Penerima Tax Holiday dan Tax Allowance Tak Bisa Lagi Gunakan Tarif UMKM 0,5 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah mempertegas batasan penggunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu perubahan yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pengecualian bagi wajib pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan tertentu, termasuk tax holiday dan tax allowance.

Ketentuan tersebut dimuat dalam perubahan Pasal 57 PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Melalui pengaturan baru ini, pemerintah memperjelas kelompok wajib pajak yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final atas peredaran bruto tertentu.

Berdasarkan PP 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan atau koperasi yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun demikian, regulasi tersebut juga menetapkan sejumlah pengecualian. Salah satunya adalah wajib pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maupun fasilitas tertentu yang diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam praktiknya, kelompok ini mencakup penerima berbagai insentif perpajakan strategis, termasuk tax holiday dan tax allowance yang selama ini diberikan untuk mendorong investasi pada sektor atau kegiatan usaha tertentu.

Selain penerima fasilitas perpajakan tertentu, PP 20 Tahun 2026 juga mengecualikan wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli yang memberikan jasa pekerjaan bebas, Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta wajib pajak yang telah melampaui batas peredaran bruto yang ditentukan.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan ulang penerima fasilitas PPh Final UMKM yang dilakukan pemerintah melalui PP 20 Tahun 2026. Regulasi ini juga memperjelas bahwa fasilitas PPh Final ditujukan bagi kelompok wajib pajak tertentu yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Selain mengatur kembali penerima fasilitas, PP 20 Tahun 2026 juga memperkenalkan perubahan dalam mekanisme penghitungan batas omzet melalui pendekatan substansi ekonomi. Dalam ketentuan tersebut, peredaran bruto tidak hanya dihitung berdasarkan omzet dari satu entitas usaha, tetapi juga dapat mencakup omzet yang memiliki keterkaitan ekonomi sesuai pengaturan dalam Pasal 58.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertegas daftar profesi yang tidak termasuk dalam cakupan fasilitas PPh Final atas peredaran bruto tertentu. Profesi tersebut antara lain meliputi pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris, hingga profesi digital seperti influencer, blogger, vlogger, dan content creator.

PP Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan pada 22 April 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam konsideransnya, pemerintah menyebutkan bahwa perubahan dilakukan untuk mendukung praktik usaha yang sehat, memberikan kesederhanaan administrasi yang tepat sasaran, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, serta menciptakan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. (bl)

 

PMK 33/2026 Buka Peluang Pengenaan Tarif PNBP hingga Nol Rupiah

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp0 atau 0 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak Terkait dengan Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 PMK 33/2026 yang menyebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP yang diatur dalam regulasi itu dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 atau 0 persen. Namun, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif tersebut tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

PMK 33/2026 diterbitkan untuk mengatur jenis dan tarif PNBP kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Regulasi ini disusun sebagai tindak lanjut perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan, khususnya pada unit yang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan.  

Dalam Pasal 1, pemerintah menetapkan tiga kelompok PNBP yang menjadi objek pengaturan, yaitu biaya perizinan, biaya persetujuan, dan denda administratif. Jenis dan tarif masing-masing layanan kemudian dirinci dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PMK tersebut.  

Untuk kelompok biaya perizinan, PMK 33/2026 menetapkan tarif izin akuntan publik sebesar Rp1 juta per permohonan. Tarif yang sama juga berlaku untuk perpanjangan izin akuntan publik. Sementara itu, izin usaha kantor akuntan publik dikenakan tarif mulai Rp1,5 juta hingga Rp6 juta per permohonan, tergantung jumlah rekan dalam kantor akuntan publik yang bersangkutan.  

Selain biaya perizinan, regulasi tersebut juga mengatur biaya persetujuan. Persetujuan pencantuman nama kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing bersama nama kantor akuntan publik dikenakan tarif Rp5 juta per permohonan. Adapun persetujuan pendaftaran kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing dikenakan tarif Rp10 juta per permohonan.  

