Rencana Pelantikan Said Iqbal Buka Ruang Aspirasi Buruh, Termasuk Isu Pajak Pekerja

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/6/2026) sore.

Said Iqbal mengatakan informasi mengenai rencana pelantikan tersebut diterimanya dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada Minggu malam. Menurut dia, pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 16.30 WIB di Istana Kepresidenan.

“Iya, jam 16.30 dilantik di Istana. Ditelepon semalam oleh Pak Seskab Letkol Teddy,” kata Said Iqbal saat dihubungi Kompas.com.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa dirinya akan dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan. Jabatan tersebut, menurut Said, memiliki kedudukan setingkat menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Kabar mengenai kemungkinan bergabungnya Said Iqbal ke lingkungan Istana sebelumnya juga telah disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pada Kamis (4/6/2026), Prasetyo menyebut pemerintah sedang mendiskusikan posisi yang akan diberikan kepada Said dan berkaitan dengan urusan buruh serta tenaga kerja.

Rencana penunjukan Said Iqbal menarik perhatian karena selama ini ia dikenal sebagai salah satu tokoh serikat pekerja yang aktif menyuarakan berbagai isu ketenagakerjaan. Melalui KSPI, Said dan organisasi buruh kerap menyampaikan aspirasi terkait upah, perlindungan pekerja, jaminan sosial, hingga kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan tenaga kerja.

Selain isu ketenagakerjaan, organisasi buruh juga beberapa kali menyampaikan pandangan mengenai kebijakan fiskal yang berpengaruh terhadap penghasilan pekerja. Di antaranya adalah persoalan daya beli pekerja, penghasilan yang diterima setelah pemotongan pajak, serta kebijakan lain yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga kerja.

Karena itu, rencana pelantikan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan turut memunculkan perhatian terhadap kemungkinan semakin terbukanya ruang penyampaian aspirasi kalangan pekerja kepada pemerintah. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Said Iqbal mengenai agenda, program, maupun usulan kebijakan yang akan dibawanya apabila resmi menjabat. (bl)

Rangkaian HUT ke-61, IKPI Surabaya Gandeng PMI Kota Surabaya Gelar Donor Darah

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya bekerja sama dengan Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Surabaya menggelar kegiatan donor darah sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI. Kegiatan kemanusiaan tersebut berlangsung di Gedung Unit Transfusi Darah PMI, Jalan Embong Ploso No. 7-15, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Sabtu (6/6/2026).

Kegiatan ini diikuti ratusan peserta yang terdiri atas anggota IKPI Cabang Surabaya, keluarga, mitra kerja, dan masyarakat umum. Antusiasme peserta terlihat sejak pagi hari saat proses registrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum donor darah dilakukan oleh tim medis dari UTD PMI Kota Surabaya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, mengatakan kegiatan donor darah tersebut merupakan wujud nyata kepedulian organisasi profesi terhadap masyarakat. Menurutnya, IKPI tidak hanya berperan dalam bidang perpajakan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk berkontribusi dalam kegiatan kemanusiaan.

“Dalam semangat kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat, IKPI Cabang Surabaya bekerja sama dengan UTD PMI Kota Surabaya menyelenggarakan kegiatan donor darah sebagai wujud nyata kontribusi sosial bagi sesama,” ujar Enggan.

(Foto: DOK IKPI Cabang Surabaya)

Ia menjelaskan, kegiatan donor darah dipilih sebagai salah satu agenda HUT ke-61 IKPI karena manfaatnya yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Setiap kantong darah yang terkumpul akan membantu pasien yang membutuhkan transfusi darah sekaligus mendukung ketersediaan stok darah di Kota Surabaya.

Melalui kegiatan tersebut, IKPI Cabang Surabaya mengajak para anggota, keluarga, mitra kerja, dan masyarakat untuk bersama-sama berbagi kehidupan melalui aksi sederhana namun bermakna. Menurut Enggan, setetes darah yang didonorkan dapat menjadi harapan bagi mereka yang sedang berjuang untuk sembuh.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

“Setiap kantong darah yang terkumpul memiliki arti penting bagi pasien yang membutuhkan transfusi darah. Kegiatan ini juga menjadi bentuk kepedulian bersama untuk membantu menjaga ketersediaan stok darah di Kota Surabaya,” katanya.

