IKPI, Jakarta: Pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman milik jemaah haji masih belum optimal.
Data hingga musim haji sebelumnya menunjukkan, jumlah jemaah yang menggunakan fasilitas ini baru sekitar 17 ribu orang. Angka tersebut tergolong kecil jika dibandingkan dengan total jemaah haji Indonesia yang mencapai kurang lebih 221 ribu orang.
Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cindhe Marjuang, menyebut tingkat pemanfaatannya bahkan belum menyentuh 10% dari total jemaah. Ia menilai kondisi ini mencerminkan masih terbatasnya penggunaan fasilitas yang telah disediakan pemerintah.
“Kalau kita melihat pengirimnya atau data dari jemaah haji ini sekitar 17 ribuan, jadi memang secara pemanfaatan kami melihat memang masih cukup sedikit ya. Jadi mungkin gak sampai 10%,” kata Cindhe, dikutip Jumat (17/4).
Cindhe menjelaskan, salah satu penyebab rendahnya pemanfaatan adalah karena regulasi terkait barang kiriman jemaah haji baru diberlakukan menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun lalu. Akibatnya, banyak jemaah yang belum memperoleh informasi mengenai kemudahan tersebut.
Untuk itu, Bea Cukai mendorong peningkatan sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk penyelenggara ibadah haji dan pengelola asrama haji, agar informasi mengenai fasilitas ini dapat menjangkau lebih banyak jemaah.
Fasilitas ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang merevisi ketentuan sebelumnya terkait barang kiriman. Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman jemaah haji.
Dalam ketentuannya, setiap jemaah diperkenankan melakukan pengiriman barang maksimal dua kali dalam satu musim haji, dengan batas nilai hingga US$ 1.500 per pengiriman. Dengan demikian, total nilai barang yang bisa mendapatkan fasilitas ini mencapai US$ 3.000.
Adapun jenis barang yang paling sering dikirim oleh jemaah antara lain produk tekstil seperti gamis, karpet, dan sajadah. Selain itu, parfum serta makanan seperti cokelat juga menjadi barang kiriman yang cukup dominan. (ds)