Sebanyak 68 Anggota IKPI Makassar Siap Kolaborasi dengan 320 Developer REI Sulsel

IKPI, Makassar: Sebanyak 68 anggota IKPI Cabang Makassar siap membuka peluang kolaborasi dengan sekitar 320 anggota Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan. Kolaborasi ini menjadi bagian dari rencana kerja sama kedua asosiasi yang kini tengah dimatangkan.

Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan mengatakan, kerja sama dengan REI Sulsel dapat menjadi ruang bagi anggota IKPI untuk membangun jejaring dan berkolaborasi langsung dengan pelaku usaha sektor properti.

Menurut Ezra, IKPI Cabang Makassar saat ini memiliki 68 anggota dengan wilayah kerja yang mencakup Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku. Sementara REI Sulsel memiliki sekitar 320 anggota.

“Tindakan kolaborasi ini merupakan salah satu upaya organisasi mendekatkan anggota dengan peluang-peluang di depan mata. Silakan bagi anggota REI Sulsel dan anggota IKPI Cabang Makassar berkolaborasi,” ujar Ezra.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Ia mengatakan, kerja sama antara kedua asosiasi tersebut tidak hanya menyangkut hubungan kelembagaan, tetapi juga membuka ruang bagi anggota masing-masing organisasi untuk membangun hubungan profesional.

Ezra menggambarkan rencana tersebut sebagai bentuk kerja sama yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

“Kerja sama ini seperti simbiosis mutualisme yaitu kedua belah pihak saling menguntungkan,” katanya.

Bagi IKPI Makassar, kolaborasi dengan REI Sulsel menjadi salah satu cara memperluas jejaring organisasi dengan dunia usaha sekaligus mendekatkan anggota pada komunitas bisnis yang memiliki kebutuhan terhadap kompetensi profesional di bidang perpajakan.

Sebaliknya, anggota REI Sulsel memiliki akses untuk berkolaborasi dengan anggota IKPI Cabang Makassar sesuai kebutuhan masing-masing.

Rencana kolaborasi tersebut dibahas dalam pertemuan pengurus IKPI Cabang Makassar dan DPD REI Sulawesi Selatan di Restoran Plataran, kawasan Kota Mandiri Summarecon Mutiara Makassar, Jumat (14/8/2026).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada 12 Juli 2026. Dari IKPI Makassar hadir Ezra Palisungan, Wakil Ketua Nurzalam, dan Wakil Sekretaris Yohanis Setiawan R.P. Sementara DPD REI Sulsel dipimpin Sekretaris Umum Khoiruman dan difasilitasi Anggota Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) REI Sulsel Kiplongang Akemah.

Dalam pertemuan tersebut, kedua organisasi membahas pematangan rencana kerja sama yang nantinya akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).

Ezra mengatakan, penandatanganan MoU direncanakan dilakukan bersamaan dengan Musyawarah Daerah REI Sulawesi Selatan dalam waktu dekat.

Dengan adanya payung kerja sama tersebut, IKPI Makassar dan REI Sulsel memiliki ruang yang lebih luas untuk mengembangkan kolaborasi antaranggotanya sekaligus memperkuat jejaring kedua organisasi di Sulawesi Selatan. (bl)

IKPI Makassar Siap Dampingi Anggota REI Sulsel Hadapi Dinamika Perpajakan Properti

IKPI, Makassar: Persoalan pembukuan, tagihan pajak dari masa lampau hingga perubahan ketentuan perpajakan menjadi sejumlah persoalan yang dihadapi anggota Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan. Untuk membantu menghadapi persoalan tersebut, IKPI Cabang Makassar dan DPD REI Sulsel tengah mematangkan rencana kerja sama di bidang perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan mengatakan, sektor properti menghadapi dinamika usaha yang juga berkaitan dengan perubahan ketentuan perpajakan. Karena itu, kerja sama yang dirancang bersama REI Sulsel akan diarahkan pada kebutuhan konkret para anggotanya.

Dalam pertemuan dengan pengurus DPD REI Sulsel, Jumat (14/8/2026), pengurus REI menyampaikan sejumlah persoalan yang dialami para anggotanya. Salah satunya pembukuan yang belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi.

Selain itu, terdapat persoalan tagihan pajak yang muncul berkaitan dengan masa lampau. Para developer juga harus mengikuti perubahan-perubahan ketentuan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Persoalan tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam pertemuan untuk mematangkan rencana kolaborasi antara IKPI Makassar dan REI Sulsel.

