Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Oleh-Oleh Jemaah Haji

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman milik jemaah haji yang dikirim dari Arab Saudi ke Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk penghargaan kepada jemaah haji Indonesia yang telah menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cindhe Marjuang, menjelaskan bahwa sebelumnya belum ada aturan khusus yang mengatur barang milik jemaah haji, baik yang dibawa langsung saat kepulangan maupun yang dikirim melalui jasa pengiriman.

“Selama ini memang tidak ada pengaturan khusus, baik untuk barang-barang yang dibawa langsung oleh jemaah haji ketika pulang, maupun barang-barang yang dikirimkan, sehingga secara pelaksanaan di lapangan ini mungkin belum rapi. Sehingga di tahun lalu kami menginisasi pengaturan khusus untuk barang-barang jemaah haji,” ujar Cindhe, dikutip Jumat (17/4).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya mengenai barang kiriman.

Dalam regulasi ini, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman jemaah haji, yang umumnya berupa oleh-oleh.

Setiap jemaah haji diberikan kesempatan mengirim barang maksimal dua kali dalam satu musim haji. Nilai barang yang mendapat pembebasan dibatasi hingga US$ 1.500 per pengiriman, sehingga total nilai yang bisa dibebaskan mencapai US$ 3.000.

“Jadi bapak/ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh sebanyak total mungkin US$ 3.000, tapi ketentuannya adalah dua kali pengiriman,” katanya.

Jika jumlah pengiriman atau nilai barang melampaui batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% serta pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai aturan yang berlaku.

Cindhe menegaskan, fasilitas ini hanya berlaku bagi jemaah haji yang berangkat melalui kuota resmi pemerintah, karena datanya tercatat dalam sistem sehingga dapat diverifikasi oleh petugas.

Selain untuk barang kiriman, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi barang bawaan jemaah saat kembali ke Tanah Air. Untuk jemaah haji reguler, barang pribadi dan oleh-oleh dalam jumlah wajar dapat dibebaskan tanpa batasan nilai.

Sementara bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga nilai maksimal US$ 2.500. Jika melebihi batas tersebut, selisihnya akan dikenakan bea masuk sebesar 10% serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

Data Impor dan Ekspor Kini Jadi Senjata Baru Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 semakin memperkuat pengawasan perpajakan berbasis data. Salah satu sumber informasi strategis yang kini dimanfaatkan secara optimal adalah data impor dan ekspor yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kebijakan ini menegaskan bahwa aktivitas perdagangan internasional tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian integral dari sistem pengawasan pajak yang terintegrasi.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 1 PMK 8/2026 yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  

Dalam lampiran PMK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk pihak yang wajib menyampaikan berbagai jenis data, mulai dari pemberitahuan impor, ekspor, hingga data barang kena cukai.  

Data yang disampaikan mencakup informasi penting seperti identitas pengirim dan penerima barang, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jenis dan kuantitas barang, hingga nilai transaksi impor maupun ekspor.

Tak hanya itu, data juga mencakup informasi perusahaan, pergerakan barang, serta berbagai dokumen kepabeanan yang selama ini menjadi bagian dari sistem administrasi bea cukai.

Masuknya data ini memberikan kekuatan baru bagi DJP dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional.

Dengan data yang terintegrasi, DJP dapat mencocokkan nilai transaksi perdagangan dengan pelaporan pajak yang disampaikan, sehingga potensi ketidaksesuaian dapat lebih mudah terdeteksi.

Kebijakan ini juga menjadi instrumen penting dalam mengawasi praktik seperti undervaluation, overvaluation, hingga penghindaran pajak melalui manipulasi transaksi lintas negara.

Selain itu, DJP dapat mengidentifikasi pola perdagangan yang mencurigakan, termasuk transaksi dengan pihak terafiliasi yang berpotensi berkaitan dengan praktik transfer pricing.

Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan berkala, sehingga memungkinkan analisis berbasis data dilakukan secara lebih cepat dan komprehensif.

Dalam hal data yang diterima belum memadai, DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta informasi tambahan kepada instansi terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B PMK 8/2026.  

Bagi pelaku usaha, khususnya eksportir dan importir, kebijakan ini menjadi penegasan bahwa seluruh aktivitas perdagangan internasional kini berada dalam pengawasan yang lebih ketat.

