Mahkamah Pengadilan UE Putuskan Apple Kembalikan Keuntungan Pajak Tidak Sah kepada Irlandia

IKPI, Jakarta: Mahkamah Pengadilan Uni Eropa (UE) pada Selasa (10/9/2024). mengeluarkan keputusan akhir atas banding Apple, yang menegaskan bahwa perusahaan itu harus mengembalikan keuntungan pajak yang tidak sah kepada Irlandia.

Mahkamah Pengadilan Uni Eropa memberikan keputusan akhir terkait masalah ini dan mengonfirmasi keputusan Komisi Eropa pada 2016: Irlandia memberikan bantuan yang melanggar hukum kepada Apple, dan Irlandia kini diwajibkan untuk mengumpulkan pajak yang seharusnya dibayar oleh perusahaan tersebut.

Pada 2016, Komisi Eropa memutuskan bahwa sejumlah perusahaan yang dinaungi Apple telah menerima keuntungan pajak yang melanggar hukum senilai 13 miliar euro (1 euro = Rp17.048) dalam bentuk bantuan pemerintah yang diberikan oleh Irlandia mulai 1991 hingga 2014.

Pengadilan Umum Uni Eropa membatalkan keputusan komisi tersebut pada 2020, dengan mengatakan bahwa Komisi Eropa tidak memiliki cukup bukti bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat itu telah menerima keuntungan selektif.

Keputusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Pengadilan UE pada Selasa itu membatalkan keputusan sebelumnya.

“Mahkamah Pengadilan memberikan keputusan akhir terkait masalah ini dan mengonfirmasi keputusan Komisi Eropa pada 2016: Irlandia memberikan bantuan yang melanggar hukum kepada Apple, dan Irlandia kini diwajibkan untuk mengumpulkan pajak yang seharusnya dibayar oleh perusahaan tersebut,” kata pengadilan itu dalam sebuah rilis pers seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/9/2024).

Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk Eropa yang Sesuai dengan Era Digital Margrethe Vestager memuji keputusan pengadilan pada Selasa itu sebagai “kemenangan besar bagi warga Eropa dan keadilan pajak.”

“Hal ini berarti pajak yang dikembalikan, yang telah disimpan di rekening penampungan (escrow account) selama beberapa tahun saat proses pengadilan sedang berlangsung, kini wajib diserahkan kepada Negara Irlandia,” ujarnya.

Dia juga menyatakan bahwa penyelidikan tersebut telah berkontribusi terhadap pergeseran pola pikir di antara negara-negara anggota, mendorong mereka untuk mengawali atau mempercepat reformasi peraturan dan legislatif.

 

Dipenghujung Masa Jabatan Andreas Masih Semangat Kembangkan Tax Center di Universitas Nurul Huda OKU Timur 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang bersama Kantor Pelayanan Pajak Baturaja, Sumatera Selatan melakukan optimalisasi Tax Center di Universitas Nurul Huda, Ogan Komering Ulu  (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Selasa (10/9/2024).

Ketua IKPI Palembang 2014-2019 dan 2019-2024, Andreas Budiman, mengungkapkan tujuan dari optimalisasi itu adalah memberdayakan tenaga lokal untuk dididik menjadi agen-agen perpajakan profesional, khususnya alumni dari universitas tersebut.

(Foto: Istimewa)

Bukan hanya itu, lanjut Andreas, para alumni juga bisa di dorong menjadi seorang konsultan pajak, sehingga membawa dampak bagi masyarakat sekitar dan tentunya bertujuan mewujudkan masyarakat sadar dan patuh pajak.

Dituturkan Andreas, kegiatan ini sebenarnya diinisiasi oleh KPP Baturaja yang kemudian mengajak sekaligus menggandeng IKPI Palembang untuk mengoptimalisasi kegiatan di Tax Center Universitas Nurul Huda.

“Tax Center itu sudah ada, tetapi penggunaannya belum optimal. Kemudian, Pak Drajat mengajak IKPI untuk melakukan optimalisasi kegiatan di Tax Center kampus tersebut,” kata Andreas, Rabu (11/9/2024).