Ezra mengatakan, melalui kerja sama tersebut IKPI dapat memberikan edukasi dan pembaruan regulasi perpajakan kepada anggota REI Sulsel.

Materi edukasi nantinya dapat dikembangkan dalam bentuk seminar maupun workshop yang secara khusus membahas perpajakan sektor properti. IKPI juga menawarkan konsultasi dan pendampingan bagi anggota REI Sulsel.

“Keuntungan bagi REI Sulsel dan anggotanya adalah, IKPI dapat memberikan edukasi dan update regulasi perpajakan yang sangat dinamis dewasa ini, seminar dan workshop perpajakan sektor property, konsultasi dan pendampingan bagi seluruh anggota REI Sulawesi Selatan,” ujar Ezra.

Selain memberikan edukasi dan pendampingan, IKPI Cabang Makassar juga dapat menjadi penghubung antara REI Sulsel dengan otoritas perpajakan di daerah.

Menurut Ezra, peran tersebut menjadi bagian dari bentuk kerja sama yang sedang disiapkan kedua organisasi untuk menjawab kebutuhan anggota REI Sulsel dalam menghadapi persoalan perpajakan.

Rencana kolaborasi itu mendapat sambutan positif dari pengurus DPD REI Sulsel. Dalam pertemuan tersebut, pengurus REI berharap kerja sama dengan IKPI Makassar dapat memberikan pencerahan kepada anggotanya sekaligus membantu meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Pertemuan berlangsung di Restoran Plataran, kawasan Kota Mandiri Summarecon Mutiara Makassar, pukul 15.00 hingga 17.00 WITA. IKPI Makassar diwakili Ezra Palisungan, Wakil Ketua Nurzalam, dan Wakil Sekretaris Yohanis Setiawan R.P. Sementara rombongan DPD REI Sulsel dipimpin Sekretaris Umum Khoiruman dan difasilitasi Anggota Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) REI Sulsel Kiplongang Akemah.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan pada 12 Juli 2026. Rencana kerja sama selanjutnya akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang direncanakan ditandatangani bersamaan dengan Musyawarah Daerah REI Sulawesi Selatan dalam waktu dekat. (bl)

Undang-Undang Konsultan Pajak: Kebutuhan Perlindungan Wajib Pajak dan Kepentingan Publik

 

Membangun Profesi Perpajakan yang Kompeten, Independen, Berintegritas, dan Akuntabel

PENDAHULUAN

Perkembangan sistem perpajakan Indonesia telah menempatkan Wajib Pajak pada posisi yang semakin strategis sekaligus semakin kompleks. Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, serta melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, regulasi perpajakan terus berkembang, administrasi semakin terdigitalisasi, transaksi usaha semakin kompleks, dan hubungan hukum antara Wajib Pajak dengan negara dapat berkembang mulai dari kepatuhan rutin, pengawasan, pemeriksaan, keberatan, hingga penyelesaian sengketa perpajakan.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan Konsultan Pajak tidak lagi tepat dipandang hanya sebagai kepentingan suatu profesi. Konsultan Pajak merupakan bagian penting dari ekosistem perpajakan nasional.

Undang-Undang Konsultan Pajak diperlukan untuk melindungi Wajib Pajak dan kepentingan publik melalui pembentukan profesi perpajakan yang kompeten, independen, berintegritas, profesional, dan akuntabel.

I. MENGAPA WAJIB PAJAK MEMERLUKAN PROFESI KONSULTAN PAJAK YANG DIATUR SECARA KUAT?

Pajak mempunyai karakteristik berbeda dari hubungan hukum perdata biasa. Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Karena negara mempunyai kewenangan yang kuat dalam bidang perpajakan, sistem hukum yang adil juga harus menyediakan perlindungan yang memadai bagi Wajib Pajak.

Perlindungan tersebut antara lain diwujudkan melalui kepastian hukum, hak memperoleh informasi dan penjelasan, hak mengajukan keberatan dan upaya hukum, hak memperoleh pendampingan, serta hak menunjuk kuasa sesuai peraturan perundang-undangan.

Wajib Pajak tidak selalu mempunyai kemampuan teknis yang sama dengan aparatur negara dalam memahami peraturan perpajakan. Kesalahan memahami norma dapat menimbulkan konsekuensi finansial dan hukum yang besar. Karena itu, Wajib Pajak memerlukan akses kepada profesional perpajakan yang kompeten dan berintegritas.