Ke depan, integrasi data antara Bea Cukai dan DJP diharapkan mampu meningkatkan transparansi perdagangan sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan. (bl)

 

IKPI Sumbagut Dorong Sinergi dengan Pemda, Dukung Pembinaan Generasi Muda Lewat Street Soccer

IKPI, Sumatera Utara: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem yang sehat, tidak hanya di bidang perpajakan tetapi juga dalam pembinaan generasi muda. Hal tersebut disampaikan Ketua IKPI Pengda Sumbagut, Hery, saat menghadiri pelantikan Asosiasi Street Soccer Indonesia, di Aula Diaspora Sumatera Utara, Sabtu (11/4/2026).

Hery menyampaikan bahwa sinergi antara IKPI dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat guna menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih baik, profesional, dan berintegritas. Menurutnya, kolaborasi tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan kepatuhan pajak, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan sosial yang lebih luas.

“Diharapkan, kolaborasi yang terjalin antara IKPI dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat guna mendukung terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih baik, profesional, dan berintegritas,” ujar Hery.

Kegiatan pelantikan Asosiasi Street Soccer Indonesia ini berada di bawah naungan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) dan menjadi bagian dari upaya pengembangan olahraga rekreasi di tengah masyarakat, khususnya bagi generasi muda.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagut)

Dalam acara tersebut, Ketua KORMI Sumatera Utara, Muhammad Daffasya Adnan Sinik, hadir mewakili Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya olahraga sebagai sarana pembinaan generasi muda agar terhindar dari berbagai aktivitas negatif.

Menurutnya, kegiatan olahraga seperti street soccer dapat menjadi wadah positif bagi anak muda untuk menyalurkan energi dan potensi mereka, sekaligus membentuk karakter yang disiplin dan sportif. Ia juga berharap olahraga rekreasi semakin berkembang dan mendapat dukungan luas dari berbagai pihak.

Adapun susunan kepengurusan Asosiasi Street Soccer Indonesia yang dilantik dalam kesempatan tersebut meliputi Wiby Deo Syahputra sebagai Ketua, Muhammad Franz Nanda sebagai Sekretaris, dan dr. Fiony Rahmawati sebagai Bendahara.

Kehadiran IKPI Pengda Sumatera Bagian Utara dalam acara ini menjadi wujud nyata dukungan terhadap program pemerintah daerah, khususnya dalam mendorong kemajuan generasi muda melalui kegiatan yang positif dan produktif.

Diharapkan olahraga street soccer dapat semakin berkembang di Sumatera Utara dan mampu memberikan kontribusi dalam mencetak generasi muda yang sehat, produktif, serta berkarakter kuat di masa depan. (bl)

DJP Perketat Transfer Pricing, Grup Usaha Masuk Radar Pengawasan

IKPI, Jakarta: Pengawasan terhadap transaksi afiliasi kian diperketat. Direktorat Jenderal Pajak mulai mengarahkan fokus pada praktik transfer pricing di lingkungan perusahaan grup, seiring penguatan sistem pengawasan berbasis data.

Langkah ini tidak berdiri pada aturan transfer pricing semata, melainkan didorong oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang memperkuat kewenangan DJP dalam melakukan penelitian data dan informasi.

Dalam PMK 111/2025, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, DJP melakukan pengawasan berbasis analisis data, termasuk terhadap keterkaitan antar entitas usaha. Pendekatan ini memungkinkan otoritas pajak melihat hubungan ekonomi dalam satu grup secara lebih menyeluruh.

Dengan model tersebut, transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat dianalisis secara lebih komprehensif. DJP dapat membandingkan profil usaha, fungsi bisnis, hingga tingkat keuntungan antar entitas dalam satu grup.

Secara normatif, prinsip kewajaran transaksi afiliasi tetap merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur hubungan istimewa dan prinsip kewajaran (arm’s length principle).

Namun melalui PMK 111/2025, pengawasan terhadap prinsip tersebut menjadi lebih aktif. DJP tidak lagi menunggu pemeriksaan formal, tetapi dapat mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sejak tahap analisis data.

