Sekretaris Umum IKPI: Dr. Arifin Halim adalah Sosok Langka yang Menyatukan Ilmu dan Praktik Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Dukungan untuk Dr. Arifin Halim, calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, terus mengalir dari berbagai kalangan. Salah satu dukungan kuat datang dari akademisi sekaligus Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Associate Professor Edy Gunawan. Ia menilai pencalonan Dr. Arifin sebagai momen krusial bagi dunia perpajakan dan hukum di Indonesia.

“Sebagai seorang akademisi, saya melihat ini adalah momentum luar biasa,” ujar Associate Prof. Edy Gunawan dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025). “Dr. Arifin bukan hanya praktisi yang andal, tetapi juga intelektual yang produktif dan bijaksana.”

Menurutnya, beliau adalah sosok langka yang mampu menjembatani teori dan praktik dalam bidang perpajakan. Pemahaman mendalamnya terhadap filsafat hukum, teori keadilan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dipadukan dengan pengalaman panjang sebagai konsultan pajak, menjadikannya figur yang sangat ideal untuk posisi hakim agung.

“Beliau tahu betul bagaimana hukum diterapkan di lapangan dan bagaimana ketidakjelasan aturan bisa berdampak pada masyarakat serta wajib pajak,” lanjut Edy. “Ini akan memastikan putusan-putusan beliau kelak lebih kontekstual dan adil secara substansi.”

Edy juga menekankan bahwa dalam berbagai forum akademik, diskusi, dan tulisan ilmiah, Dr. Arifin selalu konsisten mendorong pendekatan holistik terhadap hukum pajak. Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) ini, hal tersebut menjadi pembeda penting karena peradilan pajak tidak hanya membutuhkan ketelitian terhadap teks hukum, tetapi juga sensitivitas terhadap realitas sosial dan ekonomi.

Lebih dari itu, Edy menyatakan bahwa pencalonan Dr. Arifin sebagai hakim agung adalah bukti nyata bahwa dedikasi, pengetahuan, dan rekam jejak seorang konsultan pajak diakui serta dibutuhkan di tingkat tertinggi sistem hukum nasional.

“Ini bukan hanya kehormatan pribadi bagi Dr. Arifin, tetapi juga kebanggaan bagi profesi konsultan pajak di seluruh Indonesia,” tutup Edy. “Kami mendukung penuh dan mendoakan beliau agar sukses melewati seluruh tahapan dan dapat memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.”

 

 

 

Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI Sebut Dr. Arifin Halim Punya Integritas dan Layak Jadi Hakim Agung Pajak

IKPI, Jakarta: Dukungan terhadap calon Hakim Agung (CHA) Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, Dr Arifin Halim terus mengalir, khususnya dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Kali ini, dukungan disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea. Ia menyampaikan dukungan penuh terhadap Dr. Arifin Halim, sebagai calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak.

Menurut Robert, Dr. Arifin adalah sosok dengan integritas tinggi, profesional, dan beretika, sehingga sangat layak menduduki posisi strategis di Mahkamah Agung RI.

“Dari segi integritas, etika, dan kesederhanaan, beliau adalah panutan. Kapasitas dan pengalaman beliau dalam bidang hukum dan perpajakan juga tidak diragukan lagi,” kata Robert dalam pernyataannya, Selasa (5/8/2025).

Robert juga menegaskan bahwa selama menjadi anggota IKPI, Dr. Arifin Halim tidak pernah terlibat dalam pelanggaran organisasi maupun pelanggaran etika. “Beliau adalah anggota yang bersih, berintegritas, dan tidak pernah memiliki catatan pelanggaran apapun selama bergabung dengan IKPI,” tegasnya.

Menurutnya, Dr. Arifin Halim merupakan sosok anggota yang aktif memberikan kontribusi terhadap organisasi, termasuk melalui gagasan dan masukan yang konstruktif untuk pembenahan sistem perpajakan nasional. Ia juga kerap menyuarakan pentingnya keadilan fiskal dan reformasi sistemik dalam berbagai forum profesional.

