Purbaya Kaji Revisi Aturan Pajak JHT, Batas Nilai Hingga Pajak Progresif Dievaluasi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk merevisi aturan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Pemerintah akan mengevaluasi sejumlah ketentuan, mulai dari batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak hingga mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Komitmen tersebut disampaikan Purbaya saat menerima Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (8/7).

Pertemuan itu membahas berbagai masukan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan Jaminan Pensiun sebagai bagian dari evaluasi pemerintah terhadap sistem perpajakan jaminan sosial.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan sejumlah perubahan, di antaranya evaluasi pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT karena PHK, penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, hingga perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon.

Menanggapi usulan tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah akan mempelajari seluruh masukan secara komprehensif sebelum memutuskan perubahan kebijakan.

“Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Rabu (8/7).

Ia mengatakan evaluasi tidak hanya mempertimbangkan aspirasi pekerja, tetapi juga dampaknya terhadap penerimaan negara, sasaran penerima manfaat, serta kesesuaian aturan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.

Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan kebijakan perpajakan tetap memberikan perlindungan kepada pekerja tanpa mengorbankan kesehatan fiskal negara.

“Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian pemerintah ialah mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga melakukan pencairan JHT secara berulang.

Purbaya menyebut skema tersebut akan ditelaah kembali untuk melihat apakah masih relevan dengan dinamika pasar kerja saat ini.

“Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan mengkaji kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama agar sejalan dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan perubahan kondisi ekonomi.

Purbaya menegaskan setiap perubahan kebijakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara.

Oleh karena itu, pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum menetapkan kebijakan baru. (ds)

en_US