Windfall Komoditas Bocor, INDEF Usulkan Skema Pajak Baru

IKPI, Jakarta: Lonjakan harga komoditas global yang kerap menjadi “durian runtuh” bagi pelaku usaha justru belum sepenuhnya dinikmati negara.

Dalam sejumlah episode boom, seperti pada 2022 ketika harga batubara melonjak tajam, porsi keuntungan yang berhasil ditangkap pemerintah relatif kecil dibandingkan besarnya windfall yang dinikmati perusahaan.

Kajian terbaru Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti adanya paradoks dalam sistem fiskal sumber daya alam (SDA) Indonesia. Di satu sisi, penerimaan negara memang meningkat saat harga komoditas naik.

Namun di sisi lain, proporsi rente ekonomi, yakni keuntungan normal akibat lonjakan harga yang masuk ke kas negara justru terbatas.

“Rezim royalti saat ini bersifat regresif terhadap windfall. Negara menangkap hanya 10-15% economic rent saat harga tinggi, tetapi 30-80% saat harga rendah,” dikutip dari laporan tersebut, Sabtu (18/4).

Kondisi ini terjadi karena instrumen utama yang digunakan saat ini masih berbasis royalti atas pendapatan kotor (gross revenue), bukan keuntungan.

Skema ini dinilai bersifat regresif terhadap windfall, di mana negara kurang optimal saat boom, tetapi relatif membebani pelaku usaha saat harga jatuh.

Selain itu, volatilitas harga komoditas yang ekstrem memperparah persoalan. Harga batubara, misalnya, sempat berada di kisaran US$50 per ton pada 2020 sebelum melonjak hingga lebih dari US$ 400 per ton pada 2022. Fluktuasi tajam ini membuat penerimaan negara sulit diprediksi dan tidak sepenuhnya dapat dioptimalkan dengan instrumen fiskal konvensional.

INDEF menilai desain fiskal saat ini belum mampu menangkap lonjakan keuntungan luar biasa tersebut secara proporsional. Akibatnya, ketika siklus harga berbalik turun, pemerintah menghadapi tekanan besar pada penerimaan, sementara ruang fiskal menjadi terbatas.

Sebagai solusi, kajian tersebut mengusulkan penerapan Progressive Resource Rent Tax (PRRT), yakni pajak yang dikenakan atas keuntungan di atas tingkat pengembalian normal.

Berbeda dengan royalti, PRRT mengenakan pajak tambahan secara progresif atas keuntungan yang melebihi tingkat pengembalian normal (normal rate of return) dari proyek ekstraktif.

Setiap keuntungan yang melebihi biaya modal dan risiko eksplorasi merupakan economic rent, yaitu surplus yang berasal dari kelangkaan sumber daya milik negara, bukan dari keahlian atau inovasi investor.

Dalam simulasi yang dilakukan, penerapan PRRT dengan ambang batas pengembalian (threshold) sekitar 15% dan tarif progresif 20–40% berpotensi menambah penerimaan negara rata-rata Rp 67 triliun per tahun pada periode 2017–2024.

Bahkan, pada puncak boom 2022, tambahan penerimaan diperkirakan bisa mencapai Rp 192 triliun.

Selain meningkatkan penerimaan, PRRT juga dinilai tidak mendistorsi keputusan investasi. Pajak hanya dikenakan pada keuntungan di atas ambang batas, sehingga proyek yang layak secara ekonomi tetap menarik bagi investor.

Meski demikian, implementasi PRRT bukan tanpa tantangan. Pemerintah perlu menyiapkan dasar hukum setingkat undang-undang, membangun basis data biaya dan produksi yang terintegrasi, serta memperkuat kapasitas pengawasan. (ds)

en_US