan ini, diharapkan lebih banyak warga Jawa Barat yang memanfaatkan kesempatan untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka, sekaligus berkontribusi pada pendapatan daerah. (alf)

 

 

 

IKPI Tegaskan Nama Pengda dan Pengcab Sesuai Domisili, Wujudkan Tertib Administrasi Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa seluruh nama Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) di seluruh Indonesia wajib disesuaikan dengan nama kota atau kabupaten tempat cabang tersebut berdomisili. Penegasan ini disampaikan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Nuryadin Rahman, seiring diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE-01/PP/IV/2025 tentang Penyebutan Pengda/Pengcab Dikarenakan Adanya Penyesuaian dan Pembentukan Pengda/Pengcab Baru.

Dalam keterangannya, Nuryadin menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam tubuh organisasi yang saat ini terus berkembang pesat. “Dengan adanya banyak cabang baru, penting untuk memastikan penyebutan nama Pengda dan Pengcab benar-benar sesuai dengan domisili administrasinya, agar tidak terjadi kekeliruan dalam korespondensi maupun dokumentasi,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman, ini menegaskan dua kewajiban utama. Pertama, seluruh organ organisasi, mulai dari Pengurus Pusat, Dewan Penasihat, Dewan Kehormatan, Pengawas, Pengda, hingga Pengcab, wajib menggunakan penyebutan nama sesuai daftar lampiran dalam seluruh bentuk korespondensi internal maupun eksternal. Kedua, kewajiban yang sama berlaku pula dalam dokumentasi resmi perkumpulan.

Berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Penerbitan Surat Edaran ini berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Dasar hukum ini memperkuat legitimasi kebijakan yang diambil oleh Pengurus Pusat IKPI.

“IKPI sebagai organisasi profesi nasional harus menjaga konsistensi administrasi. Ini penting bukan hanya untuk internal, tetapi juga untuk meningkatkan kredibilitas eksternal kita di mata mitra kerja, pemerintah, dan masyarakat luas,” kata Nuryadin.

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa adanya penyesuaian ini tak lepas dari dinamika perkembangan organisasi, termasuk pembentukan Pengda dan Pengcab baru di berbagai wilayah. Kini, struktur organisasi IKPI semakin tersebar luas dari Sumatera hingga Papua.

Beberapa contoh penyebutan yang disesuaikan adalah:

  • Untuk wilayah Banten, Pengcab-pengcabnya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
  • Untuk Daerah Khusus Jakarta, Pengcab-pengcab mencakup Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, serta wilayah penyangga seperti Kota Bekasi, dan Depok.
  • Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi, masuk kedalam wilayah koordinasi Pengda Jawa Barat
  • Di Jawa Tengah, Pengcab-pengcab diatur berdasarkan Kota Semarang, Surakarta, dan Banyumas.
  • Untuk Bali dan Nusa Tenggara, terdapat Pengcab Denpasar, Mataram, dan Buleleng.
  • Sementara di kawasan Kalimantan dan Sulawesi, Pengcab-pengcabnya tersebar di kota-kota seperti Pontianak, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Manado.

Menurut Nuryadin, perubahan ini adalah respons organisasi terhadap tantangan yang semakin kompleks dalam mengelola keanggotaan dan kegiatan profesional di berbagai daerah. “Dalam waktu dekat, kami juga akan menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh Pengda dan Pengcab agar implementasinya berjalan mulus di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

IKPI juga akan mengawasi implementasi kebijakan ini melalui monitoring rutin. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam korespondensi atau dokumentasi, maka Pengda atau Pengcab yang bersangkutan akan diminta untuk melakukan penyesuaian secepatnya.

Penegasan penyebutan nama Pengda dan Pengcab ini menjadi bagian dari langkah besar IKPI untuk terus membangun organisasi yang profesional, tertib, dan sesuai dengan standar organisasi modern.

“Kami berharap, dengan standarisasi ini, semua proses administrasi berjalan lebih rapi, pelayanan kepada anggota meningkat, dan citra organisasi di tingkat nasional maupun internasional semakin positif,” kata Nuryadin.

Penyebutan yang baru lebih khusus ke:

– Kota Bekasi

– ⁠Kota Bogor

– ⁠Kota Bandung

– ⁠Kota Semarang

– ⁠Kota Malang

Sebelumnya cabang-cabang di atas tidak menggunakan kata kota di depannya namun langsung ke namanya. Maksud digunakan kata kota di depannya karena cabang yang berkedudukan di kota tersebut terdapat nama yang sama antara Kota dan Kabupatennya, misalnya Malang terdapat Kota Malang dan Kabupaten Malang sehingga pada SK pengangkatan pengurus cabang dicantumkan IKPI Cabang Kota Malang.

Hal ini selaras dengan AD ART saja. Penambahan nama kota di depan cabang ini tidak mengubah wilayah kerja mereka sebelumnya.

Sebelumnya cabang-cabang yang sejak awal sudah membedakan kota dan kabupaten adalah Cabang Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. (bl)

Pemkab Ciamis Hapus Denda PBB-P2 Senilai Rp7,3 Miliar

IKPI, Jakarta: Menyambut Hari Jadi ke-383 Kabupaten Ciamis, Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan kado istimewa bagi warganya. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab resmi menghapus sanksi administrasi atau denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebuah kebijakan yang digadang-gadang akan memberi angin segar bagi para wajib pajak.

