Peserta Surakarta Nilai Seminar IKPI Yogyakarta Perkuat Pemahaman Perlindungan Hukum Konsultan Pajak

IKPI, Yogyakarta: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta, Umatun Markhumah, menilai seminar Perlindungan Hukum Konsultan Pajak di Era Coretax: Batas Tanggung Jawab Profesional dan Bimtek Penyusunan Surat Ikatan Tugas yang Defensible memberikan manfaat nyata bagi praktisi perpajakan, khususnya dalam memahami aspek hukum profesi konsultan pajak.

Umatun yang hadir sebagai peserta menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan yang digelar IKPI Cabang Yogyakarta bersama IKPI Cabang Sleman, IKPI Cabang Bantul, serta Pengda DIY tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan sangat relevan dengan tantangan praktik konsultan pajak saat ini.

(Foto: Istimewa)

“Sebagai peserta dari IKPI Cabang Surakarta, saya sangat merasakan manfaat dari seminar ini. Ilmu yang didapatkan sangat berguna bagi kami para konsultan pajak, terutama terkait aspek hukum, batas tanggung jawab profesional, serta fungsi Surat Ikatan Tugas sebagai instrumen perlindungan hukum,” ujar Umatun, Jumat (30/1/2026).

Ia juga mengapresiasi kualitas para narasumber yang dinilai kompeten di bidangnya, yakni Wakil Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI Pusat Huakanala Hubudi serta Bendahara Umum IKPI Pusat Donny Eduardus Rindorindo. Menurut Umatun, pemaparan keduanya memberikan perspektif yang komprehensif dan aplikatif bagi peserta.

(Foto: Istimewa)

“Pembicaranya luar biasa. Bapak Huakanala Hubudi dan Bapak Donny Eduardus Rindorindo sangat kompeten di bidangnya. Alhamdulillah kami juga bisa bertanya langsung kepada ahlinya dan belajar bagaimana konsultan pajak memiliki payung hukum yang kuat,” katanya.

Perempuan yang baru saja menerima Penghargaan Perempuan Inspirasi Indonesia Tahun 2025 dari Kementerian Perindustrian ini, menyebut seminar perpajakan ini semakin relevan seiring implementasi Coretax System oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membawa perubahan besar dalam administrasi perpajakan nasional. Sistem baru ini menghadirkan transparansi dan validasi data secara real-time, sehingga menuntut tingkat akurasi yang lebih tinggi dari seluruh pihak, termasuk konsultan pajak.

Menurutnya, di era Coretax, konsultan pajak tidak hanya dituntut cakap secara teknis, tetapi juga harus memahami manajemen risiko serta aspek legal dalam setiap layanan yang diberikan kepada klien.

(Foto: Istimewa)

Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum konsultan pajak tidak hadir secara otomatis, melainkan perlu dibangun melalui dokumentasi kerja yang kuat, salah satunya melalui penyusunan Surat Ikatan Tugas (SIT) yang jelas dan terukur.

“Dengan memisahkan tanggung jawab secara tegas dalam SIT, konsultan pajak dapat menjalankan profesinya dengan lebih aman di tengah transparansi sistem digital. Ini menjadi bekal penting bagi kami dalam menghadapi dinamika praktik ke depan,” ujarnya.

Umatun berharap kegiatan serupa dapat terus digelar secara berkelanjutan di berbagai daerah, agar anggota IKPI memiliki pemahaman yang merata terkait perlindungan hukum, standar profesi, serta adaptasi terhadap perubahan sistem perpajakan nasional.

Ia juga menilai seminar ini menjadi contoh sinergi positif antara pengurus pusat, pengda, dan cabang dalam memperkuat kapasitas anggota, sekaligus menjaga profesionalisme konsultan pajak di tengah transformasi digital perpajakan. (bl)

IKPI Yogyakarta Apresiasi Donny Rindorindo dan Huakanala Hubudi atas Kontribusi Ilmu bagi Anggota

IKPI, Yogyakarta: IKPI Cabang Yogyakarta menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bendahara Umum IKPI Donny Eduardus Rindorindo dan Wakil Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI Pusat Huakanala Hubudi atas kesediaannya hadir dan berbagi wawasan dalam seminar Perlindungan Hukum Konsultan Pajak di Era Coretax.

