IKPI Dorong Anggota Terus Perbarui Kompetensi Hadapi Perubahan Regulasi

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong seluruh anggotanya untuk terus memperbarui kompetensi agar mampu mengikuti perkembangan regulasi perpajakan yang semakin dinamis. Penguatan kapasitas profesional dinilai menjadi kunci bagi konsultan pajak dalam memberikan layanan yang tepat dan berkualitas kepada wajib pajak.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, saat mewakili Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, membuka Seminar dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) gabungan IKPI Cabang Tegal, Semarang, Surakarta, Banyumas, dan Pengurus Daerah Jawa Tengah di Semarang, Kamis (9/7/2026). Ketua Umum IKPI berhalangan hadir karena memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Dalam sambutannya, Robert mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum PPL untuk memperdalam pemahaman terhadap perubahan kebijakan perpajakan, khususnya pembahasan PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan UMKM serta PMK Nomor 111 Tahun 2025 mengenai arah baru pengawasan kepatuhan wajib pajak di era Coretax.

Menurutnya, perubahan regulasi harus direspons dengan peningkatan kompetensi yang berkelanjutan agar konsultan pajak mampu memahami setiap ketentuan secara benar, jelas, dan akurat sebelum mengimplementasikannya dalam praktik profesional.

“Marilah kita semua memberikan perhatian yang khusus dalam seminar dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan ini agar kita dapat lebih dalam lagi mengetahui dan membedah aturan tersebut dengan benar, jelas, dan akurat,” ujar Robert.

Ia menambahkan, PPL merupakan sarana strategis bagi anggota IKPI untuk memperbarui wawasan sekaligus meningkatkan kualitas layanan profesi di tengah semakin kompleksnya kebijakan perpajakan.

Selain mendorong peningkatan kompetensi, Robert juga mengajak seluruh anggota berpartisipasi menyukseskan rangkaian Hari Ulang Tahun ke-61 IKPI, di antaranya Lomba Cerdas Cermat, Jalan Sehat Serentak, turnamen golf, gowes, donor darah, seminar nasional, hingga puncak perayaan HUT IKPI pada 27 Agustus 2026.

Menurutnya, keterlibatan aktif anggota akan semakin memperkuat soliditas organisasi sekaligus memperluas kontribusi IKPI bagi dunia perpajakan Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Robert juga memperkenalkan berbagai kerja sama strategis yang telah dijalin IKPI dengan lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara profesi, dan berbagai sektor bisnis sebagai bagian dari upaya memperluas peluang pengembangan kompetensi serta memberikan nilai tambah bagi seluruh anggota IKPI.

Setelah membuka acara, Robert dijadwalkan kembali mengisi sesi PPL dengan membawakan materi mengenai Kode Etik Konsultan Pajak, yang menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas profesi. (bl)

PMK 44/2026 Larang Kuasa Pajak Bertindak di Luar Klasifikasi Izin

IKPI, Jakarta: Pemerintah mempertegas batas kewenangan kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, setiap kuasa pajak diwajibkan menjalankan tugas sesuai dengan klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimilikinya. Ketentuan ini bertujuan memastikan setiap kuasa hanya menjalankan kewenangan sesuai kompetensi dan legalitas yang dimiliki.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 PMK 44 Tahun 2026 yang memuat kewajiban kuasa di bidang perpajakan. Selain menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak, kuasa juga wajib melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau SKT.

Artinya, seorang Konsultan Pajak maupun pihak lain yang telah memperoleh SKT tidak dapat menjalankan tugas di luar ruang lingkup kewenangan yang diberikan berdasarkan izin atau status yang dimilikinya. Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa kewenangan seorang kuasa tidak hanya ditentukan oleh adanya Surat Kuasa Khusus dari wajib pajak, tetapi juga oleh klasifikasi izin yang dimiliki kuasa tersebut.

Pengaturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan kuasa di bidang perpajakan. Melalui pembatasan berdasarkan klasifikasi izin, setiap kuasa diharapkan menjalankan tugas sesuai kompetensinya sehingga kualitas pendampingan kepada wajib pajak tetap terjaga.

Selain mengatur batas kewenangan, PMK 44 Tahun 2026 juga mewajibkan kuasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, dan etika profesi, serta menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang berkaitan dengan wajib pajak.

Pemerintah juga melarang kuasa menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, termasuk dalam proses pemeriksaan. Apabila kuasa melanggar kewajiban, bertindak di luar ketentuan yang berlaku, atau melakukan pelanggaran lain sebagaimana diatur dalam PMK 44 Tahun 2026, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (bl)

Purbaya Kaji Revisi Aturan Pajak JHT, Batas Nilai Hingga Pajak Progresif Dievaluasi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk merevisi aturan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Pemerintah akan mengevaluasi sejumlah ketentuan, mulai dari batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak hingga mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Komitmen tersebut disampaikan Purbaya saat menerima Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (8/7).

