Ini Aturan Pelaksanaan Coretax Terbaru

IKPI, Jakarta: Pemerintah menerbitkan aturan pelaksanaan dari coretax system atau sistem administrasi perpajakan yang baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias Coretax.

Beleid ini ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Adapun latar belakang penerbitan aturan ini adalah kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel dan fleksibel.

Seperti diketahui reformasi pajak melibatkan lima pilar, yaitu pilar organisasi; sumber daya manusia; teknologi informasi dan basis data; proses bisnis; dan peraturan erundang-undangan.

Pilar teknologi informasi dan basis data serta proses bisnis inilah yang perlu diatur melalui regulasi yang komprehensif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, poin-poin yang diatur dalam PMK ini menjadi dasar hukum implementasi hasil penataan ulang proses bisnis (business process reengineering) pada sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Dwi menyebut, PMK ini berdampak pada 42 peraturan yang sekarang masih berlaku. Saat ini pihaknya sedang menggodok aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaan PMK Nomor 81 Tahun 2024.

“Dengan aturan pelaksanaan tersebut kami harap pemahaman masyarakat terhadap hal-hal yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 akan mudah tercapai,” ujar Dwi dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (18/11/2024).

Terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2024 memfasilitasi kemudahan-kemudahan yang akan dinikmati wajib pajak. Kemudahan tersebut di antaranya:

1. Registrasi menjadi lebih mudah, dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless), melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melalui pihak lain (omni channel), dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth).

2. Tersedianya Akun wajib pajak (taxpayer account) yang dapat diakses secara daring melalui portal wajib pajak sehingga memudahkan wajib pajak untuk dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.

3. Jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman tersebut memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.

4. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak. Keberadaan deposit pajak dapat menghindarkan wajib pajak dari risiko keterlambatan pembayaran pajak.

5. Pemerintah mempermudah proses permohonan fasilitas PPh tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepanjang wajib pajak telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh, wajib pajak harus melampirkan SKF wajib pajak dan/atau seluruh pemegang saham.

6. Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak.

7. Kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21.

Ke depannya, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam Coretax karena bukti potong dibuat di sana. Fitur ini tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien.

8. Pendaftaran objek PBB untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dilakukan pada KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar.

Ketum Vaudy dan Jajaran Pengurus Pusat IKPI Kunjungi Cabang Pematangsiantar: Tujuannya Mengenalkan IKPI Keseluruh Daerah

IKPI, Jalarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, bersama jajarannya mengunjungi IKPI Cabang Pematangsiantar, Jumat (15/11/2024). Salah satu tujuannya adalah dalam rangka sosialisasi peraturan perpajakan dan memperkenalkan peran penting IKPI di wilayah tersebut.

Dikatakan Vaudy, kunjungan ini menjadi yang pertama kalinya oleh Pengurus Pusat ke Cabang Pematangsiantar, dan disambut hangat oleh Ketua Cabang Pematangsiantar, Christine Loist, serta para pengurus lainnya.

Menurutnya, kegiatan utama dalam kunjungan ini adalah seminar mengenai peraturan perpajakan, yang ditujukan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak (WP) dan dunia usaha di Pematangsiantar.

Seminar ini bertujuan untuk:

1. Edukasi Wajib Pajak– Memberikan pemahaman mendalam mengenai kewajiban perpajakan kepada wajib pajak di wilayah Pematang Siantar.

2. Pengenalan IKPI – Memperkenalkan IKPI sebagai organisasi yang berperan penting dalam dunia perpajakan, serta sebagai wadah untuk profesional konsultan pajak.

3. Membangun Relasi– Menjadi jembatan antara wajib pajak dan konsultan pajak, membuka peluang bagi konsultan pajak anggota IKPI untuk mengembangkan jaringan dan menemukan klien baru di Pematang Siantar.

