IKPI Sebut Coretax Bisa Deteksi Penyalahgunaan NPWP

IKPI, Kabupaten Tangerang: Sistem administrasi perpajakan Coretax dinilai tidak hanya mempermudah pelaporan pajak, tetapi juga dapat membantu mendeteksi potensi penyalahgunaan data perpajakan. Wakil Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi mengatakan sistem ini memungkinkan wajib pajak melihat berbagai transaksi perpajakan yang tercatat atas nama mereka.

Hal tersebut disampaikan dalam talk show dan konsultasi edukasi SPT Coretax yang diselenggarakan IKPI Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

Indri menjelaskan bahwa melalui sistem Coretax, berbagai data transaksi perpajakan yang berkaitan dengan wajib pajak akan muncul secara otomatis di dalam akun masing-masing.

“Kalau ada transaksi yang tidak sesuai, itu akan muncul di Coretax. Tetapi kita tidak perlu panik. Jika transaksi tersebut bukan milik kita, maka kita bisa menyesuaikan atau tidak mengakuinya,” katanya.

Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus seseorang bisa saja menemukan data transaksi yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan, misalnya muncul bukti potong PPh Final atas penjualan aset padahal yang bersangkutan tidak pernah menjual rumah atau bangunan.

Dengan adanya sistem data yang terintegrasi tersebut, kondisi seperti itu dapat langsung terlihat oleh wajib pajak ketika membuka akun Coretax.

Menurut Indri, sistem ini justru memberikan perlindungan tambahan bagi wajib pajak karena mereka dapat segera mengetahui apabila terjadi penggunaan NPWP atau identitas perpajakan tanpa sepengetahuan mereka.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa prinsip dasar pelaporan SPT tetap tidak berubah.

“Dalam SPT juga dinyatakan bahwa dengan menyadari sepenuhnya segala akibatnya, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, kita menyatakan bahwa apa yang diberitahukan dalam SPT adalah benar, lengkap, dan jelas,” ujarnya.

Indri menegaskan bahwa selama wajib pajak melaporkan penghasilan, harta, dan utangnya secara benar, lengkap, dan jelas, maka tidak perlu khawatir terhadap penggunaan sistem Coretax dalam pelaporan pajak. (bl)

IKPI Kabupaten Tangerang Ungkap Penyebab Kepanikan Wajib Pajak Saat Melihat Data Coretax

IKPI, Kabupaten Tangerang: Kemunculan data penghasilan yang terlihat sangat besar dalam sistem Coretax sempat membuat sebagian wajib pajak panik. Namun kondisi tersebut sering kali hanya disebabkan oleh cara sistem membaca data secara otomatis.

Hal ini dijelaskan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung dalam talk show dan konsultasi edukasi SPT Coretax yang digelar IKPI Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

Menurut Dhaniel, salah satu kasus yang sering terjadi adalah ketika bukti potong milik istri terbaca dalam akun Coretax milik suami.

“Sekarang ini unik. Bukti potong istri bisa terbaca di Coretax suami. Ini sempat menimbulkan kepanikan. Ketika suami membuka Coretax, tiba-tiba terlihat penghasilannya besar sekali, padahal sebenarnya di dalamnya ada penghasilan istri,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa kondisi tersebut terjadi karena sistem Coretax membaca data perpajakan secara otomatis melalui mekanisme prepopulated data.

Meski demikian, Dhaniel menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir apabila menemukan kondisi tersebut.

“Kalau istri hanya bekerja dari satu pemberi kerja, tidak perlu khawatir. Penghasilan tersebut bisa dimasukkan sebagai penghasilan yang bersifat final. Jadi tidak akan menambah pajak yang kurang bayar,” ujarnya.

Menurutnya, kepanikan sering muncul karena angka kurang bayar langsung muncul ketika data pertama kali terbaca oleh sistem.

Padahal dalam banyak kasus, permasalahan tersebut hanya disebabkan oleh kesalahan penempatan pos penghasilan dalam sistem.

“Biasanya di Coretax itu hanya salah penempatan pos. Jadi tinggal dipindahkan saja ke bagian penghasilan yang bersifat final,” tambah Dhaniel.