Enggan menilai kolaborasi antara IKPI Cabang Surabaya dan UTD PMI Kota Surabaya membuktikan bahwa sinergi antara organisasi profesi dan lembaga kemanusiaan dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat. Dukungan tenaga medis profesional dari PMI turut memastikan seluruh proses donor darah berjalan aman dan lancar.

Selain membantu memenuhi kebutuhan darah, kegiatan ini juga diharapkan mampu menumbuhkan budaya donor darah secara berkelanjutan di kalangan anggota IKPI maupun masyarakat umum. Kesadaran untuk berdonor secara rutin dinilai penting sebagai bentuk partisipasi dalam aksi kemanusiaan.

Pada kesempatan tersebut, Enggan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan donor darah, mulai dari panitia, anggota IKPI Cabang Surabaya, PMI Kota Surabaya, sponsor, hingga para pendonor yang berpartisipasi.

“Semoga setetes darah yang didonorkan menjadi harapan dan kehidupan bagi mereka yang membutuhkan, serta menjadi inspirasi untuk terus menebarkan kepedulian kepada sesama,” tuturnya.

Mengusung semangat “Setetes Darah untuk Kemanusiaan, Sejuta Harapan untuk Kehidupan”, kegiatan donor darah ini menjadi salah satu bentuk kontribusi sosial IKPI Cabang Surabaya dalam rangkaian HUT ke-61 IKPI sekaligus memperkuat nilai solidaritas, kepedulian, dan pengabdian kepada masyarakat. (bl)

Ketidakseimbangan Hukum antara WP & Fiskus Terhadap Pembatalan SKP

Pajak memiliki kedudukan penting dalam penyelenggaraan negara karena menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, pelayanan publik, dan pelaksanaan fungsi pemerintahan. Negara diberi kewenangan untuk memungut pajak berdasarkan undang-undang, sedangkan masyarakat yang memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.

Relasi antara negara dan wajib pajak tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan hubungan hukum publik yang menempatkan fiskus sebagai pelaksana kewenangan negara. Prinsip keadilan dan kepastian hukum menjadi dasar agar pemungutan pajak tidak berubah menjadi tindakan sepihak yang merugikan wajib pajak (Wijaya & Urbanisasi, 2025).

Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Kepercayaan tersebut tidak menghapus kewenangan negara untuk melakukan pengawasan melalui pemeriksaan pajak.

Fiskus tetap dapat meminta dokumen, menilai transaksi, melakukan koreksi, dan menyusun hasil pemeriksaan yang dapat berujung pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Sengketa pajak banyak muncul karena terdapat perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan fiskus terhadap fakta, bukti, norma hukum, serta perhitungan pajak yang dianggap terutang (Effendy et al., 2025).

Surat Ketetapan Pajak atau SKP merupakan produk hukum administrasi yang memiliki akibat langsung terhadap kedudukan wajib pajak. SKP dapat menetapkan pajak kurang bayar, lebih bayar, nihil, atau bentuk ketetapan lain sesuai hasil pemeriksaan. Ketika SKP menyatakan adanya kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak dapat menghadapi beban finansial berupa pokok pajak, bunga, denda, atau sanksi administrasi lain.

Penerbitan SKP yang keliru dapat menempatkan wajib pajak pada situasi hukum yang berat karena wajib pajak harus menempuh keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali untuk membatalkan ketetapan tersebut (Hasanah et al., 2025).

Ketidakseimbangan kedudukan hukum antara wajib pajak dan fiskus dalam sengketa pajak terlihat sejak tahap pemeriksaan, penerbitan Surat Ketetapan Pajak, sampai penyelesaian sengketa. Fiskus memiliki kewenangan untuk meminta data, memeriksa dokumen, menilai transaksi, melakukan koreksi, dan menerbitkan SKP.

Wajib pajak berada pada posisi yang lebih terbatas karena harus merespons hasil pemeriksaan, menyiapkan bukti, membantah koreksi, serta menempuh keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali apabila tidak menerima SKP yang diterbitkan. Ketimpangan ini juga tampak pada akses informasi, kapasitas teknis, beban pembuktian, biaya sengketa, waktu penyelesaian, dan risiko hukum yang lebih banyak ditanggung oleh wajib pajak.