Kunjungan ini dihadiri oleh sejumlah pengurus pusat IKPI, antara lain:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Ketua Dewan Kehormatan ⁠Christian Binsar Marpaung

3. ⁠ Wakil Ketua Umum Jetty

4. ⁠Sekretaris Umum Edy Gunawan

5. Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika ⁠Robert Hutapea

6. Ketua Departeman Pengambangan Organisasi ⁠Nuryadin Rahman

7. ⁠Direktur Eksekutif Asih Ariyanto

Selain itu, turut hadir juga para pengurus daerah dan cabang, seperti Koennady (Ketua Pengda Sumbagut 2019-2024), Ebenezer Simamora (Ketua Pengcab Medan 2024-2029), Lai Han Wie (Wakil Ketua Pengda Sumbagut), Burhan Chen serta Hang Bun (Pengurus Medan).

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Pematangsiantar, Christine Loist, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan dunia perpajakan di Pematangsiantar serta membuka peluang baru bagi anggota IKPI untuk berkolaborasi dengan dunia usaha lokal.

Menurutnya, kunjungan ke Pematangsiantar ini menandai komitmen Pengurus Pusat IKPI untuk lebih mengenalkan dan memperluas peran organisasi di berbagai daerah.

“Semoga kegiatan ini dapat memperkuat jaringan para profesional perpajakan di Pematangsiantar, serta memajukan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan berbagai program pengembangan, IKPI diharapkan dapat semakin memberikan kontribusi yang signifikan dalam dunia perpajakan, serta menjalin hubungan yang lebih erat antara konsultan pajak dan wajib pajak di seluruh Indonesia. (bl)

 

IKPI dan Kanwil DJP Sumut 2 Kolaborasi Tingkatkan Pemahaman Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut 2) yang dipimpin oleh Anton Budhi Setiawan, melakukan kolaborasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak serta dunia usaha tentang peraturan perpajakan.

Dalam agenda kali ini, rombongan IKPI yang dipimpin Ketua Umum Vaudy Starworld juga mengenalkan struktur pengurus baru serta rencana program strategis yang akan dijalankan bersama DJP Sumatera Utara 2.

Dalam susunan pengurus terbaru IKPI, Vaudy yang dalam kunjungan tersebut didampingi oleh sejumlah pengurus pusat, termasuk Christian Binsar Marpaung yang menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan, Jetty sebagai Wakil Ketua Umum, serta Edy Gunawan sebagai Sekretaris Umum.

Hadir pula pada pertemuan itu Robert Hutapea sebagai Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Nuryadin Rahman Ketua Departemen Pengembangan Organisasi dan Asih Ariyanto sebagai Direktur Eksekutif.

Pada pertemuan yang dilakukan di Kanwil DJP Sumut 2 di Pematangsiantar pada Jumat (15/11/2024) , Vaudy menjelaskan bahwa IKPI adalah asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia dengan memiliki lebih dari 7.100 anggota yang tersebar pada 12 Pengurus Daerah (Pengda) dan 42 Pengurus Cabang (Pengcab) di seluruh Indonesia.

“Bahkan, hasil Pleno IKPI terbaru berhasil menambah satu Pengda dan dua Pengcab, memperluas jangkauan layanan dan edukasi perpajakan ke seluruh Indonesia,” kata Vaudy, Sabtu (16/11/2024).

Diungkapkannya, ada beberapa program strategis yang akan dijalankan dalam waktu dekat antara lain sosialisasi peraturan perpajakan yang melibatkan kolaborasi antara DJP Sumut 2 dengan IKPI Pematang Siantar. Program ini ditujukan untuk memperkenalkan peraturan pajak terbaru kepada wajib pajak dan dunia usaha setempat.

Selain itu lanjut Vaudy, rencananya akan ada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DJP dan pengurus IKPI, terkait pendirian Tax Center untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Tak hanya itu, pelatihan CoreTax yang telah dilaksanakan diharapkan dapat diperluas dengan sosialisasi dari Kanwil DJP Sumut 2, khususnya kepada anggota IKPI di Cabang Pematang Siantar.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat peran IKPI dalam mendukung kebijakan perpajakan nasional, sekaligus membuka peluang pengembangan organisasi di daerah-daerah lainnya. “Dengan adanya MoU ini, kami yakin dapat memperluas edukasi perpajakan yang lebih efektif di masyarakat, khususnya bagi para konsultan pajak dan wajib pajak,” ujar Vaudy.

