Wajib Pajak Keluhkan Passphrase Tak Valid, DJP Beri Solusi

IKPI, Jakarta: Seorang wajib pajak dengan akun Twitter @kereiruu2, pada Minggu (1/2/2025) mengeluhkan kendala terkait passphrase yang tidak valid saat mengakses layanan pajak. Keluhan tersebut disampaikan kepada akun resmi @kring_pajak@DitjenPajakRI.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan beberapa solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Wajib pajak disarankan untuk:

1. Melakukan clear cache dan cookies pada browser yang digunakan.

2. Menggunakan fitur incognito/private window di browser.

3. Mencoba kembali secara berkala dengan menekan tombol refresh atau menggunakan browser, perangkat, serta koneksi internet yang berbeda.

Selain itu, DJP menjelaskan bahwa pesan “passphrase tidak valid” menunjukkan bahwa passphrase yang dimasukkan belum sesuai. Oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk memastikan kembali keakuratan inputan passphrase. Jika passphrase telah lupa, wajib pajak dapat mengajukan ulang permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik untuk mendapatkan akses kembali.(alf)

Capaian Investasi 2024 Melampaui Target, Peran Insentif Pajak Perlu Ditingkatkan

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat pencapaian investasi yang mengesankan sepanjang 2024. Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, total investasi yang berhasil dihimpun dari Januari hingga Desember 2024 mencapai Rp1.714,2 triliun. Angka ini melampaui target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sebesar Rp1.650 triliun, dengan capaian 103,9 persen.

Jika dibandingkan dengan target dalam Rencana Strategis (Renstra) sebesar Rp1.239,3 triliun, realisasi investasi ini bahkan melesat hingga 138,3 persen. Peningkatan investasi ini berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja, di mana sebanyak 2.456.130 tenaga kerja Indonesia terserap sepanjang 2024, meningkat 34,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Meskipun capaian investasi cukup tinggi, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menilai masih ada potensi yang belum dimanfaatkan secara optimal. Ia menyoroti bahwa insentif pajak yang seharusnya menjadi daya tarik bagi investor masih belum dimanfaatkan secara maksimal akibat kurangnya sosialisasi.

“Masih banyak investor yang belum menyadari bahwa mereka bisa mendapatkan insentif pajak hingga 300 persen untuk kegiatan riset dan pengembangan, serta 200 persen untuk pendidikan vokasi,” ujar Rosan, di kantornya, Jumat (31/1/2025).

Ia menambahkan bahwa negara-negara lain lebih agresif dalam menarik investasi, bahkan sampai mengubah regulasi untuk mempermudah investor. Oleh karena itu, pemerintah akan lebih aktif melakukan sosialisasi agar kebijakan insentif pajak benar-benar dimanfaatkan dan semakin meningkatkan investasi di Indonesia.

“Jika komunikasi dilakukan secara terbuka dan transparan, investor akan lebih memahami manfaat dari kebijakan yang ada, sehingga investasi di Indonesia bisa terus meningkat,” tutupnya. (alf)

Kurangnya Sosialisasi Hambat Pemanfaatan Insentif Pajak oleh Investor

IKPI, Jakarta: Insentif pajak yang diberikan pemerintah seharusnya menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Namun, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa banyak investor belum memanfaatkan insentif tersebut akibat minimnya sosialisasi dari pemerintah.

“Kadang-kadang kita mengeluarkan kebijakan yang baik, tapi karena tidak disosialisasikan, market-nya tidak mengetahui,” ujar Rosan dalam konferensi pers capaian investasi triwulan IV, Jumat (31/1/2026).

Sebagai contoh, insentif pajak untuk pendidikan vokasi serta riset dan pengembangan (R&D) yang telah berlaku sejak 2022, memungkinkan perusahaan mendapatkan potongan pajak hingga 300 persen untuk kegiatan R&D dan 200 persen untuk investasi di pendidikan vokasi. Namun, banyak investor yang belum mengetahui manfaat ini.