Pengawasan wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) juga memperkuat pendekatan ini. Aktivitas ekonomi dalam satu kawasan dapat dipetakan untuk melihat keterkaitan antar entitas dalam grup, termasuk pola transaksi yang saling terhubung.

Bagi perusahaan grup, perubahan ini menuntut konsistensi data lintas entitas. Perbedaan margin, biaya, atau struktur transaksi yang tidak selaras dengan fungsi dan risiko masing-masing entitas berpotensi memicu klarifikasi dari otoritas pajak.

Dokumentasi transfer pricing menjadi semakin penting. Selain memenuhi kewajiban administratif, dokumen tersebut berfungsi menjelaskan substansi ekonomi transaksi dan kesesuaian dengan prinsip kewajaran.

Kombinasi antara ketentuan transfer pricing yang telah ada dan penguatan pengawasan berbasis data berpotensi meningkatkan intensitas pengujian terhadap transaksi afiliasi dalam satu grup usaha.

Dengan demikian, meskipun PMK 111/2025 tidak secara khusus mengatur transfer pricing, regulasi ini memperluas kemampuan DJP dalam mengawasi hubungan antar entitas, menjadikan transaksi afiliasi sebagai salah satu area yang paling terdampak dalam sistem pengawasan baru. (bl)

 

Empat Kandidat Doktor dari IKPI Paparkan Gagasan Rekonstruksi Hukum Pajak dalam Forum Uji Publik Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

Empat kandidat doktor Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) yang juga merupakan anggota sekaligus pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah memaparkan hasil penelitian disertasi mereka dalam forum Uji Publik Akademik yang diselenggarakan pada Selasa, 7 April 2026 di Kampus UPH, Gedung Lippo Nusantara, Semanggi, Jakarta Selatan.

Forum uji publik akademik tersebut merupakan bagian integral dari mekanisme ilmiah dalam sistem pendidikan doktoral yang berfungsi untuk menguji ketajaman argumentasi teoritik, konsistensi metodologis, serta relevansi praktis dari konstruksi pemikiran hukum yang diajukan oleh para kandidat doktor sebelum memasuki tahapan sidang promosi doktor. Dalam perspektif pengembangan ilmu hukum pajak nasional, forum semacam ini memiliki arti strategis karena menjadi ruang dialog akademik yang mempertemukan pendekatan konseptual dengan realitas praktik administrasi perpajakan.

Keikutsertaan anggota IKPI sebagai kandidat doktor dalam forum akademik tersebut menunjukkan adanya sinergi yang produktif antara dunia akademik dan praktik profesional perpajakan, yang pada gilirannya memperkuat basis epistemik pengembangan hukum pajak nasional yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan fiskal, dan kemanfaatan publik.

Adapun keempat kandidat doktor yang memaparkan hasil penelitiannya adalah:

1. Teo Takismen, Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat;
2. Jul Seventa Tarigan, Pengurus Pusat IKPI Departemen Hubungan Internasional;
3. Ariawan Rahmat, Bidang Pengembangan Organisasi Pengda Banten;
4. Humala Setia Leonardo Napitupulu, Koordinator Advokasi dan Bantuan Hukum Pengda DKJ.

Keempatnya tampil sebagai researcher dalam forum diskusi ilmiah terbuka yang berlangsung secara dinamis dan argumentatif dengan partisipasi aktif dari kalangan akademisi, praktisi perpajakan, mahasiswa doktoral, serta anggota IKPI.

Dalam paparannya, Teo Takismen mengangkat isu penguatan peran Quality Assurance (QA) dalam proses pemeriksaan pajak sebagai instrumen pengendalian mutu terakhir sebelum diterbitkannya produk hukum pemeriksaan berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP). Penelitian tersebut menegaskan bahwa mekanisme QA yang berlaku saat ini masih bersifat administratif-formalistik dan belum sepenuhnya menjamin kualitas substansi koreksi pemeriksaan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan mengenai fungsi QA agar memiliki independensi fungsional dan orientasi substantif guna memastikan terwujudnya kepastian hukum, keadilan fiskal, serta perlindungan hukum preventif bagi Wajib Pajak.

