Pajak memiliki kedudukan penting dalam penyelenggaraan negara karena menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, pelayanan publik, dan pelaksanaan fungsi pemerintahan. Negara diberi kewenangan untuk memungut pajak berdasarkan undang-undang, sedangkan masyarakat yang memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.
Relasi antara negara dan wajib pajak tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan hubungan hukum publik yang menempatkan fiskus sebagai pelaksana kewenangan negara. Prinsip keadilan dan kepastian hukum menjadi dasar agar pemungutan pajak tidak berubah menjadi tindakan sepihak yang merugikan wajib pajak (Wijaya & Urbanisasi, 2025).
Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Kepercayaan tersebut tidak menghapus kewenangan negara untuk melakukan pengawasan melalui pemeriksaan pajak.
Fiskus tetap dapat meminta dokumen, menilai transaksi, melakukan koreksi, dan menyusun hasil pemeriksaan yang dapat berujung pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Sengketa pajak banyak muncul karena terdapat perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan fiskus terhadap fakta, bukti, norma hukum, serta perhitungan pajak yang dianggap terutang (Effendy et al., 2025).
Surat Ketetapan Pajak atau SKP merupakan produk hukum administrasi yang memiliki akibat langsung terhadap kedudukan wajib pajak. SKP dapat menetapkan pajak kurang bayar, lebih bayar, nihil, atau bentuk ketetapan lain sesuai hasil pemeriksaan. Ketika SKP menyatakan adanya kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak dapat menghadapi beban finansial berupa pokok pajak, bunga, denda, atau sanksi administrasi lain.
Penerbitan SKP yang keliru dapat menempatkan wajib pajak pada situasi hukum yang berat karena wajib pajak harus menempuh keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali untuk membatalkan ketetapan tersebut (Hasanah et al., 2025).
Ketidakseimbangan kedudukan hukum antara wajib pajak dan fiskus dalam sengketa pajak terlihat sejak tahap pemeriksaan, penerbitan Surat Ketetapan Pajak, sampai penyelesaian sengketa. Fiskus memiliki kewenangan untuk meminta data, memeriksa dokumen, menilai transaksi, melakukan koreksi, dan menerbitkan SKP.
Wajib pajak berada pada posisi yang lebih terbatas karena harus merespons hasil pemeriksaan, menyiapkan bukti, membantah koreksi, serta menempuh keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali apabila tidak menerima SKP yang diterbitkan. Ketimpangan ini juga tampak pada akses informasi, kapasitas teknis, beban pembuktian, biaya sengketa, waktu penyelesaian, dan risiko hukum yang lebih banyak ditanggung oleh wajib pajak.
Pembatalan SKP menunjukkan bahwa produk hukum fiskus dapat mengandung cacat prosedural atau substansial. Cacat prosedural dapat terjadi ketika pemeriksaan tidak memenuhi tahapan yang sah, seperti penyampaian hasil pemeriksaan atau pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan tanggapan.
Cacat substansial dapat terjadi karena kesalahan penilaian fakta, kekeliruan penerapan norma, atau kesalahan perhitungan pajak. Pembatalan SKP memang dapat menghapus ketetapan yang keliru, tetapi belum tentu memulihkan beban waktu, biaya, tekanan administratif, gangguan usaha, dan ketidakpastian yang telah dialami wajib pajak selama proses sengketa.
Pembatalan SKP tanpa sanksi bagi pemeriksa pajak menimbulkan persoalan terhadap prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak wajib pajak. Keadilan terganggu karena wajib pajak menanggung akibat nyata dari SKP yang keliru, sedangkan pemeriksa tidak selalu menghadapi konsekuensi yang sebanding.
Kepastian hukum melemah karena kesalahan dalam penerbitan SKP dapat terjadi tanpa mekanisme evaluasi yang jelas. Perlindungan hak wajib pajak juga belum optimal karena jalur keberatan, banding, atau gugatan baru bekerja setelah wajib pajak mengalami kerugian. Sistem sengketa pajak perlu diperkuat melalui evaluasi kualitas pemeriksaan, audit internal atas SKP yang dibatalkan, pembinaan pemeriksa, pengawasan etik, dan sanksi administratif proporsional bagi pelanggaran prosedur atau kelalaian serius.
Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur
Firmansyah
Email: firman.acctx@gmail.com
Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.