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta Wahyandono mengatakan, kehadiran kedua pimpinan pusat IKPI tersebut memberikan perspektif yang mendalam serta penguatan substansial bagi anggota dalam memahami praktik profesi konsultan pajak secara lebih komprehensif.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Donny Rindorindo dan Bapak Huakanala Hubudi selaku sahabat anggota IKPI dan pimpinan pusat IKPI yang telah berkenan hadir dan berbagi ilmu serta pengalaman berharga,” ujar Wahyandono.

Ia menilai pemaparan yang disampaikan para narasumber tidak hanya memperkaya wawasan peserta, tetapi juga memberikan panduan praktis terkait perlindungan hukum, batas tanggung jawab profesional, serta penyusunan Surat Ikatan Tugas (SIT) yang defensible.

Menurut Wahyandono, materi yang disampaikan menjadi acuan aplikatif bagi anggota IKPI dalam memberikan layanan jasa perpajakan yang terukur, bertanggung jawab, dan bermartabat, sekaligus memperkuat posisi konsultan pajak dalam menghadapi potensi risiko hukum.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

Ia berharap ilmu dan pengalaman yang dibagikan dapat diimplementasikan langsung dalam praktik sehari-hari, sehingga anggota IKPI semakin siap mendampingi wajib pajak dengan pendekatan profesional yang sejalan dengan standar profesi.

Wahyandono juga menekankan pentingnya peran pimpinan pusat IKPI dalam mendampingi cabang-cabang di daerah melalui kegiatan edukatif semacam ini, agar kualitas layanan konsultan pajak dapat terus terjaga secara merata di seluruh Indonesia.

Melalui forum tersebut, anggota IKPI juga mendapat ruang diskusi untuk membahas tantangan lapangan, termasuk dinamika hubungan dengan klien dan adaptasi terhadap sistem Coretax.

IKPI Cabang Yogyakarta berharap sinergi antara pengurus pusat dan cabang dapat terus diperkuat, sehingga organisasi mampu melahirkan konsultan pajak yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi serta berorientasi pada kepentingan masyarakat, nusa, dan bangsa. (bl)

Peserta Membludak, Ketum IKPI Apresiasi Antusiasme Publik Ikuti PPL CoreTax di Palembang

IKPI, Palembang: Tingginya antusiasme masyarakat mengikuti Seminar dan PPL IKPI Cabang Palembang mendapat apresiasi langsung dari Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld. Kegiatan yang digelar Kamis (29/1/2026) tersebut diikuti 135 peserta dari kalangan anggota dan umum.

Vaudy menyebut, kehadiran 68 peserta umum dan 67 anggota IKPI mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya pemahaman perpajakan, khususnya terkait implementasi Coretax.

“Saya mengapresiasi Pengcab Palembang karena berhasil menghadirkan peserta dari kalangan umum dan anggota dalam jumlah yang hampir seimbang,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

Ia juga memuji pengaturan ruang seminar yang mengombinasikan peserta IKPI dan non-IKPI dalam satu forum, sehingga interaksi berjalan lebih cair dan produktif.

Menurut Vaudy, pendekatan ini efektif untuk membangun pemahaman bersama sekaligus memperkenalkan peran konsultan pajak secara langsung kepada masyarakat.

Ia menambahkan, perkembangan kebijakan perpajakan yang sangat cepat menuntut adanya forum edukasi berkelanjutan seperti PPL.

Dalam acara tersebut, peserta mendapatkan paparan teknis terkait strategi adaptasi Coretax yang disampaikan oleh narasumber Sapto Windi Argo.