Selanjutnya, Jul Seventa Tarigan mengkaji inkonsistensi normatif ketentuan penyesuaian angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan terhadap prinsip self-assessment system sebagai politik hukum perpajakan nasional sejak Reformasi Perpajakan Tahun 1983. Penelitian tersebut menegaskan bahwa pemberian kewenangan penyesuaian angsuran kepada Direktur Jenderal Pajak berpotensi menimbulkan disharmoni sistemik dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi norma berbasis mekanisme notifikasi oleh Wajib Pajak dengan pengawasan ex-post oleh otoritas perpajakan, disertai penerapan threshold shortfall sebagai instrumen pengendalian kepatuhan fiskal tanpa mengurangi prinsip kemandirian Wajib Pajak sebagai primary assessor dalam sistem self-assessment.

Sementara itu, Ariawan Rahmat menelaah problematika kepastian hukum dalam pemberian imbal bunga pajak pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian tersebut mengidentifikasi adanya ketidakseimbangan perlakuan hukum yang berpotensi merugikan Wajib Pajak dan berpotensi bertentangan dengan prinsip equal treatment before the law dalam sistem hukum perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan konstruksi norma yang menjamin konsistensi perlakuan fiskal secara adil, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak Wajib Pajak.

Adapun Humala Setia Leonardo Napitupulu mengangkat isu rekonstruksi hukum tindakan pemblokiran rekening bank dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa. Penelitian tersebut menemukan adanya kekosongan norma, konflik norma, serta kekaburan norma yang berpotensi membuka ruang praktik pemblokiran sepihak yang tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip perlindungan hukum bagi Penanggung Pajak. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang lebih transparan, proporsional, dan selaras dengan prinsip due process of law dalam tindakan penagihan pajak.

Forum uji publik tersebut dimoderatori oleh Zahra, yang juga adalah anggota IKPI Cabang Jakarta Barat, dan dihadiri oleh sekitar 70 peserta yang berasal dari unsur akademisi, praktisi hukum, praktisi perpajakan, mahasiswa doktoral, serta komunitas ilmiah. Diskusi berlangsung secara kritis dan konstruktif sebagai bagian dari proses penguatan kualitas akademik disertasi sebelum memasuki tahapan sidang promosi doktor.

Dalam perspektif kelembagaan, IKPI memandang bahwa keterlibatan aktif anggota dalam kegiatan akademik tingkat doktoral merupakan bagian dari tanggung jawab profesi dalam memperkuat fondasi intelektual sistem perpajakan nasional. Kontribusi tersebut tidak hanya penting dalam pengembangan doktrin hukum pajak, tetapi juga dalam mendukung proses rekonstruksi norma perpajakan yang responsif terhadap dinamika praktik administrasi perpajakan serta perkembangan kebutuhan pembangunan nasional.

IKPI menegaskan bahwa pajak merupakan kewajiban hukum yang bersifat mengikat secara konstitusional sebagai konsekuensi dari kedudukan warga negara dalam kerangka penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, keberhasilan sistem perpajakan nasional tidak semata-mata ditentukan oleh kapasitas administrasi perpajakan, tetapi sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.

Lebih lanjut, IKPI berpandangan bahwa keberhasilan penerimaan pajak merupakan tanggung jawab konstitusional bersama seluruh komponen bangsa sebagai wujud nyata partisipasi dalam pembiayaan penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional. Dalam kerangka tersebut, peningkatan kepatuhan perpajakan tidak dapat dilepaskan dari pembangunan sistem perpajakan yang kredibel, transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum, sehingga mampu menumbuhkan kepercayaan publik (public trust) terhadap otoritas perpajakan.

Dengan demikian, kesadaran dan kepatuhan perpajakan harus dipahami sebagai bagian integral dari tanggung jawab bernegara yang melekat pada setiap anak bangsa, termasuk kalangan akademisi, praktisi hukum, dan profesi konsultan pajak sebagai mitra strategis negara dalam mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan berkelanjutan demi terjaminnya stabilitas penerimaan negara sebagai fondasi pembangunan nasional. (bl)

Audit Restitusi Pajak: Ketika Kepatuhan Berhadapan dengan Ketakutan Likuiditas Dunia Usaha

Beberapa tahun terakhir, restitusi pajak menjadi salah satu agenda fiskal yang paling banyak menyita perhatian dunia usaha. Restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp361,2 triliun, melonjak 35,9 persen dibandingkan 2024 (Tempo, 2026). Namun, sebagian dana sekitar Rp7 triliun ditahan karena adanya dugaan kebocoran yang diungkap langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Fakta ini menunjukkan bahwa sejak awal, mekanisme restitusi sudah menimbulkan kekhawatiran, di satu sisi menjadi hak wajib pajak, di sisi lain berpotensi membuka celah kebocoran penerimaan negara.

