Ketua Umum IKPI: Natal 2025 Jadi Awal Perayaan Keagamaan yang Lebih Inklusif dan Melibatkan Keluarga

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perayaan keagamaan yang lebih inklusif dan bermakna dalam perayaan Natal Nasional IKPI 2025 yang digelar secara hybrid. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan di hadapan ratusan peserta luring dan daring yang mengikuti acara dengan penuh sukacita.

Vaudy menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tamu kehormatan, termasuk Ketua Dewan Kehormatan IKPI, Christian Binsar Marpaung, jajaran dewan penasehat dan pengawas, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Ia menilai kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dan saling menghormati yang menjadi nilai utama IKPI.

Ia juga menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya Natal IKPI yang telah berlangsung secara konsisten dari tahun ke tahun. Menurutnya, perayaan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan ruang kebersamaan yang terus bertumbuh dan semakin kuat.

Secara khusus, Vaudy memberikan apresiasi kepada panitia Natal yang dipimpin Dhaniel Hutagalung, yang dinilai berhasil menyelenggarakan acara dengan baik meskipun dalam keterbatasan waktu.

Tak hanya fokus pada acara puncak, ia menyoroti kegiatan yang telah dilakukan panitia, yakni pelayanan kasih ke empat panti dua panti asuhan dan dua panti jompo. Baginya, kegiatan tersebut menjadi wujud nyata dari semangat Natal yang tidak berhenti pada seremoni, tetapi hadir dalam aksi sosial yang menyentuh sesama.

Dalam sambutannya, Vaudy menekankan bahwa perayaan Natal tahun ini terasa berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Salah satu perbedaannya adalah keterlibatan keluarga anggota IKPI.

Ia menjelaskan bahwa pada Natal kali ini, anggota didorong untuk hadir bersama pasangan dan anak-anak, sebagai bagian dari upaya memperkenalkan IKPI kepada keluarga sekaligus membangun dukungan terhadap profesi konsultan pajak.

“Kami ingin keluarga melihat secara langsung seperti apa IKPI itu, sehingga mereka bisa memahami dan mendukung profesi suami, istri, atau orang tua mereka,” ujarnya.

Vaudy menilai langkah ini penting untuk memperkuat ikatan emosional antara anggota, keluarga, dan organisasi.

Ia juga mengungkapkan rencana besar IKPI pada 2026 untuk memperluas cakupan kegiatan keagamaan. Selama ini, IKPI rutin menyelenggarakan Natal, Halal Bihalal, Waisak, dan Nyepi. Ke depan, IKPI berupaya melengkapi perayaan keagamaan enam agama besar di Indonesia dengan menyelenggarakan Paskah serta kegiatan keagamaan umat Konghucu.

Vaudy mengajak anggota IKPI yang beragama Konghucu, khususnya di wilayah Jabodetabek, untuk berkoordinasi dengan pengurus pusat agar perayaan Imlek sebagai hari besar keagamaan Konghucu dapat difasilitasi oleh organisasi. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan semangat inklusivitas dan keberagaman yang dijunjung IKPI.

Menutup sambutannya, Vaudy menyampaikan ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru kepada seluruh anggota IKPI. Ia berharap tahun 2026 menjadi tahun yang lebih baik, penuh kesehatan, kebahagiaan, serta keberhasilan profesional. Dengan nada ringan namun penuh harap, ia juga mendoakan agar para anggota mendapatkan klien yang semakin baik dan berkualitas.

“ Tantangan pasti ada, tetapi pesannya jelas: jangan takut. Semoga 2026 menjadi tahun yang lebih baik bagi kita semua,” pungkasnya. (bl)

Peserta Natal Nasional IKPI 2025 Padati GMS Jakarta, Ratusan Peserta Daring Ikut Merayakan

IKPI, Jakarta: Suasana hangat dan penuh sukacita menyelimuti Gereja Mawar Sharon (GMS) Jakarta Barat pada Kamis, (8/1/2026). Sejak menjelang pukul 15.00 WIB, ratusan peserta mulai memadati ruang ibadah di Gedung Tribeca, Central Park Mall, tempat digelarnya Perayaan Natal Nasional 2025 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Tak hanya hadir secara langsung, ratusan anggota IKPI dari berbagai daerah di Indonesia juga mengikuti perayaan ini secara daring melalui format hybrid yang telah disiapkan panitia.

