DJP Kantongi Rp56,3 Triliun dari Pengawasan dan Penegakan Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan sebesar Rp56,3 triliun dari berbagai kegiatan intensifikasi pajak hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan dari kegiatan intensifikasi memberikan kontribusi signifikan terhadap kinerja penerimaan pajak nasional. Hingga 31 Mei 2026, kontribusinya mencapai sekitar 31,2 persen dari total penerimaan hasil intensifikasi yang dihimpun DJP.

“Penerimaan dari intensifikasi kami terjadi di seluruh aktivitas inti, pengawasan, pemeriksaan, penagihan dan penegakan hukum. Alhamdulillah kontribusinya sekitar 31,2 persen sampai dengan Mei 2026 sekitar di angka Rp56,3 triliun,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Bimo, capaian tersebut turut mendukung kinerja penerimaan pajak yang hingga akhir Mei 2026 tumbuh 0,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara nominal, kontribusi penerimaan pajak terhadap target juga meningkat menjadi 70,41 persen dibandingkan 69,57 persen pada periode yang sama tahun 2025.

Selain mengandalkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum, DJP juga terus memperkuat administrasi perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Salah satu instrumen yang digunakan adalah sistem Coretax yang kini semakin stabil baik dari sisi infrastruktur maupun kualitas layanan.

Bimo menjelaskan Coretax telah dilengkapi fitur pre-populated yang memungkinkan penggabungan berbagai data transaksi wajib pajak secara otomatis. Kemampuan tersebut dinilai dapat meningkatkan efektivitas deteksi potensi penerimaan dan memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Menurutnya, dampak pemanfaatan teknologi tersebut mulai terlihat dari meningkatnya nilai SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang berstatus kurang bayar. Hingga periode yang sama, nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kurang bayar tercatat sebesar Rp9,09 triliun atau tumbuh sekitar 80 persen dibandingkan tahun lalu.

Sementara itu, nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi nonkaryawan yang kurang bayar mencapai Rp3,1 triliun atau meningkat sekitar 970 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun nilai SPT Tahunan PPh Badan kurang bayar tercatat tumbuh 54 persen dibandingkan tahun lalu.

Di sisi lain, DJP juga terus memperluas basis perpajakan. Hingga 31 Mei 2026, penerimaan dari wajib pajak baru mencapai Rp912,9 miliar, sementara penerimaan dari pengusaha kena pajak baru sebesar Rp1,96 triliun. Selain itu, penerimaan dari wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dorman mencapai Rp20,63 triliun. (bl)

 

DJP Ajukan Anggaran Rp 5,4 Triliun untuk Kejar Target Pajak di 2027

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5,4 triliun guna mendukung optimalisasi penerimaan negara sekaligus mempercepat agenda reformasi perpajakan.

Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6).

Menurutnya, anggaran tersebut diperlukan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas DJP di tengah tuntutan peningkatan penerimaan negara yang terus bertambah dari tahun ke tahun.

Bimo menjelaskan, total kebutuhan anggaran 2027 terdiri atas program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 867,89 miliar dan program dukungan manajemen senilai Rp 4,53 triliun.

“Mohon berkenanan pimpinan dan bapak/ibu anggota Komisi XI DPR RI untuk menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif DJP tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5.402.056.236,” kata Bimo.

Adapun program pengelolaan penerimaan negara akan diarahkan untuk mendukung berbagai kegiatan teknis yang berkaitan langsung dengan upaya pengamanan penerimaan pajak.

Sementara itu, program dukungan manajemen mencakup pembiayaan operasional organisasi, mulai dari belanja pegawai, barang, modal, hingga penguatan infrastruktur teknologi informasi.

Ia mengungkapkan, sebagian besar anggaran yang diusulkan akan digunakan untuk memperkuat fungsi inti DJP. Dari total pagu yang diajukan, sekitar Rp 4,81 triliun atau 89,2% dialokasikan bagi pelaksanaan tugas utama yang dijalankan oleh sekitar 37.470 pegawai.

Sementara itu, sebesar Rp 583 miliar disiapkan untuk mendukung fungsi penunjang yang melibatkan sekitar 5.965 pegawai.

