Perang Dagang Kembali Memanas, China Siapkan Serangan Balasan atas Tarif 100% Trump

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Ketegangan dagang antara dua raksasa ekonomi dunia kembali membara. Pemerintah China menyatakan siap mengambil langkah balasan atas ancaman tarif impor 100% yang akan diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap produk-produk asal Negeri Tirai Bambu.

Dikutip dari Reuters, Minggu (12/10/2025), Kementerian Perdagangan China menegaskan akan “mengambil tindakan yang sesuai” bila AS tidak mencabut kebijakan tarif ekstrem tersebut. Beijing menyebut langkah Trump sebagai bentuk kemunafikan dalam perdagangan internasional.

Tarif tinggi ini merupakan reaksi Washington terhadap kebijakan China yang memperketat ekspor rare earth elements atau mineral tanah jarang — komponen vital dalam industri teknologi tinggi, seperti kendaraan listrik, mesin jet, radar militer, hingga perangkat elektronik canggih.

Kebijakan saling ancam ini kembali mengguncang pasar global. Bursa Wall Street terpukul, saham-saham big tech rontok, dan investor resah dengan potensi gangguan pasokan logam penting dari China. Analis memperingatkan, krisis ini bisa menggagalkan rencana pertemuan puncak antara Trump dan Presiden Xi Jinping yang dijadwalkan akhir bulan ini.

“Langkah AS telah sangat merugikan kepentingan Tiongkok dan merusak suasana perundingan ekonomi dan perdagangan bilateral. Tiongkok dengan tegas menentangnya,” tegas Kementerian Perdagangan China dalam pernyataan resminya.

China menuding kebijakan AS merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan provokatif sejak pembicaraan perdagangan di Madrid bulan lalu — mulai dari memasukkan perusahaan China ke daftar hitam hingga memberlakukan biaya tambahan di pelabuhan AS bagi kapal-kapal berbendera China.

Meski begitu, Beijing tampak menahan diri. Alih-alih langsung membalas dengan tarif setimpal, pemerintah China menunda pengumuman langkah serupa. Langkah ini dinilai sejumlah pengamat sebagai sinyal bahwa masih ada ruang diplomasi untuk meredakan konflik.

“Posisi kami jelas: China tidak ingin berperang dagang, tetapi kami tidak akan takut berperang,” tegas pernyataan resmi pemerintah.

Jika tensi tak kunjung mereda, perang tarif jilid baru ini berpotensi mengguncang rantai pasok global, menekan ekspor manufaktur, dan memperlemah pertumbuhan ekonomi dunia — termasuk negara berkembang yang bergantung pada stabilitas perdagangan kedua raksasa ekonomi tersebut. (alf)

Pemerintah Perkuat Sektor Pariwisata Lewat Pengembangan KEK Berinsentif Pajak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus memperkuat sektor pariwisata nasional melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dilengkapi beragam insentif pajak. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong transformasi ekonomi daerah sekaligus meningkatkan daya saing investasi di sektor pariwisata.

Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, menegaskan bahwa sektor pariwisata kini memasuki fase transformasi strategis. Pemerintah menempatkan pariwisata sebagai salah satu prioritas nasional—bukan hanya penghasil devisa, tetapi juga motor penggerak pertumbuhan kawasan dan penciptaan lapangan kerja.

“Kontribusi pariwisata terhadap PDB nasional naik dari 3,9 persen pada 2023 menjadi 4 persen di 2024, dan diproyeksikan dapat menembus 8 persen pada 2029. KEK berperan penting dalam memperkuat daya saing daerah serta menarik investasi strategis di sektor pariwisata,” ujar Rizal dalam Seminar Nasional ‘Sinergi Nasional untuk Pariwisata: Peran Strategis Danantara dalam Pembangunan Kemajuan Sektor Pariwisata Nasional’, di Menara Batavia, Jakarta Pusat, dikutip Minggu, (12/10/25).

Menurutnya, KEK tidak hanya berfungsi sebagai kawasan investasi, tetapi juga sebagai ekosistem ekonomi terintegrasi yang mendorong transformasi daerah melalui pemberian fasilitas fiskal, kemudahan berusaha, serta kolaborasi lintas sektor.

“KEK dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif, efisien, dan berorientasi jangka panjang. Dengan dukungan insentif pajak, KEK akan menjadi motor penggerak utama pengembangan pariwisata nasional,” tegas Rizal.