Perayaan Natal Nasional IKPI tahun ini mengusung tema “IMMANUEL! Kehadiran dan Keselamatan Allah bagi Keluarga IKPI”, yang tercermin kuat dalam rangkaian ibadah, pujian, serta refleksi rohani yang dibawakan sepanjang acara. Lagu-lagu Natal bergema khidmat, diikuti doa dan renungan yang mengajak peserta untuk kembali memaknai makna Natal sebagai kehadiran Tuhan di tengah kehidupan dan pengabdian profesional para konsultan pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lokasi penyelenggaraan di Gereja Mawar Sharon Central Park Mall memberikan nuansa tersendiri. Di tengah hiruk-pikuk pusat perbelanjaan, suasana ibadah terasa kontras namun justru menegaskan pesan Natal tentang terang yang hadir di tengah dunia. Kursi-kursi jemaat terisi penuh, sementara layar besar menampilkan wajah-wajah peserta daring dari berbagai wilayah, menciptakan rasa kebersamaan lintas jarak.

Sejumlah pengurus pusat dan daerah IKPI tampak hadir langsung dalam perayaan tersebut. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, terlihat menyapa peserta dengan hangat sebelum ibadah dimulai. Kehadirannya bersama jajaran pengurus lain menegaskan komitmen organisasi untuk terus merawat kebersamaan dan nilai-nilai spiritual di tengah dinamika profesi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Turut hadir pula Wakil Sekretaris Umum, Novalina Magdalena, Ketua Departemen PKF IKPI, Pino Siddharta, Ketua Departemen Pendidikan, Sundara Ichsan, Ketua Departemen SPPBA, Donny Rindorindo, Ketua Pengda DKJ, Tan Alim, Ketua Dewan Kehormatan Christian Binsar Marpaung, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Tongga Aritonang, serta para Ketua Cabang se-Jabodetabek. Kehadiran para pimpinan ini memberi warna tersendiri, sekaligus menjadi simbol soliditas organisasi dari tingkat pusat hingga cabang.

Yang menarik perhatian, Ketua Cabang IKPI Medan, Ebenezer Simamora, secara khusus terbang langsung dari Medan ke Jakarta demi mengikuti perayaan Natal Nasional ini secara tatap muka. Kehadirannya disambut hangat oleh rekan-rekan seprofesi, mencerminkan semangat kebersamaan dan pengorbanan demi mempererat ikatan persaudaraan di tubuh IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Format hybrid yang diterapkan dinilai efektif menjangkau anggota IKPI di berbagai daerah. Peserta daring tetap dapat mengikuti seluruh rangkaian acara secara real time, mulai dari ibadah, pujian, hingga pesan Natal yang disampaikan. Interaksi singkat melalui layar turut menambah kesan bahwa perayaan ini benar-benar dirancang inklusif bagi seluruh anggota.

Perayaan Natal Nasional IKPI 2025 ini tidak hanya menjadi momentum ibadah, tetapi juga ajang silaturahmi dan penguatan solidaritas antaranggota. Di tengah tantangan profesi dan dinamika regulasi perpajakan, tema “IMMANUEL” menjadi pengingat bahwa kehadiran dan keselamatan Tuhan diharapkan senantiasa menyertai langkah para konsultan pajak, baik dalam kehidupan pribadi maupun pengabdian profesional mereka. (bl)

Dipotong Terlalu Besar? PMK 112/2025 Beri Jalan Pengembalian Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa wajib pajak yang dipotong pajaknya lebih besar dari seharusnya tetap memiliki hak untuk meminta pengembalian. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 mengenai penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Selama ini, tidak sedikit wajib pajak luar negeri yang mengalami kelebihan potong. Penyebabnya beragam: mulai dari dokumen P3B yang belum lengkap, kesalahan administrasi, hingga kehati-hatian pemotong pajak yang akhirnya menerapkan tarif normal terlebih dahulu. Kondisi ini kerap menimbulkan ketidakpastian.

Melalui Pasal 15 PMK 112/2025, pemerintah menegaskan bahwa apabila pajak terlanjur dipotong lebih besar dari yang seharusnya, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Artinya, hak refund tetap terbuka selama syaratnya terpenuhi.

Pengajuan pengembalian dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak sebenarnya berhak atas tarif yang lebih rendah berdasarkan P3B. Dokumen tersebut antara lain bukti pemotongan, keterangan domisili, serta dokumen yang membuktikan status penerima manfaat.

