DJP Siapkan Tiga Jenis SPT Baru untuk Pajak Minimum Global, Korporasi Multinasional Bakal Hadapi Pelaporan Super Detail

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan sistem pelaporan baru yang jauh lebih kompleks bagi grup perusahaan multinasional melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah lahirnya tiga jenis Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baru khusus rezim Pajak Minimum Global atau GloBE, yakni SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh UTPR, dan SPT Tahunan PPh DMTT.

Berbeda dengan SPT pajak pada umumnya, formulir baru ini mengharuskan perusahaan multinasional mengungkap informasi lintas negara secara rinci, mulai dari laba GloBE, tarif pajak efektif di tiap yurisdiksi, pajak tambahan, hingga alokasi pajak antarnegara.

Dalam format SPT Tahunan PPh GloBE, DJP meminta perusahaan melaporkan negara atau yurisdiksi tempat grup usaha beroperasi, besaran pajak tercakup yang disesuaikan, laba GloBE bersih, tarif pajak efektif, hingga penghitungan pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR).

Tidak berhenti di situ, perusahaan juga diwajibkan menghitung pajak tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) apabila tarif pajak efektif di Indonesia berada di bawah tarif minimum global 15 persen. Formula penghitungan dalam lampiran aturan bahkan memuat komponen teknis seperti Substance-Based Income Exclusion (SBIE), excess profit, dan additional current top-up tax.

Sementara itu, dalam SPT Tahunan PPh UTPR, perusahaan harus melaporkan pengalokasian pajak tambahan lintas yurisdiksi apabila masih terdapat entitas grup yang belum dikenai pajak minimum secara penuh di negara lain.

Kompleksitas administrasi tersebut menunjukkan bahwa implementasi Pajak Minimum Global bukan sekadar penambahan tarif pajak, melainkan perubahan besar dalam transparansi data keuangan grup multinasional. DJP kini memperoleh basis informasi yang lebih luas untuk memetakan struktur laba dan pembayaran pajak perusahaan global di berbagai negara.

Regulasi ini juga menegaskan bahwa rezim GloBE tidak hanya menyasar perusahaan induk di luar negeri. Entitas konstituen yang berada di Indonesia tetap dapat dikenai kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak tambahan apabila tarif pajak efektif grup berada di bawah 15 persen.  (bl)

DJP Mulai Bentuk Administrasi Khusus Pajak Minimum Global, Grup Raksasa Wajib Daftar sebagai Wajib Pajak GloBE

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai membangun sistem administrasi khusus untuk pengawasan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Regulasi ini menjadi aturan teknis pelaksanaan dari PMK 136/2024 yang mengatur mekanisme pengenaan pajak minimum global 15 persen bagi grup perusahaan multinasional. DJP kini tidak hanya mengatur penghitungan pajak tambahan, tetapi juga membentuk tata kelola administrasi baru mulai dari pendaftaran, pelaporan, pengawasan, hingga pemeriksaan wajib pajak GloBE.

Dalam aturan tersebut, entitas grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro wajib masuk dalam rezim GloBE apabila ambang batas itu terpenuhi sedikitnya dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.

Yang menarik, DJP mewajibkan perusahaan yang telah memenuhi kriteria tersebut untuk mengajukan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

Tidak hanya mengandalkan kepatuhan sukarela, DJP juga diberikan kewenangan menetapkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan apabila perusahaan tidak mengajukan permohonan. Penetapan dilakukan berdasarkan penelitian administrasi atas data dan informasi yang dimiliki DJP, termasuk hasil kegiatan pengumpulan data dan ekstensifikasi.

PER-6/PJ/2026 juga memperlihatkan bagaimana DJP mulai menyiapkan administrasi perpajakan global yang lebih kompleks. Perusahaan wajib menyampaikan berbagai dokumen seperti SPT Tahunan PPh GloBE, SPT DMTT, SPT UTPR, hingga GloBE Information Return (GIR).

Dalam lampiran aturan, DJP bahkan telah menyiapkan format khusus formulir permohonan status Wajib Pajak GloBE yang memuat identitas grup multinasional, entitas induk utama, negara domisili, periode pembukuan, hingga penanggung jawab administrasi GloBE.

Dengan rezim GloBE, perusahaan multinasional yang selama ini menikmati tarif pajak rendah di yurisdiksi tertentu berpotensi tetap dikenai pajak tambahan hingga mencapai tarif minimum global 15 persen.  (bl)

Pengcab Kota Bandung, Kota Cirebon dan Kota Bogor Kompak Dukung Pembentukan IKPI Kota Tasikmalaya

IKPI, Jakarta: Dukungan terhadap rencana pembentukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tasikmalaya mengalir dari pengurus daerah dan cabang di Jawa Barat. Dalam rapat yang digelar Pengurus Pusat IKPI pada Senin (11/5/2026), Pengurus Cabang Kota Bandung, Pengurus Cabang Kota Cirebon dan Pengurus Cabang Kota Bogor menyatakan dukungan penuh atas lahirnya cabang baru tersebut.