Rizal menambahkan, sinergi antara Dewan Nasional KEK, Danantara, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi faktor penting dalam memperkuat tata kelola aset pariwisata nasional. Danantara berperan sebagai strategic enabler yang mengelola portofolio aset pariwisata seperti Mandalika, Sanur, dan Batang agar lebih efisien dan berdaya saing.

Dalam kesempatan yang sama, Managing Director Danantara Indonesia, Febriany Eddy, menyoroti potensi besar pariwisata berbasis kesehatan yang tengah berkembang di Indonesia.

“KEK Sanur menjadi contoh konkret integrasi antara pariwisata dan layanan kesehatan. Kami melihat sinergi luar biasa antar pemangku kepentingan untuk mewujudkan pariwisata kelas dunia,” ungkap Febri.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI), Agus Pahlevi, menilai penguatan kapasitas pelaku usaha lokal menjadi kunci sukses pengembangan KEK.

“Kebijakan pariwisata harus berbasis kebutuhan pelaku usaha. Sinergi antara pelaku pariwisata dan BUMN dapat menciptakan nilai tambah destinasi melalui investasi, promosi, dan transformasi digital,” jelasnya. (alf)

Kantor Pajak AS Umumkan Penyesuaian Pajak 2026

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kantor Pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS) resmi mengumumkan penyesuaian inflasi tahunan untuk tahun pajak 2026. Lebih dari 60 ketentuan pajak federal mengalami pembaruan, mulai dari lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, potongan standar, hingga berbagai kredit pajak yang akan memengaruhi jutaan wajib pajak di Negeri Paman Sam.

Kebijakan ini tertuang dalam Revenue Procedure 2025-32 yang dirilis pekan ini. Dalam pernyataannya, Kantor Pajak AS menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan untuk mencerminkan kenaikan biaya hidup dan menjaga keseimbangan beban pajak antar kelompok penghasilan.

“Kebijakan ini memastikan sistem pajak tetap adil dan responsif terhadap dinamika ekonomi yang memengaruhi wajib pajak dari berbagai lapisan pendapatan,” tulis Kantor Pajak AS, dikutip, Minggu (12/10/2025).

Potongan Standar Naik Signifikan

Salah satu perubahan paling menonjol adalah kenaikan standard deduction atau potongan standar.

• Untuk pasangan menikah yang mengajukan bersama, potongan naik menjadi 32.200 dolar AS (sekitar Rp533 juta) dari sebelumnya 31.500 dolar AS.

• Wajib pajak lajang dan individu menikah yang mengajukan terpisah mendapatkan potongan 16.100 dolar AS (sekitar Rp267 juta).

• Kepala keluarga dapat mengklaim 24.150 dolar AS (sekitar Rp400 juta).

Kenaikan ini diharapkan memberi ruang napas bagi keluarga menengah di tengah tekanan inflasi dan suku bunga tinggi yang masih menghantui ekonomi AS.

Kantor Pajak AS mempertahankan tarif tertinggi PPh orang pribadi di level 37 persen, namun menaikkan batas penghasilan pada setiap lapisan tarif.

Berikut lapisan tarif terbaru tahun pajak 2026:

• 37% untuk penghasilan di atas 640.600 dolar AS (atau 768.700 dolar AS bagi pasangan menikah bersama);

• 35% untuk penghasilan di atas 256.225 dolar AS (atau 512.450 dolar AS bagi pasangan menikah bersama);

• 32% untuk penghasilan di atas 201.775 dolar AS (atau 403.550 dolar AS bagi pasangan menikah bersama);

• 24% untuk penghasilan di atas 105.700 dolar AS (atau 211.400 dolar AS bagi pasangan menikah bersama);

• 22% untuk penghasilan di atas 50.400 dolar AS (atau 100.800 dolar AS bagi pasangan menikah bersama);

• 12% untuk penghasilan di atas 12.400 dolar AS (atau 24.800 dolar AS bagi pasangan menikah bersama);

• 10% untuk penghasilan hingga 12.400 dolar AS (atau 24.800 dolar AS bagi pasangan menikah bersama).