Secara garis besar, pihak kampus dan KPP, berharap Tax Center ini bisa melahirkan konsultan pajak atau tenaga ahli dibidang perpajakan yang merupakan Putra dan Putri Asli Daerah Baturaja. Harapannya, hal ini akan berdampak positif terhadap perekonomian dan penerimaan pajak di wilayah Baturaja.

(Foto: Istimewa)

Berdasarkan inisiasi dan niatan itu, Andreas menegaskan bahwa IKPI Cabang Palembang sangat mendukung kegiatan dan niat baik yang diimplementasikan tersebut untuk pihak kampus dan masyarakat di Baturaja. “Apalagi terkait pendidikan dimana sangat penting untuk kelangsungan kaderisasi konsultan pajak,” ujarnya.

Sekadar informasi, hadir pada kesempatan itu Ketua Cabang IKPI Palembang 2014-2019 dan 2019-2024, Andreas Budiman, bersama jajarannya yakni Farida dan Susanti Desi.

Sementara dari pihak KPP, hadir Kepala KPP Baturaja, Drajat, bersama jajarannya yaitu Erickson dan Zulqodri.

Sebagai tuan rumah yakni dari Yayasan Nurul Huda dihadiri Dedy Mardiansyah (Wakil Ketua Yayasan PPNH), Lailatul Fitriyah (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Rafika Rahmadani, M.Pd (Ketua Bagian Alumni dan Kerjasama), Siti Afifah, M.Pd (Dosen Pendidikan Ekonomi), Muhamad Nanang Rifa’i, (Dosen Pendidikan Ekonomi) (bl)

 

 

 

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau Sampai 15 Desember 2024

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024. Penghapusan berlaku sejak 9 September-15 Desember 2024 mendatang.

Kebijakan penghapusan denda tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua. Termasuk Pembebasan Sanksi Administrasi.

 

“Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024,” kata Kabid Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfotik Riau, Eriadi Fahmi, Selasa (10/9/2024).

 

Sesuai Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya. Selain itu pembebasan sanksi administrasi yang berlaku sampai dengan 15 Desember 2024.

 

Terkait kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk bisa memanfaatkan waktu tersebut. Sebab, tertuang beberapa kebijakan berkaitan pajak yang dibebaskan.

 

Adapun dalam Pergub tersebut tertuang dalam Pasal 2 yang berbunyi:

 

Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Kemudian dalam Pasal 3 berbunyi:

 

Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.

Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Baleg DPR Buka Ruang Ditjen Pajak Lepas dari Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR telah membuka ruang bagi pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk kementerian atau lembaga baru tanpa lagi harus menerbitkan atau mengubah undang-undang.

Ruang ini dibuka melalui penyisipan Pasal 10A dalam draf revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Penjelasan pasal itu berbunyi “Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, yakni, jika dalam Undang- Undang Nomor … Tahun … tentang … ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa Direktorat Jenderal maka Direktorat Jenderal ini dapat diubah menjadi lembaga tersendiri atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri atau bersama.”

Selain itu, ada penambahan ketentuan dalam Pasal 6 yang berbunyi, dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi selaku pimpinan rapat panja revisi UU Kementerian Negara itu mengatakan, pasal itu untuk membuat pemerintah ke depan lebih fleksibel dalam menentukan instansi pendukung kinerjanya tanpa lagi harus mengutak-atik UU.

“Jadi fleksibilitas itu tadi diusulkan di pasal 6 dan juga pasal 10A dan turunannya,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu di kawasan Gedung DPR, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (10/9/2024).

“Kita inginnya undang-undang itu tidak selalu diubah, berlaku long time, sehingga untuk beberapa kali masa pemerintahan itu berlaku,” tegasnya.

Awiek menekankan, fleksibilitas itu juga menjadi acuan supaya jumlah kementerian negara tak lagi ditetapkan sebanyak 34, melainkan bisa kurang atau lebih. Ketika nanti ada penambahan jumlah Kementerian atau pemecahan lembaga di dalam kementerian itu sendiri juga menjadi lebih fleksibel, ia mencontohkannya seperti rencana pemisahan Ditjen Pajak atau DJP dari Kementerian Keuangan menjadi Badan Penerimaan Negara atau BPN.

“Misalkan nih ada rencana pembentukan badan penerimaan, dan selama ini Ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Ketika itu dikeluarkan, sudah ada landasan undang-undang,” ungkapnya.

