DJP Siap Pungut Pajak Marketplace, Tinggal Tunggu Restu Menteri Keuangan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan menyatakan sudah siap menjalankan kebijakan pemungutan pajak terhadap pelaku usaha atau merchant yang berjualan di marketplace.

Saat ini, pelaksanaannya tinggal menunggu arahan resmi dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa payung hukum untuk kebijakan tersebut sebenarnya telah tersedia. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pemungutan sudah diterbitkan sejak tahun lalu.

“Itu kami masih menunggu arahan, dari yang menandatangani PMK-nya. Kalau kita selalu siap, siap terus, begitu kata beliau mulai ya kita mulai,” ujar Inge, dikutip Sabtu (18/4).

Ketentuan ini mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dari total omzet bruto pedagang dalam negeri.

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mematuhi kebijakan pemerintah terkait rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Namun, pelaku industri masih menunggu kejelasan teknis implementasi dari otoritas pajak agar penerapannya dapat berjalan lancar.

Sekretaris Jenderal Budi Primawan mengatakan idEA bersama para anggotanya pada prinsipnya akan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku, termasuk kebijakan pajak marketplace yang tengah disiapkan pemerintah.

“Pada prinsipnya idEA dan para anggotanya akan patuh pada peraturan yang berlaku, termasuk rencana penerapan kebijakan pajak marketplace. Kami juga memahami tujuan pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak pelaku usaha,” kata Budi.

Meski demikian, ia menuturkan pihaknya masih menunggu pertemuan lanjutan dengan DJP Kemenkeu untuk memperoleh kepastian mengenai aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurutnya, diskusi lanjutan diperlukan untuk membahas kesiapan sistem platform sekaligus memastikan kebutuhan sosialisasi kepada para penjual di marketplace, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Budi menambahkan, di tengah kondisi ekonomi yang masih diliputi ketidakpastian, komunikasi yang intens antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci agar kebijakan dapat dijalankan tanpa mengganggu aktivitas usaha di platform digital.

Ia menilai, kepastian timeline penerapan juga akan membantu marketplace menyiapkan berbagai penyesuaian sistem serta melakukan edukasi kepada para penjual. (ds)

.
en_US