Empat Kandidat Doktor dari IKPI Paparkan Gagasan Rekonstruksi Hukum Pajak dalam Forum Uji Publik Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

Empat kandidat doktor Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) yang juga merupakan anggota sekaligus pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah memaparkan hasil penelitian disertasi mereka dalam forum Uji Publik Akademik yang diselenggarakan pada Selasa, 7 April 2026 di Kampus UPH, Gedung Lippo Nusantara, Semanggi, Jakarta Selatan.

Forum uji publik akademik tersebut merupakan bagian integral dari mekanisme ilmiah dalam sistem pendidikan doktoral yang berfungsi untuk menguji ketajaman argumentasi teoritik, konsistensi metodologis, serta relevansi praktis dari konstruksi pemikiran hukum yang diajukan oleh para kandidat doktor sebelum memasuki tahapan sidang promosi doktor. Dalam perspektif pengembangan ilmu hukum pajak nasional, forum semacam ini memiliki arti strategis karena menjadi ruang dialog akademik yang mempertemukan pendekatan konseptual dengan realitas praktik administrasi perpajakan.

Keikutsertaan anggota IKPI sebagai kandidat doktor dalam forum akademik tersebut menunjukkan adanya sinergi yang produktif antara dunia akademik dan praktik profesional perpajakan, yang pada gilirannya memperkuat basis epistemik pengembangan hukum pajak nasional yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan fiskal, dan kemanfaatan publik.

Adapun keempat kandidat doktor yang memaparkan hasil penelitiannya adalah:

1. Teo Takismen, Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat;
2. Jul Seventa Tarigan, Pengurus Pusat IKPI Departemen Hubungan Internasional;
3. Ariawan Rahmat, Bidang Pengembangan Organisasi Pengda Banten;
4. Humala Setia Leonardo Napitupulu, Koordinator Advokasi dan Bantuan Hukum Pengda DKJ.

Keempatnya tampil sebagai researcher dalam forum diskusi ilmiah terbuka yang berlangsung secara dinamis dan argumentatif dengan partisipasi aktif dari kalangan akademisi, praktisi perpajakan, mahasiswa doktoral, serta anggota IKPI.

Dalam paparannya, Teo Takismen mengangkat isu penguatan peran Quality Assurance (QA) dalam proses pemeriksaan pajak sebagai instrumen pengendalian mutu terakhir sebelum diterbitkannya produk hukum pemeriksaan berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP). Penelitian tersebut menegaskan bahwa mekanisme QA yang berlaku saat ini masih bersifat administratif-formalistik dan belum sepenuhnya menjamin kualitas substansi koreksi pemeriksaan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan mengenai fungsi QA agar memiliki independensi fungsional dan orientasi substantif guna memastikan terwujudnya kepastian hukum, keadilan fiskal, serta perlindungan hukum preventif bagi Wajib Pajak.

Selanjutnya, Jul Seventa Tarigan mengkaji inkonsistensi normatif ketentuan penyesuaian angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan terhadap prinsip self-assessment system sebagai politik hukum perpajakan nasional sejak Reformasi Perpajakan Tahun 1983. Penelitian tersebut menegaskan bahwa pemberian kewenangan penyesuaian angsuran kepada Direktur Jenderal Pajak berpotensi menimbulkan disharmoni sistemik dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi norma berbasis mekanisme notifikasi oleh Wajib Pajak dengan pengawasan ex-post oleh otoritas perpajakan, disertai penerapan threshold shortfall sebagai instrumen pengendalian kepatuhan fiskal tanpa mengurangi prinsip kemandirian Wajib Pajak sebagai primary assessor dalam sistem self-assessment.

Sementara itu, Ariawan Rahmat menelaah problematika kepastian hukum dalam pemberian imbal bunga pajak pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian tersebut mengidentifikasi adanya ketidakseimbangan perlakuan hukum yang berpotensi merugikan Wajib Pajak dan berpotensi bertentangan dengan prinsip equal treatment before the law dalam sistem hukum perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan konstruksi norma yang menjamin konsistensi perlakuan fiskal secara adil, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak Wajib Pajak.