Pembatalan SKP menunjukkan bahwa produk hukum fiskus dapat mengandung cacat prosedural atau substansial. Cacat prosedural dapat terjadi ketika pemeriksaan tidak memenuhi tahapan yang sah, seperti penyampaian hasil pemeriksaan atau pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan tanggapan.

Cacat substansial dapat terjadi karena kesalahan penilaian fakta, kekeliruan penerapan norma, atau kesalahan perhitungan pajak. Pembatalan SKP memang dapat menghapus ketetapan yang keliru, tetapi belum tentu memulihkan beban waktu, biaya, tekanan administratif, gangguan usaha, dan ketidakpastian yang telah dialami wajib pajak selama proses sengketa.

Pembatalan SKP tanpa sanksi bagi pemeriksa pajak menimbulkan persoalan terhadap prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak wajib pajak. Keadilan terganggu karena wajib pajak menanggung akibat nyata dari SKP yang keliru, sedangkan pemeriksa tidak selalu menghadapi konsekuensi yang sebanding.

Kepastian hukum melemah karena kesalahan dalam penerbitan SKP dapat terjadi tanpa mekanisme evaluasi yang jelas. Perlindungan hak wajib pajak juga belum optimal karena jalur keberatan, banding, atau gugatan baru bekerja setelah wajib pajak mengalami kerugian. Sistem sengketa pajak perlu diperkuat melalui evaluasi kualitas pemeriksaan, audit internal atas SKP yang dibatalkan, pembinaan pemeriksa, pengawasan etik, dan sanksi administratif proporsional bagi pelanggaran prosedur atau kelalaian serius.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur

Firmansyah

Email: firman.acctx@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi  IKPI.

Praktisi Pajak Sebut PP 20/2026 Tutup Celah Pemecahan Usaha demi Fasilitas Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dinilai menjadi langkah pemerintah untuk memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5 persen dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar berhak. Salah satu perubahan penting dalam beleid tersebut adalah pengetatan terhadap praktik pemecahan usaha atau firm splitting yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk mempertahankan fasilitas perpajakan.

Pandangan tersebut disampaikan praktisi pajak sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kadek Sumadi dalam webinar sosialisasi PP 20 Tahun 2026 yang diselenggarakan IKPI dan diikuti lebih dari 1.000 peserta dari kalangan anggota maupun masyarakat umum, Jumat (5/6/2026).

Dalam paparannya, Kadek menjelaskan bahwa salah satu alasan diterbitkannya PP 20 Tahun 2026 adalah untuk memperkuat keadilan dan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas perpajakan bagi UMKM. Pemerintah menilai terdapat sejumlah celah yang memungkinkan insentif pajak dimanfaatkan oleh pihak yang sebenarnya tidak lagi memenuhi karakteristik usaha kecil dan menengah.  

Ia mengungkapkan bahwa praktik yang menjadi perhatian pemerintah adalah pemecahan omzet melalui pendirian beberapa entitas usaha. Dengan skema tersebut, masing-masing entitas dapat mempertahankan omzet di bawah batas Rp4,8 miliar sehingga tetap memperoleh fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen.  

Menurut Kadek, regulasi baru memperkenalkan mekanisme agregasi peredaran bruto yang membuat pemerintah tidak lagi hanya melihat omzet setiap entitas secara terpisah. Dalam pengujian batas Rp4,8 miliar, keterkaitan usaha dan kepemilikan kini turut menjadi faktor yang diperhitungkan.  

Melalui pendekatan tersebut, wajib pajak yang memiliki usaha pribadi sekaligus mendirikan sejumlah perseroan perorangan tidak dapat lagi mengandalkan pemisahan entitas untuk mempertahankan fasilitas UMKM. Apabila total omzet yang dihitung secara agregat melampaui batas yang ditentukan, maka fasilitas tarif final 0,5 persen tidak dapat digunakan pada tahun pajak berikutnya.  

Kadek menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi dukungan pemerintah kepada UMKM. Sebaliknya, aturan baru dirancang agar fasilitas perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang menjadi target kebijakan sejak awal.

