IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol hingga saat ini masih sebatas wacana dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan menyusul masuknya isu tersebut dalam dokumen perencanaan strategis DJP periode 2025–2029. Otoritas pajak menekankan bahwa masyarakat belum dikenakan kebijakan baru terkait layanan jalan tol.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Dengan demikian, tidak ada perubahan perlakuan perpajakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” kata Inge dalam keterangannya, Selasa (21/4).
Menurutnya, pencantuman wacana PPN jalan tol dalam rencana strategis lebih ditujukan sebagai bagian dari upaya memperluas basis perpajakan secara proporsional, sekaligus menjaga kesetaraan perlakuan antar jenis jasa.
Selain itu, langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung keberlanjutan fiskal, terutama dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Ia memastikan bahwa apabila kebijakan tersebut nantinya diformalkan, prosesnya akan dilakukan secara komprehensif dan hati-hati. Pemerintah akan melakukan kajian mendalam, berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi.
Pemerintah juga menekankan bahwa setiap kebijakan perpajakan akan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan administrasi, dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat.
Sebagai tambahan, DJP memasukkan rencana pemungutan PPN atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Kebijakan ini menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak.
Wacana serupa sejatinya pernah muncul pada 2015 melalui aturan PER-1/PJ/2015, namun kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015. Saat itu, pemerintah mempertimbangkan aspek investasi dan potensi perbedaan pandangan di masyarakat.
Kini, isu tersebut kembali mencuat di tengah tantangan penerimaan pajak negara dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang terus meningkat. (ds)