Dengan batas penghasilan yang lebih tinggi, jutaan wajib pajak berpotensi masuk ke lapisan tarif lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Perubahan Penting Lainnya

Penyesuaian inflasi juga berdampak pada sejumlah kebijakan pajak penting:

• Alternative Minimum Tax (AMT): batas pembebasan naik menjadi 90.100 dolar AS untuk individu, dan 140.200 dolar AS untuk pasangan menikah yang mengajukan bersama.

• Kredit Pajak Warisan: ambang batas naik ke 15 juta dolar AS (sekitar Rp237 miliar) untuk harta peninggalan wajib pajak yang meninggal di 2026.

• Kredit Adopsi: meningkat menjadi 17.670 dolar AS (sekitar Rp279 juta), dengan hingga 5.120 dolar AS yang dapat dikembalikan (refundable).

• Kredit Penitipan Anak untuk Pemberi Kerja: melonjak signifikan dari 150.000 dolar AS menjadi 500.000 dolar AS, bahkan 600.000 dolar AS bagi usaha kecil yang memenuhi syarat, seiring penerapan penuh One, Big, Beautiful Bill (OBBB).

• Earned Income Tax Credit (EITC): naik menjadi 8.231 dolar AS (sekitar Rp130 juta) untuk wajib pajak dengan tiga anak atau lebih.

• Tunjangan transportasi karyawan: naik menjadi 340 dolar AS per bulan.

• Health Flexible Spending Account (FSA): batas kontribusi tahunan naik menjadi 3.400 dolar AS.

Sementara itu, beberapa ketentuan yang selama ini dibekukan tetap tidak disesuaikan, termasuk pengecualian pribadi yang tetap nol, serta penghapusan permanen pembatasan potongan rinci (itemized deductions).

Kantor Pajak AS menegaskan bahwa serangkaian perubahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas fiskal nasional sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menyusun rencana keuangan.

“Perubahan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk menjaga stabilitas fiskal, sekaligus memberikan kepastian bagi pembayar pajak dalam perencanaan keuangan tahun mendatang,” tutup Kantor Pajak AS.

Langkah penyesuaian inflasi ini menegaskan komitmen pemerintah AS untuk menjaga daya beli warga sekaligus memastikan sistem pajak tetap relevan terhadap perubahan ekonomi yang dinamis. (alf)

Login e-Tax Court Kini Bisa Pakai NPWP 15 atau 16 Digit

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi para wajib pajak dan kuasa hukum yang kerap berurusan dengan sengketa perpajakan! Sekretariat Pengadilan Pajak resmi mengumumkan bahwa sistem e-Tax Court kini mendukung login menggunakan NPWP 15 digit maupun 16 digit.

Kebijakan baru ini memberikan keleluasaan bagi pengguna yang ingin mengajukan banding atau gugatan pajak secara elektronik tanpa perlu bingung menyesuaikan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lama maupun baru.

“Login dengan NPWP 16 atau 15 digit bersifat fleksibel. Artinya, SobatPP bisa masuk menggunakan NPWP 16 digit meskipun saat registrasi akun e-Tax Court memakai NPWP 15 digit,” jelas Pengadilan Pajak melalui akun resmi Instagramnya, @setPP.kemenkeu, dikutip, Minggu (12/10/25).

Dukung Implementasi Coretax

Perubahan ini selaras dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah menerapkan sistem administrasi perpajakan terintegrasi Coretax. Dalam sistem baru tersebut, terdapat tiga format identitas perpajakan, yakni:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP,

2. NPWP 16 digit, dan

3. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Sementara itu, NPWP lama dengan format 15 digit masih tetap berlaku dalam masa transisi, hingga seluruh sistem administrasi terhubung penuh dengan Coretax.

Langkah Mudah Login e-Tax Court

Akses ke sistem e-Tax Court dilakukan melalui laman https://etaxcourt.kemenkeu.go.id.

Berikut panduan singkat login bagi pengguna:

Untuk NPWP 16 digit:

1. Buka laman e-Tax Court.

2. Masukkan NPWP 16 digit, kata sandi, dan pilih peran (Wajib Pajak atau Kuasa Hukum).

3. Centang Captcha “I’m not a Robot”.

4. Klik tombol “Login”.

Untuk NPWP 15 digit:

1. Buka laman e-Tax Court.

2. Masukkan NPWP 15 digit, kata sandi, dan pilih peran.

3. Centang Captcha “I’m not a Robot”.

4. Klik tombol “Login”.

Namun, Pengadilan Pajak menegaskan agar pengguna memastikan memilih halaman login sesuai format NPWP-nya.