II. UU KONSULTAN PAJAK BUKAN SEMATA-MATA UNTUK KONSULTAN PAJAK

Kesalahan paradigma yang harus dihindari adalah menganggap UU Konsultan Pajak dibentuk terutama untuk melindungi kepentingan Konsultan Pajak. Orientasi utama Undang-Undang seharusnya adalah kepentingan publik dan perlindungan pengguna jasa.

UU harus menjawab siapa yang menjamin kompetensi pemberi jasa, bagaimana kerahasiaan informasi Wajib Pajak dilindungi, apa standar profesionalnya, bagaimana pertanggungjawaban apabila pelayanan tidak profesional, bagaimana mekanisme pengaduan, dan bagaimana independensi profesional dijamin.

Dengan demikian, UU Konsultan Pajak pada hakikatnya juga merupakan instrumen perlindungan Wajib Pajak sebagai pengguna jasa profesional.

III. LANDASAN KONSTITUSIONAL

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Pasal 28D ayat (1) menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kedua norma ini menjadi dasar penting agar pengaturan profesi disusun secara jelas, proporsional, dan akuntabel.

Pasal 20 dan Pasal 21 UUD 1945 memberikan kerangka konstitusional pembentukan Undang-Undang oleh DPR bersama Presiden serta hak anggota DPR mengajukan RUU. Oleh sebab itu, UU Konsultan Pajak tidak harus menunggu adanya perintah eksplisit dalam UU KUP.

Pasal 23A UUD 1945 memperlihatkan kuatnya dimensi legalitas dalam perpajakan. Ketika kewajiban pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, perlindungan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya juga harus memperoleh perhatian serius.

IV. TIDAK PERLU MENUNGGU ‘CANTOLAN’ DALAM UU KUP

Secara hukum pembentukan peraturan perundang-undangan, UU Konsultan Pajak dapat dibentuk sebagai Undang-Undang tersendiri apabila materi muatannya memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan dibentuk melalui mekanisme konstitusional serta UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Namun UU KUP tetap merupakan titik harmonisasi yang sangat penting, khususnya Pasal 32 yang mengatur kuasa Wajib Pajak. Kuasa Wajib Pajak adalah hubungan representasi berdasarkan kuasa khusus, sedangkan Konsultan Pajak adalah profesi yang meliputi kompetensi, standar layanan, etika, independensi, tanggung jawab profesional, pendidikan berkelanjutan, kerahasiaan, pengawasan, dan disiplin.

Desain ideal adalah UU KUP tetap mengatur hak Wajib Pajak dan kuasa Wajib Pajak, sedangkan UU Konsultan Pajak mengatur profesi Konsultan Pajak. Keduanya saling melengkapi, bukan saling meniadakan.

V. PUTUSAN MK NOMOR 63/PUU-XV/2017 MENJADI MOMENTUM PENTING

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 mempunyai arti penting. Mahkamah menyatakan bahwa frasa mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.

Putusan tersebut tidak secara eksplisit memerintahkan pembentukan UU Konsultan Pajak. Namun putusan itu memberikan argumentasi konstitusional kuat untuk mengevaluasi apakah norma fundamental mengenai profesi, kompetensi, hak, kewajiban, izin, disiplin, dan sanksi seharusnya tetap diletakkan seluruhnya pada tingkat Peraturan Menteri.

VI. PMK NOMOR 44 TAHUN 2026 DAN KEBUTUHAN UNDANG-UNDANG

PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa. Keberadaan PMK tersebut harus dihormati sebagai hukum positif.

Namun keberadaan PMK tidak menghilangkan urgensi UU Konsultan Pajak. Justru hal tersebut menunjukkan kebutuhan regulasi yang nyata mengenai kompetensi, persyaratan kuasa, administrasi representasi, dan kepastian hukum. Norma yang bersifat fundamental selayaknya memperoleh dasar pada tingkat Undang-Undang, sementara detail teknis-administratif dapat didelegasikan secara terukur.

VII. EMPAT PILAR PROFESI YANG HARUS DIBANGUN

1. Kompeten

Kompetensi tidak semata-mata berarti lulus ujian. Kompetensi harus merupakan kombinasi pendidikan, pengetahuan, sertifikasi, pengalaman, pendidikan profesional berkelanjutan, dan integritas. Sistem baru juga harus menghormati hak dan kompetensi yang telah diperoleh secara sah melalui ketentuan peralihan yang adil.