PMK 33/2026 juga menetapkan sejumlah denda administratif. Di antaranya denda keterlambatan perpanjangan izin akuntan publik sebesar Rp1 juta per keterlambatan, serta denda keterlambatan penyampaian laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, dan laporan pendidikan profesional berkelanjutan sebesar Rp100 ribu per hari kerja dengan batas maksimum Rp2 juta.  

Dalam regulasi yang sama, pemerintah menegaskan seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor ke Kas Negara. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh penerimaan dari layanan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan tercatat sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan yang berlaku.  (bl)

 

Pemanfaatan Tarif PPh Final Koperasi Kini Dibatasi Maksimal Empat Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah melakukan penyesuaian ketentuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi koperasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa koperasi hanya dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final dalam jangka waktu tertentu sejak terdaftar sebagai wajib pajak.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perubahan pengaturan penerima fasilitas PPh Final atas peredaran bruto tertentu yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 57, fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dapat dimanfaatkan oleh koperasi yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun, pemanfaatan fasilitas tersebut kini dibatasi hanya sampai empat tahun pajak sejak koperasi terdaftar.

Pengaturan tersebut menempatkan koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha yang masih dapat menggunakan fasilitas PPh Final, bersama Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Selain menetapkan batas waktu pemanfaatan fasilitas, PP 20 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah syarat dan pembatasan lain bagi wajib pajak yang ingin menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Salah satunya adalah ketentuan mengenai batas peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Pemerintah juga menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak dapat digunakan oleh wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan, memperoleh fasilitas perpajakan tertentu seperti tax holiday atau tax allowance, maupun pihak-pihak lain yang secara khusus dikecualikan dalam peraturan.

Perubahan ini merupakan bagian dari penataan ulang penerima fasilitas PPh Final agar pemanfaatannya lebih terarah sesuai tujuan kebijakan. Dalam konsiderans PP 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa perubahan dilakukan untuk mendukung praktik usaha yang sehat, memberikan kesederhanaan administrasi yang tepat sasaran, serta menciptakan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Meski menetapkan pembatasan baru bagi koperasi yang akan memanfaatkan fasilitas ke depan, PP 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan peralihan. Melalui aturan transisi tersebut, koperasi yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPh Final tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan penggunaan fasilitas sesuai jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan peralihan tersebut menjadi bagian dari pengaturan transisi dalam implementasi PP 20 Tahun 2026 agar perubahan kebijakan dapat berjalan tanpa mengganggu hak wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas sebelum regulasi baru diterbitkan.

Selain mengatur kembali pemanfaatan fasilitas PPh Final oleh koperasi, PP 20 Tahun 2026 juga memuat sejumlah perubahan lain, antara lain penegasan bahwa pengeluaran berupa suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi biaya fiskal, penataan kembali kelompok wajib pajak penerima fasilitas PPh Final, serta penerapan pendekatan substansi ekonomi dalam penghitungan batas peredaran bruto. (bl)

PP 20/2026 Beri Kepastian bagi Wajib Pajak yang Sudah Bayar dan Lapor Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengatur ketentuan peralihan bagi Wajib Pajak pengguna Pajak Penghasilan (PPh) Final atas peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi penggunaan fasilitas PPh Final oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa pemanfaatan fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2025.

Aturan peralihan tersebut tercantum dalam Pasal II PP Nomor 20 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 April 2026. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa penggunaan fasilitas PPh Final berakhir pada Tahun Pajak 2024 tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut pada Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026.

Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa penggunaan fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2025 juga tetap dapat memanfaatkan PPh Final pada Tahun Pajak 2026.

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur bahwa Surat Keterangan yang telah dimiliki Wajib Pajak tetap berlaku sepanjang persyaratan penggunaan fasilitas masih dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan transisi atas perubahan kebijakan PPh Final bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan, pengaturan mengenai keberlanjutan pemanfaatan fasilitas bagi Wajib Pajak yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 dan 2025 belum diatur secara khusus.

Dengan berlakunya ketentuan peralihan tersebut, penggunaan fasilitas PPh Final oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tetap dapat dilakukan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Selain mengatur ketentuan transisi, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat sejumlah perubahan lain, antara lain penegasan bahwa pengeluaran berupa suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi biaya fiskal, penataan kembali penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen, serta perubahan mekanisme penghitungan batas peredaran bruto melalui pendekatan substansi ekonomi.