Melalui kegiatan edukasi ini, IKPI berharap masyarakat dapat memahami cara membaca data pada sistem Coretax sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pelaporan pajak. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Sosialisasikan Pelaporan SPT OP via Coretax, Banyak Peserta Tanyakan Pelaporan Aset Berutang

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax pada Kamis, (6/3/2026). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Bank UOB dan PT Treemas Solusi Utama, yang menghadirkan edukasi langsung bagi para wajib pajak, khususnya kalangan karyawan.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman praktis kepada wajib pajak mengenai tata cara pelaporan SPT tahunan menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax Administration System. Menurutnya, sistem ini menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang menuntut wajib pajak untuk semakin memahami proses pelaporan secara digital.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk membantu para wajib pajak memahami cara pelaporan SPT orang pribadi melalui Coretax secara lebih jelas dan praktis,” kata Suryani, Minggu (8/3/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Kegiatan yang digelar di kantor PT Treemas Solusi Utama di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan ini diikuti sekitar 70 peserta. Sebagian besar peserta merupakan karyawan yang ingin memastikan pelaporan pajak mereka telah dilakukan dengan benar, terutama terkait pelaporan aset dalam SPT tahunan.

Dalam sesi diskusi, Suryani menyebutkan banyak peserta mengajukan pertanyaan terkait pelaporan aset yang diperoleh melalui fasilitas utang, baik dari bank maupun dari pengembang properti. Menurutnya, pertanyaan ini cukup dominan karena banyak karyawan yang memiliki aset seperti rumah atau kendaraan yang masih dalam proses cicilan.

“Peserta cukup banyak menanyakan bagaimana cara melaporkan aset yang dibeli menggunakan fasilitas kredit bank atau cicilan dari developer. Ini penting dipahami agar pelaporan di SPT tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai penggunaan nama oleh anggota keluarga untuk pembelian aset. Beberapa peserta mengaku aset tertentu dibeli menggunakan nama mereka, namun sebenarnya digunakan atau dimiliki oleh saudara.

“Ada juga peserta yang menyampaikan bahwa nama mereka dipinjam oleh saudara untuk membeli aset. Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan agar pelaporan dalam SPT tetap transparan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Suryani.

Pertanyaan lain yang muncul berkaitan dengan kepemilikan aset secara bersama atau joint ownership, misalnya pembelian rumah atau properti yang dicatat atas dua nama dalam satu sertifikat. Peserta ingin mengetahui bagaimana mekanisme pelaporan yang tepat dalam SPT masing-masing wajib pajak.

Suryani menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, IKPI berharap dapat membantu meningkatkan literasi perpajakan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

Ia menegaskan bahwa peran konsultan pajak tidak hanya membantu dalam penyelesaian masalah perpajakan, tetapi juga memberikan edukasi agar wajib pajak memahami aturan dan mekanisme pelaporan yang benar sejak awal. Dengan demikian, proses pelaporan melalui sistem Coretax diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan minim kesalahan. (bl)

IKPI Sumbagteng Targetkan Pembentukan Cabang Baru di Dumai dan Bukittinggi

IKPI, Pekanbaru: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Bagian Tengah menargetkan pembentukan dua cabang baru organisasi di wilayah Sumatera, yakni di Kota Dumai dan Bukittinggi.

Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Gazali Tjaya Indra menyampaikan rencana tersebut dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) IKPI Sumbagteng yang digelar di Hotel Premier Pekanbaru, Kamis (5/3/2026). 

Menurut Gazali, pembentukan cabang baru menjadi bagian dari strategi penguatan organisasi sekaligus memperluas jangkauan pelayanan kepada anggota.

“Pembentukan cabang Dumai dan Bukittinggi diharapkan dapat terealisasi hingga akhir tahun 2026,” kata Gazali.

Ia menjelaskan, pembentukan cabang baru memerlukan dukungan jumlah anggota konsultan pajak yang memenuhi persyaratan organisasi.

Karena itu, pengurus daerah mendorong peningkatan jumlah konsultan pajak di wilayah tersebut agar proses pembentukan cabang dapat berjalan sesuai ketentuan organisasi.

Gazali menilai kehadiran cabang baru akan memperkuat peran IKPI dalam membina para konsultan pajak di daerah.