2. Independen

Konsultan Pajak bukan pegawai Wajib Pajak dan bukan bagian dari otoritas perpajakan. Ia merupakan profesional yang memberikan jasa berdasarkan keahlian dan hukum. Karena itu model pembinaan dan pengawasan perlu mempunyai checks and balances. Shared regulation atau co-regulation antara negara, profesi, akademisi, dan unsur independen layak dikaji.

3. Berintegritas

UU Konsultan Pajak tidak boleh menjadi perlindungan bagi praktik yang melanggar hukum. Konsultan Pajak wajib menolak dokumen palsu, transaksi fiktif, pembukuan ganda, suap, rekayasa transaksi ilegal, atau tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

4. Akuntabel

Independensi tidak berarti kekebalan. Konsultan Pajak harus tunduk pada standar profesi, kode etik, pendidikan berkelanjutan, pengawasan, dan pemeriksaan disiplin. Pada saat yang sama harus tersedia due process: pemberitahuan dugaan pelanggaran, hak menjawab, hak mengajukan bukti, keputusan beralasan, dan mekanisme keberatan.

VIII. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSULTAN PAJAK

Perlindungan Wajib Pajak tidak akan efektif apabila profesional yang mendampinginya berada dalam ketidakpastian. UU perlu memberikan perlindungan hukum profesional yang terbatas bagi Konsultan Pajak yang menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan, standar profesi, kode etik, dan iktikad baik.

Perlindungan tersebut bukan imunitas absolut dan tidak berlaku terhadap penipuan, pemalsuan, suap, penggelapan pajak, rekayasa transaksi ilegal, perintangan proses hukum, atau tindak pidana lainnya.

IX. JANGAN MEMBENTUK MONOPOLI ORGANISASI PROFESI

UU Konsultan Pajak harus menghindari monopoli organisasi tanpa justifikasi kepentingan publik. Negara dapat menetapkan persyaratan organisasi profesi, standar tata kelola, kode etik, transparansi, pendidikan, pengawasan, dan disiplin. Orientasinya harus kualitas profesi, bukan monopoli organisasi.

X. WAJIB PAJAK HARUS MENJADI SUBJEK UTAMA

• Hak memperoleh informasi mengenai status dan kompetensi Konsultan Pajak.
• Hak memperoleh perjanjian jasa yang jelas dan transparan.
• Hak atas kerahasiaan dan perlindungan data.
• Hak memperoleh pelayanan sesuai standar profesi.
• Hak mengetahui dan memperoleh penanganan konflik kepentingan.
• Hak mengajukan pengaduan dan memperoleh penyelesaian yang objektif.
• Hak mengganti Konsultan Pajak dan memperoleh kembali dokumen miliknya sesuai hukum.

XI. PARTISIPASI PUBLIK DAN NASKAH AKADEMIK

Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diperkuat melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Seminar, lokakarya, diskusi, focus group discussion, dan konsultasi publik harus dipakai untuk membangun partisipasi yang bermakna, bukan sekadar formalitas.

Naskah Akademik harus menjawab secara berbasis data: apa masalah hukumnya, mengapa regulasi yang ada belum memadai, apa dampaknya bagi Wajib Pajak, mengapa diperlukan tingkat Undang-Undang, bagaimana mencegah monopoli, bagaimana menjaga independensi, dan bagaimana hubungan UU baru dengan UU KUP serta peraturan terkait.

XII. ARAH POLITIK HUKUM YANG DIUSULKAN

• Perlindungan Wajib Pajak: akses kepada jasa perpajakan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
• Profesionalisasi: standar kompetensi yang jelas, objektif, dan berkelanjutan.
• Independensi: kebebasan profesional berdasarkan fakta, hukum, dan standar profesi.
• Integritas: profesi sebagai mitra pembangunan kepatuhan, bukan fasilitator pelanggaran.
• Akuntabilitas: mekanisme pengawasan, disiplin, dan pertanggungjawaban yang adil.

XIII. UU KONSULTAN PAJAK DAN KEPENTINGAN NEGARA

UU Konsultan Pajak tidak perlu ditempatkan secara antagonistik terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Profesi yang baik dapat menjadi mitra negara dalam meningkatkan pemahaman Wajib Pajak, kualitas pelaporan, pencegahan kesalahan kepatuhan, komunikasi profesional, serta pengurangan sengketa yang sebenarnya dapat dicegah.

