IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 1,029 triliun dari hasil pemulihan aset negara yang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara BPA Fair 2026 di Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Dana yang masuk ke kas negara tersebut berasal dari berbagai upaya pemulihan aset, mulai dari hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, hingga pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk kasus korupsi Edi Tansil.
Secara rinci, PNBP yang diterima Kemenkeu terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp 978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp 30,9 miliar, serta pengembalian aset terpidana korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp 51,6 miliar.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil lelang senilai Rp 19,1 miliar kepada para korban.
Purbaya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, khususnya Badan Pemulihan Aset, atas keberhasilannya mengembalikan aset yang menjadi hak negara.
Menurutnya, pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum karena tidak hanya menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga memulihkan kerugian yang dialami negara.
“Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Senin (15/6).
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menyoroti keberhasilan pengembalian aset terkait perkara korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Ia menegaskan bahwa hak negara atas aset yang berasal dari tindak pidana tidak akan hilang meskipun waktu terus berjalan.
Menurut Purbaya, keberhasilan pemulihan aset tersebut menunjukkan kuatnya sinergi antarinstansi pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara.
Kolaborasi yang baik dinilai mampu mengembalikan aset-aset yang sebelumnya hilang atau belum dapat dipulihkan sehingga kembali memberikan manfaat bagi negara.
Kementerian Keuangan menegaskan akan mengelola seluruh penerimaan negara dari hasil pemulihan aset secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, Kemenkeu juga akan terus memperkuat kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan berbagai pemangku kepentingan lainnya guna mengoptimalkan penyelamatan aset dan penerimaan negara. (ds)