Kegiatan ini juga dihadiri Ketua IKPI Pengda Sumbagsel Nurlena, Ketua IKPI Cabang Palembang Susanti, serta jajaran pengurus pusat IKPI.

Forum ini menjadi ruang bertemunya praktisi, wajib pajak, dan lintas profesi untuk memperdalam pemahaman terhadap transformasi digital perpajakan. (bl)

IKPI Yogyakarta Tegaskan Komitmen Edukasi Profesional Konsultan Pajak di Era Coretax

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta, menegaskan komitmen untuk terus menghadirkan program pengembangan profesional yang relevan dan responsif terhadap dinamika regulasi perpajakan, khususnya di tengah implementasi sistem Coretax yang menuntut ketelitian serta kepastian hukum dalam praktik jasa konsultan pajak.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono dalam seminar bertema Perlindungan Hukum Konsultan Pajak di Era Coretax: Batas Tanggung Jawab Profesional dan Bimtek Penyusunan Surat Ikatan Tugas yang Defensible yang diselenggarakan bersama IKPI Cabang Sleman dan IKPI Cabang Bantul, Rabu (28/1/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

Wahyandono menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber, panitia, serta peserta atas partisipasi aktif yang telah diberikan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pengurus Pusat IKPI atas dukungan penuh sehingga kegiatan dapat terselenggara secara optimal melalui format hybrid, baik secara luring maupun daring.

“Atas nama IKPI Cabang Yogyakarta, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Apresiasi setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada IKPI Pusat atas dukungan dan kerja sama penuh yang memungkinkan kegiatan ini berjalan lancar,” ujar Wahyandono.

Ia menambahkan, seminar ini menjadi semakin bermakna dengan kehadiran Kepala KPP Pratama Yogyakarta Indra Priyadi, Kepala KPP Pratama Sleman Moch. Luqman Hakim, serta Pelaksana Tugas Kepala KPP Pratama Bantul Gunawan Agung Waskito.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

Menurut Wahyandono, kehadiran para pimpinan KPP tersebut mencerminkan sinergi konstruktif antara otoritas pajak dan organisasi profesi, sekaligus menjadi bentuk pengakuan terhadap komitmen anggota IKPI dalam menjaga profesionalisme, meningkatkan kompetensi berkelanjutan, serta menjunjung tinggi martabat profesi.

Ia menilai kolaborasi tersebut penting untuk memperkuat ekosistem kepatuhan pajak, di mana konsultan pajak berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendampingi wajib pajak secara profesional dan beretika.

Ke depan, Wahyandono menegaskan IKPI Yogyakarta akan terus menghadirkan kegiatan pengembangan profesional yang aplikatif dan berbasis kebutuhan lapangan, seiring perubahan regulasi serta tantangan praktik yang semakin kompleks.

Selain itu, IKPI Yogyakarta juga berkomitmen memperluas peran edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media digital, siaran radio, hingga publikasi tertulis, agar nilai, peran, dan kontribusi profesi konsultan pajak dapat menjangkau lintas generasi secara berkesinambungan. (bl)

Pisah Harta dan Pajak Istri Pasca Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 membuka ruang bagi pasangan suami-istri untuk membuat perjanjian perkawinan, termasuk perjanjian pisah harta, tidak hanya sebelum atau saat menikah, tetapi juga selama perkawinan berlangsung. Putusan ini membawa implikasi penting, salah satunya terhadap status perpajakan istri.

Latar Belakang Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015

Putusan MK tersebut membatalkan pembatasan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang sebelumnya hanya memperbolehkan pembuatan perjanjian perkawinan sebelum atau pada saat perkawinan. Setelah putusan ini, suami-istri dapat membuat perjanjian pisah harta selama perkawinan berlangsung, sepanjang disepakati bersama dan tidak merugikan pihak ketiga.

