DJP Siapkan Fitur Pembayaran Pajak Pakai QRIS di Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong transformasi digital dengan memperluas kanal pembayaran pajak.

Salah satu inovasi yang tengah disiapkan adalah pemanfaatan QRIS sebagai metode pembayaran, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis 2025–2029.

Melalui kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak berupaya menghadirkan sistem pembayaran yang lebih praktis, cepat, dan mudah diakses oleh wajib pajak.

Dalam dokumen perencanaan tersebut, pembangunan kanal pembayaran pajak melalui QRIS menjadi bagian dari penguatan surrounding system Coretax.

Selain pembayaran pajak via QRIS, penambahan layanan bilingual pada kanal chat. Fitur ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak WP, termasuk yang membutuhkan layanan dalam bahasa asing, sehingga komunikasi dengan otoritas pajak menjadi lebih efektif.

Selain itu, DJP juga akan melakukan pembaruan pada SIKKA untuk mendukung pengelolaan SDM.

Dari sisi layanan, optimalisasi Contact Center menjadi fokus penting. DJP menargetkan pusat layanan ini mampu memberikan respons yang lebih cepat dan solutif, sekaligus menghadirkan pengalaman layanan perpajakan yang modern dan mudah diakses oleh masyarakat luas.

Transformasi digital juga menyasar aspek pengambilan kebijakan. DJP akan mengembangkan dashboard statistik pajak yang berfungsi sebagai alat analisis berbasis data. Dengan dashboard ini, pengambilan keputusan diharapkan menjadi lebih akurat dan berbasis evidence. (ds)

id_ID