Rosan bahkan menemukan bahwa banyak pengusaha di Singapura, negara dengan investasi terbesar di Indonesia—tidak menyadari adanya insentif ini. Ia menilai bahwa kurangnya komunikasi aktif dari pemerintah menghambat pemanfaatan kebijakan pajak yang telah tersedia.
Untuk mengatasi masalah ini, Rosan menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih efektif kepada dunia usaha. Ia mencontohkan negara-negara lain seperti Thailand, Malaysia, dan India yang lebih agresif dalam menarik investor, termasuk dengan mengubah regulasi agar lebih menarik bagi investasi asing.

Ke depan, pemerintah berencana meningkatkan sosialisasi agar kebijakan insentif pajak benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. “Mungkin kuncinya adalah komunikasi yang baik dan terbuka. Jika itu dilakukan, para investor akan lebih memahami dan mengapresiasi kebijakan yang ada,” kata Rosan. (alf)

Panduan Coretax DJP Tersedia untuk PIC dan Wajib Pajak Badan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis panduan Coretax yang ditujukan bagi Penanggung Jawab (PIC) fitur impersonate, serta penambahan role akses bagi wajib pajak badan. Panduan ini dapat diunduh secara gratis melalui tautan resmi DJP di [pajak.go.id/reformdjp/coretax](https://pajak.go.id/reformdjp/coretax).

Panduan ini diharapkan dapat memudahkan para penanggung jawab dan wajib pajak badan dalam memahami dan mengelola hak akses serta fitur-fitur terbaru dalam sistem Coretax.

Dengan adanya fitur impersonate, PIC dapat lebih fleksibel dalam mengelola akun pajak, sementara penambahan role akses memastikan keamanan dan akurasi data pajak.

“Bagi #KawanPajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan teknis, DJP menyediakan layanan Kring Pajak yang dapat dihubungi melalui nomor telepon 1500 200,” tulis pengumuman yang dikutip dari Instagram DJP, Sabtu (1/2/2025).

Selain itu, wajib pajak juga dapat mengakses layanan konsultasi melalui akun Twitter/X resmi Kring Pajak (@kring_pajak) atau langsung menghubungi Helpdesk Kantor Pajak terdekat.

DJP terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak melalui inovasi dan penyediaan panduan yang komprehensif. Diharapkan, langkah ini dapat mendukung kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan serta meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. (alf)

Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II Tembus Rp 14,61 Triliun

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mencatat pencapaian gemilang dalam penerimaan pajak tahun 2024 dengan realisasi mencapai Rp 14,61 triliun. Angka ini setara dengan 100,14 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 14,59 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi, mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan hasil kontribusi dari berbagai jenis pajak dan sektor usaha serta kolaborasi dari berbagai pihak.

“Penerimaan pajak tahun 2024 menorehkan hattrick setelah sukses mencapai target selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2022, 2023, dan 2024. Dibandingkan tahun sebelumnya, pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 6,21 persen,” ujar Etty di kantornya, Jumat (31/1/2025).

Kontribusi PPh Non-Migas dan PPN Dominan

Etty menjelaskan bahwa PPh non-migas menjadi penyumbang terbesar dalam realisasi penerimaan pajak 2024. Berdasarkan jenis pajak, kontribusi PPh non-migas mencapai 52,28 persen dari total penerimaan dengan pertumbuhan 11,11 persen.

Selain itu, PPh Pasal 21 mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 21,93 persen. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berkontribusi sebesar 45,64 persen dengan pertumbuhan 1,25 persen.

Sektor Industri dan Perdagangan Jadi Tulang Punggung

Dari sisi sektor usaha, lima sektor utama mencatat pertumbuhan positif, dengan industri pengolahan menjadi kontributor terbesar. Berikut rincian sektor yang mendukung penerimaan pajak:

• Industri Pengolahan – Berkontribusi 34,14 persen atau Rp 4,99 triliun, dengan pertumbuhan 2,49 persen.

• Perdagangan – Menyumbang 22,06 persen atau Rp 3,22 triliun, tumbuh 8,31 persen, mencerminkan pemulihan aktivitas perdagangan.

• Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib – Berkontribusi 18,83 persen atau Rp 2,75 triliun, dengan pertumbuhan 3,86 persen.

• Jasa Keuangan dan Asuransi – Menunjukkan pertumbuhan tertinggi di antara lima sektor utama, yakni 28,82 persen, dengan kontribusi 8,17 persen atau Rp 1,19 triliun.