Pemerintah juga menetapkan bahwa fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. (bl)

 

PP 20 Tahun 2026: Berakhirnya Era Tarif Final 0,5 Persen bagi CV dan PT Apakah Selalu Merugikan?

Penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam sistem Pajak Penghasilan bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu. Salah satu perubahan yang paling banyak diperbincangkan tak lama setelah PP 20/2026 terbit adalah dibatasinya pihak yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5%.

Sebelumnya, dalam PP 55 Tahun 2022, badan usaha berbentuk CV, firma, PT, perseroan perorangan, koperasi, dan beberapa bentuk badan lainnya masih dapat menggunakan tarif final 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan omzet tertentu. Dengan berlakunya PP 20 Tahun 2026, fasilitas tersebut pada prinsipnya hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (Pasal 57 PP 20 Tahun 2026).

Sementara itu, CV dan PT yang baru didirikan setelah PP 20 Tahun 2026 terbit harus menggunakan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif normal, yaitu laba bersih dengan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan atau fasilitas Pasal 31E apabila memenuhi syarat.

Perubahan ini menjadi isu yang mendapat perhatian dari pelaku usaha. Banyak pelaku usaha langsung berasumsi bahwa hilangnya tarif final 0,5% otomatis akan meningkatkan beban pajak mereka. Namun, apabila dianalisis lebih mendalam, asumsi tersebut tidak selalu benar. Terdapat kondisi di mana pengenaan pajak berdasarkan tarif normal atas laba bersih justru lebih menguntungkan dibandingkan tarif final 0,5%.

Mengapa Pemerintah Mengubah Ketentuan Ini?

Dari sudut pandang pembuat kebijakan, fasilitas tarif final 0,5% pada awalnya dirancang sebagai instrumen penyederhanaan administrasi bagi usaha kecil. Ketika fasilitas tersebut juga dinikmati oleh usaha dengan tingkat profitabilitas yang sangat tinggi, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian antara tujuan fasilitas dengan manfaat yang diterima wajib pajak. Pertimbangan inilah yang tampaknya menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan penyesuaian melalui PP 20 Tahun 2026.

Dalam Penjelasan PP 20 Tahun 2026, pemerintah menyebutkan bahwa terdapat wajib pajak yang menggunakan tarif final dalam rangka penghindaran pajak sehingga diperlukan penyesuaian pengaturan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan meningkatkan kepastian hukum.

Apakah Tarif Normal Selalu Lebih Berat?

Jawabannya tidak.

Perbedaan mendasar antara kedua sistem adalah objek yang dikenakan pajak.

Dengan tarif final 0,5%, pajak dihitung dari omzet tanpa memperhatikan apakah perusahaan untung besar, untung kecil, atau bahkan tidak memperoleh laba.

Sebaliknya, dengan tarif normal, pajak dihitung berdasarkan laba kena pajak. Semakin kecil margin keuntungan suatu usaha, semakin kecil pula pajak yang harus dibayar.

Dalam simulasi ini diasumsikan Penghasilan Kena Pajak memperoleh fasilitas Pasal 31E sehingga tarif efektif yang digunakan sebesar 11%.

Karena itu, terdapat titik tertentu di mana perhitungan pajak dengan tarif normal justru lebih menguntungkan dibandingkan menggunakan tarif final 0,5%.

Mari kita coba mencari titik impas (break even point).

Misalkan:

  • Omzet = Rp4.800.000.000
  • Tarif final = 0,5% dari omzet
  • Tarif efektif Pasal 31E = 11% dari laba

Titik impas terjadi ketika pajak yang dibayar dengan menggunakan kedua metode tersebut menghasilkan angka yang sama.

0.5% \times Omzet = 11% \times Laba

Hasil perhitungannya menunjukkan bahwa titik impas berada pada margin laba sekitar 4,55%.