Rapat lanjutan yang berlangsung pukul 14.30 hingga 15.15 WIB itu dihadiri Pengurus Daerah IKPI Jawa Barat, Pengurus Cabang Kota Bandung, Pengurus Cabang Kota Cirebon, serta Pengurus Cabang Kota Bogor.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Lilisen mengatakan dukungan paling kuat datang dari Pengurus Cabang Kota Bandung yang selama ini menaungi wilayah Priangan Timur.

“Pengurus Cabang Kota Bandung sangat support. Bahkan pengurus cabang yang mendorong lahirnya cabang Priangan Timur ini,” kata Lilisen.

Menurutnya, dorongan dari Pengcab Kota Bandung menjadi salah satu faktor penting hingga proses pembentukan cabang baru kini mulai terealisasi.

Cabang baru tersebut nantinya akan berkedudukan di Kota Tasikmalaya dan mencakup enam wilayah, yakni Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.

Lilisen menyebut dukungan juga datang dari Pengurus Daerah Jawa Barat yang bahkan membuka peluang lahirnya cabang-cabang baru lainnya di wilayah Jawa Barat ke depan.

“Pengurus daerah juga sangat mendukung. Bahkan ada wacana nanti akan lahir beberapa cabang lagi di Jawa Barat,” ujarnya.

Menariknya, rapat dukungan pembentukan cabang baru itu tidak hanya dihadiri pengurus yang memiliki wilayah kerja langsung terhadap Priangan Timur. Pengurus Cabang Kota Cirebon dan Pengurus Cabang Kota Bogor juga hadir memberikan dukungan.

“Jadi lengkap. Pengurus cabang lain juga hadir mendukung pembentukan cabang baru ini,” kata Lilisen.

Pembentukan IKPI Cabang Kota Tasikmalaya dinilai menjadi bagian dari penguatan organisasi profesi konsultan pajak di daerah sekaligus upaya memperluas pelayanan, edukasi perpajakan, dan kaderisasi kepemimpinan organisasi di wilayah Jawa Barat. (bl)

Pembentukan Pengcab Kota Tasikmalaya Mulai Dibahas, IKPI Ingin Perkuat Organisasi di Daerah

IKPI, Jakarta: Rencana pembentukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tasikmalaya mulai dibahas secara resmi oleh Pengurus Pusat IKPI bersama jajaran pengurus daerah dan cabang pada Senin (11/5/2026).

Pembahasan dilakukan melalui rapat yang digelar bertahap pada siang hingga sore hari. Rapat pertama berlangsung pukul 14.00 hingga 14.30 WIB bersama tujuh orang pengusul pembentukan cabang baru. Selanjutnya, rapat dilanjutkan bersama Pengurus Daerah IKPI Jawa Barat dan sejumlah pengurus cabang.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Lilisen mengatakan pembentukan cabang baru tersebut bukan hanya berkaitan dengan administrasi organisasi, melainkan bagian dari penguatan strategi organisasi di daerah.

“Cabang baru ini bukan hanya memudahkan administrasi anggota, tapi lebih pada strategi organisasi,” ujar Lilisen.

Menurut dia, keberadaan cabang baru nantinya diharapkan dapat melahirkan pemimpin-pemimpin baru di lingkungan IKPI sekaligus memperkuat koordinasi organisasi dengan otoritas pajak di daerah.

IKPI Cabang Kota Tasikmalaya nantinya direncanakan berkedudukan di Kota Tasikmalaya dengan cakupan wilayah meliputi Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.

Wilayah tersebut juga mencakup tiga kantor pelayanan pajak, yakni KPP Pratama Tasikmalaya, KPP Pratama Garut, dan KPP Pratama Ciamis.

Lilisen menjelaskan, pembentukan cabang baru juga diharapkan mempermudah koordinasi dengan berbagai asosiasi di daerah serta memperluas kegiatan edukasi perpajakan kepada masyarakat dan wajib pajak.

“Nantinya kegiatan edukasi akan lebih dekat dengan wajib pajak di wilayah tersebut,” katanya.

Selain itu, keberadaan cabang baru dinilai dapat membuka peluang lahirnya anggota dan calon konsultan pajak baru melalui berbagai kegiatan organisasi dan pelatihan di daerah.

Saat ini terdapat sekitar 17 anggota IKPI yang tersebar di enam wilayah cakupan Cabang Kota Tasikmalaya. Adapun tujuh pengusul pembentukan cabang yakni Darwin Efendi, Neneng Hunaneah, Lulus Ristyawan, Heri Sugara, Salsabila Qurrota Ayun, Dera Karunia Pratama Muharam, serta Ilham Muhammad Ginanjar.

Rapat pembahasan pembentukan cabang baru itu turut dihadiri Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Lilisen, dan Wakil Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Syafrianto.