Di sisi lain, pemerintah tetap menekankan pentingnya ketertiban administrasi. Meski hak pengembalian tersedia, proses verifikasi akan dilakukan secara teliti. Jika kemudian ditemukan bahwa klaim tidak sesuai atau tidak didukung bukti kuat, pengajuan pengembalian dapat ditolak.

Kebijakan ini sekaligus menjadi penyeimbang antara kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak. Negara tetap menjaga penerimaan pajak melalui mekanisme pemotongan, namun memberi ruang koreksi ketika ternyata tarif yang diterapkan tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

Bagi pemotong pajak, aturan ini menjadi pengingat agar lebih cermat sejak awal. Pemerintah mendorong agar klarifikasi dan pemeriksaan dokumen dilakukan terlebih dahulu, sehingga risiko kelebihan potong dan proses refund yang memakan waktu dapat diminimalkan.

Dengan adanya ketentuan dalam PMK 112/2025, pemerintah berharap sengketa terkait kelebihan potong dapat berkurang. Transparansi prosedur pengembalian diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha lintas negara, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan Indonesia. (bl)

Tarif Bisa Nol Rupiah, Pemerintah Dorong Akses Layanan Kelautan Lebih Murah

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka ruang kebijakan tarif yang lebih fleksibel di sektor kelautan dan perikanan. Melalui PMK Nomor 1 Tahun 2025, beberapa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kini dapat dikenakan tarif hingga Rp0 atau 0 persen dalam kondisi tertentu.  

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 2, yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menurunkan tarif ketika ada kebutuhan strategis, misalnya untuk mendukung program pembinaan nelayan, penelitian, pendidikan, maupun kegiatan sosial yang dinilai penting.  

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok yang masih membutuhkan dukungan. Banyak pelaku usaha kecil di sektor perikanan masih terkendala biaya ketika harus melakukan pengujian mutu, pelatihan, atau layanan laboratorium lainnya.

Dengan adanya kemungkinan tarif nol rupiah, pemerintah berharap akses terhadap layanan publik menjadi lebih terbuka, terutama bagi pelaku usaha skala kecil, koperasi nelayan, lembaga pendidikan, serta komunitas pesisir.

Meski terlihat longgar, aturan ini sebenarnya tetap ketat. PMK menegaskan bahwa besaran, syarat, dan tata cara pemberian tarif Rp0 tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, kebijakan ini tidak bisa diberikan secara sembarangan, melainkan melalui pertimbangan administratif dan kebijakan yang jelas.  

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan tarif nol bukan berarti mengurangi disiplin penerimaan negara. Semua mekanisme tetap dicatat, dilaporkan, dan diawasi sebagai bagian dari tata kelola PNBP secara nasional.

Bagi banyak pihak, kehadiran fleksibilitas tarif ini dipandang sebagai langkah penting. Di satu sisi, negara tetap mengatur penerimaan. Namun di sisi lain, pemerintah memberikan ruang dukungan agar aktivitas riset, edukasi, dan pembinaan tidak terhambat biaya.

Dengan diberlakukannya PMK 1/2025, pemerintah ingin menegaskan pesan bahwa kebijakan PNBP bukan semata soal menarik penerimaan, tetapi juga alat kebijakan untuk memperkuat ekosistem kelautan, meningkatkan mutu hasil perikanan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir.  (bl)

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Hampir Sentuh Target APBN 2025, Bea Keluar Jadi Penopang

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang 2025 mencapai Rp300,3 triliun atau setara 99,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Capaian tersebut menunjukkan ketahanan penerimaan negara di tengah tekanan ekonomi global dan pelemahan harga komoditas.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa secara tahunan, penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh tipis 0,02 persen dibandingkan capaian tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp300,2 triliun. Menurutnya, stabilitas ini patut dicermati mengingat adanya penurunan volume produksi dan fluktuasi harga komoditas internasional.

“Penerimaan kepabeanan dan cukai Rp300,3 triliun ini kira-kira 99,6 persen APBN, kira-kira sama dengan tahun 2024. Jadi tumbuh 0,02 persen,” ujar Suahasil Nazara dalam konferensi pers dikutip, Kamis (8/1/2026).

Dari sisi komposisi, penerimaan cukai masih menjadi kontributor utama dengan realisasi Rp221,7 triliun atau 90,8 persen dari target APBN. Namun, secara tahunan, penerimaan cukai mengalami kontraksi 2,1 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp226,4 triliun. Penurunan ini sejalan dengan berkurangnya produksi hasil tembakau.