Dalam materi yang dipaparkan, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen dan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Namun, penerima fasilitas kini lebih diarahkan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai UMKM riil, sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas melalui pengaturan struktur usaha tertentu.  

Selain menyoroti praktik pemecahan usaha, webinar tersebut juga membahas berbagai perubahan lain yang diperkenalkan dalam PP 20 Tahun 2026, termasuk pengaturan mengenai perseroan perorangan, pengujian omzet secara agregat, serta masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya menikmati fasilitas PPh Final UMKM.  

Kadek menilai perubahan tersebut menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang ingin menjaga integritas sistem perpajakan tanpa menghilangkan kemudahan yang selama ini diberikan kepada UMKM. Dengan demikian, insentif pajak tidak hanya tetap tersedia, tetapi juga dapat diberikan secara lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk berkembang.  (bl)

PP 20/2026 Ubah Paradigma PPh Final UMKM

IKPI, Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dinilai membawa perubahan mendasar dalam rezim Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tidak sekadar merevisi ketentuan yang ada dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, regulasi baru tersebut mengubah pendekatan pemerintah dalam pemberian fasilitas perpajakan kepada pelaku usaha kecil.

Perubahan tersebut menjadi salah satu materi utama yang dibahas Anggota Dewan Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kadek Sumadi dalam webinar sosialisasi PP 20 Tahun 2026 yang diikuti lebih dari 1.000 peserta dari kalangan anggota IKPI maupun masyarakat umum, Jumat (5/6/2026).

Dalam paparannya, Kadek menjelaskan bahwa selama ini fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen diberikan kepada berbagai jenis wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Namun melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah mulai mengarahkan fasilitas tersebut agar lebih tepat sasaran kepada kelompok usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan.  

Menurut Kadek, perubahan tersebut terlihat dari penataan kembali kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen. Jika sebelumnya fasilitas dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, koperasi, CV, firma, perseroan terbatas (PT), BUMDes, hingga perseroan perorangan, kini cakupannya menjadi lebih terbatas.  

Berdasarkan ketentuan baru, fasilitas PPh Final 0,5 persen tetap tersedia bagi wajib pajak orang pribadi, koperasi, dan perseroan perorangan yang memenuhi syarat tertentu. Sementara itu, sejumlah badan usaha seperti CV, firma, PT, dan BUMDes tidak lagi menjadi penerima fasilitas baru tersebut, meskipun tetap diberikan masa transisi sesuai ketentuan yang berlaku.  

Kadek menjelaskan bahwa perubahan tersebut tidak berarti pemerintah menghapus dukungan kepada UMKM. Sebaliknya, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen, batas omzet Rp4,8 miliar, serta prinsip kemudahan administrasi yang selama ini menjadi ciri utama rezim perpajakan UMKM. Yang berubah adalah mekanisme untuk memastikan fasilitas tersebut diterima oleh pelaku usaha yang memang menjadi sasaran kebijakan.  

Selain melakukan penataan penerima fasilitas, PP 20 Tahun 2026 juga memperkenalkan ketentuan agregasi omzet yang menjadi instrumen baru dalam pengujian batas peredaran bruto Rp4,8 miliar. Melalui mekanisme ini, pemerintah tidak lagi hanya melihat omzet per entitas usaha, tetapi juga memperhitungkan hubungan kepemilikan dan keterkaitan usaha tertentu dalam menentukan kelayakan penggunaan fasilitas PPh Final UMKM.  

Dalam webinar tersebut, Kadek juga memaparkan bahwa salah satu tujuan utama lahirnya PP 20 Tahun 2026 adalah menutup celah pemanfaatan fasilitas pajak yang tidak tepat sasaran, termasuk praktik pemecahan usaha (firm splitting) yang memungkinkan satu kelompok usaha menikmati fasilitas UMKM melalui beberapa entitas berbeda.  

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi UMKM yang memenuhi kriteria. Dalam beberapa ketentuan, masa pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5 persen bahkan diperpanjang sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha kecil yang masih membutuhkan kemudahan perpajakan untuk menjaga keberlangsungan usahanya.  (bl)

 

IKPI Apresiasi 109 Umat Buddha Karo yang Rela Tinggalkan Ladang Demi Hadiri Waisak Nasional

IKPI, Medan: Semangat kebersamaan dalam Perayaan Waisak Nasional IKPI 2026 di Medan, Jumat (5/6/2026) terlihat dari antusiasme peserta yang datang dari berbagai daerah untuk mengikuti rangkaian acara. Salah satu yang mendapat perhatian khusus adalah kehadiran 109 umat Buddha Karo yang rela meninggalkan aktivitas bertani demi menghadiri perayaan tersebut.