Perlindungan Wajib Pajak dan optimalisasi penerimaan negara bukan dua tujuan yang harus dipertentangkan. Kepatuhan yang berkelanjutan memerlukan kepercayaan terhadap sistem.

XIV. ROADMAP MENUJU UNDANG-UNDANG KONSULTAN PAJAK

• Penyusunan Naskah Akademik yang komprehensif dan berbasis bukti.
• Penyusunan draf RUU Konsultan Pajak sesuai teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
• Kajian konstitusional, khususnya Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 dan putusan relevan lainnya.
• Pemetaan dan harmonisasi UU KUP, UU Pengadilan Pajak, PP, PMK, serta regulasi profesi terkait.
• Seminar dan diskusi publik nasional maupun regional.
• Konsultasi dengan Wajib Pajak, dunia usaha, akademisi, profesi hukum dan akuntansi, Pemerintah, serta masyarakat.
• Penyusunan Position Paper nasional.
• Advokasi dan audiensi kepada DPR serta Pemerintah.
• Pengusulan melalui mekanisme Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
• Harmonisasi, pembahasan DPR-Pemerintah, dan pengawalan ketentuan peralihan serta peraturan pelaksanaan.

XV. SERUAN KEPADA SELURUH PEMANGKU KEPENTINGAN

Pembentukan UU Konsultan Pajak tidak seharusnya menjadi agenda satu organisasi. Asosiasi Konsultan Pajak perlu duduk bersama; Wajib Pajak dan dunia usaha harus didengar; akademisi harus melakukan kajian independen; Pemerintah perlu menyampaikan perspektif administrasi dan kepentingan penerimaan negara; DPR menjalankan fungsi legislasi; dan masyarakat harus memperoleh kesempatan berpartisipasi secara bermakna.

Perbedaan pandangan bukan alasan menghentikan pembahasan. Justru melalui perbedaan itulah dapat dibentuk Undang-Undang yang seimbang, tidak monopolistik, dan berorientasi pada kepentingan publik.

XVI. PENUTUP

Sudah saatnya diskursus mengenai UU Konsultan Pajak diletakkan pada kerangka yang lebih besar. Pertanyaannya bukan semata-mata apakah Konsultan Pajak membutuhkan Undang-Undang, melainkan apakah Wajib Pajak dan sistem perpajakan Indonesia membutuhkan profesi Konsultan Pajak yang kompeten, independen, berintegritas, profesional, akuntabel, dan mempunyai kepastian hukum.

Apabila jawabannya ya, pembentukan UU Konsultan Pajak layak ditempatkan sebagai salah satu agenda pembangunan hukum nasional. UU tersebut bukan untuk menciptakan keistimewaan profesi, bukan untuk menciptakan monopoli, dan bukan untuk melemahkan kewenangan negara. UU dibutuhkan untuk membangun keseimbangan antara kewenangan negara, hak Wajib Pajak, dan tanggung jawab profesional pihak yang memberikan jasa perpajakan.

Kita membutuhkan Undang-Undang Konsultan Pajak bukan semata-mata untuk Konsultan Pajak, tetapi untuk Wajib Pajak, kepastian hukum, kepentingan publik, serta sistem perpajakan Indonesia yang lebih adil, profesional, dan berintegritas.

PROFESI YANG KUAT BUKAN PROFESI YANG KEBAL DARI PENGAWASAN, MELAINKAN PROFESI YANG KOMPETEN, INDEPENDEN, BERINTEGRITAS, AKUNTABEL, DAN DIPERCAYA MASYARAKAT.

REFERENSI PERATURAN DASAR HUKUM UTAMA

• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22A, Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1).
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011.
• Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta seluruh perubahannya, termasuk melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
• Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 mengenai kuasa di bidang perpajakan.
• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.

Catatan: naskah ini disusun sebagai opini hukum dan bahan diskusi publik. Dalam proses resmi pembentukan Naskah Akademik dan RUU, seluruh rumusan pasal, status perubahan peraturan, serta kutipan putusan wajib diverifikasi terhadap naskah autentik dan JDIH resmi pada saat pengajuan.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL
Email: tetendharmawan@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan maupun posisi resmi IKPI.

en_US