Dengan demikian, harta yang semula dianggap sebagai harta bersama dapat dipisahkan menjadi harta pribadi berdasarkan perjanjian yang sah.

Pertanyaannya kemudian, apakah perjanjian pisah harta tersebut dapat memengaruhi cara pelaporan penghasilan dan harta dalam kewajiban perpajakan masing-masing pihak?

Berdasarkan ketentuan perpajakan, istri pada prinsipnya diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi dengan suami, sehingga kewajiban pajaknya digabung. Namun, keberadaan perjanjian pemisahan harta yang sah—termasuk yang dibuat selama perkawinan pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015—dapat menjadi dasar yuridis bagi pemisahan kewajiban perpajakan istri.

Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengamanatkan bahwa seluruh penghasilan atau kerugian wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, termasuk kerugian tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya. Ketentuan ini dikecualikan apabila penghasilan istri semata-mata berasal dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak berkaitan dengan usaha atau pekerjaan bebas suami maupun anggota keluarga lainnya.

Artinya, sekalipun setelah menikah suami-istri membuat perjanjian pisah harta, secara perpajakan keduanya tetap diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi. Penghitungan pajak terutang dilakukan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU PPh, kecuali dalam kondisi tertentu.

Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (2), yaitu:

(2) Penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah apabila:
a. suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
c. dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

(3) Penghasilan neto suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tetap dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri, dan besarnya pajak yang harus dilunasi masing-masing dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Dengan demikian, ada atau tidak adanya perjanjian perkawinan termasuk perjanjian pisah harta pada dasarnya tidak menimbulkan perbedaan dalam perlakuan pajak, karena suami dan istri tetap dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi dan pajak terutang dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan, sekalipun istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri.

Perbedaan baru terjadi apabila suami dan istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim. Sejak tahun pajak tersebut, kewajiban perpajakan masing-masing dilakukan secara terpisah dan tidak lagi digabungkan.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Surabaya

Enggan Nursanti
Email: Enggannursanti@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Vaudy Starworld Dorong Ekspansi Organisasi IKPI di Sumatera

IKPI, Palembang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan pentingnya penguatan struktur organisasi di daerah sebagai bagian dari strategi pemerataan layanan konsultan pajak. Hal ini disampaikannya dalam Seminar dan PPL IKPI Cabang Palembang, Kamis (29/1/2026).

Dalam sambutannya, Vaudy mengungkapkan komitmen IKPI untuk mendorong lahirnya cabang baru, termasuk di wilayah Metro dan sekitarnya, serta pembentukan Pengurus Daerah Bengkulu Lampung.

“Pengembangan Pengda dan Pengcab menjadi prioritas agar layanan konsultan pajak semakin dekat dengan masyarakat,” kata Vaudy, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, perluasan jaringan organisasi bukan sekadar menambah struktur, tetapi juga memastikan setiap daerah memiliki sumber daya profesional yang siap mendampingi wajib pajak.

Menurutnya, pertumbuhan aktivitas ekonomi di Sumatera membutuhkan dukungan konsultan pajak yang memadai, baik dari sisi jumlah maupun kualitas.

Vaudy menilai Palembang memiliki posisi strategis sebagai pusat aktivitas ekonomi di Sumatera Selatan, sehingga penguatan cabang di wilayah ini menjadi bagian penting dari roadmap organisasi.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antar-cabang dan pengurus daerah untuk menjaga standar kompetensi anggota IKPI secara merata.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy memberikan apresiasi kepada IKPI Pengda Sumbagsel dan Cabang Palembang yang dinilai aktif menggelar kegiatan edukasi perpajakan.

Seminar ini turut dihadiri perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Palembang, IDI Cabang Palembang, serta sejumlah pemangku kepentingan lintas profesi.