Langkah strategis ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 900.1.12.1/Kpts.197-Huk/TAHUN 2025, yang diterbitkan pada 19 Maret 2025. Kebijakan ini bukan hanya sekadar peringatan seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata relaksasi fiskal yang ditujukan untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefulloh, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan menghapus total denda piutang PBB-P2 senilai kurang lebih Rp7,3 miliar, akumulasi dari piutang pajak sejak tahun 2004 hingga 2024. “Kami memahami, bagi sebagian warga, denda yang terus bertambah bisa menjadi beban berat. Dengan dihapusnya denda ini, kami berharap masyarakat termotivasi untuk segera melunasi tunggakannya,” ujar Aef, Jumat (9/5/2025).

Sebagai informasi, total piutang pokok PBB-P2 selama dua dekade terakhir di Ciamis tercatat sebesar Rp20,9 miliar. Dalam peraturan sebelumnya, denda dikenakan sebesar 1 persen per bulan sejak 2024, dan 2 persen per bulan untuk piutang sebelum tahun tersebut. Akumulasi itulah yang kini dihapuskan oleh Pemkab.

Program penghapusan denda ini berlaku hingga 31 Juli 2025. Aef berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan momentum ini. “Ini bukan hanya soal penghapusan denda, tapi juga ajakan untuk bersama-sama membangun daerah. Dengan membayar pajak, masyarakat ikut mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Kebijakan ini pun diapresiasi oleh berbagai pihak, terutama warga yang selama ini terkendala menyelesaikan kewajiban perpajakannya akibat besarnya beban denda. Dengan stimulus ini, Pemkab Ciamis berharap bisa menumbuhkan kembali budaya taat pajak sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah. (alf)

 

 

 

 

PPPK Kemenkeu Dukung Penuh Kolaborasi IKPI dan KACTAE: Perkuat Posisi Konsultan Pajak 

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang menjalin kerja sama dengan Korean Association of Certified Tax Accountants Examination (KACTAE). Nota kesepahaman (MoU) antara kedua asosiasi ini resmi ditandatangani di kantor sekretariat pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025),

Perwakilan PPPK, Lury Sofyan, yang hadir pada kegiatan itu memberikan apresiasi atas terselenggaranya kolaborasi lintas negara ini. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa profesi konsultan pajak kini memiliki posisi strategis di tengah upaya reformasi sistem perpajakan nasional.

“Kami dari Kementerian Keuangan, khususnya PPPK, memberikan dukungan sangat positif terhadap kegiatan seperti ini. Dengan diakuinya konsultan pajak sebagai profesi resmi dalam Undang-Undang P2SK, peran mereka tidak lagi sekadar membantu kepatuhan pajak, tapi juga menjadi bagian penting dari tata kelola keuangan negara,” ujar Lury.

Ia juga mengungkapkan bahwa pertukaran pengetahuan dan pengalaman dengan asosiasi profesi dari negara lain sangat diperlukan dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat dan adaptif.

“Beberapa bulan lalu kami berdiskusi dengan rekan-rekan dari Australia, dan kini kolaborasi dengan Korea Selatan memberikan dimensi baru yang sangat positif. Korea adalah salah satu investor asing terbesar di Indonesia, dan tentu kerja sama ini bisa memperkuat hubungan strategis, tidak hanya antarprofesi, tetapi juga antarpemerintah,” tambahnya.

Lury juga menyoroti pentingnya peran asosiasi dalam memperkuat komunikasi dan pemahaman antarnegara di bidang perpajakan. “Saya yakin kerja sama ini bisa membuka jalan bagi kolaborasi G2G antara Kementerian Keuangan Indonesia dan Kementerian Keuangan Korea Selatan di masa mendatang.” katanya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Lury menyampaikan ucapan selamat datang kepada Direktur Kerja Sama Internasional KACTAE, Mr. Park Dong-ho, yang akan membagikan wawasan dan pengalaman perpajakan dari Korea Selatan dalam sesi selanjutnya.

“Pertemuan seperti ini adalah bentuk nyata dari knowledge exchange yang bermanfaat, bukan hanya bagi konsultan pajak, tapi juga bagi pengembangan sistem perpajakan nasional secara keseluruhan.” ujarnya.

Menurut Lury, penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat standar profesionalisme konsultan pajak Indonesia, sekaligus membuka peluang baru dalam kerja sama internasional di bidang perpajakan. (bl)

Ketum IKPI Ucapkan Selamat atas Suksesnya Kongres II AKP2I di Bogor

IKPI, Bogor: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan ucapan selamat kepada Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) atas terselenggaranya Kongres II yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/5/2025).

Dalam keterangannya, Vaudy menyatakan apresiasinya terhadap soliditas dan kontribusi AKP2I dalam membangun profesi konsultan pajak yang profesional dan berintegritas.