Ia mengatakan, saat ini proses revisi UU Kementerian Negara sudah memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi di timus dan timsin, setelah penetapan keputusan di rapat panja atau panitia kerja. Bila perumusan cepat dilakukan ia membuka peluang revisi ini disahkan dalam rapat paripurna kamis pekan ini.

“Paripurna terdekat Insya allah kamis, jadwal paripurna itu kalau gak selesai kamis, itu saja. Bisa jadi di paripurna ini kalau keburu, kalau nggak keburu ya paripurna minggu depan,” tutur Awiek.

Kemenkeu Alokasi Rp 549,39 miliar untuk Penerapan CTAS

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkap untuk menerapkan sistem pajak baru coretax administration system (CTAS) butuh anggaran Rp 549,39 miliar. Adapun sistem perpajakan canggih itu akan dimulai pada Desember 2024.

Keponakan Presiden Terpilih Prabowo Subianto itu menyebut alokasi anggaran tersebut diperlukan seiring dengan meningkatnya target penerimaan pajak tahun anggaran 2025 yakni sebesar Rp2.189,3 triliun.

Target tersebut meningkat cukup besar yakni 17,26 persen dari realisasi pada 2023 yang sebesar Rp1.867 triliun. “Kami telah menyusun strategi dan rencana aksi untuk mencapai target tersebut, yang pertama adalah penguatan implementasi coretax system,” ujar Tommy, sapaan akrabnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (10/9/2024).

“Seiring dengan deployment sistem tersebut, diperlukan penguatan SDM melalui pengangkatan dan pelatihan jafung (jabatan fungsional), penguatan IT support dan maintanance, perbaikan proses bisnis, dan penguatan regulasi, dengan alokasi sebesar Rp549,39 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tommy menjelaskan hingga saat ini ini kegiatan yang telah dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak dilakukan melalui edukasi, kehumasan, pelayanan, pengawasan pembayaran wajib pajak dan pengawasan pembayaran masa.

“Adapun juga penguatan di bidang IT dan data, regulasi organisasi dan SDM, pengawasan dan pengendalian internal, serta kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif berupa joint program antara DJP (Direkrotrat Jenderal Pajak) dan DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai),” jelasnya.

Ia memaparkan setidaknya ada enam strategi dan rencana aksi untuk mengejar target pajak 2024. Pertama, penguatan implementasi CTAS.

Kedua, kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif melalui optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence hingga peningkatan kerja sama perpajakan internasional.

Ketiga, penguatan organisasi dan SDM dengan fungsionalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi SDM, hingga penataan wajib pajak di kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Jakarta Khusus, serta program secondment.

Keempat, perbaikan proses bisnis yang dilakukan dengan prioritas pengawasan atas wajib pajak strategis dan penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement.

Kelima, penguatan IT dan data. Keenam, penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan dan kemudahan investasi.

Wamenkeu Ungkap Strategi Kejar Target Pajak Rp 2.189,3 triliun

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkapkan sejumlah strategi yang akan ditempuh pemerintah pada 2025 untuk mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Target penerimaan pajak itu ia tekankan naik dari realisasi pada 2023 yang sebesar Rp 1.867 triliun, sedangkan pada 2024 target penerimaan pajak Rp 1.988,9 triliun, yang berpotensi hanya akan tercapai senilai Rp 1.921,9 triliun berdasarkan prognosis saat Semester I-2024.

“Dalam upaya mewujudkan target pendapatan negara yang semakin meningkat tersebut, Kementerian Keuangan harus lakukan extra effort untuk mendukung sumber daya yang memadai,” ucap pria yang akrab disapa Tommy itu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (9/9/2024).

Thomas mengatakan, selama ini kebijakan yang telah dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak dilakukan melalui 7 strategi, yakni edukasi, pelayanan, dan kehumasan yang efektif seperti 46 otomasi layanan sampai penyederhanaan sistem restitusi, hingga pengawasan pembayaran pajak melalui pengembangan pola pengawasan baru bagi wajib pajak high wealth individual dan komite kepatuhan wajib pajak.