Dalam rapat lanjutan bersama pengurus daerah dan cabang, memberikan dukungan terhadap pembentukan Pengcab Kota Tasikmalaya juga mengalir dari Pengurus Daerah Jawa Barat, Pengurus Cabang Kota Bandung, Pengurus Cabang Kota Cirebon, hingga Pengurus Cabang Kota Bogor. (bl)

Praktisi Ungkap DJP Jadikan Data Internet untuk Pengawasan Pajak

IKPI, Banten: Praktisi pajak Michael mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin agresif memanfaatkan berbagai sumber data dalam melakukan pengawasan perpajakan, termasuk data internet dan kunjungan langsung ke wajib pajak.

Hal itu disampaikan Michael dalam seminar hukum pidana pajak yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten di Hotel Grand Zuri BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (10/5/2026).

Dalam pemaparannya, Michael menjelaskan bahwa sumber data SP2DK saat ini tidak hanya berasal dari Surat Pemberitahuan (SPT) dan sistem internal DJP, tetapi juga berasal dari hasil kunjungan lapangan, data instansi dan pihak lain, pengembangan laporan dan pengaduan, hingga informasi dari internet.

“Pengawasan DJP sekarang berbasis data dan profiling. Internet pun sudah menjadi salah satu sumber informasi dalam pengawasan perpajakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam PMK 111 Tahun 2025, pengawasan terhadap wajib pajak dilakukan melalui berbagai mekanisme seperti SP2DK, surat imbauan, surat teguran, hingga kegiatan pengumpulan data di lapangan.

Michael menyebut kegiatan pengumpulan data tersebut dapat dilakukan melalui pengamatan aktivitas ekonomi, wawancara, geotagging, dan pengambilan gambar di lokasi usaha.

Menurutnya, pola pengawasan tersebut menunjukkan bahwa DJP kini tidak lagi hanya menunggu laporan wajib pajak masuk, tetapi aktif melakukan pemetaan data dan aktivitas ekonomi.

“Sekarang pengawasan dilakukan lebih aktif. Data usaha, aktivitas digital, hingga kondisi lapangan bisa menjadi bahan analisis DJP,” katanya.

Ia menambahkan, hasil pengawasan dapat berujung pada berbagai tindak lanjut, mulai dari pembetulan administrasi, pemeriksaan, hingga pemeriksaan bukti permulaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan.

Karena itu, Michael meminta wajib pajak lebih disiplin dalam menjaga kualitas pembukuan, validitas transaksi, dan konsistensi data perpajakan.

Ia mengingatkan bahwa dokumen pembukuan dan data elektronik yang menjadi dasar pelaporan pajak wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia sesuai ketentuan perpajakan.

“Era sekarang bukan hanya soal melapor pajak, tetapi bagaimana wajib pajak mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan seluruh data usahanya,” katanya. (bl)

Praktisi Sebut SP2DK Jadi Gerbang Awal Penegakan Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Praktisi pajak Michael mengingatkan wajib pajak agar tidak lagi menganggap Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sekadar surat klarifikasi biasa. Menurutnya, dalam pola pengawasan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SP2DK kini menjadi salah satu pintu awal penegakan hukum perpajakan.

Pernyataan tersebut disampaikan Michael saat menjadi narasumber dalam seminar “SP2DK, Pemeriksaan, Rikbukper, Penyidikan, dan Penuntutan Pidana Pajak Pasca KUHP-KUHAP Baru dan Perma 3 Tahun 2025” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten di Hotel Grand Zuri BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (10/5/2026).

Dalam paparannya, Michael menjelaskan bahwa SP2DK merupakan bagian dari proses pengawasan DJP yang diawali dengan penelitian dan analisis data wajib pajak sebelum otoritas pajak meminta penjelasan kepada wajib pajak.

Menurut dia, hasil SP2DK tidak selalu berhenti pada klarifikasi administratif. Apabila penjelasan wajib pajak dinilai tidak sesuai atau tidak ditindaklanjuti, DJP dapat mengusulkan pemeriksaan hingga pemeriksaan bukti permulaan.

“SP2DK sekarang menjadi titik awal yang sangat strategis dalam mendeteksi potensi ketidakpatuhan wajib pajak yang bisa berkembang ke ranah pidana pajak,” ujar Michael.

Ia menjelaskan, dalam PMK 111 Tahun 2025, wajib pajak diberikan waktu 14 hari untuk menanggapi SP2DK sejak surat dikirim atau disampaikan secara langsung. SP2DK juga dapat diterbitkan lebih dari satu kali dan jangka waktunya bisa diperpanjang oleh Kepala Kantor Pajak.

Michael menilai respons wajib pajak terhadap SP2DK menjadi faktor penting dalam menentukan arah tindak lanjut pengawasan pajak.

“Hasil kegiatan SP2DK bisa berujung case closed, tetapi bisa juga berlanjut menjadi pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan,” katanya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kualitas pembukuan dan dokumentasi perpajakan perusahaan. Menurutnya, seluruh wajib pajak badan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan yang mencerminkan kondisi usaha sebenarnya dan menyimpan dokumen perpajakan selama 10 tahun di Indonesia.

Michael mengingatkan bahwa lemahnya dokumentasi dan ketidaksesuaian data dapat menjadi titik rawan dalam proses pengawasan pajak yang kini semakin berbasis analisis data dan manajemen risiko. (bl)

en_US