Pertemuan itu membahas berbagai masukan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan Jaminan Pensiun sebagai bagian dari evaluasi pemerintah terhadap sistem perpajakan jaminan sosial.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan sejumlah perubahan, di antaranya evaluasi pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT karena PHK, penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, hingga perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon.

Menanggapi usulan tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah akan mempelajari seluruh masukan secara komprehensif sebelum memutuskan perubahan kebijakan.

“Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Rabu (8/7).

Ia mengatakan evaluasi tidak hanya mempertimbangkan aspirasi pekerja, tetapi juga dampaknya terhadap penerimaan negara, sasaran penerima manfaat, serta kesesuaian aturan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.

Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan kebijakan perpajakan tetap memberikan perlindungan kepada pekerja tanpa mengorbankan kesehatan fiskal negara.

“Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian pemerintah ialah mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga melakukan pencairan JHT secara berulang.

Purbaya menyebut skema tersebut akan ditelaah kembali untuk melihat apakah masih relevan dengan dinamika pasar kerja saat ini.

“Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan mengkaji kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama agar sejalan dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan perubahan kondisi ekonomi.

Purbaya menegaskan setiap perubahan kebijakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara.

Oleh karena itu, pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum menetapkan kebijakan baru. (ds)

DJP Jatim II Dorong Perluasan Basis Pajak Demi Ketahanan Fiskal

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mendorong perluasan basis pajak sebagai strategi memperkuat ketahanan fiskal nasional di tengah dinamika ekonomi global. Upaya tersebut menjadi fokus dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan Hari Pajak 2026 yang digelar di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II sekaligus menjadi Forum Konsultasi Publik (FKP).

Forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, asosiasi profesi, asosiasi dunia usaha, perguruan tinggi, media, hingga para wajib pajak.

Kegiatan dihadiri Kepala Bagian Umum sekaligus Pelaksana Harian Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agung Yudha Hadiyanto yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, serta dipimpin Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II Heru Susilo.

Dalam sambutannya, Agung Yudha Hadiyanto mengatakan perluasan basis pajak menjadi langkah penting untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adil, berkelanjutan, dan mampu menopang ketahanan fiskal nasional.

Menurutnya, Hari Pajak menjadi momentum memperkuat sinergi antara DJP dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara.

Ia menjelaskan bahwa pajak tetap menjadi sumber utama pendapatan negara. Dalam APBN 2026, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun atau sekitar 74,7 persen dari total pendapatan negara.

Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Timur II memperoleh target penerimaan sebesar Rp36,37 triliun dan hingga awal Juli 2026 berhasil mencatat pertumbuhan penerimaan neto sebesar 25,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Capaian tersebut akan terus diperkuat melalui peningkatan kepatuhan sukarela dan perluasan basis pajak,” kta Agung dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (9/7/2026).

Dalam forum tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur II Agus Saptomo memaparkan strategi perluasan basis pajak di tengah berkembangnya ekonomi digital. Salah satu kebijakan yang dijelaskan adalah implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan marketplace sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

(Foto: Istimewa)

Agus menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Regulasi itu bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional.

Forum juga menghadirkan pelaku ekonomi digital Hari Purwanto dan Clayren Nathanniel yang membagikan pengalaman mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Keduanya menyampaikan bahwa layanan digital, edukasi, dan pendampingan yang diberikan DJP memudahkan wajib pajak memahami sekaligus menjalankan kewajiban perpajakan.

Melalui Forum Konsultasi Publik, para peserta turut menyampaikan berbagai masukan mengenai penyederhanaan administrasi perpajakan, peningkatan kualitas layanan digital, efektivitas sosialisasi kebijakan baru, hingga penguatan komunikasi antara DJP dan para pemangku kepentingan.

Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II. (bl)

Pemerintah Tetapkan Lima Kondisi yang Mengakhiri Status Kuasa Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan batas yang jelas mengenai berakhirnya status kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, seorang kuasa tidak dapat lagi mewakili wajib pajak apabila terjadi salah satu dari lima kondisi yang secara tegas diatur dalam regulasi tersebut.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 10 PMK 44 Tahun 2026. Lima kondisi yang menyebabkan pemberian kuasa berakhir meliputi berakhirnya masa berlaku Surat Kuasa Khusus, pencabutan kuasa oleh wajib pajak, pembekuan atau pencabutan Izin Konsultan Pajak, pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain, serta apabila kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Dengan berakhirnya salah satu kondisi tersebut, kuasa tidak lagi memiliki kewenangan untuk melaksanakan hak maupun memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak. Artinya, seluruh tindakan perpajakan yang sebelumnya dikuasakan tidak dapat lagi dilakukan oleh pihak yang bersangkutan sejak status kuasanya berakhir.