Pelaksana Tugas Ketua IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Pengda Sumbagut), Hery, mengatakan Perayaan Waisak Nasional IKPI diselenggarakan sebagai kegiatan yang terbuka bagi seluruh anggota IKPI maupun masyarakat umum. Karena itu, peserta yang hadir tidak hanya berasal dari kalangan konsultan pajak, tetapi juga umat Buddha dari berbagai komunitas dan daerah.

Menurut Hery, rombongan umat Buddha Karo menjadi salah satu peserta dengan tingkat partisipasi yang tinggi. Mereka datang secara berkelompok dari kampung dan desa asal di wilayah Karo untuk merayakan Hari Raya Waisak bersama keluarga besar IKPI dan masyarakat.

“Perayaan Waisak Nasional IKPI terbuka untuk umum. Ada berbagai umat Buddha yang hadir, baik dari Medan maupun luar kota. Salah satunya kelompok umat Buddha Karo yang berjumlah 109 orang,” kata Hery.

Ia menjelaskan, sebagian besar peserta dari komunitas tersebut berprofesi sebagai petani. Meski kegiatan berlangsung pada hari Jumat, yang biasanya digunakan untuk bekerja di ladang, mereka tetap memilih hadir karena ingin mengikuti perayaan Waisak Nasional IKPI.

“Biasanya mereka memiliki waktu senggang pada hari Minggu. Namun karena antusias mengikuti Perayaan Waisak Nasional IKPI, mereka tetap datang meskipun harus meninggalkan aktivitas bertani,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi atas semangat dan pengorbanan tersebut, IKPI memberikan santunan berupa beras seberat 5 kilogram kepada masing-masing peserta dari komunitas Buddha Karo yang hadir.

Tidak hanya kepada peserta, IKPI juga memberikan santunan kepada para pengemudi dan helper bus yang mengantarkan rombongan menuju lokasi acara. Seluruh peserta diketahui menggunakan bus sewaan untuk dapat menghadiri kegiatan tersebut.

Hery menuturkan perjalanan yang ditempuh rombongan tidaklah singkat. Dari daerah asal menuju lokasi acara membutuhkan waktu sekitar empat jam, sehingga total perjalanan pergi dan pulang mencapai delapan jam.

Menurutnya, pemberian santunan kepada peserta maupun kru transportasi merupakan wujud penghargaan atas semangat kebersamaan yang ditunjukkan dalam perayaan Waisak tahun ini. Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa nilai-nilai persaudaraan dan kebersamaan mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

“Ini adalah bentuk apresiasi dari IKPI kepada mereka yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan kesempatan untuk hadir bersama merayakan Waisak. Kami berharap semangat kebersamaan dan kepedulian yang menjadi nilai utama Waisak dapat terus terjaga,” kata Hery.

Perayaan Waisak Nasional IKPI 2026 sendiri dihadiri lebih dari 500 peserta yang datang langsung ke lokasi acara dan ratusan lainnya berpartisipasi melalui Zoom meeting, dari berbagai daerah dan latar belakang. Selain menjadi momentum spiritual, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat hubungan antarsesama serta menumbuhkan semangat berbagi kepada masyarakat. (bl)

IKPI Jateng Dorong Kepastian Regulasi Pajak untuk Jaga Iklim Usaha

IKPI, Jawa Tengah: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Tengah mendorong terciptanya kepastian regulasi perpajakan guna menjaga iklim usaha yang kondusif sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pesan tersebut disampaikan Ketua IKPI Pengda Jawa Tengah Muhammad Slamet Umbaran dalam Seminar dan Gathering IKPI Pengda Jawa Tengah yang digelar di Hotel Nava Tawangmangu, Jawa Tengah, pada 6-7 Juni 2026.