Selain itu, keberadaan cabang juga diharapkan dapat memperluas kegiatan edukasi perpajakan serta meningkatkan profesionalisme anggota.

“Dengan semakin banyak cabang, kegiatan organisasi dapat menjangkau lebih banyak konsultan pajak di daerah,” ujarnya.

Melalui pengembangan struktur organisasi ini, IKPI Sumbagteng berharap dapat terus memperkuat kontribusi profesi konsultan pajak dalam mendukung sistem perpajakan nasional. (bl)

Ketum IKPI Dorong Anggota Berkontribusi Aktif pada Edukasi dan Kebijakan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mendorong anggotanya untuk aktif berkontribusi dalam pengembangan kebijakan perpajakan nasional.

Hal tersebut disampaikan Vaudy saat memberikan sambutan pada seminar Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Barat, Sabtu (7/3/2026).

Menurut Vaudy, IKPI sebagai organisasi profesi memiliki tanggung jawab untuk memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah terkait berbagai kebijakan perpajakan. Oleh karena itu, komunikasi dengan pemangku kepentingan terus diperkuat.

Ia menyebutkan bahwa IKPI baru-baru ini melakukan audiensi dengan Wakil Presiden untuk menyampaikan berbagai pandangan terkait sistem perpajakan di Indonesia. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi untuk menjembatani aspirasi praktisi pajak dengan pemerintah.

Selain itu, IKPI juga telah menyampaikan surat kepada Presiden terkait evaluasi terhadap beberapa kebijakan perpajakan, termasuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur berbagai ketentuan perpajakan antara lain yang ditekankan adalah pengaturan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Vaudy menilai keterlibatan organisasi profesi sangat penting dalam memastikan regulasi perpajakan berjalan efektif serta tidak menimbulkan kendala di lapangan.

Ia juga mengajak para anggota IKPI untuk aktif menyampaikan gagasan melalui berbagai forum diskusi dan kegiatan organisasi. Menurutnya, kontribusi pemikiran dari para konsultan pajak dapat membantu memperkuat kualitas kebijakan perpajakan nasional.

“Sebagai praktisi yang berhadapan langsung dengan wajib pajak, konsultan pajak memiliki pengalaman lapangan yang sangat berharga untuk menjadi bahan masukan bagi pembuat kebijakan,” ujarnya. (bl)

Wakil Bupati Buleleng Kunjungi Stan IKPI di Car Free Day, Warga Antusias Konsultasi SPT Tahunan via Coretax

IKPI, Buleleng: Kegiatan edukasi perpajakan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Buleleng di kawasan Car Free Day Taman Kota Singaraja, Buleleng, Bali, pada Minggu (8/3/2026), mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna bahkan menyempatkan diri mengunjungi stan konsultasi IKPI yang memberikan layanan konsultasi pelaporan SPT Tahunan kepada masyarakat.

Kunjungan tersebut menjadi salah satu momen menarik dalam kegiatan yang dikemas dengan konsep santai melalui senam bersama dan layanan konsultasi perpajakan gratis bagi masyarakat yang hadir di kawasan Car Free Day Taman Kota Singaraja.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bulele)

Ketua IKPI Cabang Buleleng, I Made Susila Darma, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya IKPI untuk memberikan edukasi perpajakan secara langsung kepada masyarakat, khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax.

Menurutnya, pemilihan lokasi Car Free Day dilakukan agar layanan konsultasi pajak dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dalam suasana yang santai dan terbuka.

“Giat pagi ini berupa konsultasi pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax dan senam bersama di Taman Kota Singaraja, Buleleng. Kegiatan berlangsung lancar dan animo masyarakat sangat luar biasa,” ujar I Made Susila.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bulele)

Ia menjelaskan, masyarakat yang datang ke kawasan Car Free Day tidak hanya mengikuti kegiatan senam bersama, tetapi juga memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai kewajiban perpajakan mereka.

Banyak warga yang mendatangi stan IKPI Cabang Buleleng untuk menanyakan berbagai hal terkait pelaporan SPT Tahunan, mulai dari tata cara pengisian, pelaporan penghasilan, hingga pemanfaatan sistem Coretax yang kini menjadi bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan.

Seluruh layanan konsultasi tersebut diisi langsung oleh anggota IKPI Cabang Buleleng yang memberikan penjelasan serta pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam memahami proses pelaporan SPT Tahunan.

