IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengirimkan surat elektronik (email) resmi kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sebagai bagian dari upaya mengingatkan pelunasan kewajiban perpajakan. Kebijakan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026.
DJP menjelaskan bahwa email pengingat hanya dikirim menggunakan alamat resmi dengan domain @pajak.go.id sehingga wajib pajak diminta memastikan keaslian pengirim sebelum menindaklanjuti isi pesan.
“DJP telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut, dikutip Kamis (9/7).
Setelah menerima email tersebut, wajib pajak dihimbau untuk melunasi tunggakan melalui aplikasi Coretax DJP dengan terlebih dahulu membuat kode billing pada menu pembayaran tagihan pajak.
Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah terhubung dengan sistem penerimaan negara, seperti teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, hingga platform e-commerce yang menyediakan layanan MPN-G2.
Untuk mempermudah proses pembayaran, DJP juga menyediakan buku panduan pembayaran pajak secara daring.
Panduan tersebut menjelaskan tahapan pembuatan kode billing hingga penyelesaian pembayaran.
Otoritas pajak mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda penyelesaian tagihan karena tunggakan yang tidak segera dilunasi berpotensi menimbulkan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis DJP.
Dalam kesempatan yang sama, DJP kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut.
Masyarakat diminta mengabaikan email yang tidak berasal dari domain resmi DJP.
DJP juga menegaskan seluruh layanan perpajakan diberikan tanpa dipungut biaya. Selain itu, petugas pajak tidak pernah meminta wajib pajak mentransfer uang ke rekening pribadi maupun mengarahkan pembayaran melalui tautan di luar situs resmi pemerintah. (ds)