Melalui ekspansi organisasi ini, IKPI berupaya memastikan setiap wilayah memiliki akses yang setara terhadap layanan konsultasi pajak profesional. (bl)

Kupas Tuntas Pentingnya SIT di Seminar IKPI Yogyakarta

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengupas secara mendalam urgensi Surat Ikatan Tugas (SIT) sebagai fondasi perlindungan hukum konsultan pajak dalam seminar bertema Perlindungan Hukum Konsultan Pajak di Era Coretax: Batas Tanggung Jawab Profesional dan Bimtek Penyusunan Surat Ikatan Tugas yang Defensible yang digelar oleh IKPI Cabang Yogyakarta, Rabu (28/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, peserta dibekali pemahaman bahwa SIT sangat disarankan untuk tersedia sebelum konsultan pajak memberikan jasa kepada klien. Dokumen ini dinilai penting untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak sekaligus memberikan kekuatan hukum apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.

(Foto: Istimewa)

Bendahara Umum IKPI Pusat sekaligus narasumber, Donny Eduardus Rindorindo, menegaskan bahwa SIT bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian integral dari praktik profesional konsultan pajak yang telah diatur dalam Buku Standar Profesi IKPI.

“Peserta mendapatkan pemahaman bahwa sangat disarankan membuat SIT sebelum memberikan jasa layanan pajak kepada klien. Hal ini diperlukan agar hak dan kewajiban antara konsultan pajak dan klien dapat berimbang dan dituangkan secara formal dalam ikatan tertulis,” ujar Donny, Kamis (29/1/2026).

Ia menambahkan, keberadaan SIT juga menjadi wujud implementasi standar profesi IKPI, sehingga setiap layanan perpajakan memiliki dasar kerja yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

(Foto: Istimewa)

Selain membahas aspek normatif, seminar ini juga menghadirkan bimbingan teknis penyusunan SIT yang defensible, termasuk pendekatan berbasis skenario sengketa serta praktik lapangan. Materi tersebut diharapkan membantu anggota IKPI menyusun dokumen kerja yang lebih kuat dalam menghadapi potensi persoalan hukum.

Dari sisi penyelenggaraan, Donny menyampaikan bahwa seminar berlangsung lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Kegiatan ini dihadiri Ketua IKPI Pengda Yogyakarta serta Ketua IKPI Cabang DIY, Sleman, dan Bantul, dengan partisipasi sekitar 50 peserta secara luring dan 20 peserta yang mengikuti secara daring.

“ Bagi saya, seminar berlangsung dengan lancar dan sukses,” katanya. “Terima kasih sebesar besarnya kepada Ketua Cabang DIY, Bapak Wahyandono, dan seluruh panitia yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini secara luring dan secara daring yang dibantu tim teknis penyiaran dari pusat. Ini merupakan terobosan kerjasama antara IKPI Cabang dan IKPI Pusat,” lanjut Donny.

Melalui kegiatan ini, IKPI terus mendorong peningkatan literasi hukum anggotanya, sekaligus memperkuat profesionalisme konsultan pajak di tengah dinamika sistem perpajakan nasional, termasuk implementasi Coretax yang menuntut kepatuhan pajak dan kepastian hukum yang jelas dalam setiap layanan. (bl)

Wamenkeu Tekankan Sinergi Fiskal–Moneter agar Penurunan BI Rate Cepat Tembus ke Dunia Usaha

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan sekaligus Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas Djiwandono, memaparkan strategi penguatan sinergi kebijakan fiskal dan moneter untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Fokus utama kolaborasi tersebut diarahkan pada optimalisasi transmisi suku bunga acuan Bank Indonesia ke sektor riil, khususnya melalui perbankan.

Thomas menegaskan, pola kerja sama antara pemerintah dan bank sentral saat ini tidak lagi menggunakan skema burden sharing seperti pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, pendekatan kebijakan kini bergeser pada pengelolaan transmisi moneter agar penurunan BI Rate dapat lebih cepat dirasakan oleh pelaku usaha.