Menurut Vaudy, kolaborasi antara DJP Sumut 2 dan IKPI, serta berbagai program yang telah direncanakan, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia melalui peningkatan kesadaran perpajakan yang lebih baik. (bl)

Silaturahmi IKPI dengan Kanwil DJP Sumut 1: Ketum Vaudy Ingin Tingkatkan Kolaborasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld bersama jajaran Pengurus Pusat, Pengurus Daerah SUMBAGUT, serta Pengurus Cabang Medan melakukan silaturahmi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara 1, Arridel Mindra di kantornya pada Jumat (15/11/2024).

Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat hubungan mitra kerja strategis antara IKPI dengan pihak DJP, serta membahas berbagai isu terkini terkait kebijakan dan peraturan perpajakan di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Vaudy sangat mengapresiasi kunjungan tersebut karena Kakanwil DJP Sumut 1 Arridel Mindra langsung menyambut rombongan di Lobby kantornya, bahkan Arridel mengajak rombongan berkeliling ke beberapa ruangan di gedung kanwil DJP Sumut 1 tersebut sekaligus menunjukkan sejumlah ruangan yang telah dioptimalkan oleh kanwil DJP Sumut 1 untuk edukasi ke WP.

Dituturkan Vaudy, pada kesempatan itu dirinya menekankan pentingnya kolaborasi antara konsultan pajak dan otoritas pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. “Kami juga mengapresiasi peran aktif DJP dalam mendorong transparansi dan pelayanan perpajakan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya di lokasi acara.

Kerja Sama yang Kian Diperkuat

Sementara itu, dalam pertemuan tersebut Arridel Mindra juga apresiasi terhadap peran strategis IKPI dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Ia menyampaikan bahwa DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan dan komunikasi dengan para konsultan pajak, guna mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien dan efektif.

“Hubungan yang baik antara DJP dan IKPI sangat penting untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat. Melalui komunikasi yang terbuka, kami berharap dapat saling mendukung dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat,” ujar Arridel.

Selain itu, ia juga membahas sejumlah kebijakan terbaru terkait reformasi perpajakan, termasuk implementasi teknologi informasi dalam proses pelaporan pajak yang semakin dipermudah. Ia berharap IKPI dapat berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai perubahan-perubahan ini.

Lebih lanjut Vaudy mengatakan, silaturahmi ini juga menjadi momen penting untuk berdiskusi mengenai pentingnya edukasi pajak bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Para pengurus IKPI menyarankan agar DJP dan IKPI bersama-sama menggelar program sosialisasi dan seminar yang dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha dan masyarakat, guna menumbuhkan pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan.

“Sosialisasi yang efektif dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan kesadaran pajak di kalangan wajib pajak, khususnya yang masih memiliki pemahaman terbatas tentang perpajakan. Ini penting untuk mendukung peningkatan penerimaan negara,” kata Vaudy.

Ia berharap kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun sistem perpajakan yang lebih inklusif dan transparan. IKPI mengajak DJP untuk terus membuka ruang dialog yang konstruktif, di mana kedua pihak dapat berbagi informasi dan solusi terkait permasalahan perpajakan yang dihadapi oleh wajib pajak.

“Dengan adanya silaturahmi ini, diharapkan dapat terjalin hubungan yang lebih harmonis antara konsultan pajak dan otoritas pajak, serta menciptakan iklim perpajakan yang lebih kondusif bagi pembangunan ekonomi di wilayah Sumatera Utara dan Indonesia pada umumnya” ujarnya.

Vaudy juga menyinggung perlunya Undang-undang Konsultan Pajak dalam membangun ekosistem perpajakan di Indonesia, sekaligus dapat berfungsi meningkatkan penerimaan negara. Menurut Vaudy, UU KP ini harus ada karena melalui undang-undang maka peran kuasa wajib pajak baik dari konsultan, pihak lain, maupun keluarga mempunyai regulasi bahkan dapat menjadi alat dalam membantu penerimaan negara disamping sebagai intermediary antara Direktorat Jenderal Pajak.