“NPWP 16 digit di-input di halaman login NPWP 16 digit, dan NPWP 15 digit di-input di halaman login NPWP 15 digit,” tulis Pengadilan Pajak.

Transformasi Digital Sengketa Pajak

Melalui e-Tax Court, seluruh proses administrasi penyelesaian sengketa pajak kini dapat dilakukan secara elektronik — mulai dari pendaftaran perkara, pengajuan surat banding atau gugatan, pengunggahan data tambahan, hingga pemanggilan sidang.

Sistem ini menjadi bagian penting dari transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan, yang bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan akses bagi seluruh pihak yang berperkara.

Untuk panduan lengkap dan peraturan terkait, wajib pajak dapat mengakses laman resmi Pengadilan Pajak di: https://setpp.kemenkeu.go.id/peraturan/Details/117. (alf)

Warga Jakarta Dapat Diskon dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Empat Skema yang Bisa Dimanfaatkan!

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Ibu Kota! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025. Aturan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Jakarta yang selama ini terbebani kewajiban pajak kendaraan, terutama di tengah tekanan ekonomi.

Melalui kebijakan baru ini, warga Jakarta kini bisa mengajukan pengurangan atau bahkan pembebasan pajak kendaraan, tergantung kondisi kendaraan yang dimiliki. Langkah ini bukan sekadar stimulus fiskal, tapi juga bentuk komitmen Pemprov DKI untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih adil bagi seluruh wajib pajak.

Empat Fasilitas Pajak yang Bisa Dimanfaatkan Warga

Kepgub 841/2025 menetapkan empat skema utama yang bisa digunakan masyarakat, yakni:

1. Pengurangan Pokok PKB Secara Jabatan

Diberikan untuk kendaraan yang dimutasi keluar DKI Jakarta dan dimiliki kurang dari 12 bulan. Besarnya pengurangan dihitung secara proporsional berdasarkan sisa masa pajak yang belum berjalan.

2. Pengurangan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak

Pemilik kendaraan dapat mengajukan pengurangan jika kendaraan:

• Rusak berat dan tak bisa digunakan lebih dari enam bulan;

• Digunakan untuk kegiatan sosial atau keagamaan dan tidak bersifat komersial;

• Memiliki nilai pasar lebih rendah dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).

Besaran pengurangan bisa mencapai 50 persen dari PKB terutang, atau sebesar selisih antara NJKB dan nilai pasar kendaraan.

3. Pembebasan Pokok PKB Secara Jabatan

Diberikan bagi kendaraan yang sudah dihapus dari registrasi dan identifikasi, asalkan masa pajak belum berakhir hingga tanggal penghapusan.

4. Pembebasan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak

Berlaku untuk kendaraan dengan fungsi dan status khusus, seperti:

• Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden;

• Kendaraan dinas pertahanan dan keamanan negara (Kemenhan, TNI, Polri, BIN, BNN, BNPT, dan instansi sejenis);

• Kendaraan hilang sampai ditemukan kembali;

• Kendaraan yang disita pemerintah hingga ada keputusan akhir (lelang, pengembalian, atau penetapan sebagai barang milik negara).

Semua permohonan harus dilengkapi dokumen pendukung, seperti fotokopi STNK, surat laporan kehilangan, atau surat penyitaan dari instansi terkait.

Pemprov DKI menegaskan, kebijakan ini hadir untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban masyarakat. Wajib Pajak yang taat akan mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan yang lebih transparan.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Dana dari sektor pajak akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur, transportasi publik, dan peningkatan layanan masyarakat di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Dengan adanya Kepgub Nomor 841 Tahun 2025 ini, Pemprov DKI Jakarta memberi pesan jelas: warga yang taat pajak akan selalu diberi kemudahan, keadilan, dan penghargaan. (alf)

Waketum IKPI Ajak Seluruh Cabang Gelar Fun Run Jelang Half Marathon HUT ke-61

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, mengajak seluruh cabang IKPI di Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan fun run sebagai bagian dari persiapan menuju IKPI Half Marathon yang akan digelar pada perayaan HUT ke-61 IKPI tahun depan.