“Sebagai praktisi yang memahami langsung persoalan perpajakan di lapangan, beliau membawa perspektif yang sangat dibutuhkan dalam sistem peradilan. Baik dari sisi independensi, etika, maupun profesionalisme, beliau sangat layak untuk dipercaya menjadi Hakim Agung,” ujar Robert.

Robert menambahkan, kehadiran hakim dari kalangan profesional seperti Dr. Arifin akan memperkuat Mahkamah Agung, khususnya dalam menangani perkara pajak yang semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan kontekstual.

“Kita sangat mendukung beliau untuk menjadi salah satu Hakim Agung. Ini adalah momentum penting agar suara dan pengalaman praktisi turut mewarnai proses peradilan yang lebih adil dan solutif,” ujarnya. (bl)

Ketua Umum IKPI: Dr. Arifin Halim Sosok Ideal Hakim Agung Pajak yang Netral dan Berintegritas

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan kebanggaan dan dukungan penuh atas keberhasilan Dr. Arifin Halim dalam melewati tahapan seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.

Menurutnya, keberhasilan Dr. Arifin Halim menembus seleksi kompetensi, kesehatan, dan kepribadian merupakan capaian penting bagi profesi konsultan pajak.

“IKPI sangat bangga. Dr. Arifin Halim telah membuktikan bahwa seorang konsultan pajak profesional bisa bersaing secara terbuka dan layak di posisi strategis seperti Hakim Agung,” ujar Vaudy di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ia menilai, Dr. Arifin merupakan sosok yang selama ini dikenal taat pada kode etik profesi, menjunjung tinggi integritas, serta memiliki kemampuan profesional yang mumpuni.

Tidak hanya itu, Vaudy meyakini Dr. Arifin Halim mampu bersikap independen dan objektif dalam setiap putusan, jika kelak terpilih menjadi Hakim Agung.
“Beliau netral, tidak punya beban kepentingan. Justru itu kelebihannya, bersikap adil dan mandiri dalam memutuskan perkara,” kata Vaudy.

Sebagai satu-satunya kandidat dari kalangan konsultan pajak yang melangkah sejauh ini, Dr. Arifin Halim disebut akan membawa warna baru di Mahkamah Agung. Ia dipandang mampu menjembatani perspektif praktis dan akademis dalam menangani persoalan perpajakan yang makin kompleks.

“Beliau akan membawa harapan baru di Mahkamah Agung, khususnya dalam perkara pajak. Kehadirannya sangat berarti bagi sistem peradilan yang selama ini dinilai masih memerlukan pendekatan yang lebih kontekstual,” tambahnya.

Vaudy juga menekankan bahwa sosok Arifin memiliki nilai strategis dalam menghadirkan kepastian hukum, terutama dalam penyelesaian sengketa perpajakan yang sering menjadi perhatian dunia usaha dan investor.

“Kehadiran beliau akan memberi sinyal positif terhadap upaya menciptakan iklim investasi yang sehat, karena hukum perpajakan yang adil dan pasti adalah syarat utama kepastian usaha,” jelasnya.

Sebagai Ketua Umum IKPI, Vaudy menyatakan komitmennya untuk terus mendorong hadirnya sosok-sosok berintegritas tinggi dari kalangan profesional untuk memperkuat lembaga peradilan di Indonesia.

“Dr. Arifin Halim adalah representasi nyata dari konsultan pajak yang tidak hanya berkompeten, tapi juga visioner. Kami berharap beliau melangkah hingga tahap akhir dan dipercaya sebagai Hakim Agung Pajak,” pungkasnya. (alf)

Dirjen Pajak Tegaskan Tingginya Deposit Pajak Tak Ganggu DBH ke Pemda

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa lonjakan penggunaan fitur Deposit Pajak dalam sistem Coretax tidak akan mengganggu penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah (pemda). Penegasan ini disampaikan menyusul kekhawatiran sejumlah pemda atas peningkatan nilai deposit yang tercatat naik hingga 1.300 persen sejak penerapan Coretax pada awal 2025.