“Pengunjung yang berhasil dibantu sampai sukses lapor SPT tahunannya mendapatkan merchandise tshirt IKPI Buleleng. Ini sebagai apresiasi sudah mengunjungi stan dan berhasil lapor SPT Tahunan. 2025,” ujarnya.

Lebih lanjut I Made Susila mengungkapkan, pendekatan edukasi perpajakan di ruang publik seperti Car Free Day terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak.

Ia menilai banyak masyarakat yang sebenarnya ingin memahami kewajiban perpajakan mereka, namun masih membutuhkan penjelasan yang praktis dan mudah dipahami.

Kehadiran Wakil Bupati Buleleng yang menyempatkan diri mampir ke stan konsultasi IKPI juga memberikan dukungan moral bagi kegiatan edukasi tersebut. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati berinteraksi dengan para anggota IKPI dan berfoto bersama di stan konsultasi yang melayani masyarakat.

Ia berharap kegiatan edukasi perpajakan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala, terutama menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai kewajiban perpajakan mereka.

Menurutnya, keterlibatan organisasi profesi seperti IKPI dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Dengan pendekatan yang lebih dekat kepada masyarakat, kami berharap pemahaman mengenai pelaporan SPT, khususnya melalui sistem Coretax, dapat semakin meningkat sehingga kepatuhan pajak juga semakin baik,” ujarnya. (bl)

IKPI Sidoarjo Gelar Bimtek SPT Orang Pribadi via Coretax, Diikuti 96 Peserta

IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Orang Pribadi secara daring pada Sabtu, (7/3/2026). Kegiatan edukasi perpajakan ini diikuti oleh anggota IKPI Sidoarjo serta masyarakat umum yang ingin memahami tata cara pelaporan SPT melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB tersebut diikuti 96 peserta. Jumlah ini dinilai cukup membanggakan oleh panitia, mengingat publikasi kegiatan baru dilakukan sekitar empat hari sebelumnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo Budi Tjiptono mengatakan tingginya minat peserta menunjukkan masih banyak wajib pajak yang membutuhkan pemahaman mengenai pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui kanal baru Coretax.

“Antusiasme peserta cukup tinggi meskipun waktu publikasi kegiatan relatif singkat. Ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan pemahaman terkait pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax,” ujar Budi, Minggu (8/3/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI Sidoarjo untuk terus memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat, khususnya dalam masa transisi penggunaan sistem Coretax yang mulai digunakan dalam administrasi perpajakan.

Dalam kegiatan tersebut, IKPI Sidoarjo menghadirkan dua narasumber, yakni Edy Setiawan dan Ali Tofan, yang memberikan pemaparan mengenai mekanisme pengisian dan pelaporan SPT melalui Coretax. Materi disampaikan secara sederhana dan praktis agar mudah dipahami oleh para peserta, terutama wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan sistem tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Para narasumber juga memaparkan langkah-langkah pelaporan SPT secara sistematis, mulai dari proses akses akun, pengisian data penghasilan, hingga penyampaian SPT melalui platform Coretax.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari peserta yang berkaitan dengan pengalaman di lapangan dalam menggunakan Coretax. Berbagai kendala teknis yang ditemui saat pelaporan SPT menjadi topik utama dalam sesi tanya jawab tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Menurut Budi, interaksi dua arah antara narasumber dan peserta menjadi bagian penting dalam kegiatan edukasi ini karena dapat memberikan solusi langsung terhadap persoalan yang dihadapi wajib pajak.

“Harapan kami, melalui kegiatan seperti ini para wajib pajak dapat lebih memahami cara pelaporan SPT secara benar melalui Coretax sehingga tingkat kepatuhan juga dapat meningkat,” kata Budi.

Di akhir kegiatan, sejumlah peserta menyampaikan bahwa bimbingan teknis tersebut sangat membantu mereka dalam memahami proses pelaporan SPT melalui sistem baru tersebut.

Menanggapi permintaan peserta, IKPI Sidoarjo berencana kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis SPT PPh Tahunan Badan secara daring pada April 2026.