Sekadar informasi, hadir dari IKPI pada acara tersebut:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld
2. ⁠Ketua Dewan Kehormatan Christian Binsar Marpaung
3. ⁠Wakil Ketua Umum Jetty
3. ⁠Sekretaris Umum Edy Gunawan
4. ⁠Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman
5. ⁠Ketua Departemen Keanggotaan dan Kode etik Robert Hutapea
6. ⁠Direktur Eksekutif Asih Ariyanto
7. Ketua Pengda Sumbagut masa Bakti 2019 – 2024 Koennady
8. ⁠Ketua Pengcab Medan masa Bakti 2024 – 2029 Ebenezer Simamora
9. ⁠Serta didampingi sejumlah pengurus daerah Sumbagut dan cabang Medan masa bakti 2024 – 2029. (bl)

Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai Terkait Susu Impor Bebas Pajak

IKPI, Jakarta: Peternak berteriak karena susu sapi impor bebas masuk ke dalam negeri tanpa dikenakan bea masuk alias 0%. Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani pun angkat bicara.

Menurutnya, kebijakan pembebasan pajak bea masuk adalah dampak dari adanya perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan Australia serta Selandia Baru. Seperti diketahui, Indonesia dan negara ASEAN telah sepakat menandatangani ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).

“Oh itu terkait dengan FTA (Free Trade Agreement) perjanjian trade agreement ya, antara biasanya dengan ASEAN, Australia dan New Zealand. Jadi itu yang kita jalanin juga ya,” katanya sepwrti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (15/11/2024).

Sebagai catatan, Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) diatur tentang komoditas apa saja yang dibebaskan bea masuk impor dari Australia dan Selandia Baru.

Baca:Susu Perah Impor Tak Kena Pajak, Kantor Sri Mulyani Jelaskan Aturannya

Untuk susu, ada beberapa jenis yang dibebaskan bea masuk, yaitu.

Susu yang tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya dengan post tarif 0402.91.00.00

Susu dalam bentuk cair, termasuk dalam bentuk kental dengan post tarif 0403.10.91.00

Susu dalam bentuk kental dengan post tarif 0403.10.91.00

Susu mentega dengan post tarif 0403.90.10.00

Ketum Vaudy Sebut Pelantikan Pengurus Pengda dan Cabang IKPI jadi Momen Bersejarah

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Vaudy Starworld, melantik Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (SUMBAGUT), serta Pengurus Cabang Medan dan Pematangsiantar di Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/11/2024). Acara yang dihadiri oleh berbagai tokoh perpajakan, sekaligus menandai babak baru dalam perjalanan organisasi konsultan pajak di wilayah SUMBAGUT ini.

Dalam sambutannya, Vaudy mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pelantikan di seluruh Indonesia, yang dimulai dari tingkat pusat, daerah, hingga cabang. Pelantikan ini menjadi momen bersejarah karena merupakan yang pertama dari 13 pelantikan pengurus daerah yang akan diselenggarakan.

Tak lupa Vaudy mengucapkan selamat kepada para pengurus yang baru dilantik, baik di tingkat daerah maupun cabang. Ditekankannya, bahwa meskipun banyak di antara mereka yang memiliki kesibukan sebagai konsultan pajak, mereka tetap berkomitmen untuk mengabdi dalam organisasi ini.

Ia juga meminta anggotanya untuk terus berkontribusi terhadap negara melalui sektor perpajakan serta terus memperkenalkan IKPI kepada berbagai pemangku kepentingan, wajib pajak dan menjaga profesionalisme di tengah tantangan yang semakin kompleks.

Selain pelantikan, dalam acara tersebut ahli Kepabeanan ini juga membahas berbagai program kerja yang akan dilaksanakan oleh pengurus baru. Salah satu program penting adalah sinkronisasi program kerja melalui Rapat Koordinasi (Rakor) pada Januari 2025.