“Deposit Pajak ini justru memudahkan Wajib Pajak. Mereka bisa menyetor terlebih dahulu, lalu melaporkan SPT di kemudian hari. Selama SPT belum dilaporkan, status setoran masih sebagai deposit dan nanti akan teralokasi begitu pelaporan dilakukan,” ujar Bimo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, baru-baru ini.

Deposit Pajak adalah mekanisme baru dalam sistem Coretax yang memungkinkan Wajib Pajak melakukan penyetoran dana ke DJP sebelum memiliki tagihan atau billing. Ketentuan ini tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal, juga menekankan bahwa layanan tersebut tidak memengaruhi akurasi atau realisasi penerimaan negara. “Begitu SPT disampaikan, sistem secara otomatis menempatkan dana sesuai jenis pajaknya masing-masing,” jelasnya.

Namun, implementasi fitur ini masih menimbulkan tantangan di tingkat daerah. Di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, misalnya, lebih dari 45 persen setoran pajak masuk sebagai deposit. Hal ini memicu kekhawatiran soal proses rekonsiliasi penerimaan yang menjadi dasar penghitungan DBH PPh dan PBB.

“Kalau tidak dialokasikan tepat waktu, bisa berdampak pada nilai DBH yang diterima daerah, dan tentu ini berpengaruh ke kegiatan pembangunan,” ujar pejabat KP2KP Rimba Raya dalam kegiatan Bimbingan Coretax DJP pada 10 Juli 2025.

Saipudin, Bendahara Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, mendorong agar Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPA) memberikan pedoman teknis lebih lanjut kepada seluruh perangkat daerah. Ia mengakui bahwa sebagian bendahara memilih skema deposit karena prosedur billing sempat menemui kendala teknis di awal tahun.

DJP memastikan akan terus melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada para pengguna di daerah agar pemanfaatan fitur ini tidak menghambat proses fiskal daerah. (alf)

 

Presiden AOTCA Nilai Dr. Arifin Halim Layak Jabat Hakim Agung Pajak

IKPI, Jakarta: Presiden Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Ruston Tambunan menyatakan dukungan penuh terhadap Dr. Arifin Halim, sebagai calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak. Ruston menilai, Arifin memiliki kapasitas, integritas, dan pengalaman yang memadai untuk mengisi posisi strategis di Mahkamah Agung RI.

“Dr. Arifin Halim adalah sosok yang memahami perpajakan secara mendalam, baik dari sisi teori maupun praktik. Ia sangat layak untuk menjadi Hakim Agung,” ujar Ruston, Selasa (5/8/2025).

Diketahui, Arifin merupakan satu-satunya kandidat dari kalangan praktisi, khususnya konsultan pajak, yang lolos hingga tahapan seleksi kesehatan dan kepribadian dalam proses pemilihan calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak oleh Komisi Yudisial.

Ruston menyebut pencapaian ini sebagai kebanggaan tersendiri bagi profesi konsultan pajak di Indonesia.

Sebagai Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2022–2024, Ruston menilai bahwa Arifin yang juga merupakan anggota IKPI memiliki rekam jejak profesional yang kuat, sekaligus aktif dalam mendorong pembenahan sistem perpajakan nasional.

“Sudah saatnya praktisi yang memahami persoalan nyata di lapangan hadir di Mahkamah Agung. Perspektif dari profesional seperti Dr. Arifin akan memberi warna baru dalam penanganan perkara pajak yang kompleks,” ucap Ruston.

Ia juga berharap proses wawancara di Komisi Yudisial dapat berjalan objektif dan memberi kesempatan yang setara bagi semua kandidat, termasuk dari kalangan non-akademisi dan non-birokrat.

Ruston menegaskan, keterlibatan praktisi di kursi kehakiman akan memperkuat sistem peradilan yang adil, profesional, dan lebih kontekstual terhadap dinamika perpajakan saat ini.

“Semoga Dr. Arifin Halim dapat melangkah hingga tahap akhir dan terpilih sebagai Hakim Agung yang mampu membawa reformasi nyata bagi peradilan perpajakan Indonesia,” ujarnya.(bl)

 

Lima Negara Ini jadi Surga Pajak Pemilik Kripto 

IKPI, Jakarta: Di tengah langkah Indonesia yang memperketat pajak atas perdagangan aset kripto, sejumlah negara justru membuka lebar pintu bagi investor dan pelaku usaha digital dengan insentif pajak yang menggoda.