• Transportasi dan Pergudangan – Mencatatkan kontribusi 2,82 persen atau Rp 411,46 miliar, tumbuh 2,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak

Selain pencapaian penerimaan, tingkat kepatuhan wajib pajak juga meningkat. Total penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 734.992 SPT, dengan mayoritas berasal dari:

• Orang Pribadi (OP) Karyawan: 582.024 SPT

• OP Non-Karyawan: 121.171 SPT

• Badan: 51.677 SPT

Komitmen untuk Tahun 2025

Etty menegaskan bahwa Kanwil DJP Jawa Tengah II akan terus mengoptimalkan pelayanan dan strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak serta kepatuhan wajib pajak.

“Pencapaian ini menjadi fondasi yang kuat untuk meningkatkan kinerja di tahun 2025. Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat dan wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak,” ujarnya. (alf)

Kode Barang dan Jasa Sebagai Syarat Formal Dalam Faktur Pajak

Sejak 1 Januari 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan implementasi Core Tax Administration System (Coretax). Pada dasarnya, pembuatan aplikasi ini ingin menawarkan berbagai fitur yang memudahkan proses administrasi perpajakan bagi wajib pajak, termasuk dalam pembuatan faktur pajak.

Salah satu elemen yang tidak boleh diabaikan dalam pembuatan faktur pajak adalah kewajiban pengisian kode barang/jasa. Pencantuman kode barang dan jasa dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam proses pengisian faktur pajak dan administrasi transaksinya.

Dengan adanya kode barang dan jasa, setiap transaksi dapat diidentifikasi secara unik dan membantu wajib pajak dalam mengklasifikasikan barang dan jasa yang dijual atau dibeli, sehingga meminimalisir risiko kesalahan dan meningkatkan akurasi pencatatan.

Kode barang/jasa ini memiliki peran yang sangat penting. Faktur pajak yang tidak mencantumkan kode barang/jasa dengan benar mungkin saja dapat dianggap tidak lengkap dan berisiko menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Ketentuan Formal

Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, terdapat beberapa ketentuan formal yang harus dipenuhi dalam pembuatan faktur pajak. Pertama, menurut Pasal 391 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Faktur Pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 memberikan petunjuk teknis mengenai pembuatan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Menurut peraturan tersebut, faktur pajak wajib diisi secara benar, legkap dan jelas dimana harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;

2. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak penjualan atas Barang mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Teknis Pengisian Kode Barang dan Jasa

Dalam proses pembuatan faktur pajak, wajib pajak memiliki fleksibilitas untuk memilih lebih dari 1.900 kode barang dan jasa yang telah disediakan dalam sistem coretax. Kode – kode ini dirancang agar wajib pajak dapat memilih kode yang sesuai dengan berbagai karakteristik barang dan jasa yang dijual, sehingga mempermudah wajib pajak dalam mengklasifikasikan dan mengidentifikasi transaksinya secara akurat.

Apabila wajib pajak tidak menemukan kode yang sepenuhnya cocok dengan karakteristik barang atau jasa yang dijual, sistem coretax menyediakan opsi kode “000000” sebagai solusi. Kode ini dapat digunakan ketika wajib pajak tidak menemukan kode barang atau jasa yang sesuai dengan transaksinya.

Meskipun demikian, wajib pajak sangat disarankan untuk menggunakan kode yang paling mendekati karakteristik barang atau jasa yang dijual agar pelaporan tetap akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tidak mengatur mengenai kode barang dan jasa sebagai syarat minimal pengisian faktur pajak agar dianggap benar, lengkap, dan jelas. Pengisian faktur pajak yang mencantumkan kode “000000” untuk barang dan jasa yang wajib pajak, masih dapat dianggap sah selama faktur pajak paling sedikit memuat keterangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dalam PER-1/PJ/2025.

Namun, sangat disarankan agar wajib pajak tetap mencantumkan kode barang dan jasa yang sesuai dengan karakteristik barang dan jasa yang diperdagangkan. Pencantuman kode yang tepat membantu wajib pajak mengklasifikasikan barang dan jasa yang dijual atau dibeli, sehingga meminimalisir risiko kesalahan dan meningkatkan akurasi pencatatan.

Penulis : Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Andry Dermawanto

Disclamer : Tulisan berdasarkan pendapat pribadi penulis

en_US