Selain itu, Vaudy juga meminta pengurus dapat mendorong penambahan cabang baru baik melalui pemekaran cabang maupun pembentukan cabang baru dengan tujuan salah satunya untuk memperluas jaringan dan memperkuat peran IKPI di seluruh Indonesia.

Vaudy mengungkapkan, IKPI yang saat ini menaungi lebih dari 7.000 anggota, dengan 6.500 diantaranya telah memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan, terus berupaya untuk menjadi “center of knowledge” di bidang perpajakan. Dengan perkembangan teknologi yang pesat dan regulasi yang dinamis, organisasi ini dihadapkan pada tantangan untuk tetap adaptif dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam membantu pemerintah memasyarakatkan peraturan perpajakan.

Tantangan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum

Vaudy juga menyoroti beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh IKPI, terutama dalam meningkatkan profesionalisme anggotanya dan memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas.

Menurutnya, salah satu prioritas utama adalah mendorong penyusunan Undang-Undang Konsultan Pajak, yang akan memberikan kepastian hukum bagi profesi ini. Untuk itu, Ia berharap dapat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), serta dunia usaha dan akademisi untuk mewujudkannya.

Selain itu, pentingnya peningkatan kompetensi anggota dalam hal keterampilan teknis dan non-teknis juga menjadi sorotan. Pengurus berharap, ke depan, ada lebih banyak pelatihan dan sertifikasi profesi yang dapat membantu anggota mengembangkan diri dalam menghadapi tantangan global.

Sekadar informasi, acara ini ditutup dengan harapan kuat untuk menjalin kerja sama dan kolaborasi lebih lanjut antara IKPI dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DJP, asosiasi profesi, serta dunia akademik dan bisnis.

Hadir pada kesempatan itu, Ketua Dewan Kehormatan IKPI, Christian Binsar Marpaung, bersama dengan sejumlah pengurus lainnya seperti Wakil Ketua Umum Jetty, Sekretaris Umum Edy Gunawan, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, serta Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman.

“Pelantikan pengurus ini bukan hanya menjadi tonggak sejarah bagi IKPI, tetapi juga membuka lembaran baru dalam perjalanan organisasi untuk terus berkontribusi dalam memajukan profesi konsultan pajak di Indonesia,” kata Vaudy. (bl)

Kejari Depok Tahan Direktur Pengemplang Pajak Rp 2 Miliar

IKPI, Jakarta: Diirektur perusahaan konstruksi, Andi Muchtar, ditahan Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) akibat diduga mengemplang pajak. Jaksa menyebut Andi Muchtar mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.048.610.467 (miliar).

Awalnya penyidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat. Kini kasus tersebut diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Andi merupakan Direktur PT Dwikarya Saranamandiri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi sipil dengan alamat di Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan data dari KPP Pratama Depok Cimanggis, PT Dwikarya Saranamandiri telah terdaftar sebagai wajib pajak badan sejak Januari 2006 dan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sejak Januari 2006 pula.

Namun Andi melakukan perbuatan pidana menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018 dan mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.048.610.467.

Tersangka kini ditahan di Rutan Cilodong selama 20 hari ke depan. Selanjutnya jaksa penuntut umum dari seksi tindak pidana khusus telah ditunjuk untuk memproses penuntutan lebih lanjut.

“Tindakan ini adalah bagian dari upaya mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap kewajiban pajak, serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara serta melalui seksi intelijen akan melakukan upaya perbaikan sistem dan peningkatan pemahaman hukum dengan seluruh stakeholder sebagai upaya pencegahan tindak pidana perpajakan di wilayah Depok dengan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Arief Ubaidillah, seperti dikutip dari Detikcom, Jumat (15/11/2024).

Meneropong Jejak Penerimaan Pajak 2024

Tidak dapat dipungkiri penerimaan pajak adalah tulang punggung dari pembiayaan negara dalam menjalankan fungsi melayani masyarakat dan pemerintahan. Salah satu fungsi pajak adalah fungsi budgeter, tanpa pajak akan kesulitan negara dalam menjalankan dan menggerakan roda pemerintahan serta pembangunan.