Artinya, jika margin laba di bawah 4,55%, penggunaan tarif normal akan lebih menguntungkan. Sebaliknya, jika margin laba di atas 4,55%, penggunaan tarif final 0,5% akan lebih menguntungkan.

Simulasi Usaha dengan Margin Rendah

Misalkan sebuah CV distributor bahan bangunan memiliki omzet Rp4,8 miliar dengan margin laba 3%.

Laba bersih = Rp4.800.000.000 × 3% = Rp144.000.000

Apabila menggunakan tarif final:

PPh = 0,5% × Rp4.800.000.000 = Rp24.000.000

Apabila menggunakan Pasal 31E:

PPh = 11% × Rp144.000.000 = Rp15.840.000

Dalam hal ini, penggunaan tarif normal menghasilkan penghematan pajak sebesar Rp8.160.000.

Dengan kata lain, hilangnya fasilitas tarif final justru memberikan keuntungan bagi usaha yang memiliki margin laba tipis.

Simulasi Content Creator Berbentuk PT

Sekarang kita lihat contoh lain yang berbeda.

Sebuah PT yang bergerak di bidang konten digital memiliki omzet Rp4 miliar per tahun dengan margin laba bersih 40%.

Laba bersih = Rp4.000.000.000 × 40% = Rp1.600.000.000

Jika menggunakan tarif final 0,5%:

PPh = Rp20.000.000

Jika menggunakan tarif Pasal 31E:

PPh = 11% × Rp1.600.000.000 = Rp176.000.000

Terjadi kenaikan pajak sebesar Rp156.000.000.

Perbedaan yang sangat signifikan ini menunjukkan bahwa penggunaan tarif final memberikan manfaat yang sangat besar bagi bisnis dengan tingkat profitabilitas tinggi.

Dari sudut pandang pelaku usaha, perubahan ini mungkin dianggap sebagai pengurangan fasilitas. Namun, dari perspektif kebijakan perpajakan, perubahan tersebut merupakan upaya mengembalikan fungsi tarif final kepada tujuan awalnya, yaitu memberikan kemudahan administrasi bagi usaha kecil yang memang membutuhkan penyederhanaan dalam hal perpajakannya.

Perubahan PP 20 Tahun 2026 tidak dapat dinilai secara hitam putih sebagai kebijakan yang merugikan seluruh pelaku usaha. Dampaknya sangat bergantung pada karakteristik bisnis masing-masing usaha.

Bagi usaha perdagangan, distribusi, manufaktur, atau sektor lain yang memiliki margin laba relatif rendah, penggunaan tarif normal Pasal 17 jo. Pasal 31E justru berpotensi menurunkan beban pajak.

Sebaliknya, bagi usaha berbasis keahlian, personal branding, dan intellectual capital seperti content creator, digital marketer, influencer, atau bisnis jasa profesional lainnya yang memiliki margin laba tinggi, berakhirnya fasilitas tarif final 0,5% akan meningkatkan beban pajak secara signifikan.

Oleh karena itu, isu yang sesungguhnya bukanlah apakah tarif final dihapus atau tidak, melainkan pada tingkat profitabilitas berapa suatu usaha lebih diuntungkan jika menggunakan tarif final atau tarif normal.

Dari hasil simulasi di atas, cukup jelas bahwa titik impas berada pada margin laba sekitar 4,55%. Di bawah angka tersebut penggunaan tarif normal lebih menguntungkan, sedangkan di atas angka tersebut penggunaan tarif final 0,5% lebih menguntungkan.

Perubahan dalam PP 20 Tahun 2026 menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam kebijakan pajak UMKM yang sebelumnya fokus utamanya adalah penyederhanaan administrasi melalui tarif berbasis omzet. Kini arah kebijakan mulai bergerak menuju pengenaan pajak yang lebih mencerminkan kemampuan ekonomis wajib pajak. Pergeseran ini menandai transisi dari pendekatan simplicity menuju fairness, tanpa menghilangkan tujuan utama untuk tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha berskala kecil.

Penulis adalah Sekretaris Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan

Faryanti Tjandra

Email: faryanti.tjandra@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

en_US