Adapula strategi penerapan IT dan data seperti lab forensik DJP, penggunaan NIK sebagai NPWP, penerapan Program Pengungkapan Sukarela, persiapan Core Tax, hingga Automatically Exchange of Information atau AEoI, serta dari sisi regulasi melalui penerapan implementasi UU HPP, single identification number atau SIN, penyusunan kebijakan PMSE serta pemberian insentif perpajakan untuk kemudahan dunia usaha dan pemulihan ekonomi.

Dari sisi organisasi dan SDM juga telah dilakukan melalui fungsionalisasi pegawai, peningkatan kompetensi SDM, serta penataan ulang kantor pusat dan unit vertikal. Lalu ada pengawasan dan pengendalian internal melalui peningkatan fungsi unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif melalui Joint Program DJP dan DJBC.

“Sedangkan untuk 2025 target penerimaan pajak Rp 2.189,3 triliun, dalam rangka mewujudkan target tersebut perlu dilakukan strategi optimalisasi,” ujarnya.

Thomas menyebutkan, setidaknya ada enam strategi dan rencana aksi untuk mengejar target pajak 2024. Pertama melalui penguatan implementasi Coretax System seiring dengan deployment coretax system. Ia menganggap diperlukan penguatan SDM melalui peningkatan dan pelatihan jafung, penguatan IT support dan maintenance, perbaikan proses bisnis, dan penguatan regulasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp 549,39 miliar.

Lalu ada kebijakan kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif melalui optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence hingga peningkatan kerja sama perpajakan internasional.

Penguatan organisasi dan SDM ia katakan juga akan terus dilakukan dengan fungsionalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi SDM, hingga penataan wajib pajak di kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Jakarta Khusus, serta program secondment.

Perbaikan proses bisnis akan dilakukan dengan prioritas pengawasan atas wajib pajak strategis dan penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement. Adapula penguatan IT dan data dengan pengumpulan data ILAP dan data aktivitas DJP, serta penjaminan kualitas data. Selain itu ada penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan, dan kemudahan investasi.

“Sehingga seiring dengan naiknya target penerimaan pajak tadi kami telah susun strategi dan rencana aksi capai target tersebut,” ujar Tommy.

Shakira Selesaikan Kasus Pajak dengan Pemerintah Spanyol

IKPI, Jakarta: Shakira menyebut alasan dirinya mau membuat kesepakatan untuk menyelesaikan kasus pajaknya dengan Pemerintah Spanyol adalah karena untuk melindungi anak-anaknya.

“Saya ingin mewariskan kepada anak-anak saya, seorang perempuan yang menjelaskan alasannya dengan tenang dan pada waktunya sendiri, ketika dia menganggap perlu, bukan karena terpaksa,” kata Shakira dalam pernyataannya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (5/9/2024).

“Saya ingin mereka tahu bahwa saya mengambil keputusan untuk melindungi mereka, berada di sisi mereka, dan melanjutkan hidup saya. Bukan karena pengecut atau bersalah,” lanjutnya seperti diberitakan Page Six.

Page Six menyebut pada hari pertama pengadilan, perempuan 47 tahun tersebut sukses menghindari kurungan penjara dengan setuju memberikan US$7,6 juta yang setara dengan Rp116,8 miliar (US$1=Rp15.370).

Uang tersebut diberikan Shakira kepada Pemerintah Spanyol karena ia diduga menunggak pajak hingga US$15,8 juta antara 2012 hingga 2014. Namun Shakira merasa tidak bersalah selama lima tahun setelahnya.

Dalam pernyataan kepada el Mundo, Shakira menuding Pemerintah Spanyol lebih tertarik menyidangkan dirinya di hadapan publik dibanding mendengarkan pernyataan dirinya terkait kasus tersebut.

“Pada tahun 2011, saya ingin hubungan saya dengan Gerard Piqué sejahtera, yang saat itu terikat dengan Spanyol karena pekerjaan,” kata Shakira merujuk pekerjaan mantannya sebagai pemain FC Barcelona dari 2008 hingga 2022.

“Perjalanan ke Spanyol menimbulkan banyak komplikasi bagi saya karena memaksa saya untuk jauh dari pusat pekerjaan. Setiap kali saya kembali, saya melakukannya untuk membuat hubungan menjadi sejahtera, bukan karena ‘permintaan untuk tetap tinggal’.” lanjutnya.

Shakira mengatakan, pada 2011 ia menghabiskan 73 hari di Spanyol sementara jumlah hari minimal yang ditentukan untuk seseorang membayar pajak adalah 183 hari.