“Kongres ini bukan hanya momentum konsolidasi internal, tetapi juga refleksi atas peran penting konsultan pajak dalam mendukung sistem perpajakan nasional. Saya mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran AKP2I, khususnya kepada Ketua Umum Suherman Saleh atas kepemimpinannya,” ujar Vaudy, Sabtu (10/5/2025).

(Foto: Istimewa)

Menurut Vaudy, Kongres II AKP2I menjadi ajang strategis bagi para anggota untuk merumuskan arah organisasi ke depan, termasuk penguatan kompetensi dan kolaborasi lintas asosiasi dalam mendukung reformasi perpajakan.

Dengan semangat kebersamaan, IKPI dan AKP2I diharapkan terus bersinergi dalam meningkatkan kualitas layanan konsultan pajak serta menjaga integritas profesi di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

(Foto: Istimewa)

“Kami juga bersama sama sedang memperjuangankan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak, untuk perlindungan wajib pajak dan profesi konsultan pajak,” kata Vaudy. (bl)

Foto: Jamuan Makan Malam IKPI kepada KACTAE

Suasana hangat penuh keakraban terasa saat IKPI menjamu delegasi KACTAE di Rumah Makan Padang “Kebayoran Baru” Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025). Hadir dalam jamuan ini Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, bersama jajaran pengurus pusat dan Dewan Penasehat IKPI.

Sementara dari pihak KACTAE, rombongan dipimpin langsung oleh Presidennya, Jang Bowon. Sambil menikmati hidangan khas Padang, kedua pihak saling bertukar cerita dan mempererat kerja sama di bidang perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

 

 

 

 

Pererat Hubungan Internasional, IKPI Jamu Delegasi KACTAE Korea Selatan Dengan Masakan Minang

IKPI, Jakarta: Dalam semangat mempererat hubungan bilateral antarprofesi konsultan pajak, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjamu delegasi dari Korean Association of Certified Tax Accountants Examination (KACTAE) dalam sebuah jamuan makan malam penuh keakraban di Rumah Makan Padang Kebayoran Baru, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).

Acara yang berlangsung hangat ini dihadiri oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld beserta jajaran pengurus pusat dan Dewan Penasehat IKPI. Sementara itu, rombongan KACTAE dipimpin langsung oleh Jang Bowon selaku Presiden KACTAE, didampingi oleh beberapa pengurus asosiasi tersebut.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Jamuan makan malam ini bukan hanya menjadi ajang silaturahmi antarprofesi, tetapi juga membuka ruang dialog dan pertukaran pandangan mengenai isu-isu perpajakan yang sedang berkembang di masing-masing negara. Dalam suasana santai namun penuh makna, kedua belah pihak mendiskusikan perkembangan kebijakan perpajakan, tantangan profesi konsultan pajak, serta peluang kerja sama teknis dan pelatihan.

Menariknya, kekayaan budaya Indonesia turut menjadi bagian tak terpisahkan dari pertemuan ini.

Delegasi KACTAE disuguhi aneka hidangan khas Minangkabau yang menjadi ciri khas Restoran Garuda. Menu seperti gulai kepala ikan kakap, rendang, tunjang, telur dadar, ayam pop, serta beragam lauk Minang lainnya menjadi santapan utama malam itu.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Rombongan dari Korea Selatan tampak sangat menikmati setiap hidangan yang disajikan. Bahkan, Presiden KACTAE, Jang Bowon, secara khusus menyampaikan pujian atas kelezatan masakan Indonesia. “Ini adalah pengalaman kuliner yang luar biasa. Kami sangat terkesan dengan cita rasa makanan khas Minang. Kaya rempah dan sangat menggugah selera,” ungkap Jang dengan antusias.

Antusiasme tersebut terlihat jelas dari lahapnya para tamu menyantap setiap sajian yang dihidangkan. Jamuan tersebut pun menjadi momen mencairkan suasana dan membangun keakraban antara para konsultan pajak dari kedua negara.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Jang Bowon secara resmi mengundang IKPI untuk melakukan kunjungan balasan ke Korea Selatan.

Undangan tersebut mencakup ajakan untuk menikmati kekayaan budaya dan kuliner Korea, serta mengikuti sesi khusus pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai sistem dan regulasi perpajakan di Negeri Ginseng.

“Kami berharap kunjungan ini menjadi awal dari kolaborasi yang lebih erat antara KACTAE dan IKPI, baik dalam bidang pengembangan profesi, pelatihan teknis, maupun pertukaran pengalaman,” tambah Jang.

Ketua Umum IKPI menyambut baik undangan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk membangun relasi yang lebih kuat dengan organisasi profesi sejenis di tingkat internasional. “Kami percaya bahwa kerja sama lintas negara menjadi salah satu kunci penting dalam memperkuat integritas dan kapabilitas profesi konsultan pajak. Kunjungan ini adalah langkah awal yang positif menuju arah tersebut,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dengan semangat keterbukaan dan kolaborasi, pertemuan antara IKPI dan KACTAE di Jakarta menjadi bukti nyata bahwa diplomasi profesional dapat dibangun melalui meja makan, diskusi hangat, dan apresiasi lintas budaya.(bl)

en_US