Di tengah pelemahan penerimaan cukai, kinerja bea keluar justru mencatat lonjakan signifikan. Sepanjang 2025, bea keluar terealisasi Rp28,4 triliun, atau mencapai 636,1 persen dari target APBN, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 36,1 persen. Kinerja positif ini didorong oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO), peningkatan volume ekspor sawit, serta relaksasi kebijakan ekspor konsentrat tembaga.

Sementara itu, penerimaan bea masuk pada 2025 tercatat sebesar Rp50,2 triliun atau 94,8 persen dari target APBN. Meski demikian, secara tahunan, penerimaan bea masuk terkontraksi 5,3 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp53,0 triliun. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh melambatnya pertumbuhan impor serta meningkatnya pemanfaatan fasilitas Free Trade Agreement (FTA) oleh pelaku usaha.

Dengan komposisi tersebut, Suahasil menilai kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada 2025 relatif terjaga. Di tengah tekanan global dan dinamika perdagangan internasional, penerimaan kepabeanan dan cukai dinilai tetap mampu menopang APBN dan menjaga kesinambungan fiskal. (alf)

Rokok Ilegal dan Narkotika Jadi Fokus, Bea Cukai Sita 1,4 Miliar Batang Rokok Sepanjang 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menempatkan pemberantasan rokok ilegal dan narkotika sebagai prioritas utama pengawasan sepanjang 2025. Hasilnya, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan lonjakan signifikan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, Bea Cukai melakukan 20.537 penindakan rokok ilegal, sedikit menurun 1,2 persen dibandingkan 2024. Namun, dari sisi kuantitas barang bukti, jumlah rokok ilegal yang diamankan justru melonjak tajam.

“Beberapa bulan terakhir jumlah batang yang dapat ditemukan oleh teman-teman Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya meningkat dengan sangat pesat,” kata Suahasil Nazara dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com, Jumat (9/1/2026).

Pada 2024, jumlah rokok ilegal yang berhasil disita tercatat 792 juta batang. Angka tersebut meningkat drastis pada 2025 menjadi 1,4 miliar batang, atau naik 77,3 persen. Menurut Suahasil, rokok-rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara.

Ia menambahkan, angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. “Masih terdapat belasan miliar batang rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Karena itu, Bea Cukai akan terus menggalakkan kepatuhan di bidang cukai hasil tembakau,” tegasnya.

Selain rokok ilegal, pengawasan terhadap peredaran narkotika juga menunjukkan hasil mencolok. Sepanjang 2025, Bea Cukai mencatat 1.806 penindakan kasus narkotika, meningkat 23,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari sisi barang bukti, total narkotika yang diamankan melonjak dari 7,4 ton pada 2024 menjadi 18,4 ton pada 2025, atau naik 146,6 persen.

“Ini akan menjadi konsentrasi kami ke depan, baik terhadap rokok ilegal maupun barang-barang terlarang seperti narkotika,” ujar Suahasil.

Selain itu, Bea Cukai juga mencatat 266 kasus penyidikan sepanjang 2025, meningkat 4,3 persen, serta penerimaan negara dari Uang Rampasan (UR) sebesar Rp211 miliar, melonjak 168,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (alf)

Kasus Turun, Nilai Barang Sitaan Naik: Bea Cukai Amankan Barang Ilegal Rp9,9 Triliun Sepanjang 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat capaian signifikan dalam pengawasan kepabeanan dan cukai sepanjang 2025. Meski jumlah penindakan menurun, nilai barang hasil penindakan (BHP) justru mengalami peningkatan dan menembus Rp9,9 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa sepanjang 2025 Bea Cukai melakukan penindakan terhadap 36.453 kasus barang ilegal. Angka ini turun 20,3 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 45.725 kasus. Namun, dari sisi nilai ekonomi, hasil penindakan meningkat 2,2 persen dari Rp9,7 triliun menjadi Rp9,9 triliun.

“Pengawasan kepabeanan dan cukai terus kami lakukan secara konsisten. Hasilnya terlihat dari meningkatnya nilai barang yang berhasil diamankan,” ujar Suahasil Nazara dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com, Jumat (9/1/2026).