Kegiatan yang diikuti para konsultan pajak dari berbagai wilayah itu menjadi forum untuk membahas berbagai perkembangan regulasi perpajakan terkini, termasuk tantangan yang muncul setelah implementasi sistem Coretax. Seminar juga dihadiri langsung Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang didampingi jajaran Pengurus Pusat IKPI.

Umbaran mengatakan perubahan regulasi yang cukup dinamis menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dunia usaha maupun wajib pajak. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan kepastian aturan agar dapat menjalankan kegiatan bisnis dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Ia menjelaskan, berbagai perubahan kebijakan perpajakan pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan sistem dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan penerimaan negara. Namun demikian, kepastian hukum dan kejelasan aturan tetap menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Ini menjadi tantangan. Kami berharap, pemerintah memberikan iklim usaha yang kondusif, dengan peraturan yang lebih jelas. Sehingga wajib pajak merasa membayar pajak itu mudah, tidak merasa terbebani,” kata Umbaran.

Menurutnya, regulasi yang jelas dan mudah dipahami akan membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Sebaliknya, perubahan aturan yang terlalu sering tanpa disertai sosialisasi yang memadai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat maupun pelaku usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Umbaran juga menyoroti pentingnya peran konsultan pajak sebagai penghubung antara pemerintah dan wajib pajak. Peran itu semakin dibutuhkan di tengah proses transformasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax yang masih memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.

“Coretax ini barang baru kan? Masih banyak yang bingung. Di sinilah konsultan pajak berperan, menjadi fasilitator, jembatan antara pemerintah dan masyarakat, salah satunya memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait sistem ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, para konsultan pajak dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan terbaru agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada klien. Karena itu, seminar dan gathering yang digelar IKPI Pengda Jawa Tengah menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas anggota dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan.

Sebagai organisasi profesi yang menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), IKPI juga terus menyampaikan berbagai masukan konstruktif kepada pemerintah berdasarkan pengalaman dan kendala yang ditemukan di lapangan. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan dan sistem perpajakan ke depan.

“Karena kami lebih banyak bersinggungan dengan wajib pajak. Dengan masyarakat. Kalau ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi wajib pajak, ya kami sampaikan. Hal-hal yang perlu dibenahi,” tuturnya.

Umbaran menegaskan bahwa IKPI pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Namun, upaya tersebut perlu dibarengi dengan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan rasa keadilan bagi wajib pajak sehingga mampu mendorong pertumbuhan usaha sekaligus memperkuat basis penerimaan negara secara berkelanjutan. (bl)

IKPI Jawa Tengah Gelar Seminar dan Gathering, Perkuat Kompetensi Konsultan Pajak di Era Coretax

IKPI, Jawa Tengah: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Tengah menggelar Seminar dan Gathering di Hotel Nava Tawangmangu, Jawa Tengah, pada 6-7 Juni 2026. Kegiatan tersebut menjadi ajang peningkatan kompetensi sekaligus mempererat silaturahmi antaranggota dalam menghadapi perkembangan regulasi perpajakan dan implementasi sistem Coretax.

Acara ini diikuti puluhan anggota IKPI se-Jawa Tengah. Hadir langsung Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang didampingi jajaran Pengurus Pusat IKPI untuk memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kapasitas anggota di daerah.

Ketua IKPI Pengurus Daerah Jawa Tengah Muhammad Slamet Umbaran mengatakan seminar dan gathering tersebut dirancang sebagai sarana pembelajaran bagi anggota agar selalu mengikuti perkembangan regulasi perpajakan yang terus berubah, terutama setelah berlakunya sistem Coretax.

Menurutnya, konsultan pajak dituntut untuk selalu memperbarui pengetahuan dan keterampilannya agar mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

“Setelah pemberlakuan Coretax ini harus bagaimana? Nah, konsultan pajak harus update dengan aturan terbaru yang diberlakukan. Sehingga bisa lebih optimal dalam mendampingi wajib pajak atau kliennya terkait hak dan kewajiban di bidang perpajakan,” kata Umbaran.

Ia menjelaskan, seminar tersebut membahas berbagai perkembangan aturan perpajakan terkini yang relevan dengan kebutuhan praktik di lapangan. Materi yang disampaikan diharapkan dapat membantu anggota memahami perubahan kebijakan sekaligus memberikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi wajib pajak.