Kondisi sampai saat ini, realisasi kinerja pendapatan negara tahun 2024 masih terkendali. Hingga 31 Oktober, pendapatan negara tercatat Rp2.247,5 T atau 80,2% dari target APBN, tumbuh 0,3% (yoy). Pendapatan negara mencapai Rp2.247,5 T. Ini artinya 80,2% dari target APBN 2024 sudah dikumpulkan dan ada kenaikan 0,3% dibandingkan periode Oktober tahun 2023.

Melihat data yang ada, memang ada dua kemungkinan dapat terpenuhi target penerimaan pajak tahun 2024 atau sebaliknya. Jika penerimaan pajak tidak mencapai target, dapat dipastikan penyebab utamanya terjadi kelesuan ekonomi nasional.

Ketidakpastian ekonomi bersumber dari tingkat bunga yang masih tinggi, eskalasi konflik geopolitik, peningkatan tensi perang dagang, serta risiko-risiko yang berdampak struktural, seperti perubahan iklim, digitalisasi serta masalah demografi.

Bahkan diproyeksikan angka pertumbuhan ekonomi pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 mencapai 5,2%, inflasi di angka 2,5%, dan defisit anggaran sekitar 2,53% dari GDP. Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS diperkirakan berada direntang Rp15.300 – Rp16.000, sedangkan yield SBN Tenor 10 Tahun diperkirakan berada pada kisaran 6,9 %-7,3 %. Namun angka-angka tersebut hanyalah estimasi yang bisa berubah yang mungkin akan bergerak naik atau turun.

Mengumpulkan penerimaan negara dalam mencapai target yang diinginkan tidak semudah membalik telapak tangan, karena situasi saat ini perekonomian sedang mengalami deflasi. Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengalami deflasi selama lima bulan beruntun sejak Mei 2024. Data terbaru menjelaskan deflasi bulanan sebesar 0,12 % terjadi pada September 2024.

Deflasi pertama kali dilaporkan pada Mei 2024 sebesar 0,03 %. Kemudian deflasi menyentuh 0,08 % pada Juni dan semakin dalam pada Juli menjadi 0,18 %. Deflasi sempat membaik pada Agustus, menyentuh 0,03 %, sebelum akhirnya kembali memburuk September lalu, Deflasi akan memengaruhi penerimaan pajak, karena deflasi dapat menyebabkan penurunan daya beli masyarakat dan pendapatan bisnis.

Memang berdasarkan banyaknya teori untuk memperbaiki penerimaan pajak diperlukan adanya grand strategy yang mumpuni dan ramah bisnis disektor peraturan perpajakan, selain itu terus memperbaiki kinerja makro ekonomi. Salah satu program yang menarik adalah insentif pajak yang mungkin akan memberikan stimulus pada penerimaan pajak.

Insentif pajak adalah kebijakan pemerintah yang diberikan kepada individu atau organisasi tertentu hingga investor asing atau lokal yang bersedia berinvestasi. Insentif pajak terbaru yang ada pada saat ini, yaitu PMK 69 tahun 2024 untuk mendapatkan fasilitas tax holiday, namun wajib pajak perlu memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 69/2024.

Kriteria tersebut antara lain wajib pajak bergerak di bidang industri pionir, berstatus sebagai badan hukum Indonesia, melakukan penanaman modal yang belum mendapatkan fasilitas tax holiday lainnya, memiliki nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar, memenuhi ketentuan debt-to-equity ratio, dan berkomitmen merealisasikan penanaman modal paling lambat 1 tahun sejak diberikan keputusan penggunaan fasilitas.

Selain PMK 69 tahun 2024, mungkin diperlukan insentif pajak yang lain sehingga dapat menggerakan para investor asing dan investor lokal agar berinvestasi di Indonesia sehingga dapat menaikan perekonomian yang tentunya akan berdampak menaikan penerimaan pajak kedepannya.