Berdasarkan jenis pelanggaran, penindakan sepanjang 2025 paling banyak terjadi di sektor cukai dengan total 21.470 kasus. Sementara itu, penindakan di bidang impor tercatat sebanyak 12.872 kasus, disusul fasilitas kepabeanan sebanyak 1.361 kasus, serta ekspor sebanyak 750 kasus.

Dari sisi nilai BHP, sektor impor menjadi kontributor terbesar dengan nilai mencapai Rp7,1 triliun. Penindakan di bidang cukai menyumbang Rp2,3 triliun, ekspor Rp0,3 triliun, dan fasilitas kepabeanan Rp0,2 triliun.

Suahasil menegaskan, data tersebut menunjukkan bahwa meskipun jumlah kasus menurun, kualitas penindakan Bea Cukai semakin tajam dengan menyasar pelanggaran bernilai ekonomi besar. Ke depan, penguatan pengawasan akan terus dilakukan untuk melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang adil. (alf)

Negara Berkembang Jadi Fokus Perlindungan dalam Kesepakatan Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Kesepakatan terbaru pajak minimum global yang dicapai 147 negara dan yurisdiksi di bawah Kerangka Inklusif OECD/G20 menempatkan perlindungan basis pajak domestik sebagai agenda utama. OECD menegaskan bahwa negara berkembang menjadi salah satu pihak yang paling diuntungkan dari penguatan kerangka ini.

Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann menyatakan bahwa fokus kebijakan diarahkan untuk memastikan setiap yurisdiksi tetap memiliki hak pemajakan pertama atas penghasilan yang dihasilkan di wilayahnya. Pendekatan ini dinilai penting untuk mengatasi praktik pengalihan laba yang selama ini menggerus penerimaan negara, khususnya di negara berkembang.

Dalam paket kebijakan tersebut, OECD menegaskan kembali peran qualified domestic minimum top-up tax sebagai instrumen kunci. Mekanisme ini memungkinkan negara memungut pajak tambahan ketika tarif pajak efektif perusahaan multinasional berada di bawah ambang minimum yang disepakati.

Selain itu, OECD juga memperkenalkan skema safe harbour berbasis substansi. Skema ini dirancang untuk menyelaraskan perlakuan insentif pajak secara global, sekaligus mencegah insentif tersebut dimanfaatkan sebagai celah penghindaran pajak agresif.

Paket kebijakan ini juga mencakup safe harbour tambahan bagi grup perusahaan multinasional yang entitas induk utamanya berada di yurisdiksi tertentu yang telah memenuhi persyaratan pemajakan minimum. Dengan demikian, aturan diharapkan lebih proporsional tanpa mengorbankan tujuan utama pajak minimum global.

Cormann menjelaskan, seluruh kebijakan tersebut tetap berlandaskan pada Global Anti-Base Erosion (GloBE) Model Rules. Aturan ini memastikan perusahaan multinasional besar membayar pajak minimum efektif sebesar 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Jika tarif pajak efektif di suatu negara berada di bawah ambang tersebut, maka mekanisme top-up tax akan berlaku hingga mencapai batas minimum. Meski penerapannya bersifat opsional, negara yang mengadopsi GloBE diwajibkan menjalankan aturan secara konsisten sesuai kesepakatan bersama.

Untuk mendukung implementasi, OECD juga menyiapkan program penguatan kapasitas bagi negara anggota. Langkah ini dimaksudkan agar seluruh yurisdiksi, termasuk negara berkembang, mampu menerapkan pajak minimum global secara efektif dan efisien tanpa kehilangan hak pemajakan nasionalnya. (alf)

OECD Perkuat Kepastian Pajak Global Lewat Paket Baru Pajak Minimum

IKPI, Jakarta: Kesepakatan lanjutan pajak minimum global kembali ditegaskan oleh Kerangka Inklusif OECD/G20 tentang Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Sebanyak 147 negara dan yurisdiksi menyetujui paket kebijakan baru yang dirancang untuk memperkuat kepastian hukum dan stabilitas sistem perpajakan internasional di tengah ekonomi global yang semakin terintegrasi.

Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann menyebut kesepakatan ini sebagai tonggak penting reformasi pajak internasional. Menurutnya, konsensus politik dan teknis tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga hasil yang telah dicapai dalam penerapan pajak minimum global sekaligus menyempurnakan kerangka operasionalnya.