Ajakan itu disampaikan Nuryadin saat menghadiri kegiatan GBK Sunday Run: Lari & Ngopi Bareng yang diinisiasi oleh IKPI Cabang Jakarta Pusat, di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (12/10/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kegiatan seperti ini luar biasa. Selain mempererat solidaritas antaranggota, juga menjadi langkah awal kita untuk menyiapkan diri menuju event besar Half Marathon HUT ke-61 IKPI. Saya mengajak seluruh pengurus cabang di Indonesia untuk menggelar kegiatan serupa agar semangat kebugaran dan kebersamaan IKPI terus menyebar,” ujar Nuryadin..

Menurutnya, olahraga lari mencerminkan nilai-nilai penting dalam profesi konsultan pajak, yakni ketekunan, konsistensi, dan daya tahan.

“Kalau kita bisa disiplin berlari, kita juga bisa lebih disiplin dalam bekerja dan melayani wajib pajak dengan integritas tinggi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menjelaskan bahwa GBK Sunday Run menjadi wadah yg baik dan bermakna bagi anggota IKPI untuk menjaga kebugaran sambil mempererat silaturahmi lintas cabang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami ingin membangun budaya sehat dan bahagia di kalangan konsultan pajak. Setelah bekerja keras dengan angka dan regulasi, saatnya kita bergerak bersama di udara segar sambil menikmati secangkir kopi dan canda rekan sejawat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa semangat sportivitas yang tumbuh dari kegiatan ini akan menjadi energi positif untuk menyambut HUT ke-61 IKPI.

“Jakarta Pusat siap menjadi contoh. Kami akan terus menggelar kegiatan positif seperti ini dan mendukung rencana besar IKPI Half Marathon tahun depan,” kata Suryani.

Acara GBK Sunday Run diikuti anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat. Selain berlari santai, peserta juga mendapat 4 SKP PL NTS. (bl)

Di Seminar Coretax, IKPI Sumbagsel Dorong Peserta Siapkan Strategi Pajak Lebih Awal

(Foto: DOK. iKPI Pengda Sumbagsel)

IKPI, Jambi: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sukses menyelenggarakan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Seminar Perpajakan bertema “Penerapan Coretax pada SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan Tahun 2025” di Swis-Belhotel Jambi, Sabtu (11/10/2025).

Ketua IKPI Pengda Sumbagsel, Nurlena, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membantu peserta memahami lebih awal mekanisme baru pelaporan pajak melalui sistem Coretax, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

“Kami ingin para peserta dapat mempersiapkan strategi dan data pengisian SPT Tahunan sejak dini, serta mampu melakukan mitigasi risiko kesalahan implementasi Coretax,” ujar Nurlena, Minggu (12/10/2025).

Seminar tersebut diikuti 94 peserta, terdiri atas 77 peserta umum dan 17 anggota IKPI. Antusiasme peserta terlihat tinggi, terutama ketika mereka berlatih langsung menggunakan aplikasi simulasi SPT Tahunan Coretax  dan excel kertas kerja yang telah disiapkan narasumber.

Dalam sesi praktik, para peserta mempelajari cara mengelola manajemen pajak sesuai dengan kondisi masing-masing, mengingat setiap wajib pajak memiliki karakteristik kasus yang berbeda.

“Narasumber menyampaikan materi dengan bahasa yang santun, mudah dipahami, dan mampu menjawab berbagai pertanyaan dari peserta yang bahkan masih awam di bidang perpajakan,” tutur Nurlena.

Dikatakannya, diskusi juga semakin menarik ketika peserta membahas beragam pilihan kategori wajib pajak orang pribadi, seperti KK (Kepala Keluarga), PH (Pisah Harta), HB (Hidup Berpisah) dan MT (Memilih Terpisah) dan perbedaan perhitungan pph terutangnya yang kini muncul dalam sistem Coretax.

Menurut Nurlena, kegiatan semacam ini bukan sekadar forum edukasi, tetapi juga sarana bagi konsultan pajak dan masyarakat umum untuk beradaptasi dengan transformasi digital administrasi perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah.