Ia menuding, kantor pajak mencoba membebankan pajak kepadanya selama satu dekade setelah ia resmi pindah ke Spanyol pada 2015. Shakira pun mengklaim dirinya selalu memenuhi kewajiban perpajakannya, bahkan saat kantor pajak menyelidikinya.

Shakira juga mengklaim bahwa ia membayar “lebih banyak” dari yang semestinya karena ia menyetujui sejumlah denda yang ia sebut “tidak bisa dibenarkan”.

“Tidak ada yang bisa menulis ceritaku untukku. Sama seperti lagu-laguku, aku bernyanyi untuk hidup damai kembali, untuk beranjak ke cerita kehidupan yang baru,” katanya dalam penutup.

 

Ini Simulasi Penghitungan Pajak Barang dan Jasa Tertentu

IKPI, Jakarta: Apakah kamu memiliki usaha di bidang makanan dan minuman? Jika ya, maka terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi lho, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Namun, sudahkah kamu mengetahui bagaimana menghitung PBJT makanan dan minuman?

Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.

Hal tersebut meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, mengacu pada ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut.

Tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman).

“Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga,” tuturnya, Minggu (8/9/2024).

Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Berikut ini contoh perhitungan PBJT atas makanan dan minuman yang dapat kamu simak, agar tak kebingungan lagi.

Contoh:

Jaenab makan di restoran kemudian memesan sejumlah makanan dan minuman senilai Rp100.000, terdapat diskon sebesar 20 persen dan service charge yang dikenakan restoran ini sebesar 5 persen. Berapa nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto?

Cara Perhitungan I:

Rp100.000 – diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp80.000 X service charge 5 persen = Rp4.000

Rp(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.400

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400) = Rp92.400

Cara Perhitungan II:

Rp100.000 – diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp100.000 X service charge 5 persen = Rp5.000

Rp(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.500

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500) = Rp93.500

Perlu diketahui, pengenaan service charge bergantung dari masing-masing restoran.

Nah, apakah sudah lebih paham dengan simulasi perhitungan di atas? Melalui penjelasan terkait dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman tersebut, Morris berharap, dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami kewajiban pajak atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk makanan dan/atau minuman.

“Yuk, sama-sama berkontribusi untuk mendukung perekonomian daerah,” ujar Morris.

 

Panitia Tetapkan Lima Calon Ketua Cabang IKPI Tangkot Siap Berkontestasi

IKPI, Jakarta: Panitia Pemilihan Ketua Cabang dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Tangerang Kota (Tangkot) menetapkan lima calon ketua cabang periode 2024-2029.

Putusan itu ditetapkan di dalam rapat anggota yang diselenggarakan di Fave Hotel, Cipondoh, Tangerang Kota, 5 September 2024.

Tintje Beby, salah satu panitia pada Pemilihan Ketua Cabang IKPI Tangerang Kota mengatakan, pemilihan ketua cabang akan diselenggarakan pada 28 September 2024 di Narita Hotel, Cipondoh, Tangerang Kota.

“Rencananya pemilihan akan dilakukan secara manual dengan menggunakan surat suara. Artinya pemilih harus hadir di lokasi acara pada hari pencoblosan,” kata Beby di Jakarta, Minggu (8/9/2024).

Dia mengungkapkan, pada pemilihan kali ini Panitia Pemilihan meniadakan jadwal kampanye bagi para Calon Ketua.

Namun sebagai gantinya, Panitia akan menampilkan profil dari masing-masing kontestan yang akan berlaga pada pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Sebelum acara pencoblosan, kami dari panitia akan menayangkan profil masing-masing calon ketua. Dengan demikian, hendaknya para calon menulis profil secara detail agar bisa merebut suara anggota,” ujarnya.

Beby menjelaskan, saat ini anggota IKPI Tangerang Kota berjumlah 207 orang. Diharapkan seluruhnya bisa hadir saat hari pemilihan tiba.

