Data Pajak Bisa Diubah Tanpa Permohonan, Ini Ketentuannya

IKPI, Jakarta: Perubahan data perpajakan kini tidak selalu harus diajukan oleh wajib pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak diberi kewenangan melakukan perubahan data secara jabatan berdasarkan hasil kegiatan pengawasan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 PMK 111/2025, yang menyebutkan bahwa DJP dapat melakukan perubahan data wajib pajak apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data yang tersedia dengan kondisi sebenarnya.

Perubahan data tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut kegiatan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3, yang menekankan penelitian atas data dan informasi sebagai dasar pengawasan kepatuhan.

Dalam pelaksanaannya, perubahan data dapat dilakukan tanpa menunggu permohonan dari wajib pajak. DJP dapat memperbarui data berdasarkan hasil klarifikasi, pembahasan, maupun verifikasi lapangan yang dilakukan dalam proses pengawasan.

Tahapan klarifikasi dan pembahasan ini diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6, yang memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan atas data yang dimiliki DJP sebelum dilakukan tindak lanjut administratif.

Selain perubahan data, PMK 111/2025 juga mengatur tindakan administratif lain yang dapat dilakukan secara jabatan, termasuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 12.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hasil pengawasan tidak hanya berhenti pada identifikasi ketidaksesuaian, tetapi dapat langsung ditindaklanjuti dalam bentuk penyesuaian data administrasi perpajakan.

Perubahan data secara jabatan bertujuan memastikan bahwa informasi perpajakan yang dimiliki pemerintah mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya, sehingga mendukung akurasi pengawasan dan kepatuhan wajib pajak.

Dengan pengaturan ini, PMK 111/2025 menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan tidak hanya bersifat evaluatif, tetapi juga menjadi dasar pembaruan data perpajakan secara aktif oleh otoritas pajak. (bl)

Halal Bihalal IKPI Depok Jadi Ruang Menyatukan Hati dan Meneguhkan Integritas Profesi

IKPI, Depok: Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni, dan Olahraga (KSSO) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rusmadi, menegaskan bahwa kegiatan halal bihalal harus dimaknai lebih dari sekadar tradisi tahunan, tetapi sebagai ruang menyatukan hati dan memperkuat integritas profesi.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan halal bihalal IKPI Cabang Depok yang digelar di Sunzet Nusantara, Tapos, Depok, Jumat (17/4/2026), yang diikuti sekitar 30 peserta dari cabang Depok dan pengurus pusat IKPI.

Menurut Rusmadi, tema “Memperkuat Silaturahmi dan Integritas Profesi: Kumpul Tanpa Sekat, Maaf Tanpa Syarat” mencerminkan nilai dasar yang harus terus dijaga dalam kehidupan berorganisasi.

“Halal bihalal ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi momentum untuk membersihkan hati, mempererat silaturahmi, dan memperkuat komitmen kita sebagai satu keluarga besar IKPI,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kekuatan organisasi tidak hanya dibangun dari kemampuan teknis anggotanya, tetapi juga dari kualitas hubungan antaranggota yang dilandasi saling percaya dan saling menghargai.

“Kalau hubungan kita baik, komunikasi terbuka, maka koordinasi akan lebih mudah. Dari situlah integritas organisasi akan tumbuh kuat,” tegasnya.

Rusmadi juga menilai, suasana kegiatan yang sederhana dengan jumlah peserta terbatas justru menghadirkan kedekatan yang lebih nyata di antara anggota.

“Justru dalam forum seperti ini, kebersamaan itu terasa. Tidak ada sekat, semua bisa saling menyapa, saling mengenal lebih dekat,” katanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman, Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik, serta Ketua Bidang Olahraga Wisnu Samboro.

Di akhir penyampaiannya, Rusmadi mengajak seluruh anggota untuk menjaga semangat kebersamaan yang telah terbangun dalam kegiatan tersebut.

“Kalau kita bisa menjaga hati, menjaga silaturahmi, maka organisasi ini akan kuat. Dan dari situlah integritas profesi akan terus terjaga,” pungkasnya. (bl)

Saat Data Bisa Menyesatkan Pengawasan Pajak

Gelombang digitalisasi dalam administrasi perpajakan Indonesia memasuki babak baru. Melalui berbagai regulasi terbaru, termasuk PMK Nomor 8 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki akses yang jauh lebih luas terhadap data lintas instansi. Dari laporan audit, data kekayaan intelektual, hingga informasi imigrasi, semua menjadi bagian dari ekosistem pengawasan berbasis data.