Adapun Humala Setia Leonardo Napitupulu mengangkat isu rekonstruksi hukum tindakan pemblokiran rekening bank dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa. Penelitian tersebut menemukan adanya kekosongan norma, konflik norma, serta kekaburan norma yang berpotensi membuka ruang praktik pemblokiran sepihak yang tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip perlindungan hukum bagi Penanggung Pajak. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang lebih transparan, proporsional, dan selaras dengan prinsip due process of law dalam tindakan penagihan pajak.

Forum uji publik tersebut dimoderatori oleh Zahra, yang juga adalah anggota IKPI Cabang Jakarta Barat, dan dihadiri oleh sekitar 70 peserta yang berasal dari unsur akademisi, praktisi hukum, praktisi perpajakan, mahasiswa doktoral, serta komunitas ilmiah. Diskusi berlangsung secara kritis dan konstruktif sebagai bagian dari proses penguatan kualitas akademik disertasi sebelum memasuki tahapan sidang promosi doktor.

Dalam perspektif kelembagaan, IKPI memandang bahwa keterlibatan aktif anggota dalam kegiatan akademik tingkat doktoral merupakan bagian dari tanggung jawab profesi dalam memperkuat fondasi intelektual sistem perpajakan nasional. Kontribusi tersebut tidak hanya penting dalam pengembangan doktrin hukum pajak, tetapi juga dalam mendukung proses rekonstruksi norma perpajakan yang responsif terhadap dinamika praktik administrasi perpajakan serta perkembangan kebutuhan pembangunan nasional.

IKPI menegaskan bahwa pajak merupakan kewajiban hukum yang bersifat mengikat secara konstitusional sebagai konsekuensi dari kedudukan warga negara dalam kerangka penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, keberhasilan sistem perpajakan nasional tidak semata-mata ditentukan oleh kapasitas administrasi perpajakan, tetapi sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.

Lebih lanjut, IKPI berpandangan bahwa keberhasilan penerimaan pajak merupakan tanggung jawab konstitusional bersama seluruh komponen bangsa sebagai wujud nyata partisipasi dalam pembiayaan penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional. Dalam kerangka tersebut, peningkatan kepatuhan perpajakan tidak dapat dilepaskan dari pembangunan sistem perpajakan yang kredibel, transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum, sehingga mampu menumbuhkan kepercayaan publik (public trust) terhadap otoritas perpajakan.

Dengan demikian, kesadaran dan kepatuhan perpajakan harus dipahami sebagai bagian integral dari tanggung jawab bernegara yang melekat pada setiap anak bangsa, termasuk kalangan akademisi, praktisi hukum, dan profesi konsultan pajak sebagai mitra strategis negara dalam mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan berkelanjutan demi terjaminnya stabilitas penerimaan negara sebagai fondasi pembangunan nasional. (bl)

Audit Restitusi Pajak: Ketika Kepatuhan Berhadapan dengan Ketakutan Likuiditas Dunia Usaha

Beberapa tahun terakhir, restitusi pajak menjadi salah satu agenda fiskal yang paling banyak menyita perhatian dunia usaha. Restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp361,2 triliun, melonjak 35,9 persen dibandingkan 2024 (Tempo, 2026). Namun, sebagian dana sekitar Rp7 triliun ditahan karena adanya dugaan kebocoran yang diungkap langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Fakta ini menunjukkan bahwa sejak awal, mekanisme restitusi sudah menimbulkan kekhawatiran, di satu sisi menjadi hak wajib pajak, di sisi lain berpotensi membuka celah kebocoran penerimaan negara.

