DJP Jatim II Dorong Perluasan Basis Pajak Demi Ketahanan Fiskal

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mendorong perluasan basis pajak sebagai strategi memperkuat ketahanan fiskal nasional di tengah dinamika ekonomi global. Upaya tersebut menjadi fokus dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan Hari Pajak 2026 yang digelar di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II sekaligus menjadi Forum Konsultasi Publik (FKP).

Forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, asosiasi profesi, asosiasi dunia usaha, perguruan tinggi, media, hingga para wajib pajak.

Kegiatan dihadiri Kepala Bagian Umum sekaligus Pelaksana Harian Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agung Yudha Hadiyanto yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, serta dipimpin Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II Heru Susilo.

Dalam sambutannya, Agung Yudha Hadiyanto mengatakan perluasan basis pajak menjadi langkah penting untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adil, berkelanjutan, dan mampu menopang ketahanan fiskal nasional.

Menurutnya, Hari Pajak menjadi momentum memperkuat sinergi antara DJP dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara.

Ia menjelaskan bahwa pajak tetap menjadi sumber utama pendapatan negara. Dalam APBN 2026, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun atau sekitar 74,7 persen dari total pendapatan negara.

Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Timur II memperoleh target penerimaan sebesar Rp36,37 triliun dan hingga awal Juli 2026 berhasil mencatat pertumbuhan penerimaan neto sebesar 25,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Capaian tersebut akan terus diperkuat melalui peningkatan kepatuhan sukarela dan perluasan basis pajak,” kta Agung dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (9/7/2026).

Dalam forum tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur II Agus Saptomo memaparkan strategi perluasan basis pajak di tengah berkembangnya ekonomi digital. Salah satu kebijakan yang dijelaskan adalah implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan marketplace sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

(Foto: Istimewa)

Agus menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Regulasi itu bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional.

Forum juga menghadirkan pelaku ekonomi digital Hari Purwanto dan Clayren Nathanniel yang membagikan pengalaman mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Keduanya menyampaikan bahwa layanan digital, edukasi, dan pendampingan yang diberikan DJP memudahkan wajib pajak memahami sekaligus menjalankan kewajiban perpajakan.

Melalui Forum Konsultasi Publik, para peserta turut menyampaikan berbagai masukan mengenai penyederhanaan administrasi perpajakan, peningkatan kualitas layanan digital, efektivitas sosialisasi kebijakan baru, hingga penguatan komunikasi antara DJP dan para pemangku kepentingan.

Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II. (bl)

Pemerintah Tetapkan Lima Kondisi yang Mengakhiri Status Kuasa Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan batas yang jelas mengenai berakhirnya status kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, seorang kuasa tidak dapat lagi mewakili wajib pajak apabila terjadi salah satu dari lima kondisi yang secara tegas diatur dalam regulasi tersebut.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 10 PMK 44 Tahun 2026. Lima kondisi yang menyebabkan pemberian kuasa berakhir meliputi berakhirnya masa berlaku Surat Kuasa Khusus, pencabutan kuasa oleh wajib pajak, pembekuan atau pencabutan Izin Konsultan Pajak, pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain, serta apabila kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Dengan berakhirnya salah satu kondisi tersebut, kuasa tidak lagi memiliki kewenangan untuk melaksanakan hak maupun memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak. Artinya, seluruh tindakan perpajakan yang sebelumnya dikuasakan tidak dapat lagi dilakukan oleh pihak yang bersangkutan sejak status kuasanya berakhir.

PMK 44 Tahun 2026 juga mengatur bahwa apabila pemberian kuasa berakhir, akses yang sebelumnya diberikan kepada kuasa melalui Portal Wajib Pajak untuk menjalankan layanan perpajakan secara elektronik turut berakhir. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keamanan akses terhadap data dan layanan perpajakan wajib pajak.

Khusus dalam hal wajib pajak mencabut pemberian kuasa, pencabutan harus dilakukan melalui Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus. Dokumen tersebut dapat dibuat dalam bentuk elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau dalam bentuk kertas yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Pencabutan berlaku sejak surat diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut.