Budi berharap kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan IKPI Sidoarjo dapat semakin mendekatkan organisasi profesi tersebut dengan masyarakat sekaligus mendukung upaya peningkatan penerimaan negara melalui pelaporan pajak yang benar, lengkap, dan jelas. (bl)

IKPI Samarinda Salurkan Bantuan ke Rumah Singgah Kanker dan Pondok Pesantren

IKPI, Samarinda: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Samarinda menggelar kegiatan bakti sosial dalam rangka mengisi bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua tahap di lokasi berbeda pada 6–7 Maret 2026.

Ketua IKPI Cabang Samarinda, Maya Zulfani, mengatakan kegiatan sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian para konsultan pajak terhadap masyarakat sekaligus bagian dari semangat berbagi di bulan yang penuh berkah.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan dana yang bersumber dari sumbangan para pengurus dan anggota IKPI Cabang Samarinda. Kami ingin berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjalankan semangat kebersamaan di bulan Ramadan,” ujar Maya, Minggu (8/3/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Samarinda)

Tahap pertama bakti sosial dilaksanakan pada 6 Maret 2026 di Rumah Singgah Kanker Etam Samarinda. Rumah singgah tersebut menyediakan tempat tinggal sementara secara gratis bagi pasien kanker dari luar daerah beserta keluarganya yang sedang menjalani pengobatan namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Dalam kegiatan tersebut, pengurus dan anggota IKPI Samarinda menyerahkan bantuan berupa paket sembako serta kebutuhan pasien. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan operasional rumah singgah yang selama ini menjadi tempat berlindung bagi pasien dan keluarga yang sedang menghadapi perjuangan melawan penyakit kanker.

Kegiatan bakti sosial kemudian dilanjutkan pada tahap kedua pada 7 Maret 2026 di Pondok Pesantren Hidayatullah Samarinda. Pesantren ini menampung para santri penghafal Al-Qur’an serta memiliki yayasan yang menaungi anak-anak yatim piatu.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Samarinda)

Pada kesempatan tersebut, IKPI Cabang Samarinda menyalurkan bantuan berupa sembako, kebutuhan operasional pondok pesantren, serta santunan uang tunai. Dana tersebut juga digunakan untuk membantu penyediaan makanan berbuka puasa bagi para santri selama Ramadan.

Selain itu, santunan juga diberikan kepada para santri yatim piatu yang berada di bawah naungan pesantren tersebut sebagai bentuk dukungan moral dan kepedulian sosial dari para anggota IKPI.

Maya menjelaskan bahwa kegiatan bakti sosial ini juga merupakan bagian dari dukungan IKPI Cabang Samarinda terhadap program sosial yang digagas oleh IKPI Pusat, sekaligus menjadi wadah bagi anggota untuk menyalurkan kepedulian kepada masyarakat.

“Bakti sosial ini bukan hanya kegiatan rutin, tetapi juga bentuk komitmen IKPI untuk mempererat hubungan dengan masyarakat sekitar. Kami berharap kegiatan ini membawa manfaat dan menjadi berkah bagi semua pihak,” kata Maya.

Melalui kegiatan tersebut, IKPI Samarinda berharap nilai-nilai solidaritas dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh di kalangan para konsultan pajak, sekaligus memperkuat peran organisasi profesi dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. (bl)

IKPI Pekanbaru Gelar Edukasi Pengisian SPT Tahunan Coretax untuk Wajib Pajak UMKM

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru menggelar kegiatan Edukasi Pengisian SPT Tahunan Coretax PPh Orang Pribadi Wajib Pajak UMKM secara nasional yang berlangsung di Mal Pekanbaru, Sabtu (8/3/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengenai tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang mulai diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam kegiatan ini, para konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI Pekanbaru memberikan pendampingan langsung kepada wajib pajak dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan mereka. Peserta dapat berkonsultasi secara langsung mengenai berbagai kendala yang sering dihadapi dalam proses pelaporan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Rubialam Sitorus Pane menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini merupakan bentuk kontribusi nyata profesi konsultan pajak dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak masyarakat.

“Kami ingin membantu masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar lebih memahami cara pelaporan pajak yang benar, sekaligus memberikan pendampingan langsung agar mereka tidak merasa kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Mal Pekanbaru, IMA Chapter Pekanbaru, AOTCA, serta Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Selama kegiatan berlangsung, antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Banyak wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan edukasi sekaligus bantuan teknis dalam pengisian SPT Tahunan secara langsung dari para konsultan pajak profesional.