Memasuki kuartal pertama 2026, tren restitusi justru menurun. Realisasi restitusi hanya Rp123,4 triliun, turun 14,5 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (Kontan, 2026). Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bagi banyak perusahaan, restitusi adalah instrumen vital untuk menjaga likuiditas dan memastikan roda usaha tetap berputar. Penurunan ini mempertegas keresahan dunia usaha, karena arus kas yang biasanya terbantu oleh restitusi kini semakin terbatas.

Kekhawatiran itu semakin bertambah dengan munculnya wacana audit. Purbaya meminta audit atas restitusi pajak untuk mencari celah kebocoran APBN (Bisnis.com, 2026). Bahkan, aturan baru melalui PER-03/PJ/2026 membatasi restitusi hanya pada enam kondisi tertentu. Lebih jauh banyak pihak menyoroti bahwa pengusaha khawatir audit restitusi berpotensi mengganggu kas usaha. Dengan demikian, polemik restitusi kini bukan hanya soal besarnya nilai pengembalian, tetapi juga soal ketidakpastian tambahan yang muncul dari rencana audit dan pengetatan aturan. Bagi pelaku usaha yang sudah berupaya memenuhi kewajiban pajak dengan taat, situasi ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah kepatuhan mereka benar-benar dihargai, atau justru diperlakukan dengan curiga?

Dilema Restitusi: Antara Jaminan Likuiditas Usaha dan Penguatan Akuntabilitas Fiskal

Polemik restitusi pajak saat ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan benturan logika antara kepentingan dunia usaha dan strategi fiskal pemerintah. Dari sudut pandang pengusaha, restitusi adalah “napas” yang menjaga likuiditas. Ketika ekonomi sedang lesu, perbankan memperketat kredit, dan biaya modal meningkat, dana restitusi menjadi sumber modal kerja paling murah dan paling cepat diakses. Menahan restitusi di saat seperti ini dianggap kontradiktif: perusahaan yang sudah merugi bisa terpaksa melakukan efisiensi ekstrem, mulai dari pemotongan gaji hingga PHK. Efek domino ini berpotensi menekan daya beli masyarakat dan memperlambat pemulihan ekonomi nasional. Dengan kata lain, kebijakan yang dimaksudkan untuk menjaga fiskal negara justru bisa memperburuk kondisi sosial-ekonomi di lapangan.

Namun, pemerintah juga memiliki alasan yang tidak bisa diabaikan. Restitusi dalam jumlah besar selalu mengandung risiko fraud. Sejarah mencatat adanya praktik “perusahaan nakal” yang memalsukan Faktur Pajak untuk mengajukan restitusi fiktif. Ketika angka restitusi melonjak drastis, insting pertama otoritas pajak adalah melakukan audit mendalam untuk memastikan tidak terjadi kebocoran penerimaan negara. Selain itu, pemerintah menghadapi tekanan politik dan fiskal: jika restitusi terlalu besar sementara penerimaan pajak meleset, defisit APBN bisa melewati batas aman. Hal ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan menyangkut kredibilitas fiskal Indonesia di mata investor internasional. Dalam logika pemerintah, kehati-hatian adalah bentuk tanggung jawab menjaga stabilitas makro.

Dilema semakin tajam ketika menyangkut masalah ketepatan sasaran. Kritik yang muncul adalah kegagalan membedakan mana perusahaan yang benar-benar membutuhkan restitusi karena rugi operasional, dan mana yang sekadar melakukan penyesuaian pajak akibat fluktuasi harga komoditas. Misalnya, sektor tambang yang mengalami penurunan harga bisa mengajukan restitusi besar, padahal dampaknya terhadap tenaga kerja tidak sebesar sektor manufaktur atau UMKM. Ibaratnya, pemerintah berusaha menyumbat kebocoran di kapal besar, tetapi secara tidak sengaja mematikan mesin kapal-kapal kecil yang sedang berjuang bertahan di tengah badai. Dari perspektif pengusaha, kebijakan yang “merata” justru tidak adil, karena mengorbankan sektor-sektor yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap perekonomian.