Selain itu, apabila wajib pajak ingin menunjuk kuasa baru untuk pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang sama, surat pencabutan terhadap kuasa sebelumnya harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya dua kuasa yang memiliki kewenangan atas urusan perpajakan yang sama. (bl)

Tegas! Kuasa Pajak yang Halangi Pemeriksaan Bisa Disanksi

IKPI, Jakarta: Pemerintah mempertegas standar etika dan profesionalisme kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, kuasa pajak yang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, khususnya dalam proses pemeriksaan, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 9 PMK 44 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap kuasa mematuhi seluruh peraturan perpajakan, menjunjung tinggi integritas, martabat, dan etika profesi, menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak, serta menjalankan tugas sesuai klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimiliki.

PMK tersebut juga secara tegas melarang kuasa menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Larangan itu tidak hanya mencakup tindakan yang menghambat pemeriksaan secara langsung, tetapi juga berbagai perbuatan yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum perpajakan.

Sejumlah tindakan yang dikategorikan sebagai menghalangi pemeriksaan di antaranya memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan kepada wajib pajak, menolak memberikan keterangan kepada pemeriksa pajak, tidak memberikan akses kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang yang diperlukan dalam pemeriksaan, menolak membuka atau memberikan akses terhadap data elektronik, serta tidak menyerahkan buku, catatan, maupun dokumen yang diminta selama proses pemeriksaan.

Selain itu, kuasa juga dilarang menolak dilaksanakannya pemeriksaan pajak maupun pemeriksaan bukti permulaan. Seluruh tindakan tersebut harus dibuktikan melalui berita acara atau dokumen resmi sesuai prosedur pemeriksaan yang berlaku.

Apabila seorang kuasa terbukti melanggar kewajiban, menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, atau dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan maupun tindak pidana lainnya, pemerintah menegaskan bahwa yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, pelanggaran tersebut juga dapat berdampak pada status kuasa. PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa pemberian kuasa berakhir apabila Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar dibekukan atau dicabut, maupun apabila kuasa dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya. Sejak saat itu, kuasa tidak lagi berwenang melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak. (bl)

 

PMK 44/2026 Larang Kuasa Pajak Dialihkan ke Orang Lain

IKPI, Jakarta: Pemerintah mempertegas batas kewenangan kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Salah satu ketentuan baru yang diatur adalah larangan bagi seorang kuasa untuk mengalihkan kewenangan yang diterimanya dari wajib pajak kepada orang lain.

Aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan oleh pihak yang benar-benar ditunjuk oleh wajib pajak.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 PMK 44 Tahun 2026. Regulasi ini menegaskan bahwa satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan hanya dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sebagaimana tercantum dalam surat kuasa.

Seorang kuasa juga hanya dapat bertindak sesuai ruang lingkup kewenangan yang diberikan oleh wajib pajak. 

Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya dari wajib pajak kepada orang lain. Dengan demikian, seluruh tindakan perpajakan yang dikuasakan harus dilaksanakan langsung oleh penerima kuasa yang namanya tercantum dalam Surat Kuasa Khusus. 

Meski demikian, PMK 44 Tahun 2026 tetap memberikan ruang bagi kuasa untuk menunjuk pegawainya atau orang lain hanya sebatas menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu.

Penunjukan tersebut harus menggunakan surat penunjukan dari kuasa dan tidak berarti mengalihkan kewenangan sebagai kuasa wajib pajak. Dengan kata lain, pihak yang ditunjuk hanya bertindak sebagai penyampai atau penerima dokumen administrasi, bukan mewakili wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. 

Pengaturan ini sekaligus membedakan antara pelimpahan kuasa, yang dilarang, dengan penunjukan petugas untuk menyampaikan atau menerima dokumen, yang tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 13 PMK 44 Tahun 2026.  (bl)

en_US