“Kami berupaya agar semua anggota bisa hadir dan berpartisipasi untuk menentukan siapa pemimpin IKPI Cabang Tangerang Kota untuk lima tahun ke depan,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Sekadar informasi, berikut nama-nama Calon Ketua Cabang IKPI Tangerang Kota berdasarkan nomor urut :  

1. Noviyanti I Kardiman

2. Ng Husin

3. Edward Mias

4. Jose Andrew Ramos

5. Nurani Utami

Ini nama-nama Panitia pada Pemilihan Ketua Cabang IKPI Tangerang Kota:

1.Tintje Beby

2.Noviyanti I Kardiman

3.Helny

4.Nuryati Kho

IKPI Cabang Depok Tetapkan Dua Kontestan di Pemilihan Ketua Cabang, Nuryadin: Kita Harus Jadi Contoh Positif bagi Cabang Lain

IKPI, Jakarta: Panitia Pemilihan Ketua Cabang dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok periode 2024-2029 telah menetapkan 2 (dua) calon yakni Hendra Damanik yang mendapatkan nomor urut (1) serta Bachtiar Dewantara nomor urut (2), untuk ikut berkontestasi dalam pemilihan ketua cabang yang akan diselenggarakan pada 28 September 2024.

Ketua Panitia Pemilihan Ketua Cabang IKPI Depok, Taslim Syahputra mengatakan, terpilihnya kedua kontestan tersebut berdasarkan aspirasi dari anggota IKPI Depok yang disampaikan melalui Google Form.

“Pak Hendra dan Pak Bachtiar lolos seleksi bakal calon Ketua Cabang, karena diminta oleh lebih dari 10 anggota untuk maju sebagai Calon Ketua. Sedangkan bakal calon lainnya yakni Pak Hary Suganda, anggota yang memintanya untuk maju sebagai kontestan kurang dari 10 orang. Berdasarkan peraturan, maka yang lolos sebagai Calon Ketua IKPI Depok 2024-2029, hanya dua kontestan,” kata Taslim di Sekretariat IKPI Depok, Jumat (6/9/2024).

Tahapan selanjutnya kata Taslim, adalah pada 9-15 September 2024, kedua kontestan akan mulai berkampanye. Adapun sarana kampanye bisa melalui media sosial WhatssApp Group IKPI Depok, atau mengirimkan pesan pribadi kepada setiap anggota tetap yang terdaftar.

Kami juga menghimbau, dalam masa kampanye, calon kontestan tidak diperbolehkan untuk menyerang ranah pribadi calon, namun mereka diperbolehkan mengkritisi visi, misi, dan program kerja yang disampaikan.

“Kami mau sistem demokrasi di IKPI berjalan dengan baik, dan Kongres XII IKPI di Bali sudah menunjukkan hal itu dan kami harus mencontohnya,” kata Taslim.

Sementara itu, Ketua Cabang IKPI Depok periode 2014-2019 dan 2019-2024, Nuryadin Rahman mengatakan bahwa IKPI Depok adalah salah satu cabang yang aktif di dalam membuat berbagai kegiatan, baik itu kegiatan sosial maupun kegiatan perpajakan lainnya.

Nuryadin berharap, IKPI Depok kedepannya tetap harus menjadi contoh bagi 41 cabang lainnya di Indonesia khususnya dalam keaktifan pelaksanaan kegiatan cabang.

“Saya berpesan kepada Ketua Cabang Terpilih nantinya agar aktif membangun IKPI Depok melalui berbagai kegiatan. Sebab, banyaknya kegiatan menunjukkan bahwa asosiasi yang kita naungi itu hidup dan dikenal oleh masyarakat luas,,” katanya.

Menurut Nuryadin, ada satu bidang yakni Litbang di masa kepemimpinannya yang harus terus diaktifkan kegiatannya. Saat ini, bidang Litbang telah melahirkan satu produk yang mengangkat mengenai seberapa penting Undang-Undang Konsultan Pajak bagi wajib pajak, konsultan pajak, dan penerimaan negara.

“Saya berharap Litbang di IKPI Depok ini terus diaktifkan, karena banyak sekali manfaat yang akan didapatkan oleh anggotanya khusus untuk pengalaman dan pengetahuan,” ujarnya.

Nuryadin juga berpesan kepada seluruh anggota cabang Depok untuk tetap menjaga soliditas yang sudah terbangun, sehingga IKPI Depok terus menjadi asosiasi yang berkembang dan dikenal khususnya oleh masyarakat Kota Depok. (bl)

en_US