Selain itu, ada dimensi kepercayaan yang tidak kalah penting. Restitusi pada hakikatnya adalah pengembalian hak wajib pajak, bukan “bantuan” dari negara. Ketika pemerintah menahan atau memperlambat restitusi, pesan yang diterima dunia usaha adalah ketidakpercayaan terhadap kepatuhan perusahaan. Padahal, banyak perusahaan sudah berupaya memenuhi kewajiban pajak dengan taat. Jika kepatuhan tidak dihargai, kepercayaan (Trust) antara wajib pajak dan negara akan terkikis. Dalam jangka panjang, hal ini justru bisa menurunkan kepatuhan pajak secara keseluruhan, karena pengusaha merasa negara tidak konsisten dalam memperlakukan mereka.

Mencari Solusi Tengah: Menjaga Likuiditas, Memperkuat Akuntabilitas

Setelah tarik-menarik kepentingan antara dunia usaha dan pemerintah, jelas bahwa polemik restitusi pajak tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan sepihak. Dunia usaha membutuhkan kepastian likuiditas agar tetap beroperasi, sementara pemerintah berkepentingan menjaga akuntabilitas fiskal. Jalan tengah harus ditemukan agar kepatuhan pajak tidak berubah menjadi ketidakpercayaan.

Solusi pertama adalah audit berbasis risiko. Pemerintah tetap berhak melakukan pengawasan, tetapi audit sebaiknya difokuskan pada sektor atau perusahaan dengan potensi manipulasi tinggi. Dengan pendekatan ini, perusahaan yang patuh tidak merasa diperlakukan dengan curiga, sementara celah fraud tetap bisa ditutup.

Kedua, mekanisme restitusi dipercepat perlu diperluas untuk sektor-sektor strategis seperti manufaktur, UMKM, dan industri padat karya. Sektor ini memiliki multiplier effectbesar terhadap daya beli masyarakat dan penyerapan tenaga kerja. Mempercepat restitusi bagi mereka berarti menjaga stabilitas sosial-ekonomi sekaligus memperkuat basis penerimaan pajak di masa depan.

Ketiga, transparansi proses harus diperkuat. Sistem digital yang memungkinkan wajib pajak memantau status restitusi secara real-time akan mengurangi persepsi ketidakpastian. Dengan transparansi, pengusaha tahu kapan hak mereka akan cair dan apa saja yang menjadi pertimbangan otoritas pajak, sehingga Trust dapat dipulihkan.

Keempat, dialog terbuka dengan dunia usaha menjadi kunci. Forum komunikasi reguler antara pemerintah dan asosiasi pengusaha akan memastikan kebijakan restitusi adaptif terhadap dinamika ekonomi. Dengan dialog, pemerintah bisa menjelaskan risiko fiskal yang harus diantisipasi, sementara pengusaha memberi masukan tentang kebutuhan likuiditas di sektor tertentu.

Dengan empat langkah ini, restitusi dapat dipandang bukan sebagai beban fiskal semata, melainkan sebagai hak wajib pajak yang dikelola secara adil dan transparan. Pemerintah tetap menjaga kredibilitas fiskal, sementara dunia usaha memperoleh kepastian likuiditas yang mereka butuhkan.

Pada akhirnya, kepercayaan adalah kunci. Dunia usaha akan lebih patuh jika merasa negara menghargai kepatuhan mereka. Sebaliknya, jika restitusi terus diperlakukan dengan curiga, Trust akan terkikis dan kepatuhan pajak bisa menurun. Polemik restitusi ini seharusnya menjadi momentum untuk membangun hubungan fiskal yang lebih sehat: negara menjaga akuntabilitas, pengusaha memperoleh kepastian, dan keduanya bersama-sama menopang stabilitas ekonomi nasional.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Pemerhati Kebijakan Fiskal

Hotman Auditua S,S.E.,M.E.M.Si.,BKP

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

IKPI Siapkan Perayaan Paskah Nasional 2026, Fokus pada Aksi Sosial dan Kepedulian Anak Panti

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mulai mematangkan persiapan Perayaan Paskah Nasional 2026 melalui kick off meeting yang digelar secara daringl bersama jajaran pengurus pusat, Kamis (16/4/2026). Rapat ini menjadi langkah awal untuk memastikan rangkaian kegiatan berjalan optimal, sekaligus menghadirkan perayaan yang bermakna secara spiritual dan sosial.