Melalui kegiatan ini, IKPI Pekanbaru berharap dapat membantu meningkatkan literasi perpajakan masyarakat serta mendorong kepatuhan pajak secara sukarela, khususnya di kalangan pelaku UMKM.

Sekum IKPI: Coretax Permudah Lapor SPT Orang Pribadi, IKPI Kabupaten Tangerang Gelar Edukasi dan Bagi Takjil

IKPI, Kabupaten Tangerang: Sekretaris Umum (Sekum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Assoc Prof Edy Gunawan, menegaskan bahwa Coretax menjadi langkah modernisasi administrasi perpajakan yang mempermudah pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Acara edukasi pengisian SPT melalui Coretax yang diselenggarakan IKPI Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini juga diisi dengan pembagian takjil dan buka puasa bersama sebagai bagian dari kegiatan sosial dan keagamaan.

Coretax sebagai solusi digital

Edy Gunawan menjelaskan bahwa konsep prepopulated data dalam Coretax membuat data perpajakan yang diperlukan telah tersedia otomatis di dalam sistem. Wajib pajak hanya perlu melakukan verifikasi dan memastikan akurasinya, sehingga proses pengisian SPT Orang Pribadi menjadi lebih efisien dibandingkan cara konvensional yang mengandalkan entri data manual.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Sistem yang terintegrasi memungkinkan bukti potong dari pemberi kerja maupun pihak lain langsung terlihat dalam akun wajib pajak, meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan.

Menurut Edy, Coretax dirancang untuk mempermudah kepatuhan pajak tanpa mengurangi prinsip kejujuran dan kelengkapan data. Wajib pajak tetap perlu melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban secara benar sesuai kondisi sebenarnya.

Pandangan narasumber dan tujuan edukasi

Edy menegaskan bahwa inti perubahan adalah kemudahan pelaporan yang tetap berlandaskan integritas data. Kegiatan edukasi melalui IKPI Cabang Kabupaten Tangerang bertujuan meningkatkan pemahaman publik tentang penggunaan Coretax sehingga SPT Tahunan orang pribadi dapat dilaporkan dengan lebih mudah dan tepat.

Sesi talk show dan konsultasi edukasi turut menekankan bahwa meski teknologi memudahkan, prinsip kejujuran dan kelengkapan data tetap menjadi fondasi pelaporan pajak.

Nilai tambah untuk warga dan keluarga

Dalam konteks keluarga, edukasi perpajakan melalui Coretax diharapkan mendorong warga untuk lebih peduli terhadap dokumen keuangan keluarga secara teratur, sehingga tidak ada kejutan di saat pelaporan.

Program edukasi juga menjadi contoh bagaimana teknologi dapat meningkatkan literasi keuangan publik dengan pendekatan yang praktis.

Acara sosial: takzill dan buka puasa

Acara ini juga disertai pembagian takzill sebagai bagian dari kegiatan sosial yang menumbuhkan rasa kebersamaan antara profesional pajak dan masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Buka puasa bersama menjadi momen untuk mempererat silaturahmi sekaligus melanjutkan upaya literasi perpajakan melalui Coretax dalam suasana kekeluargaan.

Diharapkan penggunaan Coretax dapat membuat pelaporan SPT Tahunan orang pribadi lebih mudah, akurat, dan tepat waktu, sehingga wajib pajak dapat fokus pada hal-hal produktif tanpa kehilangan kewajiban hukum.

IKPI Cabang Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus menyelenggarakan edukasi publik tentang manfaat data pra-lengkap Coretax dan cara memanfaatkannya secara benar.

“Intinya, Coretax dirancang agar proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis. Wajib pajak tidak perlu lagi mengumpulkan banyak dokumen secara manual seperti sebelumnya,” ujar Edy Gunawan.

Kegiatan edukasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kepatuhan pajak melalui peningkatan literasi, penggunaan data pra-lengkap, dan penghimpunan partisipasi publik yang lebih luas. Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dapat berjalan lebih mudah, tepat, dan transparan. (bl)

en_US