Lebih lanjut, Bimo merinci lima prioritas utama penggunaan anggaran fungsi inti. Porsi terbesar dialokasikan untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakan sebesar Rp 1,97 triliun.

Selain itu, dana juga akan digunakan untuk perluasan basis pajak sebesar Rp 919 miliar, penguatan data dan sistem informasi perpajakan Rp 679 miliar, peningkatan pelayanan dan kepercayaan publik Rp 665 miliar, serta pengembangan kebijakan perpajakan sebesar Rp 578 miliar.

Dukungan anggaran tersebut menjadi faktor penting dalam upaya meningkatkan rasio pajak nasional melalui pemanfaatan teknologi dan data yang lebih optimal, perluasan basis pajak, pengawasan berbasis risiko, hingga penegakan hukum yang lebih efektif.

Meski demikian, usulan pagu 2027 tercatat sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi anggaran DJP pada 2026 setelah efisiensi, yang mencapai sekitar Rp 5,42 triliun.

Bimo menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya tantangan tersendiri karena tren anggaran DJP dalam beberapa tahun terakhir cenderung menurun, sementara target penerimaan negara terus mengalami peningkatan.

Oleh karena itu, DJP berharap usulan pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp 5,4 triliun dapat memperoleh persetujuan DPR agar berbagai program penguatan administrasi perpajakan dan pengamanan penerimaan negara dapat berjalan optimal. (ds)

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp123,8 Triliun hingga Mei 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp123,8 triliun hingga 31 Mei 2026. Capaian tersebut setara 36,8 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp336 triliun dan menunjukkan adanya perbaikan kinerja penerimaan pada lima bulan pertama tahun ini.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa secara kumulatif penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Mei 2026 tumbuh 0,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sinyal positif terhadap pemulihan penerimaan negara yang dikelola DJBC.

“Hingga 31 Mei 2026, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp123,8 triliun atau sekitar 36,8 persen dari target APBN tahun anggaran 2026 sebesar Rp336 triliun. Pertumbuhan kumulatif sampai dengan Mei 2026 sebesar 0,7 persen dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya sinyal pemulihan kinerja penerimaan,” kata Djaka dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI.

Djaka menjelaskan, cukai masih menjadi kontributor terbesar terhadap penerimaan DJBC. Hingga akhir Mei 2026, penerimaan cukai mencapai Rp90,4 triliun atau tumbuh 0,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurutnya, pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh meningkatnya produksi hasil tembakau pada triwulan pertama 2026. Kenaikan produksi tersebut ikut menjaga stabilitas penerimaan cukai di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

Sementara itu, penerimaan bea masuk menunjukkan pertumbuhan yang lebih kuat. Hingga Mei 2026, realisasi bea masuk mencapai Rp21,5 triliun atau meningkat 9,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kinerja bea masuk didorong oleh meningkatnya impor bahan baku dan bahan penolong yang tumbuh sekitar 10,67 persen,” ujar Djaka.

Di sisi lain, penerimaan bea keluar tercatat sebesar Rp11,9 triliun. Meski masih mengalami kontraksi 8,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, DJBC melihat adanya perbaikan kinerja dalam beberapa bulan terakhir.

Djaka mengatakan penguatan harga crude palm oil (CPO) pada periode Maret hingga Mei 2026 mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan bea keluar. Tren tersebut diharapkan terus berlanjut pada semester kedua tahun ini.

Secara keseluruhan, DJBC menilai kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Mei 2026 menunjukkan arah yang semakin membaik. Perbaikan tersebut menjadi modal penting dalam menjaga optimisme pencapaian target penerimaan negara hingga akhir tahun anggaran 2026.

“Secara keseluruhan kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Mei 2026 menunjukkan tren yang semakin membaik dan memberikan indikasi positif terhadap pencapaian target penerimaan di akhir tahun,” kata Djaka. (bl)

Lonjakan PPN 41,3 Persen Topang Kinerja Penerimaan Pajak hingga Mei 2026

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak hingga akhir Mei 2026 menunjukkan tren positif. Di antara sejumlah jenis pajak utama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencatat pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan mencapai 41,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan pajak hingga 31 Mei 2026 tumbuh 0,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Secara nominal, kontribusi penerimaan pajak mencapai 70,41 persen terhadap target, lebih tinggi dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu sebesar 69,57 persen.