Normatifnya bahwa ekonomi makro dan pajak sangat berkaitan erat dan hal ini selaras dengan teori pertumbuhan endogen yang digagas Paul M Romer pada tahun 1986 dan Robert Lucas pada tahun 1988, teori ini menjelaskan bahwa penerimaan pajak menyebabkan atau mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan aktivitas kegiatan ekonomi, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan aktivitas ekonomi, dan bergulir meningkatkan jumlah penerimaan pajak baik dari basis pajak maupun nominal penerimaan pajak.

Semoga penerimaan pajak di tahun 2024 dapat tercapai seperti tahun-tahun sebelumnya. Aamiin

Penulis adalah Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Dr, Irwan Wisanggeni

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

Hadiri Promosi Gelar Doktor Penyuluh Madya DJP, IKPI Berikan Apresiasi

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menghadiri acara promosi gelar doktor yang didapatkan oleh penyuluh madya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, pada Selasa (12/11/2024).

Acara tersebut merupakan bagian dari upacara akademik (Sidang Terbuka) untuk mengakui pencapaian Eko Ariyanto, yang berhasil menyelesaikan studi doktoralnya pada konsentrasi kebijakan publik, dengan disertasi yang berjudul “Analisis Dampak Kebijakan Pembebasan Pajak Penghasilan dan Dividen terhadap Investasi Korporasi (Studi Kasus Perusahaan Terbuka di Indonesia).”

(Foto: Istimewa)

 

Menanggapi disertasi tersebut, sebagai konsultan pajak profesional yang juga merupakan jajaran pengurus pusat IKPI, Jemmi mengatakan bahwa judul penelitian dalam disertasi ini sangat menarik pasca undang-undang cipta kerja berlaku, karena mengangkat topik yang sangat relevan bagi dunia perpajakan dan ekonomi di Indonesia, khususnya terkait dengan kebijakan perpajakan yang dapat mempengaruhi iklim investasi korporasi di tanah air.

Hal itu merujuk melalui studi kasus pada perusahaan-perusahaan terbuka di Indonesia. Jemmi melihat, sebagai pegawai DJP, Eko Ariyanto meneliti dan menganalisis dengan mendalam pada sejauh-mana kebijakan pembebasan pajak penghasilan atas dividen dapat mendorong atau menghambat investasi, baik di sektor domestik maupun global.

Menurutnya, pencapaian Eko dalam meraih gelar doktor ini dengan didampingi oleh tim promotor dan co-promotor yang terdiri dari para akademisi dan pakar dibidang perpajakan. Prof. Muhammad Zilal Hamzah, Ph.D., bertindak sebagai promotor utama, sementara Prof. Dr. Eleonora Sofilda, M.Si dan Dr. Dra. Haiyani Rumondang, MA, menjabat sebagai co-promotor pertama dan kedua. Para promotor tersebut memberikan bimbingan dan arahan yang sangat berharga dalam proses penelitian hingga mencapai tahap disertasi.

(Foto: Istimewa)

Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan pajak yang berpihak pada pengurangan beban pajak, seperti pembebasan pajak penghasilan atas dividen, menjadi topik yang terus berkembang seiring dengan dinamika ekonomi global dan nasional. Dalam disertasinya, Eko terlihat menyajikan temuan-temuan yang memberikan wawasan baru tentang bagaimana kebijakan pajak dapat dirancang untuk mendorong perusahaan-perusahaan terbuka untuk melakukan reinvestasi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.

IKPI Menyambut Baik Inisiatif Akademik dalam Dunia Pajak

Keberhasilan Eko meraih gelar doktor ini juga mendapat sambutan positif dari IKPI, yang berkomitmen untuk mendukung pengembangan pengetahuan dan profesionalisme dibidang perpajakan.

Jemmi Sutiono, selaku Ketua Departemen Humas IKPI, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya IKPI untuk terus mengedepankan kontribusi yang nyata bagi perkembangan kebijakan perpajakan di Indonesia melalui jalur akademik dan penelitian.