Memasuki kuartal pertama 2026, tren restitusi justru menurun. Realisasi restitusi hanya Rp123,4 triliun, turun 14,5 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (Kontan, 2026). Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bagi banyak perusahaan, restitusi adalah instrumen vital untuk menjaga likuiditas dan memastikan roda usaha tetap berputar. Penurunan ini mempertegas keresahan dunia usaha, karena arus kas yang biasanya terbantu oleh restitusi kini semakin terbatas.

Kekhawatiran itu semakin bertambah dengan munculnya wacana audit. Purbaya meminta audit atas restitusi pajak untuk mencari celah kebocoran APBN (Bisnis.com, 2026). Bahkan, aturan baru melalui PER-03/PJ/2026 membatasi restitusi hanya pada enam kondisi tertentu. Lebih jauh banyak pihak menyoroti bahwa pengusaha khawatir audit restitusi berpotensi mengganggu kas usaha. Dengan demikian, polemik restitusi kini bukan hanya soal besarnya nilai pengembalian, tetapi juga soal ketidakpastian tambahan yang muncul dari rencana audit dan pengetatan aturan. Bagi pelaku usaha yang sudah berupaya memenuhi kewajiban pajak dengan taat, situasi ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah kepatuhan mereka benar-benar dihargai, atau justru diperlakukan dengan curiga?

Dilema Restitusi: Antara Jaminan Likuiditas Usaha dan Penguatan Akuntabilitas Fiskal

Polemik restitusi pajak saat ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan benturan logika antara kepentingan dunia usaha dan strategi fiskal pemerintah. Dari sudut pandang pengusaha, restitusi adalah “napas” yang menjaga likuiditas. Ketika ekonomi sedang lesu, perbankan memperketat kredit, dan biaya modal meningkat, dana restitusi menjadi sumber modal kerja paling murah dan paling cepat diakses. Menahan restitusi di saat seperti ini dianggap kontradiktif: perusahaan yang sudah merugi bisa terpaksa melakukan efisiensi ekstrem, mulai dari pemotongan gaji hingga PHK. Efek domino ini berpotensi menekan daya beli masyarakat dan memperlambat pemulihan ekonomi nasional. Dengan kata lain, kebijakan yang dimaksudkan untuk menjaga fiskal negara justru bisa memperburuk kondisi sosial-ekonomi di lapangan.

Namun, pemerintah juga memiliki alasan yang tidak bisa diabaikan. Restitusi dalam jumlah besar selalu mengandung risiko fraud. Sejarah mencatat adanya praktik “perusahaan nakal” yang memalsukan Faktur Pajak untuk mengajukan restitusi fiktif. Ketika angka restitusi melonjak drastis, insting pertama otoritas pajak adalah melakukan audit mendalam untuk memastikan tidak terjadi kebocoran penerimaan negara. Selain itu, pemerintah menghadapi tekanan politik dan fiskal: jika restitusi terlalu besar sementara penerimaan pajak meleset, defisit APBN bisa melewati batas aman. Hal ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan menyangkut kredibilitas fiskal Indonesia di mata investor internasional. Dalam logika pemerintah, kehati-hatian adalah bentuk tanggung jawab menjaga stabilitas makro.