“Sebagai tren yang meningkat, maka setelah bulanan juga kami harus menunjukkan tren positif dan tetap menjaga pertumbuhan penerimaan,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Bimo, hampir seluruh jenis pajak yang menjadi basis utama penerimaan negara mengalami pertumbuhan hingga akhir Mei 2026. PPh Badan dan deposit PPh Badan tumbuh 23,9 persen, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 naik 26 persen, sedangkan PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 meningkat 5,2 persen.

Namun demikian, pertumbuhan tertinggi terjadi pada kelompok PPN dan PPnBM yang mencapai 41,3 persen. Kinerja tersebut menjadi salah satu faktor yang menopang pertumbuhan penerimaan pajak secara keseluruhan pada tahun berjalan.

Bimo menjelaskan capaian tersebut tidak terlepas dari berbagai langkah intensifikasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Penerimaan dari kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum hingga Mei 2026 tercatat mencapai Rp56,3 triliun atau berkontribusi sekitar 31,2 persen terhadap penerimaan hasil intensifikasi.

Selain itu, DJP juga terus memperkuat pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem Coretax. Menurut Bimo, sistem tersebut semakin stabil dari sisi infrastruktur maupun kualitas layanan sehingga mampu mendukung proses administrasi perpajakan yang menjadi hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk penerbitan faktur pajak dan bukti pemotongan pajak.

Saat ini Coretax telah dilengkapi fitur pre-populated yang dapat mengidentifikasi serta menggabungkan berbagai data transaksi wajib pajak. Fitur tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas deteksi potensi pajak dan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Dalam kesempatan itu, Bimo juga menegaskan bahwa penguatan sistem informasi dan pengawasan berbasis data akan terus menjadi fokus DJP untuk mengamankan penerimaan negara. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kinerja penerimaan pajak sepanjang 2026 sekaligus menjadi fondasi yang kuat dalam mencapai target penerimaan pada tahun 2027. (bl)

 

DJP Sebut SPT Tahunan Kurang Bayar Orang Pribadi Nonkaryawan Melonjak 970 Persen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan peningkatan signifikan kepatuhan pelaporan pajak wajib pajak orang pribadi pada tahun 2026. Salah satu indikatornya terlihat dari lonjakan nilai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi nonkaryawan yang berstatus kurang bayar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan hingga 31 Mei 2026 penerimaan pajak menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 0,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Menurutnya, perbaikan kinerja tersebut ditopang oleh kenaikan pada hampir seluruh jenis pajak utama yang menjadi basis penerimaan negara.

“PPh Badan dan deposit PPh Badan naik 23,9 persen, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 naik 26 persen, PPh Final, Pasal 22 dan Pasal 26 naik 5,2 persen, serta PPN dan PPnBM naik 41,3 persen,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Bimo menjelaskan peningkatan penerimaan tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya intensifikasi yang dilakukan DJP melalui pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum. Hingga Mei 2026, penerimaan yang berasal dari kegiatan intensifikasi mencapai Rp56,3 triliun atau berkontribusi sekitar 31,2 persen terhadap total penerimaan dari upaya tersebut.

Selain itu, DJP mencatat peningkatan efektivitas administrasi perpajakan melalui implementasi sistem Coretax yang semakin stabil dari sisi infrastruktur maupun kualitas layanan. Sistem tersebut kini telah dilengkapi fitur pre-populated yang mampu mengidentifikasi dan menggabungkan berbagai data transaksi wajib pajak sehingga proses deteksi serta pengawasan dapat dilakukan lebih efektif.