“Burden sharing yang kita kenal itu produk masa pandemi, secara teknis cost sharing. Yang saya tekankan sekarang adalah sinergi dari mengelola transmisi,” ujar Thomas, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah masih adanya jeda waktu antara penurunan suku bunga acuan BI dengan penyesuaian suku bunga perbankan, terutama kredit. Kondisi tersebut membuat dampak kebijakan moneter ke aktivitas ekonomi berjalan lebih lambat dari yang diharapkan.

“Ujung-ujungnya di perbankan. BI Rate sudah trennya turun terus, tapi masih ada lag penurunan suku bunga lainnya,” katanya.

Berdasarkan data Bank Indonesia, sejak September 2024 BI telah memangkas suku bunga acuan sebesar 150 basis poin. Namun, efek kebijakan tersebut belum sepenuhnya mengalir ke sektor riil. Setiap penurunan BI Rate sebesar 1 persen tercatat hanya menurunkan bunga kredit modal kerja sekitar 0,27 persen dalam enam bulan, dan maksimal 0,59 persen dalam periode hingga tiga tahun.

Thomas menilai, penyelarasan kebijakan fiskal pemerintah dengan kebijakan moneter BI menjadi kunci agar pelonggaran suku bunga benar-benar berfungsi sebagai stimulus pertumbuhan. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas otoritas agar sistem perbankan dapat merespons kebijakan moneter secara lebih agresif dan meneruskannya ke dunia usaha.

Penguatan sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat aliran pembiayaan ke sektor produktif, sekaligus mendukung ekspansi investasi dan konsumsi domestik.

Di tengah tantangan transmisi kebijakan, Thomas menilai fundamental ekonomi Indonesia berada dalam kondisi solid. Inflasi tetap terjaga dalam sasaran 2,5±1 persen, neraca perdagangan mencatat surplus selama 67 bulan berturut-turut, dan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih berada di bawah ambang 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurutnya, kondisi makro tersebut memberikan ruang kebijakan yang cukup luas bagi pemerintah dan bank sentral untuk mengambil langkah yang lebih ekspansif demi mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Saat ini semua bicara pertumbuhan ekonomi karena fundamental kita kuat. Inflasi rendah, surplus perdagangan baik, bahkan defisit tetap manageable. Artinya ruang untuk ekspansi itu ada,” ujarnya. (alf)

Menkeu Mulai Rombak Pejabat Bea Cukai, “Shock Therapy” Diterapkan Demi Tutup Celah Penerimaan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan perombakan besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai dilakukan hari ini, Rabu (28/1/2026). Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menutup potensi kebocoran penerimaan negara yang dinilai masih belum optimal.

Purbaya menyampaikan, restrukturisasi aparatur ini menyasar berbagai level jabatan, mulai dari kepala kantor wilayah hingga pejabat yang bertugas di kawasan pelabuhan. Bahkan, sebagian pegawai disebut akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

“Restrukturisasi pegawai besar-besaran ini untuk Bea Cukai mulai besok, sementara untuk pajak menyusul minggu depan,” ujar Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dalam skema perombakan tersebut, sejumlah posisi strategis di Bea Cukai nantinya akan diisi oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Purbaya, langkah ini ditempuh karena DJP dinilai memiliki sumber daya manusia yang relatif siap untuk memperkuat pengawasan penerimaan.

“Dari pajak yang kita anggap masih bisa bekerja lebih baik,” ucapnya.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata rotasi jabatan biasa. Ia menyebut perlu adanya “shock therapy” agar kinerja aparatur meningkat dan orientasi pada penerimaan negara semakin kuat, khususnya dalam mengantisipasi praktik-praktik yang merugikan fiskal.

Meski demikian, Purbaya mengakui kapasitas sumber daya manusia di Bea Cukai sebenarnya cukup tinggi. Ia bahkan mencontohkan kemampuan internal DJBC yang dinilai mampu membangun sistem berbasis kecerdasan buatan dalam waktu singkat.