Pendekatan ini tentu patut diapresiasi. Dalam banyak kasus, keterbatasan data selama ini menjadi salah satu kendala utama dalam menguji kepatuhan wajib pajak. Dengan data yang lebih luas dan terintegrasi, DJP memiliki peluang untuk meningkatkan akurasi pengawasan sekaligus menutup celah penghindaran pajak.

Namun, di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah semakin banyak data otomatis berarti pengawasan menjadi lebih tepat?

Dalam praktiknya, data tidak selalu berbicara secara utuh. Data adalah representasi, bukan realitas itu sendiri. Ia membutuhkan konteks, interpretasi, dan pemahaman atas kondisi di balik angka-angka yang tersaji.

Ambil contoh sederhana, data perjalanan luar negeri. Frekuensi perjalanan yang tinggi bisa saja ditafsirkan sebagai indikator kemampuan ekonomi yang besar. Namun, dalam praktik, hal tersebut bisa saja berkaitan dengan tugas pekerjaan, penugasan kantor, atau bahkan kondisi tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan penghasilan pribadi.

Hal yang sama juga berlaku pada data transaksi impor atau ekspor. Nilai transaksi yang besar tidak serta-merta mencerminkan keuntungan yang besar. Margin usaha, biaya operasional, hingga fluktuasi harga global menjadi faktor yang tidak selalu tercermin dalam data mentah.

Dalam konteks ini, risiko yang muncul adalah terjadinya salah interpretasi atau yang dalam praktik dikenal sebagai “false positive”—di mana data menunjukkan indikasi ketidakpatuhan, padahal secara substansi tidak demikian.

Risiko ini semakin besar ketika volume data yang dihimpun meningkat secara signifikan. Tanpa mekanisme penyaringan dan analisis yang memadai, data justru dapat menghasilkan noise yang mengganggu akurasi pengawasan.

Dari sisi wajib pajak, kondisi ini berpotensi memunculkan fenomena kepatuhan berlebihan. Wajib pajak menjadi cenderung defensif, melaporkan segala sesuatu secara berlebihan hanya untuk menghindari potensi koreksi, meskipun secara substansi tidak diperlukan.

Kepatuhan yang lahir dari kekhawatiran tentu berbeda dengan kepatuhan yang lahir dari kesadaran. Dalam jangka panjang, hal ini dapat berdampak pada kualitas sistem perpajakan itu sendiri.

Bagi praktisi pajak, tantangan juga semakin kompleks. Tidak hanya memastikan kepatuhan klien, tetapi juga harus mampu menjembatani kesenjangan antara data yang dimiliki otoritas dengan realitas bisnis yang sebenarnya terjadi.

Dalam banyak kasus, perbedaan persepsi antara otoritas dan wajib pajak sering kali berakar pada interpretasi data yang tidak utuh. Hal ini berpotensi meningkatkan sengketa pajak apabila tidak dikelola dengan baik.

Oleh karena itu, penting bagi otoritas pajak untuk tidak hanya mengandalkan data, tetapi juga membangun kerangka analisis yang mempertimbangkan konteks dan substansi ekonomi.

Penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam membaca dan menginterpretasikan data menjadi kunci. Data yang besar membutuhkan pemahaman yang lebih dalam, bukan sekadar kemampuan teknis.

Di sisi lain, transparansi dalam penggunaan data juga menjadi hal yang tidak kalah penting. Wajib pajak perlu memahami bagaimana data digunakan, sehingga dapat menyesuaikan diri tanpa harus berada dalam ketidakpastian.

Pendekatan yang kolaboratif antara otoritas dan wajib pajak juga perlu diperkuat. Dialog yang konstruktif dapat membantu menjembatani potensi kesalahpahaman yang timbul dari interpretasi data.

Pada akhirnya, data adalah alat, bukan tujuan. Ia dapat menjadi sangat kuat jika digunakan dengan tepat, namun juga dapat menyesatkan jika dipahami secara keliru.

Transformasi menuju pengawasan pajak berbasis data adalah langkah yang tidak terelakkan. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak data yang dimiliki, melainkan seberapa bijak data tersebut digunakan.

Dalam konteks ini, keseimbangan antara data dan pemahaman menjadi kunci. Tanpa itu, risiko bahwa data justru menyesatkan pengawasan pajak bukanlah hal yang mustahil.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi

Iman Julianto
Email: konsultanpajakimanj@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US