Cormann menegaskan bahwa paket kebijakan ini bertujuan mengurangi kompleksitas dan meningkatkan kepastian bagi perusahaan multinasional maupun otoritas pajak. OECD, kata dia, akan mengawal proses implementasi secara aktif serta mendorong penyederhanaan aturan pajak global pada tahap berikutnya.

Salah satu fokus utama kesepakatan ini adalah penyederhanaan aturan kepatuhan. OECD menilai beban administrasi yang terlalu kompleks berpotensi menghambat efektivitas pajak minimum global. Karena itu, aturan penghitungan dan pelaporan dirancang agar lebih mudah diterapkan tanpa melemahkan pengawasan.

Selain itu, paket kebijakan ini memperkenalkan mekanisme koordinasi “side by side” dalam penerapan pajak minimum global. Pendekatan tersebut memungkinkan negara-negara anggota menjalankan aturan secara paralel, namun tetap berada dalam kerangka yang selaras.

Cormann menambahkan, kesepakatan ini akan menjadi fondasi bagi stabilitas sistem perpajakan internasional ke depan. Negara-negara anggota Kerangka Inklusif sepakat bahwa kepastian pajak merupakan prasyarat penting bagi iklim investasi yang sehat dan adil.

OECD memastikan akan menerbitkan perangkat pendukung, termasuk lembar fakta teknis, dalam beberapa pekan mendatang. Sebagai tindak lanjut, organisasi ini juga akan menggelar seminar daring pada 13 Januari 2026 untuk menjelaskan aspek implementasi kepada seluruh yurisdiksi anggota. (alf)

Perusahaan Didirikan di Luar Negeri tapi Tetap Bisa Jadi Subjek Pajak RI, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa status perpajakan sebuah perusahaan tidak hanya dilihat dari tempat pendiriannya secara hukum. Melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan bahwa perusahaan bisa tetap dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri, meskipun didirikan di luar negeri. Seluruh informasi dalam berita ini merupakan kutipan dari peraturan tersebut.

Dalam Pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa badan yang didirikan di Indonesia pada dasarnya merupakan subjek pajak dalam negeri. Namun, ketentuan tidak berhenti di situ. Ada kondisi di mana badan yang secara hukum berdiri di luar negeri tetap dapat “ditarik” menjadi subjek pajak Indonesia jika memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tersebut berkaitan dengan tempat kedudukan dan pusat pengendalian. Pada Pasal 5 ayat (2), DJP menjelaskan bahwa badan dianggap bertempat kedudukan di Indonesia jika kantor pusat, pusat administrasi, pusat keuangan, atau pusat manajemen dan pengendalinya berada di Indonesia. Dengan kata lain, tempat di mana keputusan penting perusahaan diambil menjadi faktor utama.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (3) menegaskan bahwa pusat manajemen dan pengendalian dianggap berada di Indonesia apabila kebijakan dan keputusan strategis mengenai investasi serta operasional perusahaan dibuat di Indonesia. Jadi, bukan semata-mata alamat legal perusahaan, melainkan di mana kendali sebenarnya dilakukan.

DJP bahkan merinci contoh kebijakan yang dianggap strategis. Dalam Pasal 5 ayat (4) disebutkan antara lain keputusan pengalihan saham, pengelolaan aset strategis, penunjukan pengurus dengan kewenangan operasional, hingga pengawasan pembagian dividen. Jika keputusan-keputusan seperti ini dibuat di Indonesia, maka Indonesia berhak memandang perusahaan tersebut sebagai subjek pajak dalam negeri.

Melalui pengaturan ini, pemerintah ingin mencegah praktik perusahaan mendirikan badan hukum di luar negeri hanya untuk menghindari kewajiban pajak, padahal aktivitas pengendalian dan keuntungan utamanya berada di Indonesia. Prinsipnya, pajak mengikuti substansi ekonomi, bukan sekadar bentuk hukum di atas kertas.

Di sisi lain, DJP juga memastikan bahwa penentuan tempat kedudukan perusahaan dilakukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, bukan sekadar dokumen formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (5), yang menyebut bahwa fakta operasional menjadi dasar pertimbangan utama. Dengan cara ini, status perpajakan menjadi lebih objektif.

Dengan aturan yang diperjelas dalam PER-23/PJ/2025, pemerintah berharap tidak ada lagi ruang abu-abu terkait perusahaan yang secara formal beralamat di luar negeri tetapi sesungguhnya dikendalikan dari Indonesia. Kepastian ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. (bl)

en_US