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 menetapkan bahwa mulai tahun pajak 2026, tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas aset kripto akan naik, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksinya dibebaskan. Kebijakan ini mulai berlaku per 25 Juli 2025, sebagai bentuk pengawasan terhadap sektor yang kian berkembang cepat seiring meningkatnya adopsi aset digital di tanah air.

Namun, tidak semua negara memilih jalur yang sama. Beberapa justru mengambil langkah sebaliknya—menawarkan kebijakan bebas pajak yang menjadikan mereka magnet bagi trader, investor, hingga pelaku usaha kripto global.

Berikut lima negara yang digadang sebagai “surga pajak kripto” dunia di tahun 2025:

1. Kepulauan Cayman

Terkenal sebagai surga pajak, Kepulauan Cayman tetap jadi destinasi utama bagi pelaku kripto karena tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi, capital gain, maupun korporasi termasuk untuk aset digital.

Sejak April 2025, negara ini memperjelas regulasi lewat Virtual Asset (Service Providers) Act, yang memberi kepastian hukum bagi bursa dan pelaku usaha aset virtual.

2. Uni Emirat Arab (UEA)

UEA, khususnya wilayah Dubai dan Abu Dhabi, tidak mengenakan pajak atas aktivitas jual beli, staking, mining, atau transaksi aset kripto lainnya.

Regulasi dikawal ketat oleh Dubai’s Virtual Asset Regulatory Authority dan Abu Dhabi Global Market, menciptakan iklim bisnis yang kondusif. Dengan fasilitas visa yang menarik dan infrastruktur digital canggih, UEA menjadi pusat ekspansi startup kripto global.

3. El Salvador

Sebagai negara pertama yang mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran resmi sejak 2021, El Salvador terus mempromosikan zona bebas pajak kripto.

Proyek ambisius seperti Bitcoin City menawarkan kawasan bebas pajak penghasilan, properti, dan capital gain, menjadikannya model negara kripto progresif yang menarik perhatian internasional.

4. Jerman

Jerman mungkin tidak bebas pajak sepenuhnya, namun menawarkan keuntungan signifikan bagi investor jangka panjang.

Aset kripto yang dimiliki lebih dari 12 bulan bebas dari pajak saat dijual atau digunakan. Selain itu, keuntungan jangka pendek di bawah €1.000 per tahun juga tidak dikenai pajak, menjadikan Jerman menarik bagi investor individu di Eropa.

5. Portugal

Meskipun telah menerapkan pajak atas keuntungan jangka pendek, Portugal tetap mempertahankan bebas pajak capital gain untuk aset kripto yang disimpan lebih dari satu tahun.

Mereka yang tergabung dalam skema Non-Habitual Resident (NHR) sebelum 31 Maret 2025 juga mendapat pembebasan pajak atas sebagian besar penghasilan luar negeri. Negara ini terus menjadi pilihan strategis bagi ekspatriat kripto dan pensiunan digital nomad.(alf)

 

 

Kemendag Pastikan Pajak E-Commerce Tak Sentuh Usaha Mikro 

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan bahwa kebijakan pungutan pajak bagi pedagang online di platform e-commerce tidak membebani pelaku usaha mikro. Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan, di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Iqbal menyebutkan bahwa kebijakan ini hanya menyasar pelaku usaha dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta. “So far sih enggak (berpengaruh) ya. Karena yang dibebankan itu kan terhadap mereka yang omzet tahunan di atas Rp500 juta. Yang di bawah itu sih enggak ya,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut secara otomatis menyaring pelaku usaha mikro dari kewajiban baru. “Di atas Rp500 juta kan berarti bukan usaha mikro, tapi usaha kecil dan menengah,” ujarnya.

Kebijakan perpajakan yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025. Dalam aturan ini, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti Shopee dan Tokopedia ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online.