Dilema semakin tajam ketika menyangkut masalah ketepatan sasaran. Kritik yang muncul adalah kegagalan membedakan mana perusahaan yang benar-benar membutuhkan restitusi karena rugi operasional, dan mana yang sekadar melakukan penyesuaian pajak akibat fluktuasi harga komoditas. Misalnya, sektor tambang yang mengalami penurunan harga bisa mengajukan restitusi besar, padahal dampaknya terhadap tenaga kerja tidak sebesar sektor manufaktur atau UMKM. Ibaratnya, pemerintah berusaha menyumbat kebocoran di kapal besar, tetapi secara tidak sengaja mematikan mesin kapal-kapal kecil yang sedang berjuang bertahan di tengah badai. Dari perspektif pengusaha, kebijakan yang “merata” justru tidak adil, karena mengorbankan sektor-sektor yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap perekonomian.

Selain itu, ada dimensi kepercayaan yang tidak kalah penting. Restitusi pada hakikatnya adalah pengembalian hak wajib pajak, bukan “bantuan” dari negara. Ketika pemerintah menahan atau memperlambat restitusi, pesan yang diterima dunia usaha adalah ketidakpercayaan terhadap kepatuhan perusahaan. Padahal, banyak perusahaan sudah berupaya memenuhi kewajiban pajak dengan taat. Jika kepatuhan tidak dihargai, kepercayaan (Trust) antara wajib pajak dan negara akan terkikis. Dalam jangka panjang, hal ini justru bisa menurunkan kepatuhan pajak secara keseluruhan, karena pengusaha merasa negara tidak konsisten dalam memperlakukan mereka.

Mencari Solusi Tengah: Menjaga Likuiditas, Memperkuat Akuntabilitas

Setelah tarik-menarik kepentingan antara dunia usaha dan pemerintah, jelas bahwa polemik restitusi pajak tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan sepihak. Dunia usaha membutuhkan kepastian likuiditas agar tetap beroperasi, sementara pemerintah berkepentingan menjaga akuntabilitas fiskal. Jalan tengah harus ditemukan agar kepatuhan pajak tidak berubah menjadi ketidakpercayaan.

Solusi pertama adalah audit berbasis risiko. Pemerintah tetap berhak melakukan pengawasan, tetapi audit sebaiknya difokuskan pada sektor atau perusahaan dengan potensi manipulasi tinggi. Dengan pendekatan ini, perusahaan yang patuh tidak merasa diperlakukan dengan curiga, sementara celah fraud tetap bisa ditutup.

Kedua, mekanisme restitusi dipercepat perlu diperluas untuk sektor-sektor strategis seperti manufaktur, UMKM, dan industri padat karya. Sektor ini memiliki multiplier effectbesar terhadap daya beli masyarakat dan penyerapan tenaga kerja. Mempercepat restitusi bagi mereka berarti menjaga stabilitas sosial-ekonomi sekaligus memperkuat basis penerimaan pajak di masa depan.

Ketiga, transparansi proses harus diperkuat. Sistem digital yang memungkinkan wajib pajak memantau status restitusi secara real-time akan mengurangi persepsi ketidakpastian. Dengan transparansi, pengusaha tahu kapan hak mereka akan cair dan apa saja yang menjadi pertimbangan otoritas pajak, sehingga Trust dapat dipulihkan.

Keempat, dialog terbuka dengan dunia usaha menjadi kunci. Forum komunikasi reguler antara pemerintah dan asosiasi pengusaha akan memastikan kebijakan restitusi adaptif terhadap dinamika ekonomi. Dengan dialog, pemerintah bisa menjelaskan risiko fiskal yang harus diantisipasi, sementara pengusaha memberi masukan tentang kebutuhan likuiditas di sektor tertentu.

Dengan empat langkah ini, restitusi dapat dipandang bukan sebagai beban fiskal semata, melainkan sebagai hak wajib pajak yang dikelola secara adil dan transparan. Pemerintah tetap menjaga kredibilitas fiskal, sementara dunia usaha memperoleh kepastian likuiditas yang mereka butuhkan.