“IKPI Sumbagsel berkomitmen terus menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak melalui kegiatan edukatif seperti ini,” pungkasnya. (bl)

AOTCA dan GTAP Menyatukan SuaraProfesi Konsultan Pajak di Asia dan Dunia

(Foto: DOK. pribadi)

Perubahan signifikan dalam dunia perpajakan sedang terjadidalam beberapa tahun terakhir sebagai dampak dari globalisasi ekonomi, digitalisasi bisnis, dan dorongan menuju transparansi fiskal. Hal ini telah mendorong berbagai negara untuk meninjau kembali sistem perpajakannya.
Inisiatif seperti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dariOECD/G20, peluncuran Two-Pillar Solution untuk mengatasi tantangan pajak ekonomi digital, serta gagasan baru Framework Convention on International Tax Cooperation di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan bahwa perpajakan kini telah menjadi isu global, bukan sekadar urusandomestik.

Seiring dengan fenomena tersebut, peran profesi konsultan pajak menjadi semakin penting. Konsultan pajak kini tidak hanyamembantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, tetapi juga berperan sebagai penghubung antara dunia usaha dan otoritas pajak, serta sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Untuk menjaga relevansi dan integritas profesi ini di tengah dinamika global, dibutuhkan wadah kolaborasi lintas negara yang mampu memperkuat standar profesionalisme dan etika di tingkat regional maupun internasional.

Di kawasan Asia dan Oseania, peran tersebut dijalankan oleh Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA), sebuah organisasi payung yang menyatukan asosiasi profesi konsultan pajak dari berbagai negara di kawasan ini.

Sejarah dan Tujuan AOTCA

AOTCA didirikan pada tahun 1992 oleh asosiasi konsultan pajak dari Jepang, Korea Selatan dan Taiwan yang memiliki pandangan yang sama bahwa globalisasi ekonomi Asia akan menimbulkan tantangan baru di bidang perpajakan yang tidak dapat dihadapi secara sendiri-sendiri oleh masing-masing negara. Mereka menyadari perlunya forum yang dapat mempertemukan para profesional pajak dari berbagai yurisdiksi untuk bertukar pengalaman, membangun standar etika, dan memperkuat kerja sama lintas batas.

Seiring waktu, AOTCA tumbuh menjadi organisasi besar yang kini mewakili 19 asosiasi nasional dari berbagai negara di kawasan Asia dan Oseania, antara lain: Australia, China, Chinese Taipei, Hong Kong, Indonesia, Japan, Korea, Macau, Malaysia, Mongolia, Nepal, Pakistan, Philippines, Singapore, dan Vietnam, serta dua associate members, yaitu Bangladesh dan Sri Lanka.

Dengan keanggotaan yang luas dan beragam, AOTCA mencerminkan dinamika ekonomi yang kompleks di kawasan, dari negara-negara maju dengan sistem pajak canggih hingga negara berkembang yang tengah memperkuat kapasitas administrasi perpajakan.

Tujuan utama AOTCA meliputi:

• Meningkatkan standar profesional dan etika di antara para konsultan pajak di kawasan Asia-Oseania;

• Memfasilitasi pertukaran informasi dan praktik terbaik di bidang perpajakan;

• Memperkuat hubungan antara profesi dan otoritas pajakuntuk membangun sistem yang efektif dan adil;

• Menjadi wadah kolaborasi menghadapi isu-isu internasionalseperti BEPS, transfer pricing, pajak digital, dan global minimum tax; serta

• Memperjuangkan pengakuan profesi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam sistem perpajakan modern.

Peran dan Kegiatan AOTCA

AOTCA secara rutin menyelenggarakan Konferensi Pajak Internasional Tahunan (AOTCA International Tax Conference) yang menjadi ajang penting bagi profesional pajak, akademisi, regulator, dan pembuat kebijakan untuk bertukar pandangan mengenai isu-isu global terkini.


Topik yang dibahas mencakup tata kelola pajak, transfer pricing, insentif investasi, pajak ekonomi digital, hingga tantangan implementasi Pillar Two – Global Minimum Tax di negara-negara Asia. AOTCA Annual Meeting dan International Tax Conference tahun 2025 ini akan diadakan di Kathmandu Nepal, pada tanggal 18-21 November mendatang.

Selain itu, AOTCA memiliki beberapa komite teknis permanen, seperti Technical Committee dan Professional Affairs Committee, yang berperan dalam:

• Menyusun kajian kebijakan lintas negara;

• Mengembangkan pelatihan profesional;

• Mendorong harmonisasi standar etika profesi; serta

• Mengadvokasi kepentingan anggota di berbagai forum internasional.