Besaran pajak ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, dan hanya dikenakan pada pedagang dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun. Platform e-commerce wajib mulai memungut pajak satu bulan setelah pedagang menyampaikan surat pernyataan omzet.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah beban baru, melainkan bagian dari reformasi administrasi yang memberikan kepastian hukum. “Ini untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring. Tidak ada tambahan kewajiban baru,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala KSSK III di Jakarta, belum lama ini.

Dengan penunjukan platform digital sebagai pemungut pajak, pemerintah berharap sistem perpajakan di sektor ekonomi digital dapat berjalan lebih tertib dan efisien, tanpa mengganggu kelangsungan usaha mikro yang masih dalam tahap pertumbuhan. (alf)

 

Kenaikan PBB-P2  250% di Kabupaten Pati Picu Gelombang Protes

IKPI, Jakarta: Kebijakan Bupati Pati, Sudewo, untuk menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% pada 2025 memicu gelombang protes warga dan ramai diperbincangkan di media sosial. Di tengah sorotan tajam, sebuah video pernyataannya yang menantang demonstran viral di TikTok dan Twitter, menambah panas reaksi publik.

Penyesuaian tarif PBB-P2 tersebut diumumkan seusai rapat intensifikasi bersama para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) di Kantor Bupati. Pemerintah Kabupaten Pati mengklaim kebijakan ini dilakukan demi mengejar ketertinggalan penerimaan pajak daerah yang dinilai stagnan selama lebih dari satu dekade.

“PBB sudah 14 tahun tidak pernah disesuaikan. Kalau dibandingkan dengan Jepara, Kudus, dan Rembang, kita tertinggal jauh,” ujar Bupati Sudewo, dikutip dari laman Humas Pati, Selasa (5/8/2025).

Ia menyebut, penerimaan PBB-P2 di Pati hanya mencapai Rp29 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan Jepara yang meraup Rp75 miliar dan Kudus serta Rembang masing-masing Rp50 miliar, padahal secara luas wilayah dan potensi ekonomi, Pati dinilai lebih besar.

Sudewo menegaskan, dana tambahan dari PBB ini diperlukan untuk membiayai proyek strategis seperti perbaikan jalan, revitalisasi RSUD RAA Soewondo, dan pengembangan sektor pertanian serta perikanan. “Kami butuh anggaran besar untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” imbuhnya.

Namun, reaksi masyarakat tak sejalan dengan keyakinan Pemkab. Kenaikan yang drastis membuat banyak warga kaget dan keberatan, apalagi sosialisasi dianggap minim.

Menanggapi keresahan tersebut, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Pati membuka posko aduan online guna menampung keluhan warga. Ketua IKA PMII Pati, Ahmad Jukari, menilai masyarakat tidak diberi ruang partisipatif dalam proses pengambilan kebijakan.

“Kami membuka kanal pengaduan di https://bit.ly/PoskoAduanPBBP2PATI untuk menginventarisasi aspirasi dan menyusun strategi advokasi,” kata Jukari seperti dikutip dari Antaranews, Selasa (5/8/2025). Ia juga menyebut banyak warga sudah menerima tagihan PBB dengan nominal melonjak drastis tanpa penjelasan memadai.

Di tengah polemik ini, publik dibuat makin heboh oleh beredarnya video pernyataan Sudewo dalam sebuah forum, yang menyiratkan tantangan terhadap pihak-pihak yang menolak kebijakan ini. “Kalau mau menolak, jangan cuma 5.000 orang. Suruh saja 50 ribu orang turun. Saya tidak akan mundur atau membatalkan keputusan ini,” ucap Sudewo dalam video yang kini viral di berbagai platform. (alf)

 

 

 

 

KPP Madya Pekanbaru Bahas Ketentuan Baru Faktur Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru menyelenggarakan episode terbaru Podcast RUJAK (Rumpi Pajak KPP Madya Pekanbaru) dengan topik pembahasan mengenai faktur pajak. Tayangan ini dipandu oleh Febby Adika Lubis dan menghadirkan Azwar Hidayat, Penyuluh Pajak KPP Madya Pekanbaru, sebagai narasumber.

Pembahasan dalam podcast ini menyoroti ketentuan baru mengenai faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Azwar menjelaskan bahwa faktur pajak merupakan bukti pungutan yang wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), atau pada saat penerimaan pembayaran, tergantung mana yang terjadi lebih dahulu.