Kick off meeting tersebut dihadiri Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Panitia Riyan Sumarta, Ketua Bidang Keagamaan Yohanes, Daniel Mulia, serta Direktur Eksekutif Asih Ariyanto.

Dalam arahannya, Ketua Umum menekankan bahwa perayaan Paskah tahun ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan keagamaan IKPI yang terus dikembangkan. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini menjadi penutup dari enam agenda utama yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Ini memang pertama kali kita lakukan untuk Paskah. Harapannya seluruh rangkaian kegiatan  yang sudah dilakukan memberikan makna,” Vaudy.

Sementara itu, Ketua Panitia, Rian Sumarta, menjelaskan bahwa konsep perayaan Paskah tahun ini akan berbeda dari kegiatan sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa panitia memilih pendekatan berbasis sosial dengan melibatkan anak-anak panti asuhan sebagai pusat kegiatan.

“Untuk kehiatan keagamaan kali iji, kami mengusulkan konsep yang lebih berdampak, yaitu mengundang anak-anak panti asuhan, mengadakan ibadah bersama, sekaligus memberikan santunan,” jelas Rian.

Ia menambahkan bahwa konsep tersebut sejalan dengan tema Paskah 2026, yakni semangat kebangkitan Kristus yang mendorong pembaruan kemanusiaan. Menurutnya, nilai tersebut dapat diwujudkan melalui aksi nyata kepedulian sosial kepada anak-anak yang membutuhkan.

Dalam rapat tersebut, panitia juga menyepakati bahwa perayaan akan digelar pada 5 Mei 2026, sebelum peringatan Kenaikan Isa Al-Masih. Acara direncanakan berlangsung pada sore hari agar tidak mengganggu aktivitas sekolah anak-anak panti yang diundang.

Terkait lokasi, panitia memutuskan untuk memanfaatkan fasilitas internal IKPI di kantor pusat Pejaten, Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk efisiensi anggaran sekaligus optimalisasi aset organisasi.

Rian mengungkapkan bahwa panitia menargetkan kehadiran sekitar 50 hingga 70 anak dari beberapa panti asuhan di wilayah Jakarta Selatan. Selain ibadah, kegiatan juga akan diisi dengan hiburan sederhana dan penyerahan santunan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing panti.

“Untuk santunan, kami masih akan melakukan survei terlebih dahulu ke panti-panti yang akan diundang. Bisa dalam bentuk uang maupun barang, tergantung kebutuhan mereka. Prinsipnya, bantuan harus tepat sasaran,” ujarnya.

Dari sisi anggaran, panitia mengalokasikan dana sekitar Rp50 juta yang bersumber dari pengurus pusat. Namun demikian, panitia juga membuka peluang partisipasi donasi dari anggota IKPI secara sukarela untuk menambah nilai santunan yang akan diberikan.

“Fokus kami adalah anak-anak panti sebagai tamu utama. Kami ingin memberikan sesuatu yang mungkin jarang mereka rasakan, baik dari sisi acara maupun konsumsi,” kata Rian.

Menutup rapat, panitia menegaskan komitmen untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan, termasuk penyusunan rundown acara, finalisasi anggaran, serta survei lokasi panti asuhan. Seluruh persiapan ditargetkan rampung dalam waktu dekat agar pelaksanaan berjalan lancar.

Dengan konsep yang mengedepankan nilai kemanusiaan, Perayaan Paskah Nasional IKPI 2026 diharapkan tidak hanya menjadi seremoni keagamaan, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial dari para konsultan pajak kepada masyarakat. (bl)

en_US