PMK 44 Tahun 2026 juga mengatur bahwa apabila pemberian kuasa berakhir, akses yang sebelumnya diberikan kepada kuasa melalui Portal Wajib Pajak untuk menjalankan layanan perpajakan secara elektronik turut berakhir. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keamanan akses terhadap data dan layanan perpajakan wajib pajak.

Khusus dalam hal wajib pajak mencabut pemberian kuasa, pencabutan harus dilakukan melalui Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus. Dokumen tersebut dapat dibuat dalam bentuk elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau dalam bentuk kertas yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Pencabutan berlaku sejak surat diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut.

Selain itu, apabila wajib pajak ingin menunjuk kuasa baru untuk pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang sama, surat pencabutan terhadap kuasa sebelumnya harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya dua kuasa yang memiliki kewenangan atas urusan perpajakan yang sama. (bl)

Tegas! Kuasa Pajak yang Halangi Pemeriksaan Bisa Disanksi

IKPI, Jakarta: Pemerintah mempertegas standar etika dan profesionalisme kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, kuasa pajak yang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, khususnya dalam proses pemeriksaan, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 9 PMK 44 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap kuasa mematuhi seluruh peraturan perpajakan, menjunjung tinggi integritas, martabat, dan etika profesi, menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak, serta menjalankan tugas sesuai klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimiliki.

PMK tersebut juga secara tegas melarang kuasa menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Larangan itu tidak hanya mencakup tindakan yang menghambat pemeriksaan secara langsung, tetapi juga berbagai perbuatan yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum perpajakan.

Sejumlah tindakan yang dikategorikan sebagai menghalangi pemeriksaan di antaranya memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan kepada wajib pajak, menolak memberikan keterangan kepada pemeriksa pajak, tidak memberikan akses kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang yang diperlukan dalam pemeriksaan, menolak membuka atau memberikan akses terhadap data elektronik, serta tidak menyerahkan buku, catatan, maupun dokumen yang diminta selama proses pemeriksaan.

Selain itu, kuasa juga dilarang menolak dilaksanakannya pemeriksaan pajak maupun pemeriksaan bukti permulaan. Seluruh tindakan tersebut harus dibuktikan melalui berita acara atau dokumen resmi sesuai prosedur pemeriksaan yang berlaku.

Apabila seorang kuasa terbukti melanggar kewajiban, menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, atau dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan maupun tindak pidana lainnya, pemerintah menegaskan bahwa yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, pelanggaran tersebut juga dapat berdampak pada status kuasa. PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa pemberian kuasa berakhir apabila Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar dibekukan atau dicabut, maupun apabila kuasa dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya. Sejak saat itu, kuasa tidak lagi berwenang melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak. (bl)

 

PMK 44/2026 Larang Kuasa Pajak Dialihkan ke Orang Lain

IKPI, Jakarta: Pemerintah mempertegas batas kewenangan kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Salah satu ketentuan baru yang diatur adalah larangan bagi seorang kuasa untuk mengalihkan kewenangan yang diterimanya dari wajib pajak kepada orang lain.

Aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan oleh pihak yang benar-benar ditunjuk oleh wajib pajak.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 PMK 44 Tahun 2026. Regulasi ini menegaskan bahwa satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan hanya dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sebagaimana tercantum dalam surat kuasa.

Seorang kuasa juga hanya dapat bertindak sesuai ruang lingkup kewenangan yang diberikan oleh wajib pajak. 

Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya dari wajib pajak kepada orang lain. Dengan demikian, seluruh tindakan perpajakan yang dikuasakan harus dilaksanakan langsung oleh penerima kuasa yang namanya tercantum dalam Surat Kuasa Khusus. 

Meski demikian, PMK 44 Tahun 2026 tetap memberikan ruang bagi kuasa untuk menunjuk pegawainya atau orang lain hanya sebatas menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu.

Penunjukan tersebut harus menggunakan surat penunjukan dari kuasa dan tidak berarti mengalihkan kewenangan sebagai kuasa wajib pajak. Dengan kata lain, pihak yang ditunjuk hanya bertindak sebagai penyampai atau penerima dokumen administrasi, bukan mewakili wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. 

Pengaturan ini sekaligus membedakan antara pelimpahan kuasa, yang dilarang, dengan penunjukan petugas untuk menyampaikan atau menerima dokumen, yang tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 13 PMK 44 Tahun 2026.  (bl)

en_US