Selain menjadi forum peningkatan kompetensi, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi anggota untuk bertukar pengalaman dan memperluas jaringan profesional. Melalui diskusi dan interaksi antarpeserta, IKPI berharap tercipta pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dinamika perpajakan nasional.

Umbaran menilai peran konsultan pajak semakin penting di tengah transformasi administrasi perpajakan yang dilakukan pemerintah. Kehadiran konsultan pajak dibutuhkan untuk membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan perpajakan.

“Coretax ini barang baru kan? Masih banyak yang bingung. Di sinilah konsultan pajak berperan, menjadi fasilitator, jembatan antara pemerintah dan masyarakat, salah satunya memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait sistem ini,” ujarnya.

Sebagai organisasi profesi yang menjadi mitra Direktorat Jenderal Pajak, IKPI terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia anggotanya melalui berbagai program pendidikan berkelanjutan. Seminar dan Gathering IKPI Jawa Tengah ini menjadi salah satu bentuk komitmen organisasi untuk memastikan para konsultan pajak tetap kompeten dan siap menghadapi perubahan kebijakan perpajakan yang semakin dinamis. (bl)

Usai Downtime, Tampilan Baru Coretax Tuai Apresiasi dari Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Sistem Coretax DJP kembali dapat diakses oleh wajib pajak setelah menjalani penghentian layanan sementara (downtime) selama akhir pekan untuk keperluan pemeliharaan dan peningkatan sistem. Sebelum pelaksanaan pemeliharaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara mulai Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.

Selama periode tersebut, wajib pajak tidak dapat mengakses berbagai layanan yang terintegrasi dengan Coretax. Pengumuman downtime disampaikan DJP beberapa hari sebelumnya agar pengguna dapat menyesuaikan aktivitas administrasi perpajakan mereka.

 

Layanan sudah bisa diakses pada Minggu  7 Juni 2026, malam. Sjumlah wajib pajak yang memantau perkembangan Coretax langsung mencoba mengakses sistem. Mereka mendapati adanya perubahan pada halaman depan atau landing page Coretax yang tampil dengan desain baru.

Tampilan terbaru tersebut menghadirkan desain yang lebih sederhana dengan dominasi warna putih, tata letak yang lebih rapi, serta informasi keamanan digital yang ditampilkan sebelum pengguna masuk ke halaman login. Perubahan ini berbeda dengan tampilan sebelumnya yang lebih sederhana dan minim informasi pendukung.

“Saya memang mengikuti pengumuman downtime sejak awal karena penasaran hasil perbaikannya seperti apa. Ketika sistem kembali online, hal pertama yang langsung terlihat adalah tampilan depannya berubah cukup signifikan dan menurut saya terlihat lebih fresh,” ujar seorang wajib pajak yang aktif memantau perkembangan Coretax.

Menurutnya, desain baru tersebut memberikan kesan lebih modern dan profesional. Selain itu, informasi mengenai praktik keamanan digital yang ditampilkan pada halaman awal juga dinilai bermanfaat bagi pengguna.

Wajib pajak lainnya menilai perubahan tampilan menjadi sinyal bahwa DJP terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem administrasi perpajakan digital tersebut. Meski perubahan antarmuka bukan faktor utama, pengalaman pengguna saat mengakses aplikasi dinilai tetap penting.

“Tampilan baru membuat kesan pertama menjadi lebih baik. Pengguna langsung mendapatkan informasi yang dibutuhkan sebelum login. Hal-hal seperti ini mungkin terlihat sederhana, tetapi cukup membantu dari sisi kenyamanan penggunaan,” katanya.

Meski mengapresiasi penyegaran tampilan, para pengguna berharap hasil pemeliharaan selama hampir tiga hari tersebut tidak hanya terlihat dari sisi visual, tetapi juga berdampak pada peningkatan performa sistem.

“Yang paling penting tentu stabilitas sistem setelah downtime. Tampilan yang lebih baik menjadi nilai tambah, tetapi pengguna juga berharap akses semakin lancar, respons sistem lebih cepat, dan kendala-kendala yang sebelumnya dikeluhkan dapat terus berkurang,” ujar wajib pajak lainnya. (bl)

 

en_US