(Foto: Istimewa)

“Sebagai bagian dari komunitas pajak, kami bangga dapat mendukung para profesional dan akademisi yang berkontribusi pada penelitian yang penting seperti ini. Penelitian semacam ini memiliki potensi untuk memperkaya kebijakan perpajakan di Indonesia dan memberikan solusi yang relevan bagi dunia usaha,” ujar Jemmi di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Jemmi berharap, pencapaian Eko tidak hanya menjadi kebanggaan bagi dunia akademik, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pemikiran dalam proses penyusunan kebijakan publik khususnya sektor perpajakan yang lebih efisien dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan semakin banyaknya penelitian terkait pajak, diharapkan dapat tercipta kebijakan publik yang lebih adaptif, responsif, dan implementatif terhadap kebutuhan pasar dan investasi, sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif.

Dengan hadirnya para pegawai pajak dan profesional perpajakan yang berkompeten, harapannya bisa untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan inovatif di Indonesia semakin besar.

“Tentu IKPI pun berharap agar penelitian semacam ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha Indonesia,” kata Jemmi. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IKPI Bentuk Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum di Seluruh Pengda 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) segera membentuk Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum. Divisi ini nantinya akan menempel dengan 13 Pengurus Daerah IKPI di seluruh Indonesia.

Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, IKPI Andreas Budiman mengatakan, keputusan pembentukan tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat dan Pengawas di Kantor Sekretariat Pusat IKPI pada Selasa 12 November 2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Vaudy Starworld dan dihadiri oleh jajaran pengurus harian lainnya.

“Sekarang, Ketua Pengda sudah terpilih, para pengurus pusat berharap dengan terpilihnya ke 13 ketua ini roda organisasi di daerah dapat berjalan lebih dinamis dan efektif,” kata Andreas, di lokasi acara, Selasa (12/11/2024)

Ditegaskannya, sesuai dengan arahan dari Ketua Umum Vaudy Starworld, nantinya di setiap Pengda akan ada satu orang yang diangkat untuk mengisi posisi di divisi tersebut. Ia mengungkapkan, bahwa calon untuk posisi ini harus memiliki latar belakang sebagai advokat. Hal ini penting agar mereka memiliki kompetensi dan kapasitas dalam memberikan bantuan hukum serta melakukan advokasi yang tepat bagi anggota di wilayah masing-masing.

Andreas menambahkan, bahwa divisi ini nantinya akan berada di bawah supervisi langsung dari Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum yang akan memastikan kualitas dan efektivitas sosialisasi terkait pencegahan masalah hukum.

Harapan besar dari pembentukan divisi ini adalah agar anggota IKPI di seluruh Indonesia akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik, serta memahami lebih dalam tentang langkah-langkah pencegahan yang perlu dilakukan untuk menghindari masalah hukum.

“Selama lima tahun kedepan, kami menargetkan tidak ada kasus hukum yang terjadi di antara anggota kami. Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi seluruh anggota IKPI,” ujar Andreas.

Menurutnya, sosialisasi dan penguatan fungsi advokasi serta bantuan hukum di tingkat daerah akan sangat membantu dalam meminimalisir risiko hukum yang bisa saja terjadi di masa depan.

Dengan adanya penguatan organisasi dan pembentukan divisi khusus ini, diharapkan seluruh anggota IKPI di Indonesia dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum, serta lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks profesionalisme sebagai konsultan pajak. Hal ini sejalan dengan visi besar organisasi untuk membangun iklim profesionalisme yang kuat di dunia konsultan pajak, yang tidak hanya berbasis pada pengetahuan teknis, tetapi juga pada kepatuhan hukum yang tinggi.

Para pengurus pusat juga menyatakan bahwa selain pembentukan divisi advokasi, mereka akan terus memperkuat jaringan komunikasi antara cabang, daerah, dan pengurus pusat untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan anggota.

Dengan agenda yang jelas dan komitmen yang kuat dari pengurus pusat, diharapkan organisasi ini semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi positif dan kuat yang lebih besar bagi dunia konsultan pajak di Indonesia, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada anggotanya.(bl)

en_US