Pada akhirnya, kepercayaan adalah kunci. Dunia usaha akan lebih patuh jika merasa negara menghargai kepatuhan mereka. Sebaliknya, jika restitusi terus diperlakukan dengan curiga, Trust akan terkikis dan kepatuhan pajak bisa menurun. Polemik restitusi ini seharusnya menjadi momentum untuk membangun hubungan fiskal yang lebih sehat: negara menjaga akuntabilitas, pengusaha memperoleh kepastian, dan keduanya bersama-sama menopang stabilitas ekonomi nasional.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Pemerhati Kebijakan Fiskal

Hotman Auditua S,S.E.,M.E.M.Si.,BKP

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

IKPI Siapkan Perayaan Paskah Nasional 2026, Fokus pada Aksi Sosial dan Kepedulian Anak Panti

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mulai mematangkan persiapan Perayaan Paskah Nasional 2026 melalui kick off meeting yang digelar secara daringl bersama jajaran pengurus pusat, Kamis (16/4/2026). Rapat ini menjadi langkah awal untuk memastikan rangkaian kegiatan berjalan optimal, sekaligus menghadirkan perayaan yang bermakna secara spiritual dan sosial.

Kick off meeting tersebut dihadiri Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Panitia Riyan Sumarta, Ketua Bidang Keagamaan Yohanes, Daniel Mulia, serta Direktur Eksekutif Asih Ariyanto.

Dalam arahannya, Ketua Umum menekankan bahwa perayaan Paskah tahun ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan keagamaan IKPI yang terus dikembangkan. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini menjadi penutup dari enam agenda utama yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Ini memang pertama kali kita lakukan untuk Paskah. Harapannya seluruh rangkaian kegiatan  yang sudah dilakukan memberikan makna,” Vaudy.

Sementara itu, Ketua Panitia, Rian Sumarta, menjelaskan bahwa konsep perayaan Paskah tahun ini akan berbeda dari kegiatan sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa panitia memilih pendekatan berbasis sosial dengan melibatkan anak-anak panti asuhan sebagai pusat kegiatan.

“Untuk kehiatan keagamaan kali iji, kami mengusulkan konsep yang lebih berdampak, yaitu mengundang anak-anak panti asuhan, mengadakan ibadah bersama, sekaligus memberikan santunan,” jelas Rian.

Ia menambahkan bahwa konsep tersebut sejalan dengan tema Paskah 2026, yakni semangat kebangkitan Kristus yang mendorong pembaruan kemanusiaan. Menurutnya, nilai tersebut dapat diwujudkan melalui aksi nyata kepedulian sosial kepada anak-anak yang membutuhkan.

Dalam rapat tersebut, panitia juga menyepakati bahwa perayaan akan digelar pada 5 Mei 2026, sebelum peringatan Kenaikan Isa Al-Masih. Acara direncanakan berlangsung pada sore hari agar tidak mengganggu aktivitas sekolah anak-anak panti yang diundang.

Terkait lokasi, panitia memutuskan untuk memanfaatkan fasilitas internal IKPI di kantor pusat Pejaten, Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk efisiensi anggaran sekaligus optimalisasi aset organisasi.

Rian mengungkapkan bahwa panitia menargetkan kehadiran sekitar 50 hingga 70 anak dari beberapa panti asuhan di wilayah Jakarta Selatan. Selain ibadah, kegiatan juga akan diisi dengan hiburan sederhana dan penyerahan santunan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing panti.

“Untuk santunan, kami masih akan melakukan survei terlebih dahulu ke panti-panti yang akan diundang. Bisa dalam bentuk uang maupun barang, tergantung kebutuhan mereka. Prinsipnya, bantuan harus tepat sasaran,” ujarnya.

Dari sisi anggaran, panitia mengalokasikan dana sekitar Rp50 juta yang bersumber dari pengurus pusat. Namun demikian, panitia juga membuka peluang partisipasi donasi dari anggota IKPI secara sukarela untuk menambah nilai santunan yang akan diberikan.

“Fokus kami adalah anak-anak panti sebagai tamu utama. Kami ingin memberikan sesuatu yang mungkin jarang mereka rasakan, baik dari sisi acara maupun konsumsi,” kata Rian.

Menutup rapat, panitia menegaskan komitmen untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan, termasuk penyusunan rundown acara, finalisasi anggaran, serta survei lokasi panti asuhan. Seluruh persiapan ditargetkan rampung dalam waktu dekat agar pelaksanaan berjalan lancar.

Dengan konsep yang mengedepankan nilai kemanusiaan, Perayaan Paskah Nasional IKPI 2026 diharapkan tidak hanya menjadi seremoni keagamaan, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial dari para konsultan pajak kepada masyarakat. (bl)

en_US