Menurutnya, banyak pertanyaan yang masuk ke Helpdesk KPP Madya Pekanbaru terkait pelaksanaan kewajiban ini. Podcast tersebut membahas hal-hal teknis seperti kelengkapan data faktur, pembatalan faktur, pengecualian bagi pedagang eceran, serta sanksi administratif apabila PKP tidak membuat atau tidak melaporkan faktur pajak tepat waktu.

“Faktur pajak wajib diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya,” kata Azwar, dikutip, Selasa (5/8/2025).

Ia menambahkan, keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan.

Febby menegaskan bahwa faktur pajak harus memenuhi syarat formal dan material untuk menghindari konsekuensi perpajakan bagi penjual maupun pembeli. (bl)

 

 

Donor Darah Serentak IKPI Himpun Ribuan Kantong

IKPI, Jakarta: Aksi donor darah serentak yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam rangka menyambut HUT ke-60 menuai antusiasme luar biasa dari seluruh cabang di Indonesia. Beberapa daerah bahkan telah lebih dulu melaksanakan kegiatan ini dengan hasil yang mengesankan, menyumbang ribuan kantong darah untuk Palang Merah Indonesia (PMI).

Dari data yang dihimpun panitia pusat hingga awal Agustus 2025, tiga cabang mencatatkan jumlah pendonor yang sangat signifikan:

• IKPI Pekanbaru menjadi penyumbang tertinggi dengan 517 pendonor, mencerminkan partisipasi luas baik dari anggota IKPI maupun masyarakat umum.

• IKPI Samarinda menunjukkan semangat tinggi dengan 346 pendonor, didukung penuh oleh anggota dan relawan PMI setempat.

• IKPI Batam mencatatkan 297 pendonor, dengan pelaksanaan berlangsung tertib dan antusias.

Total kontribusi dari tiga daerah ini telah menghasilkan 1.160 kantong darah, jumlah yang sangat berarti bagi ketersediaan stok darah nasional. Ketua Panitia HUT ke-60 IKPI, Nuryadin Rahman, mengapresiasi capaian ini dan menyebutnya sebagai bukti nyata bahwa para konsultan pajak tak hanya berperan dalam sektor fiskal, tetapi juga aktif berkontribusi dalam bidang sosial dan kemanusiaan.

“Kita bangga, karena kegiatan ini tidak hanya simbolis, tapi benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat luas. Daerah-daerah yang telah melaksanakan lebih awal menjadi inspirasi bagi cabang lain,” ujar Nuryadin.

Ia menambahkan, hingga awal Agustus ini, masih ada IKPI Pusat dan 42 dari total 45 cabang lainnya yang juga akan menyelenggarakan donor darah serentak sepanjang bulan ini. Seluruh pelaksanaan dipantau secara daring melalui Zoom, sebagai bentuk koordinasi dan kebersamaan nasional.

“Donor darah ini menjadi kegiatan bersama yang mempersatukan seluruh cabang, dan akan terus berlanjut sampai semua selesai. Kita ingin sebelum acara puncak, semua rangkaian sudah tuntas,” katanya.

Nuryadin memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan HUT ke-60 IKPI akan rampung sebelum perayaan puncak di Hotel Pullman, Jakarta, pada 27 Agustus 2025. Selain donor darah, kegiatan lain seperti Lomba Cerdas Cermat, dan Turnamen Golf IKPI telah diselenggarakan dengan sukses.

Turnamen golf sendiri baru saja selesai digelar pada 3 Agustus 2025 di Permata Sentul Golf Club dan diikuti oleh 160 peserta dari IKPI dan pelaku usaha dari berbagai daerah.

Panitia juga mengingatkan agar seluruh cabang yang belum melaksanakan donor darah untuk memperhatikan ketentuan teknis pelaporan, seperti berita acara bermaterai dengan logo IKPI, daftar hadir, dokumentasi video (video flow), serta lima foto momen kegiatan sebagai syarat administrasi untuk mengajukan rekor MURI. (bl)

en_US