Melalui kegiatan tersebut, AOTCA telah menjadi platform yang mempertemukan kepentingan profesi pajak lintas yurisdiksi dan memperkuat kapasitas profesional konsultan pajak di kawasanAsia-Oseania.

AOTCA dalam konteks global: Kolaborasi dalam GTAP

Untuk memperkuat pengaruh dan memperluas jangkauan global, AOTCA bergabung dalam Gobal Tax Advisers Platform (GTAP) pada tahun 2013. GTAP merupakan kolaborasi antara tiga organisasi besar dunia yaitu: CFE Tax Advisers Europe(mewakili kawasan Eropa), AOTCA (mewakili Asia dan Oseania) dan WAUTI – West African Union of Tax Institutes (mewakili Afrika Barat).

GTAP dibentuk dengan visi untuk menciptakan satu suara global bagi profesi konsultan pajak, dengan tiga agenda utama yaitu:

1. Advokasi kebijakan internasional, dengan memberikan masukan terhadap kebijakan OECD, PBB, dan lembaga multilateral lain;

2. Promosi good tax governance, yaitu tata kelola pajak yang adil, transparan, dan akuntabel;

3. Peningkatan profesionalisme global, melalui pertukaran pengetahuan dan standar etika lintas kawasan.

Melalui GTAP, AOTCA memiliki akses langsung terhadap berbagai proses konsultatif global, termasuk dalam OECD Inclusive Framework on BEPS dan pembahasan UN Tax Cooperation Framework. Kolaborasi ini memastikan bahwasuara Asia, termasuk perspektif negara berkembang, turut mewarnai pembentukan arsitektur pajak global yang lebih inklusif. Setiap pertemuan GTAP dihadiri oleh perwakilan resmi dari CFE, AOTCA, dan WAUTI.

Makna Strategis GTAP bagi Dunia Pajak Global

GTAP menjadi wadah koordinasi dan advokasi global bagi profesi konsultan pajak. Platform ini menegaskan bahwa konsultan pajak bukan hanya pelaksana kepatuhan (compliance function), melainkan juga penjaga integritas sistem perpajakan global.

Dengan keahlian lintas yurisdiksi, para konsultan pajak dapat membantu memastikan bahwa reformasi pajak global berjalan secara adil dan realistis di berbagai negara dengan kondisi ekonomi yang berbeda.

GTAP juga memperkuat hak wajib pajak (taxpayer rights), mekanisme pencegahan sengketa (dispute prevention mechanisms), dan standar etika profesi.
Dalam era otomatisasi dan digitalisasi fiskal, nilai-nilai etika dan profesionalisme menjadi semakin penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dunia.

Peran dan Kontribusi IKPI dalam AOTCAdan GTAP

Sebagai anggota aktif AOTCA, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memainkan peran penting dalam memperkuat posisi profesi konsultan pajak Indonesia di tingkat regional dan global. IKPI menjadi penghubung antara perkembangan kebijakan internasional dan praktik profesional di Indonesia, serta memastikan bahwa perspektif dan kepentingan nasional Indonesia terwakili dalam berbagai forum AOTCA dan GTAP.

Keterlibatan IKPI mencapai tonggak penting ketika penulis yang juga Ketua Umum IKPI periode 2022–2024, terpilih sebagai Presiden AOTCA periode 2025–2026.


Kepemimpinan ini merupakan bentuk pengakuan internasionalatas kompetensi dan kredibilitas profesi konsultan pajak Indonesia di mata dunia.

Melalui AOTCA, IKPI berkontribusi dalam:

• Pertukaran pengetahuan profesional dan riset kebijakan perpajakan global;

• Peningkatan kapasitas anggota melalui seminar dan pelatihan internasional;

• Advokasi kebijakan global yang mempertimbangkan kepentingan negara berkembang; dan

• Promosi nilai-nilai profesionalisme, etika, dan integritas di tingkat global.

Nilai-nilai yang dijunjung AOTCA, integritas, profesionalisme, kolaborasi, dan keadilan fiskal, sepenuhnya sejalan dengan visi IKPI untuk menjadi asosiasi kelas dunia. 

Penulis adalah Presiden AOTCA periode 2025–2026 dan Ketua Umum IKPI periode 2022–2024

Dr. Ruston Tambunan

Email: ruston@citasco.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US