“Bea Cukai ini orangnya pintar-pintar. Kalau dipaksa, saya suruh buat program AI untuk deteksi under invoicing, dua minggu selesai,” ungkapnya.

Teknologi kecerdasan buatan tersebut dirancang untuk membaca pola transaksi dan mengidentifikasi indikasi penggelembungan atau pengurangan nilai impor, yang selama ini menjadi salah satu celah kebocoran penerimaan negara.

Menurut Purbaya, potensi besar tersebut perlu diiringi dengan disiplin kerja yang lebih kuat dan pengawasan yang lebih ketat. Karena itu, rotasi pegawai dan penyegaran struktur organisasi dipandang penting untuk membangun ulang budaya kerja yang berorientasi pada kinerja.

Perombakan ini juga menjadi bagian dari strategi Kementerian Keuangan dalam memperkuat sistem pengawasan lintas unit, termasuk mempererat sinergi antara DJBC dan DJP, guna memastikan setiap potensi penerimaan dapat tergarap secara maksimal.

Langkah tegas tersebut dilakukan di tengah tekanan target fiskal tahun ini, di mana pemerintah dituntut mengoptimalkan seluruh sumber penerimaan negara melalui pembenahan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, serta pemanfaatan teknologi digital. (alf)

Pelunasan Pajak Jadi Syarat Wajib Urus RKAB Tambang

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi yang mewajibkan pelaku usaha sektor pertambangan melunasi kewajiban perpajakannya sebelum mengajukan maupun memperpanjang Rencana Kerja dan Biaya Anggaran (RKAB). Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat basis penerimaan negara pada 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam aturan khusus yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Nantinya, pemenuhan kewajiban pajak atau tax clearance akan menjadi syarat administratif utama dalam proses perizinan RKAB.

“2026 Insyaallah kami sedang men-drafting regulasi yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, tax clearance untuk sebagai syarat perpanjangan atau permohonan baru RKAB,” ujar Bimo dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF), Selasa (27/1/2026), dikutip Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara, seiring target pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun. Angka tersebut naik sekitar 22 persen dibanding realisasi penerimaan pajak 2025 yang tercatat Rp1.917,6 triliun.

Bimo menjelaskan, pada tahun lalu DJP sebenarnya telah mulai mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bagian dari persyaratan administratif RKAB. RKAB sendiri merupakan dokumen tahunan wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus yang diajukan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan skema baru ini, perusahaan tambang yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya berpotensi tertahan proses perizinannya, baik untuk perpanjangan maupun pengajuan RKAB baru. DJP berharap mekanisme tersebut dapat mendorong kepatuhan sekaligus menciptakan level playing field yang lebih adil di sektor pertambangan.

Upaya penguatan penerimaan juga dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian. DJP menggandeng Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum untuk pertukaran data beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat korporasi.

Melalui data BO, pemerintah dapat memetakan struktur kepemilikan perusahaan sekaligus membaca indikator kinerja badan usaha yang berstatus sebagai wajib pajak. Bimo menyebut, Kemenkeu dan Kemenkum memanfaatkan basis data masing-masing secara simultan untuk meningkatkan kapasitas deteksi terhadap potensi penyimpangan terkait aksi korporasi.

“Kami kerja sama untuk menyempurnakan database beneficiary ownership mereka. Dalam waktu yang simultan, kami juga meningkatkan kapasitas deteksi terhadap irregularities yang terkait dengan corporate action,” paparnya.

Selain memperkuat kolaborasi eksternal, DJP juga melakukan pembenahan internal melalui penguatan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan data lintas sektor serta mendukung pengawasan berbasis risiko.

Sebagai gambaran tekanan target fiskal tahun ini, pemerintah perlu menambah penerimaan pajak sekitar Rp440,1 triliun dari realisasi 2025 agar dapat memenuhi target APBN 2026. Pada tahun lalu, penerimaan pajak hanya mencapai 87,6 persen dari target hingga 31 Desember 2025. (alf)

en_US