Menurut Bimo, salah satu dampak yang terlihat dari pemanfaatan sistem tersebut adalah meningkatnya nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang berstatus kurang bayar. Hingga periode yang sama, nilai kurang bayar SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tercatat sebesar Rp9,09 triliun atau tumbuh sekitar 80 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan yang lebih tinggi terjadi pada kelompok wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. DJP mencatat nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi nonkaryawan yang kurang bayar mencapai Rp3,1 triliun atau meningkat sekitar 970 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Kalau yang karyawan tumbuh 80 persen, yang nonkaryawan dapat kami laporkan tumbuh dengan angka nominal sebesar Rp3,1 triliun kurang bayar atau sekitar 970 persen dibanding periode sama tahun lalu,” kata Bimo.

Tidak hanya pada wajib pajak orang pribadi, peningkatan juga terjadi pada SPT Tahunan PPh Badan. Nilai SPT Tahunan PPh Badan yang kurang bayar tercatat tumbuh 54 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

DJP menilai perkembangan tersebut menunjukkan semakin optimalnya pemanfaatan data dan teknologi dalam mendukung pengawasan kepatuhan perpajakan. Penguatan sistem informasi menjadi salah satu strategi yang terus didorong sebagai bagian dari reformasi perpajakan sekaligus upaya menjaga penerimaan negara pada tahun 2026 dan menjadi fondasi pencapaian target penerimaan pajak tahun 2027. (bl)

 

IKPI Makassar Perkenalkan Profesi Konsultan Pajak kepada Mahasiswa UKI Paulus

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar memperkenalkan profesi konsultan pajak kepada mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar sebagai bagian dari upaya menyiapkan generasi baru profesional perpajakan.

Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat IKPI Cabang Makassar, Kompleks Business Center Jalan AP Pettarani Blok A5, Makassar, Jumat (12/6/2026), diikuti 20 mahasiswa dan satu dosen pembimbing. Acara dipimpin Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, didampingi Sekretaris Mulyadi dan Wakil Sekretaris Yohanis Setiawan R.P.

Dalam kesempatan tersebut, Ezra memaparkan prospek dan tantangan profesi konsultan pajak di tengah perkembangan regulasi dan meningkatnya kebutuhan wajib pajak terhadap pendampingan profesional. Menurutnya, profesi konsultan pajak menawarkan peluang karier yang luas bagi lulusan akuntansi, namun juga menuntut kompetensi dan integritas yang tinggi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Kami ingin mahasiswa mendapatkan gambaran yang utuh mengenai profesi konsultan pajak, mulai dari peluang karier, kompetensi yang dibutuhkan, hingga tantangan yang akan dihadapi di dunia praktik,” kata Ezra.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman dan nota kerja sama yang sebelumnya ditandatangani Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld dengan sejumlah perguruan tinggi di Makassar. Selain itu, kegiatan ini juga menjawab permohonan Program Studi Akuntansi UKI Paulus Makassar terkait pelaksanaan mata kuliah Tax Data Reporting di lingkungan IKPI Cabang Makassar.

Selama kurang lebih tiga jam, para mahasiswa mengikuti sesi pemaparan dan diskusi interaktif mengenai profesi konsultan pajak. Berbagai pertanyaan diajukan peserta, mulai dari syarat menjadi konsultan pajak hingga prospek profesi tersebut di masa depan.

Ezra menilai tingginya antusiasme mahasiswa menunjukkan bahwa minat generasi muda terhadap bidang perpajakan terus berkembang. Karena itu, IKPI Cabang Makassar akan terus memperluas kegiatan edukasi kepada kalangan akademisi sebagai bagian dari upaya memperkenalkan profesi konsultan pajak sejak dini.

“Kami berharap semakin banyak mahasiswa yang tertarik mendalami bidang perpajakan dan melihat profesi konsultan pajak sebagai salah satu pilihan karier yang menjanjikan,” ujarnya.

Menurut Ezra, pendekatan langsung kepada mahasiswa merupakan langkah strategis untuk membangun pemahaman mengenai pentingnya profesi konsultan pajak sekaligus memperkuat regenerasi profesi di masa mendatang.

IKPI Cabang Makassar berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan serupa seiring meningkatnya kebutuhan tenaga profesional perpajakan dan tumbuhnya minat mahasiswa terhadap dunia konsultan pajak. (bl)

en_US